cover
Contact Name
Ismail
Contact Email
mh@ubk.ac.id
Phone
+6281285736201
Journal Mail Official
mh@ubk.ac.id
Editorial Address
Pascasarjana Universitas Bung Karno Jl. Pegangsaan Timur No. 17A. Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Published by Universitas Bung Karno
ISSN : 26552264     EISSN : 29631297     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan sosiologis
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 41 Documents
MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PENJAMINAN POLIS UNTUK MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI Boas Parlindungan Panjaitan
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : SETARA : Jurnal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Industri asuransi geger karena kasus gagal bayar dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018. Kasus gagal bayar dan pelanggaran tata kelola juga terjadi di perusahaan asuransi tertentu. Otoritas Jasa Keuangan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar antara lain: peringatan tertulis, mencabut izin usaha sampai dengan pemailitan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum program penjaminan polis dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis pada saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, likuidasi sampai dengan pailit. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif dan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah hukum positif, yakni hukum yang berlaku terkait dengan penerapan kepastian hukum terhadap perlindungan hak pemegang polis asurasi. Hasil penelitian yang diperoleh yakni: (1) Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar; (2) Saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi bahkan sampai pemailitan bahwa tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi; (3) Lemahnya sistem hukum yang melindungi pemegang polis asuransi menyebabkan perlu segera diwujudkan kepastian hukum penjaminan polis. Seyogianya kepastian hukum penjaminan polis sudah diwujudkan selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2017 sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM PROGRAM PENJAMINAN POLIS UNTUK MELINDUNGI PEMEGANG POLIS ASURANSI Boas Parlindungan Panjaitan; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.307

Abstract

Industri asuransi geger karena kasus gagal bayar dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018. Kasus gagal bayar dan pelanggaran tata kelola juga terjadi di perusahaan asuransi tertentu. Otoritas Jasa Keuangan akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar antara lain: peringatan tertulis, mencabut izin usaha sampai dengan pemailitan.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum program penjaminan polis dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang polis pada saat perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, likuidasi sampai dengan pailit. Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian yuridis normatif (normative legal research) yang bersifat deskriptif dan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah hukum positif, yakni hukum yang berlaku terkait dengan penerapan kepastian hukum terhadap perlindungan hak pemegang polis asurasi.Hasil penelitian yang diperoleh yakni: (1) Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar; (2) Saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi bahkan sampai pemailitan bahwa tidak ada jaminan perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi; (3) Lemahnya sistem hukum yang melindungi pemegang polis asuransi menyebabkan perlu segera diwujudkan kepastian hukum penjaminan polis. Seyogianya kepastian hukum penjaminan polis sudah diwujudkan selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2017 sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
KONSTRUKSI HUKUM PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERAKILAN RAKYAT OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA FINDAWATI AHMAD; Didik Suhariyanto; ISMAIL -
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.309

Abstract

AbstrakTujuan dari tulisan ini yaitu untuk menjelaskan terkait kepastian hukum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perlindungan hukum terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai suara terbanyak dalam pemilihan umum tetapi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menguraikan terkait bagaimana kepastian hukum penetapan calon terpilih anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum dan Perlindungan Hukum terhadap calon anggota DPR yang mempunyai suara terbanyak tetapi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR oleh Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Akan tetapi, pada perhelatan Pemilu tahun 2019 penetapan calon terpilih menjadi salah satu problematika hukum, yaitu dengan adanya proses Penetapan calon terpilih anggota DPR Partai Gerindra yang dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu sebagai akibat dari adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Abstract The purpose of this paper is to explain legal certainty regarding the determination of elected candidates for members of the DPR and legal protection for candidates for members of the DPR who have the most votes in general elections but are not determined as elected candidates for members of the DPR by the General Election Commission. The method used in this research is normative juridical research. The results of this study describe how the legal certainty of determining the elected candidates for members of the DPR by the General Election Commission according to Law Number 7 of 2017 concerning General Elections and Legal Protection of candidates for DPR members who have the most votes but are not determined as elected candidates for DPR members by the Election Commission General according to Law Number 7 of 2017 Concerning General Elections. As it is known that the determination of elected candidates for members of the People's Legislative Assembly is an important element in holding general elections. However, in the 2019 election event, the determination of elected candidates became one of the legal problems, namely with the process of determining the elected candidates for members of the Gerindra Party DPR which were considered inappropriate and contrary to the provisions of the election law as a result of the South Jakarta District Court Decision No. 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.  
PENANGGULANGAN PENYEBARAN PROPAGANDA PAHAM RADIKAL TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA Adi Iksan Bureni; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.249

Abstract

AbstrakTeroris telah merasuk ke dalam lini kehidupan masyarakat seperti virus, terorisme telah menyebar selama puluhan tahun ke berbagai kalangan di Tanah Air. Jika sebelumnya, penyebarannya memanfaatkan lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kini kehadiran media sosial semakin memudahkan penularan virus radikalisme. Paham radikalisme ditanamkan oleh kelompok terorisme melalui kegiatan propaganda yang dilakukan secara tertutup dan sistematis, sehingga sulit bagi aparat keamanan mendeteksi dan mencegah penyebarannya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial. Metode Penelitian yang digunakan, adalah penelitian yuridis normatif. Peraturan perundang-undangan dan berbagai macam literatur merupakan bahan yang dipakai untuk melakukan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan penyebaran propaganda paham radikal yang di lakukan melalui media sosial di Indonesia saat ini difokuskan pada penegakan hukum represif. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku penyebaran propaganda paham radikal melalui media sosial adalah pelaku yang benar-benar telah melakukan tindak pidana terorisme. Densus 88 Anti Teror tidak dapat melakukan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku radikalisme yang belum melakukan tindak pidana terorisme. Sedangkan melalui sarana non penal penanggulangan terorisme dimulai dengan adanya patroli siber baik yang dilakukan BNPT ataupun melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan take down terhadap konten propaganda paham radikal di media sosial. Kata Kunci: Propaganda, Radikal, Terorisme.
HARMONISASI UNDANG – UNDANG KEPAILITAN ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA Maharani Putri Handayani; Puguh Aji Hari Setiawan; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.252

Abstract

AbstractThis study aims to examine and analyze the harmonization of bankruptcy laws of state-owned enterprises (BUMN) subsidiaries. Law No. 37 of 2004 does not provide an explanation regarding SOE subsidiaries so that it is necessary to harmonize laws and regulations regarding the bankruptcy of SOE subsidiaries.The method used in this research is normative legal research. The data used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal entities. To analyze the data, it is done by qualitative juridical analysis method.The results of the research obtained are the harmonization of the laws and regulations of the Bankruptcy Law and PKPU No. 37 of 2004 Against SOE Law No. 19 of 2003 in finding the bankruptcy of a subsidiary of a BUMN that a subsidiary of a BUMN can be bankrupted by other than the Minister of Finance because in Article 2 paragraph (5) of Law no. 37 of 2004 concerning SOEs operating in the public sector, which is not divided by shares, is harmonized with Article 1 paragraph (4) No. 19 of 2003 SOEs that are not divided by shares are only Perum.Keywords: Harmonization, Bankruptcy, Subsidiary The State.Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan dan menganalisis harmonisasi undang-undang kepailitan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan penjelasan mengenai anak perusahaan BUMN sehingga diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan anak perusahaan BUMN.            Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan badan hukum tersier. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah harmonisasi peraturan perundang – undangan UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004 Terhadap UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dalam kaitannya kepailitan anak perusahaan BUMN bahwa anak perusahaan BUMN dapat dipailitkan oleh selain Menteri Keuangan karena dalam Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 mengenai BUMN bergerak di bidang publik yakni tidak terbagi oleh saham dengan diharmonisasikan dengan Pasal 1 ayat (4) No. 19 Tahun 2003 BUMN yang tidak terbagi oleh saham hanya Perum.Kata kunci: Harmonisasi, Kepailitan, Anak Perusahaan BUMN.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL Heppy Lades Sidabutar; Didik Suhariyanto; Puguh Aji Hari Setiawan
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 1 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i1.312

Abstract

ABSTRAKPencabulan yang dilakukan terhadap anak kerap terjadi di masyarakat dan tidak jarang berdampak pada psikologis dan perkembangan anak tersebut. Terbukti dari kasus pencabulan anak menurut KPAI pada tahun 2021 mencapai 5.953 kasus. Salah satu contohnya ialah kasus seorang anak perempuan bernama Isnawati baru berusia 16 tahun dan telah diputusan sesuai dengan putusan No. 507/Pid.Sus/2014/PN. JKT.BAR yang dimana Majelis Hakim menggunakan KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam penerapan pertimbangannya sehingga timbulah pertanyaan bagaimana efektifitas penerapan daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan perlindungan hukum kepada anak ? dan bagaimana tindak pidana dan sanksi pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikaitkan dengan putusan No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR ?. Efektifitas pengaturan mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di Indonesia seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 285, 286 dan 287 ayat (1) serta di dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) menurut penulis dalam penegakannya harus lebih dipertegas agar dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap korban anak serta dapat berguna agar korban-korban yang tidak berani bersuara dapat bersuara dan melaporkan tindakan-tindakan pencabulan dalam lingkungan masyarakat Dalam perkara tindak pidana persetubuhan bila melihat Putusan No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR penulis sependapat dengan Majelis Hakim, dikarenakan penerapan pasal-pasal tersebut telah memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap korban. Kata Kunci                : Pencabulan, Perlindungan Hukum, Efektifitas ABSTRACTSexual abuse committed against children often occurs in society and often has an impact on the psychology and development of these children. It is evident from cases of child abuse according to KPAI in 2021 reaching 5,953 cases. One example is the case of a girl named Isnawati, who was only 16 years old and has been sentenced in accordance with decision no. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR where the Panel of Judges used the Criminal Code and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection in the application of its considerations so that the question arose of how effective the application of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection as well as with the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence, against perpetrators of crimes of sexual harassment and legal protection for children? and how criminal acts and criminal sanctions for sexual abuse of minors in the Criminal Code and Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence are related to decision No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR?. The effectiveness of the regulation regarding the criminal act of intercourse with a minor according to the laws in force in Indonesia such as the Criminal Code, articles 285, 286 and 287 paragraph (1) as well as in Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection, namely in article 81 paragraphs (1) and (2) according to the author, the enforcement must be more stringent so that it can provide certainty and protection for child victims and can be useful so that victims who don't dare to speak up can speak up and report acts of obscenity within the community. crime of intercourse if you see Decision No. 507/Pid.Sus/2014/PN.JKT.BAR the author agrees with the Panel of Judges, because the application of these articles has provided justice and legal certainty for victimsKeywords                    : Obscenity, Legal Protection, Effectiveness
PEMBUKTIAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN PEREMPUAN DENGAN KEKERASAN DAN ANCAMAN Juri Frasiska; Didik Suhariyanto; Puguh Aji Hari Setiawan
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.351

Abstract

Abstract The crime of rape with violence and threats requires valid evidence to prove it, at least two valid pieces of evidence to form a judge's conviction. If the evidence is lacking, then it can be done by making a Visum et Repertum. The problems discussed in this study are how the judge proves the crime of rape with violence and threats and how justice is enforced by the judge in proving the crime of rape with violence and threats. The research method used is normative juridical legal research and empirical juridical research. The results showed that the Banjarmasin High Court judge in Decision Number 42/PID/2017/PT.BJM had ruled out very important evidence from the case, so that the conclusion drawn was that there was no evidence of the crime of rape. The strength of the visum et repertum proof in the crime of rape is at the investigation level, the strength of the visum et repertum proof is one of the pieces of evidence that can corroborate or prove that a crime of rape has occurred. Judges must examine progressively the evidence for elements of violence and threats of violence which are no longer only interpreted as violence or threats of physical violence, or injuries suffered by victims. Judges must be able to provide the fairest decision for victims. Keywords: judge's evidence, women's rape, violence and threats.  Abstrak Tindak pidana perkosaan dengan kekerasan dan ancaman memerlukan alat bukti sah dalam pembuktiannya, minimal dua alat bukti yang sah dalam membentuk keyakinan hakim. Jika alat buktinya kurang, maka dapat dilakukan dengan membuat Visum et Repertum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian hakim dalam tindak pidana perkosaan dengan kekerasan dan ancaman dan bagaimana penegakan keadilan oleh hakim dalam pembuktian terhadap tindak pidana perkosaan perempuan dengan kekerasan dan ancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Putusan Nomor 42/PID/2017/PT.BJM telah mengenyampingkan bukti yang sangat penting dari kasus tersebut, sehingga kesimpulan yang diambil adalah tidak terbuktinya tindak pidana tindak pidana perkosaan. Kekuatan pembuktian visum et  repertum dalam  tindak  pidana  perkosaan adalah pada  tingkat  penyidikan,  kekuatan  pembuktian Visum  et  Repertum merupakan salah  satu  alat bukti  yang  menguatkan  atau  dapat  memfaktakan  bahwa  telah  terjadi  tindak pidana perkosaan. Hakim harus mengkaji secara progresif pembuktian unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang tidak lagi hanya dimaknai sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, ataupun luka yang dialami oleh korban hakim harus mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban. Kata Kunci: Pembuktian Hakim, Perkosaan Perempuan, Kekerasan dan Ancaman.
EKSISTENSI LABORATORIUM KRIMINAL PUSPOMAD UNTUK MENDUKUNG KETERSEDIAAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA DI PERADILAN MILITER dadang dwi saputro; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.385

Abstract

AbstractThis study aims to find out and analyze: (1) How is the existence of the Puspomad crime laboratory in an effort to support the availability of evidence of criminal acts in Military Courts and (2) How is legal certainty governing the prosecution of criminal acts using the Puspomad Criminalistics Laboratory in Military Courts. The approach method used is normative juridical, namely discussing the doctrines or principles in the science of law, especially laws and regulations with positive regulations as a touchstone. The data source uses secondary data from library materials in the form of primary legal materials, collected through literature studies, document studies and interviews. Analysis of empirical qualitative data and problems were analyzed using the theory of authority, theory of evidence, theory of the criminal justice system and the military criminal justice system. Based on the results of the study it was concluded: (1) The existence of the Puspomad Criminal Laboratory empirically has been regulated in the Regulation of the Chief of Staff of the Army (Kasad) Number 26 of 2019 dated December 26 2019 concerning the Organization and Duties of the Indonesian Army Headquarters in Appendix XVIII concerning Organization and Central Duties The Army Military Police (Orgas Puspomad), however, until now there have been no implementation regulations in the form of a Technical Manual or Standard Operational Procedures (SOP) so that this has made the Puspomad Criminalistics Laboratory unable to do its fullest in preparing Scientific aids for Investigators. The Military Police, on the other hand, the position of the Criminalistics Laboratory which is only in Jakarta (Mapuspomad) is underused by Military Police Investigators who are in the area due to the fact that the location is quite far so that Military Police Investigators in the area request assistance from the nearest Police Forensic Laboratory.Keywords: Crime, Criminalistic Laboratory, Proof,  AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Bagaimana eksistensi laboratorium kriminal Puspomad dalam upaya mendukung  ketersediaan  alat bukti tindak pidana di  Peradilan Militer dan (2) Bagaimana kepastian hukum pengaturan pembuktian tindak pidana dengan menggunakan Laboratorium Kriminalistik Puspomad di Peradilan Militer. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum khususnya peraturan perundang undangan dengan peraturan positif sebagai batu ujinya. Sumber data menggunakan data sekunder dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer,  dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara.  Analisis data secara kualitatif empiris dan permasalahan dianalisis dengan teori kewenangan, teori pembuktian, teori sistem peradilan pidana dan sistem peradilan pidana militer. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : (1) Eksistensi Laboratorium Kriminal Puspomad secara empiris telah diatur dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 26 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Organisasi dan Tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat pada lampiran XVIII tentang Organisasi dan Tugas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Orgas Puspomad) namun demikian sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya baik berupa Buku Petunjuk Teknik maupun Standard Operasioanl Prosedur (SOP) sehingga hal ini menjadikan Laboratorium Kriminalistik Puspomad belum dapat berbuat secara maksimal dalam menyiapkan alat bantu alat bukti Scientific kepada Penyidik Polisi Militer, di sisi lain posisi Laboratorium Kriminalistik yang hanya berada di Jakarta (Mapuspomad) kurang dimanfaatkan oleh Penyidik Polisi Militer yang berada di wilayah akibat jaraknya yang cukup jauh sehingga Penyidik Polisi Militer di wilayah lebih meminta bantuan ke Laboratorium Forensik Polri terdekat. (2) Kepastian hukum pengaturan pembuktian tindak pidana dengan menggunakan Laboratorium Kriminalistik Puspomad secara umum  telah sesuai sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer namun untuk lebih absahnya seyogyanya Laboratorium Kriminalistik Polisi Militer Angkatan Darat memiliki payung hukum sebagai landasan operasionalnya seperti halnya Laboratorium Forensik Mabes Polri yang memiliki payung hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Agustinus Darmanto Panjaitan; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.353

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronika (facebook, twitter, instagram dan lain sebagainya) belakangan ini marak terjadi di Indonesia.  Kompleksitas pola interaksi di sosial media dan minimnya pengetahuan dan kesadaran  masyarakat dalam menggunakan sosial dengan bijak, membuat tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media sangat tinggi. Perlunya aturan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronika.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah untuk mengetahui permasalahan hukum dan isu-isu aktual mengenai  Kepastian hukum  dan perlindungan hukum serta penerapan hukum terhadap pelaku-pelaku penyalagunaan media elektronik  ataupun pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan mencari solusi atas masalah tersebut, yakni pengaturan mengenai  atas tindak pidana pencemarn nama baik melalui media elektronik sebagaimana  diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal. 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik harus di sandarkan kepada peraturan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui KUHP. Agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal pencemaran nama baik dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan untuk memberikan perlindungan hukum. Maka para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dituntut harus memiliki keahlian dan penguasaan teknologi terutama dalam kasus kejahatan di dunia maya. Kebijakan hukum baik yang bersifat penal maupun non penal harus mampu menjangkau uapaya antisipasi ataupun pencegahan tindak pidana cyber atau pencemaran nama baik di media elektronik.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN BIAYA PERKARA AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Muhammad Hafidz
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.377

Abstract

Umumnya dalam setiap hukum acara di pengadilan, diatur mengenai biaya perkara termasuk di pengadilan hubungan industrial. Dalam proses beracaranya, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, apabila nilai gugatannya dibawah seratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sebaliknya, apabila gugatannya bernilai sama atau lebih besar, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah berdasarkan amar putusan hakim. Permasalahan yang timbul kemudian, kepada siapa pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran biaya perkara sesuai dengan putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur beracara di pengadilan hubungan industrial, haruslah memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan yakni membayar panjar biaya perkara. Pihak penggugat berkewajiban membayar terlebih dahulu, biaya perkara sejumlah yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai panjar (voorschot). Tidak dilaksanakan seluruhnya amar putusan atau penetapan pengadilan sepanjang pengembalian pembayaran biaya perkara dari pihak yang kalah adalah karena dari ketidakjelasan rumusan dalam frasa pada salah satu amar putusan dan penetapan sepanjang penghukuman biaya perkara, sehingga kepada siapa pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.