cover
Contact Name
IZZUL MADID
Contact Email
izzulmadidra@gmail.com
Phone
+6285213551324
Journal Mail Official
admin@maalysitubondo.ac.id
Editorial Address
Kompleks Ma'had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur KP 68374
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 26141183     EISSN : 27461904     DOI : https://doi.org/10.58470/wasathiyyah.v4i2
Jurnal Wasathiyyah; Pemikiran Fikih dan Usul Fikih adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus oleh Lembaga Kader Ahli Fikih Ma`had Aly Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo Situbondo. Fokus kajian jurnal ini bisa berupa penelitian atau kajian konseptual tentang Pemikiran Fikih dan Usul Fikih yang meliputi; Fikih Klasik dan Kontemporer, Kajian Ushul Fikih dan Maqashid Syariah, Problem Keagamaan, Toleransi dan Moderasi Beragama, Agama dan Tradisi, Pemikiran Ulama dan Tokoh Islam Nusantara.
Articles 69 Documents
Fatwa Kiai Hasyim Asy’ari dan Syekh Abdullah bin Yasin dalam Polemik FikihTahun 1930 Maulana Nur Rahman; Atiqa Zia Latifa; Ismail Mahendra
Wasathiyyah Vol 8 No 1 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i1.109

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengurai fatwa Syaikh Abdullah bin Yasin dan Kiai Hasyim Asy'ari dalam polemik fikih tahun 1930-an. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data yang didokumentasikan berasal dari karangan-karangan kedua tokoh, meliput al-Qawl al-Ajma‘ fī Kashf al-Masā’il al-Arba‘, al-Ḥujaj al-Bālighah ‘alā al-Shubah al-Zāyighah, and Ziyādah Ta‘līqāt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keduanya berlandaskan pada kitab-kitab klasik Mazhab Syafi’i, Syaikh Abdullah bin Yasin cenderung menggunakan pendekatan tekstual dan literal dengan pembatasan ketat pada otoritas mazhab Syafi’iyyah, sementara Kiai Hasyim Asy’ari mengadopsi pendekatan yang lebih kontekstual dan mengambil dari pendapat fikih lintas mazhab. Perbedaan ini terlihat dalam isu-isu seperti pengajaran menulis bagi perempuan, penggunaan teknologi untuk menentukan waktu ibadah, menggunakan pakaian modelan kaum kafir, dan penentuan status wakaf bangunan masjid yang telah rusak.
Nikah Siri dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah Analisis Ḥifẓ al-Nasl dan Perlindungan Hak Anak Abdul Wasik Abdul Wasik; Syahrul Gunawan
Wasathiyyah Vol 8 No 1 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i1.116

Abstract

Nikah siri merupakan praktik perkawinan yang secara fikih dinilai sah karena memenuhi rukun dan syarat nikah, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara. Dalam konteks masyarakat modern, praktik ini menimbulkan problem serius terkait perlindungan hak-hak istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah siri dalam perspektif maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya pada dimensi ḥifẓ al-nasl, serta menilai relevansi keabsahan formal fikih dengan realisasi kemaslahatan substantif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif berbasis kepustakaan dengan pendekatan normatif-maqāṣidi, menggunakan sumber-sumber fikih klasik, pemikiran maqāṣid klasik dan kontemporer, peraturan perundang-undangan, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ḥifẓ al-nasl mengalami dinamisasi dari pemahaman normatif-biologis menuju perlindungan keluarga dan hak anak secara komprehensif. Dalam praktiknya, nikah siri sering kali menimbulkan mafsadat struktural berupa lemahnya perlindungan hukum terhadap istri dan anak, ketidakpastian status hukum, serta ketimpangan relasi gender. Dari perspektif maqāṣid al-Syarī‘ah, keabsahan formal nikah siri tidak cukup apabila gagal mewujudkan perlindungan keturunan secara bermartabat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencatatan perkawinan merupakan wasīlah maqāṣidiyyah untuk menjaga ḥifẓ al-nasl, dan praktik nikah siri dalam konteks sosial modern perlu dievaluasi secara kritis demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan keluarga.
Kritik Antroposentrisme Baru dalam SDGs: Tawaran Islam Kosmik bagi Pembangunan Berkelanjutan Alfin Haidar Ali
Wasathiyyah Vol 8 No 1 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i1.119

Abstract

Artikel ini mengkaji kritik terhadap paradigma antroposentrisme baru dalam Sustainable Development Goals (SDGs) dan menawarkan Islam Kosmik sebagai paradigma alternatif pembangunan berkelanjutan. Kontribusi teoretis artikel ini terletak pada perumusan kerangka teo-kosmis yang mendekonstruksi alam dari sekadar "modal instrumental" menjadi "subjek penyaksi" yang setara dengan manusia di hadapan Tuhan. Meskipun SDGs berupaya mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, orientasinya masih terjebak pada antroposentrisme baru yang mereduksi alam sebagai prasyarat kesejahteraan manusia semata. Menggunakan metode studi kepustakaan dengan analisis filosofis-teologis terhadap pemikiran Muhammad al-Fayyadl, penelitian ini menemukan bahwa SDGs mengabaikan dimensi transendental yang berakibat pada kegagalan transformasi perilaku eksploitatif. Islam Kosmik menawarkan pergeseran kesadaran melalui empat pilar epistemologis: shahādah, tajallī, ma‘rifatullāh dan jihād kawnī. Artikel ini menyimpulkan bahwa Islam Kosmik memberikan landasan spiritual-ekologis yang lebih komprehensif, memosisikan pembangunan bukan sekadar proyek teknokratis, melainkan ibadah kosmik untuk menjaga harmoni seluruh ciptaan.
Skala Prioritas Mustahiq Zakat Prespektif Maqashid Syariah: Studi fatwa MUI Afghan Pijar Basmalah; Moh. Rifqi Wahyudi; Ulfa Satira
Wasathiyyah Vol 8 No 1 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i1.120

Abstract

Artikel ini mengkaji tiga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait distribusi zakat untuk penanggulangan bencana, pemberian beasiswa, serta kegiatan produktif dan kemaslahatan umum. Pada prinsipnya, distribusi zakat harus selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah agar skala prioritas mustah}iq dapat ditentukan secara tepat, sehingga penyaluran zakat berlangsung efektif dan tujuan utamanya tercapai secara optimal. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan, penelitian ini berupaya mengkaji kembali tujuan utama pensyariatan zakat melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai pisau analisis dalam menentukan skala prioritas mustahiq zakat, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi masyarakat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan utama pensyariatan zakat adalah daf‘u ḥājāt al-fuqarā’ wa al-masākīn (pemenuhan kebutuhan fakir dan miskin), sehingga dua golongan ini menjadi prioritas utama dalam distribusi zakat. Meskipun demikian, dinamika sosial dan kondisi aktual masyarakat dapat memengaruhi perubahan skala prioritas tersebut. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa ketiga fatwa MUI yang dikaji pada dasarnya selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan telah sesuai dengan skala prioritas mustaḥiq zakat. Namun demikian, ketentuan mengenai distribusi zakat untuk kemaslahatan umum masih memerlukan perincian yang lebih tegas agar tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu luas dan berpotensi mengalihkan zakat kepada sektor-sektor yang tidak bersifat prioritas, sehingga menyimpang dari tujuan utama pensyariatan zakat.
Implementasi Prinsip Iḥtiyāṭ Dan ‘Adam Al-Ḥaraj Dalam Memilih Pandangan Ulama Moh. Badawi Yusuf; Hesti Suci Cahyani; Nurul Huda
Wasathiyyah Vol 8 No 1 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i1.122

Abstract

Fikih sebagai bagian dari hukum syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan Allah maupun dengan sesama. Sebagai hasil interpretasi ulama terhadap dalil-dalil syariat, fikih melahirkan beragam pandangan hukum, dari yang ringan hingga yang berat. Dalam praktiknya, masyarakat awam kerap cenderung memilih pendapat yang lebih mudah dengan alasan prinsip ‘Adam al-Ḥaraj (kemudahan), meskipun terdapat pula prinsip iḥtiyāṭ (kehati-hatian) yang tampak berlawanan dengannya. Penelitian ini bertujuan mengkaji hakikat dan otoritas kedua prinsip tersebut sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi perbedaan pendapat ulama. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan sumber utama dari kitab-kitab tura>th dan literatur kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua prinsip tersebut memiliki fungsi saling melengkapi dalam penerapan hukum Islam, sehingga keduanya perlu dipahami secara proporsional sesuai konteks dan kemampuan mukallaf.
Reinterpretasi Makna Firash dalam Hadits Al-Walad li Al-Firash dan Implikasinya Terhadap Nasab Anak Hasil Kriopreservasi Embrio Pasca Cerai Nurul Fitria; Muhammad Ilham Nurul Huda; Abd. Wasik
Wasathiyyah Vol 8 No 2 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i2.148

Abstract

Kejelasan nasab merupakan hak fundamental anak dalam hukum Islam (ḥifẓ al-nasab). Secara tradisional, pemahaman atas hadis “al-walad li al-firāsh” menafsirkan firāsh sebatas legalitas ikatan pernikahan pada saat anak dilahirkan. Perkembangan teknologi reproduksi—khususnya kriopreservasi embrio yang diimplantasikan pascaperceraian—menimbulkan ambiguitas hukum terkait status nasab anak karena terputusnya ikatan pernikahan sebelum kelahiran terjadi. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi makna firāsh melalui pendekatan ta’wīl guna merespons persoalan tersebut. Penelitian kepustakaan (library research) ini mengkaji literatur kitab turāth dengan kerangka analisis maqāṣid al-sharī‘ah dan qiyās. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘illat penetapan firāsh terletak pada adanya akad nikah yang sah, dimungkinkannya kehamilan secara adat, serta masa pernikahan minimal enam bulan. Pembuahan (ḥaml) diakui sebagai indikator substansial dalam mewujudkan perlindungan nasab. Penelitian ini merekomendasikan reinterpretasi firāsh sebagai legalitas hubungan pernikahan pada saat pembuahan/pembentukan embrio, bukan sekadar saat kelahiran. Berdasarkan reorientasi ini, anak hasil implantasi embrio kriopreservasi pascacerai tetap berhak dinasabkan kepada ayah biologisnya, dengan syarat embrio dibuat pada masa pernikahan yang sah dan ibu belum menikah kembali, atau jika sudah menikah lagi, terdapat kepastian medis/adat bahwa anak tersebut bukan keturunan dari suami barunya.
Aborsi Korban Perkosaan Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Maqasid al-Shariah Muhammad Masyfuq Azizi Syam; Abdul Roni; Nahe'i
Wasathiyyah Vol 8 No 2 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i2.149

Abstract

Kehamilan akibat perkosaan menimbulkan dilema kemanusiaan dan hukum yang kompleks. Di Indonesia, korban yang memilih melakukan aborsi demi melindungi kesehatan mentalnya kerap dihadapkan pada ancaman kriminalisasi akibat benturan norma antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Di sisi lain, doktrin fikih klasik cenderung mengharamkan aborsi demi perlindungan hak hidup janin. Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis ini bertujuan menguraikan benturan norma tersebut melalui pendekatan ta‘āruḍ al-maqāṣid (konflik antartujuan syariat). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum aborsi bagi korban perkosaan dalam Islam tidak bersifat tunggal, melainkan dipengaruhi oleh fase perkembangan janin sebelum dan sesudah peniupan ruh (nafkh al-rūḥ). Melalui pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah, dirumuskan kerangka tarjīḥ yang membolehkan aborsi secara terbatas sebelum peniupan ruh demi melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs), kehormatan, dan martabat korban (ḥifẓ al-‘irḍ). Implikasinya, legalisasi terbatas aborsi dalam hukum positif Indonesia pada prinsipnya dapat dibenarkan secara maqāṣid, meskipun tetap memerlukan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan agar benar-benar menghadirkan kemaslahatan dan keadilan substantif bagi korban perkosaan.
Skincare Nafkah Istri: Kajian Fikih Kontemporer terhadap Dinamika Kebutuhan Perempuan Modern Shihabul Azkiya Shihabul Azkiya; Siti Muniefatur Rafiqah; Qurrotul A’yuni
Wasathiyyah Vol 8 No 2 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i2.153

Abstract

Nafkah merupakan kewajiban fundamental suami dalam hukum Islam yang mencakup kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. Namun, perkembangan zaman memunculkan kebutuhan baru seperti perawatan kulit (skincare) yang berdampak pada kesehatan dan keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan skincare dalam klasifikasi maslahat (dharūriyyāt, ḥājiyyāt, dan taḥsīniyyāt) serta relevansinya sebagai bagian dari nafkah istri perspektif fikih kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan konsep ‘urf dan prinsip bi al-ma‘rūf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan skincare tidak dapat dikategorikan secara mutlak. Basic skincare untuk menjaga kesehatan kulit diklasifikasikan sebagai ḥājiyyāt (bahkan dapat mendekati dharūriyyāt jika ketiadaannya menimbulkan mudarat), sehingga wajib dipenuhi. Sementara itu, skincare untuk estetika semata tergolong taḥsīniyyāt dan tidak bersifat wajib. Penelitian ini menyimpulkan bahwa skincare memiliki legitimasi fikih sebagai bagian dari nafkah istri yang adaptif terhadap modernitas, dengan mempertimbangkan fungsi produk, kebiasaan masyarakat, kemampuan finansial suami, dan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah.
Taghlidh al-Uqubah and Reverse Proof: Criminal Law Protection of People with Disabilities Perspective Maqashid al-Syariah Wiwin Nur Jannah; Khairunnisa; A. Muhyiddin Khotib
Wasathiyyah Vol 8 No 2 (2026): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v8i2.154

Abstract

Indonesia's criminal justice system fails to provide proportional justice for disabled victims due to strict evidentiary requirements in Article 183 KUHAP and standardized sentencing in the KUHP that ignores victim vulnerability. Employing a normative legal approach grounded in maqāṣid al-Sharīʿah, this study formulates a legal reconstruction to resolve these systemic deadlocks through a dual breakthrough. First, it addresses evidentiary barriers by introducing the reversal of the burden of proof via qiyās al-awlā; since reversing the burden of proof is permissible to safeguard state assets (ḥifẓ al-māl), its application is far more urgent (ḍarūrī) to protect the lives and dignity (ḥifẓ al-nafs and ḥifẓ al-ʿirḍ) of persons with disabilities. Second, it reconstructs sentencing through tiered penalty enhancement (taghlīẓ al-ʿuqūbah) based on layered vulnerability, leveraging taʿzīr flexibility, ulī al-amr discretion, and sadd al-dharīʿah to mandate maximum penalties for crimes exploiting vulnerable groups (istighlāl al-ḍuʿafāʾ). Integrating positive law with fiqh jināyah effectively dismantles systemic impunity and secures substantive justice for persons with disabilities.