cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,227 Documents
Beberapa Catatan Terhadap Kebijakan Formulatif Tindak Pidana Korupsi Dengan Berlakunya KUHP Nasional 2023 Ni Nyoman Juwita Arsawati; I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain; I Putu Edi Rusmana; I Gusti Agung Virlan Awanadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8744

Abstract

Indonesia telah berusaha untuk memberikan penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang. Namun undang-undang tersebut masih memiliki permasalahan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan formulatif tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan juga sebelum dan di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni: Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 terdapat beberapa permasalahan yuridis yakni: 1) Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana tidak ada perbedaan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdahulu; 2) Tidak adanya pedoman dalam pengenaan pidana minimal khusus; 3) Tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait pengenaan pidana denda untuk korporasi; Permasalahan yuridis kebijakan formulasi di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, yakni: 1) Adanya pasal UU TPK Tahun 1999 yang tidak dinyatakan dicabut, yang pasalnya masih menyebutkan KUHP/WvS; 2) Tidak adanya pedoman terkait dengan penjatuhan pidana dibawah daripada minimal khusus.
Implementasi Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Banjarmasin Mistri Aprianty; Setia Budhi; Jamaluddin Jamaluddin
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8751

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 118 Tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting di Kota Banjarmasin. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya pelaksanaan kebijakan meskipun berbagai program telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, aparat kecamatan, serta tenaga kesehatan dan kader di lapangan. Analisis penelitian menggunakan model implementasi kebijakan dari Donald Van Meter dan Carl Van Horn (1975) yang meliputi enam variabel, yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi, karakteristik organisasi pelaksana, kondisi sosial ekonomi, dan disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan, namun belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya, komunikasi yang belum efektif, koordinasi lintas sektor yang belum optimal, serta rendahnya kesadaran masyarakat dan kondisi lingkungan yang belum memadai. Di sisi lain, terdapat faktor pendukung yang memperkuat implementasi kebijakan, antara lain komitmen pemerintah daerah, keberadaan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), peran aktif tenaga kesehatan dan kader, serta penerapan pendekatan konvergensi lintas sektor. Dengan demikian, keberhasilan implementasi kebijakan sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan berbagai faktor tersebut secara simultan dan berkelanjutan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kota Banjarmasin memerlukan penguatan pada aspek sumber daya, koordinasi, dan komunikasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih terintegrasi dan komprehensif agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.
Parameter Penjatuhan Pidana Mati pada Sistem Peradilan Militer di Indonesia dalam Perspektif Due process of law Puguh Setyo; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8776

Abstract

Penelitian ini mengkaji penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer Indonesia ditinjau dari perspektif due process of law, khususnya terhadap perkara Kopda Bazarsah melalui Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 yang dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait pidana mati dalam lingkungan peradilan militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural majelis hakim telah menerapkan prinsip due process of law melalui mekanisme pembuktian, pemberian bantuan hukum, pemeriksaan persidangan, serta tersedianya upaya hukum bertingkat. Akan tetapi, secara substantif putusan tersebut menimbulkan problematika hukum karena pidana mati tetap dijatuhkan meskipun unsur pembunuhan berencana tidak terbukti. Kondisi tersebut menunjukkan belum adanya parameter yang objektif dan terukur mengenai standar penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer sehingga berpotensi menimbulkan ketidakproporsionalan dan excessive punishment. Penelitian ini menemukan bahwa parameter penjatuhan pidana mati dalam sistem peradilan militer harus didasarkan pada prinsip legalitas, pembuktian yang ketat beyond reasonable doubt, proporsionalitas pidana, perlindungan hak terdakwa, independensi hakim, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pidana mati harus ditempatkan sebagai ultimum remedium yang hanya diterapkan terhadap extraordinary crimes dengan tingkat kesalahan tertinggi.  
Harmonisasi Regulasi Kehutanan Indonesia Terhadap Standar Due Diligence European Union Deforestation Regulation (EUDR) Chabibaturrchbiyyah Chabibaturrchbiyyah; Deni Yusup Permana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8777

Abstract

Penerapan due diligence dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR) ini menempatkan Indonesia dalam dilema atas hasil transformasi hutan yang legal secara nasional, tetapi akan ditolak di Pasar Uni Eropa dan akan berdampak serius terhadap perekonomian nasional karena Uni Eropa adalah bagian dari pasar ekspor yang berpengaruh. Pemenuhan EUDR ini merupakan tantangan bagi Indonesia karena Indonesia perlu memperkuat fondasi dalam kebijakan kehutanan dan kerangka hukum Indonesia, serta tata kelola lahan. Tujuannya adalah untuk membahas bagaimana regulasi Kehutanan Indonesia dapat menyelaraskan regulasi dari Uni Eropa dan bagaimana regulasi Kehutanan Indonesia dapat memastikan komoditas ekspor kayu sesuai standar EUDR. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dihubungkan unsur empiris juga disertai teknik komparatif terhadap peraturan internasional khususnya EUDR. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa regulasi Kehutanan Indonesia telah memiliki fondasi dalam menyesuaikan aturan due diligence yang terdapat dalam EUDR. Namun, regulasi kehutanan Indonesia masih berfokus pada legalitas administratif, sedangkan EUDR menuntut standar yang lebih ketat. Maka, terdapat kesenjangan yang signifikan antara regulasi kehutanan Indonesia dan EUDR.  
Kepatuhan Perusahaan Ritel Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di Provinsi Bali: Kajian Empiris Perspektif Teori Sistem Hukum Friedman Ika Aniyati; I Gede Agus Kurniawan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8796

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan mendasar dalam tatanan hukum hubungan industrial Indonesia, yang secara nyata berdampak pada operasional perusahaan ritel. Provinsi Bali, dengan ekosistem ritel yang dinamis dan menyerap sekitar 17,87% angkatan kerja daerah, menghadapi tantangan tersendiri dalam menyesuaikan diri dengan norma-norma baru tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kepatuhan perusahaan ritel di Bali terhadap ketentuan UU Cipta Kerja pada aspek perjanjian kerja waktu tertentu, pengupahan, dan waktu kerja, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi dan menghambat kepatuhan dimaksud. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan perspektif yuridis-sosiologis. Data primer dihimpun melalui wawancara mendalam dengan 30 manajer HRD perusahaan ritel di empat kabupaten/kota di Bali, delapan pejabat Disnaker Provinsi Bali, serta kuesioner terstruktur kepada 150 pekerja ritel. Analisis dilakukan secara kualitatif berbasis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Hasil penelitian mengungkapkan rata-rata kepatuhan sebesar 58,7% atau tergolong sedang. Pembayaran UMP/UMK mencapai kepatuhan penuh (100%), sementara pencatatan PKWT daring dan batas jam lembur hanya 46,7%. Tiga hambatan utama yang diidentifikasi meliputi ambiguitas normatif dalam substansi hukum, defisit kapasitas pengawasan dalam struktur hukum (rasio 1:312 jauh di bawah standar ILO 1:40), dan rendahnya literasi hukum pengusaha dalam budaya hukum. Penelitian merekomendasikan penguatan sinergi tripartit antara pemerintah, asosiasi pengusaha ritel, dan serikat pekerja.
Kapasitas Pemerintah Desa Sukaresmi Cisaat dalam Mengimplementasikan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Pencegahan Stunting Feby Ayu Lestari; R. Eriska Ginalita Dwi Putri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8797

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut di Desa Sukaresmi dan mengidentifikasi faktor penghambat pemerintah desa dalam menjalankan program Pemberian Makanan Tambahan sebagai instrumen percepatan penurunan stunting. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan populasi aparatur pemerintah desa, tenaga ahli, kader posyandu, dan masyarakat penerima manfaat, serta sampel purposive. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-naratif dengan membandingkan amanat peraturan dan kondisi nyata di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Pemberian Makanan Tambahan hanya menjangkau sebagian balita berisiko, kualitas makanan belum sesuai standar gizi, dan kapasitas tenaga ahli terbatas. Hambatan lain mencakup keterbatasan anggaran, koordinasi kelembagaan yang belum optimal, dan rendahnya partisipasi masyarakat. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa efektivitas implementasi Peraturan Presiden sangat dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah desa, kualitas pelaksanaan program, dan keterlibatan masyarakat. Peningkatan kapasitas aparatur, penguatan koordinasi, dan sosialisasi yang efektif menjadi langkah penting untuk mencapai target nasional bebas stunting.
Konsep Freies Ermessen pada Penggunaan Diskresi di Kedinasan Kepala Wilayah Kecamatan dalam Mengatasi Gangguan Kamtibmas Yuri Widarko; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8798

Abstract

  Abstrak: Penelitian ini menganalisis batasan hukum dan pertanggungjawaban Camat saat menggunakan kewenangan diskresi (Freies Ermessen) dalam menangani peristiwa pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sebagai perangkat daerah lini terdepan berdasarkan UU No. 23/2014 dan PP No. 17/2018, Camat sering menghadapi dilema yuridis: dituntut bertindak cepat guna mencegah eskalasi konflik, namun tidak memiliki yurisdiksi penegakan hukum pidana yang merupakan ranah mutlak kepolisian berdasarkan KUHAP. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk mengurai batas operasional diskresi administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi Camat merupakan kebebasan yang terikat (bound discretion) dan hanya boleh menyentuh aspek dampak sosial-administratif kejahatan (doelmatigheid), bukan pembuktian tindak pidananya (rechtmatigheid). Lebih lanjut, konstruksi pertanggungjawaban hukum terbagi secara tegas berdasarkan iktikad bertindak; kekeliruan administrasi yang beriktikad baik menjadi tanggung jawab jabatan yang diselesaikan melalui APIP atau PTUN. Sebaliknya, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau pelampauan kewenangan yang didasari iktikad buruk (malafide) serta menimbulkan kerugian material secara otomatis beralih menjadi pertanggungjawaban pribadi yang berimplikasi pada sanksi pidana murni. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pedoman teknis yang jelas demi menghindari kriminalisasi terhadap diskresi kebijakan Camat.
Tinjauan Yuridis Penerapan Delik Menyiarkan Kabar Yang Tidak Pasti Dalam Putusan Hakim Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Nana Najiyullah; Waluyadi Waluyadi; Ari Nurhaqi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8806

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hakim dalam menerapkan delik menyiarkan kabar yang tidak pasti, serta menguji kesesuaiannya dengan prinsip Lex Certa pada Putusan Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk dan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (buku dan jurnal), dan tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 15 sering kali digunakan sebagai "jaring pengaman" (safety net) oleh hakim ketika unsur kesengajaan dalam berita bohong (Pasal 14) sulit dibuktikan secara materiil. Penggunaan pasal ini dikategorikan sebagai norma kabur (vague norm) yang tidak memenuhi standar Lex Certa, sebagaimana divalidasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang menyatakan inkonstitusionalitas pasal tersebut. Kebiasaan hakim menggunakan norma multitafsir untuk memudahkan penghukuman melanggar asas legalitas formil dan perlindungan hak asasi manusia. Perlunya perubahan paradigma hakim dalam menerapkan delik informasi pada KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) demi melindungi kebebasan berpendapat dan mencegah fenomena chilling effect di Indonesia.
Hubungan Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur Dian Maranatha Fallo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8820

Abstract

Hubungan hukum dan masyarakat merupakan hubungan yang saling mempengaruhi, sejalan dengan pepatah latin yang mengatakan Ubi Societas Ibi Ius. Pengaturan dan penegakan hukum tidak akan terlepas dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Sama halnya dengan penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan hukum adat di Rumah Restoratif Justice Sonaf Plenat Pah Bikomi Miomaffo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan metode yuridis-normatif melalui analisis teori-teori sosiologi hukum yang menjadi suatu keniscayaan guna memperkaya telaah normatif yang ada serta mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Kerangka utama analisis bertumpu pada teori living law yang dikembangkan oleh Eugen Ehlirch dan teori mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial yang dikembangkan oleh Roscoe Pound yakni memandang hukum sebagai lembaga sosial yang dapat dikembangkan melalui usaha manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwasanya hubungan hukum dan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui hukum adat Bikomi merupakan interpretasi nilai-nilai dalam masyarakat adat Bikomi yang eligible untuk menyelesaikan permasalahan pidana yang timbul dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat dapat menjadi perwujudan dari pembaharuan hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai yang ada pada masyarakat adat. Dengan mengedepankan penyelesaian perkara berbasis hukum adat, maka konsep dalam perwujudan tujuan hukum sepenuhnya berasal dari nilai-nilai adat masyarakat adat yang berorientasi pada prinsip kekeluargaan dan pemulihan keadaan yang mengedepankan kepentingan korban. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana berbasis hukum adat dapat juga dikategorikan sebagai pengendalian sosial yang bersifat represif dengan fokus utama untuk mengembalikan dan memulihkan keadaan yang dianggap baik oleh masyarakat, ini menunjukkan bahwa keadilan diwujudkan melalui nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Sanksi Pelanggaran Tata Ruang dan Implikasinya Terhadap Pembangunan Berkelanjutan di Sorong Maria Christina Endarwati; Nur Handayati; Vallencia Nandya Paramita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8832

Abstract

Pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Sorong, Papua Barat Daya, menghadapi tantangan serius terkait pelanggaran tata ruang. Pembangunan yang pesat seringkali tidak sejalan dengan rencana tata ruang, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran tata ruang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana sanksi pelanggaran tata ruang di Sorong dan bagaimana implikasi sanksi pelanggaran tata ruang terhadap pembangunan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum kepustakaan dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai peraturan telah disusun, seperti Undang-Undang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Sorong, dan Peraturan Wali Kota Sorong, penerapan sanksi atas pelanggaran tata ruang masih menghadapi tantangan besar dalam hal pengawasan dan implementasi. Sanksi administratif, perdata, dan pidana yang ada seharusnya dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian yang efektif terhadap perubahan fungsi kawasan, illegal logging, serta alih fungsi lahan, namun dalam kenyataannya, penerapan sanksi sering kali tidak menimbulkan efek jera yang signifikan. Implikasi dari kelemahan penegakan sanksi ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan berkelanjutan, yang seharusnya menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap lingkungan. Tanpa penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, pelanggaran tata ruang akan terus berlanjut, merusak ekosistem, dan mengancam keberlanjutan pembangunan di Sorong.

Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue