cover
Contact Name
IZZUL MADID
Contact Email
izzulmadidra@gmail.com
Phone
+6285213551324
Journal Mail Official
admin@maalysitubondo.ac.id
Editorial Address
Kompleks Ma'had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur KP 68374
Location
Kab. situbondo,
Jawa timur
INDONESIA
Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 26141183     EISSN : 27461904     DOI : https://doi.org/10.58470/wasathiyyah.v4i2
Jurnal Wasathiyyah; Pemikiran Fikih dan Usul Fikih adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Februari dan Agustus oleh Lembaga Kader Ahli Fikih Ma`had Aly Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo Situbondo. Fokus kajian jurnal ini bisa berupa penelitian atau kajian konseptual tentang Pemikiran Fikih dan Usul Fikih yang meliputi; Fikih Klasik dan Kontemporer, Kajian Ushul Fikih dan Maqashid Syariah, Problem Keagamaan, Toleransi dan Moderasi Beragama, Agama dan Tradisi, Pemikiran Ulama dan Tokoh Islam Nusantara.
Articles 65 Documents
A Kajian Analisis terhadap Konsep Ifāf bagi Ibu dalam Perspektif Pemikiran Mubādalah dan Kaidah Uṣūl al-Fiqh Holis Andika; Abd. Wahid
Wasathiyyah Vol 7 No 1 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i1.99

Abstract

Kajian ini berfokus pada konsep i'fāf sebagai solusi pemenuhan kebutuhan pernikahan bagi orang tua tunggal yang ditinggalkan pasangan. Secara umum, hukum Islam klasik membebankan kewajiban i'fāf hanya kepada ayah, mengecualikan ibu. Penelitian ini mengusung pendekatan mubādalah untuk meninjau kembali pandangan tersebut guna menciptakan kesetaraan dan keadilan relasional. Menggunakan metode studi kepustakaan (library research) terhadap kitab fikih empat madhhab dan literatur terkait, penelitian menemukan adanya divergensi pendapat ulama mengenai kewajiban i'fāf bagi ibu. Kesimpulan utama adalah bahwa perspektif mubādalah memungkinkan perluasan konsep i'fāf menjadi lebih adil dan setara, sehingga memberikan hak perlindungan dan kesejahteraan yang sama bagi ibu yang ditinggalkan pasangannya
Tinjauan Terhadap Penyakit Cacar Monyet (Monkeypox) Sebagai Aib Dalam Pernikahan Menurut Empat Mazhab Muhamad Royhan Firdaus; Izzul Madid
Wasathiyyah Vol 6 No 2 (2024): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v6i2.105

Abstract

Pembatalan perkawinan karena penyakit atau cacat telah dibahas dalam empat mazhab, termasuk tujuh jenis aib dalam mazhab Syafi‘iyah. Cacar monyet (monkeypox atau mpox) tidak disebutkan secara eksplisit, namun karakteristik medisnya—lesi bernanah yang menyebar di seluruh tubuh serta tingkat penularan tinggi—berpotensi menimbulkan rasa jijik, mengganggu hubungan suami istri, dan merusak keharmonisan rumah tangga. Penelitian kualitatif berbasis studi kepustakaan dan wawancara ini menganalisis mpox melalui perspektif fikih dan data medis, menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Hasilnya menunjukkan bahwa mpox dapat dikategorikan sebagai aib pernikahan, sehingga secara fikih dapat dipertimbangkan sebagai dasar hak khiyar untuk pembatalan perkawinan.
Kontroversi Salam Lintas Agama: Telaah Fatwa MUI dalam Perspektif Maqasid Ibadah dan Sadd al-Dzariah M. Yoeki Hendra; Tris Utomo
Wasathiyyah Vol 7 No 1 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i1.106

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji aspek landasan metodologis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman salam lintas agama. Hal ini berdasarkan respons beberapa kalangan yang menilai fatwa tersebut berpotensi merusak hubungan umat beragama di Indonesia dan mengancam eksistensi Pancasila. Tulisan ini bersifat kualitatif dengan berbasis pada data kepustakaan, baik cetak maupun digital. Mula-mula, penulis memaparkan sejarah salam lintas agama di Indonesia, kemudian fatwa MUI terkait salam lintas agama serta argumentasinya dan argumentasi penolak fatwa tersebut. Dari situ, penulis kemudian menganalisis salam lintas agama tersebut menggunakan teori maqa>s}id al-‘Iba>dah dan sad al-dhari>’ah. Dalam tulisan ini ditemukan bahwa fatwa tersebut berangkat dari kekhawatiran teologis dengan mencampuradukkan ajaran agama-agama (sinkretisme). MUI menilai salam adalah doa yang mengadung aspek ubudiah. Melalui pendekatan maqa>s}id al-‘iba>dah, salam diposisikan sebagai ibadah lisan yang mengandung nilai tauhid, sehingga menjaga kemurniannya menjadi bagian dari ḥifẓ al-di>n. Adapun dalam kerangka sad al-dhari>’ah, pelarangan ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari penyimpangan akidah akibat pencampuran simbol keagamaan. Dalam tinjaun sad al-dhari>’ah terdapat dua unsur yang harus terpenuhi yakni aspek al-ba>’its (motif) dan timbangan maslahat dan mafsadat yang ditimbulkan
Analisis Kekosongan KHI Tentang Hak Finansial Perempuan Pasca Cerai Gugat Berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah Jasser Auda Shabrian Hammam Fanesti; Wawan Juandi; Nahe’i
Wasathiyyah Vol 7 No 1 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i1.108

Abstract

Perceraian di Indonesia didominasi cerai gugat sehingga pemenuhan hak finansial perempuan pasca perceraian perlu mendapat perhatian. Namun, terdapat ketimpangan antara cerai talak—yang hak finansial istri telah diatur rinci dalam UU Perkawinan 1974 dan Pasal 149 KHI—dan cerai gugat yang tidak memiliki dasar aturan serupa, meski cerai gugat kerap tidak disebabkan oleh istri. Melalui penelitian kualitatif yuridis-normatif dengan analisis deskriptif serta penerapan maqasid al-Sari’ah melalui pendekatan sistem Jasser Auda, penelitian ini menelaah kekosongan KHI terkait hak finansial perempuan pasca cerai gugat dan menawarkan formulasi hukumnya. Penelitian menunjukkan bahwa mut’ah dan nafkah ‘iddah adalah hak melekat bagi perempuan sesuai syariat, sebagai perlindungan dalam konteks sosial misoginis, sehingga pemenuhannya dalam kasus cerai gugat merupakan bentuk keadilan ekonomi yang seharusnya diakomodasi
Kritik Nalar Penisbatan Rada’ al-Kabir Menurut Ibnu Hazm dan Para Ulama Perspektif al-Qawaid al-Usuliyyah al-Lugawiyyah Alvin Muhammad Iqbal; Doni Eka Saputra
Wasathiyyah Vol 7 No 1 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i1.110

Abstract

Isu penyusuan orang dewasa (Raḍā’ al-Kabīr) terus memicu perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa penyusuan orang dewasa tidak menciptakan hubungan mahram, berbeda dengan penyusuan pada anak kecil. Sebaliknya, Ibnu Ḥazm mengambil posisi yang tegas dengan menyatakan bahwa penyusuan orang dewasa tetap berimplikasi pada kemahraman. Secara umum, kedua belah pihak yang membahas kemahraman Raḍā’ al-Kabīr memiliki dasar argumentasi. Dari delapan pendapat yang menolak kemahraman, hanya tiga yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis, sedangkan sisanya tidak didukung oleh dalil yang jelas. Sementara itu, pendapat Ibnu Ḥazm memiliki dasar yang eksplisit dari Al-Qur'an dan Hadis. Penelitian ini menganalisis semua pendapat dan proses penetapan hukum (Istiṇbāṭ) terkait penyusuan orang dewasa menggunakan kaidah kebahasaan dalam Uṣūl al-Fiqh (Al-Qawā’id al-Uṣūliyyah al-Lughawiyyah). Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep yang ditetapkan oleh kalangan Syafi'iyyah mengenai batas maksimal usia menyusui—yaitu dua tahun—lebih tepat sasaran jika ditinjau dari perspektif kaidah kebahasaan. Adapun pendapat Ibnu Ḥazm masih memiliki celah kritik, sebab dalil utama yang digunakan sebagai dasar adalah Hadis yang bersifat kekhususan (Khuṣūṣiyyah)
Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Islam: Studi Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt Nilu Preti; Razaq Na’wa
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.94

