Masalh Penelitian ini adalah Apakah Peminjam Uang Telah Memenuhi Kewajibannya Untuk Tidak Mengalihkan Sepeda Motor Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak?. Adapun tujuan penelitian adalah 1. Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) antara pihak peminjam dengan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, 2. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak peminjam uang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang, 3. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak peminjam uang untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan, 4. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terhadap pihak peminjam uang yang tidak memenuhi kewajiban untuk tidak mengalihkan sepeda motor yang sedang dijadikan jaminan dalam perjanjian pinjam meminjam uang. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana mestinya seperti yang terjadi di lapangan, pada saat penelitian dilaksanakan hingga mendapatkan kesimpulan akhir. Hasil penelitian diperoleh data bahwa masih ada pihak peminjam uang tidak memenuhi kewajibannya untuk tidak memindahtangan kredit dalam masa berlangsungnya kredit dengan cara menjual kendaraan bermotor yang dijadikan jaminan kredit.  Faktor-faktor yang menyebabkan pihak peminjam uang memindahtangankan kredit pada pihak lain adalah karena kekurangan dana sehingga beberapa bulan angsuran kredit tidak dapat dibayar, karena ada keperluan mendesak.  Adapun akibat hukum pihak peminjam uang yang memindahtangankan kredit dalam masa kredit adalah pembatalan perjanjian, dan pembayaran ganti rugi. Upaya yang dilakukan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terhadap pihak peminjam yang memindahtangankan kredit pada pihak lain dalam masa kredit adalah upaya penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.  Dalam kehidupan bahwa setiap individu mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam, namun kebutuhan tersebut tidak selalu dapat dipenuhi sendiri, dikarenakan faktor ekonomi seperti minimnya penghasilan, sementara kebutuhan mendesak dan banyak sehingga membutuhkan bantuan pihak lain yang dapat dilakukan dengan meminjamkan uang. Di sisi lain ada pihak-pihak tertentu yang melihat kenyataan tersebut dan memanfaatkannya untuk menjadikan peluang usaha yang memberikan pinjaman uang kepada pihak yang membutuhkannya.  Demikian halnya dengan PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, membuka usaha berupa pemberian pinjaman uang tunai kepada pihak-pihak yang membutuhkannya, dan agar usahanya dapat dikenal masyarakat pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak membuat iklan melalui brosur dan disebarkan kepada masyarakat. Masyarakat yang tertarik dengan iklan tersebut karena memang lagi membutuhkan uang tunai mengajukan pinjaman uang kepada pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak sehingga antara pihak peminjam dan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak terjadi hubungan hukum, dan kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Dalam perjanjian pinjam meminjam antara pihak peminjam uang dengan pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak dilakukan untuk tenggang waktu yang telah ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan dan besarnya jumlah pinjaman disesuaikan dengan besarnya nilai jual objek barang jaminan yakni kendaraan bermotor roda dua yang disyaratkan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, dengan menyerahkan BPKB kepada pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, dan BPKB tersebut baru dikembalikan setelah seluruh pinjaman dilunaskan oleh pihak peminjam. Pihak peminjam harus membayar angsuran pinjaman setiap bulannya berupa pokok ditambah bunga yang ditetapkan oleh pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, apabila pinjaman uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) maka pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak menentukan besarnya angsuran pokok dan bunga setiap bulannya yang harus dibayar peminjam adalah sebesar Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya dan apabila pengajuan permohonan pinjam dikabulkan peminjam dikenakan uang administrasi dan biaya formulir sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan ini dibayar hanya sekali pada awal ditanda tangani perjanjian, sehingga terhadap peminjam yang dikabulkan permohonan pinjamannya oleh PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, maka peminjam diharuskan membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp.350.000,- (tiga rarus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.  Selain di dalam perjanjian ditentukan besarnya angsuran pinjaman, juga diperjanjikan mengenai sanksi bagi peminjam seperti denda keterlambatan peminjam membuyar uang angsuran pinjaman sebesar 0,6 % [nol koma enam prosen] perhari, serta ketentuan mengenai larangan terhadap pihak peminjam untuk mengalihkan / mengover kreditkkan dengan menjual kendaraan bermotor roda dua yang masih dalam jaminan pinjam meminjam uang  Yang menjadi alasan dari pihak PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak, melarang pihak peminjam mengover kreditkan dengan menjual kendaraan bermotor roda dua yang menjadi jaminan kepada pihak lain dalam perjanjian pinjam meminjam uang adalah adanya terjadinya kesulitan dalam pembayaran angsuran pinjaman uang oleh peminjam, ketentuan disepakati dalam perjanjian pinjam meminjam uang Pasal 5 bahwa : kendaraan yang masih dalam masa kredit, tidak diperbolehkan di oper/alihkan kepada pihak manapun juga tanpa persetujuan dari PT. Fortuna Multi Sejahtera Pontianak  Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk perjanjian bernama yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, Bab XIII, dan bentuknya yang lazim dilakukan secara tertulis. Kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut mempunyai hak dan kewajiban secara timbal balik, di mana suatu pihak sebagai yangKeyword : Perjanjian Pinjam Meminjam, wanprestasi