cover
Contact Name
Ahmad Yani
Contact Email
ahmadyani.publichealth@gmail.com
Phone
+6281245936241
Journal Mail Official
contact@unismuhpalu.ac.id
Editorial Address
Jalan Jabal Nur No.1, Talise, Mantikulore, Talise, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Location
Kota palu,
Sulawesi tengah
INDONESIA
Jurnal Kolaboratif Sains
ISSN : -     EISSN : 26232022     DOI : https://doi.org/10.31934/jom
Jurnal Kolaboratif Sains merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Muhammadiyah Palu. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dalam bentuk Hasil Penelitian, Laporan Penelitian, Literatur Review. Semua manuskrip yang dikirimkan adalah peer review oleh para ahli di bidang yang relevan. Tujuan dan Lingkup Jurnal Kolaboratif Sains untuk mendukung para akademisi/peneliti pada penelitian multidisiplin untuk mempublikasikan karya ilmiahnya.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 3,264 Documents
Pengaruh Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, Kompetensi SDM, Dan Kepatuhan Pada Standar Akuntansi Pemerintah Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah: The Influence of Regional Financial Accounting System, Human Resource Competence, and Compliance with Government Accounting Standards on the Quality of Financial Report Information at the Regional Financial and Asset Management Agency of Central Sulawesi Province Andi Nurmala Dewi; Suraeda; Diarespati
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7779

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Pengaruh Akuntansi Keuangan Daerah,Kompetensi SDM, Dan Kepatuhan Pada Standar Akuntansi Pemerintah Terhadap Kualitas Informasi Laporan Keuangan Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis Sistem Keuangan Daerah, untuk mengetahui dan menganalisis Kompetensi Sumber Daya Manusia , untuk mengetahui dan menganalisis Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Pemerintah dan untuk Menganalisis Kualitas Informasi Keuangan secara simultan dan parsial. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Berdasarkan tabel di atas menunjukkan bahwa nilai Sig. Variabel Sistem keuangan daerah (X1) sebesar 0.349 (>0.05), maka berkesimpulan bahwa variabel X1 tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kualitas laporan keuangan (Y). Variabel Kompetensi sumber daya manusia (X2) sebesar 0.298 (>0.05), maka berkesimpulan bahwa variabel X2 tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kualitas laporan keuangan (Y). Berdasarkan hasil uji t bahwa nilai Sig. Variabel Standar akuntansi pemerintahan (X3) sebesar 0.323 (>0.05), maka berkesimpulan bahwa variabel X3 tidak berpengaruh signifikan terhadap variabel kualitas laporan keuangan (Y).
Mengukur Performa Keuangan: Perbandingan BRI dan Bmi Sebagai Representasi Bank Konvensional dan Syariah: Measuring Financial Performance: Comparison of Bri and BRI as Representations of Conventional and Syariah Bank Mastia M Halimu; Rika Yunita Pratiwi; Liswan Rusman
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7780

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kinerja keuangan antara bank konvensional dan bank syariah, dengan mengambil studi kasus pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank konvensional dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank syariah. Penelitian menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan tahunan periode 2020-2024. Metode analisis yang digunakan adalah analisis rasio keuangan yang mencakup rasio profitabilitas (ROA, ROE), rasio likuiditas (FDR/LDR), dan rasio efisiensi (BOPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BRI memiliki kinerja yang lebih unggul dari segi profitabilitas, sedangkan Bank Muamalat Indonesia (BMI) menunjukkan efisiensi operasional yang lebih baik. Temuan ini memberikan gambaran bagi investor dan regulator dalam mengambil keputusan strategis di sektor perbankan.
Analisis Pengaruh Manajemen Keuangan Terhadap Profitabilitas Perusahaan: Analysis of the Influence of Financial Management on Company Profitability Nurul Masithoh
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7786

Abstract

Manajemen keuangan berperan penting dalam menjaga kestabilan serta mendorong pertumbuhan kinerja perusahaan, khususnya dalam upaya mencapai tingkat profitabilitas yang optimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki bagaimana praktik manajemen keuangan, yang meliputi penganggaran modal, struktur modal, kebijakan dividen, dan pengelolaan modal kerja, berdampak pada profitabilitas suatu perusahaan. Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) adalah dua indikator utama untuk mengukur keberhasilan finansial. Metode kuantitatif yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda. Data sekunder yang digunakan berasal dari laporan keuangan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2020–2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dividen dan penganggaran modal memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan profitabilitas, dan struktur modal dan pengelolaan modal kerja memiliki pengaruh yang signifikan memberikan pengaruh yang bervariasi sesuai dengan karakteristik sektor industri. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan manajemen keuangan tidak hanya bergantung pada keputusan internal perusahaan, namun juga dipengaruhi oleh kondisi pasar dan strategi yang diterapkan. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk mengadopsi kebijakan keuangan yang fleksibel dan berbasis analisis mendalam agar dapat mempertahankan profitabilitas secara berkelanjutan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam: Domestic Violence in the Review of Positive Law and Islamic Law M. Sifa Fauzi Yulianis; Widia Ari Susanti
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7787

Abstract

Betapa banyak isteri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri, wajahnya disiram air keras oleh suaminya. Fenomena kekerasan yang dialami perempuan dalam rumah tangga ini, tentunya bagaikan fenomena gunung es, oleh karena sangat sedikit masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mampu dikuak oleh perempuan. Perempuan lebih suka menyimpan kekerasan yang dialaminya, dari pada menceritakan atau melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke kantor polisi, karena perempuan menganggap itu adalah aib keluarga yang tak boleh seorangpun mengetahuinya, terkecuali dia dan suaminya, anak-anaknyapun ia posisikan untuk tidak mengetahui kekerasan yang telah dialaminya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah mencatat kekerasan dalam rumah tangga sebagai sebuah tindakan kriminal yang layak untuk dipertanggung jawabkan dan dipidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004. Pasal 1 Udang-Undang tersebut menyatakan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan (penderitaan) secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dengan demikian, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun juga psikis, ekonomi dan seksual. Pasal 6 UU PKDRT menyebutkan bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Terhadap kekerasan dimaksud UU menjerat pelaku dengan pidana penjara 5 tahun atau denda 15 juta rupiah, namun apabila luka yang ditimbulkan berat maka dijerat dengan pidana penjara 10 tahun atau denda 30 juta rupiah (pasal 44 UU-PKDRT). Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan psikis menurut pasal 7 UU tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan dan atau penderitaan psikis berat. Terhadap pelaku kekerasan psikis dijerat dengan pidana penjara 3 tahun atau denda 9 juta rupiah (pasal 45 UU-PKDRT). Adapun kekerasan seksual menurut pasal 8 UU PKDRT adalah pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang tinggal serumah baik untuk diri sendiri maupun untuk tujuan komersil. Pelakunya dijerat dengan pidana penjara 20 tahun atau denda 500 juta rupiah (pasal 48 UU-PKDRT). Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan ekonomi menurut pasal 9 UU tersebut adalah menelantarkan orang dalam ruang lingkup rumah tangganya, padahal ia berkewajiban atas kehidupan, perawatan dan pemeliharaan orang tersebut. Pelaku kekerasan ekonomi ini dijerat dengan pidana penjara selama 3 tahun atau denda 15 Juta rupiah (pasal 49 UU-PKDRT). Sedangkan dari sisi hukum Islam, Islam melarang suami melakukan kekerasan fisik kepada isterinya, sebagaimana sebuah hadist riwayat Abu Dawud dari Iyas bin Abdillah bin Abi Dzubab, Nabi melarang para suami memukul isterinya. Islam juga melarang umatnya melkaukan kekerasan psikis sebagaimana Quran Surat al-Thalaq ayat 6 : ”Tempatkanlah isterimu dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk kemudian menyempitkan hati mereka”. Dalam hal kekerasan ekonomi, Quran Surat Al-Baqarah ayat 233 mewajibkan suami untuk menafkahi isteri dan anaknya Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada ibu anaknya dengan cara yang baik. Sedangkan dalam hal kekerasan seksual, Islam mewajibkan umatnya menggauli isteri dengan cara yang maruf, sebagaimana Dalam hadist Nabi riwayat Abu Dawud dan Imam Turmudzi disebutkan :adalah terlaknat, suami yang mendatangi isterinya lewat anus.Janganlah kalian mendatangi isteri kalian lewat anus.
Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Melalui Implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023: Optimizing the Role of the Prosecutor's Office in Enhancing Legal Awareness in Hulu Sungai Utara Regency through the Implementation of Attorney General's Instruction No. 5 of 2023 Ali Zainal Abidin; Anang Sophan Tornado
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7788