Abstract

Dalam praktik peradilan pidana, tidak semua tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian lahir dari niat jahat. Sebagian terjadi sebagai respons spontan atas ancaman serius terhadap keselamatan diri. Hukum pidana Indonesia mengakomodasi situasi tersebut melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Penelitian ini mengkaji implementasi noodweer exces dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan fokus pada Putusan Nomor 103/Pid.B/2021/PN Gdt, serta menelaah bagaimana hukum pidana Islam memandang tindakan serupa dalam bingkai konsep daf‘u al-ṣiyāl. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif-normatif melalui studi kepustakaan. Sumber data primer meliputi KUHP, putusan pengadilan, serta literatur fikih Jinayah klasik dan kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara tersebut membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa tindakannya merupakan pembelaan diri yang dilakukan dalam kondisi guncangan psikologis akibat serangan mendadak. Pandangan ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam, yang juga membenarkan pembelaan diri ketika syarat-syarat tertentu terpenuhi dan tindakan tersebut terjadi dalam keadaan darurat. Dengan demikian, baik dalam sistem hukum positif maupun Islam, tindakan pembelaan diri yang tampaknya berlebihan tetap dapat dimaafkan apabila dilakukan untuk melindungi jiwa dari ancaman nyata
A Adopsi dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif: Studi tentang Status Nasab dan Hak Waris Hisyam; Adnan; Rofiko
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.98

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep adopsi dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta menelaah titik persamaan dan perbedaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif dengan menelaah kitab turats baik berupa kitab klasik atau kitab kontemporer dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif sama-sama memperbolehkan adopsi selama tidak mengubah status nasab anak dan tidak memberikan hak-hak hukum yang melekat pada anak kandung, seperti hak waris, perwalian, dan keharaman menikahi mahram. Orang tua angkat hanya berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan kasih sayang anak angkat. Persamaan keduanya terletak pada pandangan bahwa adopsi tidak memutus hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandung. Adapun perbedaannya, Hukum Islam tidak menetapkan prosedur formal pengangkatan anak, sedangkan Hukum Positif mengatur tata cara dan syarat-syarat adopsi secara hukum melalui lembaga resmi. Dengan demikian, adopsi dalam kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama, yaitu perlindungan dan kesejahteraan anak tanpa mengubah garis keturunan.
Telaah Kritis Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 dengan Pendekatan Tahqiqul Manath Perspektif Fikih Jallalah Rahwan; Ghufronullah
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.100

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memengaruhi pola pemeliharaan hewan ternak, termasuk dalam aspek pakan yang tidak lagi terbatas pada rumput dan dedaunan alami. Salah satu fenomena yang muncul belakangan ini adalah penggunaan pakan hewan ternak yang dicampur dengan darah babi. Fenomena tersebut menimbulkan persoalan fikih terkait status kehalalan hewan ternak yang mengonsumsi pakan semacam itu, terutama mengingat adanya naṣṣ ṣarīḥ yang menegaskan kenajisan dan keharaman babi untuk dikonsumsi. Merespons persoalan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 08/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan bercampur unsur babi tidak dapat disertifikasi halal, serta pakan tersebut haram untuk diperjualbelikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dan memberikan evaluasi terhadap argumentasi hukum yang digunakan dalam fatwa MUI tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan sumber-sumber tertulis berupa al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta dokumen fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesimpulan hukum dalam Fatwa MUI Nomor 08 Tahun 2024 belum sepenuhnya didasarkan pada dalil dan argumentasi fikih yang tepat. Empat dasar hukum yang digunakan, yaitu ayat al-Qur’an, hadis, pendapat ulama, serta rujukan pada Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012, beserta konstruksi argumentasi yang dibangun, belum cukup kuat untuk mengantarkan pada kesimpulan keharaman secara mutlak. Oleh karena itu, MUI seharusnya merinci dan membedakan ketentuan hukum keharaman tersebut secara lebih proporsional dan kontekstual.
Analisis Pandangan Ulama Tentang Taqnīn Al-Ahkām Perspektif Al-Qawāʿid Al-Uṣūlīyah Al-Lughawīyah Wa Al-Tashrīʿīyah Libasul Jannah; Tris Utomo
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.101

