cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Pertanggung Jawaban Pidana terhadap tindak penipuan pembayaran melalui cek dan/atau giro kosong (Studi Kasus PT. Atom Media Indonesia) Timothy Benaya, Marsahala; Firmansyah, Hery
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3317

Abstract

Cek dan giro merupakan alat pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi bisnis. Namun dalam prakteknya terdapat kasus dimana cek atau giro yang diterbitkan tidak mempunyai cukup dana di rekening penariknya sehingga ditolak oleh bank. Inilah yang disebut dengan cek kosong atau giro. Cek atau giro kosong adalah cek atau giro yang diterbitkan oleh penariknya, namun dana pada rekening penarik tidak mencukupi untuk mencairkan nilai yang tertera pada cek atau giro tersebut. Mengeluarkan cek atau giro kosong merupakan perbuatan melawan hukum dan mempunyai akibat yang berat bagi tertariknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk berhati-hati dalam menggunakan cek dan giro serta memastikan dana di rekeningnya mencukupi sebelum mengeluarkan cek atau giro. Atas perbuatan Tergugat terkait pembayaran iklan yang tidak pernah dibayar oleh Tergugat, maka Pemohon telah melakukan upaya yaitu dengan melakukan penagihan melalui invoice dengan batas waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tagihan ditagih dengan hasil tidak dibayar, penagihan lewat email tidak ada hasil. dibayar, penagihan dengan mengunjungi PT. Atom Media Indonesia dengan akibat tidak terbayar karena kekurangan dana, maka Pemohon mengirimkan Surat Teguran untuk pembayaran tagihan kunjungan/tagihan secara langsung sebanyak 3 (tiga) kali dan hasilnya tidak terbayar. Selanjutnya pemohon menyampaikan Surat Panggilan 1 tanggal 14 Juli 2021, Surat Panggilan 2 tanggal 22 Juli 2021, dan Surat Panggilan 3 tanggal 2 Agustus 2021 yang ditujukan kepada PT. Atom Media Indonesia Naik. Hermanto Irsan, selaku Direktur PT. Atom Media Indonesia sehubungan dengan pembayaran tagihan dan PT. Atom Media Indonesia menanggapinya dengan menawarkan pembayaran secara mencicil sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan Terdakwa Hermanto Irsan menawarkan untuk memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit apartemen di BSD Serpong dan 1 (satu) Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk tanah senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang diperkirakan dengan harga pasaran Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan total Rp. 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) namun Pemohon menolak dengan alasan jaminan tersebut tidak atas nama Tergugat. Kemudian berdasarkan perbuatannya, Pemohon melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke polisi sektor Kebon Jeruk untuk diproses lebih lanjut. Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 593/Pid.B/2022/PN. Jkt.Brt dimana dalam putusannya hakim menolak permohonan Pemohon, kemudian Pemohon ingin mengajukan kasasi namun ditolak dengan alasan Pemohon diminta untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Pemohon PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 34 K/Pid/2023, dalam hal ini hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemohon/Jaksa Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan membatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. . Surat Keputusan Nomor 593/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Efektivitas Penggunaan Sertipikat Elektronik dalam Mencegah Pemalsuan Dokumen Tanah Azhar, Najwa Nashifa; I Made Pria Dharsana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3323

Abstract

Pemalsuan dokumen tanah merupakan masalah serius yang dapat merugikan pemilik tanah serta mengganggu keamanan dan kepastian hukum atas hak milik. Sertipikat elektronik, sebagai inovasi digital dalam pengelolaan dokumen hukum, menawarkan solusi yang lebih aman dengan menerapkan teknologi kriptografi serta sistem verifikasi yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pembaharuan teknologi sertipikat tanah konvensional menjadi elektronik dalam mencegah pemalsuan dokumen tanah. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan doktrinal dengan studi bahan hukum yang sudah ada seperti undang-undang, peraturan dibawahnya, yurisprudensi, dan konsep hukum yang telah ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sertipikat elektronik mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan dokumen tanah, serta mengurangi peluang terjadinya pemalsuan. Meskipun demikian, tantangan dalam pengadopsian teknologi dan perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penulisan dalam pengembangan kebijakan perlindungan hak atas tanah serta kepastian hukum dalam era digital.
Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Filipina Tentang Penanganan Kasus Korupsi Siska Dwi Andini; Rosdiana Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3326

Abstract

Indonesia dengan Filipina menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia menganut sistem hukum civil law, sedangkan Filipina menganut sistem hukum campuran antara civil law dan common law. Penelitian ini ditujukan untuk melakukan kajian perbandingan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina mengenai penanganan kasus korupsi. Permasalahan yang dikaji terkait persamaan dan perbedaan sistem hukum khususnya pada dasar hukum, lembaga yang berwenang, prosedur, sanksi dan upaya pencegahan antara Indonesia dan Filipina serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan dalam penyusunan penelitian ini. Adapun hasil penelitian yang diperoleh bahwa terdapat persamaan sistem hukum yang utama antara Indonesia dengan Filipina yakni kedua negara telah mempunyai peraturan dan lembaga yang secara khusus dibentuk untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi, yaitu KPK di Indonesia dan Office the Ombudsman di Filipina. Sedangkan perbedaan, terutama terlihat dari sistem hukum yang dianut, kewenangan lembaga dalam proses penanganan korupsi, kewenangan pengadilan korupsi, kooridnasi antar lembaga penegak hukum serta sanksi yang diberikan untuk korupsi. Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah faktor sejarah, karakteristik berfikir dan politik.
Analisis Asas Kepastian Hukum Kebijakan Pelayanan Administrasi Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Perspektif Siyasah Dusturiyah Nurfaqih, Faizal; Lutfi Fahrul Rizal; Taufiq Alamsyah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3330

Abstract

Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dalam kebijakan layanan administrasi akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dari perspektif siyasah dusturiyah. Fokus penelitian ini adalah mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum, yang merupakan inti dari siyasah dusturiyah dalam mengelola kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan fokus yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan transparansi layanan, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur yang mempengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan layanan digital, penambahan sumber daya manusia, peningkatan infrastruktur, serta evaluasi rutin sebagai langkah untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kedudukan Perjanjian Hubungan Industrial Dalam Pelaksanaan Mutasi Pekerja Christine Octavia S; Lie, Gunardi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3345

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang kedudukan hukum PKB dan PK dalam mengatur mutasi kerja, akibat hukum dari pelaksanaan mutasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan PKB dan PK serta perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal pelaksanaan mutasi kerja bertentangan dengan perjanjian yang dibuat (PKB dan PK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKB memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan PK dalam hierarki pengaturan hubungan industrial, dimana pelaksanaan mutasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menyediakan mekanisme perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif, serta mengatur prosedur penyelesaian perselisihan yang dapat ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Dengan penelitian ini, perlu untuk memperketat pengawasan dan peningkatan kesadaran hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial untuk menciptakan serta memastikan dalam pelaksaan mutasi pekerja sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKB dan PK.
Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis Dede Dewi Sartika; Erma Zahro Noor
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3354

Abstract

Kepailitan adalah sebuah kondisi di mana suatu perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangannya kepada para kreditur, sehingga perusahaan tersebut dinyatakan tidak mampu melunasi utangnya. Sedangkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah suatu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk melakukan restrukturisasi utang kepada kreditur-krediturnya. Secara umum, kesimpulan mengenai kepailitan dan PKPU adalah bahwa kedua mekanisme ini merupakan langkah-langkah hukum yang ada untuk membantu perusahaan yang mengalami masalah keuangan. Kepailitan biasanya merupakan langkah terakhir setelah upaya restrukturisasi gagal dilakukan, sementara PKPU memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merencanakan ulang pembayaran utangnya sehingga dapat bertahan dan melakukan perbaikan.
Akibat Hukum Pendaftaran Akta Pembebanan Hak Tanggungan apabila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Telah Melewati Batas Waktu Hananda Dwi Sasongko Putra; Rakha Bagus Taruna; Monza Riviero Harissa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3356

Abstract

Penelitian ini berjudul akibat hukum pendaftaran akta pembebanan hak tanggungan apabila surat kuasa membebankan hak tanggungan telah melewati batas waktu. Objek penelitian ini adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berbentuk akta otentik yang telah melewati batas waktu. Tujuan penelitian ini untuk menggali akibat hukum keterlambatan pendaftaran APHT dari waktu pendaftaran dan bagaimana keabsahan terhadap APHT yang pendaftarannya melewati batas waktu sekaligus menggali kepastian hukumnya. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual hukum. Diperoleh hasil bahwa APHT didaftarkan dengan melewati batas waktu SKMHT, berdasarkan Pasal 15 Ayat (4) jo. Ayat (6) UUHT, maka APHT tersebut tidak sah. Hal tersebut karena pendaftaran didasarkan atas SKMHT yang batal demi hukum. APHT akan ditolak pendaftarannya apabila terhadap obyek hak tanggungan terdapat perintah sita jaminan oleh pengadilan/sengeketa. Kreditur dengan ini tidak memperoleh kepastian hukum, karena sertipikat hak tanggungan tidak bisa diterbitkan.
Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File Mudofi, Luthfi Nurul Hidayah; Roisah, Kholis
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3362

Abstract

Sejarah merek dagang merupakan permadani kaya yang mencerminkan evolusi perdagangan dan hukum. Berasal dari Mesopotamia kuno, para pengrajin menggunakan simbol-simbol unik untuk menandakan asal dan kualitas barang-barang mereka, sehingga menjadi landasan bagi merek dagang modern. Seiring berjalannya waktu, simbol-simbol ini berkembang menjadi merek terkenal yang kita kenal sekarang, menumbuhkan kepercayaan dan jaminan kualitas di kalangan konsumen. Abad ke-20 menjadi saksi globalisasi hukum merek dagang, dengan tonggak sejarah seperti Konvensi Paris dan berdirinya WIPO. Di Indonesia, merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menekankan sistem first-to-file untuk menjamin hak eksklusif, dan menekankan pentingnya pendaftaran segera untuk melindungi kepentingan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tinjauan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek agar menjamin hak ekslusif dan mencegah penggunaan tanpa izin dengan prinsip firs-to-file. Terdapat Sanksi Hukum Pidana apabila seseorang melanggar ha katas merek dagang yang diatur dalam Pasal 382bis HUHP.
Penerapan Kepentingan Luar Negeri Indonesia Melalui Mekanisme ASEAN Outlook on The Indo-Pacific dengan Filipina Monique Tuhumury, Scheline; Novriest Umbu Walangara Nau; Triesanto Romulo Simanjuntak
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3369

Abstract

Konflik kemaritiman antara Indonesia dan Filipina terkait praktik illegal fishing dan tantangan keamanan lainnya di kawasan perairan Asia Tenggara, khususnya setelah diperkenalkannya ASEAN Outlook on The Indo-Pacific (AOIP). Studi ini menyoroti bagaimana teori liberalisme dan konsep kepentingan nasional berperan dalam analisis strategi yang diambil kedua negara untuk menangani masalah ini melalui kerja sama multilateral. Pendekatan liberalisme diterapkan melalui kerangka kerja AOIP, yang mendorong dialog, diplomasi, serta penguatan keamanan maritim yang inklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama melalui AOIP dan peningkatan patroli bersama dapat memperkuat keamanan dan stabilitas kawasan. Implementasi AOIP juga menunjukkan komitmen kedua negara dalam memelihara hubungan damai dan stabilitas regional, meskipun tantangan tetap ada dalam upaya pengawasan yang efektif dan terbatasnya sumber daya. Melalui pendekatan ini, penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya kerja sama multilateral dan diplomasi dalam menangani konflik kemaritiman di kawasan Indo-Pasifik.
Perspektif Hukum terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital Clifford Deannova Saputra; Gilang Septiawan Saputra; Fitri Aprilliani; Imelda Martinelli
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3372

Abstract

Perlindungan hukum mengenai data-data pribadi dalam Negara ini masih kurang dalam memberikan perlindungan terhadap pemilik data pribadi yang mengalami kerugian akibat adanya pencurian data dan sebagainya. Data pribadi merupakan unsur penting yang bisa digunakan sebagai identitas diri antar individu. Banyak kasus mengenai pencurian data pribadi yang dilakukan oleh para oknum untuk mendapatkan keuntungan.  Peningkatan kemajuan dalam inovasi data dan korespondensi di mana jaringan internet menjadi bagiannya. Saat menggunakan aplikasi berbasis internet, informasi berupa data pribadi menjadi acuan. Perlindungan data pribadi dalam rangka perlindungan pribadi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dalam undang undang yang berbeda. Dalam penelitian ini, diterapkan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis sumber-sumber kepustakaan, termasuk buku, literatur, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan teknologi komunikasi dan informasi semakin pesat dan mengubah aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, semakin pesatnya teknologi digital juga membawa dampak negatif, salah satunya adalah ancaman terhadap keamanan data pribadi kita. Data pribadi seperti nomor KTP, paspor, buku rekening bank, dan lain-lain sangatlah penting dan harus dijaga kerahasiaannya. Jika data pribadi tersebut jatuh ke tangan yang salah, maka bisa saja digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti pencurian identitas atau penipuan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era digital ini. DPR RI telah membuat undang-undang perlindungan data pribadi pada tahun 2022 sebagai upaya untuk memberikan proteksi atau perlindungan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam blog ini, kita akan membahas tentang berbagai macam ancaman terhadap keamanan data pribadi di era digital serta tips dan trik yang bisa dilakukan untuk menjaga keamanannya. Semoga pembahasan ini dapat membantu kamu dalam memahami pentingnya melindungi data pribadi di era digital.

Page 46 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue