cover
Contact Name
Muhammad Arif Syihabuddin
Contact Email
arifmuhammad599@gmail.com
Phone
+6287752724043
Journal Mail Official
miyah.inkafa@gmail.com
Editorial Address
LPPM Institut Keislaman Abdullah Faqih (INKAFA) Jl. KH. Syafi'i No. 07 Suci Manyar Gresik
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
MIYAH: Jurnal Studi Islam
ISSN : 25497804     EISSN : 25498622     DOI : https://doi.org/10.33754/miyah
Islamic Studies that including Islamic education, language education, Islamic law, interpretation of the Quran and Islamic communication
Articles 216 Documents
Tinjauan Filosofis Tentang Pendidikan “Analisa Terhadap Pendidik dalam Pendidikan Islam” Saeful Anam
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.742 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.26

Abstract

Landasan Islam tentang pendidik sebagai contoh kecil dalam (QS.2:31),  (QS.17:24),  (QS.4:58),  (QS.9:122) sudah cukup menjadi bukti kongrit mengenai pentingnya sebuah teladan, tidak berhenti secara teks suci saja akan tetapi berlanjut pada banyaknya literatur ataupun penelitian yang mengupas tentang hal yang sama baik pada masa Islam klasik ataupun Islam modernis sekarang ini, ironisnya deretan kejadianpun masih ada, tawuran, kejahatan, pergaulan bebas (free sex) yang tiada kontrol dan lain-lain. Jika hal semacam ini masih berlanjut mau dibawa kemana bangsa ini terlebih dunia Islam yang diturunkan sebagai rahmatalil’alami>n dan juga untuk menyempurnakan akhlak. Analisa penting atas kejadian-kejadian tersebut ialah karena makna pendidik masih dipercayai kepada seorang yang ada dalam kelas, jadi pemaknaan ini sudah barang tentu menjadikan kejadian yang sama akan terulang kembali, oleh sebab itu perlu ditegaskan kembali bahwa pendidik bukanlah sekedar benda hidup yang berada dalam kelas melainkan lebih dari itu, karena esensi pendidik ialah orang yang membimbing anak menuju kedewasaan, dalam kaitannya ini ialah Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, orang tua, guru dan orang lain (masyarakat).
Problematika Pendidikan Modern Moh Nadlelah Badaruddin
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.606 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.27

Abstract

Membicarakan wajah pendidikan di Indonesia secara umum dan daerah secara khusus selalu menarik. Pendidikan adalah jantung terhadap kemajuan bangsa ke depan. Yang diharapkan tentu saja perubahan. Baik perubahan sikap, perilaku, mental, serta pola pikir. Untuk mencapai perubahan tersebut dibutuhkan tekat kuat dari segenap elemen yang terkait dalam dunia pendidikan. Otonomi sekolah akhir-akhir ini menjadi pembicaraan yang luas. Karena ada harapan yang sangat prospektif apabila otonomi pendidikan betul-betul berjalan mulus
Membangun Harmoni Ilmu Pengetahuan, Teknologi Dan Agama Ali Sodikin
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.93 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.28

Abstract

‘Kehidupan yang baik adalah kehidupan yang diilhami cinta dan dibimbing oleh pengetahuan’._Bertrand Russell_ Ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini tidak lagi menjadi fenomena yang berdiri sendiri sebagai salah satu hasil kebudayaan. Ia telah menjadi ideologi, mempengaruhi gaya hidup manusia. Secara khusus, teknologi tidak bisa lagi diartikan sebagai semata-mata benda-benda tertentu seperti mesin-mesin, alat-alat elektronika atau produk lain yang dikonsumsi masyarakat luas, sebagaimana banyak orang berpendapat. Tetapi juga berarti pengetahuan dan kesadaran manusia, sebab teknologi itu sendiri hanya mungkin ada dan berkembang oleh daya abstraksi dan kesadaran manusia.
Metode Pengajaran Bahasa Mohammad Makinuddin
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.572 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.29

Abstract

Metode merupakan istilah kunci untuk menggambarkan ketiga tahapan proses (pendekatan, rancangan, dan prosedur) atau menjadi payung utama untuk spesifikasi dan interalisasi antara teori dan praktek. Pendekatan berupa asumsi, kepercayaan dan teori tentang hakekat bahasa dan belajar bahasa. Rancangan menentukan pengaitan teori-teori yang diyakini (dalam pendekatan) dengan materi dan aktivitas belajar-mengajar. Prosedur adalah teknik dan praktek yang diambil dari pendekatan dan rancangan tertentu.Metode Pengajaran Bahasa merupakan hal yang sangat penting, karena kemahiran seseorang dalam suatu bahasa tidak menjamin kemahirannya mengajarkan bahasa tersebut kepada orang lain. Mahir berbahasa adalah satu hal dan mahir mengajarkan bahasa adalah hal lain. Pengajar bahasa kedua sepatutnya menguasai keterampilan untuk mengajarkan bahasa tersebut, diantaranya menguasai metode pengajaran bahasa
Aktualisasi Pemasaran Syariah Aang Khunaifi
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.976 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.30