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakagi dengan dikeluarkannya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kemudian mengenai bagaimana bentuk pelaksanaan dan optimaliasinya dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara dipilih sebagai titik fokus penelitian. Penelitian ditulis dengan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah melakukan langkah-langkah kongkrit diantaranya dengan melakukan edukasi melalui kegiatan sosisalisasi dan penyuluhan, pengawasan pengelolaan dana desa melalui optimalisasi program aplikasi Jaga Desa, hingga optimalisasi peran wadah badamai dalam penyelesaian perkara cepat. Beberapa kendala utama meningkatkan kesadaran hukum yakni masih kurangnya kualitas sumber daya manusia, kendala teknis seperti lemahnya jaringan internet dan lemahnya server aplikasi Jaga Desa, tidak adanya instrumen hukum yang mengatur perihal hak dan kewajiban pelaksana, kejelasan honorium, hingga tidak adanya instrumen hukum yang menegaskan untuk diwajibkannya penggunaan aplikasi sehingga menjadi tidak merata dan tidak optimal. Oleh sebab itu maka diperlukan adanya perbaikan baik pada instrumen hukum, teknis, hingga edukasi berkelanjutan untuk mendorong mewujudkan manusia hukum yang sadar dan taat pada tata aturan bernegara.
Politik Hukum Pembentukan Pengaturan Ketahanan Keluarga Di Indonesia: The Legal Politics of Formulating Family Resilience Regulations in Indonesia Rahmat Amin; Erlina
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7789

Abstract

Penelitian ini membahas politik hukum dalam pembentukan pengaturan ketahanan keluarga di Indonesia. Ketahanan keluarga merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional yang mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial-budaya, dan psikososial. Studi ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif dan menggunakan teori politik hukum, teori konfigurasi politik, serta teori ketahanan keluarga untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai peraturan yang terkait, namun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dalam suatu kerangka hukum yang utuh dan sistematis. Dengan adanya RPJMN 20252029 yang menempatkan penguatan keluarga sebagai salah satu fokus pembangunan, momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk menyusun regulasi ketahanan keluarga yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan sosial kontemporer.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perjanjian Sewa Rahim Menurut Hukum Positif Di Indonesia: Legal Protection for Children Born from Surrogacy Agreements under Positive Law in Indonesia Muna Maulida; Abdul Halim Barkatullah
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7790

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian sewa rahim dan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perjanjian tersebut menurut hukum positif di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh meningkatnya praktik sewa rahim sebagai alternatif mendapatkan keturunan bagi pasangan yang mengalami infertilitas. Namun, praktik ini belum memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode yuridis kualitatif, serta mengkaji teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa rahim belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sehingga seringkali hanya bersifat lisan atau informal. Akibat hukum terhadap anak hasil sewa rahim menjadi permasalahan serius, terutama dalam hal status perdata dan hak waris. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang jelas dan komprehensif guna memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak hasil sewa rahim di Indonesia.
Diplomasi Public Relations Telkomsel dalam Meningkatkan Reputasi Bisnis Telekomunikasi di Indonesia: Telkomsel's Public Relations Diplomacy in Improving the Reputation of Telecommunication Business in Indonesia Mumtaz Haya Waralalo; Yayat Kusneti
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7793

Abstract

Diplomasi Public Relations (PR) Telkomsel berperan penting dalam membangun dan memelihara reputasi perusahaan sebagai pemimpin industri telekomunikasi di Indonesia. Sebagai bentuk komunikasi satu arah yang strategis, diplomasi PR digunakan Telkomsel untuk menyampaikan pesan-pesan kunci yang mencerminkan inovasi teknologi, seperti jaringan 5G, dan kontribusi sosial melalui program Telkomsel Peduli dan Internet Baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana diplomasi PR Telkomsel dirancang untuk membangun persepsi positif publik dan memperkuat citra perusahaan sebagai mitra terpercaya pemerintah dalam transformasi digital Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara, dan laporan program sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diplomasi PR Telkomsel berhasil menyampaikan nilai-nilai perusahaan secara efektif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendukung posisi Telkomsel sebagai aktor utama dalam transformasi digital di Indonesia. Studi ini menyoroti pentingnya komunikasi satu arah yang terarah dan konsisten dalam menciptakan reputasi yang kuat dan berkelanjutan.
Pengaruh Komunikasi, Kepemimpinan, Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Uma Dawa Resort and SPA UBUD : The Influence of Communication, Leadership, and Work Motivation on Employee Performance at Uma Dawa Resort and SPA UBUD I Putu Dimas Kusuma Wijaya; Kadek Bramdhika Ada; I Ketut Johny Pramanda Putra
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7796

Abstract

Kinerja karyawan merupakan faktor penting yang berkontribusi langsung terhadap keberhasilan operasional sebuah organisasi, terutama dalam industri perhotelan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh komunikasi, kepemimpinan, dan motivasi kerja terhadap kinerja karyawan baik secara parsial maupun simultan pada Uma Dawa Resort and Spa Ubud. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Sampel berjumlah 31 responden yang merupakan seluruh karyawan tetap Uma Dawa Resort and Spa Ubud. Teknik analisis data menggunakan uji regresi linear berganda, uji t, dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial, variabel komunikasi dan kepemimpinan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja karyawan, sedangkan motivasi kerja tidak berpengaruh signifikan. Secara simultan, komunikasi, kepemimpinan, dan motivasi kerja bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan.
Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya: Civil Liability of Notaries for Deeds They Make Febrihadi Suparidho; Allan Mustafa Umami
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7800

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana tanggung jawab notaris secara perdata terhadap akta yang sudah dibuatnya, serta mengetahui dan mengkaji bagaimana bentuk tanggung jawab Notaris secara perdata terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggung jawab secara perdata terhadap akta yang dibuatnya jika ada unsur perbuatan melawan hukum menurut pasal 1365 KUHPerdata, pihak lain yang mengalami kerugian dapat menggugat notaris secara perdata untuk mendapat ganti kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum oleh notaris, tapi sebelum notaris dijatuhi sanksi perdata, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa telah adanya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 7: Juli 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 6: Juni 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 5: Mei 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 4: April 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 3: Maret 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 2: Februari 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 9 No. 1: Januari 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Mei 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Januari 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Februari 2026 (Special Issue) Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2026 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) April 2026 (Special Issue) Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - July 2026 Vol. 8 No. 12: Desember 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 11: November 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 10: Oktober 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 9: September 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 8: Agustus 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 7: Juli 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 6: Juni 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 5: Mei 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 4: April 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 3: Maret 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 2: Februari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 8 No. 1: Januari 2025 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Desember 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Oktober 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Mei 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - September 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - November 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juli 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Agustus 2025 (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Juni 2025 Vol. 7 No. 12: Desember 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 11: November 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 10: Oktober 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 9: September 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 8: Agustus 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 7: July 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 6: Juni 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 5: MEI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 4: APRIL 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 3: MARET 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 2: FEBRUARI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 7 No. 1: JANUARI 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 12: DESEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 11: NOVEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 10: OKTOBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 12: DESEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 11: NOVEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 9: SEPTEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 8: AGUSTUS 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 7: JULI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 6: JUNI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 5: MEI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 4: APRIL 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 3: MARET 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 2: FEBRUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 6 No. 1: JANUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 9: SEPTEMBER 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 8: AGUSTUS 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 7: JULI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 6: JUNI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 5: MEI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 4: APRIL 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 3: MARET 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 2: FEBRUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 1: JANUARI 2023 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 10: OKTOBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 12: DESEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 11: NOVEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 10: OKTOBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 5 No. 8: AGUSTUS 2022 Vol. 4 No. 9: SEPTEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 8: AGUSTUS 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 7: JULI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 6: JUNI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 5: MEI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 4: APRIL 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 3: MARET 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 2: FEBRUARI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 1: JANUARI 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 9: DESEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 8: NOVEMBER 2022 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 4 No. 9: SEPTEMBER 2021 Vol. 3 No. 7: OKTOBER 2021 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 6: SEPTEMBER 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 5: AGUSTUS 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 4: JULI 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 3: JUNI 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 2: MEI 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 3 No. 1: APRIL 2020 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 2 No. 1: Oktober 2019 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) Vol. 1 No. 1: Oktober 2018 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) More Issue