cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PROSTITUSI YANG DILAKUKAN MAHASISWI DIKOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01111047, ELA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian Hukum Empiris Tujuan  dari  penulisan  skripsi  ini  adalah  untuk mengetahui  bahwa  prostitusi  merupakan  suatu  penyakit masyarakat  yang  dapat  menimbulkan  banyak  kerugian  di dalam  masyarakat,  untuk mengetahui  faktor  apa  saja  yang melatar  belakangi  terjadinya  prostitusi  di  Kota  Pontianak dan  upaya  apa  saja  yang  dapat  dilakukan  untuk menanggulangi prostitusi dan untuk memberikan gambaran kepada  masyarakat  pada  umumnya  dan    mahasiswi  pada khususnya mengenai akibat yang ditimbulkan dari kejahatan prostitusi  tersebut.  Prostitusi  disebut  sebagai  suatu perbuatan kejahatan, karena telah menyimpang dari norma, perbuatan tersebut merupakan  salah satu bentuk pekerjaan yang  tidak  dapat  ditolerir  keberadaannya  dan  merupakan pelanggaran.  Dalam  penelitian  ini  penulis  menggunakan metode  deskriptif  analisi  yaitu  dengan  melakukan  pengamatan berdasarkan fakta lapangan dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan  melakukan  penelitian,  penulis  dapat  mengetahui faktor  penyebab  terjadinya  prostitusi  yang  dilakukan mahasiswi di Kota Pontianak yaitu karena faktor ekonomi, faktor  lingkungan,  faktor  gaya  hidup  yang,  dan  faktor tekhnologi.  Semua  faktor  tersebut  yang  menyebabkan mahasiswi  terjun  dalam  dunia  prostitusi.  Pihak  kepolisian sudah  melakukan  razia  ditempat-tempat  yang  ditangerai terdapat  praktek  prostitusi,  namun  upaya  ini  tidak  cukup mampu  untuk  membuat  para  pelaku  merasa  takut,  merasa jera untuk tidak melakukan praktek prostitusi lagi. Artinya pemerintah  dan  aparat  perlu  melakukan  kerja  ekstra terhadap  kasus  ini  agar  prilaku  yang  merupakan  sebagai penyakit  masyarakat  ini  tidak  mewabah  kepada  generasi penerus  bangsa.    Hasil  penelitian  skripsi  ini  ditunjukan untuk memberikan pengetahuan mengenai prostitusi sebagai suatu penyakit masyarakat yang ada di Kota Pontianak.Kesimpulan  dari  penulisan  skripsi  ini  adalah  bahwa prostitusi  merupakan  suatu  kejahatan  yang  dipandang  dari segi kriminologi dimana kriminologi merupakan suatu ilmu yang  mempelajari  tentang  seluk  beluk  kejahatan,  jadi prostitusi  di  pandang  sebagai  kejahatan  dari  segi kriminologi  karena  didalam  faktor-faktor  tersebut  ada didalam  diri  individu  itu  sendiri  dan  diluar  individu  itu, sedangkan  didalam  KUHP  kata  prostitusi  tidak  ada rumusannya. Keyword : Faktor Penyebab, Prostitusi, kriminologi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS ARANSEMEN LAGU DI MEDIA SOSIAL YOUTUBE) - A01110099, HAERY ASMANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AransemenmerupakansuatubentukKaryaCipta, yang dilindungiolehUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCipta (UUHC) yang dicantumkandalamPasal 4yangmerupakanHakEksklusifyaituterdiriatasHakMoral danHakEkonomi. MakadapatdisimpulkanbahwaHakCiptamengandungduaesensiHak, yaituHakEkonomidanHakMoral danmasyarakatharusmenghormatisetiaphak yang dilindungiHakCipta, termasukkeduaHaktersebut.Majunyateknologidaninformasimewujudkankemudahandalammenikmatikaryacipta, diantaranyamelaluiMediaSosialYoutube.Padadasarnyapengambilansuatukaryamelalui media apapunbukanlahsuatupelanggaranapabilahalitudikehendakiolehpenciptanyadenganmencantumkannamapenciptapadakarya yang diumumkan.Kasus pelanggaran Hak Cipta yang terjadi dalam karya lagu dan/atau musik Di Indonesia yang diaransemen ulang/cover lagu yang diumumkan di jejaring sosial khususnya Youtube,sampaidengansaat ini di Indonesia belum pernah ditemukan adanya pengaduan atau bahkan disidangkan di pengadilan yang bersangkutan, meskipun telah banyak ditemukan pelanggarannya khususnya di media sosial Youtubetersebut. BerkaitandenganPermasalahantersebutpenulismerumuskanmasalahannyayaitu;BagaimanakahPerlindunganHukumTerhadapHakCiptaLaguBerdasarkanUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 TentangHakCipta (StudiKasusAransemenLagu Di Media SosialYoutube).Penelitianinimenggunakanmetodependekatanyuridisnormatifdimanadigunakanbahan-bahanhukum primer, sekunderdantersier. Datayang sudahterkumpulakandianalisissecarakualitatifuntukmenjawabpermasalahandalampenelitianini. HasilpenelitiannyamenunjukkanbahwadalamUUHC sudahmemberikanketentuanterkaitaransemenlagudan/ataumusik yang diumumkan di Media SosialYoutubeadalahmelanggarhukum. Hal iniselarasdenganPasal 5 ayat 1 hurufcbahwaHakMoral merupakanhak yangmelekatsecaraabadipadadiriPenciptauntuk; MempertahankanhaknyajikaterjadidistorsiCiptaan, mutilasi/modifikasiCiptaanatauhal yang bersifatmerugikankehormatandiriataureputasinya.KemudianpadaPasal 9 huruf d dan g, bahwaPenciptaatauPemegangHakCiptadalamHakEkonominyaberhakmelakukan; pengadaptasian, pengaransemenan, ataupentransformasiandanPengumumanCiptaan.Akan tetapi,pemahamanatasUUHCterkaitLagudan/atauMusikolehmasyrakatbaikdarikalanganProduserMusik, PenciptadanPemegangHakCiptatermasukmasyarakatumum yang masihtergolongminim ataubahkantidakmengetahuiadanyaaturanlaranganmasyarakatuntukmengumumkanhasilaransemennya di media sosialtersebut. Hal inijugayang meningkatkanpelanggarantersebut.Berdasarkanpenelitianinipenulismemberikan saran kepadapemerintahSebaiknya UUHCditerapkandengandukungan tindakan nyata pemerintah,memerlukanpartisipasipenciptaagar ikut berperan aktif supaya mendaftarkan hasil ciptaannyadan mengajukan laporan atas pelanggaran ketika di ketahui adanya pelnggarantersebut, kemudianmasyarakatjugaikut sertaberpartisipasimelaluipemahaman yang disesuaikandenganUUHCgunamencegahterjadinyapelanggaranHakCiptaLagudan/atauMusikdi Media SosialYoutube.   Kata Kunci : HakCipta, AransemenLagu, MediaSosialYoutube.
IMPLEMENTASI PASAL 271 Jo PASAL 270 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11111143, CEPRY PERAHERA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada era modern saat ini lalu lintas dan jalan raya merupakan suatu sistem transportasi yang paling penting dalam mencapai suatu tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Untuk itu dalam mengatur sistem transportasi di Indoensia pemerintah Indonesia membuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dianggap kurang sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam mengatur dan memberikan rasa aman, berlalu lintas tertib dan teratur. Namun kenyataannya dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan berakibat timbulnya korban yang menderita kerugian materiil, korban luka maupun meninggal dunia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dalam Undang-Undang pasal 105 disebutkan :Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/ataumencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan dari semua lalu lintas di jalan-jalan. Identifikasi masalah-masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah-masalah lalu lintas, secara konvensional berkisar pada pelanggaran lalu lintas sehingga terjadi kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan pencemaran lingkungan. Keadaan ini terjadi karena beberapa faktor seperti pengguna jalan, sarana jalan dan kendaraan serta sikap pemerintah dalam penegakan hukum lalu lintas. Walau demikian kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu dan penanganan dari pemerintah dalam hal ini polisi lalu lintas terhadap pelanggaran seperti ini masih jauh dari harapan.Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan effisien dimana untuk mencapai tujuan dimaksud, perlu menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang bahwa dalam rangka perawatan dan pemeliharaan jalan diperlukan adanya pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan bermotor jenis mobil barang yang berfungsi sebagai alat pengangkutan barang agar dalam penggunaannya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.Kecelakaan lalu lintas yang dialami antara seseorang dengan orang lain, dilakukan proses penyidikan oleh Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas. Dalam hal melakukan pemeriksaan, Penyidik dari Kepolisian Lalu Lintas memeriksa saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menegetahui fakta-fakta sebenarnya untuk memberikan kesimpulan mengenai korban dan pelaku kecelakaan lalu lintas.Dalam pasal 270 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa  Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya dalam Pasal 271  Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan:Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massaPengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaanPengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulanBenda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI PASAL 271 JO PASAL 270  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK KOTA”Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah Implementasi Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota sudah berjalan Maksimal ?”Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengatahui pelaksanaan Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota dan Untuk mengetahui faktor penghambat pelaksanaan Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota.Indonesia telah memiliki aturan hukum mengenai sistem transportasi berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemberlakuan Undang-undang tersebut diharapkan dapat mengatur pengguna jalan, pengendara dan untuk kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional, mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang berkesinambungan.Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak serta merta berjalan lancar seperti yang diharapkan, hal tersebut terbukti dengan masih adanya banyaknya pelanggaran lalu lintas dan kelalaian pengemudi dijalan eaya  yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut membuat timbulnya  korban kecelakaan yang mengalami kerugian baik materiil maupun immateril.Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global. Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun, terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu membebani masyarakat.Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa.Faktanya implementasi Pasal 271 Jo Pasal 270 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  Di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota Belum  Berjalan Dengan Baik Karena Faktor Keterbatasan Anggaran  Kata Kunci: Implementasi,  benda sitaan Kendaraan Bermotor, keterbatasan anggaran
STUDI KOMPARATIF PENENTUAN USIA KAWIN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 A01111139, M. RICHARD SASONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya ketentuan tentang batas usia minimal perkawinan tidak ditentukan secara tegas dalam islam. Mengenai pembatasan umur untuk melangsungkan perkawinan, kitab-kitab fiqih tidak memberikan batasan umur secara pasti. Batas minimal usia perkawinan juga tidak terdapat dalam berbagai pendapat mazhab-mazhab secara konkrit yang menyatakan dengan bilangan angka dan hanya terdapat pernyataan istilah balig sebagai batas minimalnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembatasan usia minimal perkawinan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) yang menentukan usia perkawinan bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun masih mengalami dilema. Berbagai pendapat mengenai kemaslahatannya pun sering menjadi bahan kajian saat ini, tetapi mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi akibat dari, salah satunya pernikahan di usia muda yang belum memiliki kematangan jiwa. Tujuan Penelitian untuk mencari tahu dan menganalisis penentuan usia kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menganalisis faktor apa yang menyebabkan perbedaan usia kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu yakni menyelesaikan beberapa masalah atau salah satu masalah tertentu dengan memahami baik dari Hukum Islam atau pun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Al-Qur’an hadis. Bahwa persamaan antara Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batas minimal perkawinan adalah sama-sama menekankan pada segi kematangan mental, sedangkan perbedaannya adalah Hukum Islam tidak menetukan berapa usia minimal untuk perkawinan. Sementara menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 minimal usia nikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Keyword : Penentuan Usia Perkawinan, Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.   
PERAN PBB DALAM UPAYA MENGHENTIKAN PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK KEPERLUAN TIDAK DAMAI BERDASARKAN COMPREHENSIVE NUCLEAR TEST BAN TREATY (STUDI TERHADAP PERCOBAAN NUKLIR KOREA UTARA) - A01112070, NANA REINADIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penulisan hukum ini adalah ada muncul anggapan bahwa PBB tidak lagi efektif dalam menangani sengketa-sengketa internasional maupun situasi-situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan nasional. Munculnya anggapan seperti ini diantaranya dilatarbelakangi oleh kegagalan PBB khususnya Dewan Keamanan untuk menangani sejumlah sengketa yang menyangkut perdamaian dan keamanan internasional. Salah satu kasus yang yang telah berlangsung sejak lama dan belum mampu terselesaikan oleh Dewan Keamanan bahkan semakin membahayakan perdamaian dan keamanan internasional adalah masalah pengembangan nuklir Korea Utara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tindakan PBB terkait dengan perannya dalam menangani uji coba nuklir yang dilakukan secara tidak damai di Korea Utara. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan kasus dan fakta yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian ini dilakukan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Korea Utara dalam uji coba nuklir sudah banyak melanggar Resolusi-Resolusi Dewan Keamanan PBB serta melanggar perjanjian internasional yang menyangkut nuklir dengan kata lain Korea Utara melakukan pelanggaran uji coba nuklir. PBB sudah berusaha melaksanakan perannya dengan melakukan tindakan-tindakan untuk menghentikan program nuklir Korea Utara yang digunakan secara tidak damai. Dari mengeluarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, pernyataan-pernyataan dari hasil rapat Dewan Keamanan, membuat perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut nuklir, sampai memberikan sanksi tetapi selalu saja ada alasan oleh Korea Utara untuk melanjutkan program uji coba nuklirnya. Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT) sebagai perjanjian yang mengatur tentang larangan menyeluruh uji coba nuklir mempunyai organisasi yang terjun langsung dalam penyelidikan program nuklir Korea Utara yaitu CTBTO, PBB sebagai organisasi internasional yang mempunyai tujuan menjaga perdamaian dunia memiliki organisasi khusus menyangkut nuklir yaitu IAEA yang bertugas mengawasi bagaimana proses penyelidikan program nuklir Korea Utara, serta Dewan Keamanan dalam PBB bisa memberi sanksi kepada Korea Utara yang melakukan pelanggaran Uji Coba Nuklir. CTBT adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur pelarangan seluruh bentuk uji coba nuklir di seluruh wilayah termasuk di luar angkasa, di angkasa dalam, di dalam air dan di bawah tanah. Meskipun sepenuhnya belum berlaku karena belum semua negara pihak meratifikasinya, CTBT diharapkan mampu mengatasi uji coba nuklir secara tidak damai yang dilakukan oleh Korea Utara.     Kata Kunci : PBB, Nuklir, CTBT
TANGGUNG JAWAB PEGAWAI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DALAM PENGEMBALIAN UANG KELEBIHAN DARI HASIL LELANG BARANG GADAI KEPADA PEMBERI GADAI DI PT. PEGADAIAN CABANG A. YANI PONTIANAK - A01108023, MAULIA NURFAZRI CHATIMAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Pegadaian (persero) adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. PT. Pegadaian (Persero) memiliki dua kriteria yang menentukan tanggung jawab dalam hal terjadi kerugian terhadap benda jaminan, pertama karena kelalaian dari pihak PT. Pegadaian (Persero) dan yang kedua bukan karena kelalaian PT. Pegadaian (Persero). Bentuk tanggung jawab penerima gadai yakni, jika benda diterima oleh pemberi gadai maka ganti rugi sebesar 125% dari selisih taksiran pada waktu benda jaminan diterima dan jika benda tidak diterima pemberi gadai dalam hal benda jaminannya mengalami rusak maka ganti rugi  sebesar 125% dari taksiran pada waktu pertama kali digadaikan. Bahwa pihak PT pegadaian (Persero) belum sepenuhnya bertanggung jawab atas pembayaran sisa hasil lelang barang berupa emas yang menyebabkan pihak pemberi gadai merasa dirugikan. Bahwa faktor penyebab pihak PT Pegadaian (Persero) tidak mengembalikan sisa uang hasil lelang dikarenakan kesalahan atau kelalaian dari pihak pegawai PT Pegadaian itu sendiri, tidak semuanya biaya kelebihan ditanggung oleh pihak PT Pegadaian (persero) secara keseluruhan karena adanya perubahan nilai tukar emas (fluktuatif) keterbatasan biaya/dana dalam memenuhi kewajiban membayaran uang sisa hasil gadai emas milik nasabah. Bahwa akibat hukum bagi pihak PT Pegadaian (Persero) yang belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pembayaran sisa hasil lelang barang berupa emas adalah dengan membayar sisa hasil lelang apabila tidak maka pihak nasabah meminta ganti kerugian. Bahwa selama ini belum ada upaya nyata pihak pemberi gadai (nasabah) PT Pegadaian (Persero) dalam menuntut tanggung jawab pihak PT Pegadaian (Persero) untuk melaksanakan kewajiban sepenuhnya membayar uang sisa hasil gadai emas milik nasabah.   Keyword : Tanggungjawab PT. Pegadaian (persero), pengembalian sisa uang hasil selisih taksiran, objek gadai (emas).
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PINJAMAN OLEH ANGGOTA PADA KOPERASI TUMBUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DI KOTA SINGKAWANG - A01110216, SOMADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah yang diteliti Faktor Apa Yang Menyebabkan Anggota Koperasi Tumbur Kota Singkawang Kecamatan Singkawang Barat Belum Mengembalikan Pinjaman Modal Yang Sesuai Perjanjian. Metode yang digunakan Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunkan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Perjanjian pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.Meskipun sebagai koperasi yang telah berdiri tidak begitu lama di Kalimantan Barat namun koperasi Tumbur yang ada di Kota Singkawang Keceamatan Singkawang Barat ini sudah menunjukkan perkembangan yang cukup memuaskan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pihak Koperasi terhadap anggotanya dengan cara memberikan peringatan dan tagihan yang telah di sepakati pada awalnya tagihan dikenakan sebesar 15% menjadi 25%. Namun dalam prakteknya pertanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak anggota. Maka Koperasi Tumbur melakukan upaya hukum dengan diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords : Perjanjian Simpan Pinjam, Koperasi, Wanprestasi Bahwa dasar dari suatu pinjam meminjam adalah adanya suatu perjanjian dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pinjam meminjam, maka tidak akan terjadi suatu simpan pinjam. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian, maka perjanjian simpan pinjam juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Koperasi Tumbur, dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Bahwa sebelum pinjaman diberikan kepada peminjam (debitur), pihak Koperasi Tumbur terlebih dahulu mengadakan perjanjian pinjam meminjam dengan debitur secara tertulis dan melibatkan pihak ketiga, seorang penjamin dan seorang saksi yang turut menandatangani surat perjanjian pinjam meminjam tersebut. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran dikarenakan peminjam (debitur) kehilangan pekerjaan, usahanya gagal yang selama ini peminjam lakukan, maka upaya yang dilakukan oleh pihak Koperasi Tumbur adalah melakukan penagihan baik secara lisan maupun tertulis terhadap piminjam yang bersangkutan, kemudian sebagai konsekuensi dari peminjam yang tidak menanggapi upaya penagihan tersebut, maka pihak Koperasi Tumbur akan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang jaminan serta penjualan barang sitaan milik peminjam (debitur).
