cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PASAL 75 UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI TERHADAP PEMULANGAN PURNA KERJA TKI KARENA BERAKHIRNYA MASA PERJANJIAN KERJA DI WILAYAH KABUPATEN KUBU RAYA - A11109152, IRVAN ARIYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea ke IV, yang berbunyi melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial . Rumusan ini dijabarkan dalam pasal demi pasal pada Undang Undang Dasar 1945 yaitu pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan . Salah satu usaha pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja bagi warga negaranya ialah dengan memfasilitasi warga negaranya bekerja di luar negeri sebagai TKI, walaupun hal ini merupakan pilihan yang berat bagi pemerintah, namun ketidakberdayaan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya membuat pemerintah Indonesia mengamini pilihan ini. Dalam hal perlindungan TKI sesuai amanah Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 merupakan tanggung jawab Pelaksana Penempatan TKI baik Pemerintah maupun Swasta. Untuk itu kewajiban Pemerintah dalam melindungi TKI khususnya Kepulangan TKI mutlak salah satu kewajiban pemerintah. Hal hal yang menyangkut kepulangan TKI pada masa Purna Penempatan TKI seperti yang di cantumkan dalam Pasal 75 Undang Undang 39 Tahun 2004 berdampak pada kewajiban pelaksana penempatan TKI baik dari Pemerintah maupun PPTKIS, karena pada masa ini peran para pelaksana penempatan TKI sangat besar sesuai amanah Undang Undang tersebut, hal ini lah yang sering kali menjadi permasalahan yang berulang kali terjadi, dimana tidak ada kejelasan porsi tanggung jawab para pelaksana penempatan TKI terhadap prosedur Kepulangan TKI pada masa Purna Penempatan TKI. Akibatnya banyak para TKI yang terlantar menunggu kejelasan akan nasibnya untuk kembali ke kampung halaman mereka. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan Lembaga Pemerintah Non Departemen (BNP2TKI) yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden bersinergi dalam hal menangani Kepulangan TKI, banyaknya permasalahan yang muncul saat kepulangan TKI khususnya pada saat berakhirnya masa perjanjian kerja antara lain kurangnya pemahaman TKI yang hendak pulang terhadap prosedur / mekanisme kepulangan TKI, terlantarnya TKI di Bandara / Terminal Kepulangan, TKI menjadi sasaran tindak Pidana sampai dengan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas dilapangan. Khususnya Sebagai Pahlawan Devisa TKI Kab.Kubu Raya, para TKI ini berhak mendapatkan Pelayanan dan Perlindungan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kab. Kubu Raya dalam hal memfasilitasi Kepulangan Purna Kerja TKI khusunya pada masa berakhirnya perjanjian kerja agar tujuan dari pemerintah untuk menjamin keselamatan warga negaranya dapat terlaksana. Di Kab. Kubu Raya Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan BP3TKI sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen masih tidak maksimal hal ini dikarenakan Faktor dari Instansi terkait tersebut yang masih kurang bersinergi, ditambah lagi fasilitas dan anggaran yang menunjang belum terpenuhi, hal ini diperparah lagi oleh ulah TKI yang tidak mematuhi mekanisme / prosedur kepulangan sehingga bentuk Perlindungan dan Pelayanan Kepulangan TKI Purna Kerja tidak maksimal.Keyword : -
SANKSI PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KEMATIAN (UNDANG-UNDANG NOMOR. 22 TAHUN 2009, JO. PASAL 359 KUHP) DI KECAMATAN TAYAN HULU KABUPATEN SANGGAU - A01110058, ALFONSUS HENDRI SOA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahwi bagaimana tanggung jawab pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian akibat dari kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas.  Proses hukum yang diberlakukan di Indonesia yang mengatur masalah lalu lintas ini ialah Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai masalah kematian akibat dari kelalaian  sudah diatura dalam undang-undang ini,  yaitu dalam pasal 310 ayat (4) yang berbunyi  “ dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) “. Akan tetapi dalam wilayah masyarakat adat tertentu yang ada di Indonesia, masih kita jumpai penerapan hukum adat dalam menangani kasus-kasus atau masalah yang terjadi di dalam ruang lingkup masyarakat adatnya. Salah satu contohnya ialah penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian (Khususnya Adat Pati Nyawa dan lain-lain) yang terjadi di Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten sanggau yaitu tertabraknya pejalan kaki An. BAKAR oleh sepeda motor Honda Supera X No. Pol KB 5016 UG yang dikendarai tersangka An. ARIFIN Als BEJO sehingga mengakibatkan pejalan kaki An. BAKAR meninggal dunia. Dalam kasus ini, tersangka an.  ARIFIN Als BEJO di jatuhi pdana atau sanksi adat berupa ADAT SANGGAH PARANG, ADAT  PATI NYAWA, ADAT  BUAI GILING, ADAT ONU BUSOPAK. Apabila kedua aturan ini diberlakukan kepada seorang pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian akibat dari kelalaiannya, maka orang tersebut akan menerima lebih dari 1x penghukuman (baik secara hukum adat maupun secara hukum Negara) dan tentu saja hal ini memberatkan sipelaku serta memberikan ketidakadilan bagi sipelaku yang menerima 2x sanksi pidana (baik secara adat maupun secara hukum Negara). Tentunya atas persoalan ini, perlu diberikan sebuah solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman kepada masyarakat yang ada di indonesia, karena pada dasarnya sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kasus ini hanyalah ketentuan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009, sedangkan hukum adat yang diterapkan pada masalah ini dijadikan sebuah kriteria yang digunakan dalam persidangan untuk meringankan hukuman yang akan diberikan kepada sipelaku. Dengan menjalankan hukum adat, maka pelaku menunjukan itikat baiknya dalam masalah yang ditimbulkannya.   Keyword : Lalu lintas, kematian, kelalaian, sanksi pidana adat, UU No. 22 Tahun 2009, KUHP, serta keadilan
PELAKSANAAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR JUAL KORAN DIPEREMPATAN JALAN - A11111221, RONI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial, usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga rasa harga diri anak akan berkembang apabila mereka tahu bahwa lingkungan menghargai dan suka berbagi pengalaman dengan mereka. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, adapun hak-hak anak seperti yang tercantum dalam “Declaration ofthe rights of the child” Principle 7. Ayah dan ibu berkewajibanmempersiapkan tubuh, jiwa dan akhlak anak-anaknya untuk menghadapipergaulan masyarakat. Memang memberikan didikan yang sempurna kepadaanak-anak itu tugas yang besar bagi ayah dan ibu. Kewajiban ini merupakantugas yang ditekankan agama dan hukum masyarakat, karena itu seseorangyang tidak mau memperhatikan didikan anak, dipandang orang banyaksebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab. Pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah yang kompleks, berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan-permasalahan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, serta budaya patriaki. Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait diminta agar mampu menjalankan perannya dalam pelayanan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak. Hal ini terlihat dari adanya anak – anak kecil yang berjualan koran di traffic light (lampu lalu lintas). Anak-anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya diduga dipaksa berjualan koran. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini. Apakah perusahaan Media telah mentaati Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dikaitkan Dengan Anak Di Bawah Umur Jual Koran Diperempatan Jalan Di Kota Pontianak ? Perusahaan Media belum Mentaati Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Karena Masih Ada Anak-Anak Berjualan Koran Diperempatan Jalan Di Kota Pontianak Karena Faktor Ekonomi Seorang manusia dengan manusia lainnya memiliki hubungan yang sangat erat, sangat alami dan tidak terpisahkan. Hal ini dapat dimengerti dan dipahami, karena kehidupan manusia yang merupakan makhluk sosial harus berinteraksi dengan tempat tinggal, tempat pemberi makan, tempat mereka dilahirkan tempat ia dimakamkan, bahkan tempat leluhurnya. Maka selalu adanya pasangan antara manusia dengan masyarakat dan bangsa. Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus pejuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Namun disisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukanlah merupakan persoalan yang mudah. Seringkali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh mereka yang masih dikategorikan sebagai anak. Anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus dalam pembangunan bangsa dan negara, sebagai insan yang belum dapat berdiri sendiri, perlu diadakan usaha kesejahteraan anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial, usaha untuk mewujudkan kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga rasa harga diri anak akan berkembang apabila mereka tahu bahwa lingkungan menghargai dan suka berbagi pengalaman dengan mereka. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, adapun hak-hak anak seperti yang tercantum dalam “Declaration of the rights of the child” Principle 7. Ayah dan ibu berkewajiban mempersiapkan tubuh, jiwa dan akhlak anak-anaknya untuk menghadapi pergaulan masyarakat. Memang memberikan didikan yang sempurna kepada anak-anak itu tugas yang besar bagi ayah dan ibu. Kewajiban ini merupakan tugas yang ditekankan agama dan hukum masyarakat, karena itu seseorang yang tidak mau memperhatikan didikan anak, dipandang orang banyak sebagai orang tua yang tidak bertanggung jawab.  Dalam Undang-Undang no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga mengatur tentang hak-hak anak yang termuat pada pasal 13 yang berbunyi; setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi; Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual; Penelantaran; Kekejaman, kekerasan dan penganiayaan; Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya. Walaupun larangan-larangan tegas tentang eksploitasi anak sudah ada di dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi, contohnya : Dalam kampanye politik anak-anak sengaja diikutsertakan dalam proses berbahaya yang mereka belum tahu apa artinya. Jual beli bayi dan perdagangan anak di bawah umur marak terjadi, sehingga membuat beberapa kalangan masyarakat yang perduli akan kesejahteraan anak mempermasalahkan hal itu.  Pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak merupakan masalah yang kompleks, berdimensi sosial, ekonomi, dan budaya. Permasalahan-permasalahan tersebut banyak dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketersediaan lapangan kerja, serta budaya patriaki. Pemerintah Kota Pontianak dan instansi terkait diminta agar mampu menjalankan perannya dalam pelayanan masyarakat terlebih dalam perlindungan anak. Hal ini terlihat dari adanya anak – anak kecil yang berjualan koran di traffic light (lampu lalu lintas). Anak-anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya diduga dipaksa berjualan koran. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini. Seharusnya pemerintah dan intansi terkait masalah perlindungan anak cepat tanggap terkait menjamurnya anak kecil yang semakin banyak menjualan koran. Tidak hanya di kota-kota besar, kota seperti Pontianak mungkin hal yang biasa kita lihat. Diduga ada oknum yang sengaja memanfaatkan tenaga anak kecil, untuk mencari simpati pembeli koran. Beberapa titik seperti gajah Mada, persimpangan ahmad yani dan wilayah pasar kerap dijumpai aktifitas anak yang menjual koran. Anak - anak kecil yang seharusnya masih dalam pengawasan dan bimbingan orangtuanya terpaksa berjualan koran demi menambah pemasukan untuk biaya hidup dan sekolah. Sayangnya, pemerintah sendiri seakan menutup sebelah mata atas apa yang sedang berlangsung seperti saat ini.  Didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah jelas disebutkan dalam Pasal 68 dimana berbunyi Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun faktanya dilapangan masih banyak anak-anak usia sekolah yang berjualan koran dipermpatan lampu merah. Bertitik tolak dari uraian diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan membahas masalah  tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : “PELAKSANAAN PASAL 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIKAITKAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR JUAL KORAN DIPEREMPATAN JALAN DI KOTA PONTIANAK”   Keyword : Anak, Berjualan Korandan Faktor Ekonomi
FAKTOR PENYEBAB MENINGKATNYA KECELAKAAN LALU LINTAS SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11110071, DWI AGUSSAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalan raya pastinya memberikan trauma yang mendalam bagi korban, selain itu korban juga mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut. Korban yang mengalami kerusakan atas kendaraannya akibat perbuatan dari pelaku yang lalai dalam berkendara di jalan raya.Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2012 sebanyak 117 orang, pada tahun 2013 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2014 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas.Umumnya pelajar sebagai pelaku berstatus pelajar SD, SMP sampai SMA yang telah berumur antara 10-18 tahun. Kelengkapan administrasi yang dimiliki pelajar tersebut rata-rata belum dipunyai sehingga aturan yang ada belum mereka pahami disamping umur mereka yang labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Adapun permasalahan yang diankat dalam skripsi ini adalah: “ Faktor Apakah yang menyebabkan meningkatnya kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak ?”