cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 802 Documents
Legal Reasoning Hakim Agung Dalam Meluruskan Putusan Hakim Di Bawahnya Habirin Andrian Hesta Praksosa
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.696 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38271

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran hukum Hakim Agung dalam Meluruskan Putusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding dalam perkara tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2514K/Pid.Sus/2016. Hasil dari penelitian diketahui terdapat perbedaan terkait dengan Legal Reasoning pada Judex Factie tingkat pertama, Judex Factie tingkat Banding, maupun Judex Juris. Perbedaan itu terdapat pada penjatuhan pasal yang disangkakan kepada Terdakwa. Judex Juris menggunakan dakwaan Primair dan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih tinggi dibandingkan Judex Factie yang hanya menggunakan dakwaan subsidair dengan sanksi pidana yang lebih rendah. Serta pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam meluruskan Putusan Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding memiliki dasar yang kuat. Dasar tersebut secara khusus terletak dalam cara pemeriksaan perkara kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung yang tercantum dalam Pasal 253, Pasal 254, Pasal 255, dan Pasal 256 KUHAP.   Kata Kunci: Kasasi, Pemikiran Hukum, Hakim, Korupsi
KAJIAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENJATUHKAN PIDANA MELEBIHI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM ATAS DASAR DISSENTING OPINION DALAM PERKARA KORUPSI Luthfi Novianto Syuhada & Bambang Santoso
Verstek Vol 9, No 1: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.425 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i1.50001

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Judex Juris memutus Terdakwa bersalah atas dasar Dissenting Opinion dan menjatuhkan pidana melebihi tuntutan Penuntut Umum terhadap Pasal 193 Ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Kasus Tindak Pidana Korupsi terhadap Terpidana Totok Midiyanto oleh Judex Facti  Pengadilan Negeri Surabaya diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dan Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan alasan Judex Facti telah melakukan kekeliruan dan kekhilafan yang nyata. Judex Juris dalam putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Toto Midiyanto melebihi tuntutan Penuntut Umum atas dasar Dissenting Opinion. Kata Kunci: Pertimbangan Judex Juris, Tindak Pidana Korupsi ABSTRACTThis Study aims to determine the appropriateness of Judex Juris consideration to decide that a defendant is guilty on the basis of Dissenting Opinion and impose a sentence in excess of the demands of the Public Prosecutor for Article 193 Paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The Case of Corruption Crime against Totok Midiyanto inmates by the Judex Facti Surabaya District Court was cut off from all lawsuits (onslag van recht vervolging) and the Public Prosecutor submitted a Cassation on the grounds that Judex Facti had made real mistaked. Judex Juris in his decision to impose a sentence against defendant Totok Midiyanto exceeded the demands of the Public Prosecutor on the basis of Dissenting Opinion.Keywords: Judex Juris Consideration, Corruption
Pembuktian Dakwaan Alternatif Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Penipuan Chandra Adi Mauli; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 5, No 1 (2017)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.587 KB) | DOI: 10.20961/jv.v5i1.33410

Abstract

      This study aims to find evidence that the prosecution used as an attempt to prove the charges in alternative forms of criminal fraud by Article 184 Criminal Procedure Code. In March 2013, the witness and the witness Sarinah Nardi Marfu'ah Anis came to Untung Abadi Motor Dealer in the Karanganyar belongs to the defendant with the intention of buying a second car. The defendant speaks the words that the witness Nardi buy a new car just arguing with a new second car was not much, and buy a new car discount is much (promo) and drawbacks can witness Nardi pay later gradually. After hearing the words of the defendant tesebut witness Nardi interested in buying goods in the form of 1 (one) unit KBM price of Rp 163 million, - (one hundred and sixty-three million rupiah). Witness Nardi make the payment to the defendant gradually, but after six (6) months BPKB car has not been so. Witness Nardi several times asking BPKB the car to the defendant and the answer is not so, then the month of December 2013 there are officers leasing claimed from Andalan Finance, told the witness Nardi otherwise pay arrears cars, witnesses Nardi will be withdrawn he said terlambar installments, whereas the witness Nardi meleasing not the car. Based on that witness Nardi had been deceived by the defendant.       This type of research that I use is a normative legal research, which was conducted by examining the legal materials consisting of primary legal materials and secondary law. In this study, the authors wanted to know the position of legal review relevant Minutes of committing a criminal act of fraud (Study Surakarta District Court's Decision No.84 / Pid.B / 2015 / PN.SKT)       RESULTS: Evidence filed by the Public Prosecutor against the decision of escape from all charges in the case No.84 / Pid.B / 2015 / PN.SKT. Really guilty and proven against the law, and in violation of Article 184 Criminal Procedure Code.      Keywords: Decision Prison, Alternative Indictment, an offense Fraud.
Kajian Yuridis Pembuktian Berdasarkan Keterangan Saksi Mahkota Dalam Perkara Penadahan Prasetyo, Andreas Adhi
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (764.675 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39103

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan dan kekuatan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri Klaten no. 18/Pid.B/2015/PN.Kln. Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan sumber penelitian hukum meliputi bahan hukum primer KUHAP, bahan hukum sekunder berupa buku atau pustaka lainya.      Saksi mahkota adalah seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri. Penggunaan saksi mahkota kerap menjadi pro dan kontra, namun penggunaan saksi mahkota tidak melanggar KUHAP karena beberapa alasan yang membenarkan dan mengharuskan untuk mendatangkan saksi mahkota dalam proses peradilan yang penulis teliti, adapun alasannya adalah sebagai berikut: a)dalam perkara delik penyertaan, b)terdapat kekurangan alat bukti, c)diperiksa dengan mekanisme splitsing.       Saat penuntut umum menghadirkan saksi mahkota, tidak ada keberatan dari penasihat hukum dan majelis hakim serta diperkuat dalam pertimbangan majelis hakim dalam keterangannya. Maka saksi mahkota ini  memiliki kekuatan pembuktian yang sah sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.      Kata Kunci : Saksi Mahkota, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Kedudukan di Persidanga
Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Bebas Dari Segala Dakwaan Atas Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Judex Factie Pengadilan Militer I-03 Padang Rosalita Anggi Pramudianti
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.699 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38288

Abstract

   Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas atas pengajuan Kasasi Terdakwa terhadap putusan judex factie sesuai dengan pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Penulisan ini berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika yang menimpa Praka Bila Franciska. Pada 23 Juni 2014 di Yonif 132/ BS Riau diadakan tes narkoba seluruh anggota TNI disana. Didalam tes tersebut beberapa anggota positif narkotika, salah satunya yaitu Terdakwa. Karenanya, Terdakwa harus menjalani proses persidangan dari awal hingga putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung untuk memutus bebas Terdakwa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Didalam putusannya Mahkamah Agung setuju dengan alasan Kasasi dari pemohon Kasasi yang menunjukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex factie perihal kurangnya pembuktian untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.    Kata Kunci: Kasasi, putusan bebas, tindak pidana narkotika, anggota TNI
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt) Wahyu Sari Asih
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (199.888 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51073

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum  meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan  bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan pengajuan premis mayor yaitu KUHAP terutama Pasal 184 jo Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dihubungkan dengan premis minor yaitu fakta hukum terkait pembuktian dan pertimbangan hakim dalam  Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.Kata Kunci : pertimbangan hakim, putusan pidana, kekerasan terhadap anak ABSTRACTThis study aims to describe and examine the issue of appropriateness of judges' judgment in imposing criminal sanctions in the crime of violence against children with Article 183 jo Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Article 76C jo Article 80 paragraph (1) of the Child Protection Act. The research method used is prescriptive and applied normative legal research. Types of legal materials include primary and secondary legal materials. The legal material collection technique used is literature study, furthermore the technical analysis used is the deductive syllogism method, namely drawing conclusions based on the major premise submission namely KUHAP especially Article 184 jo Article 183 jo Article 183 jo Article 193 paragraph (1) and Article 76C jo Article 80 paragraph (1 ) The Child Protection Act is associated with a minor premise, namely legal facts related to the evidence and consideration of judges in Decision Number 166 / Pid.Sus / 2016 / PN.Pwt. The results of the study showed that the judge's judgment of criminal sanctions in the crime of committing violence against children was in accordance with the provisions of Article 183 in conjunction with Article 193 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code and Article 76C in conjunction with Article 80 paragraph (1) of the Child Protection Act.Keywords : judge's consideration, criminal verdict, violence against children
Upaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Dengan Mendengarkan Keterangan Isteri Terdakwa Sebagai Saksi Yang Memberatkan (Studi Putusan Nomor 210/Pid.B/2015/Pn.Skt) Wicaksono, Satriyo
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (818.002 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39116

Abstract

    Penelitian ini  bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian kesalahan terdakwa pelaku tindak  pidana perzinahan dengan mendengarkan kesesuaian keterangan istri terdakwa dengan Pasal 168 huruf c j.o.  Pasal 169 Ayat (1) KUHAP. Penulisan hukum ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum normative dan terapan. Pendekatan penelitin menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berupa bahan hukum primer dan dahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola berpikir  deduktif. Upaya pembuktian kesalahan terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 210/Pid.B.2015/PN.Skt dengan mendengarkan keterangan istri terdakwa sebagai saksi yang memberatkan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 huruf c j.o Pasal 169 ayat (1). Pasal tersebut menerangkan bahwa kesaksian yang didapakan dari istri terdakwa telah sah menjadi alat bukti saksi karena telah mendapat perseujuan dari terdakwa.       Kata kunc: alat bukti, Perzinahan, Keterangan Saksi
Upaya Hukum Oditur Militer Terhadap Pengadilan Militer I-05 Pontianak Yang Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Militer Astutiningsih Trias Ramadhani; Yoga Setyawan
Verstek Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.679 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i1.38313

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum oditur militer mengenai konstruksi hukum hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tidak mentaati perintah dinas dan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan studi kasus dalam putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor:48-K/PM.I-05/AD/VIII/2012. Para Terdakwa dalam kasus ini adalah dua orang yang bertugas sebagai petugas piket saat terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan senior terhadap juniornya yang mengakibatkan meninggalnya korban. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat diajukan oditur dalam perkara yang telah diputus oleh hakim di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.     Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus ini menurut pendapat penulis adalah upaya hukum kasasi. Hal ini didasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah agung (MA) Nomor K/275/Pid/1983 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tahun 2012 yang memperbolehkanputusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal tersebut di dasarkan pada apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, maka Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya harus menerima permohonan kasasi tersebut.      Kata Kunci : upaya hukum, oditur militer, kesalahan hakim
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENYATAKAN KEKELIRUAN DALAM PERTIMBANGAN JUDEX FACTIE SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PUTUSAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 443 K/PID/2017) Mahendra Galih Ivandanu
Verstek Vol 9, No 2: 2021
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.191 KB) | DOI: 10.20961/jv.v9i2.51091

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan diajukannya kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor. 319/PID/2016/PT.BDG. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap Judex Factie salah menerapkan hukum, tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa serta keterangan ahli dalam persidangan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor. 319/PID/2016/PT.BDG. Menurut pertimbangan keterangan terdakwa, korban seharusnya dinyatakan menderita luka ringan, namun Judex Factie telah keliru menyatakan sebagai luka berat. Pengajuan kasasi ini tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang sesuai dengan Pasal 253 KUHAP.Kata kunci: kasasi, judex facie, pertimbangan hakim ABSTRACTThis study aims to determine the reason for the appeal by the Public Prosecutor against the decision of the West Java High Court Number. 319/PID/2016/PT.BDG. The research method used is normative legal research. Consideration of the Supreme Court overturned the verdict because it considered Judex Factie wrongly applied the law, did not consider witnesses who relied on the defendant and expert testimony in the trial. The Supreme Court overturned the decision of the West Java High Court Number. 319/PID/2016/PT.BDG. In consideration of the defendant's testimony, the victim should have suffered minor injuries, but Judex Factie had mistakenly stated that she was seriously injured. Submission of this appeal is not carried out in accordance with the provisions of the Law in accordance with Article 253 of the Criminal Procedure Code.Keywords: Cassation, Judex Facti, Consideration of the Judge
Penerapan Mekanisme Gugatan Citizen Lawsuit Dalam Hukum Acara Perdata Di Indonesia Naviah, Faradina
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (291.145 KB) | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38815

Abstract

    Gugatan citizen lawsuit merupakan mekanisme gugatan yang dikenal di sistem common law, dengan adanya transplantasi hukum, mekanisme gugatan ini dapat diterapkan di dalam hukum acara perdata di Indonesia yang dipengaruhi sistem hukum civil law. Hakim menggunakan hukum acara perdata yang belaku di Indonesia dalam memeriksa gugatan citizen lawsuit. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan citizen lawsuit dilandaskan pada asas kebebasan hakim dalam melakukan penilaian  dan keyakinannya berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Hakim menggunakan kebebasannya dalam menilai legal standing/ kedudukan penggugat dengan mendasarkan pada instrument citizen lawsuit, bukan mendasarkan pada asas point d’interest point d’action.      Kata Kunci: Gugatan citizen lawsuit, Dasar beracara, Pertimbangan Hakim.