cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN PENUMPANG PADA PERUSAHAAN LION AIR DARI KETERLAMBATAN(DELAY) PENERBANGAN PESAWAT - A11112265, LISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa pada umumnya dalam konteks dan teori hukum yang ada, telah mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban yang seimbang bagi subjek hukum yang ada. Apabila salah satu subjek hukum tidak mendapatkan hak atau apa yang seharusnya ia dapatkan, tentunya hal tersebut akan menimbulkan kerugian, baik kerugian yang bersifat secara materiil maupun immateriil. Mengenai keterlambatan (Delay) penerbangan yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap penumpang, hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi pihak penumpang, baik kerugian materiil maupun immateriil, dikarenakan penumpang yang telah memesan dengan membeli tiket dengar harga tertentu dan denga suatu tujuan tertentu serta pada hari dan jam yang telah dipilih namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pokok rumusan permasalahan yang akan dibahas oleh penulis, penulis rumuskan dalam rumusan masalah yaitu: “ Bagaimana Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Akibat dari keterlambatan (delay) penerbangan ditinjau dari UU penerbangan ?” dan apa upaya hukum yang dilakukan oleh penumpanh apabila maskapai yang bersangkutan tidak memberikan ganti kerugian ?”. penerlitian ini dilakukan dengan metode yuridis dengan pendekatan normatif. Bahwa pihak PT. LION AIR belum bertanggung jawab sepenuhnya pada penumpang khususnya terhadap keterlambatan (delay) penerbangan. Adapun faktor yang menyebabkan pihak maskapai penerbangan belum bertanggung jawab sepenuhnya dikarenakan faktor manajemen yang kurang baik dari pihak maskapai penerbangan itu sendiri, maupun dikarenakan Force Morjeure ( suatu hal yang diluar kendali manusia) seperti faktor cuaca. Akibat hukum bagi pihak maskapai penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) penerbangan adalah pihak maskapai penerbangan dapat dimintai pembayaran ganti kerugian atau kompensasi. Karena hal ini telah diatur dalam Perundang-undangan nasional yaitu pada UU no.8 tahun 1999 yang didalmnya mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan dan peraturan mentri perhubungan no.89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay Management) pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di indonesia. Kata Kunci: Tanggung Jawab Maskapai, Keterlambatan Penerbangan, Perlindungan Konsumen.
KEDUDUKAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN DI KOTA PONTIANAK - A11112233, MUHAMMAD GIBRAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Kedudukan Hak Tanggungan Terhadap Peningkatan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan data dan informasi tentang kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak. Untuk mengetahui akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak.Untuk mengetahui upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak. Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak terjadi dalam beberapa perjanjian kredit perbankan yang dilakukan oleh masyarakat peningkatan hak guna bangunan tersebut menjadi hak milik yang memberikan akibat hukum pada hak tanggungan pada perjanjian kredit bank. Bahwa akibat hukum dari kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak mengakibatkan hak tanggungan menjadi gugur, namun hak tanggungan dapat dibuat diperbaharui sehingga pihak bank tetap memiliki keamanan atas pinjaman yang diberikan kepada debitur. Hak tanggungan yang gugur tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk terus melunasi hutangnya jika hutang belum sepenuhnya dibayar. Bahwa upaya bagi pihak bank terhadap kedudukan hak tanggungan terhadap peningkatan hak guna bangunan atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani hak tanggungan di kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya secara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan perubahan peningkatan hak tanggungan tersebut. Perbankan dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal yang utama dalam memberikan kredit adalah keyakinan bank sebagai kreditur terhadap debitur. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur atau dalam praktir perbankan dikenal dengan istilah the five C’s yang terdiri dari unsur, character, cafacity, capital, colleteral and condition of economic. Berdasarkan hal tersebut diatas, agunan merupakan salah satu unsur saja dalam pemberian kredit guna memperkecil risiko dalam menyalurkan kredit, karena pada prinsipnya tidak selalu suatu penyaluran kredit harus adanya agunan atau barang jaminan (colleteral). Jenis usaha dan peluang bisnis yang dimiliki debitur pada dasarnya sudah merupakan jaminan terhadap prospek usaha itu sendiri. Dengan kata lain, apabila unsur-unsur yang ada telah meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur, maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan. Berdasarkan gambaran diatas merupakan sesuatu yang ideal dalam pemberian kredit, tapi dalam rangka mengimplementasikan prinsip kehati-hatian, bank principle of prudential bank), maka hampir setiap pinjaman selalu meminta agunan atau jaminan dari debitur. Hal ini terjadi karena pihak bank beralasan bahwa jika suatu kredit dilepas tanpa agunan akan memiliki risiko yang sangat besar, dan jika proyek bidang usaha yang dibiayai mengalami kegagalan atau kerugian dan debitur tidak mampu lagi membayarnya, maka pihak bank akan dirugikan dan kredit akan macet. Dengan adanya jaminan, maka pihak kreditur akan dapat menarik kembali dana yang disalurkan dengan memanfaatkan jaminan tersebut. Dalam praktek perkreditan memberikan agunan benda tidak bergerak berupa tanah merupakan agunan yang paling diminati karena secara ekonomis harga tanah dari waktu ke waktu bernilai tinggi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT), terjadi perubahan besar-besaran terhadap system dan metode penjaminan atas suatu hutang. Dimana sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, dengan berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bank yang memberikan fasilitas kredit  hanyalah memberikan kewajiban kepada nasabah/debiturnya untuk menanda-tangani akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang dibuat secara Notariil, untuk menjamin pelunasan hutang dan/atau kewajiban dari debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai bermasalah atau dengan kata lain Bank sudah melihat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka Bank akan mendaftarkan Hipotik tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah terdaftar, maka Bank dapat menjual lelang rumah dan/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban dari debitur yang bersangkutan Berdasarkan Pasal 8 UUHT khususnya pada butir d yang menyatakan bahwa hapusnya hak tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan misalnya dari hak guna bangunan menjadi hak milik, hal ini tentu saja akan menimbulkan masalah bagi bank selaku kreditur karena apabila hak tanggungan tersebut masih dalam proses pelunasan kredit, akan menimbulkan persoalan dalam pelunasan hutang debitur. Sesuai dengan perumusan pengertian Hak Tanggungan di atas, Hak Tanggungan dimaksud hanya Hak Tanggungan yang dibebani dengan hak atas tanah atau dengan kata lain UUHT hanya mengatur lembaga hak jaminan atas hak atas tanah belaka, sedangkan lembaga hak jaminan atas benda-benda lain selain hak atas tanah tidak termasuk dalam luas ruang lingkup pengertian Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Lembaga-lembaga hak jaminan diluar Hak Tanggungan tersebut akan dibiarkan berkembang sendiri-sendiri sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Hal ini menggambarkan adanya gejala kurangnya keinginan untuk menciptakan kesatuan hukum jaminan nasional. Kalau gejala ini terus dibiarkan, tidak mustahil akan dapat menumbuhkan pranata hukum dan hukum-hukum yang liar, yang tidak jelas arah dan tujuan perkembangannya.[1] Apabila pengertian di atas dirinci lebih lanjut, terdapat beberapa unsur esensial yang merupakan ciri-ciri dari Hak Tanggungan tersebut       Kata Kunci : Kedudukan, Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan,
