cover
Contact Name
Suyatno
Contact Email
jurnaliusfactifhubk@gmail.com
Phone
+6287732745625
Journal Mail Official
iusfacti@ubk.ac.id
Editorial Address
Fakultas Ilmu Hukum Jl. Kimia No.20, Menteng, Jakarta Pusat, 10320 Phone: (021) 3929591 Fax: (021) 3928559
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Published by Universitas Bung Karno
ISSN : 2963346X     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno menyajikan naskah dalam bidang ilmu hukum yang bertujuan pemberian pemahaman dan pengembangan kepada masyarakat pada umumnya dan masyarakat akademika khususnya sejalan dengan perkembangan IPTEK dan sosial masyarakat Indonesia.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 41 Documents
PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN SEBAGAI ALAT KELENGKAPAN DPRD DALAM MENJAGA MARTABAT DAN KEHORMATAN ANGGOTA DPRD BERDASARKAN KODE ETIK DPRD KABUPATEN BOGOR Allo, Haryanto Tangke; Suhariyanto, Didik; Ismail, Ismail
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 3, No 1 Juni (2024): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v3i1 Juni.503

Abstract

Tugas wewenang, Badan Kehormatan, Kode Etik, DPRD
PERBEDAAN TEORI HUKUM DAN FILSAFAT HUKUM IMPLEMENTASINYA TERHADAP MASYARAKAT Suyatno, Suyatno
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 2, No 2 Desember (2023): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v2i2 Desember.459

Abstract

ABSTRACT The discussion described in this study is very important to deepen for everyone         who     studies law. Legal theory in the narrow sense is a science that studies the meaning and system  of llaw.Legal theory is known as general legal studies. Also called systematic law and also dogmaticlegal science. Legal philosophy is only a by-product. In solving the legal problems faced.Legal theory can be used in solving legal problems. By comparing the two terms legal theory with legal philosophy, we will get findings that influence each other. The finding of differences between legal theory and legal philosophy, because the level of abstraction is very high, is an umbrella theory (Grand-theory). It cannot be directly used as a theoretical basis for solving actual legal problems. Legal philosophy is the result of the thinking of philosophers. Legal theory is the result of the work of legal experts without reference to a particular philosophy.Keywords: Differences in Legal Theories, Legal Philosophy, Society. ABSTRAKPembahasan yang menjadi uraian dalam kajian ini sangat penting untuk di perdalam bagi setiap orang yang belajar ilmu hukum.Teori hukum dalam arti sempit adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem dari hukum.Teori hukum dikenal dengan istilah Pelajaran Hukum umum. Juga disebut hukum sistematis dan juga ilmu hukum dogmatis.Filsafat hukum hanyalah merupakan produk sampingan.Dalam memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi . Teori hukum dapat dimanfaatkan dalam pemecahan masalah hukum. Dengan mengkomparasikan dua istilah teori hukum dengan filsafat hukum akan mendapatkan temuan yang saling berpengaruh.Temuan perbedaan antara teori hukum dengan Filsafat Hukum karena tingkatan abstraksi sangat tinggi, merupakan suatu teori payung ( Grand-theori ). Tidak dapat secara langsung digunakan sebagai suatu landasan teori pemecahan masalah-masalah hukum yang actual.Filsafat hukum merupakan hasil pemikiran ahli filsafat.Teori hukum merupakan hasil karya para pakar hukum tanpa mengacu pada suatu filsafat tertentu.Kata Kunci : Perbedaan Teori Hukum, Filsafat Hukum,Masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP MORAL HUKUM PIDANA BERDASARKAN PANCASILA Suyatno, Suyatno; Darmawansayah, Adi
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 2, No 1 Juni (2023): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v2i1 Juni.454

Abstract

 ABSTRAKAsas hukum Pidana mengatakan seseorang tanpa pidana jika perbuatan pidana belum diaturnya. Pancasila adalah lima aturan dasar . Sumber hukum dari segala sumber hukum adalah Pancasila.Moral sebagai unsur pembentuk hukum. Perbuatan yang dilarang ada sanksi hukum. Hukum Pidana harus bisa mengarah hukum yang berkeadilan. Tujuan pembahasan adalah agar prinsip-prinsip moral tentang pidana didasarkan sendi-sendi Pancasila. Keadilan yang bermoral adalah pola anutan dari Pancasila . Cara yuridis Normatif sebebagai dasar pembahasan .Sistem Pancasila terbentuk melahirkan prinsip -prinsip hukum pidana yang baik.Kata Kunci : Prinsip Moral,Hukum Pidana, Pancasila. ABSTRACT The principle of criminal law states that a person is without a crime if the criminal act has not been regulated. Pancasila has five basic rules. The legal source of all legal sources is Pancasila. Morals are the elements that form law. Prohibited actions have legal sanctions. Criminal law must be able to lead to just law. The purpose of the discussion is to ensure that moral principles regarding punishment are based on the principles of Pancasila. Moral justice is the model of Pancasila. Normative juridical methods as the basis for discussion. The Pancasila system was formed to give birth to good criminal law principles.Keywords : Moral Principles, Criminal Law, Pancasila.
DINAMIKA PENGAWASAN ADMINISTRASI NEGARA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Aryani, Reni; Chrisbiantoro, Chrisbiantoro
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 3, No 1 Juni (2024): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v3i1 Juni.516

Abstract

ABSTRAK : Artikel ini menganalisis mekanisme pengawasan administrasi negara di Indonesia dengan fokus pada implementasi oleh lembaga-lembaga kunci seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Komisi Informasi Publik. Melalui kajian ini, diidentifikasi bahwa meskipun regulasi seperti Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum yang kuat, efektivitas pengawasan sering terhambat oleh tantangan signifikan, termasuk kekurangan sumber daya manusia, budaya birokrasi yang tidak mendukung, serta adanya regulasi yang tumpang tindih dan inkonsistensi dalam implementasi. Tantangan tambahan muncul dari tekanan politik yang dapat mempengaruhi independensi lembaga pengawas dan dari kebijakan yang tidak mendukung transparansi penuh. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, dibutuhkan upaya berkelanjutan untuk memperbaiki regulasi, memperkuat kapasitas aparatur, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan. Kata Kunci: Mekanisme Pengawasan, Regulasi Administrasi, Tantangan Pengawasan ABSTRACT : This article analyzes state administrative oversight mechanisms in Indonesia with a focus on implementation by key institutions such as the Supreme Audit Agency (BPK), Corruption Eradication Commission (KPK), Ombudsman of the Republic of Indonesia, State Administrative Court (PTUN), and Public Information Commission. Through this study, it was identified that while regulations such as the Law on Audit of State Financial Management and Responsibility and the Law on Public Information Disclosure provide a strong legal foundation, the effectiveness of oversight is often hampered by significant challenges, including human resource shortages, an unsupportive bureaucratic culture, and overlapping regulations and inconsistencies in implementation. Additional challenges arise from political pressures that can affect the independence of oversight institutions and from policies that do not support full transparency. To improve the effectiveness of oversight, sustained efforts are needed to improve regulations, strengthen the capacity of the apparatus, and encourage public participation in the oversight process. Keywords: Oversight Mechanisms, Administrative Regulations, Oversight Challenges.
KEPASTIAN HUKUM KEPAILITAN ANTAR NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM SYARAT PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI Putri, Euginia Natania; Suhariyanto, Didik; Iryani, Dewi
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 3, No 1 Juni (2024): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v3i1 Juni.504

Abstract

Kepastian Hukum, Kepailitan, Indonesia-Malaysia, Asuransi
PEMBATALAN MEREK TERKAIT ADANYA PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERKENAL Eno, La Radi; Nurmawati, Bernadete; Santjojo, Eko Suryo
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 2, No 2 Desember (2023): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v2i2 Desember.460

