cover
Contact Name
Muhammad Khoiruddin Harahap
Contact Email
publikasi@itscience.org
Phone
+6282251583783
Journal Mail Official
publikasi@itscience.org
Editorial Address
Medan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Indonesia of Journal Business Law
ISSN : -     EISSN : 28098439     DOI : https://doi.org/10.47709
Core Subject : Social,
Indonesia of Journal Business Law adalah jurnal yang memuat hasil penelitian atau kajian ilmu di bidang Hukum Bisnis. Indonesia of Journal Business Law (IJBL) terbit setiap dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli. IJBL mempublikasikan karya ilmiah berdasarkan proses seleksi (peer review) di bidang hukum dan bisnis dengan berfokus pada penerbitan makalah berkualitas. Artikel yang diserahkan akan ditinjau oleh komite teknis Jurnal. Semua artikel yang dikirimkan merupakan laporan asli, memiliki nilai kebaruan atau hasil kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, eksperimental atau teoritis, dan akan diulas oleh mitra bestari dengan sistem Double Peer Review. Artikel yang dikirim ke jurnal IBJL tidak boleh dipublikasikan di tempat lain. Naskah harus mengikuti pedoman penulis yang disediakan oleh IBJL dan harus ditinjau dan disunting. IBJL diterbitkan oleh Information Technology and Science (ITScience), sebuah Lembaga Penelitian di Medan, Sumatera Utara, Indonesia.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 84 Documents
IMPLEMENTASI UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN KEAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA E-COMMERCE DI INDONESIA Pandapotan Tampubolon; Samuel Revaldo Jeverson Siboro
Indonesia of Journal Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Artikel Riset Volume 5 Nomor 2 Juli 2026
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v5i2.8685

Abstract

Pesatnya perkembangan ekonomi digital telah menempatkan electronic commerce (e-commerce) sebagai sektor utama dalam transaksi nasional. Namun, akselerasi aktivitas digital ini berbanding lurus dengan risiko kebocoran data pribadi. Meskipun berbagai penelitian telah membahas perlindungan konsumen digital dan keamanan transaksi elektronik secara terpisah, masih terbatas kajian yang mengintegrasikan analisis keamanan transaksi elektronik dengan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam konteks e-commerce Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan perspektif yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara aspek teknis keamanan informasi dan kerangka hukum perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem keamanan transaksi elektronik terhadap efektivitas perlindungan data pribadi konsumen. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini mensintesis temuan dari 27 sumber primer yang mencakup e-book dan jurnal ilmiah terkini. Hasil analisis menunjukkan bahwa keamanan teknis, seperti enkripsi, tanda tangan digital, dan Dynamic Application Security Testing (DAST), berperan sebagai benteng pertahanan pertama. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU ITE memberikan kepastian hukum dan kerangka tanggung jawab bagi pihak marketplace. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun kerangka hukum telah kuat, tantangan implementasi masih terletak pada lembaga pengawas dan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara infrastruktur keamanan yang canggih dan penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk membangun kepercayaan konsumen dan menjamin pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Secara akademik, penelitian ini memperkaya kajian hukum bisnis digital melalui sintesis antara pendekatan keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi rujukan bagi regulator dan penyelenggara e-commerce dalam memperkuat tata kelola keamanan data konsumen.  
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK INDUSTRI ROKOK DI KABUPATEN PEMEKASAN DALAM KERANGKA ASAS KESEJAHTERAAN UMUM Nadir Nadir; Sutrisno Sutrisno; Rindika Triananda Agista; Shahnaz Larasati; Safita Safita
Indonesia of Journal Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Artikel Riset Volume 5 Nomor 2 Juli 2026
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v5i2.9056

Abstract

Penguatan regulasi pengendalian produk tembakau di Indonesia menimbulkan ketegangan antara kewajiban negara melindungi kesehatan masyarakat dan kewajiban memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak ekonomi pelaku industri hasil tembakau. Penelitian terdahulu lebih banyak berfokus pada efektivitas pengendalian tembakau, kebijakan cukai, perlindungan kesehatan, kawasan tanpa rokok, dan peredaran rokok ilegal. Namun, kajian yang secara khusus mengintegrasikan perlindungan hukum, hak konstitusional, prinsip proporsionalitas, dan doktrin negara kesejahteraan dalam konteks industri hasil tembakau di Kabupaten Pamekasan masih terbatas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan preskriptif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Analisis juga dilakukan melalui sinkronisasi norma, balancing of interests, dan uji proporsionalitas berdasarkan empat indikator, yaitu tujuan yang sah, kesesuaian, kebutuhan, dan proporsionalitas dalam arti sempit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pengendalian produk tembakau memenuhi indikator tujuan yang sah karena ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memenuhi indikator kesesuaian karena pembatasan produksi, promosi, distribusi, dan penjualan memiliki hubungan rasional dengan tujuan pengendalian tembakau. Namun, pada indikator kebutuhan dan proporsionalitas dalam arti sempit, perlindungan hukum belum memadai. Hal tersebut ditunjukkan oleh belum konsistennya pengaturan mengenai masa transisi, pembedaan kewajiban berdasarkan skala usaha, fasilitasi kepatuhan, kepastian perizinan, serta perlindungan bagi petani, pekerja, dan pelaku usaha yang terdampak. Kebijakan yang lebih menekankan pembatasan tanpa diikuti pembinaan dan mekanisme penyesuaian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan ekonomi, terutama bagi industri hasil tembakau berskala kecil dan menengah.
KEABSAHAN TINDAKAN MUTASI JABATAN YANG DILAKUKAN OLEH BUPATI BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK Zalia Margareta; Nadir; Moh. Sakur; Nanda Aldi Arrohim
Indonesia of Journal Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Artikel Riset Volume 5 Nomor 2 Juli 2026
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v5i2.9058

Abstract

Mutasi jabatan merupakan bagian dari manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, pengembangan karier pegawai, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dalam praktiknya kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kerap menimbulkan persoalan hukum ketika mutasi dilakukan tanpa memperhatikan sistem merit, prosedur yang berlaku, maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan tindakan mutasi jabatan serta upaya hukum yang dapat ditempuh apabila keputusan mutasi bertentangan dengan AUPB.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan tindakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh bupati harus memenuhi aspek kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, meliputi asas kepastian hukum, kepentingan umum, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, pelayanan yang baik, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Mutasi yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum, menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta menimbulkan pertanggungjawaban administratif bagi pejabat yang menerbitkannya.
TINDAK PIDANA PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT KUHP DAN UU ITE (STUDI PUTUSAN NO.438/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR) Dianto Gunawan Tamba
Indonesia of Journal Business Law Vol. 5 No. 2 (2026): Artikel Riset Volume 5 Nomor 2 Juli 2026
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah mendorong munculnya layanan jasa keuangan untuk meminjamkan uang melalui aplikasi atau website tanpa jaminan yang disebut pinjaman online. Namun, seiring dengan perkembangan tersebut juga diikuti dengan maraknya praktik pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan sering kali melakukan perbuatan melawan hukum seperti penipuan, ancaman, penyebaran data pribadi dan penagihan yang bersifat intimidatif. Tindakan tersebut tentu menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis tindak pidana pinjaman online illegal menurut m Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 Ayat (1) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (4). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif . Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik pinjaman online illegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti penipuan, pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Selain itu, menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat di jerat atas perbuatan distribusi data pribadi tanpa izin, ancaman melalui media elektronik, penyebaran konten penghinaan, serta akses illegal terhadap sistem elektronik.