Articles 
                60 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Kebijakan Kewajiban Vaksin Covid-19 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM oleh Pemerintah 
                        
                        Aprilina Pawestri; 
Ida Wahyuliana                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 2, No 2 (2021): November 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (726.085 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v2i2.13051                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
ABSTRAKKeberadaan corona virus di Indonesia membawa perubahan yang sangat besar pada kondisi ekonomi, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Berbagai kebijakan di ambil salah satunya adalah pemberian vaksin secara masal dan bertahap. Namun kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Khususnya kebijakan kewajiban vaksin yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Karena seharusnya pilihan vaksin adalah sukarela. Ini diperkuat dengan munculnya sanksi bagi yang menolak dilakukan vaksinasi. Kajian ini lakukan untuk mengurai permasalahan apakah kewajiban vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk menjawab rumusan tersebut digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dan hasil penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah menetapkan kewajiban vaksin tidak bisa lantas di justifikasi sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena masyarakat juga memiiki kewajiban sebagai warganegara di bidang kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2009. Diperkuat Komnas HAM dan sejalan dengan teori yang di sebutkan John Stuart Mill bahwa setiap individu memiliki hak untuk bertindak berdasarkan keinginan mereka selama tindakan mereka tidak merugikan orang lain. Dengan tetap mengupayakan langkah persuasif dengan menimalkan sanksi administratif. Kata Kunci: kebijakan, kewajiban vaksin, pelanggaran HAM  ABSTRACTThe existence of corona virus in Indonesia brings a very large change in economic conditions, health, education and so on. Various policies are taken, one of which is the provision of vaccines en masse and gradually. But this policy raises pros and cons in society. Especially the policy of vaccine obligations that are considered to violate human rights. The vaccine option should be voluntary. This is reinforced by the emergence of sanctions for those who refuse vaccinations. This study was conducted to unravel the problem of whether the COVID-19 vaccination obligation is a form of human rights violations committed by the government. To answer the formulation is used normative research methods with legal and conceptual approaches. And the results of this study that government policies set vaccine obligations can not be then justified as a form of human rights violations. Because the community also has obligations as citizens in the field of health as Article 9 paragraph 1 of Law No. 36 of 2009. Strengthened Komnas HAM and in line with the theory mentioned by John Stuart Mill that every individual has the right to act on their wishes as long as their actions do not harm others. By continuing to pursue persuasive steps by imposing administrative sanctions.Keywords: policies, vaccine obligations, human rights violations
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum 
                        
                        Haris Dwi Saputra; 
Muhammad Miswarik                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 2, No 1 (2021): juni 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (417.092 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v2i1.11071                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
ABSTRAKHukum pidana bersifat Ultimum Renedium yaitu sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa pidana. Pengaturan alternaif penyelesaian sengketa dalam suatu aturan hukum sangatlah penting. Menangani anak yang melakukan tindak pidana, sudah seharusnya memperhatikan penanganan yang berbeda dengan orang dewasa, karena seringkali penanganan anak yang berkonflik dengan hukum disamakan dengan penganganan orang dewasa. Anak merupakan generasi penerus bangsa dan anak-anak pada umumnya masih memiliki sifat dasar yang labil sehingga kedudukannya masih membutuhkan perlindungan yang dapat dijadikan dasar untuk mencari solusi alternatif untuk menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal. Dalam menangani berbagai kenakalan anak yang melakukan tindak pidana, secara yuridis di Indonesia dapat ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdadilan Pidana Anak, yang memberikan tujuan dalam menciptakan terobosan baru yang dapat menjadi solusi terbaik bagi anak yang melakukan tindak pidana. Lahirnya Undang-Undang tersebut dinilai lebih maju karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang baru ini mengutamakan pendekatan keadilan restroatif dengan melakukan upaya diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara tindak pidana anak. Diversi merupakan bentuk perlidungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum.Kata kunci: diversi; sistem perdilan pidana anak, anak yang berhadapan dengan hukum. 
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone 
                        
                        Wijaya, Alvian Dwiangga; 
Anggriawan, Teddy Prima                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 3, No 1 (2022): Juni 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (358.088 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v3i1.14873                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Manfaat teknologi dan informasi dapat dirasakan dalam ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan dan isu-isu terkait pembangunan lainnya yang mudah diakses, baik dalam pendidikan dan bisnis, dan di bidang lain, sehingga miliaranbahkan triliunan informasi dapat Anda terima dengan cepat. Namun perkembangan teknologi dan informasi tidak hanyamemberikan manfaat, tetapi juga menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan data, pencurian informasi pribadi, penjualan informasi pribadi, dan penipuan. Pelaku usaha atau penyelenggara sistem elektronik dapat mengumpulkan data pribadi dari pelanggan atau calon pelanggan secara offline atau online. Hal ini dapat memungkinkan data digital untuk diperdagangkan atau disalahgunakan (untuk tujuan selain berbagi atau mentransmisikandata pribadi digital) tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data. Data pribadi dapat dibajak atau dicuri (diretas) oleh pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam penggunaan aplikasi di smartphone untuk memberikan masukan bagi Pemerintah dan penegak hukum dalam membuat dan menegakan peraturan tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif  dengan menganalisis aspek hukum dan melakukan penelusuran bahan kepustakaan. Perlindugan terhadap data privasi sebagai bagian dari penghormatan atas hak privasi (the right of privacy) harus di mulai dengan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, jaminan atas perlindungan terhadap data privasi tersebut harus diletakkan dalam instrumen hukum yang memiliki kekuatan tertinggi yaitu konstitusi, karena Undang-Undang Dasar atau Konstitusi merupakan instrumen hukum tertinggi dalam suatu negara. Perlunya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masayarakat bahwa ada solusi lain yang bisa diambil apabila terjadi sengketa bisnis yang tidak hanya menempuh jalur litigasi. Dengan adanya pemahaman yang baik dimasyarakat, akan membuat terciptanya kesadaran hukum yang baik bagi masing-masimg pihak dalam melakukan hubungan bisnis.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Analis Pemilihan Umum Dalam Keadaan Masa Darurat Bencana Non Alam (Staatenoodrecht) 
                        
                        izzul islam; 
R. Wahjoe Poernomo Soeprapto                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 2, No 2 (2021): November 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (886.004 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v2i2.12679                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
ABSTRAKStaatenoodrecht ialah hak darurat, dimana kegentingan kesehatan nasional sebagai ancama bagi masyarakat, maka dalam hal ini pemerintah tetap memaksakan Pemilihan Umum di tengah  pandemi covid 19 yang melanda Indonesia dan ketegori darurat kesehatan nasional sudah tertuang di didalam kepres, Maka Pemilihan Umum yang dilaksanakan di tengah kondisi Negara dalam keadaan darurat harus di pertegas secara hukum yang berlaku, Jenis penetian ini Normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum primer yang dianalisa adalah yang berhubungan keputusan presiden terhadap penetapan bencana dalam keadaan darurat, Bahan hukum sekunder di dapat dari literature terkait pelaksanaan pemilukada di tengah Negara dalam keadaan darurat.Hasil ini menunjukan bahwa ketika pilkada dilaksanakan di tengah keadaan darurat, maka kualitas hasil demokrasinya kurang baik, sejatinya jika keadaan neagara dalam darurat maka aktifitas yang membahayakan pada masyarakat harus di utamakan, dalam hal ini pemerintah masih belum konsisten terhadap penetapan covid 19 sebagai darurat kesehatan nasional, terbukti dengan terlaksananya pemilukada di tengah bencana non alam tersebut.Kata Kunci: Darurat Kesehatan, Pemilihan Umum, Covid-19
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ANALISIS KONVENSI HAK ANAK DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN KESEHATAN ANAK DI INDONESIA (STUNTING) 
                        
                        Muhammad Haddad Fadlyansyah                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 1, No 1 (2020): November 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (248.023 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v1i1.8825                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya serta dijamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan kodratnya. Permasalahan kesehatan anak dalam hal gizi merupakan salah satu prioritas PBB. Kasus stunting merupakan kasus balita yang memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dari standar pertumbuhan anak dari WHO. Indonesia menempati urutan ke 5 dari 10 negara dengan angka stunting tertinggi di dunia. Pasal 24 ayat (2) Konvensi Hak Anak telah mengatur bahwa “setiap negara-negara peserta akan mengusahakan pelaksaan sepenuhnya dari hak ini dan khususnya akan mengambil langkah-langkah yang tepat ….”Kata Kunci: Hak Anak, Stunting, Konvensi Hak Anak. 
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Akuntabilitas Kebijakan Impor Garam di Indonesia 
                        
                        Sari, Putri Permata; 
Cahyani, Indah                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 3, No 2 (2022): November 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (327.486 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v3i2.14883                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Indonesia sebagai negara dengan panjang garis pantai terbesar kedua di dunia seharusnya dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Kebutuhan garam  industri yang cukup tinggi menjadikan Indonesia melakukan impor garam dikarenakan garam impor dinilai memiliki kualitas yang tinggi sesuai dengan kebutuhan industri yaitu dengan kandungan NaCl 97%, sedangkan kualitas garam di Indonesia hanya memiliki kandungan NaCl 94%. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serbuan impor yang terjadi seharusnya mampu menghadirkan impor industri berbasis kerakyatan. Karena selama ini kegiatan impor dinilai telah melemahkan perekonomian petambak garam lokal. Hilangnya penetapan dalam persetujuan impor garam juga telah membuka celah kran impor garam terjadi dikarenakan bentuknya hanya berupa surat rekomendasi sehingga berdasarkan kacamata hukum administrasi negara hal tersebut tidak dapat digugat. Sehingga disini akuntabilitas pemerintah terhadap petambak garam lokal dalam negara kesejahteraan perlu dipertanyakanKata Kunci: Akuntabilitas, Impor, dan Penetapan
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Penggunaan Bitcoin Dalam Cryptocurrency Terhadap Pendanaan Terorisme 
                        
                        Assyamiri, M Alief Thoifurqoni; 
Hardinanto, Aris                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 3, No 1 (2022): Juni 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (358.501 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v3i1.14421                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Pendanaan dalam sebuah tindak pidana merupakan salah satu faktor pendukung yang dapat menjadikan suatu tindak pidana dapat dilakukan. Saat ini telah berkembang jenis mata uang baru berbentuk digital, yakni mata uang kripto. Kehadirannya tentunya memberikan peluang yang lebih luas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang akan mendanai sebuah aksi tindak pidana. Salah satunya ialah pendanaan terorisme. Pendanaan terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun praktiknya undang-undang ini masih belum dapat adaptif terhadap perkembangan jenis media pembayaran yang baru. Sehingga isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana legalitas penggunaan bitcoin dalam cryptocurrency dalam melakukan pendanaan terorisme. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini memperjelas terkait dengan legalitas berlakunya mata uang kripto di Indonesia, dikarenakan pengaturan yang telah dikeluarkan oleh BAPPETI dan menteri keuangan hanya memberlakukan mata uang kripto sebagai aset, bukanlah alat pembayaran. Sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut berupa undang-undang yang menjadi legalitas terhadap mata uang kripto sangat diperlukan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia 
                        
                        Waisol Qoroni; 
Indien Winarwati                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 2, No 1 (2021): juni 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (411.945 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v2i1.11079                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
ABSTRAK Kedaulatan rakyat yang di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (2). Dalam skripsi ini membahas tentang implementasi kedaulatan rakyat yang diatur didalam UUD dalam konteks demokrasi, yang dimaksud dengan demokrasi ini yaitu berasal dari kata yunani yaitu “demos” dan “kratos” demos artinya rakyat sedangkan kratos artinya kekuasaan yang mana dapat diartikan bahwa demokrasi kekuasaannya berada ditangan rakyat. Tetapi pada masa ini tidaklah mungkin seluruh rakyat yang memegang kekuasaan atas negara maka yang dilaksanakan oleh negara adalah demokrasi dengan sistem perwakilan. Di Indonesia kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayar (2) yang dilaksanakan oleh DPR melalui kinerja DPR yaitu seperti Focus Group Discussion (FGD), parlemen kampus dan parlemen remaja diilihat dari kinerja DPR yang melaksanakan kedaulatan rakyat belum maksimal karena belum merata dan masyarakat banyak yang tidak mengetahui karena DPR hanya mengadakan diskusi dan meminta pendapat dari masyarakat kampus yang dianggap ahli, dan juga dalam bentu pembentukan perundang-undangan bahwasannya DPR mempunyai kewenangan untuk membentuk undang-undang sedangkan masyarakat juga dapat perbartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang sudah ditentukan dan juga masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan tiga metode yaitu metode Ante Legislative, Legislative dan Post Legislativ.Kata kunci : Kedaulatan rakyat, DPR, Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Akibat Hukum Dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Dicatatkan Oleh PT. X Surabaya 
                        
                        Teo Titanio Marc Peter; 
Devi Rahayu                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 1, No 1 (2020): November 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (476.54 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v1i1.8820                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Pada bulan Desember 2019, wabah pneumonia yang disebabkan oleh virus corona terjadi di Wuhan, provinsi Hubei, dan telah menyebar dengan cepat ke seluruh Cina. Wabah ini menyebar begitu cepat hingga ke seluruh dunia. Wabah ini diberi nama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah SARS-CoV-2 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional. Pandemi ini menjadi duka dan beban yang sangat berat bagi masyarakat dunia dan Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus corona di dunia telah mencapai 5,21 Juta dengan jumlah sembuh 2.05 Juta dan meninggal mencapai 338 Ribu, sedangkan kasus di Indonesia telah mencapai 20,796 kasus dengan jumlah sembuh 5,057 dan meninggal 1,326. Data yang didapat berasal dari beberapa Peraturan dan beberapa peraturan dan kebijakan lainnya, serta fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami kondisi dimana kekhawatiran masyarakat terhadap covid-19 cukup besar, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah untuk melakukan Lockdown, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Awalnya pemerintah tidak mengikuti cara yang digunakan oleh beberapa negara lainnya terkait informasi yang diberikan mengenai virus COVID-19, untuk meminimalisir adanya berita Hoax dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Pertanggung Jawaban Negara Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menurut Hukum Internasional 
                        
                        Mauludi, Fikri; 
Pawestri, Aprilina                        
                         Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 3, No 1 (2022): Juni 
                        
                        Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (422.801 KB)
                                
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.21107/il.v3i1.14324                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Abstrak Jumlah penyandang disabilitas di dunia terdapat kurang lebih 1,1 miliar. Berdasarkan jumlah tersebut penyandang disabilitas di dunia dan terkhusu di indonesia sendiri masih mengalami tindakan diskriminasi. Hal yang menarik untuk dilihat adalah pemenuhan hak dan tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas menurut hukum internasional.oleh karena itu ini dilakukan untuk memaparkan bentuk kewajiban negara dan tanggung jawab yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas menurut ketentuan hukum internasionalMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan undaang-undang ( statuta approach ) yang digabungkan dengan pendekatan kasus atau ( case approach )Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masalah pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas masih belum sesuai dengan aturan yang terdapat pada hukum internasional, hal ini disebabkan oleh berbagai macam kekerasan ataupun diskriminasi terhaddap penyandang disabilitas di berbagai negara. hal tersebut dengan kewajiban negara yang seharunya dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepuasan kepada setiap warganya.Kata kunci : Penyandang disabilitas, tanggung jawab negara AbstrakThere are approximately 1.1 billion people with disabilities in the world. Based on this number, people with disabilities in the world and especially in Indonesia itself are still experiencing acts of discrimination. What is interesting to examine is the fulfillment of the rights and responsibilities of the state towards persons with disabilities according to international law. Therefore, this research was conducted to describe the state's obligations and responsibilities carried out by the state towards persons with disabilities according to international law.The research method used in this research is normative. The approach taken in this research is the statute approach which is combined with the case approach.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum sesuai dengan aturan yang terdapat dalam hukum internasional, hal ini dikarenakan masih adanya berbagai macam kekerasan atau diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di berbagai negara. Tentu saja hal ini bertentangan dengan kewajiban negara yang seharusnya dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan kepada setiap warga negara.Kata kunci: Penyandang disabilitas, tanggung jawab negara