cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM - A1011131108, RENI RAHMAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reni Rahmawati. NIM A1011131108. Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian  Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Dan juga untuk menjelaskan dan menganalisis Pembagian Harta Bersama Menurut Kompilasi Hukum Islam.Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan perbandingan hukum. Perbandingan hukum tersebut yaitu Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum. Apabila perkawinan putus maka harta bersama dengan harta bawaan tersebut harus dipisah terlebih dahulu kemudian  harta bersama dibagi setengah untuk suami dan setengah untuk istri. Pembagian harta  bersama juga tidak dilakukan pembagian secara sembarangan, namun pembagian harta bersama memiliki aturan-aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-undang Perkawinan), serta diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana pembagian harta bersama itu dilakukan melalui proses sidang di Pengadilan Agama yang harus di hadiri oleh kedua belah pihak.Berangkat dari hal tersebut diatas, saya berharap bahwa dari penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang sengketa harta bersama. dengan demikian dapat dikatakan bahwa pembagian harta bersama karena perceraian yang saya teliti dapat dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UU No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.  Kata kunci : Harta Bersama, KHI, UU Nomor 1 Tahun 1974
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENCURIAN KENDARAAN RODA DUA DI MASJID OLEH ANAK PADA WAKTU SUBUH DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110147, ERMA SULISTYANINGSIH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada jaman sekarang ini anak-anak semakin banyak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang bukan hanya bersifat kenakalan saja, tapi sudah pada tingkat kejahatan. Salah satu bentuk kejahatannya yaitu pencurian, bahkan melakukan perbuatan pidana pencurian ditempat ibadah seperti Masjid. Meningkatnya tindak pidana pencurian sepeda motor oleh di Masjid  oleh anak pada waktu subuh Di Kota Pontianak dimana dari kondisi masyarakat sekitar yang masih jauh ketinggalan baik dari segi pendidikan, ekonomi maupun lingkungan. Hal inilah yang menyebabkan anak berani untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Masjid pada waktu subuh  Di Kota Pontianak, karena kurangnya pendidikan, kasih sayang orang tua, serta tingkat perekonomian mereka yang lemah. Lingkungan merupakan salah satu faktor dimana hal ini juga mendukung terjadinya pencurian. Dari data yang dihimpun di Polresta Pontianak Kota jumlah pencurian sepeda motor oleh anak waktu sholat subuh di Masjid-masjid Di Kota Pontianak dimana pelakunya melibatkan anak-anak dari tahun 2012 hingga April tahun 2014 telah terjadi 33 (tiga puluh tiga) kasus. Sehingga penulis tertarik menulis dengan judul FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENCURIAN KENDARAAN RODA DUA DI MASJID OLEH ANAK PADA WAKTU SUBUH DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor-Faktor Apakah Yang Menyebabkan Maraknya Pencurian sepeda motor oleh anak Yang Terjadi pada waktu sholat Subuh Di Masjid-Masjid Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris Sosiologi dengan teknik ataupun pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan memaparkan serta menganalisa data sekunder dan data primer sehingga didapat gambaran mengenai objek yang diteliti. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian kendaraan roda dua di Masjid pada waktu subuh oleh Anak Di Kota Pontianak karena faktor ekonomi dan Faktor Lingkungan”   Keyword : Pencurian, Sepeda Motor, Anak-anak, Subuh, Masjid dan KriminologiNo 41 tahun 1999
KEABSAHAN PERKAWINAN BERBEDA AGAMA YANG DILAKUKAN TANPA SEPENGETAHUAN WALI HAKIM DI KECAMATAN SINGKAWANG UTARA. - A01110209, RENDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi setiap orang perkawinan merupakan hal yang sangat didamba-dambakan, namun terkadang dalam perkawinan tersebut adakalanya terjadi tanpa sepengetahuan wali nasab, baik wali nasab dari pihak laki-laki maupun wali nasab dari pihak perempuan. Pandangan masyarakat dengan perkawinan seperti ini dapat dinilai kurang baik karena ada yang menganggap sebagai perkawinan sirri. Masalah yang diteliti yaitu “ Bagaimana Pendapat Ulama Di Kota Singkawang Tentang Perkawinan Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Wali Hakim.?” Metode yang digunakan adalah metode Empiris yaitu suatu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teori, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Selanjutnya penelitian yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Singkawang Utara dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, masih ada mempelai wanita yang menggunakan wali hakim pada saat akad nikah untuk tahun 2013 sebanyak 20 pasangan mempelai. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, sedangkan faktor yang paling dominan adalah wali nasab mempelai perempuan tersebut berbeda agama sehingga tidak bisa dijadikan wali dalam akad nikah. Kemudian  ada pelanggaran pelaksanaan perkawinan yang berbeda agama tanpa sepengetahuan wali hakim di Kecamatan Singkawang Utara, pada saat ijab Kabul mereka menggunakan wali muhakam dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama Singkawang. Faktor penyebab mereka menggunakan wali hakim pada saat ijab Kabul dikarenakan orang tua mempelai wanita berbeda agama, ada pula yang dikarenakan wali nasab berhalangan dan tidak diketahi keberadaanya sehingga tidak bisa dijadikan wali nikah. Akibat hukum dari perkawinan yang dilakukan terhadap mempelai yang menikah tanpa sepengetahuan wali hakim hukumnya tidak haram, namun dapat mengajukan pembatalan nikah sebab wali yang bersangkutan tidak mengetahui pernikahan tersebut. Sedangkan menurut kepala Urusan Agama Singkawang Utara dan Ulama yang ada di Kota Singkawang tentang sah atau tidaknya perkawinan jika dilakukan tanpa sepegetahuan wali hakim yakni mengikuti Sunnah dan mengacu kepada ketentuan hukum positif (Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam). Ada yang mengatakan sah dengan alasan harus diadakan pesta perkawinan da nada pula yang mengatakan tidak sah. Keyword : Keabsahan, Perkawinan, Wali.
IMPLEMENTASI PERSYARATAN ADMINISTRASI PROYEK KONSTRUKSI BANGUNAN DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK ATAS TANAH, KEPEMILIKAN BANGUNAN DAN IMB BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN (Studi Proyek Konstruksi Di Kota Pontianak) - A1012141001, GUNAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 2 (2018): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka menjamin kepastian dan ketertiban hukum penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi kejelasan status hak atas tanah, kejelasan status kepemilikan bangunan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, yang secara normatif telah dirumuskan di dalam ketentuan fundamentalnya yaitu Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung dan PERMEN PU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.  Pada tataran Implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan pada tataran nilai praksisnya diatur dengan PERMEN PU Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan serta PERDA masing-masing daerah khususnya Kota Pontianak dengan menggunakan Perda kota Pontiuanak Nomor 3 Tahun 2008. Walaupun pada dasarnya setiap penyelenggara proyek konstruksi bangunan diwajibkan atau sudah seharusnya memenuhi semua ketentuan normatif tersebut diatas yang terkait dengan Persyaratan administrasi untuk proyek konstruksi bangunan, namun dalam implementasinya secara substansial pada tataran nilai implementasinya masih relatif banyak kendala-kendala dalam pelaksanaan administrasi untuk proyek konstruksi bangunan , yang tentu sangat menghambat terwujudnya penegakan hukum (law enforcement) bangunan gedung.Secara garis besar dari hasil analisa substansi ketentuan normatif tentang Bangunan Gedung ditemukan kendalan penegakan hukum bangunan gedung yang dipengaruhi aspek-aspek hukum berupa Status kepemilikan tidak jelas dan atau tanah masih sengketa, Proyek konstruksi bangunan tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah, hukum proyek konstruksi bangunantidak memiliki izin prinsip dari Kepala Daerah, proyek konstruksi bangunan tidak adanya izin lokasi dan amdal.Kata Kunci,: Tertib Hukum, Bangunan, Administrasi Proyek.
TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUANYA - A1012131062, DEWI SUCI PRATIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui dan memahami hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya serta menganalisis tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan fakta. Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak sebagai penerus keturunan yang terlahir dari perkawinan yang sah mempunyai kedudukan anak yang sah. Akan tetapi fenomena kelalaian dan penelantaran anak merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat, sebaliknya juga perebutan anak antara orang tua yang bercerai sering terjadi seakan-akan anak adalah harta benda yang dapat dibagi-bagi dan setelah dibagi maka putuslah ikatan orang tua yang tidak mendapatkan hak asuhnya. Masalah pemeliharaan anak dalam istilah fiqih disebut hadhanah, diartikan sebagai mengasuh anak kecil yang belum tahu dan belum dapat hidup mandiri, yakni dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, memberinya pendidikan fisik dan psikis, mengembangkan kemampuan intelektualnya agar sanggup memikul tanggungjawab hidupnya. Dalam kaitannya dengan hak asuh anak di bawah umur (sebelum mumayyiz/sebelum berumur 12 tahun) akibat perceraian kedua orang tuanya diberikan kepada ibunya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Namun, walaupun di dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, bukan berarti ayah tidak berhak dalam tumbuh kembang si anak. Sedangkan tanggung  jawab orang tua terhadap anak di bawah umur (sebelum mumayyiz/sebelum berumur 12 tahun) dalam memberikan nafkah bagi anaknya setelah perceraian menurut Hukum Islam menjadi kewajiban orang tua laki-laki (ayah), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf d dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam.     Kata Kunci :    Tanggung Jawab, Orang Tua, Anak Di Bawah Umur, Perceraian.  
PENERAPAN PASAL 11 UNDANG - UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1994 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11109048, WIMSISCA NAINGGOLAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara, guna melaksanakan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang berkesinambungan. Dalam rangka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang mempunyai objek yaitu bumi, dan/atau bangunan pengaturannya terdapat dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1994. Seringnya keterlambatan penyetoran hasil pemungutan PBB yang disetorkan oleh Petugas Pemungut (Kolektor) Pedesaan kepada Petugas Perantara (Kolektor), dikarenakan pemilik lahan dan bangunan yang menjadi Wajib Pajak Bumi dan Bangunan tidak selalu berada di tempat. Karena pemilik lahan dan bangunannya yang berkepentingan di Kecamatan Sungai Raya kebanyakan merupakan bukan penduduk yang berdomisili di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, akibat kepemilikan lahan oleh orang luar, Kecamatan Sungai Raya juga cenderung menyebabkan sulitnya penagihan PBB. Oleh karena itu, masih banyak yang ditemukan tangguhan PBB yang mereka tanggung dengan jumlah tunggakan pajak yang tidak sedikit. Keywords: Penerapan Pasal 11 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan.
PELAKSANAAN PASAL 42 AYAT (2) HURUF D PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG JAMINAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI PELABUHAN DWIKORA PONTIANAK - A11108141, PAHRUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelabuhan, menurut Pasal 1 Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, merupakan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu, di mana berlangsung kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi. Kegiatan-kegiatan menyangkut kapal-kapal yang bersandar, berlabuh, naik turun penumpang, bongkar muat barang, fasilitas keselamatan pelayaran, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.Kawasan pelabuhan merupakan suatu tempat atau daerah perairan dan daratan dimana kapal dapat berlabuh dengan aman dan dapat melakukan bongkar/muat barang dan turun/naik penumpang dari / ke kapal. Oleh karena itu Pelabuhan yang dianggap sebagai sentra bisnis dan perdagangan baikdomestik maupun mancanegara yang mencerminkan suatu kondisi ekonomi suatu negara dalam kancah persaninganpersaingan bisnis Internasional.Pemerintah Indonesia dalam hal ini membuat regulasi dalam mengatur tentang sistem dan peraturan melalui Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Namun dalam pelaksanaannya Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasasi oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan nasional, dimana beberapa Instansi pemerintah yang berada dan berwenang melaksanakan tugas khususnya dalam bidang pengamanan dan menjaga ketertiban di Pelabuhan belum terlaksana dengan efektif.Adanya faktor-faktor yang mempengaruhi petugas di kawasan Pelabuhan seperti kurangnya koordinasi antar petugas dilapangan serta masih adanya tumpang tindih kewenangan antar petugas membuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban belum berjalan seperti yang diharapkanOleh karena itu beberapa upaya harus dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, agar dilaksanakannya koordinasi dan konsolidasi antar petugas yang berwenang menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga situasi dikawasan Pelabuhan dapat terjaga dengan baik, serta roda ekonomi dan sentra bisnis baik domestik maupun antar negara dapat berjalan seperti yang diharapkan.Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan diharapkan keamanan dan ketertiban Pelabuhan Dwi Kora Pontianak menjadi efektif dan efisien sehingga terciptalah tertib administrasi dan keamanan yang diharapkan. Hal ini dikarenakan beberapa Instansi yang terdapat pada Pelabuhan dapat menjadi salah satu upaya yang diharapkan untuk dapat membarikan jaminan keamanan. Selain Pelindo (Pelabuhan Indoensia), KPLP (Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai) Dinas Perhubungan, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Laut (KPPL) Polresta Pontianak Kota serta Satuan Pengamanan lainnya, dapat mempengaruhi jaminan keamanan. Dengan adanya beberapa Instansi di Pelabuhan yang memiliki tugas dan tanggungjawab diharapkan mampu memenuhi kebutuhan yang diperlukan dimana diketahui fungsi pelabuhan sebagai penunjang perekonomian daerah karena menjadi tempat singgah, berlabuh, dan bongkar muat barang dan jasa. Karena Pelabuhan Dwikora pontianak, merupakan satu-satunya pelabuhan angkutan umum laut di Kalimantan Barat, yang menjadi salah satu urat nadi transportasi air di Kota Pontianak.Namun disisi lain dengan banyaknya Instansi di Pelabuhan, bukan berarti pengamanan dan ketertiban sudah berjalan seperti yang diharapkan, masih adanya beberapa kasus terjadi seperti hilangnya beberapa barang yang dibongkar muat di Pelabuhan serta adanya unjuk rasa oleh beberapa buruh dan supir yang terjadi di Pelabuhan membuat Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan Dan Ketertiban Di Pelabuhan Dwikora Pontianak perlu dipertanyakan. Maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan Dan Ketertiban Di Pelabuhan Dwikora Pontianak Sudah Maksimal Dilaksanakan?Pelaksanaan Pasal 42 ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan Dwikora Pontianak belum maksimal dilaksanakan karena faktor kurangnya koordinasi antar instansi di pelabuhan serta tumpang tindih kewenangan di kawasan sektor pelabuhan.Keyword : Pelabuhan, Peraturan pemerintah, Keamanan dan Ketertiban
IMPLEMENTASI TREATY ON THE NON-PROLIFERATION OF NUCLEAR WEAPONS (NPT) TERKAIT PERSENJATAAN NUKLIR DUNIA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERDAMAIAN INTERNASIONAL - A01109111, WANDA PRAMITASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tiap tahun permasalahan mengenai keamanan internasional semakin hangat dibicarakan. Isu keamanan internasional yang menjadi fokus perhatian negara-negara dunia salah satu di antaranya adalah pengendalian senjata nuklir. Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) merupakan perjanjian yang mengikat secara hukum dibentuk oleh IAEA sebagai sistem keamanan bagi para anggotanya. NPT merupakan perjanjian multirateral yang mengikat secara hukum terhadap negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut. NPT ini merupakan satu upaya dari kalangan internasional dalam usahanya mengendalikan senjata nuklir. NPT dibentuk bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penggunaan senjata nuklir dan mendorong penggunaan energi nuklir hanya untuk tujuan damai. Adanya NPT membawa angin segar dalam kalangan internasional yang menentang proliferasi senjata nuklir, sehingga NPT pun dianggap sebagai sebuah aturan yang kuat yang mendasari usaha-usaha internasional dalam mencegah penyebaran senjata nuklir. Dalam perkembangannya, NPT yang diharapkan mampu mengendalikan senjata nuklir tersebut dalam menjalankan perannya menghadapi berbagai masalah. Berbagai faktor-faktor menyebabkan lemahnya NPT dalam menghadapi perkembangan nuklir yang mengarah pada perkembangan yang negatif. Sulitnya NPT menghadapi permasalahan di dalam diri perjanjian tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keberadaan dan peran NPT dalam menangani perkembangan senjata nuklir. Penerapan isi perjanjian NPT dalam mengatasi persenjataan nuklir menjadi obyek yang menarik untuk dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seperti apa peran NPT terkait upaya perlucutan senjata nuklir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian hukum normatif mencakup asas-asas hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Teknik dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta sumber elektronik, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam penerapannya NPT tidak berjalan secara efektif untuk menghentikan atau mencegah proliferasi senjata nuklir. Dalam hal ini, NPT sebagai suatu instrumen hukum internasional dapat dinyatakan gagal karena tidak mencapai hasil yang optimal karena pada saat ini masih terdapat banyak negara yang terus melanjutkan program pengembangan senjata nuklir mereka. Di satu sisi terlepas dari kegagalan NPT, eksistensi NPT menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya pengendalian dan pembatasan kepemilikan senjata nuklir terhadap stabilitas keamanan dan perdamaian dunia. Keyword : Implementasi, Treaty On The Non-Proliferation Of Nuclear Weapons (NPT), Senjata Nuklir
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA JASA LAUNDRY MATUARY WAIA TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN PAKAIAN MILIK KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK - A11108071, MOCHAMMAD ANDHIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis Mochammad Andhika, dengan judul : “TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA JASA LAUNDRY “MATUARY WAIA” TERHADAP KERUSAKAN DAN KEHILANGAN PAKAIAN MILIK KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK”. Perusahaan jasa Laundry Matuary Waia, merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan jasa pencucian pakaian yang melayani konsumen masyarakat kota Pontianak sekitar keberadaan lokasi usaha di jalan Jenderal Urip. Namun tidak tertutup kemungkinan juga masyarakat lainnya berada di luar lingkungan lokasi keberadaan perusahaan tersebut. Bahwa dalam menjalankan usaha tersebut tentunya terdapat tanggug jawab atas pakaian konsumen yang menyangkut masalah kerusakan dan atau kehilangan, tertukar dan lain-lainnya terhadap pakaian milik konsumen tersebut, dan ini berhubungan dengan pembayaran sebagai pengganti kerugian. Untuk mengetahui lebih jauh tentang keberadaan tanggung jawab tersebut, diperlukan penelitian yang menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yakni menggambarkan keadaan pada saat penelitian dilakukan melalui teknik komunikasi langsung dengan wawancara pada pemilik usaha dan teknik komunikasi tidak langsung dengan penyebaran angket pada konsumen. Dalam kinerjanya pengusaha jasa Laundry Matuary Maia ini telah menentukan/membuat syarat-syarat pencucian disertai dengan daftar harga untuk masing-masing jenis pakaian yang berbeda satu sama lain, termasuk jangka waktu penyelesaian pencucian. Pada nota pesanan, telah ditulis tentang pertanggung jawaban perusahaan /pengusaha terhadap pakaian yang mengalami kerusakan pada saat proses pencucuian dan/atau kehilangan pakaian yang berbunyi : “Segala kerusakan dan/atau kehilangan pakaian milik konsumen di luar tanggung jawab perusahaan”. Simbol tulisan ini merupakan sinyal sebagai bentuk perjanjian jasa yang dibuat secara sepihak (baku) untuk dijadikan ketentuan atau syarat-syarat dalam pencucian pakaian. Sejalan dengan ketentuan tersebut, banyak konsumen yang pakaiannya mengalami kerusakan dan pada kenyatannya memang tidak mendapatkan ganti kerugian dari pihak pengusaha jasa Laundry Matuary Maia. Ini adalah merupakan konsekuensi dari simbol tulisan “Segala kerusakan dan/atau kehilangan pakaian milik konsumen di luar tanggung jawab perusahaan. Hingga kini upaya konsumen hanya dapat berharap agar adanya pengertian dari pihak pengusaha untuk bertanggung jawab dalam hubungan pekerjaan melalui perjanjian jasa pencucian pakaian.   Keywood : Tanggung Jawab Pengusaha Jasa Laundry.
STUDI KOMPERATIF AHLI WARIS PENGGANTI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A11109060, RISVAN BAIRAISI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana Sistem Dan Perbandingan Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ?, dan tujuan penelitian skripsi ini adalah Pertama untuk mengetahui sistem ahli waris pengganti dalam hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan KUH Perdata, kedua  untuk memahami perbandingan ahli waris pengganti antara hukum kewarisan Islam dengan hukum kewarisan KUH Perdata, adapun metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif  Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertama sistem kewarisan Hukum Islam dan Kewarisan KUH Perdata (BW), sama-sama mengakui adanya ahli waris pengganti, yang terjadi apabila ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari pewaris terlebih dahulu meninggal dari pewaris maka anak dari ahli waris atau cucu dari pewaris berhak menggantikan posisi Bapaknya yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris, kedua bahwa Perbandingan antara sistem kewarisan Hukum Islam dengan kewarisan KUH Perdata (BW) adalah sebagai berikut :  Persamaa, sama-sama mengakui adanya ahli waris pengganti, dalam hal ahli waris meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris, ahli waris pengganti tersebut adalah anak dari ahli waris atau cucu dari pewaris, sedangkan                       Perbedaan :  pertama Sistem hukum kewarisan Islam, besarnya bagian yang harus diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian yang harus diterima ahli waris yang digantikan, dan membedakan ahli waris pengganti laki-laki dan ahli waris pengganti perempuan. Ahli waris pengganti laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan dengan ahli waris pengganti perempuan, kedua sedangkan menurut sistem hukum kewarisan KUH Perdata (BW), besarnya bagian ahli waris pengganti yang harus diterimanya adalah sama dengan besarnya bagian yang  akan diterima oleh ahli waris yang digantikan, dan sistem hukum kewarisan KUH Perdata (BW) tidak membedakan ahli waris pengganti laki-laki dan ahli waris pengganti perempuan semua berhak yang sama besar. Dalam kehidupan di dunia ini, ada tiga peristiwa penting yang mesti dihadapi manusia, yakni perkawinan, kelahiran, dan kematian. Perkawinan merupakan awal langkah meniti kehidupan berumah tangga bagi setiap pasangan dan dari perkawinan tersebut dikaruniai putra dan putri yang merupakan amanah dari Allah Swt, dan apabila telah sampai janji Allah maka manusia kembali kepada-Nya (meninggal dunia).   Dari peristiwa kematian tersebut timbulah peristiwa hukum terutama mengenai peralihan harta benda milik si meninggal dunia kepada para ahli warisnya yang masih hidup, dan dalam hukum perdata di Indonesia masih bersifat  pluralisme karena sampai saat ini masih berlaku hukum Islam dan hukum barat (BW), dan hukum adat.  Hukum Kewarisan Islam Hukum kewarisan yang lazim disebut dengan Hukum Faraid merupakan bagian dari keseluruhan hukum Islam yang khusus mengatur dan membahas tentang proses peralihan harta peninggalan dan hak-hak serta kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup. Dasar hukum kewarisan Islam diatur dengan tegas dalam Al Qur-an diatur dalam surat An-Nisa ayat 7 dan hadist Nabi  Muhammad SAW. Agama Islam mengatur cara pewarisan itu berasaskan keadilan antara kepentingan anggota keluarga, kepentingan agama dan kepentingan masyarakat. Hukum Islam tidak hanya memberi warisan kepada pihak suami atau isteri saja, tetapi juga memberi warisan kepada keturunan kedua suami isteri itu, baik secara garis lurus kebawah, garis lurus ke atas, atau garis ke samping, baik laki-laki atau perempuan.  Sedangkan Hukum kewarisan Perdata Barat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menganut sistem individual, dimana setelah pewaris meninggal dunia maka harta peninggalan pewaris haruslah segera dilakukan pembagian kepada ahli waris. Berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) berdasarkan pada ketentuan ketentuan. Sekarang ini Staatsblad tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya UUD RI 1945 yang tidak mengenal penggolongan penduduk Indonesia. Penggolongan yang sekarang dikenal yaitu “ Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing .“  Ketentuan Hukum waris dalam KUH Perdata diatur dalam Buku II titel 12 sampai 16.  Hukum waris KUH Perdata diartikan sebagai berikut :“Kesemuanya kaedah hukum yang mengatur nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa orangnya yang dapat menerimanya. Pewarisan akan dilaksanakan setelah ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta kekayaan dan ada ahli waris yang berhak atas harta peninggalan tersebut, seabagaimana Pasal 830 KUH Perdata menyatakan bahwa Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.  Sistem kewarisan menurut KUH Perdata rmengikut pada sistem keluarga inti dengan pembagian harta secara individual. Pokok-pokok kewarisan yang diatur dalam hukum perdata dapat dilihat dalam Pasal 1066 KUH Perdata Pada kenyataannya bidang kewarisan mengalami perkembangan yang berarti, disebabkan oleh kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan pola pemikirannya bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Diantaranya hukum kewarisan Islam yang mengalami perkembangan dengan adanya ahli waris pengganti, yang penerapannya di Indonesia diatur dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).   Dalam Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) ditentukan bahwa : Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. Jadi bagian ahli waris pengganti sebesar bagian ahli waris yang digantikannya, untuk itu ahli waris pengganti perlu dikembangkan dalam hukum kewarisan Islam.  Dalam hukum kewarisan Islam ada ahli waris pengganti,  yang dalam beberapa hal berbeda dengan penggantian tempat ahli waris (plaatsvervulling) dalam hukum kewarisan KUH Perdata.   Key word : Sistem Kewarisan Islam dan Kewarisan KUH Perdata, Ahli Waris, Pengganti  

Page 97 of 123 | Total Record : 1226