cover
Contact Name
Ahmad Fauzan
Contact Email
elizdiwaj@radenintan.ac.id
Phone
+628996444357
Journal Mail Official
elizdiwaj@radenintan.ac.id
Editorial Address
Jln. Lektol H. Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law
ISSN : -     EISSN : 27460126     DOI : 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.
Core Subject : Religion,
El Izdiwaj Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law jurnal yang membahas artikel dalam bidang hukum keluarga Islam dan hukum perdata dengan berbagai pendekatan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022" : 7 Documents clear
Konstruksi Qiyas Al-Gazali Dan Aplikasinya Dalam Istinbaṭ Hukum Islam Kontemporer Maimun, Maimun
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.11383

Abstract

: Salah satu metode penggalian dan penetapan hukum dalam pemikiran metodologi hukum Islam menurut al-Gazảli adalah qiyảs. Menurutnya, qiyảs hanyalah sebagai manhaj, bukan dalil hukum, meskipun menurut maẑhabnya al-Syảfi’i eksistensi qiyảs sebagai dalil hukum. Bahkan pada akhirnya menjadi doktrin dan konsensus para pakar hukum (Jumhῡr al-fuqahả’) dan pakar metodologi hukum (Jumhῡr al-uṣῡliyyin) untuk diikuti. Tetapi menariknya, al-Gazảli sebagai pengikut Syảfi’i justru mengkritik pemikiran-pemikiran uṣῡli al-Syảfi’i, di antaranya mengenai eksistensi dan kedudukan qiyảs dalam konstalasi pemikiran metodologi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan mengkaji berbagai buku terkait, kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berpikir deduktif-analogis dalam aplikasinya teruatama pada kasus-kasus hukum Islam kontemporer harus bertitik tolak dari unsur-unsur qiyảs (arkản al-qiyảs), yang meliputi pokok (aṣl), cabang (al-far’), causa legis (‘illah al-hukum), dan hukum (al-hukm al-aṣl). Dari keempat arkản al-qiyảs ini masing-masing diikat oleh persyaratan-persyaratan sebagai jastifikasi penalaran qiyảsi. Sehingga persoalan-persoalan baru yang muncul yang tidak terakomodir di dalam naṣ dapat dihubungkan dengan persoalan yang telah ditetapkan oleh naṣ atas dasar adanya kesamaan causa legis (‘illah al-hukm). Untuk itu, menurut al-Gazảli aplikasi qiyảs dipandang tidak sah apabila tidak terpenuhi keempat arkản al-qiyảs.
Persepsi Pelaku Perceraian Terhadap Cerai di Luar Pengadilan Agama Maliki, Ibnu Akbar; Mualifah, Lisna
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14089

Abstract

:  Secara hukum, perceraian di Indonesia akan dianggap sah bilamana dilakukan melalui Pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam. Namun realitanya masih banyak terjadi praktik perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan. Seperti halnya yang terjadi dalam masyarakat Kecamatan Way Serdang. Sebagian masyarakat masih enggan untuk melakukan perceraian di Pengadilan disebabkan kurangnya kesadaran hukum serta keyakinan masyarakat terhadap agama Islam yang tidak mengharuskan adanya prosedur perceraian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang. Artikel ini membahas tentang persepsi pelaku perceraian tentang perceraian di luar Pengadilan Agama yang dilakukan masyarakat Kecamatan Way Serdang. Jenis penelitian ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan dengan metode observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga praktik perceraian di luar Pengadilan Agama dalam masyarakat Kecamatan Way Serdang yakni melalui musyawarah keluarga, pengucapan talak/cerai yang disaksikan secara langsung oleh keluarga, dan melalui media telepon. Persepsi positif ditunjukkan oleh pelaku perceraian terhadap cerai di luar Pengadilan Agama, sedangkan persepsi negatif ditunjukkan terhadap cerai melalui Pengadilan Agama. Persepsi tersebut mereka tunjukkan baik dalam segi konsep hukumnya maupun dari praktis pelaksanannya.
Monogami dalam Tinjauan Mubadalah Nur, Hanif Al-fauzi; Hermanto, Agus; Zaelani, Abdul Qodir
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14281

Abstract

Abstrak : Artikel ini membahas monogami sebagai sebuah asas dalam perkawinan dari konsep mubadalah . Pada asas perkawinan monogami dijelaskan bahwa asas ini merupakan sebuah cara untuk mencapai tujuan pernikahan yaitu menjadi keluarga yang sakinah mawadah warahmah, dan sebagai cara untuk mencegah dampak buruk yang dapat merusak hubungan rumah tangga yang telah dibangun. Adapun permasalah yang diangkat adalah mengenai pengertian asas monogami, dan bagaimana penerapan asas monogami dalam perpsektif mubadalah. Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau studi pustaka dengan menggunakan teknik deskriptis analisis. Sumber primer dalam penelitian ini adalah dari Qiraah Mubadalah  dan juga dari sumber-sumber yang dapat mendukung dalam pembahasan ini, sedangkan data sekunder disesuaikan dengan kebutuhan dari penelitian, baik berupa buku, jurnal, dan dokumen tertulis lainnya. Hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa asas monogami adalah sebuah asas yang hanya memperbolehkan satu lelaki hanya memiliki satu wanita sebagai isterinya, dan juga sebaliknya. Penerapan monogami dalam konsep mubadalah  bahwa ayat yang menjelaskan mengenai poligami hanya diperkenankan pada kondisi sosial tertentu, yang mana pada ayat tersebut pada dasarnya menjelaskan mengenai keadilan dan juga agar tidak bersikap semena-mena terhadap para isteri dan lebih baik mempertahankan pernikahan monogami dan menjauhi poligami, hal ini guna untuk menghindari kemudhorotan yang akan terjadi dari dampak poligami, dan juga untuk menghindari rusaknya rumah tangga yang telah dibangun. 
Implikasi Hukum Khulu’ Menurut Empat Madzhab Fiqh Hadi, Bagus Kusumo; Mukri, Mohammad; Susilo, Edi
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14347

Abstract

Akibat putusnya perkawinan yang disebabkan dari khulu’ menimbulkan hukum yang berbeda yakni mengenai kedudukannya sehingga akan berbeda juga mengenai turunan akibat hukum yang lain. Ke-empat ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i dan Hambali berbeda pendapat apakah akibat khulu. adanya pandangan yang berbeda mengenai akibat hukum khulu’ di kalangan ulama salaf, penulis sangat tertarik meneliti masalah ini. Fokus penelitian adalah bagaimana akibat hukum khulu’ menurut empat madzhab? dan Apa persamaan dan perbedaan akibat hukum khulu’ menurut empat madzhab? Penelitian ini berjenis  kepustakaan (library research) dengan pendekatan komparatif. Adapun hasilnya : pertama, madzhab Maliki,  Hanafi, Syafi’i berpendapat bahwa khulu’ adalah thalaq meskipun di qoul qodim Imam Syafi’i mengatakan fasakh, akan tetapi dalam masalah hal ini dikedepankan ke qoul jadidnya yakni thalaq, sehingga ‘iddah sebagaimana ‘iddah tiga kali quru’ meskipun madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki memaknai quru ialah tiga kali suci sedangkan madzhab Hanafi dan madzhab Hambali arti quru’ yakni tiga kali haidh. Madzhab Hambali berpendapat bahwa khulu’ adalah fasakh sehingga cukup iddah satu kali haidh, dikarenakan perbedaan penarikan pemahaman hukum pada dalil dan juga perbedaaan istinbath dalil. Kedua, perbedaan dari pendapat para madzhab ialah terhadap suami yang ingin rujuk dalam masa ‘iddah madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i mengatakan tidak ada rujuk dalam fase masa iddah karena tujuan khulu’ ialah menghilangkan mudhorot dari bahtera rumah tangga tersebut, madzhab Hambali mengatakan jika suami mengambil iwadh tersebut maka tidak ada rujuk dalam masa iddah, akan tetapi jika suami menolak iwadh dari istri maka suami memiliki hak rujuk meskipun itu tetap hukum fasakh. Persamaan madzhab Maliki, madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i dan madzhab hambali yaitu khulu’ seperti bentuk jual beli yang saling ridha atau seperti Iqolah (pembatalan jual beli) sehingga tidak membutuhkan hakim di pengadilan.
Perspektif Maslahah Mursalah Terhadap Pernikahan Suami Pada Masa Iddah Istri Pasca Surat Edaran DirjJen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Jayusman, Jayusman; Efrinaldi, Efrinaldi; Putra, Andi Eka; Bunyamin, Mahmudin; Faizi, Habib Nur
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14525

Abstract

Penelitian ini menganalisis  permasalahan pengimplementasian Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Mataram. Pada praktiknya, terdapat pernikahan mantan suami sebelum habisnya masa iddah istri. Fokus penelitian ini adalah bagaimanakah tinjauan maslahah mursalah terhadap Implementasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seputih Mataram. Kesimpulan penelitian ini bahwa Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tidak dilaksanakan dengan baik di KUA Kecamatan Seputih Mataram sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan kemudaratan pada pernikahan mantan suami tersebut. Hal ini  disebabkan menikah secara tergesa-gesa pada masa iddah mantan istri mengabaikan kesempatan berfikir secara jernih untuk membangun kembali rumah tangga yang baru pasca perceraian dari pernikahan sebelumnya.
Dispensasi Kawin Karena Alasan Hamil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Interprestasi Hakim Pengadilan Agama Amalia, Hanisa; Muhtadi, Muhtadi; Tisnanta, H. Soerya; Hamsiri, Hamsiri
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.14741

Abstract

Pasca pemberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 (UUP) yang menaikkan usia perkawinan menjadi 19 tahun berdampak meningkatnya permohonan Dispensasi Kawin (DK) di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Semangat undang-undang tersebut untuk mencegah perkawinan pada usia anak seringkali mendapat kendala dengan terjadinya kehamilan di usia anak yang mengharuskan segera dilangsungkannya perkawinan. Hal inilah menunjukan bahwa perkawinan pada usia anak masih banyak dilakukan oleh masyarakat. Permasalahan penelitian ini yaitu DK berdasarkan UUP, syarat permohonan DK, dan interpretasi hakim terhadap kondisi hamil sebagai alasan untuk mengabulkan permohonan DK. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan peneletian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa DK berdasarkan UUP dapat diajukan ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan; Pengajuan permohonan DK di Pengadilan Agama Blambangan Umpu harus disertai bukti-bukti pendukung yang cukup seperti surat keterangan kesehatan reproduksi calon pengantin dari tenaga kesehatan; dan Interpretasi hakim terhadap kondisi hamil adalah kondisi darurat yang tidak ada pilihan lain sehingga harus segera melaksanakan perkawinan. Keadaan darurat tersebut menjadi alasan dalam mengabulkan permohan DK dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak serta melihat kemaslahatannya
Tradisi Segheh Dalam Perkawinan Adat Lampung Perspektif ‘Urf dan Maslahah Mursalah Sofiana, Anis; Sinta, Pajar Ari; Gumiri, Erik Rahman; Musa, Nurhafilah
El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law Vol. 3 No. 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v3i2.15231

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui hukum tradisi segheh menurut ‘urf dan maslahah mursalah. Tradisi segheh sendiri adalah praktik pemberian materi berupa uang, hewan (kerbau atu sapi), emas ataupun benda-benda berharga yang diberikan dari pihak laki-laki pada pihak perempuan. Segheh diberikan laki-laki pada awal mengambil gadis Lampung Pepadun  marga Anak Tuha. Segheh diberikan atas kesepakatan antara laki-laki dan perempuan dimana kedudukan segheh menurut adat disamakan dengan mahar menurut hukum Islam. Pemberian segheh didasarkan pada status sosial atau Pendidikan calon mempelai wanita. Padahal dalam ketentuan hukum Islam penentuan mahar didasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan. Penelitian ini berbasis lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan tokoh adat dan pelaku segheh, observasi dan dokumentasi. Tradisi segheh dalam perspektif ‘urf dan maslahah mursalah dinilai ada dampak kemudaratan yang cukup banyak, seperti:  menumpuknya hutang suami istri dan juga keluarga, sebab tradisi segheh yang sifatnya wajib dalam pernikahan adat Lampung Pepadun marga Anak Tuha memaksa calon mempelai pria untuk melaksanakannya. Jika kondisinya adalah dalam keterbatasan kemampuan keuangan yang menyebabkan pihak laki-laki mencari uang dengan banyak cara diantaranya dengan berhutang, bahkan tidak sedikit yang menjual atau menggadai aset pokok. Kemudaratan yang terdapat dalam tradisi segheh menyebabkan tradisi segheh termasuk ke dalam kategori ‘urf fasid danmaslahah mulghah. Untuk itu tradisi segheh yang dipaksakan padahal secara kapasitas pihak calon mempelai pria suami tidak mampu memenuhi harus ditiadakan karna hal tersebut lebih banyak mendatang mudarat.  Jika secara finansial pihak laki-laki mampu melaksanakan tradisi segheh, maka hal tersebut diperbolehkan karena membawa manfaat bagi kehidupan rumah tangga kedua pasangan. Terutama dalam membantu menyiapkan perlengkapan rumah tangga.

Page 1 of 1 | Total Record : 7