cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif@unimal.ac.id
Phone
+6281370709010
Journal Mail Official
jimfh@unimal.ac.id
Editorial Address
Jln. Jawa, Kampus Bukit Indah, Jalan Jawa, Padang Sakti, Blang Pulo, Muara Satu, Blang Pulo, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh 24355.
Location
Kota lhokseumawe,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
ISSN : -     EISSN : 27988457     DOI : https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.6255
Core Subject : Social,
JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) is a double blind peer reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Malikussaleh. JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) published three times a year, every January, April and October and has been registered as Scientific Journal on LIPI with Special ISSN Number (ISSN ONLINE 2798-8457). JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) is a Scientific Journal of Law that has specificities in the fields of Legal Services, Community Engagement of Law Sector, Legal Aid, and Advocacy. The scope is not limited to: Economic Law, Civil law, Criminal law, Constitutional law, Environmental law, International law, Islamic law, and Information Communication and Telecommunication (ICT) Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2022): Maret" : 9 Documents clear
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH ANAK EDY RENTA SEMBIRING
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5244

Abstract

Munculnya anak-anak pelaku terorisme tidak diragukan lagi mengejutkan dan membuka mata masyarakat sebagai pelaku kejahatan terorisme. Kemandirian anak tidak diragukan lagi menjadi alasan pemberian sanksi terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan teroris.Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari keterlibatan dalam sengketa bersenjata; keterlibatan dalam kerusuhan sosial; keterlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; pelibatan dalam peperangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban atas tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, dan untuk mengetahui prosedur penanganan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder. Penelitian ini menggunakan studi dokumen. Analisis bahan hukum merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupaya melakukan kajian telaah terhadap hasil pengolahannya data yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapat sebelumnya Tanggung jawab pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana terorisme, dan pidana minimum khusus yang dijelaskan dalam UU No. 6 tidak berlaku. Terkait pemberantasan tindak pidana terorisme, pada tanggal 15 tanggal 15 tahun 2003, anak yang menjadi korban tindak pidana terorisme berhak atas santunan atau santunan berdasarkan Pasal 36 UU No.3. 15th, 2003. Undang-Undang Peradilan Anak, jika seorang anak usia 12-18 tahun terlibat kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun. Beberapa anak yang terlibat dalam kasus terorisme ditempatkan di Lapas / Rutan (LP). Walaupun pengelolaannya berbeda dengan Lapas dewasa, secara struktural bangunan fisik mereka tinggal dalam satu bangunan fisik serupa berada dalam satu bangunan fisik yang sama, Kompleks Lapas dewasa. Masih terkait proses penahanan, anak-anak yang terlibat kasus terorisme biasanya dijauhkan dari orang tua atau anggota keluarganya yang biasanya bukan berasal dari Jabodetabek. Hal ini tentu menyulitkan orang tua untuk menjenguk anaknya. Kata kunci: Terorisme, Perilaku kriminal, Anak
Analisis Yuridis Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (Studi Putusan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn) Ananda Rizky Syahreza Siregar; Muhammad Nur S.H., .M.H.; Hidayat S.H., M.H.
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5227

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kajian yuridis serta penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn dan mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut yaitu menggunakan jenis penelitian normatif berdasarkan studi putusan Nomor: 2353/Pid.B/2018/PN Mdn dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, norma-norma hukum atau kaidah-kaidah. Metode pengumpulan data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (library research) dan diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan dapat dipahami pembaca dengan mudah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ dalam putusan Nomor:2353/Pid.B/2018/PN Mdn sudah sesuai dengan menerapkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena pelaku tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga pelaku mendapatkan alasan pemaaf. (2) Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:2353/Pid.B/2018/PN Mdn sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata kunci: Orang dengan gangguan jiwa, pembunuhan, putusan.
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA CATCALLING Miranda Zulaeha
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5697

Abstract

Catcalling melakukan suatu tindakan yang berkonotasi seksual melalui suara, termasuk bersiul, berseru, berkomentar yang dilakukan oleh pria kepada wanita yang lewat di jalan atau diruang publik dan perbuatan itu tidak diinginkan oleh si penerima. Secara umum, catcalling terlihat seperti perbuatan yang sepele, akan tetapi perbuatan ini berpotensi adanya tindak pidana dan menimbulkan tindak pidana lain, namun tidak ada kepastian hukum padahal perbuatan ini merupakan kategori kejahatan yang melanggar norma kesusilaan dan termasuk pelecehan seksual verbal. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana catcalling didalam sistem hukum di Indonesia serta bagaimana tindak pidana catcalling ditinjau dari perspektif viktimologi.Penelitian ini menggunakan metode penlitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian melalui perundang-undangan dan konseptual yang bertitik tolak pada data primer, sekunder dan tersier yaitupenelitian yang dilakukan melalui pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research) dengan berdasarkakn pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa didalam perkembangan hukum di Indonesia, belum ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai perbuatan catcalling ini. Perbuatan catcalling ini tidak sesederhana seperti definisi nya, dikarenakan perbuatan ini dapat berkembang menjadi tindak pidana lain. Misalnya ketika korban mengabaikan dan tidak menanggapi perbuatan si pelaku, pelaku tidak segan-segan untuk menghina korban karena pelaku merasa kesal telah gagal untuk menggoda korban. Perbuatan menghina yang dilakukan oleh pelaku ini dapat menjadi kesempatan bagi wanita yang mengalami perbuatan catcalling untuk menjerat pelaku keranah hukum, mengingat terdapat kekosongan hukum terkait perbuatan catcalling ini. Akan tetapi, penggunaan Pasal 315 KUHP hanya berlaku jika pelaku menghina korban. Selain itu, catcalling juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena merendahkan kehormatan dan martabat seorang wanita akibat dari berbagai komentar bersifat seksual dan kalimat hinaan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Kepada pemerintah diharapkan untuk dapat memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai perbuatan catcalling serta diharapkan untuk secepatnya membuat aturan hukum tentang perbuatan catcalling. Kepada aparat penegak hukum agar lebih memperhatikan dan menanggapi kejadian yang dilaporkan oleh korban yang mengalami perbuatan catcalling ini.
Kajian yuridis terhadap pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi Husniah Husniah
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5642

Abstract

Korupsi merupakan kejahahatan yang luar biasa (Extra ordinary crime) karena merugikam dan memiliki dampak buruk yang luar biasa baik dipandang dari sudut pandang ekonomi maupun sosial politik, oleh karena itu penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa. Salah satu penanganan secara luar biasa yang dapat dilakukan adalah dengan cara merampas aset para koruptor dan dikembalikan kepada negara guna mensejahterakan rakyat. Tujuan penelitian membahas pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi apakah sesuai dengan peraturan mengenai aset negara menurut hukum di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. ,metode penelitian Hukum Normatif atau metode penelitian pustaka merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen yakni menggunakan berbagai data sekunder berupa perangakat aturan atau norma-norma positif dalam sistem perundung-undangan terkait kajian yuridis terhadap pengembalian aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam kebijakan Hasil dari penelitian ini yaitu kebijakan hukum pidana dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi terdiri dari dua mekanisme yakni secara hukum pidana melalui putusan pengadilan pidananya dan melalui hukum perdata yaitu melalui gugatan secara perdata. Perampasan aset melalui mekanisme hukum pidana didasarkan pada Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan perampasan aset melalui mekanisme gugatan perdata didasarkan pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di samping itu Kebijakan hukum pidana dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang akan datang dapat diperbaharui melalui kebijakan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan praktek perampasan aset secara global saat ini, baik berdasarkan UNCAC 2003 (Konvensi PBB Melawan Korupsi) dan juga praktek di negara-negara lain.Para penegakan hukum dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi tidak pandang bulu dan selalu menjunjung tinggi Undang-Undang yang telah di tentukan, dan perlu dilakukan kerjasama antara lembaga-lembaga pada (Perguruan Tinggi) untuk mengkonsolidasikan tentang pengetahuan dan konsep pengembalian aset (Asset Recovery)
Pemberian grasi oleh Presiden berdasarkan hukum positif dan hukum pidana islam Nika Kesuma Monika
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6831

Abstract

Pemberian grasi oleh Presiden memang menjadi hak prerogatifnya Presiden dengan meminta terlebih dahulu pertimbangan Mahkamah Agung, sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa, “ Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Namun pemberian grasi menimbulkan masalah baru karena keluarga korban tidak tersantuni sama sekali. Berbeda dengan pengampunan yang diberikan oleh seorang raja yang berlaku dalam negara Islam dimana pengampunan disertai dengan sejumlah uang (diyat) kepada korban/keluarga korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara jelas pemberian grasi oleh presiden dalam hukum positif dan hukum pidana islam, dan kelebihan dalam pemberian grasi menurut hukum positif dan hukum pidana islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, yang berkaitan dengan asas-asas hukum atau kaidah-kaidah hukum termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. dan berada dalam tataran filsafat hukum. Penelitian ini hanya menggunakan data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menurut hukum positif grasi merupakan upaya hukum istimewa, presiden berhak menerima dan menolak pengajuan grasi terhadap narapidana yang telah memperoleh putusan tetap dari pengadilan dalam semua tingkatan dengan kualifikasi hukuman mati, seumur hidup dan pidana serendah-rendahnya dua tahun penjara. Sedangkan menurut hukum pidana islam tidaklah mutlak melarang pemaafan hukuman atau grasi oleh presiden. Grasi diperbolehkan dalam bata-batas yang sangt sempit dan demi pertimbangan kemaslahatan masyrakat. Hanya hukuman-hukuman yang ringan yang tidak membehayakan kepentingan umumlah yang boleh diampuni oleh kepala Negara, dan dalam hukum pidana islam grasi bisa diberikan oleh ahli waris, korban ataupun penguasa. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, diharapkan Presiden dapat mengabulkan grasi dengan dasar alasan pertimbangan yuridis secara jelas, tegas dan dapat dipertanggung jawabkan karena grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PENYELESAIAN SENGKETA OLEH IMUEM MUKIM TERHADAP BATAS GAMPONG DI LHOKSUKON Rizki Ramadhan
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5098

Abstract

Studi ini untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian sengketa oleh Imuem Mukim dalam menyelesaikan perkara batas wilayah, selanjutnya penelitian ini untuk mengetahui kendala apa saja yang menjadi hambatan Imuem Mukim dalam menyelesaikan perkara batas wilayah, serta untuk menjelaskan upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Gampong Meunasah Ara Bungkok dan Gampong Matang Pupanji Ara Bungkok. hasil penelitian diketahui bahwa Imuem Mukim sudah mencoba menyelesaikan perkara ini namun Keputusan yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh kedua belah pihak. Setelah tidak tercapainya kesepakatan dalam upaya mediasi, namun Mukim atau Gampong tidak menempuh upaya lain dikarenakan adanya kendala-kendala sehingga perkara ini belum terselesaikan. Penyelesaian sengketa adat di tingkat Gampong atau Mukim perlu adanya pengawasan dan kerjasama yang baik dari pihak Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga-lembaga adat dengan Gampong atau Mukim umumnya terkait batas wilayah Gampong dan khususnya penanganan terkait peradilan adat Gampong dengan memberikan sosialisai, pengetahuan, dan menyediakan fasilitas kepada aparatur Mukim dan Gampong dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat adat.
Wewenang Kepolosian Dalam Memberikan Izin Pengguna Jalan Lalu Lintas Umum Untuk Penyelenggara Pesta Di Pasaman Barat mel wani
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.4994

Abstract

Penggunaan jalan LaluLintas umum tempat pesta merupakan masalah yang serius sehingga diperhatikan, karnatelahmengganggukelancaran, ketertiban, dan kenyamanandalamberlalu Lintas. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2012 tentangPeraturanLalu Lintas. Artikel inibertujuanuntukmengetahui dan menjelaskan Wewenang Polres Pasaman Barat dalam memberikan izin penggunaan jalan lalu lintas umum untuk pelaksanaan pesta di Pasaman Barat, yang dilakukan PolresPasaman Barat dalam pemberian izin penggunaan jalan lalu lintas umum untuk pelaksanaaan pesta. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris, dengan Pendekatan kualitatif, dan bersifat deskriptif, dengan lokasi penelitian di Pasaman Barat. Limit waktu penelitian dari tahun 2017 sampai tahun 2020 yaitu empat tahun. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wewenang Kepolisian dalam memberikan izin penggunaan jalan umum untuk pelaksanaan pesta di Wilayah Pasaman Barat, dalam hal memberikan izin maupun menolak izin sudah sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Kepolisian juga berwenang dalam penerapan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Kata Kunci :Kepolisian, Izin, Jalan, Pesta
TINJAUAN PELAKSANAAN KUNJUNGAN TERHADAP NARAPIDANA DI LAPAS PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara) sri rezeki wahyuni nazla
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.6255

Abstract

Perlindungan dan pengakuan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu atau tepatnya warga negara merupakan suatu kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh Negara. Ketentuan yang ada menjadi landasan konstitusional negara dalam melakukan dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa serta bernegara. Negara hukum ialah yang berdiri sendiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan inilah yang merupakan syarat tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai dasar daripada keadilan perlu diajarkam rasa susila kepada setiap manusia agar menjadi warga Negara yang baik. Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor l2 Tahun l995 tentang Pemasyarakatan yakni kegiatan untuk melakukan pembinaan terhadap warga Binaan Pemasyarakatan yang berdasarkan system kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian dari tujuan akhir system pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi terakhir dengan tujuan mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi. Tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan bagi narapidana pemasyarakatan berdasarkan system, kelembagaan dan cara pembinaan sebagai akhir dari pemidanaan dalam system peradilan pidana. Tugas dan fungsi petugas lembaga pemasyarakatan adalah menjaga keamanan, ketertiban serta membina narapidana di lembaga Pemasyarakatan serta petugas pemasyarakatan juga dituntut untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia terhadap narapidana. Kepastian hukum terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahu l999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Ketentuan Umum, Pasal l Angka 6, Undang-Undang Nomor l2 Tahun l995 Tentang Pemasyarakatab, narapidana adalah terpidana yang hilang kemerdekaannya di Lapas. Sedangkan menurut Kamus Hukum, Narapidana adalah orang yang tengah menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun bagaimanapun narapidana merupakan seorang manusia, maka Hak Asasi Manusia terhadap narapidana juga harus dilindungi. Sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Undang-Undang l2 Tahun l995 tentang pemasyarakatan, yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak narapidana yang harus dipenuhi tanpa mengenal latar beakang kasus atau pelanggaran pidananya berdasarkan Pasal l4 Ayat (l) Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun adanya Pandemi Coronavirus Disease Covid-l9 yang mewabah di Tahun 2020 ini cenderung menjadi kendala terhadap pembinaan warga hunian Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan aktivitas hariannya seperti salah satunya hak dalam menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Dalam Penanggulangan pada Pemasyarakatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang saat ini sedang melanda, lembaga pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Batu Bara mengambil kebijakan mengenai jam kunjung yang digantikan dengan kunjungan virtual yakni Video Call menggunakan aplikasi whatsapp dengan durasi 10 menit per panggilan. Durasi tersebut telah ditentukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Labuhan Ruku Batu Bara. Namun pelaksanaan kunjungan virtual ini dirasa kurang efektif lantaran para narapidana hanya dapat melakukan panggilan video call sekali dalam seminggu selama 10 menit. Para narapidana memiliki keluarga terpisah akan sangat kesulitan untuk berbicara dengan keluarganya dan harus menunggu pada minggu berikutnya. Narapidanaa yang ingin melakukan panggilan video call pun juga harus memastikan keluarganya agar dapat dihubungi. Berdasarkan pada masalah tersebut, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai ” Tinjauan Pelaksanaan Kunjungan Terhadap Narapidana di Lapas Pada Masa Pandemi COVID-19 Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Labuhan Ruku Batu Bara”
Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap pembuangan limbah B3 (Studi Putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.pwk) Siti Sri Ramarlis
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): Maret
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.5143

Abstract

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 103 meyatakan bahwa: “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar ruiah)”. Seperti halnya dalam putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk Hakim pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000.- apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan perampasan aset terdakwa PT Indo Bharat Rayon, ditambah pidana membersihkan limbah B3 yang saat ini ditimbun di rawa kalimati dan wajib melaporkan hasilnya secara bertahap kepada Badan Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dengan biaya anggaran dibebankan kepada Terdakwa PT Indo Bharat Rayon. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan tindak pidana korporasi terhadap pembuangan limbah B3 dalam putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum. Pendekatan yang dipakai dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah bahwa tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh, untuk dan atas nama badan usaha dapat menuntut badan usahanya dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut. Jika tuntutan diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut maka dapat dijatuhkan pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Dan terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tata tertib. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan tindak pidana korporasi terhadap pembuangan limbah B3 dalam Putusan Nomor 113/Pid.B/LH/2016/PN.Pwk adalah karena badan usaha (korporasi) bukan manusia sehingga tidak bisa dijatuhi hukuman pidana penjara, maka haruslah diwakili oleh pemimpin badan usaha dan badan hukum. Ditetapkannya Sibnath Agarwalla selaku Direktur Keuangan sebagai pimpinan tertinggi atau Vice President di PT Indo Bharat Rayon yang bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap kegiatan PT Indo Bharat Rayon. majelis hakim berpendapat Terdakwa PT Indo Bharat Rayon yang diwakili oleh Sibnath Agarwalla, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Page 1 of 1 | Total Record : 9