Abstract

Perkembangan ekonomi global telah membuktikan betapa strenghtnya konsep ekonomi Islam, khususnya dalam sektor keuangan. Krisis keuangan yang melanda negara-negara maju menunjukkan betapa sistem keuangan konvensional memiliki banyak titik kerapuhan sehingga rentan terhadap instabilitas pasar keuangan, sedangkan di saat bersamaan industri keuangan (perbankan) Islam tetap menunjukan kinerja yang stabil. Meskipun fakta krisis yang terjadi adalah di sektor keuangan, hal tersebut tetap bisa dibreakdown ke dalam kegiatan ekonomi sektor riil serta dalam berbagai kegiatan ekonomi lainnya.Jika diamati secara telogis ketahanan ekonomi Islam sudah tidak perlu diragukan karena sistem ekonomi Islam berasal dari wahyu yang mahasempurna. Namun yang perlu dieksplorasi adalah aksiologi ekonomi Islam untuk bisa dikaji secara deduktif sehingga bisa dijadikan sebuah aksi startegis bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa potensi pasar ekonomi cukup tinggi, bahkan dalam perkembangan terkini kesadaran masyarakat dunia untuk bertransaksi secara Islami terus meningkat. Berbagai kajian dan penelitian di bidang ekonomi semakin memiliki daya tarik sekaligus dibutuhkan untuk menetapkan sebuah strategi yang efektif bagi pemasaran perusahaan.Berkaitan dengan hal tersebut, sebuah hasil survey yang menunjukkan tren konsumsi masyarakat muslim, khususnya middle class muslim menjadi sebuah momentum untuk mengkaji strategi pemasaran produk secara komprehensif. Tulisan ini dimaksudkan memberikan sebuah wawasan berdasarkan hasil eksplorasi pengamatan fakta dan library studies  mengenai konsep pemasaran syari’ah yang bisa diaktualisasikan dengan konteks pemasaran secara umum. Tulisan ini membahas beberapa poin antara lain: Masa depan pemasaran syari’ah; Kerangka konseptual pemasaran syari’ah; Aktualisasi pemasaran syari’ah dalam marketing mix (4P’s) dan extended marketing mix (3P’s), dan Bagaimana langkah merevitalisasi pemasaran syari’ah dalam realitas pemasaran saat ini.
Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Istilah, Konsep, Ruang Lingkup Serta Implikasi Hukumnya) Muhammad Rutabuz Zaman
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.189 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.31

Abstract

Di berbagai negara yang industrinya maju, Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) atau  disingkat CSR, bukanlah merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan suatu tindakan yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaanya bersifat sukarela (Voluntery). Di Indonesia, Tanggungjawab perusahaan dijadikan sebagai sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang  Perseroan Terbatas menyatakan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal yang mewajibkan Perusahaan melaksanakan Tanggungjawab Sosial Perusahaan ini, pernah dimohonkan hak uji materil terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi oleh para asosiasi pengusaha, dengan dasar bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945[1], yaitu pada prinsipnya Tanggung jawab perusahaan bersifat sukarela (voluntery). Atas permohonan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil dan menyatakan bahwa Pasal 74 UU PT tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) jo Pasal 28I ayat (2) jo Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Tanggungjawab Sosial Perusahaan sebagai Kewajiban hukum (legal mandatory) menjadi sebuah ambiguitas di saat tidak didukung dengan kejelasan istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif.  Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tidak adanya ketentuan jelas yang mengatur tentang istilah, konsep, ruang lingkup, mekanisme penerapan yang jelas dan lengkap serta keberadaan sanksi yang tegas yang bersifat imperatif. 
Jiwa Rasional Dan Praktis Sebagai Sarana Mencapai Kebahagiaan Ali Ahmad Yenuri
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.045 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.32

Abstract

Kebahagiaan adalah idaman setiap manusia, sehingga dalam setiap doanya selalu memohon kepada Tuhannya agar diberikan kebahagiaan baik di dunia dan di Akhirat. Namun, yang menjadi masalah adalah bagaimana kita sebagai manusia mampu dan dapat meraih apa yang menjadi idamannya “kebahagiaan”, sehingga sangat penting bagi setiap manusia memahami dan mencari sarana apa saja yang perlu dilakukan oleh manusia dalam meraih kebahagiaan. Oleh karena itu, Penulis mencoba menawarkan sarana atau instrument untuk mencapai kebahagiaan adalah melalui Jiwa rasional dan praktis
Islam Dalam Era Post-Modern; Melacak Periodesasi Pemikiran dalam Studi Keislaman Ahmad Zainuddin
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.075 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.33

Abstract

Sejarah mencatat bahwa loncatan-loncatan kreasi dan inovasi intelektual dalam Islam terjadi justru ketika terjadi kontak dan pergulatan dengan Barat. Hal ini terjadi begitu menyolok ketika Islam berjumpa dengan warisan intelektual Yunani. Karya-karya intelektual Islam terbaik dan amat monumental terbentuk pada abad-abad pertengahan di mana pergulatan berlangsung begitu intens antara filsafat Yunani dan pemikir-pemikir muslim Arab. Kontak kedua yang juga amat menentukan dalam perkembangan Islam terjadi pada awal abad ke-20, gerakan pembaharuan dan modernisasi dalam Islam merebak setelah Islam berjumpa dengan Barat modern. Hampir semua tokoh modernis dalam Islam adalah mereka yang memiliki apresiasi kritis terhadap intelektualisme Barat. Pada fase ini kontak dengan Barat memberikan pencerahan dalam pemikiran politik dan apresiasi teknologi. Pada penghujung abad 20, setelah Perang Dunia I dan II kelihatannya pola hubungan Islam-Barat melahirkan nuansa-nuansa baru. Pada fase ketiga inilah postmodernisme masuk sebagai salah satu agenda, meskipun bagi mayoritas pemikir muslim, ia tetap merupakan bagian tak terpisahkan dari paradigma westernisme-modernisme.
Pembelaan Ibnu Rusyd Terhadap Pemikiran FIlosof Rizal Mubit
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 1 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.967 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i1.35

Abstract

Ibnu Rusyd adalah ulama yang dikenal sebagai filosof. Salah satu alasannya adalah karyanya, yakni Tahafut Tahafut yang membantah pemikiran Imam Ghozali dalam kitab Tahafut Falasifah. Kitab tersebut banyak dianggap sebagai polemik filosofis antara Imam Ghozali dan Ibnu Rusyd. Hal-hal yang dilanggar oleh para filsuf menurut Al Ghazali ada 20 persoalan yaitu 16 dalam bidang metafisika dan 4 dibidang fisika namun dari 20 hal tersebut ada 17 hal digolongkan dalam Ahl al Bida’ dan berkenaan dengan 3 hal lainnya para filusuf dikatakan sebagai orang kafir yaitu qidamnya alam, pengetahuan Tuhan dan tentang bangkitnya jasmani. Sehubungan dengan serangan dan pengkafiran Al-Ghazali itu, Ibnu Rusyd tampil membela para filosof dari serangan dan pengkafiran, dalam rangka pembelaan itulah ia menulis buku tahafut al-tahafut kekacauan dalam kekacauan, yang menunjukan secara tegas bahwaAl-Ghazalilah yang sebenarnya yang dalam kekacauan pemikiran bukan para filosof.
Donor Asi Dalam Perspektif Hukum Islam Abdul Halim
MIYAH : Jurnal Studi Islam Vol. 12 No. 2 (2016)
Publisher : Institut Keislaman Abdullah Faqih Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (892.391 KB) | DOI: 10.33754/miyah.v12i2.101

Abstract

Air susu ibu, atau biasa disingkat ASI, memiliki keistimewaan besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Bahkan keberadaanya sebagai kebutuhan pokok bagi anak bayi tidak bisa tergantikan dengan susu lain atau makanan dan minuman lainya. Fungsi tersebut telah diakui oleh para dokter melalui penlitian ilmiah. al-Qur’an dan al-Hadist pun juga telah mengakui keistimewaan yang dikandung dalam ASI. Bahkan syara’ memberikan saran kepada orang tua bayi untuk menggantikan atau menyewa ibu lain ketika ibu kandungnya berhalangan untuk menyusuinya sendiri. Dampak hukum lain dari syara’ adalah mengenai konsekuensi hukum kemahraman yang ditimbulkan dari persususuan antara seorang perempuan lain dan bayi

Page 3 of 22 | Total Record : 216