. Metode penulisan yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian Sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan secara Deskriptif  Analogis dan Preskriptif Hasil penelitian adalah bahwa faktor penyebab meningkatnya kecelakaan lalu lintas sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak adalah faktor pelajar yang belum layak mengendarai sepeda motor, adanya pembiaran dari orang tua, kelengkapan rambu lalu lintas, tidak seimbangnya antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi yang paling penting dalam pembangunan nasional.Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung bagi kelancaran masyarakat guna mencapai suatu tujuan.Hal tersebut harus disertai keamanan dalam arti tidak adanya gangguan sehingga keselamatan jiwa, raga dan harta saat berlalu lintas masyarakat dapat terjamin.Berlalu lintas secara tertib dan teratur serta penggunaan perlengapan dan mentaati peraturan dapat mencapai titik efektif dan berhasil guna sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, cepat, dan efisien Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah Indonesiamembuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini. Namun dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan akibatnya menimbulkan korban Lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah perkotaan cenderung berkembang menjadi masalah yang memerlukan perhatian dan penanganan secara bersungguh-sungguh serta profesional agar akses negatif yang timbul dapat dikendalikan.Sistem lalu lintas dan angkutan jalan khususnya kendaraan bermotor di wilayah perkotaan cenderung dipandang sebagai biang keladi berbagai kemacetan dan kecelakaan yang melanda dihampir seluruh kota-kota di Indonesia. Dari beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Kota Pontianak terdapat kecelakaan yang melibatkan pelajar sebagai pengendara sepeda motor yang masih sekolah pada tingkat SD (sekolah Dasar ), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas)  Pelajar sekolah pada tingkat SD dan SMP  sudah pastibelum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM.Karena untuk memiliki surat izin mengemudi seseorang harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. Oleh karena itu  pelajar yang mengendarai sepeda motor dijalan raya dan tidak memiliki SIM sudah tentu juga belum layak mengendarai sepeda motor dengan baik dan benar, dan karena kelalaiannya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akhirnya menimbulkan korban jiwa sehingga harus mempertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku Berdasarkan data dariPolresta Kota Pontianak Kota dari tahun 2012sampai dengan 2014 jumlah laka lantas yang terjadi di Kota Pontianak. Yang diantaranya pada tahun 2012, ( sebanyak 543kasus Lakalantas dengan korban meninggal dunia 131 , luka berat 232 orang  dan luka ringan 413  orang dan untuk kerugian materiil Rp. 967.028.000,- pada tahun 2013, telah terjadi sebanyak 539 lakalantas, dari jumlah itu sebanyak 125 korban meninggal dunia, luka berat 221orang, luka ringan 473 orang dan untuk kerugian materiil Rp. 1.118.635.000,- dan pada tahun 2014, jumlah laka 477kasus, korban meninggal dunia 120 , luka berat 190, luka ringan 426, dan untuk kerugian materiil Rp. 1.234.985.000,-).  Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2012 sebanyak 117 orang, pada tahun 2013 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2014 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas Kata Kunci: Faktor penyebab, Kecelakaan lalu lintas danpelajar
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR ANTARA PEMBELI SEWA DENGAN DEALER PT.ASTRA MOTOR PONTIANAK - A01109034, PRASETYO ADHI NUGROHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewabeli antara pembeli sewa dengan dealer PT. Astra Motor Pontianak, merupakan perjanjian untuk melakukan jual beli, namun dengan cara yang berbeda yaitu secara angsuran dan perjanjian ini dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Untuk membeli sepeda motor dengan cara sewa beli, pembeli diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh dealer PT. Astra Motor Pontianak dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membayar uang muka lebih dari Rp 1.000.000,-. Besarnya biaya angsuran perbulan tergantung dari pembeli sewa, jika 1 tahun maka pembayaran lebih dari Rp 1.000.000,- dan jika lebih dari 1 tahun maka pembayarannya kurang dari Rp 1.000.000,-. Harga sepeda motor di dealer PT.Astra Motor Pontianak yang terendah hingga yang tertinggi adalah dari Rp. 11.600.000,- sampai dengan Rp 37.500.000,- Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa beli antara pembeli sewa dengan dealer PT.Astra Motor Pontianak masih ada pembeli sewa yang belum melaksanakan pembayaran angsuran tepat pada waktunya, dan ada yang membayar angsuran tetapi tidak sebagaimana mestinya, akibatnya dealer PT.Astra Motor Pontianak memberikan denda kepada pembeli sewa yang wanprestasi, besar denda yang dikenakan kepada pembeli sewaa dalah 20% dari biaya angsurandan apabila itu tidak dilakukan maka dealer PT.Astra Motor Pontianak akan menarik kembali sepeda motor yang telah diserahkan kepada pembeli sewa tersebut. Alasan pembeli sewa wanprestasi dalam pembayaran angsuran adalah kondisi keuangan yang tidak mencukupi karena uang yang dimiliki digunakan untuk keperluan lainnya dan adapula yang belum mendapatkan gaji. Upaya yang dilakukan oleh dealer PT. Astra Motor Pontianak adalah terus melakukan penagihan. Sedangkan perselisihan di dalam perjanjian sewa beli antara dealer PT.Astra Motor Pontianak dengan pembeli sewa selama ini belum pernah diselesaikan lewat jalur hukum ke Pengadilan Negeri Pontianak, hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian SewaBeli, Wanprestasi, Sepeda Motor
PENERAPAN SYSTEM CONTRADICTOIRE DELIMITATIE DALAM PROSES PENGEMBALIAN BATAS TANAH DI KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA PONTIANAK - A11111008, FITRI SALJU ASTRIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rumusan Masalah adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan System Contraditoire Delimitatie Belum Dapat Diterapkan Oleh Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penentuan Batas Tanah”, sedangkan tujuan penelitian ini adalah: Pertama: untuk mendapatkan data/informasi tentang penerapan system contradictoire delimitatie dalam menentukan batas tanah yang berbatasan di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, kedua: untuk mengungkapkan faktor penyebab pemegang hak atas tanah di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota belum menerapkan system contradictoire delimitatie dalam penentuan batas tanah yang berbatasan, ketiga: untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota yang tidak menerapakan system contradictoire delimitatie dalam penentuan batas tanah yang berbatasan, keempat: untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional dalam penerapan system contradictoire delimitatie dalam penentuan batas tanah yang berbatasan. Adapun hipotesis penelitian ini adalah: “Bahwa Faktor Yang Menyebabkan System Contraditoire Delimitatie Belum Dapat Diterapkan Oleh Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penentuan Batas Tanah di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak Adalah Pihak Yang Berbatasan Tidak Hadir Dalam Penunjukan Batas, Dikarenakan Sibuk, Berdomisili Diluar Daerah Atau Tidak Jelas Pemiliknya”, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan adalah metode Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang terakhir. Adapun hasil penelitian ini adalah : Pertama : Bahwa system contradictoire delimitatie dalam menentukan batas tanah yang berbatasan di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota dapat diterapkan sebagaimana mestinya karena pihak pemilik tanah yang berbatasan tidak hadir pada saat penentuan batas-batas tanah, Kedua: Bahwa faktor penyebab faktor penyebab pemilik tanah yang berbatasan tidak hadir dalam penunjukan batas tanah adalah dikarenakan sibuk, berdomisili diluar daerah atau, tidak jelas pemiliknya, Ketiga: Bahwa akibat hukum tidak diterapkan system contradictoire dilimitatie atau tidak hadirnya pemilik tanah yang berbatasan dalam kesepakatan  penentuan batas-batas tanah adalah batas-batas tanah yang diukur bersifat sementara, masih ada catatan sengketa khususnya belum ada kesepakatan mengenai batas tanah, tidak dapat dibuatkan peta dasar pendaftaran tanah, dan belum dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah, Keempat: Bahwa upaya upaya yang dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional dalam penerapan system contradictoire delimitatie dalam penentuan batas tanah yang berbatasan adalah memanggil para pihak, baik pihak yang mendaftarkan tanahnya maupun  pihak pemilik tanah yang berbatasan untuk bermusyawarah untuk kesepakatan dalam menentukan batas-batas tanah.  Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa dan rakyat Indonesia yang merupakan salah satu modal dasar pembangunan dalam upaya untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang berdasarkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 jo pasal 2 ayat 1 UUPA mengamanatkan bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara yang dipergunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hakekat hubungan antara wilayah kesatuan Republik Indonesia dan bangsa Indonesia adalah bersifat abadi yang merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa. Pengaturan mengenai bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, didalam wilayah negara Indonesia harus selalu dilandasi dengan upaya ke arah persatuan dan kesatuan bangsa untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.  