WANPRESTASI PEMILIK TOKO USAHA JAYA PADA PEMILIK TOKO CANDRA ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ALAT-ALAT LISTRIK DI KOTA PONTIANAK - A1012131007, VERRY CAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian jual beli yang terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian jual beli. Perjanjian jual beli yang dibuat secara sah harus memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah “Mengapa Pemilik Toko Usaha Jaya Wanprestasi Pada Pemilik Toko Candra Elektronik Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Di Kota Pontianak” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan penelitian. Bahwa pihak Pemilik Toko Usaha Jaya belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah di sepakati bersama dengan Pemilik Toko Candra Elektronik. Adapun faktor yang menyebabkan pihak Pemilik Toko Usaha Jaya belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik pada Pemilik Toko Candra Elektronik dikarenakan kekurangan dana yang dikarenakan adanya kreditur dari Pemilik Toko Usaha Jaya yang tidak membayar hutangnya yang mengakibatkan kurangnya uang untuk membayar hutang kepada Pemilik Toko Candra Elektronik Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Pemilik Toko Candra Elektronik terhadap pihak Pemilik Toko Usaha Jaya yang belum melaksanakan perjanjian jual beli alat-alat listrik pada Pemilik Toko Candra Elektronik adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak Pemilik Toko Usaha Jaya. Walaupun demikian, pihak Pemilik Toko Candra Elektronik tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim hutang toko hingga saat ini diselesaikan secara kekeluargaan Kata Kunci: Perjanjian Jual beli, Wanprestasi, Keterlambatan Pembayaran
ANALISIS YURIDIS PROGRAM LANDREFORM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 (STUDY DESA SIDOMULYA KECAMATAN RASAU JAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11112014, ERYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumah yang layak huni adalah rumah yang memanuhi parsyaratan kasalamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kasehatan penghuni. Yang dimaksud tata bangunan dan lingkungan adaiah kegiatan pembangunan untuk marencanakan, malaksanakan, mamperbaiki, mangembangkan, atau melestarikan bangunan dan lingkungan tartentu sasuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pangendalian bangunan gedung dan lingkungan sacara optimal,yang tardiri atas proses parancanaan teknis dan peiaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelastarian dan perbaikan bangunan gedung dan lingkungan. Parancanaan dan parancangan rumah dilakukan oleh satiap orang yang mamiliki keahlian di bidang parencanaan dan perancangan rumah sesuai dengan ketentuan paraturan parundang-undangan. Yang dimaksud dangan setiap orang yang mamiliki keahlian adaiah satiap orang yang memiliki sertifikat keahiian yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kompatensi. Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi prasyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis. Yang dimaksud persyaratan teknis, antara Iain persyaratan tentang struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kanyamanan yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasiIitas lingkungan. Yang dimaksud persyaratan administratif, antara Iain perizinan usaha dari perusahaan pambangunan perumahan, izin Iokasi, peruntukannya, status hak atas tanah, dan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Pasal 47  Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2011  memberikan persyaratan untuk satuan permukiman dimanaa pihak pengembang (develover) dalam membuka kawasan pemukiman baru berkewajiban untuk menyediakan dan melakukan peningkatan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum, seperti penyedian dan peningkatan mutu jalan, saluran air (drianase), dan sarana umum lainnya, seperti penyediaan lahan untuk fasilitas umum  dan fasiulitas sosial lainnya  (ruang terbuka hijau/rumah ibadah) Tanah merupakan sumber kehidupan seluruh mahluk hidup yang ada di bumi, termasuk sumber kehidupan bagi manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan dan kesempurnaan hidupnya. Oleh karena tanah merupakan sumber kehidupan manusia, maka  manusia tidak dapat dipisahkan dengan tanah dan ini menimbulkan hubungan saling ketergantungan dan saling menguntungkan diantara keduanya. Hubungan tanah dan manusia diwujudkan  tata susunan pemilikan dan penguasaan tanah, dan ini memberikan pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri Hubungan antar manusia dengan tanah merupakan hubungan yang bersifat fungsional, dimana tanah memiliki fungsi-fungsi terhadap manusia. Tanah memiliki fungsi sarana pemersatu, ini dapat dilihat dari manfaatnya sebagai tempat tinggal bersama di wilayah tertentu, sehingga terlihat keterkaitan masyarakat dengan tanah di tempat mereka hidup. Pada fungsi tanah sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup lainnya tergantung dan saling menguntungkan diantara keduanya. Hubungan tanah dan manusia diwujudkan  tata susunan pemilikan dan penguasaan tanah, dan ini memberikan pengaruh kepada pola hubungan antar manusia sendiri Fungsi lain dari tanah juga merupakan sumber status yang penting untuk menunjukkan “keberadaan” seseorang. Semakin banyak bidang tanah yang dimiliki maka menunjukkan bahwa orang tersebut semakin berada atau kaya dan dihormati oleh orang lain. Sebagai simbol status orang selalu menginginkan tanah yang luas, bidang tanah yang lebih banyak dan terletak di kawasan yang strategis. Tanah sebagai simbol status merupakan salah satu motif pendorong untuk menguasai tanah. Persoalan yang timbul dari hubungan manusia dengan tanah sebenarnya tidak disebabkan oleh kondisi tanah baik dalam segi kualitas maupun kuantitasnya. Yang menjadi masalah ialah terjadinya penguasaan tanah yang timpang, dimana ada yang tidak menguasai, dan di pihak lain ada yang menguasai dalam jumlah yang sangat luas. Permasalahan hubungan manusia dengan tanah pada saat ini menjadi masalah yang sangat krusial karena sistem pemilikan tersebut mengakibatkan munculnya perbedaan akses manusia terhadap suatu proses produksi, hubungan produksi, atau hasil produksi. Dalam konteks  masa kini  masalah penguasaan sumber-sumber agraria menjadi masalah yang sangat krusial Dalam perkembangannya, pemerintah orde baru memanfaatkan situasi ini dengan tidak menggunakan landreform sebagai arah politik agraria nasional. Lebih jauh melalui represi politik dan budaya, pemerintah Orba menempatkan masalah landreform sebagai hal yang ketinggalan jaman, dan untuk itu patut ditinggalkan, Sehingga Tanggal 24 September 1960 tercatat sebagi tanggal sejarah bagi perkembangan Hukum Agraria Indonesia, karena tanggal itu diundangkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Salah satu bagian yang terpenting dalam UU itu adalah yang berkaitan dengan landreform Agar supaya semboyan ini dapat diwujudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainya. Misalnya perlu ada ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia mendapat penghasilan yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya (Pasal 13 yo Pasal 17 ). Pula perlu ada ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (Pasal 17), agar dicegah tertumpuknya tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja. Dalam hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas yang penting, yaitu bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan, karena hal yang demikian itu adalah merugikan kepentingan umum. Diwilayah Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Rasau Jaya Desa Sido Mulya, merupakan salah satu wilayah yang di jadikan pelaksanaan Landreform, melalui proses Ajudikasi pertanahan Tahun 2004 dan Tahun 2007, yang  mengkonversi Lahan seluas kurang lebih  300 Ha, yang diperuntukan kepada Petani dalam kawasan Pengembangan Transmiggrasi Tahun 1972, tetapi berdasarkan pengamatan awal bahwa diatas lahan yang dijadikan Obyek Landrefor melalui Proses Ajudikasi tersebut, telah terdaftar sertifikat sebelumnya, dengan peruntukan yang sama Secara yuridis, permasalahan ini terletak pada efektivitas peraturan perundang-undangan yang mengatur program landreform itu sendiri, di mana salah satu asasnya adalah "Larangan pemilikan tanah secara absentee". Efektivitas yang secara teoritis dapat dilihat dari berlakunya suatu peraturan secara filosofis, yuridis dan sosiologis   Kata kunci : Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial.
PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM ADAT OLEH MASYARAKAT DAYAK BOKIDOH DI DESA ENGKOLAI KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU - A1011131207, ELISABET NOVIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian yang berjudul penyelesaian kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan hukum adat oleh masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan mendapatkan data tentang untuk memperoleh data dan informasi mengenai ketentuan yang mengatur tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam hukum pidana adat masyarakat Dayak Bokidoh di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat Dayak Bokioh lebih menggunakan hukum adat dari pada hukum pidana, Mendapatkan data dan informasi penjelasan kecelakaan lalu lintas melalui hukum adat, untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan pihak kepolisian supaya masyarakat dapat menggunakan Hukum Pidana.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis metode penulisan empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer dan data sekunder. Metode deskritif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang menggunakan hukum adat pada masyarakat Dayak Bokidoh yaitu dimana suatau kecelakaan yang terjadi pada masyarakat terebut disselesaikan menggunakan adat padahal kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka-luka ringan, berat ataupun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah termasuk tindakan pidana hal ini menurut (KUHP) dimana setiap perbuatan yang menimpa korban ataupun pelaku sudah di atur didalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan sewajarnya penyelesaian kecelakaan lalu lintas tersebut diselesaikan menggunakan hukum pidana akan tetapi masyarakat lebih menggunakan hukum adat karena budaya dan istiadatnya dari zaman Nenek moyangnya.Adapun kendala-kendala yang dihadapi didalam menggungkap kecelakaan lalu lintas ini ialah dimana didalam proses penyelesaian kecelakaan tersebut oleh Temenggung tidak adanya data-data yang disimpan dan catatan-catatan di setiap penyelesaian kecelakaan lalu lintas tidak ada. Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, hukum adat Dayak Bokidoh, tindak hukum pidana. 
PENERTIBAN KIOS SEMBAKO DI PINGGIR JALAN BERDASARKAN PASAL 20 HURUF C PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM (STUDI KASUS JALAN KOMODOR YOS SUDARSO PONTIANAK BARAT) - A1011131170, SELLY PRECELIA PRATIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan penertiban kios sembako di pinggir jalan dan faktor – faktor yang menghambat efektifitas  Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum serta upaya – upaya untuk meningkatkan efektifitasnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan empiris. Lokasi penelitian adalah di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan para pedagang sembako yang mengguakan kios untuk berjualan di Jalan Komodor Yos Sudarso Pontianak Barat. Adapun data yang digunakan meliputi bahan hukum data primer, data sekunder dan data tersier. Data yang diperoleh dari beberapa sumber berupa wawancara dan observasi. Informan penelitian yang diambil bersifat random.  Metode analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan penertiban kios sembako di pinggir Jalan Komodor Yos Sudarso belum berjalan sesuai dengan aturan atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Faktor yang menghambat efektifitas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum adalah faktor  kurangnya sumber daya serta faktor kepatuhan dan daya tanggap kelompok sasaran. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan efektifitas Peraturan Daerah adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai isi Peraturan.   Kata Kunci : Penertiban, Kaki Lima, Umum
PELAKSANAAN PENERTIBAN DAN PENEGAKAN HUKUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2011 DI KOTA PONTIANAK - A11112062, SYAIFULLAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk meningkatkan manajeman  informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian maka pemerintah kota Pontianak membentuk satuan Polisi Pamong Praja untuk mengemban tugas dan fungsi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan PolisiPamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelasbahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebuttidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti polisi. Adapun salah satu dasar hukum tugas sat Pol PP maka dibentuklah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalampengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalampenyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misistrategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisidaerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan rodapemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukanaktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Olehkarena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 di Kota Pontianaksudah maksimal dijalankan?” Pelaksanaan penertiban dan penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 54 tahun 2011 di Kota Pontianakbelum maksimal dijalankan Kehidupan manusia pada hakekatnya merupakan suatu kehidupan bersama didalam suatu organisasi yang teratur. Organisasi yang teratur tadi dinamakan masyarakat yaitu suatu kehidupan bersama yang menghasilkan kebudayaan. Kehidupan masyarakat itu cenderung berkembang dari tingkat sederhana ke tingkat yang lebih modern. Kondisi ini menunjukkan bahwa pada dasarnya keadaan masyarakat itu selalu berubah. Terjadinya perubahan dalam masyarakat ditunjang pula dengan adanya inovasi-inovasi baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan di dunia teknologi inilah yang pada akhirnya menyebabkan terjadi perubahan yang cepat pada kehidupan masyarakat. Kota Pontianak yang merupakan ibukota Provinsi Kalimantan Barat merupakan pusat dari perekonomian masyarakat Kalimantan Barat dimana sebagai pusat Industri, pelabuhan laut  maupun udara, pendidikan dan lain-lain yang membuat kota ini setiap tahunnya selalu terjadi penambahan jumlah penduduk yang datang ke Kota Pontianak. Penduduk merupakan pelaku sekaligus sasaran pembangunan, sehingga data penduduk merupakan data pokok yang perlu diketahui karakteristiknya, (kuantitas,  distribusi, komposisi dan kualitas) untuk mengetahui potensi maupun kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menuju subyek yang berkualitas.  Jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 1980 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 299.490 jiwa, dalam kurun waktu 10 tahun kedepan tahun 1990 meningkat menjadi 396.658 jiwa atau dengan pertumbuhan sebesar 3,24 %, sedangkan pada tahun 2000 jumlah penduduk keseluruhan mencapai 464.534 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 1,71 % sedangkan sampai dengan tahun 2008 jika dibandingkan dengan tahun 2000 jumlah penduduk mencapai 543.996 jiwa atau dengan pertumbuhan mencapai 2,14 % per tahun. Dilihat dari perkembangan selama 5 (lima) tahun periode 2004-2008 jumlah penduduk di Kota Pontianak setiap tahunnya mengalami peningkatan.[1] Penduduk yang bermukim di Kota Pontianak selain penduduk tetap maupun penduduk sementara terdapat pula penduduk pendatang dari luar daerah (tamu) yang bersifat musiman untuk bertempat tinggal di Kota Pontianak dengan tujuan belajar, mencari nafkah/pekerjaan dan transit, dimana yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak, sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk meningkatkan manajeman  informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian penduduk pendatang dari luar yang tidak bermaksud menjadi penduduk Kota Pontianak. Untuk dapat melaksanaan otonomi daerah diperlukannya perubahan dalam penyelengaraan pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi pemerintahan bergeser ke arah desentralisasi dengan pemberian otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah juga semakin luas, termasuk di dalamnya perencanaan dan pengendalian pembangunan dan juga penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan pengembangan pembangunan daerah, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Tapi dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan keteraturan dan ketertiban daerahnya agar tercipta kondisi yang nyaman bagi seluruh masyarakat. Untuk meningkatkan manajeman  informasi, tertib administrasi kependudukan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan pengawasan dan pengendalian maka pemerintah kota Pontianak membentuk satuan Polisi Pamong Praja untuk mengemban tugas dan fungsi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah.   Kata Kunci: penertiban, penegakan hukumdan Kota Pontianak
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PDAM TIRTA KHATULISTIWA KOTA PONTIANAK TERHADAP PENDISTRIBUSIAN AIR BERSIH BAGI PELANGGAN DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA - A11109073, WISNU WIDHIAMOKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemenuhan kebutuhan konsumen akan air bersih di Indonesia diwujudkan pelayanan publik yang dilaksanakan atau dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Faktor penyebab terhambatnya pendisribusian air bersih bagi masyarakat Kecamatan Pontianak Tenggara oleh PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak adalah kebocoran pipa pendistribusian karena kurangnya perawatan berkelanjutan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada pelanggan harus mengacu terhadap isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan  khususnya, maka dari itu haruslah ada pemeriksaan kualitas air yang layak dikonsumsi pelanggan setiap tahunnya agar pelanggan merasakan pelayanan yang memuaskan demi kelancaran air ledeng tersebut. Mengenai permasalahan yang dialami oleh pelanggan akibat terjadinya pendistribusian air bersih bagi