cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
WANPRESTASI MAHASISWA DALAM PENGEMBALIAN BUKU DI PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK - A01112246, DEWI PUSPA RINI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya. Dalam penelitian ini penulis mempergunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Perjanjian pinjam pakai buku di Fakultas Hukum UNTAN Pontianak pihak perpustakaan sebagai pihak yang meminjamkan dan mahasiswa sebagai pihak yang meminjam, berlaku bentuk perjanjian pinjam pakai secara lisan. Diterapkannya bentuk perjanjian lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang telah dibuat, akan tetapi sebaliknya para pihak untuk melaksanakan prestasi dengan penuh tanggung jawab. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas, akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam perjanjian pinjam pakai buku. Dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak mahasiswa yang wanprestasi seperti tidak mengembalikan buku tepat pada waktunya. Dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan mahasiswa wanprestasi dalam pengembalian buku di Perpustakaan Fakultas Hukum UNTAN Pontianak dikarenakan denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pengembalian buku relatif kecil dan lupa waktu pengembalian. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Perpustakaan terhadap mahasiswa yang wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai buku  tersebut dimana mahasiswa terlambat/ tidak tepat waktu pengembalian, maka pihak perpustakaan memberikan sanksi dengan membayar denda sesuai dengan lamanya waktu keterlambatan. Keyword: Wanprestasi, Perjanjian pinjam pakai
UPAYA PD.FADILA TERHADAP PEMBELI YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG BARANG KELONTONG DI KOTA PONTIANAK - A11108037, SYARIF FIRDAUS AL HADDAD
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wanprestasi adalah dimana dalam sebuah perjanjian salah satu pihak tidak melakukan hal-hal yang telah disepakati sebelumnya. Terdapat 7 orang pembeli barang-barang kelontong PD.Fadila yang wanprestasi. PD.Fadila merupakan salah satu perusahaan yang terletak di kawasan Kecamatan Pontianak Barat yang dalam usahanya adalah merupakan salah satu agen barang-barang kelontong, seperti panci, kuali, drum, timbangan dan lain-lain. Dalam hal ini PD.Fadila mendatangkan barang-barang dari daerah Jawa seperti Semarang dan Jakarta kemudian dijual kembali kepada toko-toko yang ada di Pontianak atau pun luar Kota Pontianak. Hubungan kerjasama antara PD. Fadila dan pembeli dilakukan secara lisan, dan para pihak membuat perjanjian jual beli yang isinya bahwa pihak penjual menjual barang kelontong kepada pembeli dan dalam jangka waktu 2 minggu pihak pembeli harus melakukan pembayaran kepada pihak penjual yaitu PD. Fadila,sehingga sejak saat itu lahirlah hubungan hukum antara pihak penjual dan pembeli.Kedua pihak dalam perjanjian tersebut berhak untuk menuntut dipenuhi hak dan kewajiban secara timbal balik. Kenyataan diperoleh bahwa 7 pembeli barang kelontong PD. Fadila tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar tepat pada waktunya seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian. Hal itu dikarenakan faktor belum ada dana untuk membayar dan faktor sepinya penjualan barang. Dengan demikian pihak pembeli telah wanprestasi atau ingkar janji.Akibat hukum bagi pihak pembeli yang wanprestasi tersebut, maka pihak penjual PD.Fadila selaku pihak yang di rugikan mengenakan sanksi denda. Upaya yang dilakukan oleh PD. Fadila terhadap pembeli yang wanprestasi adalah menagih ke rumah/toko dan menyelesaikan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan, jadi belum pernah terjadi pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik yang sudah terjalin selama ini.   Keyword : Wanprestasi , Jual beli , Barang kelontong
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK ATAS KEPEMILIKAN RUMAH PADA PERUMNAS 1 DI KOTA PONTIANAK - A1111062, TOMMY SURYA ATMAJA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak Guna Bangunan (HGB) perlu dipahami secara lengkap sebagai hak atas tanah yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri,dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (pasal 35 ayat (1) jo pasal 4 ayat(2) UUPA) Kebijakan pertanahan untuk tanah bagi rumah tinggal yang dituangkan dalam keputusan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 Tahun 1997 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah sederhana (RS) dan keputusan Menteri Negara agrarian/kepala badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 1998 tentang pemberian hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.diterbitkannya kedua keputusan menteri Negara agraria/kepala badan pertanahan nasional tersebut dengan pertimbangan bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer manusia setelah pangan. Dengan demikian,pelaksanaan perubahan status Hak Atas Tanah(peningkatan hak) dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik pada rumah Perumnas 1 Kota Pontianak dalam prakteknya mengacu pada keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 1998 Adapun faktor-faktor masih banyak status tanah Hak Guna Bangunan di Perumnas 1 Kota Pontianak yang belum dirubah statusnya menjadi Hak Milik,diantaranya disebabkan beberapa faktor,yaitu:kurang mengertinya proses administrative pengajuan peningkatan hak,konsumen kurang memanfaatkan fasilitas aturan yang tersedia,dan juga banyak terjadi peralihan dibawah tangan,karena pemilik asal pindah alamat Disamping itu,para pemilik rumah berstatus Hak Guna Bangunan,menganggap bahwa proses permohonan perubahan status hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik terdapat hambatan/kendala diantaranya anggapan bahwa mengurus perubahan status hak merupakan proses yang berbelit-belit atau rumit dan memakan waktuyang lama,dan biaya yang mahal.Hal ini sebenarnya apabila dianalisa merupakan hambatan yang dapat dianulir.Berdasarkan aturan yuridis yang berlaku pemohon perubahan status hak atas tanah dari HGB menjadi Hak Milik merupakan proses yang disederhanakan dan akan segera dikabulkan apabila semua syarat yang diperlukan dipenuhi. Dengan ditemuinya kendala/hambatan didalam proses permohonan perubahan status hak atas tanah tersebut,mengisyaratkan bahwa pemberlakuan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 Jo Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 belum dapat optimal diterapkan Dalam hubungannya dengan Hak Milik atas tanah,maka ada satu proses yang harus dilalui,yaitu proses penguasaan.Proses itu dalam hukum barat dikenal sebagai possession,yang berbeda makna dengan ownership.Dalamkamus hukum,possession(inggris) atau possesio(latin) atau bezit(belanda),diartikan sebagai kepunyaan.Possesion dikaksudkan sebagai kependudukan secara fisik atau secara faktual.Syarat lain bagi possession adalah adanya niat atau adanya maksud untuk memiliki dengan itikad baik (animouse possidendi).Niat untuk memiliki dikaitkan dengan waktu dan bukti lainnya.Maka dengan demikian,hak menguasai itu harus didahului dengan tindakan pendudukan /menduduki untuk memperoleh penguasaan itu,dan dengan batas waktu tertentu maka akan menjadi hak milik [1] Berdasarkan hal tersebut,secara tegas perbedaan possession dalam arti kepunyaan atau kepemilikan adalah bahwa penguasaan melibatkan pendudukan secara fisik,adanya niat untuk menguasai,yang dapat diperoleh tanpa alas hak.Sedangkan pemilikan harus dibuktikan sebagai hak mutlak dan perpindahan pemilikan harus dilakukan dengan hak,tidsak sekedar serah terima penguasaan.oleh karena itu,dapat dinilai bahwa penguasaan merupakan cikal bakal adanya kepemilikan,sedangkan arti milik itu sendiri melekat pada adanya hak,sehingga dibedakan adanya istilah private property untuk menunjukkan milik pribadi dan public property untuk menunjukkan milik pribadi dan public properly untuk menunjukkan milik Negara atau mulik umum.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penguasaan atas benda termasuk tanah merupakan langkah awal dari adanya hak milik. Hak Milik atas tanah diatur dalam pasal 20 UUPA yang menentukan bahwa hak milik atas tanah merupakan hak turun temurun,terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan mempunyai fungsi sosial.oleh karena itu,hak milik atas tanah yang berasal dari hak menguasai dari Negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Hak Milik atas tanah mempunyai sifat-sifat khusus sebagai berikut 1.Dapat beralih karena pewarisan,karena bersifat turun-temurun 2.Penggunaanya tidak terbatas dan tidak dibatasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan .Dapat diberikan sesuatu hak atas tanah lainnya diatas hak milik oleh pemiliknya kepada pihak lain Konsep hak milik menurut undang-undang pokok Agraria tersebut dapat disimak dari penjelasan pasal 20 UUPA,sebagai berikut: dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat dari hak milik yang membedakan dengan hak hak lainnya.Hak milik adalah hak yang tekrkuat dan terpeenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.Pemberian sifat ini tidak berarti,bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak,tak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli dulu.Sifat yang demikian itu akan terang bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi social dan tiap-tiap hak.kata-kata terkuat dan terpenuh itu bermaksud untuk membedakan dengan hak guna usaha,hak guna bangunan,hak pakai,dan hak lainnya,yaitu untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang ter (artinya:paling)-kuat dan terpenuh Keyword : Hak Milik,Kepemilikan Rumah
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) ATAS KEBOCORAN PIPA PENYALURAN AIR DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR - A01108122, LINARDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyaluran air bersih masih merupakan kendala yang sangat sulit untuk di atasi. Hal ini dapat dilihat dari pada pelanggan pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Secara umum upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mengacu terhadap isi daripada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dimana pihak Perusahaan Daerah Air Minum juga harus memberikan pelayanan yang terbaik terhadap semua pelanggan khususnya di Kota Pontianak. Maka untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan pengguna jasa PDAM, yaitu dengan cara memerikasa pipa penyalur air ledeng setiap tahunnya  apakah pipa tersebut masih layak di gunakan atau perlu di ganti yang layak pakai, agar pelanggan dapat merasakan pelayanan yang memuaskan dan dapat merasakan kelancaran pemakaian air ledeng tersebut. Sehubungan dengan permasalahan kebocoran pipa PDAM, maka dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor  28  Tahun 2011 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Pasal 5 ayat (d) bahwa : “melaksanakan pergantian meter air secara periodik paling sedikit setiap 4 (empat) tahun, dan apabila sebelum 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka kewajiban PDAM untuk melakukan penggantian meter air.” Hal ini menyatakan bahwa penggantian meter air secara periodik wajib dilakukan 4 (empat) tahun sekali untuk semua kondisi meter air. Berdasarkan penelitian secara teknis bahwa usia meter air yang melebihi 4 (empat) tahun akan berkurang keakuratannya sekalipun mekanisme meter air berjalan baik. Apabila kurang dari 4 (empat) tahun meter air mengalami kerusakan, maka PDAM wajib mengganti meter air pelanggan tanpa dikenakan biaya, kecuali kerusakan meter air disebabkan oleh pelanggan baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Mengenai faktor penyebab kebocoran pipa PDAM yaitu kurangnya pengawasan dan lamanya waktu pergantian rutin pipa PDAM. Akibat hukum PDAM Kota Pontianak atas kebocoran pipa penyalur air bersih mengakibatkan ganti rugi dalam hal pembayaran rekening disetiap bulannya dan kerugian dalam usaha yang memanfaatkan air bersih dari PDAM serta pergantian pipa baru. Demikian upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Kota Pontianak yang tidak melakukan penggantian pipa penyalur air adalah menuntut ganti kerugian dengan memberikan kompensasi atas tagihan rekening pelanggan..   Keyword : Kebocoran Pipa, PDAM, Pelanggan
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI IKAN ANTARA AGEN DENGAN DISTRIBUTOR DI KUALA MEMPAWAH KABUPATEN MEMPAWAH - A11112113, HERRY YUNIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun judul skripsi ini adalah : “Pelaksanaan Pembayaran Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan Antara Agen Dengan Distributor di Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah.” Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : “Apakah Distributor Telah Melaksanakan Pembayaran Kepada Agen Dalam Perjanjian Jual Beli Ikan di Kuala Mempawah Kabupaten Mempawah ?” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Mengenai perjanjian antara Agen dengan Distributor merupakan perjanjian jual beli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu : Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Bentuk perjanjian jual beli ikan antara pihak Agen dengan pihak Distributor dilakukan secara tidak tertulis. Dalam perjanjian jual beli ikan antara Agen dengan Distributor memuat Hak dan Kewajiban dari para pihak. Kewajiban yang dilaksanakan oleh Distributor menjadi hak bagi Agen, begitu pula sebaliknya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pihak Distributor adalah melaksanakan pembayaran jual beli ikan. Namun pihak Distributor tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal pembayaran kepada Pihak Agen. Faktor Distributor tidak melaksanakan kewajiban dalam hal pembayaran disebabkan karena ikan yang dibelinya dengan Agen belum habis diecerkan ke pasar dan pedagang pasar belum melaksanakan pembayaran kepada Distributor. Akibat hukum bagi Distributor yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu mengganti kerugian yang timbul dari wanprestasi tersebut. Adapun upaya yang dilakukan Agen adalah menegur dan memberi peringatan serta menagih pembayaran kepada Distributor. Pihak Agen menanyakan penyebab belum dilaksanakannya pembayaran yang telah jatuh tempo sesuai yang telah diperjanjikan, dan pihak Agen meminta untuk segera melakukan pembayaran. Agen juga menuntut ganti rugi berupa denda sebesar Rp. 200.000,- kepada pihak Distributor yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Perselisihan atau masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya dan hanya diselesaikan dengan melakukan musyawarah secara kekeluargaan karena kedua belah pihak sudah lama melakukan perjanjian jual beli ikan secara berlangganan. Oleh karena itu, belum ada salah satu pihak yang melakukan upaya hukum dengan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pembayaran, Agen, Distributor.
IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT (2) HURUF B. JO PASAL 37 AYAT (1) HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN HAK INISIATIF USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA. (STUDI DI DESA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA). - A11110008, HENDRY YUSRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

skripsi ini menitikberatkan pada implementasi pasal 14 ayat (2) huruf B. Jo. Pasal 37 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa terkait dengan hak inisiatif usulan rancangan peraturan desa (studi di Desa Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya) dikhususkan di Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2. Dari peneltian penulis, diperoleh kesimpulan; 1). bahwa desa-desa yang terletak dan masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya terutama Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2. Sampai saat ini tidak memiliki Peraturan Desa, sehingga seluruh urusan pemerintahan desa didasarkan pada aturan dan pedoman dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya.2). bahwa faktor yang menyebabkan tidak adanya peraturan desa karena lemahnya sumber daya manusia yang ada dan tidak ada bimbingan dan pelatihan dari pemerintah daerah serta minimnya anggaran desa, sehingga apa yang diwajibkan oleh pasal 14 ayat (2) huruf b jo pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Saran-saran sebagai rekomendasi yaitu :1). pemerintah daerah Kabupaten Kubu Raya diharapkan segera mungkin memberikan bimbingan teknis dan pelatihan-pelatihan secara terstruktur untuk membuat rancangan peraturan desa. 2). kepala kepala desa dan anggota BPD lebih konsen lagi dan belajar secara terus menerus tentang pembuatan perancangan peraturan desa, jadi semata-mata mengharapkan campur tanggan dari pemerintah daerah melainkan dapat belajar dari peraturan- Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan dari Bagian Hukum Pemeritah Daerah Kabupaten Kubu Raya; 20 kepala Desa di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya; 20 lembaga BPD di Desa di Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Sampel ditetapkan 1 (satu) orang dari bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya; 5 (lima) orang Kepala Desa dari Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2; 5 (lima) orang anggota BPD dari Desa Kubu, Desa Sei Terus, Desa Teluk Nangka, Desa Jangka 1 dan Desa Jangkang 2. Salah satu kewenangan kepala desa dan BPD dalam rangka menjalankan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut diatas adalah pembentukan peraturan desa. Peraturan desa bisa berasal dari inisiatif kepala desa dan bisa juga atas inisiatif dari BPD dan selanjutnya peraturan desa tersebut dibahas secara bersama-sama oleh kepala desa dan BPD. Peraturan desa menjadi sangat urgens karena tidak saja mengatur dan menjadi pedoman perilaku masyarakat desa tetapi menyangkut kinerja dari pemerintahan desa. Sebagaimana telah disebutkan diatas, pemerintahan desa pada umumnya terletak diwilayah kabupaten dan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kabupaten Kubu Raya sebagai kabupaten baru hasil pemekaran dari kabupaten Pontianak yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007. Luas wilayah Kabupaten Kubu Raya mencapai 6.985,24 km. Yang terdiri atas 9 Kecamatan yang terbagi menjadi 106 Desa dan kelurahan serta 393 dusun. Salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten kubu Raya adalah Kecamatan kubu yang terdiri dari 20 desa. Dari hasil pra penelitian penulis di 5 desa pada kecamatan kubu tidak jumpai satu pun adanya peraturan desa yang dibentuk, dalam arti selama ini pemerintah desa menjalankan pemerintahan desa tanpa adanya payung hukum. Tidak adanya peraturan desa dapat juga diartikan belum pernah adanya hak insiatif untuk mengajukan usulan rancangan peraturan desa baik oleh kepala desa maupun BPD. Kondisi ini tentu sangat miris dan riskan karena secara normatif telah diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam rangka otonomi desa. Dari uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul: IMPLEMENTASI PASAL 14 AYAT (2) HURUF B JO. PASAL 37 AYAT (1) HURUF A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA TERKAIT DENGAN HAK INISIATIF USULAN RANCANGAN PERATURAN DESA ( STUDI DI DESA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA) B. Masalah Peneltian. Adapun yang menjadi masalah dalam peneltian ini adalah : mengapa pemerintahan desa baik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) huruf b jo. Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa belum melaksanakan wewenang dan haknya terkait dengan hak inistif usulan rancangan peraturan desa. Jika dikaitkan dengan keberadaan peraturan desa, maka sumber kewenangan pemerintahan desa dalam membentuk peraturan desa di dapat dari kewenangan atribusi karena bersumber secara langsung dari peraturan perundang-undangan. Peraturan desa essensi adalah hukum. Rescoe Pound[1]( dalam Hari C. Hand) berpendapat bahwa hukum mengatur kepentingan-kepentingan tertentu yang oleh masyarakat dianggap perlu untuk dilindungi dengan hukum. Setiap hukum jika dianalisis berdasarkan kepentingan-kepentingan akan mudah untuk dimengerti. Menurut Pound tidak semua kepentingan yang harus diatur dengan hukum, karena ada kepentingan-kepentingan yang diatur oleh agama, estetika dan lain-lain. Pada sisi lain Mochtar Kusumaatmadja (dalam Soerjono Soekanto)[1] menyatakan bahwa di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hai ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arahan-arahan kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendak oleh perubahan tersebut. . Senada dengan hal tersebut, Sudikno[1] menyatakan bahwa fungsi hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat, agar tidak terjadi konflik. Fungsi hukum sebagai pedoman atau perilaku, tidak memerlukan banyak keterangan, mengingat bahwa hukum telah disifatkan sebagai kaedah, yaitu sebagai pedoman perilaku yang diharapkan diwujudkan masyarakat bila masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum. Hukum sebagai sarana pengendalian sosial,mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memlihara ikatan sosial.[1] Dengan demikian secara doktrinal doktrinal fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat. Menurut Lawrence M. Friedman[1] fungsi hukum ada empat. Fungsi yang pertama adalah fungsi keadilan, yakni mendistribusikan dan menjaga alokasi nilai-nilai yang benar menurut masyarakat. Adapun Aristoteles membagi keadilan menjadi dua, yakni keadilan komutatif dan keadilan distributif. Fungsi yang kedua adalah fungsi penyelesaian sengketa, dimana hukum menyediakan sarana dan tempat yang bisa dituju orang untuk menyelesaikan sengketa di dalam masyarakat. Fungsi yang ketiga adalah sebagai kontrol sosial, yakni pemberlakuan peratuan mengenai periliaku yang benar. Fungsi ke empat adalah menciptakan norma-norma yang berfungsi untuk rekayasa sosial, yang disebut social engineering. Fungsi rekayasa sosial ini biasanya dibuat oleh badan legislative, yang memiliki kewenangan untuk membuat hukum itu. Keyword : RANCANGAN PERATURAN DESA
EUTHANASIA (MERCY KILLING) TERHADAP PASIEN YANGENDERITA PENYAKIT KRONISBERKEPANJANGAN DALAMPERSPEKTIF HUKUMPIDANA DIINDONESIA(ANALISA KASUS) - A01112031, AYU FIDYAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Euthanasia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan peliharaan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Euthanasia pada hakekatnya pembunuham atas dasar perasaan kasihan, di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki  arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa penderitaan”. Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normative, Yuridis normative yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hokum dan perbandingan-perbandingan hokum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch), tentang euthanasia (mercy killing) terhadap pasien yang menderita penyakit kronis berkepanjangan dalam perspektif hokum pidana di Indonesia (analisa kasus). Penulis melakukan penelitian dalam kasus ny. Again isna nauli, 33 tahun dan ny. Siti julaeha, 23 tahun. Untuk mendapatkan kepastian hokum yang berkaitan dengan euthanasia jika berdasarkan pasal 344 KUHP dan pasal 388 KUHP. Teknik pengumpulan data yang di ambil adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisa dengan metode kualitatif yang di dukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Kata kunci: Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia
PRO KONTRA HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN - A11109001, NIEKE PAMELA LITUHAYU
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana firman Allah dalam Surat Yasin ayat 36 bahwa manusia sebagai mahluk yang dijadikan oleh Allah untuk hidup secara berpasang-pasangan dalam satu ikatan perkawinan. Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaaqaan ghaaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  Skripsi ini berjudul “Pro Kontra Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Siri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan” yang disusun oleh Nieke Pamela Lituhayu Nomor Induk Mahasiswa A11109001. Adapun dalam skripsi ini permasalahan dan tujuan penelitian yang dikemukakan adalah untuk mengetahui bagaimana serta menjelaskan hak waris anak dalam perkawinan siri ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.   Metode yang digunakan adalah metode Penulisan Kepustakaan dimana dengan cara mengumpulkan data yang dilakukan berdasarkan kepustakaan. Bahan yang dipergunakan diambil dari buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian dan bahan kuliah yang tidak dipublikasikan yang telah dipilih terlebih dahulu dan memiliki sifat yang lebih teoritis. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara mengambil data dari artikel-artikel dan websites internet.  Dari hasil penelitian yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa anak yang berhak menerima hak kewarisan jika ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 100 dan Pasal 186 adalah anak yang dilahirkan dalam dan/atau sebagai akibat perkawinan yang sah  sebagaimana dipertegas  Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1). Untuk itu disarankan agar pernikahan siri diatur tersendiri didalam Undang Undang dengan catatan ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi serta ada sanksi perdata dan pidana yang dijatuhkan oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bagi yang tidak mentaaati dan melanggar peraturan perundang undangan tersebut. Berlandaskan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk membina hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga Negara. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagaimana  firman  Allah dalam Surat Yasin ayat 36 bahwa manusia sebagai mahluk yang dijadikan oleh Allah untuk hidup secara berpasang–pasangan dalam satu ikatan perkawinan. Di Indonesia perkawinan di atur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019). Untuk melaksanakan  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan secara efektif,  dengan berlandaskan pasal 5 ayat (2)  Undang   Undang   Dasar   1945,  dipandang   perlu   untuk    mengeluarkan Peraturan  Pemerintah yang mengatur ketentuan-ketentuan Pelaksanaan dari Undang Undang tersebut,  Peraturan Pemerintah yang dimaksud  yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1975  tentang  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mulai diberlakukan   secara efektif tanggal 1 Oktober 1975 Dengan  diberlakukan Peraturan Pemerintah ini diharapkan akan dapat memperlancar dan mengamankan pelaksanaan undang-undang tersebut  Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini diperlukan langkah-langkah persiapan  dan serangkaian petunjuk  pelaksanaan  dari  berbagai Departemen/instansi yang bersangkutan, khususnya dari Departemen Agama, Departemen Kehakiman dan Departemen Dalam Negeri sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan lancar, maka perlu waktu enam bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini untuk mengadakan langkah-langkah persiapan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan  bukan hanya sebagai suatu kontrak keperdataan biasa, sejatinya juga mempunyai nilai ibadah, disamping itu perkawinan sangat erat sekali hubungannya dengan  agama yang dianut oleh seseorang, terutama dengan keabsahan perkawinan itu.  Pada pasal 2 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa : Dari hasil penelitian ini diharapkan memberikan ilmu hukum khususnya Hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 selain itu hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan dalam melaksanakan undang undang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya serta untuk masukan pemerintah yang pada saat ini tengah mengajukan rancangan undang undang hokum perkawinan untuk kesempurnaan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan , dan dapat dipergunakan oleh masyarakat sebagai tolok ukur sebelum melakukan perkawinan  Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah aturan yang mengatur tentang perkawinan warga Negara Indonesia, perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara pria dan seorang wanita  sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1], sementara di dalam   Kompilasi Hukum  Islam  perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah[1]. Kompilasi Hukum Islam tidak  hanya  mengatur  tatacara  pelaksanaan  perkawinan  saja,  melainkan  juga segala persoalan yang erat hubungannya dengan perkawinan, misalnya : hak – hak dan kewajiban suami istri, pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, cara – cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus diadakan sesudah putusnya perkawinan, pemeliharaan anak, nafkah anak, pembagian harta perkawinan dan lain sebagainya.  Hukum Islam yang merupakan bagian dan bersumber  dari  ajaran  Islam,  sangat erat dan tidak dapat dipisahkan  dari  iman  atau  akidah  seta  kesusilaan  atau  akhlak islam. Perkawinan sebagai sunnah nabi Muhammad  saw juga telah diatur dalam hukum perkawinan Islam. Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk melestarikan hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap untuk melaksanakan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan Keyword  Hak waris, Hukum Perkawinan Siri, Hukum Islam
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 14 A AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO 1 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM - A11110081, EDY PRIONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya adalah salah satu bagian dari sistem transportasi yang penting dalam mendukung kelancaran kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung dalam menyokong efisiensi untuk mencapai suatu tujuan dalam pembangunan Nasional dari berbagai segi baik itu politik, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan Keamanan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuktikan pemerintah ingin memperbaiki sistem keamanan dan kenyamanan transportasi secara menyeluruh. Namun dalam pelakanaannya masyarakat dianggap kurang mampu mengimplemntasikan aturan yang telah berlaku. Faktor Masyarakat yang sering melanggar peraturan khsusnya lalu lintas, sering menjadi penyebab utama kecelakaan di Jalan raya sehingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Selain itu kerugian metriil yang disebabkan akibat dari kecelakaan tersebut juga tidak sedikit. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia, bahkan menduduki peringkat kedua penyebab kematian. Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat, angka kecelakaan sepanjang tahun 2011 sebanyak 1.604 dengan angka kematian  671 orang kemudian selama 2012 mencapai 2.026 kasus,  600 orang meninggal dunia. Lalu sepanjang tahun 2013 terjadi 1.598 kasus Lakalantas dan sebanyak 530 orang meninggal karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas  Faktor pemicu Lakalantas lebih banyak disebabkan dari ketidakpatuhan dalam berlalu lintas para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat. Dan salah satu ketidak patuhan itu ialah tidak memiliki SIM.  Untuk mengendarai kendaraan setiap orang haruslah memiliki SIM dimana untuk mendapatkan  izin tersebut harus melewati beberapa tahap yang harus dikuti dan sulit untuk mendapatkannya diantaranya harus memenuhi persyaratan  usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian karena calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh dari melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan persyaratan pengemudi. Polresta Pontianak Kota merupakan gugus terdepan dalam melaksanakan fungsi Kepolisian di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota yang meliputi seluruh Kota Pontianak dan sebagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Salah satu kewenangan Polresta Pontianak Kota ialah menerbitkan SIM. SIM dibuat atau diterbitkan sebagai upaya kepolisian untuk mengatur lalu lintas di jalan raya. Dengan melakukan “seleksi” terhadap kepemilikan SIM. SIM C dibuat atau diterbitkan untuk pengguna kenderaan khusus roda dua atau sepeda motor, diharapkan  pengguna kenderaan khususnya sepeda motor memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup sehingga tidak membahayakan orang lain ketika mengemudi. Kepentingan masyarakat untuk berkendara dan kewajiban polisi untuk menjaga ketertiban, membuat polisi harus menyediakan sebuah mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan SIM C. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor.[1]   Kemudian pengertian Kendaraan bermotor itu sendiri adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas mesin.[1] Apapun bentuknya kendaraan yang digerakkan oleh alat mekanik mesin adalah kendaraan bermotor, sehingga pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengendarai kendaraan tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditentukan secara hukum dalam mengendarainya, agar semua pengguna jalan baik si pengendara maupun orang lain yang berada pada jalan yang sama dapat terhindar dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan.  Sedangkan pengertian Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.[1] Kendaraan tidak lepas dari peran pengemudi yang mengendarai sepeda motor atau mobil. Pengertian Pengemudi itu sendiri adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.  Pentingnya peranan transportasi khususnya transportasi darat, pemakai jalan khususnya kendaraan bermotor untuk berbagai keperluan pribadi atau umum secara tidak langsung dapat meningkatkan frekuensi kecelakaan lalu lintas. Terjadinya kecelakaan yang menyebabkan luka berat. Oleh karena itu sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar peraturan dan mengakibatkan luka atau kerugian materi bagi orang lain dalam ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kata Kunci: Lalu Lintas, Surat Ijin Mengemudi, pendidikan dan pelatihan Pelanggaran lalu lintas mempunyai dampak yang besar sesuai kondisinya yang merupakan suatu keadaan ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan. Aturan yang merupakan piranti hukum yang telah ditetapkan dan disepakati oleh negara sebagai undang-undang yang sah. Dalam mengikuti aturan yang tertera dalam undang-undang tidak sesuai dengan substansi disebut pelanggaran hukum. Dengan penekanan pada aspek yuridis berupa sanksi hukum bagi pelanggar diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya. Istilah Polisi bersasal dari kata “Politea” atau  Negara kota, di mana pada zaman yunani kuno manusia hidup berkelompok-kelompok, kelompok-kelompok manusia tersebut kemudian membentuk suatu himpunan, himpunan dari kelompok-kelompok manusia inilah yang merupakan kota (polis). Agar kehidupan masyarakat di kota tersebut dapat tertata maka dibuatlah norma-norma. Norma-norma tersebut ditegakkan melalui suatu kekuatan, kekuatan inilah yang dinamakan kepolisian.[1] Dari istilah politeia dan polis itulah kemudian timbul istilah lapolice (Perancis), politeia (Belanda), police (Inggris), polzei (Jerman) dan Polisi (Indonesia).[1] Kini istilah polisi diartikan sebagai Badan pemerintah (sekelompok pegawai negeri) yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, pegawai negeri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.[1] Perkembangan hukum Kepolisian bertitik tolak pada azas-azas atau sendi-sendi pokok yang perlu untuk tugas Kepolisian, azas merupakan prinsip atau garis pokok dimana mengalir kaidah-kaidah atau  norma-norma yang didalamnya mengandung aspek-aspek hukum, sedangkan Hukum Kepolisian adalah hukum positif yang didalamnya mengandung kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang dapat diterapkan secara langsung kepada suatu perbuatan konkrit yang terdapat dalam masyarakat. HANS KELSEN mengemukakan dalam stufen theorienya bahwa dasar berlakunya suatu kaidah atau norma terletak dalam kaidah atau norma yang lebih tinggi[1] HANS KELSEN menetapkan hierarchi dari kaidah-kaidah hukum, sebagaimana halnya dengan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum lainnya. Demi mendapatkan gambaran tentang seberapa jauh reformasi Polri telah terjadi dan bagaimana peran Polri dalam pengembangan sistem keamanan nasional, tentu diperlukan observasi yang bersifat holistik. Ini semata untuk menghindarkan bias tertentu, yang bisa jadi merugikan Polri atau pun masyarakat sendiri. Benar apa yang dikatakan Adrianus Meliala, bahwa kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan reformasinya “tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan internal Polri itu sendiri.”