Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles
696 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG : (STUDI KASUS DI GEMPOL PASURUAN JAWA TIMUR)
Bagasjati, Fikri;
Herningtyas, Tuty
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.994
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisa modus operandi dan bentuk eksploitasi yang dilakukan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak serta menganalisa perlindungan hukum terhadap anak korban tindak perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi dan bentuk eksploitasi yang dilakukan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak di Gempol Pasuruan Jawa Timur adalah eksploitasi seksual komersial terhadap anak yakni dalam bentuk prostitusi anak. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hukum terhadap anak korban tindak perdagangan orang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Gempol Pasuruan Jawa Timur dilakukan dengan cara menitipkan anak tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, memberikan ruang pemulihan bagi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan dan tidak terjebak kembali.
ANALISIS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR11 TAHUN 2008 YANG DIUBAH MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA SIBER
Putra, Nikodemus Brillian Adi;
H. Sudj'ai,
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.999
Pedoman Pelanggaran Digital dalam Peraturan Tertentu di Indonesia diatur dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam tindak pidana siber. Ini memang salah satu bagian utama dari regulasi digital yang sangat dinantikan di Indonesia. karena desainnya yang optimal memungkinkannya menangkap penjahat dunia maya. Namun, sebenarnya, beberapa hal yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut antara lain pembicaraan tentang komunikasi media internasional, kerangka keamanan korespondensi elektronik, korelasi peraturan terkait Data dan Perangkat Keras. Sementara itu, unsur-unsur represif juga menjadi persoalan karena keterkaitannya satu sama lain. Variabel penghambat tersebut antara lain permasalahan regulasi, kepolisian, daerah itu sendiri sebagai tujuan pelaksanaan dan pelaksanaan undang-undang tersebut. Hasil analisis penulis, unsur-unsur dari penerapan Undang-undang ITE sudah terpenuhi dan sudah tepat sesuai asas hukum Lex specialis derogat legi generali yang artinya asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
KELEMBAGAAN DESA WISATA CLAKET, PACET MOJOKERTO
Zista S, Aisyah;
Ilmi, Luthfiatul;
Ayu P, Nadia;
Prayoga, Tegar
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1006
Desa Claket, berlokasi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyajikan pemandangan menakjubkan dengan keindahan pegunungan yang mengitarinya. Desa Wisata Claket di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, menunjukkan potensi wisata yang sangat menjanjikan yang tidak dapat diabaikan. Desa ini tidak hanya dikenal sebagai tempat yang menarik secara geografis, tetapi juga memiliki dinamika ekonomi dan sosial yang menarik. Aspek paling krusial dalam pengembangan sektor pariwisata adalah memberdayakan masyarakat setempat untuk mengelola pariwisata secara berkelanjutan. Desa Claket, melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes), memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan warganya melalui pengembangan berbagai inisiatif usaha. Dengan kolaborasi bersama warga lokal, BumDes Claket melaksanakan sejumlah program dan proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta memberdayakan masyarakat. Metode yang diterapkan berupa kualitatif sehingga hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang sebelumnya kurang mengenal kelembagaan di Desa Wisata Claket kini memiliki pemahaman yang signifikan mengenai tata kelola dan kelembagaan pariwisata di Desa Wisata Claket.
PENGARUH FAKTOR PLACE, PERFORMANCE, PERSONALITY TERHADAP MINAT MENONTON (SURVEI PADA FILM THE BIG 4)
Oktavioni , Ananda Tria;
Haninda , Ayu Rahma
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1009
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pull Factor 3P (Place, Performance dan Personality) pada Minat Menonton pengguna Netflix di film The Big 4. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kuantitatif dengan pendekatan survei dan jenis eksplanatif. Populasi dalam penelitian ini diperoleh dari yang mendownload aplikasi Netflix di Playstore dan didapatkan sampel sebanyak 100 responden. Hasil penelitian ini menunjukan dapat disimpulkan bahwa 3P memiliki pengaruh terhadap minat menonton film The Big 4 yang di dalamnya menampilkan pesona wisata Indonesia Timur yang disebut dengan Pulau Bersi.
PENGARUH MOTIVASI MARATON (BINGE-WATCHING) TERHADAP KETERLIBATAN PERILAKU PENGGUNA APLIKASI VIU
Nikita Febriyanti Putri;
Ayu Rahma Haninda
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1013
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada pengaruh antara motivasi maratonton (binge-watching) terhadap keterlibatan perilaku pengguna aplikasi Viu di wilayah Jabodetabek. Layanan Over The Top mendorong motivasi pengguna layanan tersebut untuk melakukan perilaku maratonton. Maratonton merupakan penggabungan dari dua kata “maraton” dan “tonton” yang dapat diartikan sebagai tonton maraton. Seseorang dapat dikatakan maratonton jika sudah menonton antara dua atau enam episode sekaligus dalam satu waktu. Fenomena maratonton (binge-watching) menjadi tren baru untuk menggunakan media dikarenakan banyaknya layanan over the top yang tersedia di Indonesia. Salah satu layanan over the top yang tersedia di Indonesia adalah Viu. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori Uses and Gratification. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menyebar kuesioner kepada responden dengan menggunakan analisis eksplanatif. Pengambilan sampel yang dilakukan menggunakan non probability sampling dengan menggunakan jenis purposive sampling, yaitu penetapan sampel berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan. Data-data dalam penelitian ini diolah menggunakan SPSS. Pada penelitian ini terdapat dua variabel yang digunakan, yaitu variabel Motivasi Maratonton (Binge-Watching) (X) dan Keterlibatan Perilaku (Y). Berdasarkan hasil yang telah diperoleh pada penelitian ini, ditemukan bahwa Pengaruh Motivasi Maratonton (Binge-Watching) memiliki tingkat hubungan yang kuat serta pengaruh yang kuat terhadap Keterlibatan Perilaku Pengguna Aplikasi Viu.
