cover
Contact Name
AGUNG ZULFIKRI
Contact Email
agung.zulfikri@westscience-press.com
Phone
+6282115575700
Journal Mail Official
info@westscience-press.com
Editorial Address
Grand Slipi Tower, level 42 Unit G-H Jl. S Parman Kav 22-24, RT. 01 RW. 04 Kel. Palmerah Kec. Palmerah Jakarta Barat 11480
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Published by Westscience Press
ISSN : 29861373     EISSN : 29642620     DOI : https://doi.org/10.58812/jhhws
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi hak, debat hukum dan kebijakan, studi kasus dan temuan empiris lainnya yang terkait dengan hak asasi manusia dan kebebasan, pandangan teoretis tentang hak asasi manusia, dan beragam metode dalam studi hak asasi manusia. Ini menyambut baik studi dari berbagai disiplin ilmu dan pendekatan yang meningkatkan kesadaran terhadap kelompok minoritas yang terpinggirkan dan kurang terwakili di Indonesia dan sekitarnya. Semua kebijakan dan proses editorial/peninjauan berkomitmen terhadap inklusivitas. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains (JHHWS) adalah jurnal akses terbuka yang bertujuan untuk menawarkan platform akademik Nasional untuk penelitian hukum di berbagai kebijakan pemerintahan, khususnya di negara berkembang dan Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains berfungsi sebagai arena interdisipliner untuk diskusi dan analisis akademik pada isu-isu hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains terutama berfokus pada isu-isu yang berkaitan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi, hukum lembaga adat, hukum fikih agama, hukum rezim nasional, tata kelola pluralisme hukum, hak buruh dan migran, hak politik, kebebasan beragama, perawatan kesehatan, hak minoritas , hak atas tanah, hak ulayat, hak sosial, hak budaya, hak pendidikan, dan berbagai isu HAM tambahan di wilayah dan daerah lain yang terkait dengan isu kontemporer dalam keilmuan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 328 Documents
Urgensi Perlindungan Perilaku Agresivitas Kepada Anak Yang Menjadi Pelaku Kejahatan (Geng Klitih Di Yogyakarta) I.G. Ngurah Oka Putra S., S.H., M.H; Vina Kartikasari, S.H; Merlyn Ika Rosyida Putri S.Psi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.165 KB)

Abstract

Aktivas klitih merupakan kegiatan mencari angin di luar rumah, tetapi makna klitih mengalami perubahan menjadi aktivitas yang negatif seiring berjalannya waktu. Perilaku klitih diantaranya sengaja melukai ataupun mengganggu seseorang seperti mencubit, menjitak, mengejek, merusak, memukul bahkan membunuh seseorang, perilaku tersebut merupakan perilaku agresivitas yang berujung kepada aksi kriminalitas. Pelaku klitih Yogyakarta sebagian besar masih berusia remaja. Remaja berperilaku negatif tersebut lantaran agar eksistensinya diakui di kalangan teman sebayanya. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif studi kasus penelitian pustaka. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa perlunya kembali menanamkan dan membekali mereka dengan ilmu pendidikan yang berhubungan dengan nilai moral dalam pendidikan Kewarganegaraan dan Budi Pekerti dan psikoedukasi agar pergaulan mereka terkontrol, serta berperilaku konformitas yang positif dan tidak menyimpang dari kaidah kesopanan dan kaidah hukum yang telah ada di masyarakat.
Efektivitas Putusan Pengadilan tentang Sengketa Merek Apotek K- 24 dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat Etty Indrawati
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.145 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.120

Abstract

Penegakan hukum (law enforcement) terhadap sengketa merek perlu mendapatkan perhatian. Salah satu contoh pelanggaran atau sengketa merek adalah pelanggaran merek Apotek K-24. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat oknum-oknum yang menggunakan merek yang sama pada pokoknya maupun sama pada keseluruhannya dengan merek K-24. Penelitian ini menganalisis 2 (dua) putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait Sengketa Merek Q-24 (Putusan Nomor: 1461/Pid.Sus/2012/PN.TNG., selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Q-24) dan Putusan Pengadilan Negeri Blora terkait Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu (Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla, selanjutnya disebut Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengenai Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut sudah sesuai (efektif dan efisien) atau tidak berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung wawancara narasumber. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menelusuri data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Putusan Sengketa Merek Q-24 dan Putusan Sengketa Merek Apotek K-24 Cepu tersebut belum sesuai (tidak efektif dan efisien) berdasarkan perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal tersebut berdasarkan 5 (lima) aspek/ parameter yaitu: ketaatan pada hukum acara, terkait dengan hukum materiil, penalaran hukum, penggalian nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan profesionalisme hakim dalam penyelesaian perkara.
Penerapan Kebijakan Komutasi Pidana Mati Pada RKUHP Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia Muhamad Andre Nurdiansah
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (354.41 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.150

Abstract

Pidana mati selalu menjadi perdebatan di kalangan ahli. Kelompok pro berpendapat jika tidak ada pelanggaran hak asasi. Sedangkan, kelompok kontra berpendapat jika pidana mati selain melanggar hak asasi juga melanggar konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum dan hak asasi manusia mengenai penerapan kebijakan komutasi pidana mati pada RKUHP. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif. Adapun bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam instrumen hukum internasional dipandang telah melanggar hak asasi manusia. Namun, Indonesia tetap menerapkan pidana mati dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jika pidana mati tidak melanggar hak untuk hidup dan tidak bersifat inkonstitusional karena bertujuan untuk menjaga keamanan Nasional. Pidana mati dalam RKUHP telah memberikan kepastian pada terpidana dan lembaga penegak hukum melalui masa percobaan 10 tahun dan memberi ruang pengampunan melalui kebijakan komutasi dari pidana mati.
Tinjauan TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROMOSI PENJUALAN MELALUI GAME GOYANG SHOPEE (Studi Kasus Pada E-commerce Shopee) Insan Al Awal; Irvan Iswandi; Ahmad Asrof Fitri
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (514.225 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.153

Abstract

Belakangan ini e-commerce yang paling banyak ditemukan oleh generasi millennial khususnya wanita adalah e-commerce Shopee. Penggunaan Game Online sebagai media promosi masih jarang digunakan terutama pada platform e-commerce dan marketplace lainnya. Penggunaan game online dalam platform jual beli online merupakan salah satu bentuk strategi promosi yang dilakukan oleh perusahaan Shopee untuk menarik minat konsumen agar lebih mengenalnya, dan tentunya mereka sangat antusias dalam berbelanja karena banyak bentuk potongan harga setelahnya. memainkan game online ini. Peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana promosi yang dilakukan oleh pelayanan agar tidak menimbulkan kekecewaan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan. bermain game online mengguncang Shopee untuk mendapatkan diskon dan bagaimana hukum Islam meninjau promosi menggunakan game online mengguncang Shopee pada e-commerce Shopee untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem promosi dengan permainan online sebagai bentuk potongan harga yang banyak diminati diantaranya adalah permainan goyang Shopee, permainan yang selalu ada setiap hari dan tidak tergantung pada event tertentu, praktek promosi dengan cara bermain Game online goyang Shopee diperbolehkan jika memenuhi rukun, syarat, prinsip muamalah dan etika dalam bermain. Misalnya dalam suatu permainan penyampaian pesan tentang suatu produk yang dipromosikan harus sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak melebih-lebihkan suatu.
Quo Vadis Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Terhadap Pasal 23 UU TPKS) Siti Shalima Safitri; Mohammad Didi Ardiansah; Andrian Prasetyo
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.86 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.173

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang berasal dari warisan kolonial Belanda masih menggunakan pendekatan keadilan retributif yang menekankan pada aspek pembalasan, sehingga terjadi pergeseran perspektif ke arah pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif berorientasi pada pemulihan keadilan dengan keterlibatan pelaku, korban, keluarga korban, atau pihak terkait. Khusus terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Sehingga penelitian ini menelisik secara mendalam terkait keadilan restoratif yang dikonsepsikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dibantu dengan artikel, buku, dan literatur lain yang berkaitan dengan permasalahan a quo. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menganut asas primum remedium sebagaimana dipertegas dalam Pasal 23 Undang-Undang a quo sehingga konsep keadilan restoratif yang diterapkan tidak berupa mediasi atau perdamaian antara pelaku dengan korban, melainkan dengan cara pemulihan hak-hak korban melalui restitusi, kompensasi, serta rehabilitasi dengan tanpa menghentikan proses hukum yang berjalan.
Implementasi Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Indonesia Saat Ini Hamdan; CSA Teddy Lesmana
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.224 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.174

Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan suatu bentuk ekspresi dari setiap individu yang biasanya dilakukan atau diperlihatkan melalui cara apapun. Kebebasan berpendapat ini pun sebagai salah satu hak dasar bagi warga negara Indonesia. Namun ada beberapa yang menjadi pembatasan dalam ruang lingkup kebebasan berpendapat ini, artinya bukan berarti setiap warga negara bisa melakukan dan menyuarakan apapun tanpa mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku. Seperti hal nya yang menjadi pembatasan itu ialah ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dll. Konsekuen itulah yang harus dipatuhi dan dibatasi secara bersama, namun kondisi Indonesia saat ini dianggap sulit untuk membedakan beberapa hal tersebut, sehingga sering mengakibatkan banyaknya penyalahgunaan keberadaan hukum demi menciptakan kepuasan tersendiri atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain.
Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak KDRT Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tesa Aisawa; CSA Teddy Lesmana
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.058 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.176

Abstract

Kekerasan fisik dan mental terhadap anak oleh orang tua masih sering terjadi sehingga diperlukan perlindungan hak terhadap anak korban adanya permasalahan kekerasan tersebut dimana kekerasan itu akan memberikan dampak buruk sehingga anak menjadi generasi yang lemah sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu dibutuhkan adanya perlindungan terhadap hak anak yang menjadi korban kekerasaan seperti hak pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan dengan tahap penelitian kepustakaan serta lapangan yang akan berfungsi sesuai tujuan yang hendak dicapai yakni terkait perlindungan hak yang akan di dapat anak korban kekerasan untuk menjauhkan anak dari adanya permasalahan tindakan kekerasan baik oleh siapapun terlebih orang tua.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Studi Kasus Putusan Nomor 536/Pid.B/2019/Pn.Bdg.) Farhan Touska Nasty; CSA Teddy Lesmana
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.261 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.185

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan berat yang melanggar Hak Asasi Manusia. Karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan, serta padatnya populasi sumber daya manusia juga masih rendahnya pendidikan menjadikan banyaknya korban tindak pidana perdagangan orang. Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental atau kerugian ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan jika korban memiliki hak untuk dilindungi. Dalam perkara pada putusan Nomor 536/PID.B/2019/PN.BDG permasalahan yang akan di bahas adalah perlindungan hukum, serta hak korban perdagangan orang untuk mendapatkan haknya yang telah diatur dalam Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubah atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dan metode analisis data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan fakta selama persidangan, Majelis Hakim tidak menyinggung tentang hak korban, karena dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan jika korban ingin mendapatkan haknya maka korban harus mengajukannya dengan inisiatif sendiri atau atas permintaan pejabat berwenang pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Tinjauan Pernikahan Dini Menurut Undang-Undang Perkawinan Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Rizdan Askhabul Kahfi; CSA Teddy Lesmana
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.569 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.192

Abstract

Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Pembatasan umur dalam menikah ini di harapkan agar pasangan lebih siap menjalani bahterai rumah tangga. Namun realita yang terjadi di masyarakat, pernikahan dibawah umur menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam pernikahan karena kematangan psikis yang bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan permasalahan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidakseriusan dalam melangsungkan pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif undang-undang perkawinan terhadap pernikahan dini dan dampak dari pernikahan dini terhadap keharmonisan rumah tangga, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reaserch), dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Pengaruh pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri di desa Palasari berpengaruh terhadap keharmonisan dalam rumah tangga karena belum cukupnya umur selain itu pasangan yang menikah di umur muda juga belum siap secara psikologis dan sosial ekonomi.
Penerapan Prinsip Layak dan Adil dalam Pemberian Ganti Kerugian di Indonesia (Studi Kasus di Kota Dumai, Provinsi Riau) Maria Hutapea
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 01 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.086 KB) | DOI: 10.58812/jhhws.v2i01.201

Abstract

Tulisan ini berdasarkan penelitian di Kota Dumai pada tahun 2019. Sering kali dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum menimbulkan masalah dalam pemberian Ganti Kerugian. Bekas pemilik tanah yang tanahnya dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru - Dumai (dalam hal ini di Kelurahan Bagan Besar, Kota Dumai) tidak merasa puas dengan Ganti Kerugian yang mereka terima. Dalam Pasal 1 butir 10 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diatur bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip layak dan adil belum diterapkan.

Page 3 of 33 | Total Record : 328