cover
Contact Name
Ebit Bimas Saputra
Contact Email
ebitbimas99@gmail.com
Phone
+62 878 9658 6407
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,020 Documents
Dinamika Politik Hukum dalam Kebijakan Imigrasi dan Perlindungan Warga Negara Asing Andre Wijaya Horo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4515

Abstract

Dalam era globalisasi yang semakin pesat, isu imigrasi menjadi perhatian penting di banyak negara, termasuk Indonesia. Perpindahan penduduk antarnegara kini bersifat global, melibatkan berbagai kepentingan ekonomi, sosial, dan politik. Imigrasi, yang mengacu pada proses pemindahan individu atau kelompok untuk menetap sementara atau permanen, dipengaruhi oleh faktor individu dan kebijakan negara asal maupun tujuan. Indonesia, sebagai negara strategis di Asia Tenggara, menghadapi tantangan dalam mengelola arus migrasi karena letak geografisnya yang menghubungkan dua benua dan dua samudra. Daya tarik sumber daya alam, budaya, dan ekonomi Indonesia menjadikannya tujuan migrasi internasional, meski terdapat permasalahan kompleks, terutama dalam aspek politik hukum. Pengelolaan imigrasi di Indonesia melibatkan pembuatan kebijakan yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kedaulatan negara, serta perlindungan hak asasi manusia. Namun, dilema muncul antara kepentingan nasional dan standar internasional, seperti perlindungan pengungsi. Selain itu, migrasi ilegal dan perdagangan manusia menjadi tantangan serius. Dalam menghadapi masalah ini, kebijakan imigrasi Indonesia perlu responsif dan adaptif terhadap dinamika global, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan hukum yang mempengaruhi integrasi tenaga kerja asing serta pengawasan hukum yang efektif.
Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 Ahmad Zaini; Faisal Sadat Soaduon Harahap; Khairun Na’im; Donny Setha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4516

Abstract

Perseroan terbatas dapat memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya jika ingin mempertimbangkan faktor-faktor tersebut saat melakukan operasi komersialnya, hal yang sama tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Satu tujuan penelitian adalah untuk menentukan bagaimana Pasal 74 memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif bersama dengan analisis normatif kualitatif untuk mencapai tujuannya dan mendapatkan data yang lengkap. Studi literatur dan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai data pendukung dalam proses pengumpulan data. Selanjutnya, data yang terkumpul ditampilkan sebagai kalimat naratif yang telah disusun secara metodis. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang terdiri dari empat pasal dan mengatur perseroan terbatas, masih belum dipenuhi oleh masyarakat bisnis, menurut kesimpulan penelitian. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (2), mensyaratkan bahwa biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan harus dianggarkan, diperkirakan, dan dilaksanakan secara adil dan wajar, yang sangat relevan dalam hal ini. Dalam praktiknya, bisnis tidak menyisihkan uang untuk biaya tanggung jawab lingkungan dan sosial karena kebijakan pemilik masih mengatur bagaimana hal itu dilakukan.
Pertanggungjawaban dan Protokol Notaris atas Akta Notariil yang Batal Demi Hukum Dea Mendieta
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4520

Abstract

Pada dasarnya, menurut asas-asas Hukum Perdata, frasa “batal demi hukum” berarti suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Notaris yang Batal Demi Hukum” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung oleh data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini membahas mengenai akta notaris yang merupakan akta otentik yang telah didaftarkan dan menjadi protokol notaris, dan tidak dapat dianggap tidak ada begitu saja. Hal ini terkait dengan nomor registrasi akta tersebut dan apabila akta tersebut berkaitan dengan akta lain, sementara belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai” prosedur akta notaris yang batal demi hukum dan tanggung jawab notaris yang membuatnya. Hasil penelitian ini menunjukkan protap notaris mengenai akta yang batal demi hukum, “dengan melampirkan putusan pembatalan dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang batal demi hukum, kemudian bertanggung jawab menyelesaikan penyelesaian administrasi akta tersebut di kantornya, serta bertanggung jawab terhadap penyelesaian akta tersebut meskipun dibebaskan dari sanksi. Saran yang diberikan oleh penulis adalah agar Notaris harus teliti dalam pembuatan akta, karena akta yang dibuat akan berpengaruh terhadap kepastian hukum para pihak dan perbuatan hukum yang ditampung dalam akta tersebut.”
Kajian Hukum Terhadap Merger dan Akuisisi di Sektor Perbankan: Implikasi Terhadap Stabilitas Keuangan Hagaina Rananta Br Bangun
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4522

Abstract

Merger dan akuisisi dalam sektor perbankan merupakan strategi bisnis yang sering dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan stabilitas keuangan. Regulasi yang mengatur merger dan akuisisi perbankan di Indonesia, seperti POJK Nomor 41/POJK.03/2019, bertujuan untuk memastikan proses konsolidasi berjalan dengan transparan dan tidak menimbulkan risiko sistemik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengevaluasi efektivitas regulasi merger dan akuisisi terhadap stabilitas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur proses merger secara ketat, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan pengawasan, terutama terkait risiko likuiditas, risiko sistemik, dan persaingan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, serta evaluasi berkala untuk memastikan merger dan akuisisi benar-benar memberikan manfaat bagi stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Analisis Yuridis dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kapal yang Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar (Studi Kasus Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN SRP) Sulistyowati Sulistyowati; Hikmal Azhar; Erma Defiana; Devarita Devarita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4525

Abstract

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan dokumen krusial dalam pengelolaan pelayaran kapal perikanan di pelabuhan. SPB diterbitkan oleh Syahbandar dengan tujuan memastikan kapal perikanan dapat berlayar secara aman serta mematuhi ketentuan yang berlaku.  Dalam konteks penegakan hukum, terdapat kasus di mana terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. Putusan pengadilan ini berlaku setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan jika terdakwa tidak mampu melunasi denda, maka hukumannya dikonversi menjadi pidana penjara selama satu bulan. Beberapa hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pelayaran mencakup kurangnya pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana di bidang pelayaran. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kompleksitas prosedur pembuatan SPB sering kali menjadi kendala. Faktor ekonomi juga berpengaruh, di mana kebutuhan akan dana tambahan mendorong sebagian pihak untuk mengabaikan persyaratan penerbitan SPB. Kondisi ini menyebabkan munculnya persepsi bahwa melanggar aturan pelayaran dianggap lebih mudah, cepat, dan ekonomis dibandingkan dengan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian hukum ini, metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis. Penelitian ini menerapkan dua pendekatan utama, yakni pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) serta pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan analisis hukum yang digunakan bersifat kualitatif.
Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Penghentian Penuntutan Melalui Surat : Tap-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 oleh Kejaksaan Negeri Karawang) Didiek Kurnia; Deny Guntara; Gary Gagarin Akbar; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4530

Abstract

Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai terobosan alternatif dalam sistem penanganan kasus pidana di Indonesia dengan mengedepankan keterlibatan semua pemangku kepentingan: pelaku, korban, negara dan komponen masyarakat. Paradigma ini menawarkan jalur penyelesaian di luar mekanisme pengadilan konvensional melalui proses dialog yang menghasilkan kesepakatan berkeadilan bagi seluruh pihak. Implementasi konsep ini secara formal dimulai dengan diberlakukannya UU No. 11/2012 tentang SPPA yang memperkenalkan konsep diversi. Dalam pelaksanaannya, keadilan restoratif melibatkan koordinasi berbagai institusi penegak hukum. Studi ini melakukan analisis mendalam terhadap implementasi keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan regulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan mengambil studi kasus spesifik pada Surat PenghentianNo: TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2021. Lingkup penelitian mencakup evaluasi mekanisme penerapan serta batasan penghentian penuntutan yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dalam beragam jenis tindak pidana. Metodologi yang digunakan bersifat penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung di lokasi serta wawancara mendalam dengan jaksa penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Karawang.
Perlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas: Analisis Terhadap Implementasi Ketentuan UU Perseroan Terbatas dalam Keadilan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Bisnis Modern Theresia N. A Wardani; Herry M Polontoh; Lilik Prihatin; Harry Tuhumury; Septiana Na'afi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4534

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas merupakan elemen krusial dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum di lingkungan bisnis modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam melindungi hak-hak pemegang saham minoritas serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus terkait tata kelola perusahaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PT telah memberikan sejumlah mekanisme perlindungan, seperti hak mengajukan gugatan derivatif dan hak meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), implementasinya seringkali terhambat oleh dominasi pemegang saham mayoritas, ketimpangan sumber daya, dan lemahnya transparansi perusahaan. Hambatan ini mengakibatkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan strategis, yang berdampak negatif pada stabilitas bisnis dan kepercayaan investor. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan hukum, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas.
Implikasi Hukum Perbuatan Melawan Hukum terhadap Perlindungan Hak Masyarakat Salma Nur Kusumaningtyas; Ery Agus Priyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4535

Abstract

Perbuatan melawan hukum merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta norma sosial yang berlaku di masyarakat. Tindakan ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ketidakpatuhan terhadap hukum berpotensi menciptakan ketidakadilan, pelanggaran hak asasi manusia, serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari perbuatan melawan hukum serta mengkaji mekanisme perlindungan yang diterapkan dalam menjaga hak-hak masyarakat yang terdampak. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, studi ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti peran pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menanggulangi perbuatan melawan hukum serta meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan melawan hukum merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, efektivitas penegakan hukum masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, lemahnya sistem pengawasan, serta kendala dalam implementasi kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih komprehensif, peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat, serta kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pihak untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.
Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital Dicky Purcahyono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4539

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun dalam praktik bisnis digital, mereka sering menghadapi tantangan hukum dalam kontrak bisnis, baik dengan pemasok, distributor, maupun platform marketplace. Artikel ini mengkaji aspek perlindungan hukum bagi UMKM dalam kontrak bisnis digital serta mengidentifikasi ketimpangan yang terjadi dalam hubungan bisnis dengan perusahaan besar. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif-yuridis dengan analisis terhadap regulasi kontrak bisnis di Indonesia serta studi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UMKM membutuhkan regulasi yang lebih proaktif dalam memastikan keadilan dalam kontrak bisnis digital agar tidak mengalami eksploitasi dari pihak yang lebih dominan.
Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga dalam Penggunaan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Eliyana Budiningsih; Ana Silviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4549

Abstract

Hak tanggungan merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan kepastian hukum serta hak preferensi kepada kreditur apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, dalam penerapannya, hak tanggungan tidak hanya berdampak pada pihak-pihak dalam perjanjian, tetapi juga dapat memengaruhi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek jaminan, seperti pembeli, penyewa, atau kreditur lainnya. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak ketiga untuk menghindari potensi kerugian akibat eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga dalam sistem hak tanggungan di Indonesia. Pembahasan mencakup prinsip publisitas dalam pendaftaran hak tanggungan, penerapan asas kehati-hatian dalam transaksi, serta peran notaris dalam menjamin keterbukaan dan keabsahan perjanjian. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji berbagai putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa antara pemegang hak tanggungan dan pihak ketiga guna memahami pola perlindungan hukum yang diterapkan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam penggunaan hak tanggungan sebagai jaminan dapat diperkuat melalui peningkatan transparansi dalam pencatatan hak tanggungan, penegakan regulasi yang lebih ketat terkait kewajiban due diligence bagi pihak yang terlibat, serta optimalisasi peran notaris dalam memastikan kepastian hukum. Dengan adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik, diharapkan hak dan kepentingan pihak ketiga dapat lebih terlindungi serta mengurangi risiko terjadinya sengketa.

Filter by Year

2020 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue