cover
Contact Name
Gema Rahmadani
Contact Email
ilmubersamacenter@gmail.com
Phone
+6281361749348
Journal Mail Official
rechtsnormen@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No. 9 Forum 9th Floor, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Rechtsnormen
Published by Ilmu Bersama Center
ISSN : -     EISSN : 29621739     DOI : https://doi.org/10.56211/rechtsnormen
Core Subject : Social,
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Agustus dan Februari. Terbitan pertama adalah bulan Februari 2022. Naskah yang masuk akan diterima oleh editor untuk kemudian kan dilakukan pemeriksaan kemiripan naskah dengan aplikasi Plagiarism Checker X. Proses review dilakukan dengan menggunakan peer review. Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum memuat tentang artikel hasil penelitian dan kajian konseptual bidang Ilmu Hukum. Secara garis besar topik utama yang diterbitkan adalah : - Hukum Islam, - Hukum Pidana, - Hukum Perdata, - Hukum Lingkungan, - Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi Negara, - Hukum Adat, - Hukum Kesehatan, Dan lain-lain (topik lainnya yang berhubungan dengan Ilmu Hukum).
Articles 57 Documents
Analisis Peran Mediator BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Leasing di Kabupaten Gorontalo Zein Novita D. Ahili; Nur Mohamad Kasim; Sri Nanang Kamba
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1677

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji, Dan menganalisis peran mediator pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Gorontalo dalam penyelesaian sengketa leasing serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator BPSK berperan sebagai pihak netral yang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi guna mencapai kesepakatan damai antara konsumen dan pelaku usaha. Mediasi dinilai lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dibandingkan proses litigasi. Namun, efektivitas mediasi masih menghadapi hambatan, seperti ketidakkooperatifan pelaku usaha, ketimpangan posisi tawar, serta tidak dilaksanakannya hasil kesepakatan secara konsisten. Dengan demikian, peran BPSK sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen leasing, meskipun masih diperlukan penguatan kewenangan dan kepatuhan para pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih optimal.
Analisis Pembaruan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yuni Astriana Malau; Mompang L Panggabean; Tatok Sudjiarto
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1809

Abstract

Korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit kronis sistemik yang merusak perekonomian negara. Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru melalui unifikasi delik korupsi dari lex specialis ke dalam kodifikasi lex generalis. Namun, integrasi ini memicu perdebatan terkait potensi degradasi status korupsi dari kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menjadi tindak pidana biasa akibat penurunan signifikan pada sanksi minimum pidana penjara dan denda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembaruan pengaturan delik korupsi dalam KUHP Baru, sinkronisasinya terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), serta dampaknya terhadap penegakan hukum di masa transisi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 603-606 KUHP Baru menurunkan sanksi minimum khusus (dari 4 tahun menjadi 2 tahun pada delik kerugian negara) dan denda minimal secara drastis menjadi Rp10 juta, yang menciptakan kesenjangan tajam terhadap realitas empiris korupsi skala besar. Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Teori Pemidanaan, sinkronisasi kedua rezim tetap diselamatkan oleh asas lex specialis derogat legi generali, di mana aspek hukum acara khusus dan delik sektoral UU PTPK tetap berlaku. Pengoptimalan pidana tambahan uang pengganti menjadi instrumen krusial bagi aparat penegak hukum guna mempertahankan efek jera dan memaksimalkan pemulihan aset negara.
Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Pemalsuan Kode QRIS di Rumah Ibadah: Studi Kasus Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL Kurniati Cahyowulandari; Hendra Jayadi Pandiangan; Armunanto Hutahean
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1834

Abstract

Perkembangan pesat QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah meningkatkan penggunaan sistem pembayaran digital di Indonesia, termasuk di rumah ibadah. Namun, penggunaan QRIS yang semakin luas juga menimbulkan peluang terjadinya kejahatan siber melalui pemalsuan kode QRIS dengan cara mengganti kode QR resmi menggunakan kode milik pribadi pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan QRIS serta mengkaji pertanggungjawaban pihak terkait dalam transaksi elektronik melalui QRIS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 419/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan QRIS menerapkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis terhadap kejahatan elektronik. Selain itu, Pasal 263 jo Pasal 391 KUHP Nasional dapat memperkuat konstruksi hukum tindak pidana pemalsuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga melibatkan Bank Indonesia dan Penyedia Jasa Pembayaran dalam pengawasan sistem pembayaran digital.
Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Pertama Merek Dagang dalam Sengketa Warung Makan Ibu Gambreng: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 Azhari AR; Muhamad Faisal; Putri Aisyah
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1878

Abstract

Perlindungan hukum terhadap merek dagang merupakan elemen penting dalam rezim Hak Kekayaan Intelektual karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, keadilan, serta persaingan usaha yang sehat. Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pembeda, tetapi juga merepresentasikan reputasi, kualitas, dan nilai ekonomi suatu usaha, khususnya dalam sektor jasa kuliner. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan merek dagang di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi pemilik pertama merek dagang, serta pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus sengketa merek dagang pada Putusan Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terkait Warung Makan Ibu Gambreng. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file yang bersifat konstitutif, namun penerapannya tidak bersifat mutlak karena tetap mensyaratkan adanya itikad baik dalam pendaftaran merek. Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan bahwa pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik dan membonceng reputasi pihak lain bertentangan dengan tujuan perlindungan hukum merek. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pemilik pertama merek tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menitikberatkan pada keadilan substantif guna mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat.  
Proporsionalitas Pembatasan Komunikasi Digital Anak pada Media Sosial Berisiko Tinggi: Analisis Normatif terhadap PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 M Nuzulul Hidayat
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1951

Abstract

Penundaan akses media sosial berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun menimbulkan persoalan hukum karena kebijakan perlindungan anak juga berpotensi membatasi hak anak untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan berpartisipasi dalam ruang digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pembatasan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penundaan akses mempunyai tujuan yang sah dan memiliki hubungan rasional dengan perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi daring, perundungan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat dinilai proporsional secara bersyarat apabila diterapkan berdasarkan tingkat risiko platform, menggunakan verifikasi usia yang meminimalkan pemrosesan data pribadi, menyediakan akses alternatif yang aman, serta dilengkapi mekanisme pengawasan, keberatan, dan evaluasi berkala. Solusi yang direkomendasikan adalah penerapan tata kelola berbasis risiko, akun khusus anak, privasi tinggi secara otomatis, pembatasan fitur berbahaya, dan penguatan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Efektivitas Pelaksanaan Kewenangan Penghulu oleh Tokoh Adat yang Merantau dalam Perspektif Hukum Tata Negara Adat: Studi di Nagari VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat Safrinal Safrinal; Nessa Fajriyana Farda; Ferry Chofa
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1967

Abstract

Latar Belakang: Penghulu dalam masyarakat Minangkabau memiliki kedudukan strategis dalam menjalankan fungsi adat, sosial, dan kepemimpinan dalam kaum maupun nagari. Namun, mobilitas sosial dan ekonomi menyebabkan sebagian penghulu tinggal di perantauan, sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan kewenangan adat di kampung halaman. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kewenangan penghulu yang merantau serta efektivitasnya dalam perspektif hukum tata negara adat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Nagari VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder melalui pengumpulan data lapangan serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum adat yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji mekanisme pelaksanaan tugas penghulu perantau, efektivitas kewenangannya dalam pemerintahan nagari, serta kedudukan dan pengakuannya dalam perspektif hukum tata negara adat. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan penghulu oleh tokoh adat yang merantau di Nagari VIII Koto belum berjalan secara efektif. Keterbatasan kehadiran secara langsung menjadi kendala dalam pelaksanaan fungsi adat, pengambilan keputusan, dan kepemimpinan kaum. Meskipun demikian, penghulu perantau tetap menjalankan perannya melalui komunikasi, koordinasi, pemberian dukungan, dan keterlibatan dalam kegiatan adat di nagari. Dalam perspektif hukum tata negara adat, keberadaan penghulu tetap diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat dan memiliki kedudukan dalam struktur kepemimpinan adat. Kesimpulan: Pelaksanaan kewenangan penghulu perantau masih menghadapi kendala akibat keterbatasan kehadiran fisik, tetapi eksistensi dan perannya dalam sistem adat Minangkabau tetap dipertahankan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi adat, mekanisme koordinasi, serta kerja sama antara penghulu perantau, lembaga adat, dan pemerintah nagari agar pelaksanaan kewenangan adat dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan.
Kepastian Hukum Konflik Hak Guna Usaha Lahan Perkebunan Sawit Antara PT Permata Hijau Pasaman (PHP I) Wilmar Group dengan Masyarakat Adat Nagari Kapa di Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat Rahmad Dhany; Jasman Nazar
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Edisi Agustus
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v5i1.1988

Abstract

Latar Belakang: Konflik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit antara PT Permata Hijau Pasaman (PHP I) Wilmar Group dan masyarakat Nagari Adat Kapa merupakan konflik agraria yang melibatkan aspek hukum pertanahan, hak ulayat, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian konflik pasca-putusan Pengadilan Tinggi serta menguji kepastian hukum HGU berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Metode: Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen pertanahan, dan literatur hukum. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi bentuk penyelesaian konflik dan kepastian hukum HGU. Hasil: Penyelesaian melalui litigasi pasca-putusan Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi Mahkamah Agung secara yuridis menolak gugatan masyarakat adat dan menguatkan posisi perusahaan. Upaya gugatan ulang terkendala Ne Bis In Idem dan persoalan legal standing. Sementara itu, mediasi pengadilan, fasilitasi pemerintah daerah/DPRD, dan skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mengalami deadlock akibat perbedaan kepentingan. HGU PT PHP I memiliki kepastian hukum formal berdasarkan sertifikat HGU yang diterbitkan BPN dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, kepastian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena pelepasan tanah ulayat pada 1997 tidak melalui musyawarah adat secara inklusif. Kesimpulan: Kepastian hukum HGU PT PHP I secara formal terpenuhi, tetapi masih menghadapi persoalan legitimasi sosial dan keadilan substantif dalam perspektif hukum adat dan UUPA.