cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PELAYANAN PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT J - A1012131088, YULISWAN ANWAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Subyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.Sedangkan yang menjadi obyek pajak adalah bumi dan atau bangunan. Pengertian bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, sedangkan bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap dan atau perairan. Jenis pajak properti yang akan kita bahas pertama kali adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan  dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sector pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010. Usaha untuk mencapai target penerimaan PBB dikaitkan dengan peranan fiskus yang cukup besar dalam melakukan penetapan yang kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakpuasan wajib pajak. Ketidakpuasan tersebut timbul dikarenakan beban pajak yang tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Bagaimana Pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  253/Pmk.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat?” Pelaksanaan Pelayanan Pengajuan Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  253/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Belum berjalan sebagaimana mestinya Karena wajib pajak tidak kooperatif dan administrasi surat tidak ada.   Kata Kunci: PBB, Peraturan Menteri Keuangan dan tidak kooperatif
PELAKSANAAN PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) MELALUI DISKRESI KEPOLISIAN PADA DIT RESKRIMUM POLDA KALBAR DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERLINDUNGAN ANAK - A11109137, AMIN SURYADINATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harapan akan kemajuan bangsa terletak pada anak-anak yang keberadaannya merupakan anugrah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Anak memerlukan perlindungan khusus, karena mereka belum mampu untuk merawat dan melindungi dirinya sendiri serta perbuatan atau keputusannya dianggap belum bisa dipertanggungjawabkan. Tidak sedikit anak melakukan perbuatan menyimpang yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik jenis maupun karakteristik perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Penyimpangan perilaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dampak negatif perkembangan, pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup dalam masyarakat yang sangat berpengaruh tehadap nilai dan perilaku anak. Anak yang melakukan tindak pidana, tidak sedikit yang harus menjalani proses hukum. Anak kadangkala ditahan bersama dengan tahanan dewasa, selanjutnya karena menjalani hukuman anak akan kehilangan kesempatan untuk bersekolah. Pada saat bebas pun anak harus menanggung rasa malu serta ditolak oleh lingkungannya dan dianggap kriminal. Melihat kondisi penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia selama ini, maka diperlukan adanya suatu terobosan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, untuk melindungi anak dari dampak buruk penyelesaian melalui sistem peradilan pidana. Perlu adanya mekanisme pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum untuk masuk dalam sistem tersebut. Mekanisme ini disebut sebagai diversi atau pengalihan. Pada kepolisian pelaksanaan diversi didasari oleh kewenangan diskresi yaitu kewenangan dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindakan untuk meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai kebijakannya. Salah satu bentuk diversi yang dapat diterapkan adalah konsep alternative dispute resolution (ADR) dengan tujuan mendapatkan win-win solution dari pihak pelaku maupun korban dan keluarganya. Di tingkat kepolisian daerah (Polda) kewenangan untuk menanganai kasus anak yang berhadapan dengan hukum diserahkan kepada Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reskrimum Polda. Dari hasil penelitian, dapat diungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diskresi kepolisian pada Subdit IV/renakta yaitu berupa faktor pendorong dan faktor penghambat yang berasal dari internal maupun eksternal yaitu faktor  kemampuan sumber daya manusia (personel Subdit IV), faktor perkembangan iptek yang tidak terbendung dan kurangnya koordinasi dengan satwil jajaran. Berdasarkan faktor – faktor penghambat tersebut di atas dapat direkomendasikan kepada penyidik Subdit IV Renakta untuk meningkatkan perannya sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pelindung anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara meningkatkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan khusus perlindungan anak dan menyelenggarakan forum-forum diskusi ilmiah tentang perlindungan ABH serta memperbanyak kajian-kajian dan evaluasi mengenai kasus-kasus ABH yang pernah ditangani.Keyword : ABH, Anak, Diskresi Kepolisian, ADR, Perlindungan Anak
