cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Rekonstruksi Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Perspektif Konstitusionalisme Modern Sandi Yoga Pradana; Abd Razak Mudahib; Mohammad Fajar Abdjul; Jusuf Luturmas; Ayudistira Achmad Hermawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8687

Abstract

Kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi merupakan salah satu bentuk hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pengampunan negara yang dapat digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, rekonsiliasi politik, maupun stabilitas nasional. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi sering menimbulkan polemik karena berpotensi berbenturan dengan prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan perspektif konstitusionalisme modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai amnesti dan abolisi di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi konstitusional saat ini. Selain itu, belum adanya pengaturan yang jelas mengenai syarat, batasan, dan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta intervensi politik terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan regulasi baru yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip constitutionalism, rule of law, serta perlindungan hak asasi manusia agar kewenangan Presiden tetap berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.
Kriminalisasi Santet dalam KUHP Nasional: Analisis Yuridis dan Tantangan Pembuktian Karolus Charlaes Bego; Abd. Manab; Juhari Juhari; Bustomi Bustomi; Tumian Lian Daya Purba
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8688

Abstract

Kriminalisasi santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menjadi salah satu isu hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Pengaturan mengenai santet dalam KUHP baru dipandang sebagai bentuk respons negara terhadap fenomena sosial yang masih berkembang, khususnya praktik yang berkaitan dengan klaim kemampuan gaib untuk mencelakai orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis kriminalisasi santet dalam KUHP Nasional serta mengkaji tantangan pembuktiannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan santet dalam KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk membuktikan keberadaan unsur gaib secara ilmiah, melainkan menitikberatkan pada perbuatan menawarkan jasa, mengaku memiliki kemampuan gaib, atau menimbulkan rasa takut dan keresahan di masyarakat. Dalam praktiknya, penerapan pasal santet menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek pembuktian karena hukum pidana modern mensyaratkan alat bukti yang objektif dan rasional. Selain itu, terdapat potensi multitafsir dan penyalahgunaan pasal yang dapat mengarah pada kriminalisasi terhadap budaya atau kepercayaan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran hukum yang hati-hati dan profesional agar penerapan pasal santet tetap sejalan dengan asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia.
Efektivitas Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 Terhadap Keterwakilan Perempuan di Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Rani Deviany; Hananto Widodo; Sulaksono Sulaksono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8691

Abstract

Keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2024–2029 masih sangat terbatas, yakni hanya 21,9% dari total kursi, dengan 47% di antaranya terkonsentrasi di komisi-komisi domestik yang tidak strategis, mencerminkan ketimpangan gender yang sistemis dalam lembaga legislatif Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kendala yang menghambat efektivitas keterwakilan perempuan di AKD serta mengkaji upaya peningkatannya pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam setiap pimpinan AKD. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada integrasi analisis normatif-yuridis dan empiris melalui kerangka das sollen–das sein, yang menghasilkan pemahaman komprehensif tentang relasi antara norma hukum, putusan konstitusional, dan realitas keterwakilan perempuan aspek yang belum sepenuhnya dikaji oleh penelitian terdahulu. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, perundang-undangan, dan kasus; data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap empat informan kunci dan dua tenaga ahli, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyusunan tematik, dan verifikasi menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian mengungkap empat lapis hambatan: (1) absennya norma imperatif dan sanksi dalam UU MD3, (2) mekanisme musyawarah fraksi yang bias gender, (3) domestikasi sistemis perempuan pada komisi non-strategis (47% terkonsentrasi di Komisi VII–X), serta (4) kuatnya budaya patriarki di internal partai politik. Upaya peningkatan mencakup advokasi masyarakat sipil, penerapan self-executing putusan Mahkamah Konstitusi, revisi tata tertib fraksi, dan kolaborasi kelembagaan lintas sektor. Penelitian menyimpulkan bahwa putusan MK telah memberikan landasan yuridis yang kuat, namun implementasinya masih lemah secara faktual dan kultural, sehingga diperlukan penerbitan Peraturan DPR sebagai aturan transisi, reformasi rekrutmen kader perempuan oleh partai politik, dan penguatan pemantauan berbasis data oleh masyarakat sipil.  
Penerapan Restorative justice pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Perspektif Kepastian Hukum Richard Yosua M. S.; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8708

Abstract

Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia berkembang sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan masih menimbulkan problematika yuridis karena tindak pidana tersebut pada hakikatnya merupakan delik berkualifikasi yang memiliki tingkat bahaya sosial lebih tinggi dibanding pencurian biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana Indonesia serta merumuskan model penerapan restorative justice yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana; kedua, bagaimana model penerapan restorative justice pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan penyelesaian konflik dan pemulihan korban, namun masih menghadapi disharmoni regulasi dan ketidakjelasan parameter normatif. Model penerapan yang ideal harus dibangun secara limitatif, proporsional, dan berbasis asas legalitas melalui syarat yang jelas, pengawasan yudisial, serta standardisasi prosedur guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pengenaan Bunga Bulanan Dalam Perjanjian Utang Piutang di Masyarakat Desti Nurlitasari; Asti Sri Mulyanti
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8710

Abstract

Praktik utang piutang dengan pengenaan bunga bulanan masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Sistem tersebut dilakukan dengan menetapkan tambahan pembayaran tertentu kepada pihak peminjam di luar jumlah pokok utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang di masyarakat serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang mengandung unsur tambahan yang disyaratkan sejak awal akad sehingga termasuk kategori riba qardh yang dilarang dalam Islam. Dalam fiqh muamalah, akad utang piutang bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan sebagai sarana mencari keuntungan. Praktik bunga bulanan bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan nilai sosial dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman masyarakat mengenai konsep utang piutang yang sesuai syariat Islam agar tercipta praktik ekonomi yang adil dan bebas dari unsur riba.
Analisis Perlindungan Hak Masyarakat Adat Terkait HGU di Atas Tanah Ulayat Berdasarkan UUPA dan UU Minerba Rizki Wulandari
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8718

Abstract

Tanah ulayat merupakan bagian fundamental dari identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di Indonesia. Namun, ekspansi investasi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sering menimbulkan konflik agraria ketika berada di atas tanah ulayat. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana perlindungan hak masyarakat adat diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan membandingkannya dengan pengaturan dalam Undang-Undang Minerba. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa UUPA secara eksplisit mengakui hak ulayat sebagai hak yang harus dihormati sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional. Sebaliknya, UU Minerba memberi kewenangan besar kepada negara untuk menguasai sumber daya alam, sehingga posisi masyarakat adat sering terpinggirkan dalam proses perizinan. Penelitian ini menegaskan perlunya model pengaturan yang lebih kuat dan prosedur persetujuan berbasis free, prior, and informed consent (FPIC) bagi masyarakat adat sebelum diterbitkan HGU atau izin usaha pertambangan pada tanah ulayat.  
Pengaturan Kecerdasan Artifisial dan Big Data dalam Perspektif Hukum serta Tantangan dan Peran Pemerintah di Era Digital Sika Aprilia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8720

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong penggunaan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence) dan Big Data dalam berbagai sektor kehidupan, baik dalam pemerintahan, ekonomi, maupun sosial. Kehadiran teknologi ini membawa manfaat signifikan dalam meningkatkan efisiensi, akurasi, serta pengambilan keputusan berbasis data. Namun, di sisi lain, penggunaan AI dan Big Data juga menimbulkan berbagai persoalan hukum seperti perlindungan data pribadi, keamanan informasi, transparansi algoritma, serta potensi penyalahgunaan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan adaptif guna menjamin pemanfaatan teknologi tersebut tetap sejalan dengan prinsip hukum dan kepentingan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan AI dan Big Data dalam perspektif hukum serta mengkaji peran pemerintah dalam menghadapi tantangan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI dan Big Data di Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara komprehensif, sehingga diperlukan penguatan kebijakan melalui pendekatan smart regulation yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Mengelola Fasilitas dan Infrastruktur untuk Operasional Phinisi Premium Komodo Luxury dalam Pariwisata Bahari Labuan Bajo Festiyed Festiyed; Elva Laila; Tuti Kurniati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8721

