cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DENGAN PEMILIK RENTAL CV. TRITAMA KOTA PONTIANAK - A11111246, ANDIKA SURYA ADITYA BALO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rental mobil (persewaan mobil) adalah pemakaian suatu kendaraan atau mobil untuk suatu waktu tertentu atau untuk perjalanan tertentu, dengan pengemudinya yang akan menuruti segala aturan yang telah ditentukan oleh pemilik atau pengusaha Rental mobil yang bersangkutan dengan dikenakan biaya atau harga sewa atas kendaraan atau mobil yang disewanya sesuai dengan harga sewa yang telah disepakati bersama. Terjadinya perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut karena adanya kesepakatan antara penyewa dan yang menyewakan mobil, Undang-undang telah menentukan syarat sahnya suatu persetujuan atau kontrak. CV. Tritama Rental Mobil Kota Pontianak adalah perusahaan penyedia jasa sewa mobil terbesar dan terpercaya di kota Pontianak Kalimantan Barat. Terbesar karena memiliki banyak unit kendaraan dengan berbagai varian yang tentunya selalu dalam kondisi prima, bersih dan terawat dengan baik sehingga sangat nyaman dikendarai. Sebagai pihak yang menyewakan suatu barang dalam hal ini adalah kendaraan roda empat, CV. Tritama Mobil Kota Pontianak, memiliki kewajiban untuk memberikan suatu kenikmatan kepada pihak lain dalam hal ini adalah penyewa mobil dalam suatu waktu tertentu dengan dengan pembayaran sesuatu harga, dimana pihak penyewa tersebut melakukan kewajibannya pula yaitu pembayaran. Metode dalam hal ini diartikan sebagai suatu cara yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan alat-alat tertentu. Sedangkan,  Penelitian Hukum merupakan proses kegiatan berpikir dan bertindak logis, metodis, dan sistematis mengenai gejala yuridis, peristiwa hukum, atau fakta empiris yang terjadi, atau yang ada di sekitar kita untuk direkontruksi guna mengungkapkan kebenaran yang bermanfaat bagi kehidupan. Berdasarkan hasil analisis data pada BAB III, maka penulis dapat memberikan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Bahwa penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Rental Mobil CV. Tritama Kota Pontianak tidak melaksanakan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan yang diperjanjikan.Bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak penyewa dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Tritama Rental Mobil Kota Pontianak antara lain sebagai berikut : -     Tidak mampu melaksanakan apa yang dijanjikannya; -     Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; -     Melakukan yang menurut perjanjian dilarang “mengadaikan” objek perjanjian.   Kata Kunci : perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi  
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KEMITRAAN KEBUN PLASMA MASYARAKAT DESA KINANDE DENGAN PENGUSAHA PT.DARMEX AGRO KECAMATAN LEMBAH BAWANG KABUPATEN BENGKAYANG - A01112093, DAMIANUS DEDY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada  saat  ini  perkembangan  perkebunan  kelapa  sawit  diwilayah  Kabupaten  Bengkayang  telah  berkembang  dengan  seiring  datangnya  waktu,  perkebunan  tersebut  didirikan  oleh  pengusaha  PT. Darmex  Agro  pada  tahun  2006  dan  beroperasi  hingga  pada  saat  ini  di  tahun  2017.  Perusahaan  yang  masih  aktif  menjalankan  kegiatan  tersebut  yang  membuka  lahan  perkebunan  plasma  kelapa  sawit  diwilayah  Desa  Kinande  seluas  9000 Ha  dan  baru  dibuka  luas  lahan  sekitar  6000  Ha,  pihak  pengusaha  PT. Darmex  Agro  berjanji  akan  memberikan  kebun  plasma  kepada  pemilik  lahan  yaitu  pihak  masyarakat  Desa  Kinande.Penelitian  ini  dilakukan  untuk  mengetahui  penyelesaian  sengketa  perjanjian  kemitraan  kebun  plasma.  Penelitian  ini  menggunakan  metode  empiris  dengan  pendekatan  Deskritif  Analisis,  yakni  melakukan  penelitian  dan  menganalisis  data  berdasarkan  fakta-fakta  yang  sebenarnya  pada  saat  berlangsungnya  penelitian.Dalam  hasil  penelitian  skripsi  ini  bahwa  perjanjian  kemitraan  kebun  plasma  antara  pengusaha  PT. Darmex  Agro  dengan  masyarakat  Desa  Kinande  dilaksanakan  dengan  perjanjian  lisan  dapat  dilihat  dari  hasil  wawancara  dengan  pihak  PT. Darmex  Agro  dengan  Kepala  Desa  Kinande  dan  dapat  dibuktikan  dengan  surat  berita  acara  kesepakatan  yang  dilakukan.  Pengusaha  PT. Darmex  Agro  tidak  melakukan  perjanjian  kemitraan  atau  yang  disebut  dengan  wanprestasi,  yaitu  pengusaha  PT. Darmex  Agro  tidak  memberikan  kebun  plasma  dalam  bentuk  pemberian  yang  dari  mana  hal  tersebut  seharusnya  sesuai  dengan  yang  diperjanjikan  oleh  kedua  belah  pihak  tersebut,  antara  pengusaha  PT. Darmex  Agro  dengan  masyarakat  Desa  Kinande.  Pihak  masyarakat  Desa  Kinande  merasa  dirugikan  dan  pihak  pengusaha  PT. Darmex  Agro  belum  memberikan  kebun  plasma,  pada  hal  tersebut  telah  disepakati  dari  kasil  keputusan  musyawarah  dengan  berkomitmen  untuk  membangun  kebun  plasma  bagi  pihak  pengusaha  PT. Darnex  Agro  dengan  memberikan  kebun  plasma  kepada  masyarakat  Desa  Kinande,  agar  terdapat  pencapaian  yang  baik  sesuai  kesepakatan  oleh  kedua  belah  pihak.Faktor  penyebab  pengusaha  PT. Darmex  Agro  melakukan  wanprestasi  terhadap  pelanggaran  perjanjian  kemitraan  adalah  faktor  kelalaian  dan  selalu  menunda  dan  tidak  pernah  melaksanakan  tanggung jawab  untuk  menyelesaikan  ganti  rugi  dan  memberikan  kebun  plasma  kelapa  sawit  yang  terlalu  besar  sehingga  kelalaian  tersebut  mengakibatkan  terjadinya  sengketa.Akibat  Hukum  terhadap  pengusaha  PT. Darmex  Agro  adalah  mengganti  kerugian  yang  sesuai  terhadap  kelalaian  untuk  memberikan  kebun  plasma  kepada  masyarakat  Desa  Kinande  yang  akan  menjadi  petani  plasma  tersebut  dan  upaya  hukum  yang  dapat  dilakukan  pihak  masyarakat  Desa  Kinande  meminta  ganti  rugi  yang  sesuai  dari  kerugian  yang  diderita  tersebut.  Kata  kunci  : Perjanjian  Kemitraan,  Wanprestasi,  Ganti  Rugi. 
KETENTUAN ADAT PUTUSNYA PERTUNANGAN MENURUT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK SEBERUANG DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI - A11112106, YOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Adat Dayak Seberuang Desa Piawas Kecamatan Belimbing Hulu Sebelum dilangsungkan perkawinan terlebih dahulu dilangsungkan pertunangan dalam rangka untuk mendekatkan hubungan antara calon suami maupun calon istridan keluarga dari kedua belah pihak. Istilah pertunangan disebut juga peminangan, permintaan  adalah perjanjian dua orang manusia yang berbeda jenis untuk hidup dalam ikatan perkawinan. Didalam penulisan ini penulis menggunakan metode empiris yaitu suatu gejala gejala  yang dapat diamati dalam  kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan prilaku yang dapat diamati dalam konteks tertentu yang dapat dikaji dari sudut pandang yang utuh, dan menggunakan jenis penelitian diskriptif analisis yaitu meneliti dan menganalis keadaan subyek dan objek  dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, serta menggunakan bentuk penelitian secara  library research dan field research dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunukasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dengan nara sumber. Putusnya pertunangan pada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Piawas Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi masih banyak dijumpai, hal ini disebabkan karena kurangnya ketegasan dari pengurus adat serta  masyarakat  akan  adat pertunangan.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pemutusan pertunangan karena salah satu pihak menjalin hubungan dengan pihak lain, salah satu pihak meninggalkan pihak lain, salah satu pihak meragukan pihak lain dalam berbagi hal(dari segi ekonomi), salah satu pihak melakukan perbuatan yang melanggar adat. Upaya yang dilakukan fingsionaris adat dalam menyelesaikan putusnya pertunangan, kedua belah belah pihak yang melakukan perbuatan pemutusan pertunangan dibawa kepekara adat atau sidang diminta untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya dengan dengan cara membayar denda adat .     Kata kunci : Putusnya Pertunangan, Ketentuan Adat
PERALIHAN KENDARAAN RODA DUA OLEH KONSUMEN PADA PIHAK KETIGA TANPA PERSETUJUAN PIHAK PT. FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE DI KOTA PONTIANAK - A1011131254, RENI HARYATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya kemajuan teknologi, perekonomian, dan meningkatnya taraf kehidupan manusia, semakin bertambah pula kebutuhan hidupnya dan salah satunya adalah kebutuhan akan kendaraan bermotor yang merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk meningkatkan usaha dan produktivitas. Kebutuhan akan kendaraan bermotor oleh masyarakat sekarang ini tidak lagi dirasakan sebagai kebutuhan sekunder, akan tetapi sudah kita rasakan sebagai kebutuhan primer, karena kendaraan bermotor sebagai alat transportasi yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan untuk memperlancar usaha usahanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi sebagian masyarakat kebutuhan untuk memiliki kendaraan bermotor dapat dipenuhi dengan mudah tetapi bagi sebagian masyarakat yang lebih luas, sepeda motor yang ada pada saat ini masih dirasakan cukup tinggi dan untuk pemenuhannya membutuhkan pertimbangan yang lebih lanjut. Memahami kesulitan tersebut, pihak penjual sepeda motor menawarkan suatu cara pembelian sepada motor dengan jual beli secara angsuran, dimana pihak pembeli diberi kesempatan untuk melunasi harga pembelian dalam beberapa kali pembayaran yang waktu dan besarnya angsuran telah ditentukan dan disepakati dalam perjanjian. Dari pihak penjual, jual beli secara angsuran diharapkan dapat menarik lebih banyak konsumen yang beraati membawa lebih banyak keuntungan dan juga merupakan suatu sarana dan cara untuk mempromosikan barang serta mengatasi bertumpuknya produksi suatu barang. Adapun metode penelitian yang di pergunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan serta penulis mencoba menjawab permasalahan-permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini dengan melihat peraturan perundang-perundangan yang ada kemudian pelaksanaannya dilapangan atau menelusuri kenyataan hukum yang hidup di dalam masyarakat Maka dapat penulis simpulkan, bahwa dalam perjanjian pembiayaan konsumen terhadap larangan bagi konsumen untuk mengalihkan kendaraan kepada pihak ketiga dalam proses kredit, namun pembiayaan masih ada yang mengalihkan kendaraan tanpa persetujuan dari PT. FIF. Kata Kunci           :  Lembaga Pembiayaan, Kredit, Roda Dua  
KEWAJIBAN MAHASISWA PROGRAM BIDIKMISI DALAM PENGEMBALIAN BANTUAN DANA BEASISWA OUTREACHING UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK - A01112132, MOHKAMAT KANIF ARIFIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul :”Kewajiban Mahasiswa Program Bidikmisi Dalam Pengembalian Bantuan Dana Beasiswa Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak”. Masalah yang diteliti “Apakah Mahasiswa Program Bidikmisi Sudah Mengembalikan Bantuan Dana Beasiswa Outreaching Yang Ipknya Kurang Dari 2.75 Dalam 4 Semester Pertama?”. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Beasiswa ialah bantuan yang diberikan kepada mahasiswa dalam bentuk dana atau uang yang akan digunakan untuk membantu proses pendidikan atau tunjangan yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar dan beasiswa dimaksud sebagai bantuan yang diberikan oleh lembaga pemerintah perusahaan ataupun yayasan. Perjanjian ialah  perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut dengan perikatan yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa, sebelum mahasiswa penerima beasiswa Outreaching Program Bidikmisi mendapatkan beasiswa, terlebih dahulu pihak Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak mengadakan perjanjian tertulis yang tertulis dalam surat pernyataan yang kemudian mahasiswa penerima beasiswa menandatangani surat pernyataan dengan materai 6000. Bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa penerima beasiswa Outreaching Program Bidikmisi tidak dapat mengembalikan bantuan dana dikarenakan merekan berasal dari keluarga yang perekonomianya tidak mencukupi.  Maka upaya yang dilakukan oleh pihak Comdev & Outreaching Universitas Tanjungpura Pontianak ialah memberikan surat peringatan, jika surat peringatan tidak diindahkan maka pihak Comdev melakukan pemanggilan terhadap orang tua atau wali untuk menyelesaikan masalah ini.Keyword: -
TINJAUAN NORMATIF KLAUSULA LARANGAN MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN DARI LUAR YANG DITETAPKAN OLEH PELAKU USAHA HIBURAN KARAOKE TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN - A01112014, NURUL HIDAYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis karaoke keluarga semakin hari semkain banyak didirikan diberbagai wilayah Indonesia, khususnya dikota-kota besar. Dikota Pontianak sendiri terdapat berbagai macam karaoke keluarga. Pasar yang potensial ini dimanfaatkan para pelaku usaha karaoke untuk berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik mereka melalui bisnis karaoke mereka bahkan tanpa kita sadari, pelaku usaha tersebut telah merugikan kita sebagai konsumen. Dalam menjalankan usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk tetap menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha itu sendiri, jangan sampai hak-hak konsumen diabaikan bahkan dihilangkan dalam proses menikmati jasa layanan hiburan karaoke tersebut. Tetapi dalam praktiknya sering kali hamper seluruh bisnis karaoke di Kota Pontianak telah melanggar hak konsumen yakni salah satunya adalah pencantuman klausula “Dilarang Memba Membawa Makanan dan Minuman” atau “No Outside Foods and Drinks” di tempat karaoke mereka. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah apakah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan oleh pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen melanggar hak konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenMetode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dengan pendekatan perundang-undangan, yang menjadi pusat perhatian utama dalam penelitian ini ialah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen dengan ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, penelitian ini menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perlindungan terhadap konsumen terkait penggunaan klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke.Kesimpulan hasil penelitian, dalam pembuatan klausula baku pada tempat hiburan karaoke seharusnya memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam UUPK dan asas-asas dalam perlindungan konsumen. Jangan sampai klausula yang dibuat tersebut mengandung klausula-klausula yang dilarang, yang dapat berpotensi merugikan pihak yang lemah dalam hal ini konsumen. Dan juga klausula baku yang telah dibuat oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUPK harus segera diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditentukan agar klausula tersebut dapat tetap dipergunakan tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : klausula baku, perlindungan konsumen, pelaku usaha karaoke.
PELAKSANAAN PASAL 48 PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGASKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KOTA PONTIANAK - A1012131074, ZAINAL ABIDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota POLRI bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya. Dengan keluarnya Polri dari ABRI tidak serta merta membuat jiwa militeristik lepas dari sosok seorang anggota Polri. Hal ini terlihat dari masih banyaknya tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri pada saat sedang menangani sebuah perkara. Tindakan yang cenderung melanggar hak asasi manusia sering terjadi pada saat anggota Polri sedang melakukan tindakan Kepolisian yaitu penangkapan terhadap seorang pelaku atau tersangka kejahatan atau tindak pidana tertentu seperti pelaku pencurian. Pada saat ini Polri berusaha memperbaiki diri dan membentuk menjadi menjadi Polisi yang menjadi dambaan masyarakat Indonesia yaitu polisi yang humanis, yang senantiasa menjauhkan budaya kekerasan dalam setiap tindakannnya. Berbagai pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan HAM senantiasa dilakukan secara berkala kepada semua anggota Polri, dengan harapan menghapus pengaruh militer yang beberapa dasawarsa membentuk sifat “kekerasan” pada insan Polri. Sehingga tidak ada lagi istilah menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Barometer keberhasilan Polri adalah terletak pada fungsi reserse, karena pada fungsi reserse semua tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan  masyarakat masyarakat serta penegakan hukum berada. Tugas pokok dan fungsi Anggota reserse berdasarkan Skep Nomor 54 tahun 2002 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi Kepolisian     Republik       Indonesia  adalah menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dengan memberikan pelayanan atau perlindungan khusus kepada korban/pelaku, remaja, anak-anak dan wanita serta menyelenggarakan fungsi identifikasi, baik untuk kepentingan penyelidikan maupun pelayanan umum dan menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Tugas reserse dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu tugas preventif (pencegahan) dan refresif (penindakan). Tugas reserse yang bersifat refresif dilakukan dengan cara melakukan patroli daerah-daerah rawan kriminalitas atau dengan pembagian daerah pantauan ( kring serse ), sedangkan tugas yang bersifat refresif adalah penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana. Semakin hari tugas anggota POLRI khususnya anggota reserse semakin berat, kejahatan semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas seiring dengan berjalannya waktu, begitu juga halnya kejahatan-kejahatan yang bersifat konvensional. Pencurian dengan kekerasan adalah termasuk kejahatan konvensional, pencurian dengan kekerasan oleh POLRI dimasukkan kedalam kategori kejahatan jalanan ( street crime ). Kejahatan jalanan (street crime) termasuk 1 dari 7 jenis kejahatan yang menjadi perhatian khusus POLRI disamping Ilegal logging ( Pembalakan liar), illegal mining ( penambangan liar), illegal fishing (pencurian ikan oleh warga Negara asing secara illegal ), perjudian, Narkoba dan premanisme. Untuk di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota saja Pencurian dengan kekerasan menduduki peringkat ke 2 dari berbagai macam tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota. Berdasarkan data di Satreskrim Polresta Pontianak tahun 2011 tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota tercatat 289 kasus, tahun 2012 tercatat 406 kasus, tahun 2013 tercatat 292 kasus, tahun 2014 tercatat 281 kasus, tahun 2015 mengalami penurunan dari tahun 2014 yaitu terjadi 112 kasus pencurian dengan kekerasan sedangkan tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tercatat 107 kasus yang terjadi. Kemudian para pelaku pencurian dengan  kekerasan yang ditembak oleh anggota rerserse kriminal pada proses penangkapannya menunjukan angka yg signifikan. Pada tahun 2011 pelaku pencurian dengan kekerasan yang tembak berjumlah 84 orang 2 diantaranya meninggal dunia, pada tahun 2012 ada 81 orang yang ditembak ( 1 meninggal dunia ), tahun 2013 terdapat 25 orang pelaku curas yang ditembak ( 2 meninggal dunia ), tahun 2014 terdapat 37 orang yang ditembak, tahun 2015 terdapat 15 tersangka yang ditembak ( 1 orang meninggal dunia) dan tahun 2016 terdapat 21 tersangka yang ditembak ( 1 tersangka meninggal dunia ) .Petugas reserse dalam proses penangkapan kadang kala di hadapkan dalam situasi yang dilematis, di satu sisi petugas kepolisian  mempunyai tugas dan kewajiban menangkap tersangka tindak pidana tanpa ada kekerasan sedangkan disisi lain petugas kepolisian yang melakukan penangkapan dihadapkan pada bahaya yang mengancam jiwanya dalam proses penangkapan tersebut dikarenakan tersangka atau pelaku kejahatan melakukan perlawanan bahkan sering kali pelaku atau tersangka menggunakan senjata api atau senjata tajam. Dalam hal ini petugas kepolisian dituntut memiliki keahlian dalam upaya penangkapan terhadap tersangka atau pelaku dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Petugas reserse juga harus selalu menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah ( Presumption of Innoncent ), siapapun pelaku kejahatan yang akan dilakukan penangkapan harus dianggap tidak bersalah sampai vonis hakim menyatakan ornag tersebut bersalah. Prosedur penggunaan senjata api terhadap pelaku kejahatan pada proses penangkapan oleh anggota POLRI itu sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik secara umum maupun secara khusus. Tugas anggota reserse yang termasuk dalam konteks penyelidikan dan penyidikan adalah salah satunya penangkapan. Wewenang penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik Polri atau pembantu penyidik Polri atas perintah penyidik. Kewenangan penangkapan terjabarkan pada pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP. Sedangkan alasan dilakukannya penangkapan terhadap seseorang adalah antara lain : - Sesorang tersebut diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan - yang cukup. (Pasal 17 KUHAP) - Dalam hal tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana. (Pasal 18 ayat (2) KUHAP) - Seseorang telah melakukan pelanggaran apabila telah dua kali dilakukan panggilan secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. Tindakan penangkapan secara diatur dalam dalam KUHAP Pasal 18 yang mengatur tentang kelengkapan administrasi dan tata cara dalam hal melakukan penangkapan, kemudian diatur juga dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 13 dan 14. Sedangkan penggunaan senjata api pada proses penangkapan maupun tindakan kepolisian yang lain secara khusus diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian ( PERKAP ). Tahapan-tahapan yang harus dipedomani anggota Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan penggunaan kekuatan  tersebut dinyatakan dalam pasal 5 butir 1, yaitu : a. tahap 1 : kekuatan yg mempunyai dampak preventif/pencegahan b. tahap 2 : perintah lisan; c. tahap 3 : kendali tangan kosong lunak; d. tahap 4 : kendali tangan kosong keras; e. tahap 5 : kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri; f. tahap 6 : kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat. Dalam Peraturan Kapolri  No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang tertulis dalam pasal 11 yaitu: Pasal 11 : (1). Setiap petugas anggota Polri dilarang melakukan : a) Penangkapan dan penanahan secara sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum; b) penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; c) pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; d)  penghukuman dan/atau perlakukan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia; e) korupsi dan menerima suap; f) menghalangin proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahtan; g) penghukuman secara fisik yang tidak berdasarkan hukum ( corporal punishment ); h) perlakukan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang lain; i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasar hukum; j) menggunakan kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan; Pelanggaran atas apa yang telah ditentukan dalam pasal 11 ayat (1) dijelaskan pada pasal yang sama pada ayat (2) yang berbunyi : Anggota Polri yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. Dalam pasal 48 disebutkan : Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut: a.  petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas. b.  sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara: 1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas; 2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan 3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi. c. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan. Namun walau sudah diatur sedemikian rupa dengan aturan yang ketat penggunaan senjata api pada proses penangkapan pelaku kejahatan khususnya pelaku pencurian dengan kekerasan oleh anggota Reserse di Negara ini khususnya di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota masih cenderung tidak prosedural atau tidak melewati tahapan-tahapan maupun kondisi yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya hambatan dan permsalahan dilapangan tentu mesti dicari jalan keluarnya sehingga tidak menjadi masalah yeng terus berulang. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Pelaksanaan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak?” Bahwa Pelaksanaan pasal 48 Peraturan Kapolri  No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Kota Pontianak, belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor internal yakni kesadaran aparat tentang HAM masih rendah dan Faktor eksternal yakni faktor lingkungan yang mempengaruhi   Kata Kunci : Peraturan Kapolri, Tugas Kepolisian, HAM dan Faktor lingkungan
WANPRESTASI PEMILIK TANAH DALAM PERJANJIAN JASA PENJUALAN RUMAH PADA PENGUSAHA PT. ADHI KARYA DI PERUMAHAN MITRA KAPUR RESIDENCE DESA KAPUR -A11108173, CHANDRA SANJAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Pemilik Tanah Dalam Perjanjian Jasa Penjualan Rumah Pada Pengusaha PT. Adhi Karya Di Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pemilik Tanah Wanprestasi Dalam Perjanjian Jasa Penjualan Pada Pengusaha PT. Adhi Karya Di Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur ?”. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatif Tujuan pembangunan perumahan menekankan pada pentingnya lingkungan sehat serta terpenuhinya kebutuhan akan sarana kehidupan yang memberi rasa aman, damai, tentram dan sejahtera. Tujuan itu menjadi harapan ideal dari setiap individu konsumen perumahan. Beberapa kasus perumahan yang terjadi, pada umumnya memposisikan konsumen sebagai kelompok yang lemah dibandingkan dengan pengembang. Baik dari segi sosial ekonomi, pengetahuan teknis dan kemampuan dalam mengambil tindakan hukum melalui institusi pengadilan. Perlindungan hukum terhadapnya belum terjamin sebagaimana yang diharapkan. Seperti halnya pemilik tanah menyerahkan sebidang tanah dengan perincian panjang tanah 250M2 dan luas tanah 9302. untuk dijadikan perumahan yang sekarang dinamakan Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur dan ditanda tangani kedua belah pihak pada tanggal 23 Juli 2014. Pada penawaran yang diajukan kepada PT. Adhi Karya untuk melakukan pembangunan Perumahan Mitra Kapur Residence Desa Kapur sebanyak 20 (sepuluh) unit yang berlokasi di Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya dengan biaya sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) per rumah, termasuk pajak dan lain-lain. Mengenai bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuatan perumahan yaitu tanah, kayu, beton betulang dan batako. Berdasarkan kasus di atas, pemilik tanah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Surat Perjanjian Jasa Penjualan Perumahan sebanyak 20 (dua puluh) unit yang berlokasi di Desa Kapur Kabupaten Kubu Raya dengan tidak menyetorkan uang penjualan rumah yang dibayarkan kepada pemilik tanah, maka pihak pemilik tanah dianggap telah melakukan wanspretasi. Mengenai faktor penyebab pemilik tanah melakukan wansprestasi karena tidak disetornya uang penjualan 5 (lima) rumah dari pembeli di luar dari ketentuan yang ada dalam surat Perjanjian Jasa Penjualan. Akibat hukum terhadap pihak pemilik tanah berupa teguran secara lisan dan surat peringatan. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya kepada pemilik tanah yaitu memberikan surat peringatan tegas agar segera mengganti uang hasil pembelian rumah dari pembeli.   Key word : Perjanjian Jasa Penjualan, Perumahan, Wanprestasi
PELAKSANAAN 37 PERDA KUBURAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN BERMAIN LAYANG-LAYANG - A1011131161, PAULUS SIHALOHO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permainan layang-layang merupakan permainan yang dilarang di Kabupaten Kubu Raya sebagai mana diatur dalam pasal 37 Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010. Namun demikian, sosialisasi serta sanksi yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap masyarakat saat ini dirasakan masih jauh dari harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi masyarakat. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan, untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya ditinjau dari perspektif pasal 37 Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 dan mengetahui serta mengungkapkan hambatan serta upaya pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah.Untuk membahas persoalan diatas, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dan angket terhadap responden, diketahui bahwa masih banyak terdapat masyrakat yang melakukan pelanggaran. Hambatan petugas Satpol PP dalam penegakan Perda yakni, kurangnya jumlah anggota khususnya dibiddang PPNS, belum ada juklak dan juknis, serta belum adanya MOU pemerintah dan pengadilan.Mengenai upaya Satpol PP dalam penegakan Perda adalah lebih sering melakukan sosialisasi yang dilakukan bersama beberapa instans seprti PLN dan pihak KKOP membahas tentang Perda nomor 4 tahun 2010. Selain itu Satpol PP juga telah memasang baliho sebagai informasi kepada masyarakat.Rekomendasi yang dapat penulis sampaikan terkait dengan permasalahan yang ada adalah Satpol PP perlu menambah petugas dibidang PPNS agar kendala yang saat ini menjadi halangan untuk melakukan upaya hukum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang sudah ada. diperlukan adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas. Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan berharap dukungan dari masyarakat. Disadari salah satu potensi dukungan yang tidak bisa diabaikan adalah peran aktif masyarakat lokal maupun lembaga-lembaga sosial, media massa, dan sebagainya dalam upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, serya dengan didukung kemampuan personil yang handal, niscaya amanah yang disandang satpol PP untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kubu Raya akan lebih mungkin terwujud Kata Kunci     : Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaksanaan Perda, Layang-Layang 
PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIAPONTIANAK - A11112102, FERRY BOSMAN PAKPAHAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan Skripsi ini, judul yang diangkat oleh Penulis adalah Pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Sedangkan permasalahan dalam penelitian ini adalah : Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana? Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian Sosiologi Legal Research.Yaitu dengan memberikan gambaran secara cermat tentang keadaan atau gejala dari objek penelitian dengan maksud memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian berlangsung. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Dalam melaksanakan pembinaan terdapat berbagai macam kendala diantaranya kurangnya jumlah dan kualitas tenaga Pembina yang mempunyai keahlian khusus, serta karakteristik narapidana yang berbeda-beda dan terbatasnya sarana prasarana.   Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaan

Page 90 of 123 | Total Record : 1226