cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PENCATATAN PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KETURUNAN TIONGHOA YANG BERAGAMA BUDHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI VIHARA MAITREYA MURTI KOTA PONTIANAK - A11111056, MAYBIE EZRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yaitu: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa setiap perkawinan haruslah dicatatkan pada Kantor Cacatan Sipil. Khususnya Masyarakat Tionghoa yang beragama Budha sebagai Warga Negara Indonesia juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun pada prakteknya, ternyata masih cukup banyak perkawinan-perkawinan yang terjadi di masyarakat, khususnya masyarakat keturunan Tionghoa yang beragama Budha yang dilangsungkan dan tidak tercatat pada Kantor Catatan Sipil. Hal ini seharusnya perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan masyarakat bersangkutan. Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Kantor Catatan Sipil yang memiliki wewenang dalam hal pencacatan. Adapun akibat hukum yang timbul dari tidak dicatatkannya perkawinan tersebut adalah perkawinan yang dianggap tidak sah atau tidak pernah terjadi, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu serta anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan. Mengenai faktor-faktor yang mengakibatkan perkawinan-perkawinan tersebut tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil, masyarakat keturunan Tionghoa yang beragama Budha di Kota Pontianak pada khususnya menyataakn bahwa hal ini terjadi karena masyarakat keturunan Tionghoa tersebut tidak mengetahui perkawinan harus dicatatkan, keengganan untuk berurusan dengan instansi pemerintahan, tidak mengetahui bagaimana cara mengurus pencatatan tersebut serta karena biaya yang tidak terjangkau bagi pasangan yang kurang mampu.Kegiatan pencatatan perkawinan memang bersifat administratif, namun tidak boleh diabaikan begitu saja, karena dengan adanya pencatatan perkawinan tersebut dapat menjadikan suatu peristiwa menjadi lebih jelas dan mempunyai kepastian hukum dengan dikeluarkannya suatu akta perkawinan atau surat keterangan yang merupakan suatu bukti otentik yang menerangkan suatu perkawinan yang telah terjadi yang tentu saja akta atau surat keterangan tersebut dikelauarkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kantor Catatan Sipil, karena perkawinan tidak hanya menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam suatu kehidupan rumah tangga/ keluarga saja, tetapi perkawinan selalu membawa konsekuensi hukum juga baik bagi sang suami maupun bagi sang isteri yang telah menikah secara sah. Dengan kata lain, jika suatu perkawinan tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil maka akibat hukumnya perkawinan itu tidak sah. Untuk menanggulangi hal tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan oleh pihak Vihara sebagai tempat melangsungkan perkawinan masyarakat keturunan Tionghoa yang beragama Budha adalah dengan mengadakan penyuluhan tentang pentingnya mencatatkan perkawinan. Selain itu upaya upaya yang dilakukan oleh Vihara, Kantor Catatan Sipil sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan pencatatan setiap peristiwa penting yang terjadi dalam perkawinan, pihak Pencatatan Sipil seharusnya dapat memberikan penyuluhan hukum secara rutin melalui media elektronik, media cetak, dan sebagainya. Keyword : Pencatatan Perkawinan, Keturunan Tionghoa Beragama Budha, UU. 1 Tahun 1974
FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI KENDALA ODITUR MILITER DALAM MENANGANI PERKARA DESERSI YANG DILAKUKAN SECARA IN ABSENSIA DI ODITURAT MILITER I-05 PONTIANAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A01110206, MUJIONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia  adalah Negara hukum yang kekuasaan Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan segenap tindakan Negara dan Hukum itu sendiri harus benar dan adil. Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Militer adalah orang yang telah terdidik secara militerdan dipersiapkan untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan Negara. Namun seorang militer juga adalah bagian dari masyarakat yang mau menyerahkan segenap jiwa dan raganya untuk melindungi Negara Indonesia ini dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Disamping itu sebagai manusia militer tidak juga luput dari kesalahan, sehingga tidak jarang juga kita mendengar seorang oknum militer melakukan suatu tindak pidana baik dilingkungna masyarakat maupun dilingkungan militer itu sendirisalah satu btindak pidana yang terkait dengan Kinerja Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia. Tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia dapat dikategorikan tindak pidana militer murni, menurut Pasal 87 ayat (1) KUHPM, yaitu dengan sengaja meninggalkan dinas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, meninggalkan tugas kedinasan secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa seizin komandannya. Mengenai proses pemindanaannya berdasarkan pasal 85 KUHPM, seorang prajurit dapat dijatuhi hukuman hukuman kurungan hingga pemecatan dinas. Untuk menangani kasus desersi dan melaksanakan kompetensi peradilan militer terdapat lembaga yang menangani penuntutan dan penydikan dilingkungan peradilan militer yang disebut Oditurat Militer. Sedangkan Oditur militer adalah aparat yang berperan dalam menjalankan tugas dalam hal penuntutan dan penyidikan. Dengan alasan tersebut maka penulis mengajukan perumusan masalah sebagai berikut : “ Faktor yang menjadi kendala Oditur Militerdalam menangani perkara desersi yang dilakukan secara in absensia di oditurat militer I-05 Pontianak Propinsi Kalimantan Barat”. Skripsi ini di buat dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganlisis secara nyata keadaan di jumpai pada saat penelitian ini dilakukan. Metode pengumpulan data yang memakai studi pustaka (library research) yang berhubungan dengan oditur militer dalam menangani perkara desersi yang dilakukan secara in absensia. Wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan mengenai tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia sedangkan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai oditur militer yaitu melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah oditurat jenderal, melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemerikasaan tambahan terhadap syarat-syarat formal dan matriil berkas perkara sebelum diserahkan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan melakukan penangkapan atau melakukan penggeledahan dengan seinjin atasan yang berhak menghukum( ankum). Mengenai faktor yang menjadi kendala oditurat milter dapat dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor  internal yang sering dialami mengenai keterbatasan dalam menangani kasus-kasus yang masuk kedalam wilayah penanganan oditurat militer dan keterbatasan dalam upaya pemanggilan terdakwa sebanyak tiga kali namun terdakwa tetap tidak dapat hadir sedangkan faktor eksternal yaitu ketidakhadiran terdakwa tersebut mengakibatkan terjadinya tunggakkan penyelesaian perkara dan upaya pencarian terdakwa yang memakan waktu lama mengakibatkan oditur militer memberikan perhatian ekstra terhadap satu perkara in absensia yang di tangani. Untuk mengatasi semua kendala yang dialami oditur militer mengadakan persidangan perkara desersi yang dilakukan secara in absensia dan memberikan hasil putusan persidangan kepada komandan satuan asal terdakwa serta bekerja sama dengan polisi militer dan pihak satuan asal terdakwa untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa. Kesimpulan berisi faktor yang menjadi kendala oditur militer dalam menangani perkara desersi secara in absensia di Oditurat Militer I-05 Pontianak. Dimana oditur militer dalam melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan ,penuntutan yaitu dengan cara meneliti kelengkapan syarat-syarat formal dan materiil berkas perkara dan melakukan penangkapan dengan seijin ankum. Saran Diharapkan peranan komandan kesataun, provos kesatuan, maupun yang berada di diluar kesatuan dalam menjalin hubungan sosial yang baik diantara atasan dan anggotanya. Kepada aparat penegak hukum dilngkungan militer, khususnya penyidik militer seperti oditurat militer,polisi militer, maupun atasan yang berhak menghukum harus bersikap tegas dalam menyingkapi,menyelesaikan, dan mengambil tindakan hukum agar kasus desersi yang dilakukan secara in absensia dapat di minimalisir.   Keyword : kendala oditur militer, desersi, in absensia di oditurat militer I-05 pontianak
STUDI KOMPARATIF ANTARA HYBRID ARBITRATION DENGAN ARBITRATION DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA - A1012131121, ANGGIA ANGGRAINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang studi komparatif antara Hybrid Arbitration dan Arbitration dalam penyelesaian perkara perdata. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan mengungkapkan perbandingan antara hybrid arbitration dan arbitrationdalam penyelesaian perkara perdata serta kelemahan dan kelebihan dari hybrid arbitration dan arbitrationdalam penyelesaian perkara perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penggunaan metode hybrid sebagai suatu metode penyelesaian sengketa di Indonesia memang masih tergolong baru. Dalam penyelesaian sengketa perdata, terdapat kelemahan dan kelebihan dari hybrid arbitration dan arbitration. Adapun kelemahan dari hybrid arbitration adalah sebagai berikut: (a) Kelemahan hybrid arbitration dengan metode mediasi-arbitrase adalah para pihak mungkin tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka secara damai; Putusan proses mediasi dan arbitrase, mempunyai aturan-aturan dan asas-asasnya masing-masing yang harus diikuti untuk mengesahkan keduanya; dan Para pihak khawatir bila Arbitrator tidak berlaku adil (berat sebelah); (b) Kelemahan hybrid arbitration dengan metode arbitrase-mediasi adalah peran Arbitrator yang bertentangan dengan Mediator; Arbitrator mungkin terpengaruh pada saat mediasi; proses arbitrase menjadi tidak berguna bila mediasi berhasil dan biaya lebih mahal; dan proses mediasi yang tidak berjalan dengan baik. Kemudian yang menjadi kelebihan dari hybrid arbitration adalah sebagai berikut: (a) Kelebihan hybrid arbitration dengan metode mediasi-arbitrase adalah memberikan putusan yang final, lebih murah dan lefih efektif dari arbitrase atau pengadilan, serta keluwesan proses dapat membantu menyelesaikan sengketa, dan (b) Kelebihan hybrid arbitration dengan metode arbitrase-mediasi adalah selama pelaksanaan arbitrase komersial memberikan stabilitas dan fleksibilitas, membantu memberikan keputusan yang cepat dan masuk akal, memberikan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi apabila mekanisme arbitrase dianggap tidak memuaskan oleh para pihak yang bersengketa, dan mediasi lebih baik dalam melanjutkan hubungan para pihak yang bersengketa. Sedangkan kelemahan dan kelebihan dari arbitrase (arbitration) adalah sebagai berikut: (a) Kelemahan arbitration antara lain adalah: Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri, masyarakat belum menaruh kepercayaan kepada lembaga arbitrase, lembaga arbitrase tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya, kurangnya kepatuhan para pihakterhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam arbitrase, dan kurangnya para pihak memegang etika bisnis seperti kejujuran dan kewajaran/kepatutan; (b) Kelebihan arbitration adalah para pihak mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan hukum, proses serta tempat penyelenggaraan arbitrase, arbitrase dilakukan secara tertutup atau bersifat rahasia, pihak yang bersengketa dapat memilih sendiri arbiter atau orang yang ahli untuk menyelesaikan sengketa mereka, dan arbitrase merupakan proses penyelesaian sengketa yang tidak memakan banyak waktu dan biaya lebih murah dibandingkan dengan proses melalui litigasi.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA JUDI BOLA BOLA DIKALANGAN MAHASISWA UNIVERSITAS TANJUNGPURA DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110201, KISWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Judi Bola Dikalangan Mahasiswa Universitas Tanjungpura Ditinjau Dari Sudut  Kriminologi”,masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor Apakah Yang menjadi Penyebab Terjadinya Judi Bola Dikalangan Mahasiswa Universitas Tanjungpura Ditinjau dari sudut Kriminologi,penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab mahasiswa universitas tanjungpura melakukan judi bola.Metode yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dalam mengalisis data-data yang dikumpulkan selama penelitian.Teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Pusposive Sampling dengan sampel sebagai berikut: 20 Mahasiswa Universitas Tanjungpura yang melakukan judi bola, 5 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Resort Kriminal Pontianak, 5 orang tua yang anaknya kuliah di Universitas Tanjungpura dan 5 masyarakat yang bermukim di sekitar komunitas mahasiswa Universitas Tanjungpura. Faktor-faktor terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini adalah faktor penyebab kecenderungan mahasiswa universitas tanjungpura melakukan judi bola sangat penting untuk diketahui dalam rangka memahami perilaku mahasiswa universitas tanjungpura yang melakukan judi bola dari sudut ilmu kriminologi dan membantu pihak-pihak yang berkepentingan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menanggulangi hal tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya judi bola dikalangan mahasiswa universitas tanjungpura adalah faktor lingkungan pergaulan,faktor ekonomi,faktor hobi dan faktor kesempatan. Keyword:Mahasiswa, Perjudian, Kriminologi  
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TOKO FUN SHOP DALAM PEMBERIAN GARANSI TERHADAP PEMBELI PADA PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP DI KOTA PONTIANAK - A11112140, TOMMY PRATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The Undergraduate Thesis that writer write is : “FUN SHOP Responsibility On Guarantee Agreement For Buyer On Buy And Sell Laptop Agreement In Pontianak City” And the formulation problem on this Undergraduate Thesis is  : “Is  FUN SHOP Owner Already done the Guarantee Agreement  On Buy And Sell Laptop Agreement In Pontianak City?” The Method on this research are with Empirical method and with Descriptive Analysis approach. About the Agreement between  FUN SHOP owner and buyer, is a buy and sell agreement just like on 1457 Burgerlijk wetbook clause, that is: Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. The buy and sell laptop agreement form  between FUN SHOP owner and buyer are doing with unwritten agreement. In laptop guarantee agreement FUN SHOP owner and buyer  are contain with the parties right and obligation. The obligation that buyer must do is  the right for the FUN SHOP owner, so as for the buyer. One of  the obligation that must to fulfill  for the FUN SHOP owner is repair the laptop damage that buyer have. But the Fun Shop owner  didn’t do their obligation on buyer claim especially on laptop damage that buyer buy from FUN SHOP FUN SHOP owner factor that make they didn’t do their obligation on Laptop damage claim is because that damage is from factory and shop owner negligence and then FUN SHOP don’t have a mechanics to repair the laptop damage that buyer buy. Law effect to FUN SHOP owner that  negligence on their obligation is must repair the laptop damage that buyer buy and also can provide compensation to the buyer As for efforts that buyer can do when face this condition is doing a deliberation with Pontianak FUN SHOP owner and also can demanding compensation to the Pontianak FUN SHOP owner on laptop damage claim that buyer buy. The problem that appear from the agreement didn’t doing well is just solved by  deliberation with Pontianak FUN SHOP owner or just  demanding compensation to the Pontianak FUN SHOP owner. Therefore , yet one of the parties to take legal actions to be sued civilly to the District Court. Keywords : Guarantee Agreement, Buy and Sell,  Breach
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENGENAI JAM KERJA BERDASARKAN PASAL 3 ANGKA 11 PP NO. 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) KABUPATEN PONTIANAK - A01108034, HARITS SUWENDONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PegawaiNegeri adalah landasan hukum untuk menjamin PNS dan dapat di jadikan dasaruntuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. DilingkunganBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pontianak sendiri sering terjadipelanggaran berkaitannya dengan pelanggaran disiplin PNS, namun pelanggaran yang sering terjadi adalah sering terlambatnya PNS Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Pontianak masuk kantor dan tidak hadir tanpa keterangan padajam kerja Berdasarkan pada latar belakang tersebut dan banyaknya permasalahanmengenai kedisiplinan PNS.Maka penulis merumuskan permasalahan apa saja faktor-faktor yangmenjadi hambatan pelaksanaan pp 53 tahun 2010 di Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Kabupaten Pontianak?Metode Penelitian dan Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalahmetode Empiris, yaitu Istilah empiris artinya bersifat nyata. Jadi, yangdimaksudkan dengan pendekatan empiris adalah usaha mendekati masalah yangditeliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidupdalam masyarakat, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan denganmasalah yang diteliti.ivHasil dilapangan yang penulis dapatkan adalah bahwa Badan KepegawaianDaerah (BKD) Kabupaten Pontianak telah melaksanakan PP No. 53 Tahun 2010sejak PP tersebut diberlakukan, Upaya yang dilakukan dalam mengatasi PNSyang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas kantor adalah dengan memanggilPNS tersebut untuk dimintai keterangan mengapa dia melakukan hal tersebut, dandiberikan arahan maupun nasehat untuk tidak mengulangi perbuatannya.Faktor yang menghambat dalam meningkatkan disiplin, seperti contohdalam pembagian tugas yang tidak merata oleh atasan juga menjadi kendala, adaPNS yang tugasnya banyak, tapi ada juga yang kurang dipercaya untukmenangani tugas sehingga ada perasaan datang ke kantor pun tidak ada yang maudikerjakan,Sarana dan prasarana harus diperhatikan karena untuk menunjang pelayananadministrasi dan konsultasi. Karena sampai saat ini Kantor Badan KepegawaianDaerah Kabupaten Pontianak belum memiliki kantor sendiri, dan kurangnyapembinaan yang di berikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KabupatenPontianak terhadap pelanggaran disiplin kerja.Keyword : PP 53 th 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, BKDKab. Pontianak,
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB NARAPIDANA MELAKUKAN KEJAHATAN SELAMA MENJALANI PEMBEBASAN BERSYARAT DI WILAYAH HUKUM BAPAS KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11110066, MARADA MANURUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul faktor-faktor penyebab narapidana melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat di wilayah hukum Bapas kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembebasan bersyarat yang masih sering mengalami kegagalan. Kegagalan yang dimaksud adalah narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat masuk kembali ke lembaga pemasyarakatan karena mengulangi atau melakukan kejahatan lagi. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat merupakan metode yang paling baik dalam membebaskan narapidana yang dilaksanakan oleh balai pemasyarakatan di bawah naungan departemen hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia. Tujuan pembebasan bersyarat bukan untuk memperkecil hukuman, bukan juga untuk mempermudah atau memberi kenyamanan bagi pelaku kejahatan, dan bukan merupakan toleransi atau pemaaf. Pembebasan bersyarat merupakan pembinaan narapidana yang berbasiskan masyarakat. Selain itu pembebasan bersyarat juga merupakan cara yang paling efektif untuk mengurangi kepadatan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan utama dari pembebasan bersyarat adalah merupakan pembinaan narapidana agar bisa kembali hidup di masyarakat dengan perilaku yang baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yang bersifat deskriftif analisis dan menggunakan pendekatan gabungan empiris sosiologis dan yuridis normatif yaitu penelitian sosial masyarakat diikituti studi pustaka dengan menelaah data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui interview dan wawancara langsung dengan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dengan mengadakan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara peneliti mengadakan kontak secara tidak langsung melalui angket atau kuisioner. Populasi yang digunakan adalah narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat, narapidana yang melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat, petugas balai pemasyarakatan, petugas lembaga pemasyarakatan Pontianak dan masyarakat kota Pontianak yang masing-masing dijadikan sampel dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunujukkan bahwa faktor pendorong pelaku melakukan kejahatan selama menjalani pembebasan bersyarat di wilayah hukum balai pemasyarakatan Pontianak adalah karena faktor ekonomi dimana para narapidana setelah menerima pembebasan bersyarat mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap yang dapat menunjang ekonominya. Selain faktor ekonomi penyebab lain pelaku melakukan kejahatan kembali adalah karena faktor mental, dimana mereka merasa frustasi untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat, karena masyarakat sudah memberikan label/cap kriminal terhadap para mantan narapidana. Keywords : pembebasan bersyarat, faktor-faktor, kejahatan, kriminologi
UPACARA ADAT NAIK TOJANG OLEH MASYARAKAT BUGIS DESA WAJOK HILIR KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH - A11112186, HARNUM ANISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir memiliki adat istiadat dinamakan dengan naik tojang. Naik Tojang berasal dari Bahasa Bugis. Naik  artinya menaiki atau menempati, sedangkan Tojang artinya ayunan atau alat untuk berayun.Tradisi ini merupakan adat untuk melaksanakan kelahiran bayi, ditandai dengan dimulainya seorang bayi diperbolehkan masuk keayunan. Setelah itu, orang tua perempuan bisa turun ke air atau sungai, untuk melakukan berbagai aktivitas. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat eksplanatoris analitis yaitu penelitian yang ingin mengetahui pengaruh atau dampak suatu variabel lainnya atau penelitian tentang hubungan korelasi suatu variabel. Metode  pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Bahwa upacara adat naik tojang harus dilakukan dengan: menyediakan syarat kelengkapan upacara adat, setelah semua perlengkapan siap, barulah selanjutnya mempersilahkan para tamu yang hadir untuk membacakan berzanji dan serakal, kemudian dilanjutkan dengan prosesi gunting rambut, naik tojang, buang-buang, penurunan lesuji, memberikan ucapan terimakasih kepada pemimpin adat dan membuang air pasuk. Setelah semua proses dilalui, maka upacara adat naik tojang pun selesai. Masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir pada umumnya masih melaksanakan upacara ini, namun sebagian dilaksanakan tidak sebagaimana aslinya. Faktor penyebab adanya perubahan dalam pelaksanaan naik tojang ini dikarenakan sebagian masyarakat tidak mengetahui upacara adat naik tojang, dan dalam pelaksanaannya memerlukan biaya yang besar serta pelaksanaan upacara adat ini terbilang rumit. Adapun akibat yang dirasakan jika tidak melaksanakan upacara adat ini, yang bersangkutan akan mendapatkan kehidupan yang tidak berkah, mendapat sakit yang tidak bisa ditangani secara medis, dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat lainnya. Upaya masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir dalam melestarikan upacara adat naik tojang yakni berupa tetap melaksanakan upacara adat naik  tojang, dan mengingatkan kepada keturunannya untuk melaksanakannya, serta  mempublikasikan adat ini melalui media cetak dan media elektronik.       Keywords :  Upacara Adat, Naik Tojang, Masyarakat Bugis
STUDI TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA MALAYSIA - INDONESIA - A01109213, GERDHA PRASTICA PANGESTU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa dalam penulisan skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian masalah mengenai perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak akibat dari perkawinan campuran yang terjadi.  Untuk itu penulis memilih tema sentral terkait pengkajian skripsi dengan judul “Studi Tentang Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Malaysia - Indonesia”. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu dikaji yaitu, bagaimanakah status kewarganegaraan terhadap pasangan suami – istri yang melakukan perkawinan campuran? Dalam mengkaji permasalahan yang diangkat melalui penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan sosiologis. Di mana dalam metode tersebut digunakan untuk mengkaji tentang aspek yuridis ketentuan hukum perkawinan lintas Negara dan kaitannya dengan aspek hukum kewarganegaran sesuai fakta sosial atau kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Bahwa Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat materiil dan syarat formiil. Yang paling utama dalam perkawinan campuran tersebut dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil setelah melalui syarat-syarat pernikahan sesuai agama dan kepercayaan. Bahwa Hukum yang berlaku bagi seorang WNI yang menikah dengan WNA maka hukum yang berlaku jika terjadi perceraian adalah hukum WNA yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal dari kedua pelaku perkawinan campuran itu sendiri. Jika terjadi suatu kasus tertentu dalam masalah perkawinan campuran seperti adanya KDRT di Luar Negeri maka status kewarganegaraan seorang WNI dapat dijadikan alternatif penyelesaian bagi sebuah negara untuk membela warga negaranya sendiri, yaitu menjadi urusan pemerintah untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara yang ada di luar negeri dan mengembalikannya ke negara Indonesia sebelum proses penyelesaian status kewarganegaraan diselesaikan terlebih dahulu. Bahwa mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang berlaku , di mana Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing dapat saja kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Sedangkan bagi Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Bahwa Perempuan sebagaimana atau laki-laki jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sejak tanggal perkawinannya berlangsung kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Setiap warga Negara mempunyai hubungan yang tidak terputus, walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri, selama ia tidak memutuskan kewarganegaraan. Karena sebagai Negara yang berdaulat, maka setiap warga negara berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negaranya sendiri. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan dan transportasi menyebabkan batas negara bukan lagi halangan untuk berinteraksi. Hal tersebut berdampak semakin meningkatnya perkawinan antar bangsa yang terjadi hampir di seluruh dunia. Perkawinan pasangan beda kewarganegaraan yang paling banyak terjadi adalah, perkenalan melalui internet, kemudian teman kerja atau teman bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah atau kuliah dan sahabat atau karena perjodohan dan sebagainya. Di Indonesia perkawinan campuran selalu terjadi dalam dua bentuk yaitu Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan pria Warga Negara Asing (WNA), dan Pria WNI menikah dengan wanita WNA. Faktor perbedaan kewarganegaraan di antara para pihaklah yang kemudian membedakan suatu perkawinan campuran dengan perkawinan yang bersifat intern dalam negeri. Perbedaan kewarganegaraan tersebut tidak saja terjadi saat awal dimulainya suatu perkawinan campuran, tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran. Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mengesahkan Undang-undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan diundangkannya Undang-undang tersebut, Undang-undang kewarganegaraan yang lama, yaitu Undang-undang No. 62 tahun 1958 yang menganut dwi kewarganegaraan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), kewarganegaraan dalam undang-undang ini hanya dikecualikan kepada anak hasil perkawinanya. Hal ini menjadi problem utama yang membuat penulis berfikir untuk melakukan kajian baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak-pihak terkait. Di mana, dalam status perkawinan campuran antara WNI yang menikah dengan Warga Negara Malaysia, dan menetap lama di Malaysia maka oleh Undang-undang Kewarganegaraan RI akan mengatur hilang atau tidaknya kewarganegaraan seseorang. Apalagi jika selama si pelaku perkawinan campuran yang berada di Indonesia tersebut tidak mengurus perihal status dari Warga Negara Malaysia menjadi WNI akibat perkawinan campuran ke Kantor Imigrasi Pontianak, dapat dikatakan bahwa si pelaku perkawinan campuran masih berstatus sebagai Warga Negara Malaysia. Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran baik Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA maupun Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan Kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya/suaminya akibat perkawinan tersebut. Akan tetapi setelah terjadi perceraian si pelaku perkawinan campuran tersebut kemudian kembali ke Indonesia khususnya Pontianak dan menikah lagi dengan orang Indonesia hingga saat ini. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia. Terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak, karena faktor-faktor yang melatarbelakanginya terutama dari masalah perkawinan campuran yang berlangsung. Hal ini demi kepastian hukum dalam masyarakat sendiri. Ketertiban umum sama sekali menyampingkan kualifikasi seseorang. Setiap negara cenderung memperlakukan asas ketertiban umum yang penggunaannya diarahkan pada pergaulan internasional. Asas ketertiban umum menyangkut banyak hal, tidak hanya menyangkut soal milik dan status. Jika menyangkut soal kepentingan negara berdaulat maka ketertiban umum sering merupakan penyampingan dari hak-hak yang diperoleh. Oleh sebab itu asas ketertiban umum bertitik tolak pada faham, bahwa kepentingan nasional harus didahulukan, berdasarkan kedaulatan negara. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat dan membahasnya melalui kegiatan penelitian skripsi dengan judul : “STUDI TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA MALAYSIA - INDONESIA”. Perkawinan campuran yang terjadi merupakan lingkup hukum Perdata Internasional karena dilangsungkan di luar negeri sehingga terdapat dua sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum Indonesia dan hukum dimana perkawinan tersebut dilangsungkan. Hukum Perdata Internasional bersumber pada hukum nasional (domestic law) dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara Hukum Perdata Internasional tertentu. Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berarti warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya, tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional Indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.  Menurut Pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA).  Menurut pendapat kebanyakan ahli hukum dan yurisprudensi, yang dimaksudkan diatur selaku perkawinan campuran itu adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing pada umumnya takluk pada hukum yang berlainan.[1]  Definisi di atas sangat luas jangkauannya, tidak membatasi arti perkawinan campuran pada perkawinan-perkawinan antar warganegara Indonesia atau antar penduduk Indonesia dan dilangsungkan di Indonesia, asalkan pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan adalah perkawinan campuran. Di dalamnya termasuk juga perkawinan antara orang-orang yang berlainan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama. Karena perbedaan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama itu, maka berlainan pula hukum yang mengatur perkawinan mereka. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi : “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” Selanjutnya, menurut Pasal 58 Undang-undang Perkawinan bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Meningkatnya perkawinan campuran di berbagai Negara telah melahirkan persoalan hukum, yaitu masalah kewarganegaraan pelaku perkawinan campuran dan masalah lalu lintas orang yang suatu saat saling berinteraksi satu sama lainnya dalam batas-batas Negara, misalnya mengenai perkawinan campuran antara WNI dengan WNA akan terjadi interaksi keluarga dengan pihak pelaku perkawinan campuran dan sebaliknya sehingga menjadi masalah menyangkut lalu lintas orang di dalam teritorial negara   Keyword : Perkawinan Campuran, Hukum Kewarganegaraan.
PELAKSANAAN SISTEM JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN CARA PERSEKOT MENURUT HUKUM ISLAM DI KOTA PONTIANAK - A01109045, AAN PRIYATNA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli merupakan sarana yangpaling tepat bagi masyarakat untuk mendatangkan berbagai barang dan kebutuhan yang mereka perlukan, karena tidak semua orang mampu dan cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, maka sarana yang mudah dan tepat tersebut adalah jual beli. Dapat dikatakan bahwa terjadinya jual beli, dimana telah terpenuhi syarat-syarat dan rukun dari jual beli sebagaimana yang diatur dalam hukum Islam. Penulis melakukan penelitian menggunakan metode empiris, dengan pendekatan deskriptif analisis, penelitian dengan cara menggambarkan peristiwa atau keadaan tertentu yang menjadi objek dalam penelitian dengan menganalisa suatu keadaan sesuai dengan fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan. Bentuk jual beli tanah kavling dengan cara persekot adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli tanah kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka persekot itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Dalam ajaran Islam terdapat berbagai aturan terkait muamalah atau jual beli, bahkan ada empat macam yang digolongkan sebagai jual beli yang terlarang dalam Islam yakni : terlarang sebab ahliah, terlarang dari shiqat, terlarang sebab maqud alaih, dan terlarang sebab syara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat para ulama kota Pontianak yakni menurut Drs. H. Aswani Syamhudi dan Drs. Abdul Syukur. SK bahwa persekot atau uang muka merupakan kesepakatan tanda jadi atau jual beli yang dimaksud. Dimaksud di sini menjelaskan tentang transaksi jual beli tanah kavling dengan cara persekot. Transaksi jual beli tanah kavling dengan cara persekot itu diperbolehkan, apabila harga jual beli tersebut telah disetujui kedua belah pihak tidak ada masalah, boleh-boleh saja, sepanjang salah satu pihak tidak mengingkari kesepakatan tersebut. Apabila jual beli yang hapus karena calon pembeli menunggak cicilan ini, menurut keduanya mengharamkan jual beli menggunakan uang muka. Di mana uang muka menjadi hapus dan perikatan jual beli menjadi putus apabila pembeli melakukan wansprestasi atau makar janji terhapar pembayaran cicilan kredit yang disepakati. Keywords : Hukum Islam, Jual Beli, Persekot.

Page 93 of 123 | Total Record : 1226