TINDAK PIDANA KASUS DUGAAN PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
PRIMANDA PANDU WIRAWAN;
SAMUJI
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1018
Penelitian ini membahas strategi dan koordinasi pelaku kejahatan dalam melakukan pelanggaran dengan kendaraan bermotor roda empat. Potensi konsekuensi kekerasan termasuk penggunaan bahan kimia, suhu, arus listrik, dan variasi tekanan. Tindakan represif setelah terjadinya kejahatan mencakup tahap penyidikan, penindakan, pemeriksaan, dan penyelesaian berkas perkara. Fokus utama penelitian adalah modus operandi seperti modus meminjam, keinginan memiliki kendaraan, dan penggadaian kendaraan.
IMPLIKASI PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TERHADAP PERIZINAN RADIO SWASTA
Imas Ayu Asih Yamin;
Sudja’I
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1019
Perizinan lembaga penyiaran swasta, khususnya di bidang radio, sangat terdampak dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyiaran. Penelitian ini menyajikan pertanyaan khusus mengenai elemen prosedural yang terlibat dalam perolehan izin penyiaran radio swasta, yang muncul dari konteks khusus ini. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak potensial dari Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Berfungsinya Perizinan Radio Swasta. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini memberikan gambaran mengenai implikasi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 terhadap penyelenggaraan penyiaran. Secara signifikan, program ini melembagakan kerangka kerja yang terintegrasi secara vertikal yang menggabungkan lembaga penyiaran radio swasta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Penelitian ini menyoroti pentingnya prosedur perizinan berbasis internet, dan memberikan penekanan khusus pada ketergantungannya pada kesiapan sistem permohonan perizinan. Implikasi yang teridentifikasi mencakup berbagai aspek, seperti mekanisme teknis yang mengatur lembaga penyiaran radio swasta, kewajiban pembayaran termasuk biaya dan denda, serta prosedur administratif dan sanksi. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sangat disarankan untuk mengevaluasi kembali dan memperkuat integrasi sistem perizinan serta pemahaman entitas radio swasta mengenai sistem perizinan yang beroperasi secara online ini.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERZINAHAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
TOMAS ANDHIKA YUDHAGAMA;
BUDI HANDAYANI
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1031
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan serta kendala dalam penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan yakni diatur dalam KUHP. KUHP menentukan larangan hubungan seksual yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana zina yang dilakukan oleh orang yang masih terikat perkawinan, baik salah seorang pelaku zina atau kedua-duanya. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kendala dalam penegakan aturan-aturan hukum positif di Indonesia terhadap pelaku tindak pidana perzinahan yakni kasus zina merupakan delik aduan, kesulitan dalam pembuktian, tidak ada pengaduan dari pihak korban, usaha negoisasi yang dilakukan penasehat hukum tersangka maupun pihak keluarga kepada pihak yang berwenang serta pencabutan tuntutan oleh keluarga.
ANALISIS MODEL PENGELOLAAN PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT DI DESA CLAKET JAWA TIMUR
Nadia Ayu Pramandita Aka;
Aisyah Zista Salsabila
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1034
Community-Based Tourism atau CBT merupakan bentuk tata kelola yang dilakukan pemerintah untuk mengelola pariwisata di Desa Claket. Tulisan ini mengkaji tentang pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat di Desa Claket. Penulis memperoleh data dari berbagai literatur dengan cara memimpin studi literatur dan juga dari observasi lapangan serta pertemuan dengan masyarakat. Sementara teknik analisis datanya adalah analisis data kualitatif, sedangkan penguraian data sesuai pokok permasalahan penelitian menggunakan sudut pandang CBT. Di dewan pariwisata, jaringan kota secara langsung terlibat dalam mengawasi tempat-tempat wisata. Pengawasan penyelenggaraan model CBT dilakukan oleh BUMDes bersama daerah setempat yang bergerak di bidang objek wisata. Manfaat yang diperoleh jaringan terdekat dari model CBT dapat dirasakan langsung baik oleh pihak yang terlibat maupun individu yang tidak terlibat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Roni Sholikhudin;
Budi Handayani
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1035
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan anak, menjadi bahan analisis dan kajian penelitian ini. Perlindungan terhadap berbagai bentuk agresi merupakan perhatian utama. Selain itu, penelitian ini akan menganalisis perlindungan legislatif yang ada untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan karena pelaku kekerasan terlibat dalam kejahatan kekerasan. Penelitian normatif meliputi penelitian ini. Upaya menjamin kesejahteraan dan hak anak termasuk dalam perlindungan hukum terhadap anak, menurut penelitian tersebut. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pohon keluarga. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk melindungi anak-anak dari diskriminasi dan kekerasan sehingga mereka dapat memiliki kehidupan yang bermakna, mengembangkan potensi mereka sepenuhnya, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat sesuai dengan hak dan martabat mereka. Pasal 80 ayat (1) Hukuman pidana merupakan salah satu akibat hukum yang mungkin timbul dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, menurut penelitian. Pelanggaran ini terancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 c Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelanggar pasal ini dapat dikenakan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan/atau penjara paling lama lima tahun apabila menimbulkan kerugian besar.