cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Pemisahan Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan: Studi Atas Implementasi Trias Politica Di Indonesia Kurdi Kurdi; Ibnu Mazjah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4446

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang perbaikan yang dihadapi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengeksplorasi perkembangan sejarah pemisahan kekuasaan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun amandemen UUD 1945 telah memperkuat independensi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hal ini terlihat dari dominasi eksekutif dalam proses legislasi, lemahnya independensi lembaga yudikatif, dan ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif untuk mengoptimalkan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan, baik melalui penguatan regulasi maupun reformasi kelembagaan, guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan demokratis.
Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pelelangan Harta Warisan yang Diletakkan Sita Eksekusi (Studi Putusan Nomor : 2868 K/ PDT/2018) Ennyta Christiany Purba; Hasim Purba; Maria Kaban; Dedi Harianto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4449

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2868 K/Pdt/2018 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Februari 2018. Menyatakan budel warisan dari Para Penggugat, Tergugat II SUT dan EST yang belum dibagi. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Penetapan Eksekusi Lelang Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007, tanggal 3 Maret 2010. Menolak gugatan untuk selebihnya; dan menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp1.832.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut akan dianalisa perbuatan melawan hukum, perlindungan hukum, pertimbangan serta putusan hakim terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita eksekusi dalam putusan nomor 2868 K/ Pdt/2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data sekunder. Data dikumpulkan dengan menggunakan cara studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah dilanggar dalam putusan nomor 2868 K/Pdt/2018 oleh Tergugat I, II, III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap Penetapan Eksekusi No.09/Eks/2010/253/Pdt.G/2007 pada tanggal 3 Maret 2010 menimbulkan kerugian kepada keempat anaknya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.6/2013 memberikan perlindungan hukum kepada para pihak terhadap pelelangan harta warisan yang diletakkan sita lelang. Belum terjadinya peralihan harta warisan kepada seluruh ahli waris. berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/Sip/1966 ahliwaris memilik hak sanggah untuk harta yang diperkarakan tidak disita dan dilelang. Dalam amar condemnatoir harus didahului amar declator yang menyatakan penggugat dan tergugat adalah ahli waris, dan obyek terperkara adalah harta warisan pewaris serta penguasaan tergugat atasnya tanpa hak. Berdasarkan penelitian diatas, saran peneliti bahwa Eksekutif bersama legislatif diharapkan membuat peraturan yang lebih spesifik, kemudian pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang seharusnya lebih memahami peraturan lelang lebih dalam lagi, lalu para pihak yang objeknya disengketakan harus sudah tahu asal-usulnya terlebih dahulu.
Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia Louisa Audyna Prochorus; Arman Tjoneng
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4450

Abstract

Artikel ini membahas dan menganalisa tentang penerapan dan pertimbangan penegakan hukum terkait pembelaan diri secara terpaksa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. KUHP mengatur adanya alasan penghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana, yaitu disebut dengan pembelaan terpaksa. Hal tersebut diklasifikasikan ke dalam bentuk alasan pembenar. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan pemahaman masyarakat tentang konsep pembelaan terpaksa. Masyarakat menganggap hukum tidak adil ketika menetapkan orang yang melakukan pembelaan diri menjadi tersangka. Padahal pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa memang harus dilakukan di pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus Rofinus Asa, Ramli Dg Rani dan Eko dengan Efendi yang dimana dalam kasus tersebut sama-sama mengkaitkan perbuatannya ke dalam pembelaan terpaksa tetapi dalam putusan hakim masing-masing menghasilkan hasil yang berbeda.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Suratman Suratman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4451

Abstract

Pendekatan Restorative Justice sebagai pedoman reformasi hukum di Indonesia, pendekatan ini bertujuan “merestorasi” tidak hanya untuk pasien, tetapi juga untuk penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat. Alternatif penyelesaian restorative justice yang berlandaskan kesepakatan, kepercayaan, dan keterbukaan, tanpa tekanan dari kedua belah pihak dapat menjadi solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat. Penyelesaian sengketa medis diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. Sengketa Medis dapat diselesaikan melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Perkembangan Hukum Perjanjian di Era Digital : Tinjauan atas Kontrak Elektronik Zidna Ilma Nafi'a; Ery Agus Priyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4452

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa pengaruh signifikan terhadap berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam sektor hukum perjanjian, saat ini, kontrak elektronik semakin banyak digunakan dalam transaksi bisnis modern, menggantikan perjanjian konvensional berbasis dokumen fisik. Artikel ini membahas evolusi hukum perjanjian di era digital, dengan penekanan pada regulasi kontrak elektronik di Indonesia. Kajian ini mengulas berbagai tantangan dan peluang yang muncul akibat digitalisasi kontrak, seperti aspek keabsahan hukum, perlindungan data, serta hak-hak konsumen. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi guna memastikan kepastian hukum bagi para pihak dalam kontrak elektronik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis ini membahas kebijakan hukum yang berlaku serta membandingkan penerapan kontrak elektronik di beberapa negara. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi dalam pengembangan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan digital, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik.
Peranan BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Penjualan Melalui E-Commerce Kota Medan: Peranan BPSK Kota Medan Herman Brahmana; Cecylia Yovanka Saragi; Dwina Amelia Situmorang; Amos Vivin Siregar; Rivaldo Perpulungenta Tarigan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4455

Abstract

BPSK berfungsi sebagai mediator dalam konflik antara pelanggan dan pihak yang bersengketa. BPSK berwenang untuk menyelesaikan masalah pelanggan secara cepat, efektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait untuk mencapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima bagi semua pihak yang terlibat. Untuk itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan hukum beracara di BPSK Kota Medan, untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat penyelesaian sengketa di BPSK Kota Medan, dan untuk mengetahui peranan BPSK Kota Medan dalam melindungi konsumen. Bentuk penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat normatif- empiris melalui wawancara langsung dan pengumpulan datanya melalui bahan-bahan pustaka yaitu data yang tergolong bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil temuannya bahwa sering terjadinya permasalahan E-Commerce yang merugikan masyarakat, sehingga pentingnya untuk mengetahui peran BPSK sebagai lembaga dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker dalam Promosi Pemberian Obat Keras tanpa Resep Dokter di Era Revolusi 4.0 Ulfi Damayanti; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4456

Abstract

Ketika seseorang sakit maka seseorang akan berusaha untuk sehat kembali dan upaya pengobatan awal yang sering dilakukan seseorang untuk sembuh adalah dengan cara Swamedikasi (Self medication) yaitu penggunan obat – obatan dengan maksud terapi tanpa saran dari professional atau tanpa resep. Kenyataan yang didapat tinggi persentase masyarakat yang melakukan swamedikasi atau pengobatan sendiri tidak diimbangi dengan presentase pengetahuan yang baik. Masih banyak masyarakat kurang memahami akan pengetahuan terkait efek samping, jenis golongan dan lama penggunaan obat dalam melakukan swamedikasi. Dengan banyaknya masyarakat yang melakukan swamedikasi maka informasi mengenai obat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka juga semakin diperlukan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Perihal Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 21 ayat (2) Menjelaskan Apoteker merupakan seorang atau profesi yang di bolehkan melayani pemberikan obat. Disini apoteker memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat. Penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan yang beresiko untuk menyebabkan kerugian karena tidak atas resep dokter. Obat keras yang dibeli bisa jadi merupakan obat yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien dan dapat berdampak buruk pada kesehatan pasien. Diera revolusi 4.0 telah merubah berbagai pola perilaku masyarakat dalam memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan beragam kemudahan, termasuk dalam bidang kesehatan. Salah satu sektor yang ikut terdampak adalah industri farmasi, yang mengalami perubahan secara signifikan dalam hal teknologi dan inovasi. Salah satu perubahan yang terjadi adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Teknologi ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait kesehatan secara bebas termasuk informasi tentang obat. Berkembangnya penggunaan teknologi dan media sosial saat ini mengubah pola interaksi konsumen dimana yang dahulu pasif menjadi aktif untuk mencari informasi kesehatan dari website yang sifatnya satu arah ( menerima informasi ) dan saat ini banyak bermunculan media sosial yang bersifat dua arah ( menerima dan menyebarkan informasi ). Fungsi media sosial tidak hanya sebagai alat rekreasi tetapi juga penting sebagai penyedia pasar yang besar untuk promosi kesehatan sehingga peran apoteker menjadi semakin penting untuk memastikan kualitas pelayanan farmasi yang memadai dan aman dalam memberikan informasi yang tepat tentang obat kepada pasien ataupun konsumen. Selain promosi penjualan obat di era ini apoteker dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan edukasi obat kepada masyarakat. Edukasi obat ini dapat dilakukan melalui berbagai platform, seperti media sosial, website, dan aplikasi mobile. Edukasi obat yang dilakukan oleh apoteker di era Revolusi 4.0 memiliki beberapa kelebihan, salah satunya dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan dapat dilakukan secara interaktif dan menarik. Namun di sisi lain, edukasi obat yang dilakukan oleh apoteker di era revolusi 4.0 juga dapat menimbulkan permasalahan hukum bilamana tidak dilakukan secara bijak misalnya apoteker melakukan promosi jenis obat keras tanpa memberitahu bahwasanya untuk mendapatkan obat tersebut harus melalui resep dokter. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan dan pemidanaan terhadap Apoteker dalam promosi pemberian obat keras tanpa resep dokter di era revolusi 4.0, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – undangan (law in books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan pedoman patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dan penelitian ini menggunakan Pendekatan masalah perundang – undangan ( Statue Approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang – undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Zefanya Piero Mumu; Wenly Ronald Jefferson Lolong; Reynold Simandjuntak
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4457

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan fokus pada alasan yuridis perlunya pengaturan hukum terkait, serta efektivitas mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Masalah KDRT tidak hanya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga berdampak signifikan terhadap stabilitas keluarga sebagai unit sosial dasar. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kasus KDRT, termasuk ketergantungan ekonomi, norma budaya patriarki, dan hambatan dalam sistem hukum. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ditemukan bahwa pengaturan hukum yang tegas dibutuhkan untuk memberikan perlindungan bagi korban, sekaligus mencegah berulangnya kekerasan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah, lembaga masyarakat, dan sistem peradilan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan korban. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan dalam memperbaiki kebijakan hukum terkait KDRT di Indonesia.
Evaluasi Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg: Efektivitas Subsidi Rumah Tangga Miskin vs Penggunaan Industri Aris Munandar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4459

Abstract

Kebijakan subsidi LPG 3 kg Indonesia dirancang untuk membantu rumah tangga miskin, tetapi dalam praktiknya telah terjadi penyalahgunaan oleh sektor industri kecil dan perusahaan komersial, yang mengurangi efektivitas kebijakan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi distribusi gas LPG 3 kg, mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaannya, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan akurasi penyaluran subsidi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dengan rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, dan analisis kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 kg gas LPG banyak digunakan oleh sektor bisnis komersial, yang menyebabkan kelangkaan bagi rumah tangga miskin. Selain itu, mekanisme pengawasan distribusi yang lemah dan birokrasi yang kompleks memperburuk penyalahgunaan subsidi tersebut. Temuan ini menggaris bawahi pentingnya revisi kebijakan dan penguatan pengawasan melalui teknologi digital untuk melacak distribusi secara lebih akurat. Implikasi dari penelitian ini antara lain peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi energi, serta perbaikan mekanisme penegakan hukum untuk mengurangi ketidaksetaraan akses subsidi. Rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menciptakan tata kelola subsidi yang lebih adil dan lebih terarah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Perbandingan Sistem Pemidanaan Restoratif Dan Retributif Dalam Menangani Tindak Pidana Di Indonesia Imelda Christie Manurung
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4464

Abstract

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengidentifikasi berbagai tindakan yang dianggap ilegal oleh negara karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan publik, dan menetapkan hukuman bagi individu yang melakukan tindakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, yang menekankan pada evaluasi berbagai norma hukum, asas, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan restoratif menghadirkan alternatif yang menarik bagi metode hukuman tradisional, dengan fokus pada rekonsiliasi, restitusi, dan keterlibatan masyarakat, bukan sekadar pembalasan. Berdasarkan nilai-nilai progresif, keadilan restoratif bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan melalui dialog dan keterlibatan aktif, dengan berupaya mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh hukuman kurungan dan mendorong keharmonisan sosial. Pendekatan ini memprioritaskan penyembuhan bagi korban, reintegrasi pelaku, dan partisipasi masyarakat, yang menawarkan jalan menuju keadilan yang lebih inklusif dan holistik. Sebaliknya, keadilan retributif, model yang dominan dalam banyak sistem hukum, telah dikritik karena gagal mengatasi penyebab kejahatan yang lebih dalam atau sepenuhnya memenuhi kebutuhan korban, dengan hanya berfokus pada hukuman daripada rehabilitasi dan rekonsiliasi.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue