cover
Contact Name
Edi Laukin
Contact Email
kultura@kolibi.org
Phone
+6281333027167
Journal Mail Official
kultura@kolibi.org
Editorial Address
Jl. Arjuno I/1172 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
ISSN : -     EISSN : 29855624     DOI : -
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles 696 Documents
PENEGAKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KEJAHATAN PERANG PADA KONFLIK SURIAH BERDASARKAN KONVENSI JENEWA 1949 Nunung Nurjanah; Fani Oktarianti Putri Rahayu
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1036

Abstract

Hukum humaniter internasional adalah hukum perang. Akan tetapi pada kenyataannya masih sering terjadi ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan perjanjian internasional serta kebiasaan internasional lainnya yang berkaitan dengan hukum humaniter tidak patuhi oleh pihak-pihak yang teerlibat konflik teersebut. Di dalam sejarah penegakan hukum humaniter, mahkamah pidana internasional ad-hoc pernah dibentuk untuk mengadili pelaku-pelaku keejahatan perang, misalnya ICTY dan ICTR. Dengan telah adanya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berlandaskan Statuta Roma, maka para pelaku kejahatan perang dapat di bawa ke ICC untuk di adili, akan tetapi tetap memperhatikan aturan-aturan yang terdapat dalam Statuta Roma. Hukum Humaniter Internasional mengatur perang dalam dua kategori besar: konflik berseenjata internasional (IAC) dan konflik bersenjata non-internasional (NIAC). Konflik di Suriah merupakan salah satu contoh perang yang memakan banyak korban jiwa. Konflik bersenjata non-internasional adalah sebutan untuk krisis di Suriah. Kekerasan, baik fisik maupun mental, mulai terjadi di Suriah. Setelah pergolakan politik tersebut, pecahlah perang saudara yang mengakibatkan kejahatan perang seperti pembunuhan, penculikan, pemboman, dan pemerkosaan. Pertumpahan darah dan bencana kemanusiaan terburuk dalam sejarah Suriah adalah akibat langsung dari hal ini. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk menentukan efisiensi Hukum Humaniter Internasioenal dalam menangani kejahatan perang yang dilakukan di Suriah. Pendeekatan deduktif terhadap penelitian deskriptif kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Selain itu, informasi yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari sumber-sumber yang memiliki reputasi baik. sumber-sumbeer seeperti publikasi akademis dan situs berita. Karena banyaknya pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional selama krisis di Suriah, sulit untuk mengatakan seberapa efektif hukum tersebut dalam membantu mengakhiri konflik.
PENGARUH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP HUKUM NASIONAL DALAM KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI INDONESIA Dini Rosdiani; M. Nassir Agustiawan; Laila Fatmawati
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1037

Abstract

Hukum pidana internasional mengatur penerapan hukum terhadap kejahatan yang didefinisikan sebagai kejahatan internasional yang persidangannya dapat dilakukan di dalam negeri atau internasional. Penerapan hukum pidana internasional bergantung pada pengadilan nasional dan beberapa kejahatan dapat diadili secara internasional. Salah satu fungsi hukum pidana internasional adalah memberikan solusi terhadap permasalahan pidana internasional. Realitas penerapan hukum pidana internasional dengan pengadilan yang disesuaikan dengan pengadilan internasional ditunjukkan dengan adanya Nuremberg International Military Tribunal (TIMI), Mixed Court, dan Court of Justice. Pengadilan Militer di Tokyo (IMTT). Sedangkan pemberantasan kejahatan internasional dilakukan oleh pengadilan nasional, misalnya di Indonesia terdapat pengadilan HAM dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan teroris. Pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan pelanggaran teroris telah dinyatakan sebagai kejahatan internasional. Pengadilan hak asasi manusia diatur dengan undang-undang no. Keputusan No. 26/2000 tentang pengadilan hak asasi manusia memberikan dasar hukum bagi pengadilan para pelaku kejahatan hak asasi manusia yang berat di Indonesia. Pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan fenomena yang terus mencoreng keadilan di Indonesia. Hingga saat ini, banyak kasus pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi pada masa Orde Baru. Namun permasalahan ini belum terselesaikan secara jelas dan adil, sesuai dengan standar hukum hak asasi manusia internasional. Pemulihan supremasi hukum masih menjadi kendala serius bagi Indonesia dan meskipun proses reformasi telah berlangsung selama 25 tahun, yaitu dari tahun 1998 hingga 2023, masih diperlukan upaya untuk mewujudkan, memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Dengan demikian, peneliti ingin melakukan penelitian lebih mendalam terkait pengaruh hukum pidana internasional terhadap hukum nasional dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia serta peneliti juga ingin meneliti tentang bentuk penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. Sehingga hasil dari penelitian dapat mengetahui faktor tidak terselesaikannya pelanggaran HAM berat di Indonesia serta upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT YANG BEREDAR LUAS DI PASARAN RENGGA ARIF RAHMAT HIDAYAT; RACHMAT IHYA’
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1038

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kerangka hukum mengenai pelanggaran hak konsumen dalam mengakses informasi obat di pasaran dan mengkaji peraturan yang mengatur label obat terhadap informasi yang tersebar luas. Penyelidikan ini tergolong penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai label obat, khususnya mengenai informasi yang beredar luas di pasaran, peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Nomor HK 02.123.06.10.5166 dan mengatur tentang pencantuman rincian batas kadaluwarsa, kandungan alkohol, dan sumber bahan tertentu pada label obat. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen diberikan bantuan hukum ketika hak mereka atas informasi obat yang disebarluaskan dilanggar. memulai proses hukum terhadap badan usaha melalui sistem peradilan atau melalui lembaga penyelesaian sengketa, sebagaimana diamanatkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan ini memberikan konsumen yang menderita kerugian hak untuk mencari ganti rugi hukum melalui badan penyelesaian sengketa yang sesuai atau sistem pengadilan.
HUBUNGAN ANTARA KETERAMPILAN SOSIAL DENGAN AGRESI SIBER PADA MAHASISWA Mawarni, Richa Vivi Lianti Iga; Arifiana , Isrida Yul; Efendy , Mamang
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1040

Abstract

Perkembangan teknologi dan popularitas media sosial, terutama WhatsApp telah memberikan dampak yang signifikan pada keterampilan sosial mahasiswa Indonesia yang berada pada rentan usia 18-27 tahun. Meskipun media sosial dapat memberikan manfaat positif, seperti memperluas jejaring sosial dan meningkatkan motivasi belajar, penggunaan WhatsApp juga membawa risiko agresi siber bagi mahasiswa. Fenomena agresi siber seperti penyebaran berita palsu dan cyber-aggression dapat merusak hubungan sosial menciptakan ketidakpercayaan dan merendahkan martabat individu. Dalam konteks ini, perlu dipahami secara mendalam bagaimana agresi siber memengaruhi keterampilan sosial mahasiswa untuk mengembangkan strategi mitigasi dan perlindungan terhadap dampak negatif tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara keterampilan sosial dan perilaku agresi siber pada mahasiswa. Metode kuantitatif digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data numerik guna menjawab pertanyaan penelitian. Populasi penelitian ini adalah mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, analisis data yang digunakan dalam penelitian ialah korelasi Pearson product moment dengan bantuan IBM SPSS Statistics 25. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi negatif antara keterampilan sosial dan perilaku agresi siber pada mahasiswa. Semakin tinggi keterampilan sosial seseorang, semakin rendah tingkat agresi siber yang mereka tunjukkan, dan sebaliknya. Keterampilan sosial yang baik diyakini dapat memengaruhi cara individu mengelola emosi, di mana individu dengan keterampilan sosial yang kuat mampu mengenali dan mengelola emosi negatif mereka tanpa harus mengekspresikannya melalui agresi siber. Selain itu individu dengan keterampilan sosial yang baik cenderung membangun hubungan positif dan saling mendukung dengan orang lain.
ANALISIS PERCERAIAN DALAM PERNIKAHAN Sarah, Dede; Putri , Nura’ini; Suryani , Nuramalia; Aminah , Sati; Siregar , Yulia Elfrida Yanty
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1043

Abstract

Perceraian merupakan putusnya ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan baik secara agama maupun hukum. Menurut BPS atau Badan Pusat Statistik mencatat terdapat 516.344 kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022. Menurut laporan BPS, perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab terbesar percerian yang ada di di Indonesia. Ada pula perceraian yang disebabkan karena faktor ekonomi. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi literature dan wawancara mendalam pada istri yang pernah bercerai. Hasil studi literatur tentang faktor penyebab terjadinya perceraian di Indonesia adalah faktor ekonomi, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, KDRT, ketidakcocokan akan pendapat.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI BOSNIA Sandhi Dwi Aprian Puttileihalat; Julpri Antoni H.S
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1044

Abstract

Perang Bosnia merupakan perang yang sangat brutal yang terjadi di Eropa setelah Perang Dunia II. Perang pecah setelah referendum kemerdekaan Bosnia pada Maret 1992 mendapat perlawanan sengit dari mayoritas etnis Serbia. Kekerasan etnis yang menyertai konflik Balkan akhirnya menimbulkan intervensi internasional untuk mengakhiri konflik tersebut. PBB terlibat dalam upaya mitigasi konflik karena percaya bahwa apa yang terjadi di bekas Yugoslavia melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Melalui kewenangannya, PBB menganggap konflik ini sebagai situasi yang mengancam perdamaian dan keamanan global. Dengan resolusi No.827/1993, Dewan Keamanan menetapkan ICTY sebagai lembaga peradilan internasional khusus untuk mengadili pelaku individu kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia berat di bekas wilayah Amerika Serikat, Yugoslavia. Tanggung jawab pidana internasional terhadap individu dalam Perang Bosnia adalah salah satu ketentuan Konvensi Jenewa tentang Hukum Humaniter, yang mewajibkan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk menghormati aturan-aturan yang mengatur perang tersebut secara umum dalam semua kasus. Peraturan ini meminta pertanggungjawaban negara dan individu atas setiap pelanggaran serius terhadap ketentuan konvensi. Hal ini diatur oleh Pasal 2 dan 3 mengenai pelanggaran berat dan pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang Konvensi Jenewa 1949. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, berdasarkan kebutuhan untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan mengorganisasikan data yang dikumpulkan dengan hasil akhir dalam bentuk tertulis. Kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang meliputi telaah peraturan perundang-undangan, buku-buku sastra, dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen kepustakaan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Akibat perang di Bosnia telah banyak menimbulkan pelanggaran hukum humaniter internasional berupa kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan. tindakan tidak manusiawi lainnya. Kemudian, sehubungan dengan penegakan hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan tersebut, mereka dapat meminta bantuan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional. Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan tersebut sebagai bukti penerapan hukum terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama Perang Bosnia. Artikel ini juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran Konvensi Jenewa dan cara menghukum pelanggar hukum humaniter.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEBOCORAN DATA PADA MARKETPLACE DITINJAU DARI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA ACHMAD RIZAL MAULANA; A. SUD’JAI
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1046

Abstract

Perkembangan teknologi dalam skala yang semakin besar, telah mengubah gaya hidup masyarakat yang semula tradisional menjadi modern, dan sektor ekonomi menjadi salah satu sektor yang tumbuh paling signifikan. Hal ini disebabkan munculnya inovasi dalam bisnis melalui sistem elektronik (e-commerce) dan berkembang lagi menjadi marketplace. Dengan berdasarkan latar belakang tersebut terdapat rumusan masalah, yakni bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi konsumen di marketplace? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban marketplace dalam perlindungan kebocoran data pribadi yang dikelolanya? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun hasil dari penelitian ini yakni, marketplace di Indonesia yang mengalami kebocoran data pribadi konsumennya yaitu Tokopedia serta Bukalapak, kemudian penulis kaji beserta bentuk pertanggungjawaban marketplace dalam perlindungan kebocoran data yang dikelolanya. Pengaturan telah diatur dalam berbagai ketentuan undang-undang baik secara umum maupun secara khusus, dan pertanggungjawabannya bisa melalui hukum pidana atau hukum perdata. Penelitian ini diharapkan dapat menambah ilmu baru khususnya bagi penulis. Dan hasil penelitian tersebut juga dapat digunakan sebagai tambahan wawasan hukum bagi masyarakat luas yang masih belum mengenal atau mengetahui tentang pembahasan yang diangkat oleh penulis.
PERLAKUAN GENOSIDA KEPADA ETNIS ROHINGYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Santia; Julia Anjelika Siagian
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 2 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i2.1050

Abstract

Latar belakang: Dari penelitian ini adalah perlakuan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar telah menjadi isu yang mendalam dan kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan studi kepustakaan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan genosida terhadap etnis Rohingya, serta menggunakan pendekatan deskriptif argumentatif. Identifikasi Masalah: Apakah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Myanmar merupakan tindak kejahatan genosida, serta sebagaimana upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Myanmar dengan etnis rohingnya ditinjau dari perspektif hukum pidana internasional. Metode Penelitian: Dalam Penilitian ini menggunakan Metode Penilitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip -prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Pembahasan: Negara dalam hukum Internasional merupakan subyek hukum utama sebab sifat negara cakap dalam melakukan hubungan internasional dalam segala hal, baik sesama negara maupun dengan subyek-subyek hukum internasional lainnya, kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional yang memainkan peranan yang sangat dominan. Dalam rangka menyelesaiakan sengketa yang terjadi antara pemerintah Myanmar dan etnis muslim rohingnya, sesuai dengan Pasal 33 Piagam PBB terlebih dahulu sebaiknya menggunakan cara diplomasi, apabila tidak menemukan titik terang dalam permasalahan ini maka baru beralih dengan menggunakan cara hukum yakni melalui peradilan. Penutup: Perlakuan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar memiliki dampak serius dari perspektif hukum pidana internasional. Genosida diatur oleh Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, yang mendefinisikan genosida sebagai tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok etnis, nasional, ras, atau agama.
PERAN PERJANJIAN EKSTRADISI DAN PENGEMBALIAN ASET DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP PELAKU PIDANA KORUPSI Zulfa Andina; Faturohman; Umi Febiola
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1054

Abstract

Ekstradisi adalah proses formal di mana pelaku kejahatan diserahkan kepada negara tempat kejahatan dilakukan untuk diadili atau menjalani hukuman. Perjanjian ekstradisi memberikan kemudahan bagi negara-negara yang telah menjalin kesepakatan tersebut, memfasilitasi penangkapan dan pengadilan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar yurisdiksi nasional. Ketika pelaku melarikan diri ke negara lain, ini mengakibatkan kerugian bagi negara asal yang tidak dapat menangkapnya, karena pelaku telah melanggar hukum berdasarkan tempat kejadian kejahatan (locus delicti). Tindak pidana korupsi menjadi contoh kasus mencolok, dianggap sebagai ancaman luar biasa yang merugikan masyarakat global. Dalam menegakkan hukum terhadap pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, pentingnya ekstradisi dan pengembalian aset menjadi signifikan. Mekanisme kerjasama internasional, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi, diatur oleh Pasal 43(1) UNCAC, memberikan dasar penting dalam pengambilalihan aset tindak pidana dari negara lain.
STRATEGI KPU BANGKA SELATAN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN BANGKA SELATAN MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2020) Murfika Zuhri
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i3.1056

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19. Pencapaian partisipasi sebesar 71,86 persen menunjukkan keberhasilan KPU yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dan dukungan berbagai pihak. KPU mengimplementasikan strategi komunikasi, termasuk pemasaran politik dan kampanye politik, serta memanfaatkan media sosial dan media massa untuk mencapai masyarakat secara efektif. Sosialisasi juga melibatkan tokoh masyarakat dan program pendidikan pemilih pemula.Hasil wawancara dengan KPU dan analisis data pemilih menunjukkan peningkatan partisipasi yang signifikan dibandingkan pemilihan sebelumnya. Faktor-faktor ini menggambarkan sinergi antara KPU, pemerintah, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya dalam memastikan kesuksesan pemilihan. Penerapan protokol kesehatan dan dukungan dari polisi dan TNI juga memberikan kontribusi penting.Penelitian ini memberikan rekomendasi, termasuk penyediaan tempat bertutup untuk pertemuan masyarakat selama sosialisasi dan evaluasi menyeluruh atas kegiatan KPU. Sinergi dengan pihak terkait dan kelanjutan program sosialisasi diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan serentak mendatang.