Abstract

ABSTRACTMarks which cannot be registered and which are rejected, if the Mark is submitted by an Applicant in bad faith, because it is substantially or completely similar to a Mark belonging to another party. In essence, similarities are similarities caused by the presence of dominant elements between one brand and another, giving rise to the impression of similarities, both regarding the shape, method of placement, method of writing or combination of elements, as well as the synchronization of speech sounds contained in the brand. the. In case Number 43/Pdt.Sus-Merek/2019/PNCommerce. Jkt.Pst, the Defendant's "M&G" brand has bad intentions, namely the intention to piggyback on the fame of the Plaintiff's famous "M&G" brand which is essentially the same and is of the same type or class. The main similarities can be seen in the presence of elements of the word "M&G" in the Defendant's mark both in writing and sound with the Plaintiff's "M&G" mark, which both consist of the same 2 (two) letters and the sign "&" (and), so that Both the pronunciation and sound of the two brands are exactly the same and there is no difference at all.Apart from that, the form/style of the writing and font of the letters on the Defendant's "M&G" brand label also have similar shapes and arrangements which have no distinguishing power at all from the Plaintiff's writing which was created and used long ago by the Plaintiff. Based on this, the Central Jakarta Court canceled the registration of the "M&G" trademark Register No. IDM000362830 in the name of the Defendant from the General Register of Marks at the Directorate of Trademarks with all its legal consequences, and the mark in question is declared no longer valid which automatically results in the end of legal protection for the mark in question.Keywords: Similarity in essence, brand cancellation, famous brand ABSTRAKMerek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak, jika Merek yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik, karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain.  Persamaan pada pokoknya adalah adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persarnaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.  Pada perkara Nomor 43/Pdt.Sus-Merek/2019/PN. Niaga. Jkt.Pst, Merek “M&G” milik Tergugatmemiliki itikad tidak baik yaitu adanya niat untuk membonceng ketenaran dari merek terkenal “M&G” milik Pengugat yang memiliki persamaan pada pokoknya dan merupakan jenis atau kelas yang sama. Persamaan pada pokoknya dapat dilihat adanya unsur kata “M&G” pada merek Tergugat baik dalam penulisan dan bunyi dengan merek “M&G” milik Penggugat, dimana sama-sama terdiri dari 2 (dua) huruf yang sama dan tanda “&” (dan), sehingga baik pada pengucapan dan bunyi ucapan atas kedua merek tersebut menjadi sama persis dan tidak ada bedanya sama sekali.  Selain itu bentuk/style tulisan dan font huruf pada etiket merek “M&G” Tergugat juga mempunyai persamaan bentuk dan susunan yang tidak mempunyai daya pembeda sama sekali dengan tulisan milik Penggugat yang telah diciptakan dan digunakan jauh terlebih dahulu oleh Penggugat. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek "M&G" Daftar No. IDM000362830 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya, dan merek yang bersangkutandinyatakan tidak berlaku lagi yang secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merekyang bersangkutan.Kata kunci: Persamaan Pada Pokoknya, Pembatalan Merek, Merek Terkenal 
UN GLOBAL COMPACT : AKUNTABILITAS HAK ASASI MANUSIA DALAM SEKTOR Chrisbiantoro, Chrisbiantoro
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 2, No 1 Juni (2023): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v2i1 Juni.455

Abstract

ABSTRAK Global Compact Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Global Compact) adalah inisiatif yang luar biasa untuk mengintegrasikan dunia bisnis dan kepatuhan terhadap hak asasi manusia. Global Compact berangkat dari sebuah inisiatif besar yang di motori oleh Profesor John Ruggie perannya melahirkan Prinsip Pemandu PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, dikenal pula sebagai Ruggie Principles) pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Meskipun sifatnya belum mengikat secara hukum, namun inisiatif ini dapat menjadi rujukan dan panduan bagi seluruh negara-negara didunia agar berkontribusi dalam memastikan penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia dalam sektor bisnis. Gerakan ini diharapkan dapat mencegah beragam pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi pada sektor bisnis baik melibatkan perusahaan bersekala nasional maupun perusahaan multi-nasional. Global Compact diharapkan menjadi inisiator tanggungjawab sosial perusahaan berkelanjutan berbasis pada sepuluh prinsip khususnya prinsip pertama dan kedua dalam menjalankan kegiatan bisnis diseluruh dunia. Global Compact juga selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) (Sustainable Development Goals disingkat SDGs) sebelumnya adalah Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals disingkat MDGs). Kata Kunci : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,  Global Compact,  Global Inisiatif,  Hak Asasi Manusia dan Bisnis, Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Perusahaan, Akuntabilitas. ABSTARCT The United Nations Global Compact (UN Global Compact) is an extraordinary initiative to integrate world business and comply with human rights. The Global Compact began as a major initiative driven by Professor John Ruggie who promoted the United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights, also known as the Ruggie Principles. He served as the UN Special Rapporteur on Business and Human Rights. Even though it is not yet legally binding, this initiative can be a reference and guide for all countries in the world to contribute to ensuring respect, protection and promotion of human rights in the business sector. It is expected that this movement can prevent various human rights violations that occured in the business sector, both involving national companies and multi-national companies. The Global Compact is expected to be the initiator of sustainable corporate social responsibility based on ten principles, especially the first and second principles, in carrying out business principles throughout the world. The Global Compact is also in line with the Sustainable Development Goals (SDGs), previously the Millennium Development Goals (MDGs).Keywords:  Universal Declaration of Human Rights, Global Compact, Global Initiatives, Human Rights and Business, Civil and Political Rights, Economic Social and Cultural Rights, Corporate, Accountability.
PRAKTIK KEADILAN RESTORATIF DAN EFEKTIVITASNYA DALAM MENGURANGI RESIDIVISME Aryani, Reni; Yusuf, Hudi; Eno, La Radi
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 3, No 1 Juni (2024): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v3i1 Juni.532

Abstract

ABSTRAK : Penelitian ini menyelidiki keampuhan keadilan restoratif dalam mengurangi residivisme dan elemen-elemen yang mempengaruhi keberhasilannya. Keadilan restoratif, sebuah alternatif dari sistem peradilan retributif, berfokus pada perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui percakapan dan reparasi. Menurut literatur, keadilan restoratif dapat mengurangi residivisme, meningkatkan kepuasan korban dan pelaku, dan memungkinkan rehabilitasi kerusakan. Namun, karakteristik pelaku dan korban, kualitas fasilitator, masalah budaya dan sosial ekonomi, serta desain dan implementasi program, semuanya berdampak pada keberhasilan keadilan restoratif. Tantangan yang dihadapi antara lain dukungan pemangku kepentingan, keragaman implementasi, integrasi dengan sistem hukum yang ada, sumber daya yang terbatas, dan bukti empiris tentang efektivitas. Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, keadilan restoratif memberikan pilihan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif terhadap sistem pidana.Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Residivisme, Implementasi PeradilanABSTRACT :  This study investigates the efficacy of restorative justice in reducing recidivism and the elements that impact its success. Restorative justice, an alternative to the retributive justice system, focuses on mending connections between offenders, victims, and communities via conversation and reparations. According to the literature, restorative justice can reduce recidivism, boost victim and offender satisfaction, and allow for harm rehabilitation. However, the characteristics of offenders and victims, facilitator quality, cultural and socioeconomic issues, and program design and implementation all have an impact on restorative justice's success. Challenges include stakeholder buy-in, implementation variability, integration with existing legal systems, limited resources, and empirical evidence of efficacy. Despite these challenges, restorative justice provides a more humanitarian and rehabilitative option to the criminal system. Keywords: Restorative Justice, Recidivism, Justice Implementation.
KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KETENAGA-KERJAAN Purba, Sri; Suparno, Suparno
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 3, No 1 Juni (2024): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v3i1 Juni.505

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, kemitraan, kesejahteraan, ketenangan  dan ketentraman, pekerja/buruh.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENARIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN Panda, Daniel; Septiani, Ayu Risqi
IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Vol 2, No 2 Desember (2023): IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
Publisher : JOS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61802/if.v2i2 Desember.462

Abstract

Abstrak Perlindungan Konsumen merupakan upaya yang menjamin  adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.  Pada kenyataannya masih sering terjadi permasalahan dari akibat hukum karena  adanya wanprestasi. Perjanjian timbul suatu hukum yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum  menimbulkan akibat hukum dan dijamin oleh Undang-Undang apabila salah satu  pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban maka salah satu pihak dapat menuntut  melalui pengadilan. Pemberian pembiayaan kepada konsumen harus didahului  dengan adanya suatu perjanjian pembiayaan konsumen. Hal ini karena  pelaksanaanya memiliki peluang terjanjinya resiko yang tidak sesuai dengan apa  yang telah ditetapkan oleh masing-masing pihak dalam perjanjian/atau biasa  disebut dengan wanprestasi Dalam suatu perjanjian timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak  yaitu debitur dan krediur yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum adalah  hubungan yang menimbulkan akibat hukum dan dijamin oleh hukum dan  Undang-Undang apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban  secara sukarela maka dengan itu salah satu pihak dapat menuntut melalui  pengadilan.  Kata kunci : Perlindungan Hukum, Penarikan Objek, Jaminan Fidusia, E.Abstract Consumer Protection is an effort that ensures legal certainty to protect consumers. In reality, problems still often occur due to legal consequences due to default. An agreement creates a law called an agreement. Legal relationships give rise to legal consequences and are guaranteed by law. If one of the parties does not fulfill their rights and obligations, then either party can sue through the court. Providing financing to consumers must be preceded by the existence of a consumer financing agreement. This is because its implementation has the potential for risks that are not by what has been determined by each party in the agreement/or what is usually called default. In an agreement, a legal relationship arises between two parties, namely the debtor and the creditor, which is called an obligation. A legal relationship is a relationship that gives rise to legal consequences and is guaranteed by law and law. If one party does not fulfill their rights and obligations voluntarily, then either party can sue through the court. Keywords: Legal Protection, Withdrawal of Objects, Fiduciary Guarantee, E.