cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 3 (2021)" : 34 Documents clear
Analisis Komparatif Sistem Demokrasi Berdasarkan Pancasila Dan Demokrasi Dalam Pandangan Ibnu Khaldun Guna Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Adjie Hendrawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (342.017 KB)

Abstract

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan untuk menjamin kedaulatan rakyat didalamnya, maka dalam hal ini Ibnu Khaldun menemukan teori ashabiyah yang hampir mirip dengan demokrasi Pancasila yang di dalam ‘ashabiyah ada suatu kelompok untuk menentukan pemimpin. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan demokrasi Pancasila dengan demokrasi Pandangan Ibnu Khaldun guna mewujudkan kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi pada negara hukum yang berdasarkan Pancasila, rakyat adalah suatu individu yang dilindungi oleh hukum, maka rakyat sebagai individu menyandarkan hidupnya pada negara. Agar rakyat merasa terlindungi oleh negara, maka rakyat dalam negara membutuhkan kepala negara yang menjamin kedaulatan rakyat. lalu teori ‘ashabiyah merupakan konsep dari pikiran Ibnu Khaldun dimana teori ini memiliki arti solidaritas sosial, dimana untuk menjamin kedaulatannya rakyat mempercayakan semua kehidupannya pada pemimpinnya. Wujud kedaulatan rakyat pada demokrasi Pancasila berdasar pada sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan” yang diwujudkan dalam UU PEMILU, sedangkan dalam teori ‘ashabiyah konsep Ibnu Khaldun dalam mewujudkan kedaulatan dalam negara/dinasti, kelompok yang terkuat yang dapat memimpin negara, artinya seluruh kelompok yang ada dalam negara harus dapat memenangkan hati para rakyatnya agar dapat memimpin ashabiyah dan menjamin keamanan dan ketertiban rakyatnya.Kata kunci: Demokrasi, sistem demokrasi, kedaulatan rakyat
Perspektif Hukum Akad Pembiayaan Dana Talangan Haji Dengan Jaminan Emas Di Pegadaian Syariah Almi Ambiya Muhammad Lubis
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.564 KB)

Abstract

.Perkembangan produk berbasis syariah semakin banyak di Indonesia, salah satunya adalah Pegadaian. Perum Pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah melalui Pegadaian Syariah, salah satu produknya yaitu Arrum Haji yaitu Pembiayaan Haji dengan Jaminan Emas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan emas pada Pegadaian Syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak yang melaksanakan perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji. Serta mengkaji bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan ketika debitur tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam perjanjian akad pembiayaan dana talangan haji dengan jaminan emas pada pegadaian syariah. Berdasarkan hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pegadaian Syariah dengan produk Arrum Haji telah sesuai dan sudah mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Namun pada sisi lain terdapat hal – hal yang tidak sesuai dengan konsep syariah yang ada, yaitu tentang hakekat akad pembiayaan dana talangan haji adalah akad rahn dengan jaminan emas sedangkan berdasarkan Fatwa MUI No. 29 Tahun 2002 pembiayaan dana talangan haji menggunakan prinsip akad al qardu dan al ijarah. apabila terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan emas pada akad pembiayaan dana talangan haji. Kata Kunci: Akad, jaminan emas, pegadaian syariah 
Pengukuhan Hukum Terhadap Sipil Rutan Yang Mengedarkan Narkoba Jenis Shabu Achmad Ramadhan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.352 KB)

Abstract

Fenomena pengedaran dan tindakan pemakaian narkoba telah merambah segenap lapisan masyarakat, baik dilakukan orang dewasa dan anak-anak telah masuk dalam kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba salah satunya adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam undang-undang yang khusus mengatur narkotika maupun undang-undang tentang pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Oknum pegawai lapasan  yang melakukan tindak pidana narkoba di dalam Rutan dilakukan pemeriksaan secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika.  Kata Kunci: Penegakan hukum, sipir, narkoba.
Praktek Kredit Barang Melalui Shopee Paylater Dari Marketplace Shopee Berdasarkan Hukum Ekonomi Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Budi Putri Utami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.223 KB)

Abstract

Shopee paylater adalah platfrom belanja online bertujuan untuk memudahkan proses belanja online para penggunanya. Shopee paylater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Dalam hal ini tertarik untuk diteliti yang bertujuan untuk mengetahui praktek kredit barang melalui shopee paylater dari marketplace shopee berdasarkan hukum ekonomi Islam dan Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil dari penelitian dan pembahasan, bai’ taqsith sama dengan jual beli kredit al-bai’ ila ajal. Adapun definisinya adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Perbandingan praktek kredit barang berdasarkan hukum Ekonomi Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ulama Fiqh membolehkan jual beli secara kredit melandaskan kepada dalil-dalil yang berasal dari, Al-Qur’an, Hadist. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kredit barang terdapat pihak yang terlibat dalam hal ini dapat disebutkan, bahwa pihak yang menuntut disebut kreditur (pihak berpiutang) dan pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi disebut debitur (pihak berutang). Dalam jual beli kredit harus diketahui waktunya oleh kedua belah pihak. Karena, ketidak jelasan waktu dapat menjadi perselisihan di kemudian hari.  Kata kunci: Kredit barang, hukum ekonomi islam dan kitab undangundang hukum perdata. 
Kajian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Atas Sanksi Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu (Analisis Putusan Nomor 317-Pke-Dkpp/X/2019) Agus Iptian Dasopang
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.321 KB)

Abstract

Keberadaan DKPP diharapkan dapat mencegah semaksimal mungkin praktik penyelenggaraan pemilu yang menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Pemilu yang bebas dan adil adalah tanggung jawab kita semua, khususnya penyelenggara pemilu, oleh karena itu dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, DKPP tidak segan-segan untuk mengingatkan bahkan memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu yang jika dalam pemilihan umum proses, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia, untuk mengetahui pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas pelanggaran etika penyelenggaraan pemilu, dan untuk mengetahui kepastian hukum pelaksanaan pemilu. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah menerima pengaduan yang diajukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat dan/atau Pemilih. . Dengan demikian, DKPP berwenang memanggil pelapor/pesaing, saksi, dan/atau pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk meminta dokumen dan bukti lain terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 2) Dalam menjalankan putusannya, DKPP dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 3) Kepastian hukum atas putusan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada awalnya bersifat final dan mengikat, namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, final artinya tidak ada upaya hukum lain atau upaya hukum lanjutan setelah berlakunya DKPP keputusan sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum.Kata kunci: Kepastian hukum, dkpp, pemberhentian anggota penyelenggara pemilu. 
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Tanpa Dokumen dan Visa Yang Sah Ega Pratiwi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (350.995 KB)

Abstract

 Negara Indonesia yang memiliki wilayah dari sabang sampaj merauke merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alam, dari kekayaan tersebut Indonesia memiliki potensi eksplorasi alam yang dapat mengundang wisatawan mancanegara untuk berkunjung baik sebagai orang asing atau sebagai yang berkerja di Indonesia. Sehingga dalam hal tersebut dapat menimbulkan faktor untuk terjadinya pelanggaran hukum terkait tentang pidana keimigrasian di Indonesia maka timbulah undang-undang yang mengatur tentang warga negara asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini merupakan penelitian normative. Adapun sumber data pada penelitian ini adalah sumber data kewahyuan, sumber data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersier. Kemudian data tersebut yang didapatkan melalui alat pengumpul data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa orang asing yang ingin berkunjung ke Negara Indonesia harus melewati prosedur aturan hukum yang berlaku. Dan setiap orang asing yang ingin keluar masuk wilayah Indonesia wajib memperoleh izin berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian sehingga tetap berada dalam pengawasan. Akibat hukum yang terjadi apabila warga Negara asing tidak menjalankan prosedur sesuai yang telah ditentukan oleh Negara Indonesia maka, orang asing tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrative.Kata Kunci: Penegakan hukum, keimigrasian, warga negara asing. 
Hilangnya Responsibilitas Pidana Oleh Pemberi Fidusia Yang Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Perjanjian Tertulis (Studi Putusan no. 3453/pid. Sus/2017/pn.mdn) Dody Azhandi Harahap
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (166.757 KB)

Abstract

Sering terjadi dalam praktek, masih banyak debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Faktor penyebabnya antara lain debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Adapun perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana terhadap perjanjian Jaminan Fidusia dalam UUJF dalam Pasal 36 UUJF yaitu pemberi fidusia yang mengalihkan, menyewakan dan menggadaikan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan barang persediaan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban Oleh Debitur Yang Mengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Perjanjian dalam Putusan No. 3453/Pid. Sus/2017/Pn. Mdn yaitu dikenakan Pasal 23 dan 36 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Serta Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan No. 3453/Pid. Sus/2017/Pn. Mdn yaitu melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum (onslag  van alles rechtsvervolging), karena menurut majelis Hakim perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Menurut penulis putusan hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa belum tepat, karena perlu diketahui pelanggaran hukum terhadap Perjanjian Jaminan Fidusia tidak hanya membawa akibat hukum baik yang bersifat perdata tetapi juga bersifat pidana yang jelas sudah diatur dalam Pasal 36 UUJF. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana,  jaminan fidusia, perjanjian  tertulis
Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Anak Disabilitas Yang Dilakukan Oleh Anak Sebagai Pelaku Di Lingkungan Sekolah Menengah Rosa Deva
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.258 KB)

Abstract

Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative tersebut. Restorative Justice atau keadilan restorative adalah suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya dengan menekankan pemulihan, kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana terhadap penganiayaan anak yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dilingkungan sekolah menengah pertama. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, pemulihan hubungan antara korban dengan pelaku anak, pemulihan atau penyembuhan juga dapat dimaknai pemulihan kerugian korban ataupun kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku, sedangkan dimensi keadilan ditujukan pada keadilan individu yaitu keadilan korban.  Kata Kunci: Restoratif justice, penganiayaan anak, pelaku anak  
Analisis Pemalsuan Surat Kesehatan Hasil Test Covid-19 Oleh Oknum Asn Rsu Pandan (Studi Kasus Putusan No.336/Pid.B/2020/Pn.Sbg) Adrianto Prima Simatupang
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.295 KB)

Abstract

Tindakan kejahatan mendefiniskan kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hukum pidana. kejahatan pemalsuan dengan objek pemalsuan surat yang tidak kalah banyak ditemukan dilingkungan masyarakat adalah kejahatan pemalsuan surat kesehatan covid-19. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan, untuk mengetahui unsur pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana pemalsuan surat kesehatan Covid-19 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pemalsuan surat kesehatan Covid-19 yang dilakukan oleh Asn Rsu pandan. Penelitian ini dilakukan berdasarkan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa untuk pelanggaran hukum mengenai pemalsuan surat dalam pasal 268 ayat (1) harusnya lebih ditindak sesuai undang-undang agar memberikan efek jerah kepada pelaku apalagi dimasa pandemic seperti ini diperlukanya tindakan tegas kepada pelaku kejahatan seperti pemalsuan surat covid-19 untuk menimalisir tingkat kejahatan pemalsuan surat. yang menarik perhartian peneliti disini bahwa pelaku dipidana penjara 9 bulan sedangkan dalam pasal 268 ayat (1) bahwa untuk pelaku pemalsuan surat keterangan dokter pidana penjara selama 4 tahun.Kata Kunci: Pemalsuan, surat kesehatan dan covid-19.
Keabsahan Jual Beli Kelapa Sawit Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Penelitian Desa Sibargot Kabupaten Labuhan Batu) Anwar Halomoan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.1 KB)

Abstract

Hukum sebagai paranata sosial memiliki peranan penting dalam masyakat. Namun, Hukum juga mencakup segala aspek yang ada dalam masyarakat termasuk hukum dalam bidang ekonomi. Namun dari sekian cakupan hukum yang ada dalam masyakat hukum privat dan hukum publik yang paling bersinggungan dengan individu serta kepentingan umum. Hukum privat disebut juga hukum perdata, Hukum perdata merupakan hukum pribadi yang mengatur hak hak dan kewjiban-kewajiban pribadi sebagai subjek hukum. Pribadi sebagai subjek hukum adalah orang dalam arti hukum. Artinya, orang tersebut memiliki hak dan kewajiban yang dimiliki setiap orang secara kodrat sejak di lahirkan hingga meninggal dunia. Begitu juga jual-beli yang ada di masyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban dan di asas sunt servanda menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih adalah hukum yang mengikat bagi mereka, akan tetapi di desa sibargot jual-beli kelapa sawit dilakukan oleh anak dibawah umur dan jumlah traksaksi mereka bisa menyampai ratusan kilogram, sehingga jual-beli tersebut batal demi hukum menurut pasal khuperdata. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual-beli kelapa sawit yang dilakukan oleh anak dibwah umur, untuk mengetahui perlindungan huku terhadap anak dibawah umur yang melakukan traksaksi jual-beli kelapa sawit, untuk mengetahui akibat hukum jual-beli kelapa sawit yang dilakukan anak dibawah umur. Kata Kunci: Jual beli, kelapa sawit anak di bawah umur

Page 3 of 4 | Total Record : 34