pelanggan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Direksi PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak telah melakukan perbuatan melawan hukum. Faktor penyebab PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran air bersih bagi pelanggan adalah kebocoran pipa pendistribusian dan kurangnya pengawasan serta pemeriksaan terhadap air bersih serta akibat hukum PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak atas pendistribusian air bersih mengakibatkan kerugian dalam hal pembayaran rekening disetiap bulannya dan kerugian dalam usaha yang memanfaatkan air bersih dari PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam penyaluran air bersih adalah menuntut ganti kerugian dengan memberikan kompensasi atas tagihan rekening pelanggan.. Key word : Pelanggan, Pendistribusian air bersih,, Perbuatan Melawan Hukum
KEWAJIBAN PENGUSAHA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM PT SULIANTI MENGIKUTSERTAKAN TENAGA KERJA DALAM JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 24TAHUN 2011 BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL - A11111164, TOMMY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Sulianti bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang didirikan pada tanggal 5 Nopember tahun 2009 berlokasi di jalan Kom Yos Sudarso atau Jeruju Kelurahan sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat dan memiliki 16 orang tenaga kerja belum melaksanakan kewajiban dalam mengikutsertakan tenaga kerja dalam jaminan kesehatan. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi adalah : Apakah Pengusaha PT. Sulianti Telah Melaksanakan Kewajibannya Mengikutsertakan Tenaga kerja Dalam Jaminan Kesehatan  Berdasarkan  Undang Undang no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)? Metode penelitian yang digunakan dalam pernelitian ini adalahEmpiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian in adalah : Ada pekerja yang belum diikutsertakan dalam program BPJS sehingga kewajiban Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti belum optimal dalam Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam program BPJS. Faktor penyebab Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti belum  melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam program BPJS adalah karena Tidak lengkapnya dokumen-dokumen dari pekerja yang bersangkutan dan pekerja yang baru masuk kerja di SPBU Sulianti. Akibat hukum terhadap Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti yang belum melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam program BPJS adalah Pengusaha dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 8 (delapan) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila setelah dikenai sanksi tersebut si pengusaha tetap tidak mematuhi ketentuan yang dilanggarnya, maka ia dapat dikenai sanksi ulang dan dicabut ijin usahanya; Upaya yang di lakukan oleh tenaga kerja terhadap Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum PT. Sulianti yang tidak melaksanakan kewajiban Mengikutsertakan  Tenaga kerja program BPJS adalah dengan menempuh jalur musyawara kekeluargaan meminta kepada pihak Pengusaha untuk Mengikutsertakan  Tenaga kerja Dalam  progam BPJS.   Kata Kunci : Kewajiban Pengusaha, Program BPJS, Tenaga Kerja
WANPRESTASI TENAGA KERJA INDONESIA DALAM PERJANJIAN KERJA PADA PT.MITRA SOLUSI INTEGRITAS DI KOTA PONTIANAK - A01110112, JURIS JOHNATAN RUSTAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tenaga Kerja Indonesia yang telah disediakan fasilitas, pembiayaan dan kelengkapan dokumen-dokumen Tenaga Kerja Indonesia secara prosedural oleh salah satu PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) di Kalimantan Barat yaitu PT. Mitra Solusi Integritas diproses penempatan hingga keberangkatan bekerja ke Luar Negeri tepatnya di Pabrik Plywood Cairnfield Sdn Bhd Negara Malaysia yang diketahui melakukan Wanprestasi Perjanjian Kerja dan meminta untuk dipulangkan ke Negara Asal, apa faktor penyebab Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak melanjutkan bekerja sehingga wanprestasi perjanjian kerja yang telah di setujui sebelum berangkat ke Negara tujuan tertulis masa kontrak kerja selama 2 tahun dan gaji sesuai dengan upah minimum dalam Negara Malaysia.Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Tenaga Kerja Indonesia tersebut mengungkapkan gaji yang diperolehnya kecil akibat denda yang diterima karena sering meminta izin dan tidak masuk bekerja sehingga total gajinya berkurang, kedua bahwa waktu bekerja yang panjang karena kebijakan overtime dari pihak pabrik terhadap pekerjanya, ketiga bahwa akibat hukum pada Tenaga Kerja Indonesia tidak menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun dan mengganti semua kerugian terhadap PT. Mitra Solusi Integritas yang telah membiayai seluruh pengurusan hingga pemberangkatan.  Key Words : Perjanjian, Perjanjian Kerja, Wanprestasi

Page 88 of 123 | Total Record : 1226