Untuk menjamin adanya kepastian hukum tentang kepemilikan tanah, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditentukan bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dilakukan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut dan sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat diterbitkan Sertifikat atas tanah. Untuk kepastian hukum tersebut, maka yang menyangkut pertanahan khususnya mengenai pemilikan dan penguasaan tanah meliputi, kepastian mengenai subyek hak yaitu orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah dan kepastian mengenai obyek hak yaitu letak tanah, batas-batas tanah serta luas bidang bidang tanah. Sehubungan untuk kepastian data fisik di lapangan maka diperlukan penempatan dan pemeliharaan tanda-tanda batas tanah oleh pemegang hak atas tanah berdasarkan kesepakatan pemilik tanah berbatasan, agar tidak menimbulkan sengketa diantara pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah yang berbatasan.   Dalam penerapan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum pemilikan tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam Pasal 17 ayat (3) menentukan bahwa penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaan tanda-tanda batas tersebut wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan. Dengan demikian kepastian hukum pemilikan tanah meliputi 2 hal, yakni : kepastian data fisik  bidang tanah berupa lokasi, letak, batas-batas serta luas bidang tanah, dan kepastian data yuridis mengenai haknya berupa siapa subyeknya, ada tidaknya hubungan subyek lain atas bidang tanah tersebut dan hubungan subyek obyek.  Selengkapnya dalam PP 24 Tahun 1997 dikenal dengan Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik yang terkait dengan obyek bidang tanah dan Pengumpulan Data Yuridis yang terkait dengan bukti kepemilikan dan hubungan hukum antara subyek obyek. Untuk memastikan bahwa batas-batas bidang tanah yang diukur adalah batas yang sebenarnya dan sekaligus untuk mencapai kepastian hukum mengenai obyek hak atas tanah tersebut, dalam penerapan pendaftaran tanah menurut PP 24 Tahun 1997 dikenal system Contradictoire Delimitatie yaitu pemasangan dan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan atau persetujuan batas dengan pihak pemilik bidang tanah yang berbatasan. Tujuan penerapan system Contradictoire Delimitatie adalah agar bidang tanah yang sudah diukur dan dipetakan tidak terjadi perselisihan atau sengketa mengenai batas-batasnya, sehingga pemilik tanah merasa aman dari sanggahan mengenai batas-batas tanah yang ditetapkan. Hal tersebut tentunya dapat terwujud apabila dalam penerapan pengukuran pemilik bidang tanah yang berbatasan hadir dilokasi pengukuran atau terjadi kesepakatan dalam pemasangan tanda batas sebagai Penerapan system Contradictoire Delimitatie Key Word: Penerapan System Contradictoire Delimitatie, Hak Atas Tanah, Penentuan Batas Tanah
PENEGAKAN HUKUM PASAL 7 AYAT (2) DAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF a UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PONTIANAK - A11109116, RAMLI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum dibidang bangunan gedung akan dapat di ukur secara konkrit dari setiap norma norma serta kaedah kaedah didalam ketentuan normatifnya yang menjadi Obyek dari pelaksanaan hukum normative, namun norma ditetapkan hanya sebagai sebuah kerangka yang memberikan berbagai kemungkinan aplikasi atau implementasi dari setiaptindakan administrative Negara yang ada didalam kerangka ini. Jadi dalam implementasi pelayanan administrative untuk proyek konstruksi bangunan sebagai cermin sebuah sistem hukum dari tindakan Negara yang berupa ketentuan normative atau undang undang bangunan gedung yang ada saat ini yaitu Undang Undang Nomor 28 tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung,yang tidak semestinya menghasilkan sebuah keputusan tunggal sebagai satusatunya keputusan yang tepat tetapi mungkin menghasilkan sejumlah keputusan yang dari semua keputusan tersebut berkedudukan sama,hal ini hanya diukur terhadat norma atau perundang- undangan yang diterapkan. Pada prinsipnya pada setiap bangunan gedung yang berdiri diNegara republik Indonesia ini memiliki jaminan kepastian dan tertib hukum yang sudah seharusnya memenuhi dua unsur kesempurnan suatu bangunan gedung yang meliputi persyaratan status hak atas tanah, persyaratan status kepemilikan bangunan gedung dan ijin mendirikan bangunan, serta persyaratan teknis yang meliputi persyaratan tata bangunan dan keandaslan bangunan yang merupakan peraturan perundang undangan yang berlaku.Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang relative banyak, maka dewasa ini pertumbuhan bangunan gedung juga relative semakin meningkat. Maka dari itu dalam penyelenggaraannya diperlukan adanya regulasi agar terwujud tertib proyek kontruksi bangunan dengan caramenetukan syarat syarat teknis dan administrative yang harus dipenuhi oleh masyarakat dunia kontraktor sebagai penyelelenggara bangunan. Seperti yang dituangkan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung. Yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) Dalam konteks pelayanan administrative bidang proyek konstruksi bangunan diKota Pontianak sebagian besar masih diperlukan penertiban administrative,halini akan memberikan dampak terhadap pelaku dunia proyek konstruksi dibidang bangunan yang tidak memberikan rasa kepastian hukum baik bagi para pemilik hak atas tanah, pemilik gedung maupun terhadap pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga persoalan yang demikian akan menurunkan nilai- nilai kredibilitas dalam pelaksanaannya proyek konstruksi bangunan di Kota Pontianak. Keyword : Penegakan Hukum, Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 7 Ayat (2) Dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a)
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK MEMELIHARA TANDA-TANDA BATAS BIDANG TANAH DI KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK - A01112166, JESSICA FABIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia untuk bertempat tinggal. Terbatasnya bidang tanah dalam penggunaannya perlu dikendalikan serta adanya jaminana kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum dilakukan pendaftaran tanah, salah satu proses yang paling penting adalah pengukuran tanah. Sebelum pengukuran dilakukan, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa tanda-tanda batas telah terpasang. Pemegang hak milik atas tanah wajib melakukan pemeliharaan atas tanda batas tanah. Kewajiban memelihara tanda batas dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perselisihan atau sengketa tanda batas. Pemeliharaan tanda-tanda batas bidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pemegang hak atas tanah dan pihak-pihak yang berbatasan terutama masyarakat yang berada di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Dalam hal ini juga tentu adanya peran dari Kantor Pertanahan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya memelihara tanda batas bidang tanah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dalam pelaksanaannya masih ada pemegang hak milik atas tanah di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang belum memelihara tanda-tanda batas pada bidang tanah. Faktor Penyebab Pemegang hak milik atas tanah tidak memelihara tanda-tanda batas bidang tanah adalah karena Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara tanda-tanda batas pada bidang tanah adalah ketidakpastian terhadap batas tanah, dan terjadinya sengketa mengenai batas tanah dengan pemilik tanah berbatasan yang ada di Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Upaya yang dapat dilakukan pemilik hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah adalah melakukan pengukuran ulang pada bidang tanah.   Kata Kunci: Pemeliharaan Tanda Batas Tanah, Sengketa Batas
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA PADA SIANG HARI (PASAL 293 AYAT (2) JO PASAL 107 AYAT (2) UU 22 TAHUN 2009) DI KOTA PONTIANAK - A01109215, DAFID NEGO ARMANDO HATOGUAN SINAGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa skripsi dengan judul : Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari (Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 Di Kota Pontianak adalah sebuah karya kuliah tulis yang dirangkum dari hasil penelitian dan penyusunannya dengan menggunakan metode penelitian normatif sosiologi, dimana penulis meneliti dan menganalisa serta menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan. Bahwa meningkatnya tingkat kecelakaan kendaraan roda dua di Kota Pontianak yang cukup signifikan, dimana informasi yang diperoleh dari tahun 2007-2009 tercatat jumlah kecelakaan yaitu 587 kecelakaan yang terjadi dijalan raya. Hal ini yang menjadi alasan utama pihak kepolisian membuat dan menerapkan UU No.22 Tahun 2009, salah satunya adalah mengenai