cover
Contact Name
Mimin Mintarsih
Contact Email
miensh66@gmail.com
Phone
+6281310477675
Journal Mail Official
abdimaslemujtamak@gmail.com
Editorial Address
Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Islam Jakarta, Jalan Balai Rakyat, Utan Kayu Matraman Jakarta Timur 13120
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Abdimas Le Mujtamak
ISSN : -     EISSN : 27977765     DOI : https://doi.org/10.46257/jal
Jurnal Abdimas Le MUJTAMAK adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Jakarta. Jurnal Abdimas Le MUJTAMAK menerbitkan makalah asli hasil pengabdian kepada masyarakat baik dari penulis umum maupun dosen yang ada di Universitas Islam Jakarta, Jurnal Abdimas Le MUJTAMAK diterbitkan dalam versi cetak dan online. Versi online dapat diakses dan diunduh secara gratis. Jurnal Abdimas Le MUJTAMAK merupakan jurnal pengabdian masyarakat yang terbit 1 tahun 2 kali, yaitu yang pertama januari-juni dan kedua juli-desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Jakarta, dengan tujuan sebagai wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan hasil pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai permasalahan terkait kemasyarakatan yang berguna bagi kalangan dosen, peneliti, dan masyarakat itupun juga.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 47 Documents
Sosialisasi Penyuluhan UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) Dalam Berinteraksi Dan Komunikasi Di Media Sosial Untuk Guru Dan Karyawan Pada Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra Rayung Wulan; Suranto Saputra; Aswin Fitriansyah
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol 2 No 1 (2022): Le MUJTAMAK 2022: Januari - Juni
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.714 KB) | DOI: 10.46257/jal.v2i1.409

Abstract

Media sosial telah merambah di berbagai bidang baik pendidikan, bisnis, industri dan bidang lainnya, terutama di saat masa pandemi covid-19 berlangsung. Dalam bermedia sosial banyak diantara pengguna belum mengetahui informasi dan komunikasi apa saja yang dapat di lakukan secara terbuka dan informasi apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikomunikasikan, semuanya ada ketentuan dan batasan yang diatur dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini disahkan salah satunya guna melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber-crime) yang terus berkembang di dunia maya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru dan karyawan pada Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra agar tidak tersandung kasus dan pelanggaran pasal di dalam UU ITE melalui sosialisasi-penyuluhan tentang berinteraksi dan komunikasi dimedia sosial berdasarkan UU ITE. Metode pelaksanaan yaitu dengan teknik sosialisasi dan penyuluhan terhadap peserta yang terdiri dari guru dan karyawan Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra. Tempat kegiatan di Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra Jakarta Timur. Dalam pelaksanaan kegiatan terlihat antusiasme para guru dan karyawan tentang pasal-pasal yang perlu dipahami terutama sebagai pendidik guna mengetahui batasan-batasan dalam memberikan tugas dan informasi kepada siswa-siswanya. Kegiatan ini berhasil membuat para guru serta pegawai dilingkungan MIT Taman Imani Iqra menambah wawasan serta kewaspadaan dalam berkomunikasi di media sosial terutama selama masa pandemic masih berlangsung.
Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat terhadap Problematika Tanah di Indonesia dalam Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Bambang Sukamto; Mimin Mintarsih
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol 2 No 1 (2022): Le MUJTAMAK 2022: Januari - Juni
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.827 KB) | DOI: 10.46257/jal.v2i1.421

Abstract

Persinggungan terkait masalah tanah kerap terjadi antara mansia yang satu dengan manusia yang lain atau bahkan dengan negara. Problematika tanah pun dapat meluas tidak hanya seputar masalah tanah, namun dapat terkait dengan tindak pidana yang menyangkut objek yang ada di atas tanah yang dipersengketakan, seperti tindak pidana terhadap harta benda yang dapat meliputi tanaman atau rumah atau bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut. Artikel ini bertujuan menjelaskan upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap problematikan pertanahan di Indonesia dalam Hak sebagai Hak atas tanah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan melalui penyuluhan. Metode pelaksanaan dengan teknik penyuluhan, yaitu narasumber menyampaikan materi penyuluhan dan dilakukan sesi tanya jawab dengan jumlah peserta 29 orang. Tempat kegiatan di Vila Saung Kebon, Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Hasil kegiatan berupa hasil diskusi masyarakat mengenai status kepemilikan tanah, misalnya pembangunan agrowisata dan proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat. Keberhasilan kegiatan penyuluhan tampak pada antusias peserta mengikuti acara dan semangat berdiskusi hingga acara berakhir.
Peningkatan Literasi Zakat Dan Wakaf Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Di Desa Sukadamai Tanah Sereal Bogor Jawa Barat Agustin Windianingsih; Muhamad Wawang Darmawan; Akhmad Najih
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol 2 No 1 (2022): Le MUJTAMAK 2022: Januari - Juni
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.172 KB) | DOI: 10.46257/jal.v2i1.422

Abstract

Pemahaman akan fungsi dana zakat dan wakaf perlu disosialisasikan sebagai gerakan kolektif nasional untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Kemiskinan merupakan problematika yang menjadi persoalan yang sangat serius dalam Islam. Oleh karena itu Islam berupaya untuk dapat mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya, sehingga seseorang dapat terhindar dari kemiskinan yang dapat berdampak pada rusaknya akidah, syariah dan akhlak seseorang Artikel ini bertujuan menjelaskan peningkatan literasi zakat dan wakaf dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Sukadamai Tanah Sereal Bogor Jawa Barat. Metode pelaksanaan dengan teknik penyuluhan yang diselenggarakan secara langsung di Majelis Ta’lim Al Mubarak Kampung Situpete Desa Sukadamai Tanah Sereal Bogor Jawa Barat dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang peserta. Dari hasil kegiatan yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa masyarakat Kampung Situpete Desa Sukadamai masih tergolong awam dalam memahami hukum dan manajemen zakat dan wakaf produktif. Pemahaman umum masyarakat masih seputar kewajiban zakat fitrah dan pemanfaatan wakaf untuk lahan sarana ibadah dan pendidikan serta masih sangat sedikit pengetahuan tentang pemanfaatan zakat dan wakaf produktif.
PKM Keterampilan Membuat Bar Soap, Knitting, dan Roti Sehat sebagai Pemberdayaan Perempuan di Desa Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang Asriyati; Marlya Fatira AK; Rezha Destiadi; Delisma Siregar
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol 2 No 1 (2022): Le MUJTAMAK 2022: Januari - Juni
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.062 KB) | DOI: 10.46257/jal.v2i1.423

Abstract

Program Pengabdian Masyarakat ini berjudul PKM Keterampilan Membuat Bar Soap, Knitting, dan Roti Sehat sebagai Pemberdayaan Perempuan di Desa Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang. PKM ini bertujuan untuk memberikan solusi masalah mitra mengenai ketidaktersediaan alat produksi, ketidaktersediaan sarana untuk mendukung media pemasaran produk secara digital. Keterbatasan alat produksi produk, belum optimalnya pemasaran produk dan belum memperoleh izin dari BPOM, serta sertifikasi Halal. PKM ini menggunakan metode blended Virtual, daring dan luring, dikarenakan saat ini masih masa Pandemi Covid-19. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil perolehan data dan informasi dari mitra selanjutnya dianalisis secara deskriptif, dilakukan musyawarah mufakat bersama mitra tentang perioritas penyelesaian masalah dan kontribusi yang akan diberikan mitra untuk kegiatan PKM. Hasil dari kegiatan pengabdian adalah mitra menjadi memiliki kemampuan untuk melakukan pemasaran digital produk usahanya, mitra mampu meningkatkan jumlah produsi barang sesuai permintaan pasarnya dengan pengetahuan untuk pemanfaatan media sosial dalam pemasaran menjadi lebih baik dan maksimal untuk diterapkan mitra.
Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Dampak Covid-19 Dalam Perjanjian Kredit Antara Pelaku Usaha Dan Perusahaan Leasing Hamdan Azhar Siregar; Ahmad Munawir Siregar
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol 2 No 1 (2022): Le MUJTAMAK 2022: Januari - Juni
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.883 KB) | DOI: 10.46257/jal.v2i1.424

Abstract

Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sangat memberikan dampak yang meluas di beberapa Negara salah satunya di Indonesia. Dampak ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi berpengaruh secara ekonomi yang berakibat kegiatan ekonomi menjadi terhambat salah satunya usaha dibidang non perbankkan yakni Leasing. Adapun masalah bagaimana dampak Covid-19 terhadap Perjanjian Kredit antara masyarakat dan Perusahaan Leasing. Dengan demikian terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan salah satu tugas Tri Dharma Pergurun Tinggi, maka dilaksanakan penyuluhan. Dengan tujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat tentang dampak covid-19 terhadap perjanjian kredit oleh perusahaan Leasing di masa pandemi covid 19. Metode pelaksanaan penyuluhan yaitu narasumber dalam hal ini Dosen menyampaikan materi penyuluhannya dan dilakukan sesi tanyajawab. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Desa Mekarmaju dengan sasaran sebagai peserta yaitu masyarakat dan dihadiri sejumlah 21 orang. Desa Mekarmaju ini merupakan Desa Binaan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Jakarta. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat dengan antusias masyarakat untuk mengikuti kegiatan pengabdian ini sampai selesai.
Pendampingan Sharaf untuk Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Da'wah Mohammad Natsir: Sharaf's Mentoring for Students of the Mohammad Natsir Da'wah High School Madian Muhammad Muchlis
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol. 2 No. 2 (2022): Le MUJTAMAK 2022 : Juli - Desember
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jal.v2i2.406

Abstract

Sharaf merupakan bidang keilmuan yang harus dipelajari dalam memahami bahasa Arab. Meskipun demikian Sharaf dianggap oleh sebagian besar pembelajar bahasa Arab sebagai hal yang sulit dipelajari. Metode yang digunakan dalam pengabdian/pendampingan ini yaitu metode ABCD. Dengan melakukan pendampingan ilmu Sharaf kepada mahasiswi Sekolah Tinggi Islam Da'wah Mohammad Natsir jurusan Komunikasi Penyiaran Islam mampu memahami Sharaf dan penggunaannya. Setelah pendampingan didapatkan bahwa respon mahasiswa/I terhadap pendampingan yang dilakukan mendapat respon positif.
Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Cibogo Sebrang Ciseeng Parung : The Protection of Women from Domestic Violence in Cibogo Village, Sebrang, Ciseeng Parung Suherman; Suprima; Yuliana Yuli
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol. 2 No. 2 (2022): Le MUJTAMAK 2022 : Juli - Desember
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jal.v2i2.447

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kejahatan terhadap martabat kemanusian, oleh karenanya korban KDRT harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan masyarakat. Pada kenyataannya banyak terjadi KDRT pada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusian berupa cacian dan penghinaan. Kejadian ini juga terjadi di Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng Parung.Karenanya, perlu mendapatkan perlindungan secara hukum bagi mereka yang mengalami KDRT tersebut. Tujuan pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman kepada warga Desa Cibogo Sebrang terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai KDRT dan bagaimana melindungi dirinya dari tindakan KDRT tersebut. Metode yang digunakan adalah metode dialog, presentasi, dan diskusi kepada para warga masyarakat Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng Parung. Adapun tahapan yang dilakukan tim pengabdi adalah sebagai berikut yaitu tahapan persiapan, tahapan proses perizinan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan hasil pelaksanaan. Sedangkan sasaran dari pengabdian pada masyarakat ini adalah perempuan yang telah berumah tangga. Hasil yang diperoleh adalah ternyata di Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng Parung juga banyak terjadi KDRT terutama pada wanita, tetapi mereka tidak mengerti dan paham bahwa memang tindakan kasar yang dilakukan oleh suaminya berupa dimaki dengan nada kasar dan kotor serta tidak diberikan uang belanja atau kebutuhan rumah tangga itu juga termasuk dalam KDRT. Hasil kegiatan dari pengabdian pada masyarakat ini adalah KDRT yang terjadi pada warga di Desa Cibogo serbang karena disebabkan faktor perkawinan di usia muda dan juga faktor ekonomi yang dialami oleh warga Cibogo Sebrang, sehingga mereka sudah mengetahui bahwa KDRT adalah suatu perbuatan pidana dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.Oleh kerananya, Kegiatan sosialisasi terhadap warga Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perlu dilaksanakan pada tingkat yang lebih luas lagi yaitu tingkat Desa yang terdiri dari beberapa rukun warga.
Pembekalan Motivasi dan Muhasabah Serta Muroja’ah Para Penghafal Qur’an di Yayasan Arrahmani Ciputat Tangerang Selatan Banten: Provision of Motivation and Muhasabah as well as Muroja'ah for Memorizers of the Qur'an at the Arrahmani Ciputat Foundation, South Tangerang, Banten Eddy Saputra; Muhammad Arifin; Achmad Muhajir
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol. 2 No. 2 (2022): Le MUJTAMAK 2022 : Juli - Desember
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jal.v2i2.458

Abstract

Menghafal Al Qur’an menjadi tujuan utama bagi para santri yang datang ke Lembaga atau pondok pesantren tahfidz. Banyak manfaat yang bisa didapat dari menghafal Qur’an dimana diantara adalah keberkahan al Qur;an serta ganjaran dari setiap huruf yang dibaca, belum lagi keuntungan yang bersifat duniawi. Banyak Lembaga Pendidikan yang memberikan beasiswa bagi para hafidz sampai berangkat Umrah gratis. Banyak metode yang diterapkan dalam mengahafal, masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan. Tim pengabdian dari Universitas Indraprasta PGRI akan memberikan pembekalan kepada santri Pondok Pesantren Ar Rahmani dalam menghafal dengan memberikan Pembelakalan motivasi serta Muroja’ah sekaligus Muhasabah dalam mengahafal Al Qur’an. Metode pembelakan ini sangat sederhana dan mudah diterapkan bagi para santri pengahafal Qur’an dibanding dengan metode lainnya. Konsep yang dipelajari hanya mengulang-ulang dari setiap bacaan yang dapat dibenrengi dengan menggunakan media elektronik atau yang lainnya, jadi santri bisa megahafal dimana saja dan kapan saja tanpa harus khawatir hafalannya hilang. Dengan metode muroja’ah mengahafal menjadi mudah dan sederhana. Ini yang menjadi tujuan dari tim pengabdian masyarakat Universitas Indraprasta PGRI untuk melakukan pembekalan kepada para santri Pondok Pesantren Ar Rahmani di Ciputat Tangerang Selatan Banten.
Sosialisasi Batas Umur Untuk Melangsungkan Pernikahan: Socialization of Age Limits to Construction Marriage Sulastri; Yuliana Yuli Wahyuningsih; Satino; Suherman
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol. 2 No. 2 (2022): Le MUJTAMAK 2022 : Juli - Desember
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jal.v2i2.440

Abstract

Seseorang pria serta seseorang wanita merambah sesuatu jalinan lahir serta batin yang diketahui selaku pernikahan buat menghasilkan keluarga ataupun sarang yang senang serta kekal yang bersumber pada Tuhan. Umur sah buat menikah diatur oleh hukum Indonesia. Umur 19 belas tahun merupakan persyaratan minimum untuk menikah. Sebab mereka belum menggapai umur pernikahan yang legal, pria serta wanita yang dikenai pembatasan ini umumnya diucap selaku kanak-kanak. Tiap perkawinan mempunyai tujuan untuk menghasilkan keluarga serta/ataupun rumah. Kelipatan persekutuan terendah dari laki-laki, perempuan, serta kanak-kanak hendak dibangun memakai ini. Pembuatan keluarga merupakan pengembangan jalinan kohesif antara suami, istri, serta kanak-kanak yang tinggal di rumah yang sama dengan orang tua serta kanak- kanak mereka. Pembelajaran terbaik wajib diberikan kepada kanak-kanak. Pelanggaran hukum yang bisa jadi terjalin merupakan suasana pernikahan anak. Kenyataan ini menampilkan, terencana ataupun tidak, kalau terdapat kerangka hukum yang digunakan buat mendesak momentum perkawinan anak. Sebab dikenal tahapan- tahapan pernikahan, hingga mencuat kekhawatiran hendak pergaulan leluasa antara calon mempelai serta suami, sehingga seluruhnya legal. Tetapi demikian, banyak orang yang masih belum menguasai seluruhnya proses registrasi tanah serta keuntungan- keuntungannya yang prospektif. Tata cara sosialisasi ini merupakan tahap tanya jawab terbuka. Informasi hendak dikumpulkan di kelurahan Palsigunung Selatan buat membenarkan konferenAsi berjalan dengan berhasil serta penuhi tujuannya.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sebagai Upaya dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak menjadi Korban Diskriminasi dan Kekerasan: Socialization of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection as an Effort in Fulfilling the Rights of Children who Become Victims of Discrimination and Violence Yuliana Yuli Wahyuningsih; Satino; Iwan Erar Joesoef; Suherman; Marina Ery Setiyawati
Jurnal Abdimas Le Mujtamak Vol. 2 No. 2 (2022): Le MUJTAMAK 2022 : Juli - Desember
Publisher : Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46257/jal.v2i2.441

Abstract

Anak adalah sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai makluk sosial, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak sejak di dalam kandungan sampai dengan dilahirkan hingga umur 18 tahun mempunyai hak untuk dapat itu dari orangtua itu sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa maupun negara. Setiap manusia tidak diperbolehkan merampas hak atas untuk memperoleh perlindungan diantaranya dalam hak untuk kehidupan, hak dalam kemerdekaan, hak untuk memperoleh pendidikan dan hak bermain. Maka tidak boleh sampai terjadinya diskriminasi terhadap anak, faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak di bawah umur, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat kurangnya perhatian terhadap anak. Apalagi jika anak telah dilahirkan dari orangtuanya maka anak tersebut sudah mempunyai hak untuk kehidupan dan hak untuk merdeka yang merupakan hak yang mendasar dan juga kebabasan mendasar tidak dapat dilenyapkan dan dihilangkan, anak juga harus selalu dilindungi dengan diberikan kebebasan untuk hidup dan hak untuk kemerdekaannya, karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlu disosialisasikn kepada masyarakat demi anak tersebut. Oleh sebab itu menyarankan melakukan perlindungan terhadap hukum bagi anak seperti melakukan kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial serta sosialisasi pemberlakuan tentang ketentuan UU yang mengatur tentang perlindungan anak tersebut.