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG LAUT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK - A11111123, MUHAMMAD BAHRUL ULUM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa kios antara pemilik dan penyewa di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak timbul dari keinginan penyewa yang ingin menyewa kios kepada pemilik kios. Tujuan dari penyewa menyewa kios yaitu penyewa ingin menggunakan kios tersebut  sebagai tempat untuk membuka berbagai macam usaha. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni meneliti dengan mengnalisis keadaan objek dan subjek dengan menggambarkan denngan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan dengan bentuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menggunakan literatur-literatur tulisan para sarjana, dan Undang-undang yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan bentuk penelitian langsung pada lokasi guna mengamati dan mengumpulkan data-data yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Dengan menggunakan teknik komunikasi langsung pada sumber data juga teknik komunikasi tidak langsung dengan sumber data (responden) dengan menggunakan angket (kuesioner) yang terstruktur dengan pertanyaan yang disesuaikan dengan permasalahan yang diteliti. Dalam metode analisis data digunakan analisis data kualitatif. Perjanjian sewa menyewa kios yang dibuat antara pemilik dan penyewa kios di Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak hanya secara lisan atau tidak tertulis. Akan tetapi dalam perlaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya. Masalah yang timbul dari perjanjian tersebut yaitu pihak penyewa telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran biaya sewa kios. Faktor yang menyebabkan penyewa kios lalai dalam melaksanakan kewajibannya membayar biaya sewa kios sesuai dengan yang disepakati adalah karena uang belum mecukupi, karena uang yang dipakai untuk membayar biaya sewa kios dipakai untuk keperluan lain dan karena usaha belum maju dan menghasilkan keuntungan. Akibat hukum bagi penyewa kios yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar biaya sewa kios sesuai dengan waktu yang disepakati yaitu pemenuhan perjanjian saja. Pemilik kios hanya meminta kepada penyewa agar secepatnya melakukan pemabayaran atas biaya sewa kios.           Kata Kunci : Perjanjian, Sewa menyewa, Kios  
PELAKU PENYELUNDUPAN IMIGRAN GELAP ( PEOPLE SUMGGLING ) KE WILAYAH KALIMANTAN BARAT DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A11110195, SUKADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia memiliki potensi untuk terjadinya kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara baik terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia dan merupakan masalah bersama baik secara nasional maupun internasional. Salah satu jenis kejahatan lintas negara yang perlu untuk mendapatkan perhatian adalah penyelundupan migran (people smuggling). Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai kawasan perbatasan dengan negara lain adalah Propinsi Kalimantan Barat. Secara khusus, batas wilayah Propinsi Kalimantan Barat sebelah barat sebelah utara yang berbatasan dengan wilayah negara bagian Serawak, Malaysia Timur adalah 5 (lima) Kabupaten yaitu : Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Fokus yang menjadi penelitian adalah mengenai penyebab pelaku penyelundupan migran melakukan penyelundupan dipandang dari sudut Kriminologi. Teori Robert K Merton tentang Anomie menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi melalui struktur sosial. Struktur sosial dapat menghasilkan perilaku yang konformis (sesuai dengan norma) dan sekaligus perilaku dapat menyebabkan penyimpangan. Tujuan dalam sebuah struktur sosial adalah hal-hal yang pantas dan baik. Selain adanya tujuan diatur pula mengenai cara untuk meraih tujuan tersebut. Cara cara yang buruk (tidak sesuai dengan kaidah) tidaklah dibenarkan. Dari data-data penelitian yang telah dikumpulkan didapatkan hasil bahwa dari data kependudukan diperoleh fakta bahwa masih banyak pengangguran terbuka serta adanya angkatan kerja yang berpendidikan rendah dan terserap dalam sector pertanian sebagai buruh dengan upah rendah. Lowongan pekerjaan yang sedikit sehingga meningkatkan persaingan yang ketat dalam mendapatkan pekerjaan. Sehingga dari data kejahatan didapatkan fakta bahwa kejahatan konvensional pencurian marak terjadi. Pelaku mengambil jalan alternative untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dengan cara menyelundupkan migran ke wilayah Kalimantan Barat dengan iming-iming upah yang besar dari warga asing. Dari data pelaku penyelundupan migran, didapatkan fakta bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena tuntutan kebutuhan ekonomi. Pemerintah melalui instansi terkait berkewajiban untuk menangani masalah penyelundupan migran melalui program kegiatan pencegahan dan penindakan. Penindakan melalui penegakkan hukum telah berhasil menggiring pelaku hingga vonis pengadilan. Sedangkan tindakan pencegahan yang telah dilakukan adalah sosialisasi dan jalinan kerjasama baik antar instansi pemerintah maupun dengan pemerintah negara lain sebagai negara transit maupun negara tujuan para migran. Perkembangan Pemikiran Kriminologi dan Peranannya dalam Hukum Pidana Kriminologi merupakan salah satu ilmu yang secara sistematis mempelajari kejahatan di dalam masyarakat, sehingga dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan disiplin ilmu lain misalnya antropologi kriminal, psikologi kriminal, sosiologi kriminal dan teori-teori umum peradilan pidana. Kata kriminologi pertama kali ditemukan oleh P. Topinard (1830 1911) yang merupakan seorang antropologi Perancis mengatakan bahwa kriminologi berasal dari kata crimen (kejahatan) dan logos (ilmu) yang berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Sedangkan Soedjono D, mendefinisikan kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sembangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengetahuan. Sehingga, kriminologi bukan saja ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dalam arti sempit, tetapi merupakan sarana untuk mengetahui sebab akibatnya, cara-cara memperbaikin pelaku kejahatan dan cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan. Sebenarnya, kejahatan adalah suatu fenomena yang terjadi daam masyarakat dan sudah merupakan bagian dari peradaban sejak dari zaman kuno, zaman ini disebut dengan jaman prekriminologi karena pada zaman ini kejahatan tidak dianggap sebagai suatu gejala sosial yang patut untuk diteliti atau dikaji secara mendalam, namun sebaliknya dianggap sebagai suatu bentuk keadaan yang biasa di dalam masyarakat. Beberapa pemikiran pada zaman prekriminologi antara lain : Plato (427 347 SM) Plato menyatakan bahwa emas, manusia adalah sumber kejahatan. Pada masa itu tingkat kemakmuran seseorang dinilai dari emas dan perhiasan yang dimiliki, sehingga status kemakmuran seseorang mengundang prang lain untuk memiliki kemakmuran yang sama. Kejahatan hanya berupa suatu proses untuk memiliki sesuatu atau memperebutkan sesuatu. Aristoteles (382 322 SM) Menyatakan bahwa kejahatan ditimbulkan oleh kemiskinan. Pencurian dan pembunuhan demi mencapai kemakmuran atau hanya sekedar untuk bertahan hidup. Aristoteles menunjuk suatu keadaan tetentu sebagai sebab lahirnya kejahatan. Seperti telah dikemukakan sebelumnya, bahwa perkembangan kriminologi dipengaruhi oleh perkembangan disiplin ilmu yang bersinggungan dengan kriminologi. Pada abad ke-18 perkembangan kriminologi dipicu oleh beberapa faktor diantaranya[1] : Posisi Indonesia jika dilihat secara keseluruhan terletak di antara dua benua dan dua samudra, hal ini membawa konsekuensi bahwa pada daerah-daerah tertentu ada yang berbatasan langsung dengan negara lain. Salah satu dari wilayah itu adalah wilayah Propinsi Kalimantan Barat. Propinsi Kalimantan Barat terletak di antara garis 2008LU 3002LS serta di antara 108030BT 114010BT. Berdasarkan letak geografis ini, maka daerah Kalimantan Barat tepat dilalui oleh garis Khatulistiwa (garis lintang 00) tepatnya di atas Kota Pontianak. Wilayah Kalimantan Barat dibagi menjadi 1 Kota dan 13 Kabupaten, Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Serawak (Malaysia Timur) adalah Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu. Dari 5 Kabupaten tersebut terdapat 14 kecamatan berbatasan Keyword : PELAKU PENYELUNDUPAN IMIGRAN
PEMBANGKANGAN MILITER (MELANGGAR PASAL 103 KUHPM) DI LINGKUNGAN TNI – AD DI WILAYAH YONIF 643/WANARA SAKTI KOMPI B DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01111087, NIA SULISTIANI SINAGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah Negara Hukum, demikianlah seperti yang dikemukakan dalam Undang – Undang Dasar Tahun 1945. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara merdeka yang berdaulat untuk menjaga warga negaranya dan seluruh wilayah Indonesia. Sehingga salah satu organisasi yang wajib untuk dimiliki Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini memiliki tugas yang cukup penting dan tidak mudah, yaitu untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia meliputi wilayah darat (TNI-AD), wilayah laut (TNI-AL), dan wilayah udara (TNI-AU). Agar dapat melaksanakan tugas yang cukup penting tersebut, sehingga setiap anggota Prajurit TNI dituntut memiliki sikap disiplin atau patuh terhadap setiap aturan yang berlaku dan setiap perintah dinas yang diberikan oleh Pimpinannya (perintah dinas dari Pimpinan merupakan aturan bagi anggota TNI). Karena hal tersebut sudah diatur dalam aturan atau kode etik yang berlaku di lingkungan militer. Setiap anggota TNI merupakan orang – orang yang terpilih, karena tidak mudah untuk menjadi anggota TNI. Dimana harus bisa melalui tahap seleksi dan masa pendidikan yang tidak mudah untuk membentuk anggota TNI yang memiliki sikap disiplin dan solid. Namun demikian, apabila melihat pada kenyataannya bahwa masih ada anggota Prajurit TNI yang kurang memiliki sikap disiplin dan patuh terhadap aturan dan perintah dinas dari Pimpinannya. Hal tersebut diatas merupakan yang melatarbelakangi penulisan hukum/skripsi tentang Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas di lingkungan TNI – AD di YONIF 643/Wanara Sakti Kompi B di Arang Limbung. Penulisan hukum/skripsi ini menggunakan  metode penelitian Normatif-Empiris dan analisis datanya menggunakan Analisis Deskriptif. Dimana penyajian datanya diuraikan secara kualitatif. Maksudnya adalah penyajian datanya sesuai dengan sebagaimana yang didapat dari hasil penelitian di lapangan. Selain itu data tidak disajikan dengan menggunakan angka – angka dan tabel angka, serta prosentase angka melainkan hanya uraian – uraian dari data yang di dapat di lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas tersebut. Untuk mencari faktor – faktor penyebab terjadinya suatu tindak pidana maka dalam hal ini digunakan peranan Kriminologi. Adapun yang menjadi tempat penelitiannya adalah di YONIF 643/Wanara Sakti Kompi B di Arang Limbung dan di POMDAM XII/Tanjungpura. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan – aturan hukum yang berlaku bagi seluruh warga negaranya. Salah satu hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan memiliki sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Hukum Pidana merupakan hukum publik, selain itu Hukum Pidana dibagi menjadi 2, yaitu Hukum Pidana yang bersifat umum dan Hukum Pidana yang bersifat Khusus. Hukum Pidana yang bersifat umum adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, sedangkan Hukum Pidana yang bersifat Khusus adalah hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat tertentu. Salah satu Hukum Pidana yang bersifat Khusus adalah Hukum Pidana Militer, yaitu hukum yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Militer. Sebagaimana hukum pidana umum yang memiliki KUHP, maka dalam hukum pidana militer memiliki KUHPM. Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHPM, adalah Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas yang diatur dalam Pasal 103 KUHPM. Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas adalah militer yang dengan sengaja menolak, tidak melakukan atau bahkan melampaui perintah sedemikian itu maka akan di pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Adapun aturan – aturan hukum lainnya yang terkait dengan Pasal 103 KUHPM, adalah Pasal 1 dan Pasal 19 PERMEN No.24 Tahun 1949 tentang Disiplin Tentara Untuk Seluruhnya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terkait dengan “wajib taat” dan “tidak wajib taat”. Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas selain melangar Pasal 103 KUHPM, juga melanggar asas unity of command (asas Kesatuan Komando) dan juga telah mencemari kode etik yang ada dalam lingkungan militer, yaitu Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit yang intinya bahwa mngharuskan Prajurit untuk disiplin dan patuh terhadap peraturan dan perintah dinas dari Pimpinannya. Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di YONIF 643/Wanara Sakti Kompi B dan POMDAM XII/Tanjungpura, bahwa militer yang melakukan Pembangkangan Militer terhadap Perintah Dinas maka faktor penyebabnya adalah karena menurunnya sikap disiplin dalam diri Prajurit terhadap aturan yang ada dalam lingkungan militer dan tugas pokok sebagai prajurit, dimana faktor pendukung lainnya adalah kurangnya kesejahteraan hidup dari Prajurit.Keyword:Pembangkangan, Militer, Kriminologi
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI KETAPANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 - A01111163, YUDI RUSTANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi (Tipikor) ini tidak hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya karena dampak dan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini sangat besar. Kasus-kasus tindak pidana korupsi pada umumnya sulit untuk diungkapkan karena para pelakunya menggunakan berbagai macam cara dan peralatan yang canggih, serta terkadang pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, sulitnya untuk mengungkapkan kejahatan tindak pidana korupsi ini terkadang aparat penegak hukumnya sendiri seperti penyidik selalu mengalami  hambatan-hambatan yang dapat menyebabkan tidak atau belum maksimalnya proses penyidikan dalam upaya memberantas suatu kejahatan, seperti tindak pidana korupsi. Atas dasar itulah penulis mengambil rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yaitu “ Mengapa Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Kejaksaan Negeri Ketapang Belum Terlaksana Secara Optimal Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 ? ”. Tujuan dalam penulisan Skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui kendala-kendala apa yang ditemui dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, khususnya di Kejaksaan Negeri Ketapang. Dalam penulisan Skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya saat penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang hal yang diteliti.     Key word: Korupsi dan Penyidikan
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUTAN MANGROVE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (STUDI DI DESA KUALA KARANG KECAMATAN TELUK PAKEDAI KABUPATEN KUBU RAYA - A01110102, IVAN WAGNER
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hutan di jelaskan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan dibagi berdasarkan fungsi kawasan yaitu kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Perlindungan hutan termasuk di dalamnya adalah perlindungan ekosistem hutan mangrove. Ekosistem hutan mangrove yang sangat khas, unik dan kompleks kemudian menyediakan sumberdaya alam yang melimpah sekaligus permasalahan yang kompleks melibatkan berbagai sektor. Hutan di Desa Kuala Karang yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 259/KPTS-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat masuk dalam kategori hutan lindung kemudian menjadi polemik akibat pembukaan lahan dan perusakan hutan mangrove seluas 350 hektar untuk ambak ikan sehingga menciptakan kerusakan. Disini kewenangan dinas terkait dalam mengelola hutan mangrove yang berada dalam kawasan hutan lindung di uji lewat pelaksanaan pengawasan, pencegahan, pengamanan dan penyuluhan terhadap perlindungan hutan serta koordinasi antar sektor terkait kewenangan pengelolaan hutan mangrove, selain itu penegakkan hukum yang belum berjalan ikut pula menjadi masalah karena kemudian tidak memberikan efek jera bagi para oknum untuk mendirikan tambak walaupun daerah tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak boleh di manfaatkan sebagai tempat tambak ikan yang merusak kelestarian hutan. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, yakni dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan yang sebenarnya atau sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan. Hasil penelitian ini bahwa pelaksanaan perlindungan hutan mangrove berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan di Desa Kuala Karang belum optimal akibat dari belum optimalnya fungsi pengawasan, pengamanan serta penyuluhan, adanya saling lempar tanggung jawab dan kewenangan antar instansi terkait serta tidak berjalannya penegakkan hukum.       Keywords :  Perlindungan Hutan, Hutan Mangrove, Kewenangan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP OLEH ANGGOTA KOPERASI TERHADAP PIHAK KOPERASI POLRESTA PONTIANAK - A01109131, YULI NOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi adalah pilar pembangnan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Anggota koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan koperasi polresta karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana koperasi Dalam perjanjian jual beli laptop secara angsuran tersebut anggota Koperasi harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan isi perjanjian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskripti fanalisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai bperjanjian dikarenakan anggota koperasi terlibat hutang denagn pihak lain dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Akibat yang timbul terhadap anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran laptop adalah diwajibkan mengangsur dengan ditambah jangka waktu dan dikenakan beban denda. Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Polresta Pontianak terhadap para anggota koperasi yang lalai dalam melaksanakan kewajibanya adalah dengan cara musyawarah.  Koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Dilain pihak, pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong perkembangan koperasi. Sebagai realisasi aktif masyarakat tersebut dapat kita lihat hampir disetiap pelosok pedesaan terdapat adanya Koperasi Unit Desa (KUD),  kemudian pada instansi sipil kita mengenal koperasi Pegawai Negeri, demikian juga halnya pada instansi Militer dan Polri  juga terdapat koperasi primer, salah satunya koperasi yang berada di Polresta Pontianak, Koperasi yang didirikan pada tanggal 17 april 1975 melalui rapat I Pembentukan Primer Koperasi yang sususan pengurusnya terdiri dari Ketua, sekertaris,bendahara, manager, Ka Unit jasa, Ka Unit Toko, Ka Unit Simpan Pinjam. Kemudian pada tanggal 15 juli 1995 Koperasi Polresta Pontianak didaftarkan di kepala direktorat Koperasi Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor:747/BH/X. Dalam keanggotaanya di Koperasi Polresta Pontianak telah diberikan masing-masing seperti urusan Juru Bayar, urusan Tata Usaha, Urusan administrasi serta urusan logistik. Adapun unit usaha Koperasi Polresta Pontianak terdiri dari Unit  simpan pinjam, Usaha Waserda, Toko ATK dan foto copy, Kredit Barang, Khursus