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana pembelajaran manajemen sumber daya manusia dapat dirancang dari kasus pariwisata bahari premium, dengan Komodo Luxury ditempatkan sebagai kasus pendidikan yang terbatas dalam ekosistem charter phinisi Indonesia. Masalah yang dikaji adalah terbatasnya model pembelajaran yang manusiawi, kontekstual, dan dekat dengan praktik industri untuk menyiapkan tenaga pariwisata bahari yang mampu memadukan mutu layanan, kesadaran keselamatan, kepekaan budaya, dan tanggung jawab keberlanjutan. Metode yang digunakan adalah studi kasus tertanam dengan dominasi kualitatif melalui analisis dokumen, pengodean terstruktur, dan statistik deskriptif. Empat puluh delapan pernyataan bukti dikodekan ke dalam enam domain manajemen sumber daya manusia. Hasil menunjukkan bahwa pelatihan layanan (20,83%), kesiapan keselamatan (18,75%), komunikasi budaya (16,67%), dan pembelajaran kinerja (16,67%) menjadi domain pembelajaran yang paling kuat terlihat. Model yang dihasilkan mengintegrasikan sistem kerja berkinerja tinggi, pembelajaran pengalaman, iklim layanan, dan pendidikan bahari berbasis tempat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Komodo Luxury dapat digunakan secara proporsional sebagai kasus pendidikan untuk membangun sumber daya manusia pariwisata bahari yang reflektif, terampil, dan berakar pada konteks lokal.
Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin oleh Perseorangan Jhonny Juvenry Hutagaol; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8732

Abstract

Pertambangan tanpa izin oleh perseorangan masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Dalam praktiknya, aparat kepolisian sering menggunakan diskresi dalam penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin, khususnya terhadap pertambangan rakyat berskala kecil, sehingga menimbulkan problematika mengenai batas kewenangan dan akibat hukumnya terhadap kedudukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin serta menganalisis akibat hukum penggunaan diskresi kepolisian terhadap kedudukan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian merupakan kewenangan terbatas yang bersumber dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, KUHP Nasional, KUHAP, serta Undang-Undang Minerba beserta peraturan pelaksananya. Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum pertambangan tanpa izin menimbulkan akibat hukum yang bersifat ambivalen. Di satu sisi, diskresi dapat menjadi instrumen fleksibilitas penegakan hukum yang humanis dan preventif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan hukum, pelemahan norma pidana Minerba, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Perbandingan Hukum Pengaturan Direct license Antara Indonesia dan Australia Dalam Sistem Manajemen Kolektif Royalti Lagu Ariel Lois; Heru Sugiyono; Iwan Erar Joesoef
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8742

Abstract

Perkembangan industri musik digital telah mendorong transformasi sistem pengelolaan royalti lagu, khususnya terkait hubungan antara mekanisme Direct license dan Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Direct license dalam sistem manajemen kolektif royalti lagu di Indonesia dan Australia serta membandingkan efektivitas pengaturannya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak ekonomi pencipta. Penelitian ini menggunakan Metode Normatif Yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi disharmonisasi norma terkait praktik Direct license akibat belum adanya pengaturan yang tegas mengenai hubungan antara lisensi langsung dan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kondisi tersebut menimbulkan potensi tumpang tindih penarikan royalti dan ketidakpastian hukum bagi pengguna maupun pencipta. Sebaliknya, Australia melalui sistem collective management organization yang dijalankan oleh APRA AMCOS memberikan ruang yang lebih jelas terhadap Direct license dengan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antara pemegang hak dan organisasi kolektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu melakukan reformulasi pengaturan Direct license melalui harmonisasi regulasi dan penegasan batas kewenangan lembaga kolektif guna menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam distribusi royalti lagu.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue