cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 802 Documents
ANALISIS KESALAHAN JUDEX FACTI MEMBEBASKAN TERDAKWA KARENA MENILAI PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAI PELANGGARAN ADMINISTRASI KEHUTANAN ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 108 K/Pid.Sus.LH/2016) Arizal Ivan Fadillah
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan Judex Facti dalam membebaskan terdakwa dalam perkara di bidang kehutanan menurut pandangan KUHAP dan pertimbangan Hakim Mahkamah Agung terhadap upaya Kasasi dari Penuntun Umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer yang berupa perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal ataupun artikel. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntun Umum terkait Pasal 51 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berisi “Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan Kasasi itu”. Bahwa alasan permohonan Kasasi oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukun dan Judex Facti telah mengenyampingkan hukum pembuktian sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kata kunci : Penuntut Umum, Kasasi, Pertimbangan Hakim
Analisis Yuridis Mengenai Upaya Terdakwa Dalam Pembuktian Dengan Menghadirkan Saksi A De Charge Dan Implikasi Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Dalam Perkara Pemalsuan Surat Prasetya Tunjung Novanto; Yosef Sri Bima Putra; Yusuf Rachmadiansyah
Verstek Vol 2, No 3 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i3.38937

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya terdakwa melemahkan pembuktian penuntut umum dengan kesaksian a de charge dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pemalsuan surat (Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2011/PN.Btm). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme.     Bahwa dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi A De Charge bertolak belakang dengan kedudukannya sebagai saksi A De Charge, Penasehat Hukum gagal dalam mengkualifikasi saksi-saksi yang dihadirkan guna dapat memberikan keterangan yang menguntungkan Terdakwa, sehingga saksi tersebut malah memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa. Usaha Terdakwa meyakinkan hakim tidak sia-sia, pada kenyataannya bahwa Terdakwa tidak dapat menyakinkan hakim secara penuh bahwa Terdakwa tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan tetapi dengan adanya keterangan saksi A De Charge dapat membantu untuk mengurangi pidana penjara dari tuntutan penuntut umum 5 (lima) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun penjara.       Kata Kunci : a de charge, Pembuktian, Argumentasi hakim
KEWENANGAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM MENETAPKAN SAH ATAU TIDAKNYA STATUS TERSANGKA KASUS KORUPSI DI SIDANG PRAPERADILAN Hernawan Satrio Nugroho
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v8i1.39622

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah lembaga pengadilan dapat menetapkan sah atau tidaknya status Tersangka kasus korupsi di sidang Praperadilan, Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini adalah Sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 ada yang ditolak dan ada yang diterima sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan Praperadilan yang menolak penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan adalah karena ketentuan mengenai kewenangan praperadilan telah secara tegas dan jelas diatur dalam Pasal 1 Butir 10 jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak boleh diintepretasikan lain dari yang tertulis. Putusan Praperadilan yang menerima penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan menganggap bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari proses penyidikan, oleh karena ketentuan dalam Pasal 77 KUHAP tidak mengatur dan melarang, maka dilakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan memasukkan sah tidaknya penetapan tersangka sebagai objek Praperadilan. Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan status Tersangka, Kewenangan Lembaga Pengadilan.
Kedudukan Alat Bukti Petunjuk Di Ranah Hukum Acara Pidana Nitralia Prameswari; Samirah -; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38980

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti petunjuk pada peradilan diranah hukum acara pidana karena sering mengalami kesulitan untuk menerapkannya. Kekuranghati-hatian mempergunakannya dalam suatu perkara, mengakibatkan putusan bisa mengambang pertimbangannya dalam suatu keadaan yang samar. Di dalam Pasal 188 KUHAP disebutkan bahwa alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dan petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Melalui hal tersebut, maka perlu kiranya diketahui kedudukan alat bukti petunjuk dalam peradilan di ranah hukum acara pidana sehingga tujuan pendeskripsian dari tulisan ini tercapai.    Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Pada intinya penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder kemudian ditarik kesimpulan.    Berdasarkan hasil pembahasan, dihasilkan kesimpulan yaitu, Alat bukti petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dalam Pasal 188 Ayat (2) KUHAP, alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan Terdakwa. Alat bukti petunjuk pada umumnya, baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.    Kata kunci: pembuktian, alat bukti, alat bukti petunjuk
Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Studi Putusan Nomor: 771 K/PID/2014 Yunidha Pratiwi Darma Putri; Sri Wahyuningsih Yulianti, S,H., M.H
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39091

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji beberapa permasalahan, mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan Pasal 253 KUHAP dan Pasal 256 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat prespektif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini . sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.       Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terbukti bahwa Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di kantor P.O Coyo Pekalongan. Tanpa seizin dari pimpinan P.O Coyo pekalongan Terdakwa menguasai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pengadilan Negeri Pekalongan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena dianggap bukan merupakan Tindak Pidana. Pada tingkat kasasi, permohonan kasasi dikabulkan dan menjatuhkan tiga bulan penjara terhadap Terdakwa. Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan keliru menafsirkan hukum dimana kasus Terdakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto murni merupakan kasus Pidana bukanlah kasus Perdata yang mana telah di putus oleh Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl.     Kata Kunci: kasasi,  penggelapan, upaya hukum.
Analisa Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Korupsi Pito Junar Windramara
Verstek Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i1.38791

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Dilepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) Dalam Perkara Korupsi (studi kasus dalam Putusan MA No. 1036k/Pid-Sus/2010 tanggal 28 April 2011).     Hasil peneliti menunjukkan alasan-alasan pengajuan kasasi yang  diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam putusan bebas terhadap terdakwa Hamnir yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Palopo diterima oleh hakim pada Mahkamah Agung pertimbangan hakim pada Mahkamah Agung menunjukkan kontruksi hukum yang objektif dan logis. Argumentasi hakim pada Mahkamah Agung disusun atas dasar keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan.      Kata kunci : Pengajuan kasasi, putusan lepas dari segala tuntutan hukum
Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Kesalahan Penerapan Hukum Judex Factie Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor : 692 K/Pid/205) Erickson Hasiholan Sitorus; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39109

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara pembunuhan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa amar putusan Judex factie yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati seperti yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, membuktikan bahwa judex factie tidak mempertimbangkan fakta persidanga. Seharusnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP. Penuntut umum yang merasa keberatan mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan judex factie dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebagaimana permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, Mahkamah Agung menilai bahwa judex factie telah  salah menerapkan hukum dan dan membenarkan alasan kasasi penuntut umum. Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa terdakwa memang bermaksud membunuh korban. Permohonan kasasi oleh penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 256 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya karena adanya kesalahan penerapan hukum.Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim
Telaah Yuridis Oleh Judex Factie Terlalu Ringan Dalam Pemidanaan Kekerasan Seksual Anak (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1518 K/Pid.Sus/2008) Kartika Nartya Prila
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38808

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual anak memenuhi ketentuan KUHAP dan mengetahui peranan Mahkamah Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dalam perkara kekerasan seksual anak.      Pengajuan kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dilihat dari alasan pidana Judex Factie terlalu ringan dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP huruf a. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi adalah legal karena dalam perkara kekerasan seksual pada anak, Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makasar telah melakukan kekeliruan/ tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung berperan sebagai hakim tertinggi atau sebagai acuan dalam memihak tidak hanya untuk pelaku juga memihak terhadap korban. Putusan Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasi adalah sebagai pedoman atau Jurisprudensi atau semacam acuan bagi hakim-hakim  di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan sebagaimana tidak hanya mementingkan kepentingan pelaku juga mementingkan kepentingan korban dalam kasus yang hampir sama atau serupa.       Kata Kunci : kasasi, judex factie, penegakan hukum, kekerasan seksual anak 
Pembuktian Perkara Cerai Gugat Dengan Alasan Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Di Pengadilan Agama Sukoharjo Wawan Nur Azizi
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38831

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo, untuk mengetahui secara detail mengenai alat-alat bukti yang digunakan dalam pembuktian putusan cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 0213/Pdt.G/2012/PA.Skh.      Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data bersal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sukoharjo. Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian.       Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, Hakim harus mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Terdapat alat bukti autentik yang sah yaitu Akta Nikah dan Secara formal, alat bukti tertulis yang foto copy telah dimeteraikan di Bea Meterai. Terdapat alat bukti tertulis untuk menunjukkan indikasi bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu perselisihan dan pertengkaran yang menjadi sebab perceraian. Saksi-saksi yang digunakan telah tepat dan sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam.       Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti, Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus menerus
Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Kriteria Gugatan Class Action Fitria Dewi Renggansih
Verstek Vol 7, No 3 (2019): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38281

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim dalam menilai kriteria gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Gugatan Class Action yang dimohonkan harus diperiksa terlebih dahulu dan harus memenuhi kriteria gugatan class action sebelum sidang dilaksanakan. Gugatan dalam kedua Putusan telah memenuhi tiga kriteria gugatan Class Action  pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Kriteria numeriousity, dalam kedua putusan tersebut ada perbedaan jumlah anggota kelompok dan perbedaan jumlah wakil kelompok. Kriteria commonality and typicality, dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan fakta atau peristiwa, terdapat perbedaan dasar hukum, serta perbedaan jenis tuntutan ganti rugi diantara wakil kelompok dan anggota kelompok. Kriteria Adequacy of Representation, dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan penilaian kejujuran dan kesungguhan Wakil Kelompok pada pertimbangan hakim.   Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Gugatan Perwakilan Kelompok, Kriteria Gugatan Class Action.