cover
Contact Name
Nyoman Gede Sugiartha
Contact Email
preferensihukum@gmail.com
Phone
+6281237083338
Journal Mail Official
preferensihukum@gmail.com
Editorial Address
Jl. Terompong No.24, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80239
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Preferensi Hukum (JPH)
Published by Universitas Warmadewa
ISSN : 27465039     EISSN : 28099656     DOI : https://doi.org/10.55637/jph
Core Subject : Social,
Jurnal Preferensi Hukum is a journal of Law, provides a forum for publishing law research articles or review articles of students. This journal has been distributed by WARMADEWA PRESS started from Volume 1 Number 1 Year 2020 to present. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including Criminal Law; Government Law; Business Law and Notary; Development of Local Law; Environmental Law; Tourism Law; Procedural Law; Private Law; Law and Human Rights; International Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 396 Documents
KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG (Studi Kasus Putusan PN.Denpasar No.1080/PID.SUS/2019/PN DPS) I Gede Putu Bagus Priyadi Wittadarma; I Nyoman Gede Sugiartha; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5592.531-536

Abstract

Maraknya kasus penyalahgunaan merk beredar luas di pasaran maupun dalam dunia bisnis, karena merek merupakan nilai ekonomis suatu barang. Rumusan masalah yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam perkara pemalsuan merek sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1080/PID.SUS/2019/PN DPS. Dalam penelitian ini digunakannya metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas bagaimana perlindungan hukum terhadap merek. hasil wawancara dengan selaku responden I Komang Darnayasa pada tanggal 18 Juli 2022 selaku masyarakat di Desa Adat Kerobokan yang melakukan pengangkatan anak, dalam penuturannya awalnya keluarga ini sepakat melakukan proses pengangkatan anak dikarenakan dalam pernikahannya yang berlangsung cukup lama namun belum dikarunia keturunan, sehingga sepakat mengangkat anak yang berasal dari garis keluarga purusa. Namun kurang lebih 8 tahun resmi mengangkat anak, I Komang Darnayasa dikaruniai keturunan laki-laki dan ia menyamaratakan kewajiban serta hak anak angkat mauoun kedudukannya dalam hal pewarisan antara anak angkat dengan anak kandungnya. I Komang Darnayasa belum melakukan pencatatan ke pengadilan atau permohonan secara administratif, karena beranggapan bahwa proses pengangkatan anak cukup dilakukan melalui prosesi adat setempat.Kesimpulan dari rumusan masalah yaitu para terdakwa tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1080/PID.SUS/2019/PN DPS tanggal 14 Oktober 2019 menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU MIG Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
PEMBERIAN GANTI RUGI ATAS TANAH HAK ULAYAT DESA ADAT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL MENGWI GILIMANUK Putu Agus Wiyoga Dana Putra; I Nyoman Putu Budiartha; I Ketut Kasta Arya Wijaya
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5593.524-530

Abstract

Tanah menjadi bagian dari kehidupan manusia dan menjadi kebutuhan pokok yang mendasar. Tempat tinggal menjadi kebutuhan manusia sendari lahir hingga akhir hayat. Peraturan pertanahan publik memandang dan menganggap kebebasan daerah setempat atas tanah dan barang-barang serta mengumpulkan dan mengurus kemauan Rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penangguhan dan penyelesaiannya pemberian ganti rugi kepada desa dan warga adat atas hak ulayat yang digunakan untuk pembangunan jalan tol; Sistematis negosiasi dalam penyelesaian pembagian hak tanah warga adat. Metode hukum empiris digunakan dalam penelitian ini, dengan adanya persoalan mendasar yang sering terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diselesaikan oleh badan publik adalah soal kepastian berapa besar ganti keruginya. Hasil Musyawarah telah diadakan di Desa Sembung Gede, khususnya Banjar Sadha Sidi. Tujuan penyelesaian di luar pengadilan sebagai metode untuk memenangkan suatu pertarungan, baik karena mereka memiliki alasan untuk memenangkannya atau tidak menyiapkan bantuan dari individu. Eksekusi musyawarah ini adalah untuk memutuskan berapa besar ganti rugi yang akan diberikan oleh Tim Pengadaan Tanah kepada penghuni yang terkena dampak melalui pengamanan tanah untuk pengembangan jalan tol Mengwi - Gilimanuk. Pertimbangan yang dilakukan dalam pekerjaan mengamankan tanah untuk pembangunan jalan tol Mengwi - Gilimanuk adalah sesuai dengan standar prinsip-prinsip musyawarah Salah satu masalah tanah terjadi untuk pembuatan jalan tol di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali. Solusi penyelesaian permasalahan itu melalui pola penyelesaian sengketa dalam pembangunan jalan tol Mengwi Gilimanuk dilakukan dengan penyelesaian yang ditempuh secara hukum (pengadilan) maupun secara musyawarah dengan bertemunya para pihak yang berkepentingan dalam masalah sengketa pembangunan jalan tol Mengwi Gilimanuk.
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PT.BPR BANK DAERAH GIANYAR KABUPATEN GIANYAR Anak Agung Gede Rizky Pramana; Desak Gde Dwi Arini; Ni Luh Made Mahendrawati
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5594.517-523

Abstract

Perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan perjanjian jaminan fidusia pada praktek harus dengan rinci termuat tentang jaminan fidusia. Pengaturannya yaitu pada UU No 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia. Pengertian perjanjian adalah sebagai persesuaian kehendak ataupun kata sepakat terhadap suatu perjanjian perbuatan yang terkandung didalamnya. Pada prakteknya di PT.BPR Bank Daerah Gianyar serta faktor yang sebagai penghambat eksekusi yang dilakukan mengenai nasabah yang telah dilakukannya wanprestasi terkait perjanjian kredit terhadap jaminan fidusia. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang melakukan penelitian fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Tujuan dari penelitian ini menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip rahasia yang bertujuan untuk menjaga kadar kepercayaan masyarakat agar tetap tinggi kepada bank. Hasil pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank PT. BPR Bank Daerah Gianyar dilakukan oleh pihak bank dengan pihak debitur yang mempunyai kredit dengan jaminan berupa jaminan Fidusia. Perjanjian kredit dilakukan setelah pihak bank menyatakan bahwa debitur telah mendapatkan kepercayaan untuk mendapatkan kredit dari bankRumusan masalah yang akan penulis paparkan adalah apakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia dan bagaimanakah faktor yang menjadi hambatan di PT.BPR bank Daerah Gianyar eksekusi bagi nasabah yang wanprestasi pada perjanjian kredit jaminan fidusia. Kesimpulan dari penelitian dalam pelaksanaan tentang perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan jaminan fidusia yang tindakan di PT.BPR Bank Daerah Gianyar, dimana dalam hal ini pihak debitur terhadap bank sebelum kredit nasabah yang melakukan wanprestasi antara lain cara dalam melaksanakan pembinaan pada sub bagian remedial untuk kredit macet atau kurang lancar dan diragukan.
EKSISTENSI SANKSI ADAT KASEPEKANG DI DESA ADAT BANJAR CUKCUKAN DESA MEDAHAN KECAMATAN BLAHBATUH KABUPATEN GIANYAR Gede Agus Perdika Putra; A.A Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5595.508-516

Abstract

Adat dan kebiasaan masyarakat Hindu di Bali dipelihara, dibina, dan dipimpin oleh suatu lembaga yang dinamakan Desa Adat yakni suatu desa yang berbeda status, kedudukan, dan fungsinya dengan desa dinas (desa administratif pemerintahan ), baik ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandang masyarakat. Sanksi adat kasepekang ini sudah sering kali berjalan dan dikenal sangat luas di seluruh wilayah adat di Bali. Penerapan sanksi adat di Desa Adat Banjar Cukcukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar dan bagaimanakah hambatan-hambatan dalam penerapan sanksi adat di Desa Adat Banjar Cukcukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. Metode penelitian empiris menggunakan teori receptie, teori receptio in complexu dalam konsep negara hukum untuk mengkaji fenomena yang terjadi saat ini dalam ketertiban kehidupan masyarakat khususnya di Desa Adat Banjar Cukcukan Desa Medahan Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar didasari pada Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi adat kasepekang dilaksanakan oleh pimpinan adat yaitu Kelihan Banjar atau Kelihan Adat dengan tahapan – tahapan berupa memberikan petuah (pitutur ayu), memberikan teguran – teguran (penglemek) sampai pada disisihkan (Kasepekang) dari kegiatan organisasi sosial masyarakat banjar. Tujuan dapat dibedakan dengan desa dinas yang definisinya bahwa mengatur hukum sesuai dengan hukum pemerintahan nasional yang secara hirarki kepemerintahan merupakan struktur pemerintah pusat terbawah yang bertugas di suatu wilayah kelurahan atau desa dinas, sedangkan desa adat atau desa pakraman mengatur hukum sesuai dengan hukum di desa pakraman (hanya khusus di wilayah desa tersebut). Hal ini diharapkan agar warga menjadi sadar dan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan masyarakat Banjar Adat.
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE I Made Gede Adi Arya Natih; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5598.501-507

Abstract

Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari perubahan tersebut. Perkembangan inovasi setelah beberapa waktu membuat pengguna tertarik untuk menyalahgunakan media sosial untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penipuan, jaringan media sosial digunakan untuk tujuan komunikasi serta diubah menjadi alat untuk membantu investasi, dengan media online berinvestasi menjadi lebih sederhana. lebih produktif. Dampak buruk dari perkembangan teknologi ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang juga mengalami perkembangan, salah satunya adalah kejahatan digital, khususnya investasi online seperti yang dilakukan Indra Kenz. Maka dari itu bagaimana pengaturan bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi online. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, khususnya meneliti tulisan dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, baik primer, sekunder maupun tersier. Tujuan UU Nomor 19 Tahun 2016 ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur agar investasi yang dilakukan secara online juga tetap memiliki aturan yang mengatur sehingga tidak melenceng dari tujuannya”. Hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan dalam modus investasi online diatur dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 378,penipuan dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, penipuan, atau kebohongan. Pengaturan persetujuan pidana terhadap pelaku penipuan investasi online diharapkan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas. jaminan masyarakat. Tanggung jawab kewajiban bagi pelaku kesalahan penyajian dengan modus investasi online masuk pada unsur kesengajaan, jika mengacu pada “Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik”.
KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada; Anak Agung Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5599.494-500

Abstract

Pertumbuhan yang meningkat terhadap data kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengakibatkan kekhawatiran, tindak pidana narkotika tidak dapat dilepaskan dari peradilan pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika dan bagaimana faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris dengan Pendekatan Penologi. Menurut hasil penelitian bahwa kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan pra penuntutan tindak pidana narkotika diatur pada Pasal 14 huruf b KUHAP dan berwenang untuk melaksanakan pra penuntutan jikalau terdapat suatu hal yang masih kurang saat penyidikan dengan memandang Pasal 110 ayat (3) dan (4) KUHAP dengan memberi arahan sebagai proses menyempurnakan penyidikan dari penyidik. Tujuan adapun upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengatasi kendala yang dihadapi yakni dengan memberi dan menerangkan petunjuk secara jelas terhadap beberapa hal yang masih belum sempurna dari berkas perkara kepada penyidik, melaksanakan jalinan koordinasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik, memberikan peringatan terhadap penyidik agar secepatnya menyempurnakan BAP yang masih belum lengkap dan mengembalikan BAP kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya adalah faktor Tenggang waktu pra-penuntutan sebenarnya paling lama 28 hari dalam prkatek sangat bervariasi. Faktor Non yuridis terkendalanya pra-penuntutan terhadap perkara tindak pidana narkotika, yaitu perbedaan persepsi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Serta faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar digolongkan dalam 2 (dua) yakni hambatan faktor yuridis dan faktor non yuridis.
PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI KEPADA KONSUMEN PADA USAHA LAUNDRY DI DESA TAMPAKSIRING I Wayan Gede Alfitra Surya Wijaya; I Nyoman Putu Budiartha; Desak Gde Dwi Arini
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5635.487-493

Abstract

Usaha laundy menjadi salah satu pekerjaan jasa, dan menjadi menjadi kesempatan berbisnis yang dapat dikatakan mempunyai nilai yang baik untik pelaku usaha serta merupakan suatu usaha kecil yang memberi dukungan yang penting terhadap pembangunan nasional, namun tidak jarang terjadi kerugian yang dialami konsumen Laundry, dan pelaku usaha wajib untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami konsumen. Sehubungan dengan hal tersebut bagaimakah pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen dan pelaku usaha serta bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi yang diberikan kepada konsumen atas kerugian Laundry di desa tamapaksiring. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Tujuan Pelaku usaha mempunyai hak dalam menjalankan usaha, hal ini tertera pada Pasal 6 UUPK, produsen disebut sebagai Hak pelaku usaha yang tertera pada Pasal 6 UUPK yakni hak dalam mendapatkan pembayaran yang senilai dengan hasil sepakatnya tentang keadaan dan nilai tukar barang/jasa yang dipasarkan, hak dalam mendapatkan perlindungan hukum terhadap perbuatan konsumen yang melakukan perbuatan tak baik, hal dalam membela diri dengan semestinya saat menyelesaikan sengketa konsumen, hak dalam memulihkan nama baik jikalau terbukti secara hukum apabila kerugian konsumen yang bukan disebabkan oleh barang/jasa yang dipasarkan. Pengaturan Hukum Mengenai Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha bahwa perlindungan konsumen dapat didasarkan atas hak dan kewajiban yang berhak didapatkan oleh konsumen seperti sebagaimana tertuang di dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Serta pelaksanaan ganti kerugian yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen Laundry akibat kelalaian dari pihak Laundry itu sendiri telah sesuai dengan yang tertuang dalam pada UU Perlindungan Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX I Gede Putu J Gusnaedi; I Nyoman Putu Budiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5640.480-486

Abstract

Salah satu dampak besar yang dihasilkan akibat munculnya globalisasi dewasa ini adalah adanya kebutuhan masyarakat yang lebih berkembang dari hari ke hari. Dengan adanya kebutuhan masyarakat yang terus bertambah maka masa depan masyarakat akan kebutuhan hidupnya akan menjadi tidak terduga. Salah satunya adalah investasi, investasi adalah salah satu kebutuhan yang berkembang di dalam masyarakat khususnya masyarakat menengah atas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu jenis investasi yang digunakan dewasa ini oleh masyarakat adalah forex dalam hal ini merupakan salah satu investasi yang transaksinya tidak diperlukan pertemuan langsung melainkan dengan menggunakan sebuah perjanjian dari perantara yang disebut dengan broker. Maka dari hal tersebut timbul rumusan masalah Bagaimana mekanisme perjanjian dalam transaksi trading forex Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor Dalam penelitian ini mengenai trading forex agar masyarakat lebih mengetahui investasi jenis ini, dalam penelitian ini menggunakan metode pencarian buku–buku hukum yang mempunyai relasi dengan forex. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme perjanjian dalam trading forex dan perlindungan hukum bagi para investor yang melakukan trading forex. Tujuanya adalah salah satu prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan suatu transaksi forex yaitu dengan berdasarkan pada investor, jadi sebelum dimulainya suatu transaksi tentu saja, kunci berpegang teguh pada investor, karena investor lah yang akan memberi dana dalam investasi ini, sebagai suatu bentuk kerahasiaan transaksi maka investor dilarang keras dalam memberikan kode akses ataupun kode transaksi yang dimiliki oleh investor tersebut. investor tidak diperbolehkan untuk diwakilkan dalam melakukan transaksi dalam rekening yang dimiliki oleh investor, jika investor merasa belum yakin serta mahir dalam melakukan transaksi.
BANK'S LEGAL RESPONSIBILITY AGAINST THE THEFT OF BANK CUSTOMERS' MONEY Gede Putra Suardana; I Nyoman Sugiartha; Ni Made Puspasutari Ujianti
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5649.473-479

Abstract

Kejahatan perbankan yang akan diamati dalam penelitian ini adalah kejahatan perbankan yang melibatkan pegawai bank. Pemilihan jenis kejahatan yang melibatkan pegawai ini didasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas kejahatan perbankan yang akhir-akhir ini banyak ditemukan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terlibat di dalam bank, sehingga perlu segera diketahui faktor penyebab dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat. Berdasarkan hal tersebut permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana kejahatan pencurian uang nasabah bank dapat terjadi; 2. Bagaimanakah tanggung jawab hukum bank jika terjadi pencurian uang nasabah Metode penelitian kali ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian Kejahatan dibidang perbankan yang dilakukan oleh pihak internal karyawan bank menurut UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tujuanya adalah tanggung jawab bank terhadap pencurian uang dengan melakukan pembobolan rekening nasabah oleh pegawai bank telah di atur dalam Pasal 37 B UUP bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan terjamin dengan aman. Dengan hal tersebut bank sebagai pihak yang dipercaya sebagai tempat menyimpan uang agar memperketat apabila mengrekrut seorang pegawai hendaknya sesuai dengan protokoler dalam perbankan. Modus dari kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum penjabat bank merupakan sebuah tindak pidana yang melibatkan dari pejabat bank itu sendiri secara struktural dan juga dengan keterlibatan dari nasabah, berkaitan dengan hal ini maka dapat dikatakan bahwa sebuah tindak pidana perbankan.
PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PAGUYUBAN TRANSPORTASI TEBONGKANG COMMUNITY (STUDI DI DESA SINGAKERTA UBUD) Gofin Sahensa Pradana; Ni Luh Made Mahendrawati; Desak Gde Dwi Arini
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3 No. 3 (2022): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/jph.3.3.5682.466-472

Abstract

Salah satu contoh munculnya suatu usaha jasa transportasi yang dapat terhubung melalui alat komunikasi yaitu ojek online jenis Go-jek. Karena dianggap dapat mempermudah pencarian dan pemesanan dari jarak jauh maupun jarak dekat, maka masyarakat lebih memilih untuk menggunakan jasa ojek online dari pada menggunakan jasa ojek pangkalan. Di Desa Singakerta Ubud ojek pangkalan membentuk suatu kelompok dalam Paguyuban Transportasi Tebongkang Community. Dengan keadaan tersebut maka dalam keanggota Paguyuban Transportasi Tebongkang Community merasa tersaingi dengan adanya transportasi berbasis online, sehingga Paguyuban Transportasi Tebongkang Community melakukan persaingan usaha dengan melakukan kegiatan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Desa Singakerta Ubud. Penelitian sebagai penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dn aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada di masyarakat. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari Aparat Desa di Desa Singakerta Ubud, Ketua Paguyuban Transportasi Tebongkang Community, Dinas Perhubungan Angkutan Jalan, Go-jek. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis, dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa kegiatan yang dilakukan ojek pangkalan dalam kelompok Paguyuban Transportasi Tebongkang Community, telah memenuhi 75% unsur-unsur kegiatan praktik monopoli yang dilakukan di Desa Singakerta Ubud. Monopoli hanya dapat terjadi dalam setiap sistem ekonomi. Hasil adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya suatu perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing pelaku usaha lainnya agar dapat memperoleh hasil. Faktor pendukung dari pelaksanaan praktik monopoli dalam penguasaan pasar yang dilakukan oleh pihak Paguyuban Transportasi Tebongkang Community yaitu diantaranya faktor perekonomian, dalam hasil dan/atau sumber penghasilan kelompok Paguyuban Transportasi Tebongkang Community di Desa Singakerta Ubud keadaan perekonomian.