cover
Contact Name
Sigit Irianto
Contact Email
sigit-irianto@untagsmg.ac.id
Phone
+6281325544490
Journal Mail Official
aktanotaris@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Akta Notaris
ISSN : 29649617     EISSN : 2964089X     DOI : https://doi.org/10.56444/aktanotaris
Core Subject : Social,
Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum keperdataan dan hukum kenotariatan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 91 Documents
Tanggung Jawab Sekutu Terhadap Akta Pendirian Persekutuan Komanditer Yang Tidak Didaftarkan Di Pengadilan Negeri Giovani Agnelli Susanti; Totok Tumangkar; Sri Subekti
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 2 (2023): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1200

Abstract

Persekutuan Komanditer adalah suatu perusahaan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu komplementer dan satu atau lebih sekutu komanditer. Pasal 23 ayat (1) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 menentukan bahwa persekutuan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya peraturan tersebut wajib melakukan pencatatan pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab sekutu terhadap akta pendirian Perseroan Komanditer yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, kedudukan akta pendirian Perseroan Komanditer yang dibuat sebelum berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri, serta fungsi pendaftaran Persekutuan Komanditer sebelum dan sesudah berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) letak tanggung jawab atas pendaftaran pendirian Persekutuan Komanditer ada pada sekutu komplementer (2) akta pendirian Persekutuan Komanditer yang tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri tidak mengakibatkan akta pendirian dan segala perubahannya menjadi akta dengan kekekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan (degradasi) serta tidak termasuk dalam kategori akta yang dapat dibatalkan ataupun batal demi hukum (3) Fungsi pendaftaran akta pendirian Persekutuan Komanditer pada Pengadilan Negeri dan SABU adalah untuk memenuhi asas publisitas dan untuk sinkronisasi data serta syarat memperoleh Perizinan Berusaha.
Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kredit Macet di Lembaga Pembiayaan Debi Permana; Agus Nurudin; Catharina Mulyani Santoso
Jurnal Akta Notaris Vol. 2 No. 2 (2023): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v2i2.1244

Abstract

Penelitian ini menggambarkan tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, dimana permasalahan dalam penulisan ini, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia pada kredit macet di lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, faktor apa saja penghambat eksekusi jaminan fidusia pada kredit macet di lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk,Cabang Ungaran, dan bagaimana upaya yang sudah dilakukan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan analisa data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, peraturan perundangan, dan studi di lapangan. Pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk, Cabang Ungaran, dilakukan secara langsung oleh petugas, baik di rumah debitur, atau di tempat lain dimana obyek jaminan tersebut berada, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 karena akan timbul biaya-biaya tambahan dan membutuhkan waktu lama dalam melakukan upaya penyelamatan asset. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia ini ditemui beberapa hambatan yaitu adanya niat buruk debitur, keberadaan obyek jaminan tidak diketahui, unit digadai, adanya campur tangan ORMAS, kondisi unit yang tidak utuh. Upaya yang telah dilakukan adalah melakukan proses pra kredit secara selektif, memberikan program keringanan Rehab / Restructure, melakukan kunjungan ke rumah debitur secara rutin, mengawasi tempat tinggal debitur.
Pembatalan Hibah Terhadap Harta Bersama Pada Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb) Agam Ridho Abrori; Edy Lisdiyono
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1679

Abstract

Umumnya hibah diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya, hibah juga dapat diberikan kepada orang lain diluar keluarga sedarahnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hibah kepada pihak ketiga dalam tinjauan Hukum Islam, pembatalan hibah kepada pihak ketiga karena melebihi 1/3 hartanya dalam tinjauan Hukum Islam, dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb, mengenai pemberian hibah yang melebihi 1/3 harta pemberi hibah. Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis, jenis penelitian yuridis normatif, dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Batasan jumlah hibah jika diberikan kepada pihak ketiga atau selain ahli waris maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi hibah. Pembatalan hibah kepada pihak ketiga yang melebihi 1/3 hartanya. Hal ini diatur sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris. Pertimbangan dari majelis hakim adalah: Pertama, pelaksanaan hibah bertentangan dengan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, karena melebihi harta yang dimiliki oleh penghibah, maka hibah dinyatakan tidak sah; Kedua, karena hibah yang dilakukan dinyatakan tidak sah, maka akta Hibah No. 88/2003 dan Sertifikat Hak Milik No.1232 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Ketiga, berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, maka sebidang tanah, luas 10.38 M² dengan bangunan di atasnya, milik Harwono bin R. Soewarno dengan Endang Wahyuningsih binti R.Soedarto di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dinyatakan untuk dibagi waris kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris Islam.
Pembatalan Akta Hibah PPAT Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan MA No. 1818K/Pdt/2008) Kirana Indra Sari
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1680