Abstract

Penelitian ini menganalisis pandangan ulama terhadap taqnīn al-Aḥkām (kodifikasi hukum Islam), yang menjadi isu penting dalam upaya penerapan syariat Islam di negara modern. Perdebatan muncul karena kodifikasi dapat mempermudah akses dan kepastian hukum, namun sekaligus berpotensi membatasi ruang ijtihad hakim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis kitab-kitab klasik, naṣṣ Al-Qur’an, hadith, serta tulisan ulama kontemporer untuk memahami nalar hukum dan argumentasi mereka. Ulama yang menolak taqnīn  menggunakan dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah  al-Lughawiyyah, sejalan dengan metodologi ulama klasik namun menekankan kuantitas dalil; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui teori Sadd al-Zarīʿah, sebagai langkah preventif terhadap kemudaratan potensial dari taqnīn. Mereka menilai taqnīn membatasi ruang ijtihad, menyederhanakan kompleksitas hukum Islam, serta mengabaikan keragaman konteks sosial. Sebaliknya, ulama yang mendukung taqnīn juga memakai dua pendekatan: (1) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah Al-Lughawiyyah, dengan landasan ayat-ayat seperti Q.S. An-Nisa’: 59, Q.S. Ali ‘Imran: 159, dan Q.S. As-Shura: 38, serta teori amr, ʿāmm, dan takhṣīṣ; dan (2) al-Qawāʿid al-Uṣūliyyah al-Tasyrīʿiyyah, melalui konsep maṣlaḥah mursalah. Mereka memandang taqnīn sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan, sekaligus menjembatani nilai-nilai ideal hukum Islam dengan kebutuhan sosial kontemporer. Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam merespons perubahan zaman, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar syariat
Upaya Mitigasi Krisis Iklim melalui Perdagangan Karbon: Analisis Normatif Fikih Mu’amalah dan Maqāṣīd asy-Syarī‘ah Hikam, Sohibul
Wasathiyyah Vol 7 No 02 (2025): Wasathiyyah: Jurnal Pemikiran Fikih dan Ushul Fikih
Publisher : Wasathiyyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58470/wasathiyyah.v7i02.112

Abstract

Pemanasan global mendorong dunia untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan, termasuk Indonesia. Terbitnya Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon menjadi pedoman dan dasar hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon di Indonesia. Namun demikian, keberadaan bursa karbon yang memperdagangkan komoditas tidak berwujud masih menimbulkan pertanyaan dari perspektif Fikih Muamalah yang menekankan kejelasan objek transaksi (maʿqūd ʿalayh). Selain itu, penelitian tentang bursa karbon masih hanya menekankan pada aspek ekonomi, lingkungan, dan kebijakan publik, sementara penelitian dari sisi legalitas syariah relatif belum mendapat perhatian yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas perdagangan karbon melalui pendekatan Fikih Muamalah, kemudian dipadukan dengan kajian maqāṣid al-sharīʿah untuk menyingkap makna filosofis dan tujuan syariat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan analitis-deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, baik dari literatur fikih klasik dan kontemporer maupun data-data yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unit karbon dapat dipahami sebagai sertifikat hak pemanfaatan karbon. Meskipun karbon merupakan benda yang tidak berwujud secara fisik, namun komoditas unit karbon dalam bursa karbon memiliki nilai ekonomi, diakui secara hukum, dan sah untuk diperjualbelikan. Selain aspek legalitas, penelitian ini juga menemukan bahwa perdagangan karbon mengandung nilai maslahat yang sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah, yakni menjaga kelestarian alam. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa perdagangan karbon melalui bursa karbon dapat dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam. Praktik ini juga merupakan bentuk pengamalan prinsip ḥifẓ al-bī’ah (menjaga lingkungan) dalam Islam