cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasca Perceraian (Studi Putusan No. 291/Pdt.G/2019/PA.Mdn) Salvia Sabrina; Linda Wulandari Uniady; Miguel Viana; Ayumi Kartika Sari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3705

Abstract

Banyaknya persoalan perceraian yang didasarkan pada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia. Beberapa ada yang menggunakan perjanjian pra-nikah yang bisa digunakan dalam melindungi keuangan dan harta pasangan sebelum menikah dan membantu mencegah serta mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dengan adanya undang-undang No. 1 tahun 1974 legalitas perkawinan diatur secara jelas dan sistematis. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif yakni menganalisis permasalahan dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya perjanjian pra-nikah dapat menciptakan fondasi yang kuat untuk kebahagiaan dan kemanan pasangan. Sesuai dengan hasil putusan 291/Pdt.G/2019/PA.Md yang menegaskan bahwa memberikan hak asuh kepada ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan, mengingat kondisi yang mendukung kesejahteraan anak.
Problematika Hukum Anak yang lahir dari Perkawinan beda Agama Ryandra Primatasya; Farida Prihatini
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.3731

Abstract

Larangan perkawinan beda agama di Indonesia semakin dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 dan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang memiliki implikasi sangat luas. Tidak hanya memengaruhi praktik perkawinan, tetapi juga membawa dampak signifikan terhadap sistem pencatatan perkawinan. Perkawinan beda agama di Indonesia juga menghadirkan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak-anak dalam pernikahan ini sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai karena perkawinan  sehingga hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dalam konteks hukum, anak sering kali menghadapi ketidakpastian mengenai status hukum dan legitimasi, karena perkawinan beda agama di Indonesia tidak diakui oleh negara. Dalam hal hak asuh, jika terjadi perceraian menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya kepada siapa hak asuh akan diberikan. Terhadap problematika ini diharapkan adanya reformasi kebijakan karena terdapat kebutuhan yang mendesak akan pengaturan hukum untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan beda agama dan memberikan keadilan hukum bagi anak-anak tersebut.
Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kemitraan dan Pengaruhnya Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat Joseph Hugo Vieri Iusteli Sola Kira; Richard C. Adam
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3762

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kemitraan serta pengaruhnya terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat. Asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak untuk menetapkan syarat perjanjian secara mandiri tanpa paksaan, namun pada praktiknya sering kali terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian kemitraan antara pelaku usaha besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa perjanjian kemitraan yang bersifat baku cenderung menekan pihak UMKM, menimbulkan praktik persaingan yang tidak sehat. Studi kasus pada Putusan KPPU No. 09/KPPU-K/2020 menunjukkan perlunya intervensi hukum dalam perjanjian baku untuk melindungi pihak yang lebih lemah. Dengan adanya kebijakan perlindungan terhadap UMKM, perjanjian kemitraan diharapkan dapat mengakomodasi prinsip kebebasan berkontrak yang lebih adil dan seimbang. Penelitian ini menegaskan pentingnya revisi perjanjian yang mendukung persaingan usaha sehat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Tanggung Jawab Hukum Dokter Orthopedi dalam Tindakan Operasi Pembedahan Minimal Invasive pada Pasien BPJS Kesehatan Henry Ricardo Handoyo; Mokhamad Khoirul Huda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3772

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dokter ortopedi dalam pelaksanaan operasi bedah minimal invasif (MIS) pada pasien BPJS Kesehatan dalam kerangka sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meskipun MIS menawarkan berbagai keunggulan seperti pengurangan trauma jaringan dan pemulihan lebih cepat, penerapannya di Indonesia dihadapkan pada tantangan, seperti keterbatasan fasilitas dan sumber daya medis dalam sistem JKN. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi literatur dan analisis dokumen hukum, termasuk Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait malpraktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter ortopedi memiliki tanggung jawab hukum besar dalam menjalankan prosedur MIS, termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas kepada pasien dan memperoleh persetujuan yang sah (informed consent). Kendala sistemik dalam JKN berpotensi meningkatkan risiko komplikasi medis dan gugatan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan pelatihan untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan kualitas pelayanan medis.
Konsep Pertanggungjawaban oleh Benefical Ownership dalam Menjalankan Kegiatan Korporasi Fadhli Ahmad Fahrurozi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3773

Abstract

Beneficial ownership merupakan konsep dalam mengetahui siapa penerima manfaat terhadap suatu korporasi. Hal tersebut menjadi bentuk pencegahan terhapa tindakan pencucian uang dari tindakan pidana dengan menggunakan korporasi. Namun, mengetahui siapa penerima beneficial ownership tentu harus juga dimintai pertanggungjawabannya. Dalam hal ini penulis ingin mengemukakan bagaimana pengaturan beneficial ownership dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban beneficial ownership terhadap kegiatan usaha perseroan dan yayasan sebagai fokus pembahasan penulis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau dikenal juga penelitian hukum doktrinal dengan bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer sekunder dan tersier. Teknik penelusuran pun dilakukan dengan studi pustaka dan penalaran menggunakan deduktif. Hasil dari penelitiannya adalah bahwa setiap korporasi wajib untuk menyampaikan beneficial ownership karena  pemilik beneficial ownership merupakan pihak paling tinggi kedudukannya. Selain itu bentuk pertanggungjawabannya kembali pada kedudukan beneficial ownership nya di mana apakah jabatan yang diduduki sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah dalam Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak yang dibuat oleh Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020) Muhammad Fikri Rahmadsyah; Muhammad Yamin; Hasim Purba; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3790

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah dalam akta jual beli dan pemindahan hak yang dibuat oleh Notaris, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3059 K/Pdt/2020. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis sifat pembuktian akta jual beli dan pemindahan hak atas tanah, keabsahan jual beli tanah yang belum terdaftar, serta perlindungan hukum bagi pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta Notaris dalam kasus ini tidak memenuhi unsur subjektif syarat sahnya perjanjian sehingga dapat dibatalkan, meskipun pembeli telah melaksanakan kewajibannya namun belum memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami. Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui pemeriksaan bukti kepemilikan, permintaan jaminan objek bebas tuntutan, pencantuman klausul kuasa yang tidak dapat ditarik kembali, serta pengajuan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1265 dan 1243 KUH Perdata.
Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara) Fadhil Yusuf Malkany; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3791

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran vital Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam meningkatkan profesionalisme notaris melalui program peningkatan ilmu pengetahuan, dengan fokus pada tanggung jawab I.N.I, efektivitas pelaksanaan seminar/upgrading, dan kendala yang dihadapi. Menggunakan metode penelitian lapangan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif di wilayah Sumatera Utara, hasil penelitian menunjukkan bahwa I.N.I memiliki tanggung jawab signifikan dalam pembinaan profesionalisme notaris sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, dengan program seminar dan upgrading yang telah memberikan dampak positif meski masih menghadapi kendala seperti keterbatasan waktu, jarak, dan anggaran, sehingga diperlukan pengembangan sistem pembelajaran yang lebih adaptif dan evaluasi berkelanjutan untuk mengoptimalkan peningkatan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara Agustin Adisaputra Simamora; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3792

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak ulayat atas tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan normatif yang menganalisis eksistensi masyarakat adat, eksistensi hak ulayat, serta peran pemerintah daerah dalam perlindungannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang masih eksis sesuai kriteria Permendagri No. 52/2014, dengan sistem pemerintahan tradisional yang dipimpin raja huta, begitu pula dengan hak ulayat mereka yang memenuhi kriteria Permen ATR/BPN No. 18/2019, serta telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui Perda No. 04/2021 dan SK Bupati No. 457/2023, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan dan sosialisasi untuk optimalisasi perlindungan hak ulayat tersebut.
Perlindungan Hukum Bagi Pasien yang diberi Tindakan Medis Tanpa Informed consent dihubungkan dengan Asas Perlindungan dan Keselamatan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Mochammad Rakha Haikal Fadillah; Lindawaty S. Sewu
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3793

Abstract

Persetujuan tindakan medis, atau yang sering disebut informed consent , merupakan hal yang sangat penting untuk diperoleh sebelum dokter atau tenaga medis melakukan suatu prosedur terhadap pasien, baik secara lisan maupun tertulis. Setiap pasien berhak untuk memutuskan, apakah menerima atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan terhadapnya. Adanya peraturan mengenai informed consent ini sejalan dengan asas perlindungan dan keselamatan yang tercantum dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan melalui peraturan-peraturan yang tertulis dan pengkajian terhadap norma dan kaidah yang berlaku. Hasil penelitian ini ialah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum membahas secara mendalam mengenai informed consent. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan lebih lanjut terkait informed consent dalam peraturan yang terpisah. Dengan adanya peraturan yang memadai tentang informed consent dan perlindungan hukum yang melindungi pasien dari setiap penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, maka sudah terpenuhi nya asas perlindungan dan keselamatan dalam Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Asas perlindungan dan keselamatan mengungkapkan bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan harus menjamin perlindungan dan keselamatan baik bagi pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan, dengan mengutamakan keselamatan pasien, masyarakat, dan lingkungan.
Kelanjutan Perjanjian Waralaba Akibat Beralihnya Kepemilikan Merek Waralaba Melalui Lelang Kepailitan (Studi Putusan Nomor 325 K/Pdt/2019) Cindy Rizkita; Mahmul Siregar; Detania Sukarja; Syarifah Lisa Andriati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3799

Abstract

Merek merupakan barang bergerang yang memiliki nilai komersial yang sangat tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya perdagangan dalam sebuah perusahaan. Merek memiliki hak kekayaan intelektual, merek dikategorikan sebagai hak milik mekanis. Pemilik merek mendapatkan jaminan hukum atas kebutuhan terbesar untuk mendaftarkan merek mereka, baik secara nasional maupun global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian  yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang bersumber dari library research dan field research dengan menganalisis putusan Nomor 325 K/Pdt/2019. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019, kedudukan merek primagama sebagai objek perjanjian waralaba yang telah dinyatakan pailit, Petrus Arnold Catur Wibowo selaku penerima waralaba masih memiliki hak penuh untuk melakukan pengelolaan usaha dari primagama. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan kelanjutan perjanjian waralaba merek dagang primagama setelah dinyatakan pailit maka perjanjian waralaba antara Purdi E Chandra selaku pemberi waralaba (franchisor) dan Petrus Arnold Catur Wibowo sebagai penerima waralaba (franchusee) berakhir. Berakhirnya perjanjian waralaba Purdi E Chandra dan Petrus Arnold Catur Wibowo dikarenakan hak kepemilikan dan hak pengelolaan telah beralih terhadap pihak lain (H. Sunaryo Suhadi, Azhar Risyad Sunaryo, dan Adam Primaskara) selaku para pihak pemenang lelang pailit. Dan peralihan hak dan pengelolaan primagama terhadap pihak pemenang lelang pailit telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 325 K/Pdt/2019.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue