cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
ANALYSIS ON COMPENSATION FOR LAND TENURE USE THE RIGHT USED IN LAND ACQUISITION FOR THE PUBLIC INTEREST (STUDY ON LAND ACQUISITION FOR PUBLIC INTEREST IN SINGKAWANG) - A11112067, RAFIKHAN ADLAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Procurement of land has a direct connection with the use or utilization of land as the Government Regulation No. 16 of 2004 on Land Stewardship. The legal procedures for land acquisition must be accompanied by the release / delivery and holders of land rights to another party. The release itself can be selling, assignment grant or revocation. Special release that apply for land acquisition in the sense of surrender in exchange for compensation, or a waiver unilateral revocation of rights by the government. Revocation itself should be preceded by a consultation process at the time of land acquisition activities with compensation, but did not get a consensus on the amount of compensation, or the existing court decision which inkrah. Revocation right to land by the State against the rights of individuals or institutional, in fact the State is entitled as a realization of the rights of the State unmtuk master, process and manage all real estate related. Including plants and objects berakiban with soil. State's own in use rights associated with the land can not be arbitrary but no juridical conditions that must be obeyed by the State. Certainly based on the legislation in force. Soil is a natural resource that is not renewable, because the interest will be the soil is always cause various problems, one of them is the provision of land for public purposes, procurement of land for public use that occurred in Singkawang that public facilities are terminal, however there are two a different opinion in interpreting its ground state after over its useful Rights.     Keywords: Land State, former right Wear And Indemnity
PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT 1 PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 10 TAHUN 1989 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA DAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA - A01109119, AISYAH FITRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat memerlukan sebuah aturan untuk menciptakan suatu suasana yang harmonis didalam kehidupannya. Aturan tersebut berupa hukum, hukum yang ada dapat merupakan hukum tertulis atau tak tertulis. Hukum yang ada dalam masyarakat ini hendaknya memiliki sebuah dasar hukum yang menjiwai dari keadaan seluruh masyarakaat, memiliki fungsi yang ideal dengan memiliki unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.Dibuatnya suatu produk hukum yang nantinya akan hidup bersama didalam masyarakat, maka hukum yang dibuat itu memiliki suatu sifat dinamis yang berarti mengikuti perkembangan dari masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 Tahun 1989 tentang izin tempat usaha merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Pada Pasal 3 Ayat (1() PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO. 10 TAHUN 1989 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA Peraturan Daerah Kota Pontianak tersebut mengatur tentang kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha karena hal tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pemrintahan Daerah yang optimal sehingga dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum sehingga dapat hidup dengan dan damai khususnya Pasal 3 Ayat (1 ) mengenai Surat Izin Tempat Usaha. Keywords : Pemilik Kios Pedagang Buah
KEWAJIBAN PEMINJAM UNTUK TIDAK MENGALIHKAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG PADA PT. FORTUNA MULTI SEJAHTERA PONTIANAK - AO1107057, ESTER
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalh Penelitian ini adalah Apakah Peminjam Uang Telah Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mengalihkan Sepeda Motor Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak?. Adapun tujuan penelitian adalah 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) antara pihak peminjam dengan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, 2. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak peminjam uang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak  mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang, 3. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak peminjam uang untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan, 4. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terhadap pihak peminjam uang yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana mestinya seperti yang terjadi di lapangan, pada saat penelitian dilaksanakan hingga mendapatkan kesimpulan akhir. Hasil penelitian diperoleh data bahwa masih ada pihak peminjam uang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak memindahtangan kredit dalam masa berlangsungnya kredit dengan cara menjual kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan kredit.  Faktor-faktor yang menyebabkan pihak peminjam uang memindahtangankan kredit pada pihak lain adalah karena kekurangan dana sehingga beberapa bulan angsuran kredit tidak dapat dibayar, karena ada keperluan mendesak.  Adapun akibat hukum pihak peminjam uang yang memindahtangankan kredit dalam masa kredit adalah pembatalan perjanjian, dan pembayaran ganti rugi. Upaya yang dilakukan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terhadap pihak peminjam yang memindahtangankan kredit pada pihak lain dalam masa kredit adalah upaya penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.  Dalam kehidupan bahwa setiap individu mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, namun kebutuhan tersebut tidak selalu dapat dipenuhi sendiri, dikarenakan faktor ekonomi seperti minimnya penghasilan, sementara kebutuhan mendesak dan banyak sehingga membutuhkan bantuan pihak lain yang dapat dilakukan dengan meminjamkan uang. Di sisi lain ada pihak-pihak tertentu yang melihat kenyataan tersebut dan memanfaatkannya untuk menjadikan peluang usaha yang memberikan pinjaman uang kepada pihak yang membutuhkannya.  Demikian halnya dengan PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, membuka usaha berupa pemberian pinjaman uang tunai kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, dan agar usahanya dapat dikenal masyarakat pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak membuat iklan melalui brosur dan disebarkan kepada masyarakat.  Masyarakat yang tertarik dengan iklan tersebut karena memang lagi membutuhkan uang tunai mengajukan pinjaman uang kepada pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak sehingga antara pihak peminjam dan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terjadi hubungan hukum, dan kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian.  Dalam perjanjian pinjam meminjam antara pihak peminjam uang dengan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak dilakukan untuk tenggang waktu yang telah ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan dan besarnya jumlah pinjaman disesuaikan dengan besarnya nilai jual objek barang jaminan yakni kendaraan bermotor roda dua yang disyaratkan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, dengan menyerahkan BPKB kepada pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, dan BPKB tersebut baru dikembalikan setelah seluruh pinjaman dilunaskan oleh pihak peminjam.  Pihak peminjam harus membayar angsuran pinjaman setiap bulannya berupa pokok ditambah bunga yang ditetapkan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, apabila pinjaman uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) maka pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak menentukan besarnya angsuran pokok dan bunga setiap bulannya yang harus dibayar peminjam adalah sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu  rupiah) setiap bulannya dan apabila pengajuan permohonan pinjam dikabulkan peminjam dikenakan uang administrasi dan biaya formulir sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ini dibayar hanya sekali pada awal ditanda tangani perjanjian, sehingga terhadap peminjam yang dikabulkan permohonan pinjamannya oleh PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, maka peminjam diharuskan membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp.350.000,- (tiga rarus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.  Selain di dalam perjanjian ditentukan besarnya angsuran pinjaman, juga diperjanjikan mengenai sanksi bagi peminjam seperti denda keterlambatan peminjam membuyar uang angsuran pinjaman sebesar 0,6 % [nol koma enam prosen] perhari, serta ketentuan mengenai larangan terhadap pihak peminjam untuk mengalihkan / mengover kreditkkan dengan menjual kendaraan bermotor roda dua yang masih dalam jaminan pinjam meminjam uang   Yang menjadi alasan dari pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, melarang pihak peminjam mengover kreditkan dengan menjual kendaraan bermotor roda dua yang menjadi jaminan kepada pihak lain dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah adanya terjadinya kesulitan dalam pembayaran angsuran pinjaman uang oleh peminjam, ketentuan disepakati dalam perjanjian pinjam meminjam uang Pasal 5 bahwa : kendaraan yang masih dalam masa kredit, tidak diperbolehkan di oper/alihkan kepada pihak manapun juga tanpa persetujuan dari PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak  Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab XIII, dan bentuknya yang lazim dilakukan secara tertulis. Kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik, di mana suatu pihak sebagai yangKeyword : Perjanjian Pinjam Meminjam, wanprestasi
TINJAUAN YURIDIS PERAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN (STUDI KASUS KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PONTIANAK) - A1011131043, DEDDY MAULANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan yang mana seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan ekspor, impor terhadap barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang melanggar hukum dan merugikan negara. Khususnya terhadap barang-barang yang di kenakan bea masuk, bea keluar, pajak maupun cukai. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peran bea dan cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan ialah untuk mengurangi tindak pidana penyelundupan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Pontianak Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, guna untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar maupun cukai, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tempat pengawasannya yaitu Pelabuhan Dwikora, Bandara Internasional Supadio, dan Kantor Pos Rahadi Oesman Pontianak. Mereka yang melakukan tindak pidana penyelundupan menggunakan modus dengan cara tidak memberitahukan dengan benar jumlah barang yang di impor maupun yang di ekspor. Faktor penghambat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B pontianak dalam menangani tindak pidana penyelundupan ialah  belum optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada dalam Bidang Pengawasan tindak pidana penyelundupan, sarana dan prasarana yang dimiliki masih kurang memadai seperti ion scan, Narcotest (NIK) dan test urine, serta luasnya pengawasan wilayah yang ada, dan banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus/dermaga bongkar yang tidak ada izin. Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan ialah dilakukan penindakan dan sudah dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun upaya yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan patroli laut/sungai baik secara rutin maupun insidentil. Kata Kunci : tinjauan yuridis, tindak pidana penyelundupan, bea dan cukai
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI AYAM BROILER ANTARA AGEN DENGAN PEDAGANG ECERAN DI PASAR RAKYAT DUSUN TUNGKUL KECAMATAN NGABANG - A01109153, HENDRI KURNIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu perjanjian merupakan suatu rangkain perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis dari suatu peristiwa hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya. Jadi, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis akan tetapi dalam bentuk lisan pun diperkenankan, asalkan dibuat dengan kata-kata yang jelas akan maksud dan tujuannya, serta dapat dipahami dan diterima oleh para pihak. Perjanjian ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya, perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu Buku III Bab VII. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa bentuk perjanjian jual beli ayam broiler yang dilakukan oleh agen dengan pedagang eceran tersebut adalah bentuk perjanjian lisan, awal mula pelaksanaan perjanjian tersebut berjalan dengan baik akan tetapi seiring berjalannya waktu pihak pedagang eceran tersebut lalai dalam melakasanakan prestasinya yaitu terlambat melakukan pembayaran ayam broiler tersebut kepada agen sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, karena faktor belum mempunyai uang dan uang dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu uang dari hasil penjualan ayam broiler tersebut digunakan untuk keperluan sehari-harinya yang mendesak, dan membayar hutang kepada orang lain, sehingga para pedagang eceran ayam broiler tersebut tidak dapat memenuhi prestasi mereka yaitu membayar ayam broiler tersebut tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. akibat dari hal tersebut pihak agen mengalami kerugian, akan tetapi dalam penyelesaiannya agen memberikan jangka waktu selama 1 minggu terhadap pedagang eceran tersebut untuk melunasi pembayaran ayam broiler tersebut, akan tetapi hal tersebut masih juga dilanggar oleh pedagang eceran, di dalam hal tersebut akhirnya agen mengambil tindakan yaitu dengan melakukan somasi terhadap pedagang eceran tersebut, tetapi masih saja diabaikan oleh pedagang eceran tersebut, dan untuk penyelesaiannya agen secara tidak tegas dalam mengambil tindakan, yaitu agen hanya menggunakan cara musyawarah dan tidak melalui jalur hukum, tetapi dengan memberikan sanksi terhadap pedagang eceran dengan tidak memberikan ayam broiler lagi sampai pedagang eceran tersebut melunasi pembayaran ayam broiler tersebut kepada agen. Keyword : Perjanjian, Pembayaran Ayam Broiler, Prestasi, Somasi.
STUDI KOMPARATIF GUGAT CERAI DENGAN ALASAN SUAMI JATUH MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PERSPEKTIF FIQIH - A01110210, RIKO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah ikatan  lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan yang sah. Perkawinan didasari dengan perasaan suka antara kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan tanpa ada daya paksa dari pihak manapun. Namun, menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi idaman bagi setiap pasangan suami isteri dan ini merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian. Perceraian merupakan bagian dinamika rumah tangga yang juga menjadi sunnahtullah dalam kehidupan. Dengan adanya penyatuan dua insan melalui perkawinan pasti ada juga perpisahan dua insan melalui perceraian. Tidak jarang kita temui diberbagai kota dan kabupaten yang ada di Indonesia kasus perceraian menjadi salah satu bahasan hangat di kursi pengadilan. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah : “ Bagaimanakah Perbandingan Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Perspektif Fiqih Tentang Gugat Cerai Dengan Alasan Suami Jatuh Miskin ? Adapun dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian normatif digunakan untuk mengkaji dan menganalisa berbagai materi hukum berupa kaedah dan norma-norma hukum perkawinan dan perceraian karena suami jatuh miskin baik yang tertulis dalam Al-Qur’an maupun, doktrin Fiqih maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk menunjang penulisan, penulis juga mengadakan wawancara kepada narasumber yang mendukung penulisan ini, terutama Hakim Pengadilan Agama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sambas. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin memang dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya saja alasan tersebut tidak termasuk dalam Pasal alasan perceraian hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang pembatalan perkawinan. Kemudian menurut perspektif fiqih gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin merupakan salah satu alasan istri untuk memfasakh suaminya, jadi alasan suami jatuh miskin masuk kedalam jenis perceraian karena fasakh. Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun perspektif fiqih. Persamaan gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin adalah hal tersebut sama-sama diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan perspektif fiqih. Dari perspektif fiqih membolehkan alasan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa jika hal tersebut tidak diputus maka perselisihan tidak akan berhenti. Sedangkan Perbedaan gugat cerai degan alasan suami jatuh miskin dilihat dari Undang-Undang Nomor  Tahun 1974 termasuk dalam Bab IV Pembatalan Perkawinan sedangkan menurut persfektif fiqih gugat cerai dengan alasan suami jatuh miskin masuk kedalam alasan istri utuk memfasakh suaminya atau termasuk dalam fasid nikah.   Keyword : Gugat Cerai, Alasan Suami Miskin, Perceraian
TANGGUNG JAWAB PT. TIKI JNE CABANG PONTIANAK TERHADAP PENGIRIMAN PAKET BARANG DAN DOKUMEN YANG TIDAK SAMPAI PADA ALAMAT TUJUAN PENERIMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 DI KOTA PONTIANAK - A01107153, MELIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pengiriman menggunakan jasa pengiriman paket barang dan dokumen tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau mengakibatkan wanprestasi diantara kedua belah pihak. Perbuatan ini baik dilakukan dengan sengaja dalam arti lalai menjalankan tugasnya bahkan tidak sengaja terhadap pengiriman paket barang dan dokumen yang tidak sampai pada alamat tujuan penerima diakibatkan kesalahan kurir. Mengenai permasalahan ini,penulis mengunakan metode penelitian normatif dengan melakukan wawancara kepada pihak PT.TIKI JNE dan pengguna jasa yang mengalami pengiriman paket barang dan dokumen yang tidak sampai pada alamat tujuan oleh PT.TIKI JNE Cabang Pontianak untuk menemukan penyelesaiannya. Di tahun 2010 sampai dengan 2012 pengiriman paket dengan mengunakan pelayanan jasa pengiriman PT.TIKI JNE Cabang Pontianak lebih dari 2000 paket pertahun, jumlah ini menunjukkan peningkatan di tiap tahunnya. Biasanya paket barang dan dokumen yang dikirim tidak sampai pada alamat tujuan penerima. Hal ini disebabkan kelalaian pihak kurir PT.TIKI JNE yang tidak bisa menemukan alamat penerima sehingga barang dan dokumen tersebut dikembalikan kepada pengirim atau pihak perusahaan. Upaya yang dilakukan PT. TIKI JNE Cabang Pontianak adalah memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam mengantarkan paket barang dan dokumen kepada penerima adalah dengan menskorsing sampai waktu yang ditentukan dan pemberhentian. Disisi lain pengirim paket barang dan dokumennya tidak sampai pada alamat yang di tuju, tidak semua mendapat penggantian sebagaimana mestinya. Disarankan kepada PT. TIKI JNE Cabang Pontianak bisa meningkatkan lagi kinerja karyawan, melakukan pemeriksaan secara terpadu dengan ketelitian dan memupuk kepercayaan konsumen serta berpedoman pada Undang-undang dan peraturan pengiriman yang berlaku Diharapkan agar PT. TIKI JNE Cabang Pontianak selalu bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada konsumen, bukan hanya permintaan maaf serta mencari, menyeleksi dan mengawasi kinerja kurir dengan profesional dalam pekerjaannya. Key word : Perusahaan Pengiriman, Konsumen, Kurir
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11110083, RADEN GALIH PRABUNINGRAT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak kejahatan Perdagangan Anak semakin meningkat. Masalah Perlindungan Anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi dan generasi muda penerus bangsa di masa mendatang, oleh karena itu penulis meneliti kasus tentang faktor-faktor perdagangan anak di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Permasalahan ekonomi dan sosial yang di hadapi anak Indonesia saat ini ditandai dengan ditemukannya anak yang mengalami perlakuan yang salah seperti eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual, tindak kekerasan, diskriminasi, anak yang diperdagangkan, dan penelantaran. Pada kondisi saat ini, tindak criminal Pedagangan Anak yang terjadi di kota Pontianak telah menjadi sorotan masyarakat dikarenakan banyaknya berita beredar maraknya perdagangan anak di wilayah kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode diskriftif analis yaitu dengan mengamati berdasarkan fakta dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan anak di kota pontianak yaitu karena faktor kemiskinan, mental pelaku, dan lingkungan. Masih banyak anak yang belum mendapatkan hak-haknya yang di jamin oleh undang-undang. Untuk mewujudkan usaha tersebut dalam hal ini perlu di dukung dari pihak pemerintah sendiri untuk mengawas, membimbing, melindungi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang tua dan pihak-pihak yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Untuk perlu adanya upaya, kebijakan dan langkah-langkah dari aparat pemerintah yang berwenang secara bersama mencegah dan menanggulangi hal tersbut serta melakukantindakan yang mampu menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap mereka yang melalaikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak. seperti yang terdapat pada pasal 83 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 yang berbunyi:”Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)”.  Namun ternyata ekstitensi sanksi tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan. Dengan penelitian ini penulis berharap faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perdagangan anak di kota Pontianak dapat dijadikan dasar untuk kedepannya diperbaiki agar dapat mengurangi tindak pidana ini. Faktor-faktor yang harus di perbaiki diantaranya: lingkungan, kemiskinan dan mental. Perbaikan ini dimaksudkan suatu pencegahan pengurangan tingkat tindak pidana perdagangan anak di kota Pontianak. Untuk itu penulis telah menuliskan beberapa saran yang telah dibuat dalam skripsi ini. Keyword : Tindak Pidana, Perdagangan Anak
PELAKSANAAN PASAL 2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI - A01112264, RIZKY TALENTA SIPAYUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai. Adapun tujuan penelitian ini sebagai untuk mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pasal 2 Nomor 24 Tahun 2000 dan untuk mengetahui pemahaman masyarakat terhadap bea meterai di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan empiris. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang penggunaan bea meterai terhadap dokumen tertentu maupun kuitansi pembayaran yang diwajibkan menggunakan bea meterai  Rp.3000.- dan Rp.6000.- yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang – undangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kurang tegasnya penegakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi, disebabkan faktor dalam fasilitas untuk menegakkan Hukum tersebut tidak memadai ataupun kurang memadai. Dengan demikian, pelanggaran terhadap pelaksanaan pasal tersebut masih ada. Bisa jadi mengakibatkan Hukum tersebut tidak efektif dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Adapun terhadap Dokumn tertentu maupun kuitansi yang mana tanpa meterai mendapatkan sanksi, yaitu sanksi administrasi, sanksi denda, serta sanksi pidana. Dengan hal tersebut pelanggaran atas pelaksanaan pasal tersebut terus menerus masih berlanjut hingga saat ini. Hendaknya perlu adanya pengawasan dan tim khusus investigasi dalam bea meterai karena instansi yang telah ditunjuk untuk mengawasi kegiatan pemungutan berupa pajak tersebut, masih mengalami kesenjangan yang mengakibatkan banyaknya cela dalam pelanggaran Hukum. Kata Kunci : Bea Meterai
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MEMARKIR KENDARAAN DI BAHU JALAN BERDASARKAN UU NO.22 TAHUN 2009 Jo PASAL 45 PERDA NO.1 TAHUN 2010 DI KOTA PONTIANAK - A01111006, TUANI SONDANG REJEKI MARPAUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi adalah alat pergerakan manusia, dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan aman, nyaman, cepat, dan murah dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi khususnya mobil di Kota Pontianak sangat pesat, bila tidak disertai sarana dan prasarana yang tidak memadai serta tidak disertainya kedisiplinan berlalu lintas, dan adanya toleransi dari penegak hukum, adapun dampak yang diakibatkan parkir dibahu jalan antara lain kemacetan, kecelakaan lalulintas, sekaligus mengurangi keindahan Kota, akibat yang lebih luas lagi dirasakan masyarakat umum adalah sulitnya menciptakan keteraturan dan ketertiban bagi pengguna jalan raya Salah satu sanksi mengenai pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan sebagaimana diatur dalam pasal  287 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yaang melanggar aturan gerak lalu lintas sebagaiman dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf  d tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan denda paling banyak Rp.250.000,- (dua ratus limah puluh ribu rupiah). Sedangkan Sanksi mengenai pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan sebagaimana diatur dalam pasal 45 PERDA Kota Pontianak No 1 tahun 2010 diancam berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah).Penyebab masih adanya pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan di Kota Pontianak adalah masih adanya toleransi dari aparat Dinas Perhubungan Kota Pontianak, rendahnya kesadaran hukum oleh masyarakat akan aturan-aturan yang berlaku dan kurangnya fasilitas parkir yang memadai. Mengenai Hambatan dalam penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan di Kota Pontianak adalah masi adanya toleransi dari aparat terkait dilapangan tersebut menyebabkan rendahnya kesadaran hukum oleh pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan, karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat menyebabkan pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan mengulangi pelanggaran yang sama. Upaya penanggulangan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika kota Pontianak terhadap maraknya pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan adalah seringnya mengadakan patroli dan tidak tebang pilih disaat menilang dan mengenakan denda bagi pemilik kendaraan yang parkir dibahu jalan. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal penegakan hukum.

Page 94 of 123 | Total Record : 1226