KAJIAN YURIDIS TERHADAP KETERWAKILAN OPOSISI SURIAH DI LIGA ARAB BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL - A01110047, DIMAS PRAYOGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konvensi Wina Konvensi Wina 1961 pasal 1(a) menyatakan bahwa, “Kepala Perwakilan”  ialah orang yang ditugaskan Negara Pengirim untuk bertindak dalam kedudukan itu. Subyek hukum internasional dalam suatu organisasi internasional (dalam hal ini Liga Arab) adalah perwakilan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah resmi  oleh negara negara yang tergabung di Liga Arab. Subyek hukum internasional di Liga Arab merupakan ujung tombak dari negara negara anggota Liga Arab tersebut untuk melakukan perundingan terhadap segala sesuatu permasalahan yang terjadi di ruang lingkup organisasi Liga Arab, dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain diluar konteks keterwakilan yang telah ditetapkan. Pemberian keterwakilan kepada pihak di luar negara, dalam hal ini Oposisi, secara langsung maupun tidak langsung mencederai piagam organisasi yang mengatur hubungan negara tersebut dengan organisasi internasional. Liga Arab selaku organisasi internasional regional di kawasan Timur Tengah mengalihkan keterwakilan Suriah kepada Oposisi Suriah akibat konflik yang terjadi antara pihak Oposisi melawan kubu Bashar al-Assad. Namun pemberian keterwakilan kepada Oposisi Suriah itu dikecam banyak pihak karena Liga Arab dinilai telah mencederai piagam Liga Arab dan mengakui pihak non pemerintah sebagai wakil negara tersebut di organisasi internasional.Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu  penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Obyek dalam penelitian ini adalah pemberian keterwakilan oposisi suriah di Liga Arab. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research) yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, konflik Suriah merupakan pemberontakan yang terjadi di dalam negara Suriah yang merupakan akibat dari ketidakpuasan terhadap rezim Bashar al-Assad. Kedua, Liga Arab selaku Organisasi Internasional Regional di Liga Arab memiliki kewajiban melindungi kedaulatan dan kemerdekaan negara negara anggotanya. Ketiga, pemberian keterwakilan Oposisi Suriah di Liga Arab merupakan pelanggaran terhadap Piagam Liga Arab dan bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 yang mengatakan bahwa perwakilan negara adalah orang yang ditunjuk oleh pemerintah resmi dari negara tersebut. Keywords : Oposisi Suriah, Organisasi Internasional, Konvensi Wina 1961, Piagam Liga Arab 
PEMASANGAN PLAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) YANG TIDAK SAH OLEH PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MELAWI - A11111196, AGUS F. PURBA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum.Sehubungan dengan itu maka dibentuklah peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai macam ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna lalu lintas, khususnya bagi kendaraan bermotor di jalan raya. Setiap kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh Samsat yaitu plat yang sudah ditetapkan dalam ketentuan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan Dan Pengemudi. Plat TNKB tersebut dibuat secara spesifik dan telah memenuhi syarat baik segi bentuk, jenis, angka dan huruf nomor polisi yang tertera dalam plat tersebut. Namun ketentuan pemasangan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Kabupaten Melawi tidak dilaksanakan dengan baik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemasangan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah masih rendah, padahal mengandung sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan pidana Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (limaratus ribu Rupiah).” Sanksi pidana (hukuman) akibat pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut di atas dapat dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai fungsi strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, potensi dan peranan lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan dengan sangat baik dan berkesinambungan agar menjadi jembatan pembangunan sektor ekonomi masyarakat nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan itu maka dibentuklah peraturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan tersebut memuat berbagai macam ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengguna lalu lintas. Hal ini ditujukan agar tercipta keamanan dan ketertiban dijalan raya dalam hubungannya dengan fungsi teknis lalu lintas. Fungsi teknis lalu lintas juga merupakan implementasi salah satu fungsi teknis kepolisian yang menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pelaksanaan fungsi lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta pengkajian masalah lalu lintas. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin muktahir melahirkan berbagai macam hal yang dapat memenuhi kebutuhan dalam inovasi yang dilakukan terhadap alat transportasi, terlebih bagi kendaraan bermotor roda dua. Teknologi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda dua saat ini sudah semakin canggih, ditambah dengan kebijakan pemerintah daerah masa sekarang yang berorientasi pada pembangunan daerah yang disesuaikan dengan kemampuan/daya beli masyarakat yang membaik seiring dengan kemudahan memperoleh kendaraan roda dua melalui fasilitas kredit, menambah geliat gerak perkembangan ekonomi masyarakat secara perlahan. Gerak pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlahan-lahan ini menyebabkan jumlah kendaraan bermotor roda dua terus membludak---khususnya di Kabupaten Melawi---yang jumlahnya semakin bertambah banyak dari tahun ke tahun Dilihat dari segi hukum mengenai kepemilikan kendaraan bermotor, beban kerja dan “pekerjaan rumah” aparat yang berwenang menjadi semakin bertambah. Namun dari kacamata optimisme masyarakat, fenomena ini dapat menambah pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, karena setiap kendaraan baik kendaraan bermotor roda dua, roda empat maupun lebih harus didaftarkan pada kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di bawah satu atap) atau dalam bahasa Inggris di sebut one roof system SAMSAT adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk mempelancar  dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. SAMSAT merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi (Dispenda), dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikaitkan dengan pemasukan uang kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama SAMSAT. Fungsi Polri dalam hal ini adalah menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Dinas Pendapat Daerah Propinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), sedangkan PT. Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi kantor bersama SAMSAT umumnya berada di lingkungan Kantor Kepolisian atau Satlantas/Ditlantas Polda. SAMSAT ada di masing-masing propinsi dan memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 172 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi. Sebagai bukti dari pendaftaran tersebut, pemilik kendaraan yang mendaftar diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan produk fisik yang dipasang pada body/badan kendaraan bermotor yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau lazim di masyarakat dengan sebutan Nomor Polisi (Nopol). Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya   Kata kunci : PEMASANGAN PLAT TANDA NOMOR KENDARAAN
EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH - A11110050, PUJINOTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dinyatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang. Berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan otonomi daerah, maka Kabupaten Sambas menyusun perencanaan pembangunan daerah, yang memperhatikan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan antar pemerintah daerah, sehingga pencapaian tujuan pembangunan daerah dapat mendukung pencapaian tujuan nasional. Seiring dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah Kabupaten Sambas membentuk beberapa peraturan daerah, antara lain Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Potensi penerimaan daerah (PAD) dari Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sambas cukup besar, namun belum signifikan dalam struktur penerimaan daerah Kabupaten Sambas, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk memaksimalkan potensi Retribusi Jasa Umum agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan PAD Kabupaten Sambas. Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum terlaksana secara efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas. Faktor yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yaitu kurangnya dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia yang belum memadai, dukungan kelembagaan yang terbatas, dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mengefektifkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, antara lain melakukan berbagai penyuluhan/pelatihan dan melakukan evaluasi terhadap target penerimaan setiap tahunnya, mengoptimalkan/memberdayakan sumber daya manusia yang ada dalam melakukan pengelolaan/pemungutan retribusi, dan membentuk tim peningkatan PAD pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Eksistensi Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memang dijamin dan dikehendaki oleh Konstitusi. Pasal 18 Amandemen UUD 1945 dengan tegas menyatakan: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Atas dasar amanah UUD 1945 tersebut, maka sekarang berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang ini terdapat tujuan dan prinsip yang perlu dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, antara lain Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi has kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Keyword : Retribusi Jasa Umum

Page 95 of 123 | Total Record : 1226