cover
Contact Name
Beni Ashari
Contact Email
benyazhary42@gmail.com
Phone
085853240291
Journal Mail Official
mabahits@uas.ac.id
Editorial Address
INAIFAS-Press Institut Agama Islam al-Falah Assunniyyah Jember Jl. Semeru No. 09 Kencong Jember
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Mabahits
ISSN : 27238024     EISSN : 27233421     DOI : -
Core Subject : Religion,
Jurnal Mabahits adalah jurnal kajian tentang studi Ilmu Syariah dan hukum Islam meliputi: ruang lingkup ibadah, hukum tentang keluarga atau hukum badan pribadi (ahkam al-ahwal al-syakhshiyyah, hukum tentang kebendaan (al-ahkam al-madaniyyah, hukum pidana (al-ahkam al-jinaiyayah), hukum acara (al-ahkam al-murafa’at), hukum ketatanegaraan (al-ahkam al-dusturiyyah), dan hukum internasional (al-ahkam al-dauliyyah)
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 83 Documents
Ijtihad Politik Imam Al-Mawardi dan Pengaruhnya dalam Fiqh Siyasah (Ulasan atas Kitab Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa Wilayat al-Diniyyah) Z, Rijal Mummazziq
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 01 (2023): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i01.1435

Abstract

Abu> al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri (364 H/975-450 H/1058 M), lahir di Basrah pada tahun 364 H. Dia adalah seorang ahli fiqh, ahli hadis dan pemikir politik. Ia dikenal sebagai tokoh terkemuka Mazhab Shafi’i pada abad ke-10, pejabat tinggi pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah dan hidup di masa kemunduran Dinasti Abbasiyah. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research), yaitu dengan telaah mendalam atas salah satu karyanya yang tersohor, Al-Ahkam al-Sult}aniyyah wa Wilayat al-Diniyyah. Telaah pustaka ini menghasilkan gambaran atas realitas dan praktik politik pada masanya, yang sering memberikan justifikasi terhadap kekuasan khalifah. Baginya kekhalifahan adalah komitmen agama dan aktualitas politik. Dia juga menunjukkan bahwa tugas utama khalifah ialah memelihara agama sesuai dengan preseden masa lampau, menegakkan ketetapan/keputusan peradilan dan melindungi rakyat (Islam). Yang lebih penting adalah pemikirannya mengandung segi-segi normatif atau idealistik dari sebuah pemerintahan atau tatanan politik Islam.
PERSPECTIVES ON NUSYUZ AS A BASIS FOR DIVORCE FROM JUDGES OF THE JEMBER RELIGIOUS COURT Farij Hamy Rosyid, Beni Ashari,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1507

Abstract

The aim of this article is to examine the Jember Religious Court judges' perspectives on nusyuz as a basis for divorce. The study utilises a normative and legal approach through fieldwork research. The pivotal information source for this research is the Jember Religious Court judges. It should be noted that the judges' decision-making process is significantly influenced by the husband's consent to provide financial support during the iddah period. In conclusion, this research aligns with the husband's agreement to provide iddah maintenance to his spouse. Sometimes husbands neglect their obligations, which may lead to their wives committing nusyuz. The panel of judges has ruled that the wife is still entitled to iddah maintenance unless the nusyuz is related to bad faith and actions such as drunkenness, gambling, and adultery. b. The factors contributing to nusyuz by a wife include economic factors, infidelity, idleness, lack of interaction, and unrealistic expectations. The effect of nusyuz, which can lead to divorce, ultimately harms the family and causes a loss of harmony. The effect of nusyuz, which can lead to divorce, ultimately harms the family and causes a loss of harmony. The effect of nusyuz, which can lead to divorce, ultimately harms the family and causes a loss of harmony. Furthermore, children may be negatively impacted by their parents' divorce due to nusyuz, suffering from psychological disorders and trauma. The phenomenon of nusyuz has significant sociological impacts and is capable of disrupting familial relationships. It can lead to conflicts between spouses, extended family, and relatives.
ANALISIS HADITS TENTANG USIA PERNIKAHAN SAYYIDAH ‘AISYAH DENGAN BATAS MINIMAL USIA NIKAH DALAM KHI Rohmah, Lailiyatur
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1508

Abstract

Artikel ini membicarakan mengenai pernikahan usia dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 menunjukkan perkawinan anak terjadi merata di seluruh provinsi di Indonesia, dengan angka tertinggi terjadi di Kalimatan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan 39 persen, dan yang terendah berada di DKI Jakarta dan Yogyakarta dengan angka 11 persen. Guna untuk melakukan riset ini, peneliti menggunakan metode conten analysis dan pendekatan normatif yuridis. UU NO.1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur mengenai batas minimal usia pernikahan, kendati begitu dalam agama tidak ada pembatasan berapa usia minimal anak boleh menikah kecuali keterangan tentang baligh, bahkan mereka menukil hadits nabi yang di sana menerangkan bahwa nabi menikahi Sayyidah ‘Aisyah pada usia enam tahun, dan berkumpul ketika berusia sembilan tahun.
MENIKAHI WANITA YANG BERPOTENSI MEMILIKI KETURUNAN PERSPEKTIF IMAM GHOZALI DALAM KITAB IHYA’ ULUMUDDIN Ulfatur rodiyah, Moch. Aufal Hadliq Hayyul Millati Waddin ,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1510

Abstract

Pernikahan dalam Islam memiliki manfaat dan tujuan yang sangat besar yaitu kemaslahatan sosial, yang antara lain adalah sebagai berikut: melindungi kelangsungan hidup manusia dengan pernikahan, garis keturunan manusia akan berlangsung menjadi banyak dan bersambung hingga akhir masa, mengatur rumah tangga, memperbanyak (hubungan) keluarga, dan sebagainya. Adapun sifat atau ciri Wanita yang layak dijadikan istri menurut Imam Al-Ghozali agar tercapai kelanggengan rumah tangga bahagia serta tercapai kelanggengan rumah tangga Bahagia serta tercapainya tujuan-tujuan menikah, itu ada 8 sifat, yaitu: Wanita yang teguh beragama, berakhlak mulia, berparas cantik, murah maharnya, berpotensi memiliki keturunan, masih perawan, bernasab baik, dan bukan kerabat dekat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian library research. Penelitian ini berhasil menyimpulkan bahwa: (1) Menikahi wanita yang berpotensi memiliki keturunan, menurut Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin dijelaskan bahwasannya tujuan menikah yang utama adalah memiliki keturunan, karena pada umumnya setiap umat Islam melakukan pernikahan dengan harapan menjadi penerus keluarga. (2) Imam Ghozali menyetujui mengenai syarat pernikahan salah satunya adalah dengan menikahi Wanita yang subur.
KEDUDUKAN DAN PROSES PENETAPAN AHLI WARIS ANAK LUAR NIKAH PASCA PUTUSAN MK NO. 46/PUU-VIII/2010 DI PENGADILAN AGAMA JEMBER Qurrotul Ainiyah, Imam Bukhori, Muhammad Rizal,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1511

Abstract

Penelitian ini bertujun untuk menganalisis kedudukan dan proses penetapan ahli waris anak luar nikah pasca putusan mk no. 46/puu-viii/2010 di pengadilan agama jember. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) maka metode pelaksanaan penelitian adalah bentuk yang menggunakan kualitatif deskriptif, dan Jenis pendekatan yang digunakan peniliti ialah secara Normative, dan Yuridis. Hasil Penelitian ini adalah : (1) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hendaknya tidak difahami sebagai pembenaran terhadap hubungan diluar perkawinan. Adapun yang berkaitan dengan kewarisan misalnya, maka hak keperdataannya tidak bisa diwujudkan dalam bentuk konsep waris Islam tapi dalam bentuk lain misalnya dengan konsep wasiat.(2) Kedudukan Ahli Waris Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK NO. 46/PUU-VIII 2010 di Pengadilan Agama Jember yakni sama halnya dengan kedudukan anak hasil pernikahan yang sah selama pihak yang berkepentingan dapat membuktikannya, (3) Adapun Proses Penetapan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK NO. 46/PUU-VIII 2010 di Pengadilan Agama Jember yaitu:(a) Melalui akad nikah (b) Permohonan istbat nikah di Pengadilan Agama..(c) Permohonan asal usul anak di pengadilan agama. Perkara Asal Usul Anak ini bisa menjadi mudah apabila ayah kandungnya dari anak tersebut mau mengakuinya, apabila tidak maka dengan dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum memepunyai hubungan darah.
ANALISIS HAK WARIS BAGI TRANSGENDER MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA M. Bachrul mutawassith, Ahmad Zuhairuz Zaman,
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1512

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan transgender dan untuk mengkaji penyelesaian pembagian transgender dalam waris menurut hukum Islam. Jenis penelitian adalah library research pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif teknik pengumpulan datanya melalui library research. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Transgender dalam konteks hukum Islam dibedakan menjadi dua. Pertama, khuntsa yang benar-benar diciptakan dengan kelamin ganda atau sama sekali tidak mempunyai alat kelamin. Kedua, Laki-laki yang diciptakan dengan kelamin laki-laki, tetapi bergaya seperti dan atau menjadi perempuan maupun sebaliknya. Golongan ini disebut mukhannats. terkait dengan masalah khuntsa ini tidak ada pembahasan tentang keharaman statusnya, atau laknat dan azab terhadap dirinya. Sebab ini betul-betul merupakan masalah fitrah, takdir dan kodrat yang ditetapkan oleh Allah swt kepada seseorang. Ini merupakan sesuatu yang tidak bisa dipilih oleh seseorang. Sedangkan bagi golongan mukhannats tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih tentang status keharamannya. kedudukan waris transgender dalam hukum Islam akan mendapatkan sesuai dengan jenis kelamin sebelum ia melakukan operasi jika operasi dilakukan tanpa kecacatan, berbeda dengan transgender yang dikarenakan adanya kecacatan dalam dirinya akan ditentukan sesuai ketentuan hasil medis
Relevansi Konsep Ḥuqūq al-Zaujain Fikih Tradisional Perspektif Islam Neo-Traditionalis Naseh, Ahmad Muhammad
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4 No 02 (2023): November
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v4i02.1539

Abstract

Banyak bentuk rumah tangga dan sistem relasi suami-istri di dunia ini. Islam meresponnya juga beragam melalui dan sesuai latar belakang pemikirnya baik itu Islam tradisional, modernis-reformis, dan neo-tradisionalis. Konsep ḥuqūq al-zaujain oleh Islam tradisionalis mendapatkan perlawanan dari kalangan modernis-reformis dengan tuduhan bias gender dan konsep otoriter didalamnya. Pemikiran itu mendapati reaksi dari golongan Islam neo-Tradisionalis yang mencoba menjelaskan ulang konsep kalsiknya secara utuh dan komprehensif. Penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi content analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa Konsep ḥuqūq al-zaujain fikih tradisional masih menjadi konsep yang relevan diterapkan. Penjelasan ulang secara utuh dan komprehensip oleh golongan Islam neo-tradisionlis memberikan gambaran dan nuansa baru pada konsep yang selama ini banyak disalah fahami. Serta menolak kesan negative yang selama ini disematkan, bahwa konsep qawwāmah seorang pria adalah simbol kesewenang-wenangan dan otoriter.
ILMU KEWARISAN ISLAM DALAM SEBUAH PENGANTAR Waddin, Moch. Aufal Hadliq Khaiyyul Millati
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 01 (2024): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v5i01.1650

Abstract

Ilmu kewarisan Islam hadir dalam kehidupan sosial kemasyarakatan salah satunya bertujuan untuk mengatur dan memelihara harta (hifd al-Mal) yang dimiliki seorang hamb atau kelompok tertentu. Ilmu waris Islam lebih bersifat prefentif terhadap kemungkinan terjadinya konflik dalam keluarga perihal pembagian harta peninggalan (tirkah), sehingga ilmu waris datang dengan sangat rinci, siapa yang berhak mendapatkan dan yang tidak, dan berapa bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan Allah. Tidak bisa ditambah dan tidak bisa pula dikurangi sedikitpun atas bagian-bagian masing-masing, kecuali yang dibagi secara khusus atas kasus-kasus tertentu. Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan sistem penelitian kepustakaan (library research). Sumber primer, yaitu al-Qur’an, yakni ayat-ayat yang berkaitan dengan kewarisan. Sumber sekunder, yakni kitab-kitab fikih khususnya ilmu mawaris, seperti al-Mawaris fi al-Shari’ah al-Islamiyah karya Muhammad ‘Ali al-Sabuni, al- Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaili, atau buku-buku yang dipandang sebagai referensi yang representatif, yang dapat memberikan keterangan dan informasi mengenai persoalan kewarisan. Dari sini, melihat pentingnya tujuan ilmu kewarisan Islam, maka penulis tergerak ingin membahas lebih lanjut dalam sebuah pengantar. Secara terperinci akan dibahas berbagai permasalahan seperti pengertian, objek, tujuan, urgensi, pencetus, sumber hukum, asas-asas, hubungan dengan ilmu-ilmu lain, hukum mempelajari, dan permasalahan yang dibahas Ilmu Kewarisan Islam. Oleh karena itu, ditulislah artikel ini untuk mempermudah pembaca dalam memahami unsur-unsur dasar dalam ilmu kewarisan Islam
DIMENSI-DIMENSI SOSIOLOGIS FENOMENA HAK DAN KEWAJIBAN RELASI SUAMI ISTRI, DAN ANAK DI INDONESIA Ashari, Beni
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 01 (2024): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v5i01.1651

Abstract

Ikatan perkawinan merupakan ikatan yang erat, yang menyatukan antara seorang laki laki dan perempuan. Dalam ikatan perkawinan tersebut, suami istri diikat dengan komitmen untuk saling melengkapi antara keduanya dengan memenuhi hak dan kewajiban masing masing, termasuk terhadap Anak. Dan terbentuknya pola relasi didalamnya. Tujuan Penelitian adalah, 1. Untuk mengetahui Bagaimana relasi Suami Istri dan Anak dalam perkawinan di Indonesia. 2. Untuk mengetahui dimensi sosiologis hak dan kewajiban Suami Istri, dan Anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi pustaka (library research). Artikel ini memberikan kesimpulan bahwa : Pola relasi sosiolois suami istri terdiri dari pola relasi tradisional dan pola relasi modern yakni relasi owner-property dan pola relasi head complement, senior-partner dan pola relasi equal partner. Pola relasi terhadap anak yakni Pola relasi anak dan oran tua yaitu Tolerance-Intolerance, Ermissive-strictness, Involvement-detachment Warmth- coldness Selanjuntya hak dan kewajiban suami isteri adalah adanya hak bersama, hak Istri yakni hak kebendaan yakni seperti mahar, nafkah, menyediakan rumah dan sebaainya, sedangkan hak bukan kebendaan seperti diperlakukan dengan baik dan berbuat adil. Hak suami adalah ditaati oleh Istri. Dan hak anak dalam islam adalah hak untuk hidup dan tumbuh berkembang.
Keabsahan Nikah Muhallil Perspektif Madzhab Hanafiy Naseh, Ahmad Muhammad
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5 No 01 (2024): Mei
Publisher : UAS PRESS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62097/mabahits.v5i01.1652

Abstract

Dalam Islam, wanita yang telah ditalak bain kubra tidak boleh diruju’ kembali oleh suaminya. Namun suami boleh menikahi kembali setelah mantan istrinya itu nikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian ditalak lagi. Praktek nikah yang kedua ini disebut nikah muhallil yang secara umum masuk adlam kategori nikah yang dilarang. Dalah literasi fikih klasik, terutama empat madzhab, madzhab hanafiy menganggap nikah ini tetap sah, menyalahi madzhab-madzhab lainnya. Penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metodologi content analisis. Penelitian ini menghasilkan bahwa Nikah muhallil perspektif madzhab Hanafiy adalah boleh dan dapat menghalalkan terhadap suami pertamanya untuk menikahi istrinya kembali. Adanya syarat tenggang waktu didalamnya tidak dapat merusak keabsahan nikah muhallil. Akan tetapi keabsahan tersebut tidaklah tanpa resiko, karena dalam hadis Nabi jelas ada sindiran keras atas praktek tersebut. Sesuai kandungan hadits tersebut, pelaku nikah muhallil mendapatkan dosa berupa laknat Allah subhanahu wa ta’ala