[1] Banyak faktor berada di luar Polri, utamanya soal anggaran buat Polri misalnya, tak semuanya ditentukan oleh Polri sendiri. Dalam sistem politik yang demokratik, tak satu  rupiah pun anggaran departemen dan lembaga negara yang lepas dari peran DPR didalamnya. Polri pasca Orde Baru adalah Polri yang berbeda dengan masa sebelumnya. Bila selama rejim pembangunan Polri dijadikan sebagai instrumennya, sekarang tidak lagi. Sejak 1 April 1999, secara kelembagaan Polri ke luar dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Untuk selanjutnya, organisasi yang dikenal sebagai pengemban Tri Brata[1] ini mesti melakukan berbagai perubahan, mulai dari paradigmatik sampai ke empirik. Tanpa semangat itu, nampaknya kepercayaan publik atas perubahan peran yang dimaksud, akan terus merosot.   Keyword : Lalu Lintas, Surat Ijin Mengemudi, pendidikan dan pelatihan
PENCURIAN DENGAN DENGAN MODUS MEMECAHKAN KACA MOBIL DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A11110006, MICHAEL NOVENRY P
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencurian pada saat ini salah satunya pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil. Kalau hal ini tidak dapat diatasi tentu perbuatan tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil merupakan kejahatan terhadap harta benda yang tidak lazim terjadi di negara-negara berkembang. Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil merupakan sifat kejahatan yang menyertai pembangunan. Bermacam modus para pelaku memecahkan kaca mobil para korbannya baik dengan melempar busi hingga batu kecil dengan tujuan memecahkan kaca mobil memanfaatkan kaca mobil yang memuai jika panas hingga mudah pecah jika dilempar benda-benda kecil seperti busi atau batu. Diketahui data dari Polresta Pontianak Kota didapat tahun 2010 terjadi 13 kasus pecah kaca Mobil, tahun 2011 meningkat menjadi 20 kasus, 2012 terdapat 29 kasus, tahun 2013 terdapat hingga 32 kasus dan dari Januari-Mei 2014 tercatat 12 kasus. Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyebab semakin maraknya terjadi Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil  adalah diantaranya semakin marak juga warga Kota Pontianak memilik mobil sebagai kendaraan sehari-hari untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Kejahatan  Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 363 KUHP, dimana pelaku diancam hukuman maksimal tujuh tahun. Meskipun pelaku sudah ada yang tertangkap namun Kejahatan Pencurian Dengan Modus Memecahkan Kaca Mobil  kerap terjadi. Dengan seringnya manusia melakukan interaksi satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan hubungan antara dua individu atau lebih yang bersifat negative dan dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Hal tersebut pada saat ini sering disebut dengan tindak pidana. Terjadinya suatu tindak pidana terdapat 2 (dua) pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pelaku dan Korban. Bentuk atau macam dari suatu tindak pidana sangatlah banyak, misalnya pembunuhan, perampokan, pencemaran nama baik, pencabulan, pemerkosaan, penggelapan, pencurian serta masih banyak yang lainnya lagi. Tindak pidana pencurian sering terjadi dalam masyarakat didorong oleh berbagai faktor.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Kejahatan Pencurian Dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil cenderung terjadi Di Kota Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?” Hukum pidana perlu untuk menjaga agar kepentingan hukum dari masyarakat tidak dilanggar, yang mana semua kepentingan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Apabila norma-norma itu dilanggar maka timbullah sanksi, sanksi mana merupakan akibat hukum dari dilanggarnya norma-norma itu, hal ini berguna agar pelaku dari pelanggar hukum menjadi jera. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat membawa dampak bagi kehidupan masyarakat, begitu pula dalam hal terjadinya kejahatan. Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Unsur subjek dalam perumusan tindak pidana adalah terletak pada kata “barang siapa” dan memang pada prinsipnya dalam hukum pidana umum (KUHP) yang menjadi subjek hukum pidana atau biasa juga disebut pelaku atau pembuat (dader), hanya orang atau manusi (natuurlijke persoon). Pada tindak pidana pencurian seperti yang diatur pada Pasal 362 KUHP secara umum subjek hukumnya adalah seseorang atau sekelompok orang. Dalam hukum pidana juga dikenal adanya asas yang menyatakan bahwa “tidak dipidana tanpa adanya kesalahan (GeenStraf Zonder Schuld)”. Dari asas tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana, mutlak diperlukan adanya kesalahan. Mengenai kesalahan, Voss memandang pengertian kesalahan mengandung 3 (tiga) ciri. Bahwa terjadinya Pencurian Dengan Cara Memecahkan Kaca Mobil Di Kota Pontianak Adalah Faktor Lingkungan masyarakat Kota Pontianak yang terbiasa Menyimpan Barang Berharga dalam tas di dalam Mobil yang diparkir Keyword : Pencurian, Pecah Kaca Mobil, Kriminologi dan Faktor Masyarakat

Page 96 of 123 | Total Record : 1226