Mengemudi, serta Unit Usaha Kantin. Anggota Koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan Koperasi ini karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan  kesempatan bagi setiap anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana Koperasi. Pemerintah dalam mengembangkan  koperasi telah mengeluarkan ketentuan yang mengakomodasi tumbuh dan kembangnya lembaga tersebut dengan mengeluarkan produk hukum yang berbentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, dimana Undang-undang tersebut merupakan landasan Operasional bagi Anggota Koperasi diseluruh Indonesia. Dengan adanya landasan tersebut maka koperasi Polresta Pontianak melalui anggotanya yang ada di lingkungan Polresta Pontianak sampai dengan Polsek-polsek dapat memanfaatkan secara baik dan maksimal. koperasi banyak menyediakan barang-barang yang diperlukan baik barang kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder.  Melalui koperasi Polresta Pontianak  para anggota Polri dan P.N.S Polri dapat melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah laptop dengan harganya mulai dari Rp. 2.000.000,00 sampai dengan Rp. 8.000.000,00 dengan berbagai merk seperti Acer, Asus , Toshiba, Benq, Apple dll, sesuai dengan permintaan. Pihak Koperasi menyediakan 2 cara pembayaran yaitu dapat dilakukan dengan cara cash dan angsuran, dengan sistem perjanjian yang dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pembayaran dengan cara angsuranpihak  Koperasi menawarkan angsuran dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan 1 tahun sampai dengan 2 tahun. Yangdibayar secara angsuran dengan cara mengajukan surat permohonan perjanjian jual beli barang serta menyanggupi pembayaran bunga 1% setiap bulanya dari harga pokok barang yang dibeli tersebut. Hubungan Hukum kedua belah pihak yaitu antara Koperasi Polresta Pontianak dengan pihak anggota Koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli Laptop tertulis dengan cara angsuran.Artinya bahwa pihak-pihak tersebut telah terikat pada saat adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui bukti tertulis berupa formulir pengajuan angsuran yang diajukan oleh anggota tersebut dan perjanjian yang telah disepakati tersebut sah dan mengikatbagi kedua belah pihak.     Keyword: Wanprestasi, perjanjian jual beli
PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK BERKAITANNYA DENGAN PERAN PEKERJA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK PADA BAPAS PONTIANAK - A11108231, CATUR SUGIHARTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi yang berjudul PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK BERKAITANNYA DENGAN PERAN PEKERJA SOSIAL DI KOTA PONTIANAK PADA BAPAS PONTIANAK, ini membahas Pembimbing Kemasyarakatan dan atau Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yang bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Kementerian Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak. Dimana tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi jumlah klien anak nakal di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, untuk mengungkapkan peran BAPAS Pontianak dalam melaksanakan bimbingan Kemasyarakatan terhadap klien anak nakal Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode deskriptif analisis, yaitu suatu prosedur pemecahan masalah dengan jalan menggambarkan keadaaan dari objek masalah penelitian berdasarkan fakta-fakta yang ada pada saat penelitian ini dilakukan, yang kemudian diolah dan dianalisa lebih lanjut. Di dalam penulisan Skripsi ini, penulis menitikberatkan pada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dalam mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan. Adapun dalam pengolahan dan analisa data adalah sebagai berikut: Bahwa peran Pekerja Sosial dalam menerapkan Pasal 34 Ayat 2 UU RI No.3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak belum optimal karena tidak adanya perkara anak yang diputus oleh pengadilan untuk diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menyiapkan dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya serta diarahkan untuk menjadi kader penerus bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Seperti halnya yang telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara melalui Ketetapan MPR No. II/MPR/1993 Bahwa pembinaan anak merupakan bagian dari pada upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai insan sejak dalam kandungan sampai usia dewasa. Di dalam kehidupan anak tak luput dari berbagai permasalahan dan terkadang permasalahan tersebut dapat menimbulkan hambatan dalam perkembangan dan pertumbuhan jiwa anak dan bahkan harus menjalani proses hukum Proses perkara anak yang sering terjadi telah menimbulkan berbagai keadaan dan praktek di lapangan hukum pidana anak diperlakukan sebagai orang dewasa kecil tanpa ada perlakuan khusus, maka sebagai eksesnya anak tersebut ditempatkan dalam suatu ruangan yang sama dengan tempat penahanan orang dewasa, hal ini terutama sering dilakukan dalam proses perkara anak disaat status anak dalam tahanan polisi (dalampenyidikan/pemeriksaan), hal demikian sangat mengganggu perkembangan jiwa anak tersebut, dilihat dari segi pendidikan atau perkembangan jiwa anak Terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan dalam proses hukum maka harus diperlakukan khusus (tidak sama dengan orang dewasa) baik dalam tahap penyidikan sampai dalam persidangan dan hal ini diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang di dalamnya terdapat juga bentuk tindakan yang akan diberikan pada anak yang telah melakukan tindak pidana dan tindakan tersebut dimaksudkan agar kiranya penjeraan yang diterima dapat mewakili kepentingan anak demi masa depannya yang masih panjang. Di dalamnya Undang-undang ini juga terdapat peran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan Penelitian Kemasyarakatan pada BAPAS yang tujuannya memberikan suatu gambaran dan data selengkap mungkin tentang latar belakang baik perkaranya maupun riwayat anak, baik sosial, ekonomi, pendidikan, keluarga, keagamaan dan lain-lain dari sejak dilahirkan hingga pada saat anak tersebut melakukan tindak pidana. Adapun tujuan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan bukan dimaksudkan untuk membela perkara anak dalam sidang pengadilan namun dimaksudkan untuk memberikan suatu pertimbangan kepada hakim dalam memutuskan perkara anak yang bersangkutan dengan berdasarkan data yang tertuang dalam Penelitian Kemasyarakatan dengan tidak harus hanya dilihat perkara tindak pidananya. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tanggal 1 Januari 1998 pembuatan Penelitian Kemasyarakatan anak nakal dan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan di persidangan anak di Pengadilan Negeri sangat diperlukan guna proses hukum anak karena merupakan salah satu syarat mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Dari hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan menuangkan laporannya yang berupa saran yang tentunya saran tersebut ditujukan kepada Hakim sesuai dengan Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 yang ber bunyi: Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a bertugas:Membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; Membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana denda, diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan; Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nalam ayat (2) Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan; Dari hasil Litmas yang dibuat ternyata saran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Litmas yang mengacu pada Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 tidak ada putusan yang menunjuk pekerja sosial yang bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja, hal ini disebabkan karena selama ini Pekerja Sosial pada BAPAS Pontianak kurang mendapat perhatian Hakim dalam memutus perkara anak dan ini merupakan suatu permasalahan yang harus mendapat perhatian untuk diteliti mengapa sampai Pekerja Sosial kurang mendapat perhatian Hakim walaupun Hakim itu sendiri mempunyai otoritas di dalam memeriksa perkara tanpa campur tangan pihak lain kecuali yang diatur dalam undang-undang Dari data yang kami dapat pada BAPAS Pontianak dalam empat tahun yakni tahun 2010 sampai dengan 2013, diketahui bahwa saran dalam Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Pontianak yang berisi tindakan berupa Anak Kembali Orang Tua sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) anak, tindakan berupa Anak diserahkan pada Negara menjadi Anak Negara sebanyak 14 (empat belas) anak dan tindakan untuk diserahkan pada yayasan sosial ada 3 (tiga) orang, sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut yang berupa tindakan Anak diserahkan pada Negara hanya 4 (empat) orang sedangkan tuntutan lainnya berupa pidana penjara dan pidana bersyarat dan putusan Hakim yang telah memenuhi kekuatan hukum tidak pernah mengacu pada tindakan berupa menyerahkan anak tersebut pada Dinas Sosial melainkan yang ada selain Pidana Bersyarat dan pidana penjara juga ada 2(dua) putusan Anak Kembali Orang tua dan 4 (empat) diserahkan pada Negara untuk menjadi Anak Negara. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi anak tersebut sebab pada dasarnya tindakan bagi anak nakal yang melakukan tindak pidana merupakan suatu penjeraan yang diberikan yang tentunya tindakan tersebut diharapkan dapat mewakili kepentingan anak demi masa depannya karena faktor penyebab sampai anak tersebut melakukan kenakalan atau tindak pidana berbagai macam penyebab antara lain apakah kenakalan anak akibat dari pembawaan, karena suatu penyakit/cacat fisik atau karena lingkungan yang mempengaruhi atau kurang perhatian dari orang tua dan atau faktor ekonomi orang tua. Kondisi atau keadaan anak dan orang tua serta lingkungan sekitarnya yang mempengaruhi harus diteliti sedemikan teliti menurut dasar disiplin ilmu pengetahuan umpamanya ahli paedagogik, ahli psikologis anak, ahli psikiatri dan lain-lain. Sebagai Pekerja Sosial dan atau Pembimbing Kemasyarakatan harus memiliki salah satu disiplin ilmu tersebut terutama psikologis anak sehingga dapat menuntaskan perkara anak dengan sempurna tanpa ada suatu hal yang dirugikan. Di dalam laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan, akar permasalahan anak melakukan tindak pidana harus dituangkan sedemikian rupa sehingga jelas dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan dapat memberikan pandangan, solusi dalam memutuskan perkara anak, apakah nantinya anak tersebut dijadikan Anak Negara, Anak Sipil atau dikembalikan pada orang tua atau dititipkan pada Yayasan Sosial/Dinas Sosial atau bahkan harus dipidana baik berupa pidana pengawasan maupun pidana penjara. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka tindakan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 34 UU RI No. 3 Tahun 1997 tidak diterapkan dengan baik dalam bentuk saran Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pontianak maupun dalam putusan Hakim dalam memutuskan perkara anak nakal maka inilah yang menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih lanjut tentang penerapan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 yang berbunyi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, bertugas membimbing, membantu dan mengawasi Anak Nakal yang berdasarkan putusan pengadilan diarahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja Keyword : TENTANG PERADILAN ANAK
KEWAJIBAN PELAKU USAHA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUARSA PADA LABEL KEMASAN PRODUK PANGAN OLAHAN (INDUSTRI RUMAH TANGGA) DI KOTA PONTIANAK - A01106050, ADHITYA PRATAMA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Begitu pesatnya perkembangan industri pangan olahan industri rumah tangga yang ada di kota Pontianak dapat dilihat dari semakin beragamnya jenis pangan olahan ini beredar di pasaran. Dari beragamnya peningkatan produksi tersebut, tidak bisa dihindari ketatnya persaingan antar pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga, serta tidak menutup kemungkinan akan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat (mutu) kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah lewat undang-undang yang berlaku. Rumusan masalah yang pertama adalah “Mengapa pencantuman tanggal kadaluarsa pada label kemasan produk pangan masih diabaikan oleh pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga di kota Pontianak?”. Dan rumusan masalah yang kedua adalah “Terkait masih beredar dengan bebasnya pangan olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produknya, bagaimana peran pemerintah melalui instansi/dinas berwenang?” Dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian dengan pendekatan deskriptif empiris, selanjutnya dari hasil penelitian ini dianalisis dengan mempergunakan cara analisis kuantitatif. Titik berat penelitian adalah studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga dalam kemasan di kota Pontianak yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produknya disebabkan kurangnya pengetahuan akan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya pendapat dari para pelaku usaha tersebut, yang menyatakan:“jika pada label kemasan produknya dicantumkan tanggal kadaluarsa dikhawatirkan omset penjualan mereka akan menurun, sebab para konsumen tidak akan membeli produk yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa, sedangkan umur pakai produk pangan olahan tersebut sebagian besar hanya dapat bertahan selama kurang lebih dari 3 bulan”.  Bahwa peran pemerintah lewat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan kota Pontianak, Dinas Kesehatan kota Pontianak, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Pontianak yang mempunyai kewjiban untuk melakukan pengawasan serta penyuluhan kepada para pelaku usaha tersebut mengenai kewajiban pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produk. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak begitu efektif jika hanya melakukan kegiatan pengawasan dan penyuluhan, sedangkan di sisi lain pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produknya mayoritas tidak memiliki pengetahuan tentang peraturan undang-undang, walau secara mausiawi mereka mengetahui tindakan tersebut merupakan suatu kesalahan dan tentunya mereka lebih mengutamakan keuntungan sebagai hal yang paling mendesak. Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang selama ini telah di lakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan kota Pontianak, Dinas Kesehatan kota Pontianak, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Pontianak.   Keyword: pangan olahan, kewajiban pelaku usaha, tanggal kadaluarsa  

Page 98 of 123 | Total Record : 1226