peraturan bagi kendaraan sepeda motor yang mewajibkan bagi pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari. Namun berdasarkan tahun 2010-2013 tercatat jumlah kecelakaan berjumlah 1416 kecelakaan dapat disimpulkan bahwa masi terjadi peningkatan yang signifikan semenjak UU tersebut di jalankan dari tahun 2009 untuk menurunkan jumlah kecelakaan di jalan raya. Bahwa dalam penerapan UU No.22 Tahun 2009 yang salah satunya adalah mengenai penyalaan lampu utama pada siang hari bagi pengendara sepeda motor di siang hari. Pada Tahun 2010-2013, dimana pada tahun 2011 terdapat 65 kasus pelanggaran, pada tahun 2012 terdapat 13 kasus pelanggaran, dan pada tahun 2013 (Januari Mei) terdapat 1 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi. Melihat informasi yang didapat, dapat diketahui bahwa terjadi penurunan dalam penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, dalam hal ini penulis melihat penegak hukum memberikan toleransi kepada pengendara sepeda motor yang tidak meyalakan lampu utama pada siang hari, hal ini yang menyebabkan masi banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari yang disebabkan kurangnya razia yang dilakukan pihak kepolisian. Bahwa teori-teori penunjang yang diambil penulis untuk memperkuat skripsi penulis mengenai penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dengan menjelaskan mengenai pengertian hukumKeyword: Pengikatan Jual Beli, Kuasa Mutlak
ANALISIS YURIDIS PEMEKARAN KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN PP NO.78 TAHUN 2007 - A01109146, PADLI RUSANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada UUD 1945 terkandung makna Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keluluasaan kepada daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah. Dalam hal ini di atur dalam UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah hasil revisi atas UU No 22/1999. Di dalam Pasal 5 UU No 32/2004 menjelaskan mengenai prayarat administratif, teknis dan kewilayahan dalam pengadaan pemekaran suatu wilayah, karena melakukan pemekaran daerah harus memenuhi syarat-syarat seperti tertuang dalam Pasal 5 UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah dan lebih detail lagi syarat-syarat tersebut di tuangkan dalam PP No 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan pengabungan daerah ada 3 (tiga) yaitu syarat administratif, fisik, dan kewilayahan. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah salah satu dari syarat-syarat tersebut yaitu syarat teknis pada PP No 78/2007 yaitu suatu calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru apabila calon daerah otonom atau induknya mempunyai total nilai seluruh indikator dan perolehan nilai indikator faktor kependudukan, faktor kemampuan ekonomi, faktor kemampuan daerah dan faktor kemampuan dengan kategori mampu atau sangat mampu. Dalam hal ini penulis melakukan penelitian di 5 kecamatan yaitu kec. Sekayam, kec. Kembayan, kec. Noyan, kec, Beduwai dan kec. Entikong ( Calon Kabupaten Sekayam Raya) . Penelitian ini saya angkat setelah sebelumnya kab. Sanggau dimekarkan / adanya kab. Sekadau hasil dari pemekaran kab. Sanggau berdasarkan UU No 32/2003 tentang pembentukan kab. Melawi dan Kab. Sekadau di Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan wacana pemekaran ini di rekomendasikan mampu/layak untuk pemekaran , karena menurut data-data yang penulis dapatkan setelah melakukan penelitian di 5 wilayah kecamatan yg akan membentuk calon Kabupaten Sekayam Raya ini di rekomendasikan mampu/layak untuk di mekarkan karena sudah memenuhi syarat total jumlah indikator dengan kategori mampu seperti yang sudah di syaratkan oleh PP No 78/2007. Setelah penulis mengadakan penelitian. Tujuan pemekaran wilayah antara lain adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada maysarakat, peningkatan keamanan dan ketertiban, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan agar terjadinya percepatan pembangunan eonomi daerah. Wacana pemekaran wilayah ini berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain a. Mempersingkat rentang kendali pemerintahan, sehingga asas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujudkan, b. Menigkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, c. Meningkatkan kemampuan daearah melalui eksploitasi sumber daya alam di DOB secara optimal, d. Meningkatkan fungsi pengawasan yang efektif terhadap Hamkam wilayah sebagai bagian integral dari sistem Hankamnas Kata Kunci: Calon Kabupaten Sekayam Raya Dari Daerah Induk Kabupaten Sanggau Layak Di Mekarkan Jika Dilihat Dari Syarat Teknis.

Page 92 of 123 | Total Record : 1226