Abstract

Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatalan akta hibah yang dibuat PPAT dapat terjadi karena berbagai faktor, diantaranya: peraturan perundang-undangan, ketidaksesuaian dengan format dan materi Akta Hibah, ketidaklengkapan dokumen, ketidakmampuan hukum pemberi hibah, ketidakpatuhan dengan aturan pembebanan, penipuan atau kecurangan, gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, dan putusan pengadilan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dalam kasus ini, pembatalan akta hibah oleh PPAT kepada anak angkat dimulai dengan gugatan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 11/PDT.G/2007/PN.SKA. Putusan pertama pengadilan membatalkan akta hibah No.45/Banjarsari/95. Tergugat keberatan dan mengajukan banding, namun Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 221/Pdt/2007/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1818K/Pdt/2008, permohonan kasasi dari tergugat I ditolak. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang menyatakan akta hibah No. 45/Banjarsari/1995 dan proses hibah serta proses balik nama sertifikat atas tanah/barang sengketa secara keseluruhan yang dilakukan oleh Abdullah Djoeffri kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum, berakibat pada kepemilikan atas harta tersebut kembali kepada ahli waris pemberi hibah.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Cakap Hukum Dalam Pembagian Harta Waris (Study Kasus Penetapan Perkara Nomor 99/PDT.P/2022/PN.SMR) Della Puji Astuti; Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1692

Abstract

Permasalahan tentang waris sering muncul saat akan dilakukan pembagian harta warisan salah satunya apabila terdapat ahli waris yang merupakan anak yang tidak cakap hukum. Masalah warisan telah menjadi sebuah permasalahan dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Sebagai masyarakat tentunya kita akan berpegang teguh pada aturan maupun ketentuan hukum mengenai waris seperti ketentuan Hukum Perdata (B.W.) khususnya menyangkut permasalahan Hukum Waris. Di dalam suatu peraturan perundang-undangan anak yang tidak cakap hukum semestinya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan para ahli waris lainnya selama memiliki hubungan pewarisan terhadapnya, dan memiliki kedudukan sebagai ahli waris terhadap ayah dan/atau ibunya atau sebagai ahli waris pengganti orang tuanya, sehingga perlindungan hukum yang di berikan kepada anakyang tidak cakap hukum telah diatur dalam peraturan perundang – undangan. Kedudukan anak yang tidak cakap hukum dalam pembagian harta waris merupakan hak yang tidak dapat dihilangkan atau di gantikan selama anak tersebut masih hidup, sehingga tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk tidak memberikan hak atas anak yang tidak cakap hukum.Apabila si anak tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum maka orang tuanya yang diberi kekuasaan untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua untuk dapat mewakili anak yang tidak cakap hukum dalam melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar persidangan. Orang tua yang di berikan kekuasaan sebagai pelaksana kekuasaan orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menjamin harta anak tidak cakap hukum untuk tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun sebelum anak yang tidak cakap hukum dinyatakan mampu mengelolanya sendiri dan dinyatakan cakap oleh hukum.
Perlindungan Hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XIX/2021) Nalendra Bani Putratama; Sri Mulyani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1693

Abstract

Seorang pencari keadilan melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk uji materi Pasal 6, Pasal 14 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 dari Pasal 20 Ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah terhadap UUD-1945 dengan Nomor 10/PUU XIX/2021, Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: 1)Bagaimana perlindungan hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PU-XIX/2021) ? 2) Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 ? 3) Apa saja hambatan dalam perlindungan hukum Kreditur Atas Hak Tanggungan Dalam Perjanjian Kredit Bank serta solusinya ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut : 1) Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur menurut Undang-Undang berupa Akta atau Perjanjian Kredit di bawah tangan dan Akta atau Perjanjian Kredit autentik. 2) Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjatuhkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XIX/2021 permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. 3) Hambatan dalam Eksekusi Hak Tanggungan adalah meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, Upaya pemecahan hambatan yuridis dilakukan menurut ketentuan hukum yang ada, hambatan non yuridis upaya pemecahannya dengan melakukan koordinasi antara pihak-pihak terkait dan menambah aparat keamanan.
Analisis Yuridis Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Melalui Konversi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kabupaten Semarang Raden Ari Setya Wibawa
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1696

Abstract

Pendaftaran Tanah secara Sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah untuk pertama kali (konversi). Pendaftaran tanah secara sporadik sangat baik dilakukan bagi tanah yang belum pernah didaftarkan agar supaya administrasi terhadap tanah yang ada di Indonesia ini menjadi lebih teratur lagi. Mengingat pentingnya sertipikat hak milik sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat maka penulis tertarik untuk meneliti analisis yuridis pendaftaran hak atas tanah secara sporadik melalui konversi dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari narasumber perangkat desa dan masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari pengetahuan dan penelaahan yang dilakukan di perpustakaan berupa karya ilmiah, konsep hukum, pandangan ahli hukum serta jurnal - jurnal yang berkaitan dengan analisis yuridis pendaftaran hak atas tanah secara sporadik melalui konversi dalam mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Semarang. Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, merupakan bentuk pelaksanaan dari pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan alat bukti berupa sertipikat tanah. Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran hak atas tanah secara sporadik melalui konversi : Faktor Kurangnya Sarana dan Prasarana, Kurang memahami fungsi dan kegunaan sertipikat, anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan, anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat, Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Upaya dalam menghadapi kendala tersebut, dilakukan penyuluhan tentang pentingnya melakukan pendaftaran tanah, maka pemilik bidang tanah tersebut akan mendapatkan dokumen tanda bukti hak sebagai alat bukti kepemilikan atas tanah yang datanya dijamin kepastian Hukumnya. Pemerintah daerah Kabupaten Semarang juga sudah membangun membangun Mal Pelayanan Publik yang bertujuan untuk mempermudah dalam akses pendaftaran tanah.
Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Peralihan Perjanjian Utang Piutang Menjadi Perjanjian Jual Beli Rika Melani; Junaidi
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1697

Abstract

Jual beli hak atas tanah dilakukan dengan jalan memberi hutang terlebih dahulu kepada pemilik/pemegang hak atas tanah, namun akta perjanjian yang dibuat adalah akta perjanjian jual beli dengan cara mengelabui pemilik tanah untuk menandatangani akta tersebut tanpa terlebih dahulu menjelaskan isinya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap pengalihan perjanjian hutang pihutang menjadi perjanjian jual beli? 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara Nomor: Nomor: 693/PDT/2016/ PT SBY? 3) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Nomor: 693/PDT/2016/ PT SBY? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap pengalihan perjanjian hutang pihutang menjadi perjanjian jual beli adalah batalnya jual beli tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum adalah keterangan saksi-saksi dan bukti surat. Akibat hukum yang ditimbulkan karena memenangkan penggugat sebagai pemilik lahan sebab jual beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I merupakan hasil rekayasa, sehingga tidak sah secara hukum, yaitu: Penggugat secara hukum dikembalikan kedudukannya sebagai pemilik yang sah, Tergugat, dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.
Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank Tita Istiani; Mulyani Santoso
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1700

Abstract

Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintregrasi secara elektronik.Penelitian yang disusun oleh penulis ini tentang Tanggung Jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank, Rumusan yang dibahas dalam masalah ini:1.Bagaimana tanggung jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) terhadap pelaksanaan pendaftaran Hak tanggungan secara elektronik dalam perjanjian kredit bank?, 2.Bagaimana Kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik?, 3.Bagaimana kendala-kendala pelaksanaan pendaftaran Hak Tangungan secara elektronik dalam perjanjian kredit bank?. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskriptis analitis, Jenis data yang digunakan data sekunder dan pendukung data primer,metode pengumpulan data melalui wawancara studi kepustakaan ,analisis data secara kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah 1.Tanggung jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebatas menyampaikan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bertanggung jawab atas kebenaran data dokumen yang di unggah dalam sistem Hak Tanggungan Elektronik, 2.Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan untuk pelunasan piutang, 3.Kendala lebih cenderung pada kendala-kendala teknis yang berkaitan dengan system elektronik.
Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Terhadap Permasalahan Akta Jual Beli Tanah Oleh PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/PID.B/2016/PN.SMG) Arum Mei Sari; Edy Lisdiyono
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 1 (2024): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i1.1752

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap, upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli. Hasil penelitian ini adalah : 1. Bentuk tanggungjawab khusus PPAT adalah melakukan pemeriksaan dokumen tanah dengan cermat, memverifikasi kepemilikan tanah dan bebanhukum yang mungkin terdapat pada property tersebut, memberikan penjelasan dan konsultasi hukum kepada klien, memberikan jaminan hukum kepada klien terkait keabsahan transaksi, kepemilikan tanah, dan kebebasan dari beban hukum atau sengketa yang dapat merugikan mereka, dan jika terjadi masalah hukum setelah transaksi, PPAT dapat memberikan bantuan dalam menangani sengketa atau permasalahan yang muncul. 2. Upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli melibatkan proses pembuatan akta tanah yang sah dan lengkap yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan dan status tanah yang akan dijual, melakukan penelitian untuk memastikan bahwa status tanah yang akan dijual adalah legal dan tidak terlibat dalam masalah hukum, menyusun akta jual beli, memverifikasi identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi, mendaftarkan akta tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan salinan akta tanah kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi, memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi jual beli tanah, dan PPAT dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti notaris, bank, dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan keseluruhan proses transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. 3. Akta Jual Beli tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum.

Page 8 of 10 | Total Record : 91