cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 206 Documents
Aspek Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Australia Listyowati Sumanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v4i2.384

Abstract

Common law system in the commonwealth of Australia has affecting the conception of land law, particularly in land rights regulations, including on certain restrictions r prohibitions on land ownership. How does the type of land rights regulations and how is restrictions on land ownership by foreigners and foreign legal entities set forth in accordance with the Autralian Law? This study is used type of doctrinal legal research and descriptive. Qualitative anlysis required by doctrinal research. The types of land ownership has various periods of time, known as “estates”,  the y are consists of: (a) Fee simple, Fee and Fee Absolute or Estate or Freehold; (b) Fee Tail Esatate; (c) Life Estate; (d) Leasehold Foreigners and foreign legal entities intending to purchase real estate are subject to the provisions of the Foreign Acquisition and Takeovers Act 1975. An Applicatio n by a foreign investor must be made to the Foreign Investment Review Board (FIRB) who will the advise the Treasure to either approve or disallow the acquisition. The treasurer has provided an authorization to the Executive Member and other senior division staff of FIRB to make decision which are consistent with FIRB’s plicy. Proposals that involve issues of special sensitivity are decided by the Treasurer.Keywords: Land Rights, Autralian.
Kajian Atas Privatisasi Pelabuhan Berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Hamud M. Balfas
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1440.002 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.385

Abstract

Sejak seperempat abad terakhir, infrastruktur sebenarnya sudah menjadi persoalan utama dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kekurangan infrastruktur ini kemudian menjadi akut sejak akhir tahun sembilanpuluhan. Tidak perlu menjadi orang ahli untuk mengetahui kekurangan ini, karena hampir semua anggota masyarakat di negeri mengalaminya setiap hari baik di rumah, dalam perjalanan maupun ketika melakukan kegiatan usaha. Tidak hanya mereka yang tinggal di kota besar saja yang mengalaminyadalam wujud kemacetan yang setiap hari makin menggila, tetapi juga mereka yang tinggal di kota kecil dan pedalaman juga mengalami dan merasakan baik terasa dengan mahalnya harga barang kebutuhan pokok sampai susahnya mendapatkan kebutuhan pokok tersebut. Infrastruktur bahkan sudah menjadi hambatan bagi pembangunan ekonomi negeri ini, yang dengan potensi sumber daya alamnya yang besar, seharusnya dapat mencapai tingkat pertumbuhan dua digit tetapi akibat persoalan infrastruktur terus saja berkutat di angka 5-6 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Persoalan infrastruktur bukan hanya menyangkut masalah jalan saja yang memang sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari terutama untuk mereka yang tinggal di kota besar, tetapi juga tenaga listrik, bandar udara yang sudah terlalu sesak dan prasarana ikutannya seperti pengawas perjalanan udara (air traffic control), sarana perkeretaapian serta pelabuhan laut. Tulisan ini bermaksud membahas salah satu regulasi yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mengupayakan terpenuhinya salah satu infrastruktur tersebut yaitu pelabuhan.
Menggugat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu Rena Yulia
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1942.68 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.386

Abstract

Pelanggaran hak asasi manusia tidak saja meninggalkan permasalahan proses penegakan hukum, tetapi juga menyisakan masalah perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri. Tulisan ini akan mengkaji perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia tidak saja dari proses penegakan hukum melainkan pemulihan kerugian korban pelanggaran hakim asasi manusia di masa lalu.
Fungsi dan Kedudukan Advokat Sebagai Penegak Hukum dan Penemu Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Azmi Syahputra
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1507.675 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.387

Abstract

Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip negara hukum guna mewujudkan suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan. Untuk terselenggaranya prinsip negara hukum tersebut salah satunya diperlukan porfesi advokat Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengatur peran dan  fungsi advokat sebagai bagian dari badan-badan lain dalam kekuasaan kehakiman dan karenanya berlaku pula prinsip-pinsip kekuasaan kehakiman pada advokat yang salah satunya advokat dapat pula menemukan hukum dan menciptakan hukum melalui jasa hukumnya dalam pembelaan terhadap kepentingan hukum tersangka dan terdakwa maupun karena tanggung jawab moral profesinya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan berusaha menemukan konsep advokat sebagai penemu hukum. Konsep advokat sebagai penemu hukum hukum ini sangat relevan diantara miskinnya penemuan hukum dalam putusan  hakim di tingkat pertama maupun di tingkat banding yang kebanyakan cenderung hanya menguatkan putusan hakim di tingkat pertama demikian pula di tingkat Mahkamah Agung masih salah dalam menerapkan hukum maupun akibat adanya Undang-undang yang sarat dengan kepentingan politik serta praktik penegakan hukum yang buruk. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim). Realita praktik penegakan hukum oleh advokat di Indonesia menunjukkan bahwa advokat belum melaksanakan fungsi dan kedudukan sebagaimana filosofi funsgsi dan kedudukan advokat.Penulis menggunakan Teori Hak Asasi Manusia sebagai Grand Theory, Sistem Peradilan Pidana sebagai Middle Range Theory dan Teori Bantuan Hukum sebagai Applied Theory. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan hukum normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundag-undangan serta pendekatan kasus didukung pula oleh pendekatan historis dan perbadingan hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis,. Data utama yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan dengan secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum memberikan pengakuan yang maksimal terhadap advokat dalam menjalankan profesinya. Bahwa advokat dalam praktiknya belum dapat dikategorikan  sebagai penegak hukum, penempatan advokat sebagai subsistem dalam sistem peradilan harus diimplementasikan dengan pengaturan dalam Undang-undangan secara konkrit bahwa setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana wajib didampingi oleh advokat dalam setiap proses pemeriksaan tanpa adanya pembatasan berdasarkan ancaman hukuman pidana  terhadap tersangka/terdakwa. Dalam Rancangan Undang-undang Advokat kedepan harus secara tegas mengatur tentang fungsi advokat yang merinci tenatang kewenangan advokat dalam  menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan profesional, itikad baik, bermoral dan sesuai dengan kode etik perofesi sehingga advokat dapat berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi membantu pembentukan hukum nasional.
Penggunaan Hukum Disiplin (Corporal Punishment) pada Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia Rusmilawati Windari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1535.619 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.388

Abstract

Perkembangan internasional dewasa ini menunjukkan bahwa praktek penggunaan corporal punishment terhadap anak di segala situasi baik di rumah, sekolah, maupun, sistem peradilan pidana anak tidak lagi dibenarkan. Hukuman fisik (corporal punishment) yang acapkali digunakan sebagai metode yang ampuh untuk mendidik dan mendisiplinkan anak mulai dipandang sebagai salah satu bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi anak atas keutuhan integritas fisik dan mentalnya. Tidak seperti negara-negara di Eropa yang kebanyakan telah melakukan gerakanhukum (legal movement) dengan melarang segala bentuk praktek corporal punishment terhadap anak, negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pelarangan atas praktek corporal punishment masih menuai perdebatan. Di Indonesia, istilah corporal punishment ini lebih banyak dikaitkan dengan konteks peradilan pidana, dan bukan dalam konteks upaya merawat dan mendidik anak di lingkungan rumah dan sekolah. Belum adanya aturan yang spesifik memberikan definisi yuridis maupun larangan akan praktek corporal punishment terhadap anak tersebut, menyebabkan praktek corporal punishment tersebut masih dipandang sebagai bentuk penganiayaan pada umumnya walaupun secara kontekstual keduanya memiliki hakekat yang berbeda.
Perlindungan Negara terhadap Keamanan Nasional Indonesia Ditinjau dari Hukum Internasional: Studi Kasus Penyadapan Indonesia oleh Australia Diny Luthfah
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1218.127 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.389

