Jurnal Akta Notaris
Jurnal Akta Notaris: Memuat artikel penelitian, kajian teoritik, dan artikel review di bidang hukum keperdataan dan hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum keperdataan dan hukum kenotariatan.
Articles
91 Documents
Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor 4267/K/Pdt/2022)
Zulfikar Husni Maulana;
Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2208
Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas, notaris harus mematuhi aturan mengenai kewenangan, larangan, dan kewajiban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 21 tanggal 15 Juni 2009. Permasalahan yang diangkat meliputi: (1) penyebab pembatalan akta tersebut, (2) pertimbangan hakim dalam putusan, dan (3) akibat hukum dari pembatalan akta PPJB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta batal secara hukum karena tanah yang dijual adalah tanah bekas swapraja yang telah menjadi tanah negara sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, sehingga Mangkunegoro IX tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. (2) Hakim memutuskan bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena penjualan tanah tersebut tidak sah. Penggugat telah memenuhi kewajiban terkait bea perolehan hak tanggal 12 Juni 2009. (3) Akibat hukumnya, penjual (Tergugat I) tidak berhak menjual tanah tersebut, sehingga perjanjian jual beli harus dibatalkan. Penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pembeli. Kesimpulannya, akta PPJB dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional, terutama terkait status tanah swapraja yang telah menjadi tanah negara.
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Untuk Balik Nama Sertifikat Yang Penjualnya Tidak Diketahui Keberadaannya
Fakeh Khoironi;
Junaidi
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/h4pexb14
Sertifikat tanah berfungsi sebagai alat bukti yang sah. Sertifikat memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak, dengan syarat data fisik dan data yuridis tercantum di dalamnya. Terutama dalam jual beli dengan penjual yang tidak diketahui keberadaanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini mengenai perlindungan hukum bagi pembeli untuk balik nama sertifikat yang penjualnya tidak diketahui keberadaannya dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan putusan terkait perlindungan hukum bagi pembeli serta akibat hukumnya dinyatakan dalam putusan Pengadilan Negeri Tarakan No.57/Pdt.G/2022/PN Tar. Perlindungan hukum dilakukan melalui peradilan sebagai upaya menuntut hak. Majelis Hakim mempertimbangkan dengan adanya bukti surat dan saksi yang dihadirkan. Akibat hukum tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365-1367 KUHPerdata, yang merugikan penggugat dengan menghalangi haknya sebagai pemilik. Kesimpulan 1)pembeli dapat menggunakan sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah meski tanpa bukti lengkap. Serta, pihak dirugikan dapat mengajukan eksekusi rill Pasal 1241 KUHPerdata. 2)majelis hakim mempertimbangkan jual beli sah berdasarkan bukti dan keterangan saksi. 3)Majelis hakim menetapkan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365-1367 KUHPerdata. Tindakan tergugat melanggar hak subjektif, kewajiban hukum, serta asas kepatutan. Saran 1)masyarakat perlu memahami prosedur legal kelengkapan dokumen dalam transaksi tanah untuk mencegah masalah dikemudian hari. 2)majelis hakim harus mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui pertimbangan serta pengembangan peraturan yang relevan. 3)majelis hakim harus mengutamakan keadilan, kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan umum dalam perkara hal ini peralihan hak atas tanah.
Penyelundupan Hukum Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah Oleh Badan Hukum Koperasi Melalui Perjanjian Pinjam Nama (Nominee)
Wilis
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/5yg6b558
Badan hukum koperasi termasuk pihak yang tidak diizinkan untuk memperoleh Hak Milik atas tanah. Namun, pada faktanya cukup banyak koperasi yang mengakui Hak Milik atas tanah sebagai bagian dari aset koperasi. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pinjam nama atau nominee, yang dapat dikategorikan penyelundupan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan, sebagai: 1) Mengapa Pengurus Koperasi melakukan penyelundupan hukum dengan mekanisme pinjam nama untuk memperoleh Hak Milik atas tanah dan/atau bangunan? 2)Bagaimana perolehan Hak Milik atas tanah dengan mekanisme pinjam nama atau nominee oleh koperasi? 3) Apa akibat hukum dan solusi dari pembuatan perjanjian nominee guna memperoleh Hak Milik atas tanah oleh badan hukum koperasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dimana metode wawancara dengan teknik probing dipilih sebagai cara pengumpulan data penelitian. Objek penelitian ini adalah perbuatan pinjam nama yang dilakukan oleh Pengurus KSP Sejahtera Mandiri atas aset tetap tanah koperasi yang beralaskan Sertifikat Hak Milik Nomor 1315/Bumiharjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab Pengurus Koperasi melakukan perjanjian nominee adalah karena keengganan memiliki aset tetap beralaskan HGB.
Penerapan SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Studi Kasus Desa Reban
Didiek Sutamaji;
Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/rr8msk74
Penelitian ini mengkaji implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Reban, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan fokus pada aspek regulasi dan pembiayaan. Program yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat ini menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan anggaran desa dan ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri Nomor 34 Tahun 2017 dengan kondisi ekonomi terkini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan metode deskriptif analitis, penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Landasan teori mencakup efektivitas hukum, sistem hukum, hukum responsif, dan kepastian hukum, yang memberikan kerangka analisis dalam konteks pertanahan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Reban telah sesuai dengan Pasal 19 UU No. 5/1960 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018. Program ini mencapai keberhasilan signifikan dengan 349 sertifikat yang berhasil diterbitkan dari 448 bidang tanah yang didaftarkan. Pelaksanaan melibatkan tahapan sistematis mulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat, dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, BPN, dan masyarakat. Kendala utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian biaya dalam SKB 3 Menteri yang menetapkan Rp150.000 per bidang tanah, yang tidak mencukupi biaya operasional akibat inflasi. Hal ini mendorong panitia PTSL di beberapa daerah mengambil inisiatif menetapkan biaya yang lebih tinggi melalui musyawarah.
Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Wakaf
Fitria Wijayanti
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/jqnstc67
ah yang belum bersertifikat memiliki kerentanan tinggi terhadap sengketa, termasuk sengketa wakaf, karena tidak adanya bukti kepemilikan yang kuat secara hukum. Dalam penelitian ini yang menjadi perumusan masalah terkait sengketa tersebut yaitu, bagaimana perlindungan hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam sengketa kepemilikan wakaf, apa dasar pertimbangan hukum oleh hakim terhadap sengketa tanah wakaf dalam Putusan No. 456 K/AG/2007, bagaimana akibat hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam sengketa kepemilikan tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus yang mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 456 K/AG/2007 terkait sengketa tanah wakaf. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Tinjauan Pustaka dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat berdasarkan ketentuan PP No. 24 Tahun 1997. Namun dalam penelitian kasus ini pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hukum seperti yang tercantum pada PP No 24 Tahun 1997. Hasil Penelitian dan Kesimpulan dari penelitian ini Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. PP ini memberikan landasan hukum yang menjamin hak-hak pemilik tanah. Dasar pertimbangan hukum oleh Hakim dalam Putusan No. 456 K/AG/2007 hanya mempertimbangkan bahwa penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat. Hal ini merupakan kesalahan penerapan hukum karena penggugat jelas dirugikan. Akibat hukum pemilik hak atas tanah yang belum bersertifikat sangat rentan sekali terjadi pengakuan oleh pihak lain, karena tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum.
Perlindungan Hukum Atas Tanah Berstatus Letter C Dalam Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
Tri Lestioningsih
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/01hjz247
ah memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik sebagai kebutuhan primer maupun sebagai aset strategis. Salah satu bentuk kepemilikan tanah peninggalan administratif kolonial yang masih menjadi perdebatan adalah Letter C, terutama dalam konteks wakaf. Meskipun diakui sebagai bukti kepemilikan dalam beberapa regulasi, namun yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Letter C hanya bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan yang sah, dan hal ini memerlukan segala proses untuk menjadikan tanah letter C menjadi sertifikat wakaf agar kepastian hukumnya terjamin. Penelitian ini mengkaji problematika perlindungan hukum tanah berstatus Letter C dalam proses wakaf di Indonesia yang menimbulkan kendala serius dalam legalisasi wakaf sebagaimana kasus di Kabupaten Batang pada 2009 ketika Hj. Pateni mewakafkan tanahnya kepada Pondok Pesantren Ki Agung Fatkhutieh yang hingga kini belum selesai proses legalisasinya. Rumusan masalah penelitian ini berfokus pada status perlindungan hukum tanah Letter C dalam sistem pertanahan Indonesia, proses sertifikasi tanah wakaf yang berasal dari Letter C menurut peraturan yang berlaku, dan perlindungan hukumnya dalam menghadapi potensi sengketa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian ini menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan data primer dari literatur serta wawancara dengan ahli pertanahan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanah Letter C berada dalam posisi rentan secara hukum dengan tenggat waktu 2026 untuk formalisasi kepemilikan, proses sertifikasi tanah wakaf memerlukan koordinasi antar lembaga yang lebih baik, dan perlindungan hukumnya masih lemah tanpa sertifikat formal, sehingga direkomendasikan agar pemerintah mempercepat implementasi program pendaftaran tanah untuk proses wakaf dari tanah Letter C, dan perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi kepemilikan tanah untuk menghindari sengketa di masa depan.
Perlindungan Hukum Ahli Waris Terhadap Harta Waris Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Ahli Waris ( Studi Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2020/PN.Skt )
Anggun Mayang Sari;
Sri Subekti
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/vjjk4s87
Sumber data utama penelitian ini adalah data primer dengan proses pengumpulan data studi kepustakaan dan dokumen. Metode analisis data menggunakan metode analisis hukum, yaitu suatu analisis yang menggunakan teori, prinsip, kaidah hukum untuk menemukan sebuah petunjuk. Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap harta warisan yang dikuasai oleh salah ahli waris. Pasal 832 dan pasal 833 Kitab Undang- undang Hukum Perdata yang menyatakan para ahli waris dengan sendirinya mendapatkan hak milik atas semua barang dari orang yang meninggal, sehingga ahli waris yang mempunyai hak yang ada pada harta warisan. Namun harta waris tersebut dikuasai oleh salah satu pihak jadi harus mendapatkan perlindungan hukum secara preventif terhadap objek warisan yang kuasai tanpa sepengetahuannya dan mengakibatkan kerugian untuk ahli waris yang lain. Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2020/PN.Skt. Dalam menyelesaikan perkara sengketa harta waris ini telah sepadan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan hukum perdata yang berlaku dan hakim memutus suatu perkara berdasarkan pada bukti- bukti selama persidangan. Akibat hukum yang timbul pada Putusan Nomor:10/Pdt.G/2020/PN.Skt merupakan persengketaan secara melawan hak merupakan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada Para Penggugat, oleh sebab itu telah benar bahwa hakim menjatuhkan hukuman kepada Tergugat guna membayar biaya perkara untuk seluruhnya dan menyerahkan obyek sengketa beserta sertifikat hak milik untuk kemudian dibagi menurut perundang-undangan yaitu diantara Para Penggugat dan Tergugat mendapatkan separuh bagian dari pada total keseluruhan warisan atau obJek persengketaan.
Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature
Rizky Puspita Cahyaning Putri;
Mulyani Santoso
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/1k7c7e04
Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kontrak yang melibatkan pihak asing dibuat di Indonesia namun ditulis menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris. Dengan perkembangan sebuah teknologi ini harus diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang akan berlaku di masyarakat. Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di Indonesia. Yang kemudian muncul rumusan masalahnya yaitu; 1) Bagaimana bentuk Akta-akta Perjanjian dapat dibuat secara Billingual di Indonesia oleh dua warga negara? 2) Mengapa digital signature dapat digunakan dalam Pembuatan Akta-akta Perjanjian? 3) Bagaimana kekuatan hukum Akta-akta Perjanjian yang dibuat secara Bilingual oleh dua warga negara dengan menggunakan digital signature? Dalam menemukan jawaban atas rumusan masalahnya itu peneliti menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan riset lapangan (field research). Hasil Penelitiannya yaitu bahwa Akta perjanjian yang dibuat dalam 2 bahasa apabila diterapkan pada Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris kekuatan hukumnya sama dengan akta yang dibuat dalam 1 bahasa, yaitu sah dan mengikat. Dan Akta Perjanjian yang ditanda tangani secara elektronik antara Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kekuatan hukum Akta Perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani secara elektronik adalah sah dan mengikat. Sedangkan Akta Perjanjian yang disebut dengan Akta Otentik, jika ditanda tangani secara elektronik, maka akta Notaris terdegrasi menjadi akta yang dibuat di bawah tangan.
Kedudukan Ahli Waris Testamentair Setelah Adanya Pembatalan Testamen Oleh Pengadilan Akibat Melanggar Legitime Portie
Ayu Miranti Kusumaningrum;
Setiyowati
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/49te0d27
Putusan Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg terkait kasus surat wasiat yang disusun oleh Kho Bing Nio di hadapan notaris dinyatakan tidak sah karena melanggar hak mutlak ahli waris ab intestato. Ahli waris testamentair bersikukuh mempertahankan isi wasiat dan menolak memberikan bagian warisan yang seharusnya menjadi hak ahli waris ab intestato. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis testamen yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Semarang, pertimbangan hakim, dan akibat hukum atas testamen yang dibatalkan dalam Putusan 188/Pdt.G/2013/PN.Smg. Rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Mengapa testamen dapat dibatalkan oleh Pengadilan? 2) Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam Putusan 188//Pdt.G/2013/PN.Smg? 3) Apakah akibat hukum testamen yang dibatalkan menurut Putusan 188//Pdt.G/2013/PN.Smg? Metode penelitian ini termasuk yuridis normative dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Testamen dibatalkan oleh Pengadilan melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang menyatakan batal demi hukum testamen yang dibuat berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 6 Maret 1999 dan Akta Nomor 1 tanggal 29 Desember 2003 karena bertentangan dengan Pasal 913 KUH.Perdata dan Pasal 881 ayat (2) KUH.Perdata. (2) Hakim memutuskan untuk dilakukan inkorting dalam menerapkan ketentuan Pasal 920 KUHPerdata serta untuk memenuhi rasa keadilan pihak penerima hibah wasiat dan legitimaris (3) Dengan dibatalkannya testamen, ketentuan atau hak penerima testamen menjadi hilang karena dengan dibatalkannya testamen maka peristiwa hukum tersebut menjadi tidak ada. Terlebih alasan pembatalan testamen dikarenakan bagiannya melanggar bagian legitime portie sehingga hakim memutuskan bahwa Para Penggugat dan Tergugat I berhak atas bagian yang sama atas objek sengketa masing-masing 1/5 bagian.
Analisis Yuridis Pemeriksaan Bukti Permuluaan Atas Wajib Pajak Yang Diduga Melaporkan SPT PPN Tidak Benar
Edy Susanto
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56444/j7nfj063
Salah satu kasus terkait dengan tindak kejahatan bidang perpajakan adalah yang dilakukan oleh Christin Marliana sebagai pemilik UD Jaya Raya Sumbawa terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja telah menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang berisi data pajak yang tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian Negara. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pemeriksaan bukti permulaan, pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan, dan akibat hukum atas Putusan pada Putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pemeriksaan bukti permulaan?, 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan? dan 3) Bagaimana akibat hukum atas Putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw? Metode penelitian ini termasuk yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pemeriksaan bukti permulaan dimulai dari memeriksa saksi-saksi dan bukti berupa dokumen faktur pajak standar yang dilaporkan Christin Marliana; (2) Pertimbangan hakim atas putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw adalah pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung kerugian pada pendapatan negara karena pajak tersebut disetor setelah melewati batas waktu seharusnya disetor kekas negara dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan untuk tahun pajak 2007, 2008 dan 2009 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak; (3) Akibat hukum atas putusan No.239/Pid.Sus/2014/Pn.Sbw adalah Christin Marliana dijatuhi hukuman penjara pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda 2 (dua) kali pajak terhutang yang kurang dibayar yang keseluruhannya berjumlah 2 x Rp. 8.422.542.800,- = Rp 16.845.085.600, subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.