Abstract

Hukum Internasional belum mengatur dengan jelas mengenai penyadapan Lintas Negara pada masa damai, kalau pun ada pengaturannya sebatas pada saat perang atau konflik. Perang terhadap teroris seringkali dijadikan alasan dalam upaya mencari dan mendapatkan informasi melalui komunikasi seluler hal ini dilakukan tidak hanya dalam lingkup nasional namun juga internasional. Namun alasan perang terhadap teroris akan menjadi tidak relevan jika pengambilan informasi yang diambil adalah percakapan milik Pemimpin suatu negara, dalam hal ini adalah percakapan Presiden Indonesia yang dilakukan penyadapan oleh Australia. Tindakan penyadapan yang dilakukan Australia diketahui oleh masyarakat Internasional pada saat mantan kontraktor NSA Edward Snowden yang membeberkan bahwa pada hari dan waktu tertentu di tahun 2009 telah terjadi pengambilan informasi percakapan Presiden Indonesia oleh Badan Intelejen Australia. Peneliti selanjutnya akan mencermati penyadapan dari segi tanggung jawab negara yang melakukan penyadapan terhadap negara yang disadap. Hukum Internasional mempunyai konsep tanggung jawab negara untuk setiap perbuatan yang dapat diatribusikan kepada badan negara atau bagian negara dan merupakan bentuk dari pelanggaran internasional maka perbuatan tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penyelesaian atau permintaan tanggung jawab negara dapat dilakukan melalui jalur diplomasi dengan hubungan bilateral antar negara atau melalui Pengadilan Internasional. Kemudian peneliti mengkaitkan dengan keamanan nasional karena informasi sudah semestinya dijadikan dilindungi oleh negara. Keamanan dalam bidang informasi seyogya dan seharusnya dijadikan bagian dari keamanan nasional Indonesia.
Penegakan Hukum Pemilu: Tinjauan Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu 2014 Firmansyah Arifin
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (996.171 KB) | DOI: 10.25105/prio.v4i3.390

Abstract

Penegakan hukum merupakan bagian penting dari pemilu yang berintegritas. Penegakan hukum diperlukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagai perserta pemilu. Pengadilan tindak pidana pemilu menjadi salah satu mekanisme penegakan hukum yang disediakan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran dan kejahatan tindak pidana pemilu. Tinjauan terhadap putusan-putusan Pengadilan Tindak Pidana Pemilu ini menunjukkan selain masih maraknya tindak pidana pemilu 2014, juga terdapat perbedaan perspektif dan penerapan tindak pidana pemilu dalam putusan hakim.
Kebijakan Hukum Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UKM Unggulan Indonesia Dalam Rangka ASEN Economic Community Rosdiana Saleh
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1121.463 KB) | DOI: 10.25105/prio.v5i1.391

Abstract

ASEAN Economic Community bertujuan untuk mencapai Competitive Economic Region di kawasan ASEAN dengan mengacu pada ASEAN Economic Community Blueprint yang memuat empat pilar utama. Pilar Kedua menginginkan ASEAN sebagi kawasan ekonomi yang memiliki daya saing tinggi dan Pilar Ketiga menginginkan ASEAN sebagai kawasan dengan pertumbuhan ekonomi yang merata melalui antara lain pengembangan Small and Medium Enterprises atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Permasalahannya adalah apakah kebijakan hukum yang dibuat pemerintah Indonesia sebagai angota ASEAN mampu untuk meningkatkan daya saing produk UKM unggulan? Tulisan ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum dengan pendekatan ekonomi. Kebijakan hukum yang dibuat Indonesia belum optimal untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk UKM unggulan Indonesia dalam rangka ASEAN Economic Community.
Esensi Kontrak Sebagai Hukum Vs Budaya Masyarakat Indonesia Yang Non-Law Minded dan Berbasis Oral Tradition Natasya Yunita Sugiastuti
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (885.436 KB) | DOI: 10.25105/prio.v5i1.393

Abstract

Berdasarkan konstruksi Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata, perjanjian atau kontrak merupakan hukum; dalam hal ini hukum yang berlaku bagi para pihaknya yang pelanggarannya akan menimbulkan akibat hukum. KUHPerdata pada dasarnya berisikan norma-norma hukum perdata barat sebagai refleksi budaya masyarakat bercirikan law-minded. Menilik konsepsi sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi pelaksanaan hukum itu sendiri. Hukum bisa mati karena masyarakat tidak menerimanya karena dianggap bukan bagian dari norma yang harus dipatuhi. Dalam hubungannya dengan kontrak, maka dalam masyarakat yang bercirikan non-law minded dan berbasis oral tradition, sebaik apapun kontrak dibuat, bahkan dibuat dalam format baku (perjanjian baku) maka kontrak tersebut akan diabaikan karena dianggap bukan sebagai norma (hukum) yang harus dipatuhi.
Review Pemagangan Luar Negeri Dalam Rangka Penempatan (Studi Mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2008) Andari Yurikosari
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1069.72 KB) | DOI: 10.25105/prio.v5i1.394

Abstract

The activity of an apprentice ships are in a particular agency or company. With the events of this internship, the students are expected to know about there all picture of the real world. This activity is also expected to the students to encourage their knowledge with the experience and skills to students before they actually plunge and compete in the world of work. Thus it will formearly work attitude, discipline, perseverance and honesty in students before they actually work. Apprentice ship program became one of the solutions to over come unemployment because it can increase human resources, broaden the knowledge and skills of job seekers work so easily absorbed in the world of work. Pattern trainee role as a bridge between the world of education of the needs of companies or jobs. The role of apprenticeship is very important, not merely for improving the quality of labor, but also can facilitate the companies in finding qualified workers and in accordance with the competencies they need. Carried out on the basis of apprenticeship agreement between participants with employers made in writing. Apprenticeship agreement shall contain the rightsand obligations of participant sand employers and apprentice shipperiod as stipulated in Act 13 of 2003 on employment. The form of the Government’s attention to the interns stipulated in Act 13 of 2003 on employment in particular ofArticles 21 to 30 and more specifically set forth in the Regulation of the Minister of Man power and Transmigration No. per 22/men/IX/2009 on the Implementation of Apprenticeship in the interior. With the regulations governing apprenticeship program is expected to legal protection againts violation of the rights-the right to apprentices and harmful things for both apprentices and corporate intern ships. Law No. 13 of 2003 on the Regulation of the Minister of Labour and Manpower and Transmigration No.PER.22/MEN/IX/2009 on the Implementation of Apprenticeship also regulate how the procedures and requirements about things-things related to apprenticeship, there for the legal protection of apprentices apprenticeship, especially in the country should going  well and fit because it has been stipulated in the laws or regulations of the minister. While some of the problems that occur based on a review of apprenticeship studies, the formulated some of the issues that will be studied as follows: how the implementation of foreign apprenticeship in Semarang, Central Java, Denpasar city of Bali Province, the city of Yogyakarta Special Region of Yogyakarta based on the laws and regulations regarding apprenticeship, how to identify requirements for the implementation and post a good apprenticeship in enterprises as well as in apprenticeship training institutions in accordance with the purpose of apprenticeship, what are the factors that lead to failure in over seas apprenticeship program associated with the expected output of the apprenticeship program and monitoring functions of the Department of Employment and apprenticeship how foreign policy recommendations are good, succesful, efficient for the company apprentices and interns in general. This type of research is chosen in this study is a normative legal research, because research aims to investigate the use of legislation apprenticeship at the Apprenticeship Training Center both government owned and private. In this case the authors examine and analyze legal materials in the form of regulations legislation.

Page 7 of 21 | Total Record : 206


Filter by Year

2006 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Prioris Volume 13 Nomor 1 Tahun 2025 Vol. 12 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 2 Tahun 2024 Vol. 12 No. 1 (2024): Jurnal Hukum Prioris Volume 12 Nomor 1 Tahun 2024 Vol. 11 No. 2 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 2 Tahun 2023 Vol. 11 No. 1 (2023): Jurnal Hukum Prioris Volume 11 Nomor 1 Tahun 2023 Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue