cover
Contact Name
Humiras Betty Marlina Sihombing
Contact Email
lembagappmuda@gmail.com
Phone
+6282217442010
Journal Mail Official
lembagappmuda@gmail.com
Editorial Address
Jl. DR. TD. Pardede, MEDAN
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RETENTUM
ISSN : 26865432     EISSN : 26865440     DOI : 10.46930
Core Subject : Humanities, Social,
Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum For those who want to submit the article, here is the official Author Guidelines of Retentum Journal. The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor). The submission file is in Open Office, Microsoft Word, or RTF document file format. Where available, URLs for the references have been provided The article contains scientific studies in the field of Secretary, Human Resource Management, Marketing Management, Financial Management, General Management, International Economics, Management Information Systems, Organizational Behavior and Business Ethics. The article must be original and novelty. The article is written by 4 writers maximally. Every single writer put the e-mail address. The abstract is Written in International Official Languages The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end. The text is 10-15 pages. We suggest you to construct a shocking title. It only consists of 16 words maximally. We do not take the responsibility for the content of your article.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 215 Documents
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PEMBUNUHAN Ardiyanus Halawa; Naziria Tambunan; Lestari Victoria Sinaga; Gomgom T.P Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2799

Abstract

Permasalahan hukum yang akhir-akhir ini mengemuka di masyarakat adalah perbuatan pidana yang pelakunya tidak hanya orang dewasa namun dilakukan juga oleh anak yang umurnya kurang delapan belas (18) tahun.Adapun yang menjadi rumusan masalah yakni bagaimana aturan hukum mengenai pembunuhan menurut hukum di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap seorang anak yang melakukan pembunuhan, Apa pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusannya (Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/Pn-Medan.Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, data yang digunakan yaitu mengggunakan data sekunder dan data primer. Pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, semua data yang sudah dikumpulkan dianalisis menggunakan metode analilis kualitatif.Hasil dari penelitian mengenai aturan hukum tentang pembunuhan diatur didalam hukum pidana. Penegakan hukum kepada seorang pelaku yang umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun diberikan pidana penjara. Analisis pertimbangan hukum terhadap anak pelaku pembunuhan studi kasus Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2022/PN-Medan, terdakwa dinyatakan secara benar terbukti telah melakukan perbuatan pidana dan di vonis penjara selama 3 (tiga) tahun. Adapun saran dalam penelitian ini adalah seharusnya anak-anak mendapat pengajaran dan pengarahan agama ditengah-tengah keluarga sehingga dalam kehidupannya di jauhi dari perbuatan pembunuhan. Kepada majelis hakim supaya lebih mengedepankan keadilan baik kepada pelakunya pembunuhan maupun kepada korban pembunuhan.
SUATU TINJAUAN KEDUDUKAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN SEBAGAI SUB SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 1 No 01 (2019): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v1i01.281

Abstract

ndonesia which is tasked with carrying out guidance on Prisoner.The criminal justice system is a law enforcement system as a crime prevention effort. The Criminal Justice System consists of 4 components (sub-systems), namely the sub-system of the police, the sub-system of the prosecutor's office, the sub-system of the court, and the sub-system of prisons.Limitations of facilities can be an obstacle to the formation of prisoners as expected. Therefore, it is difficult to produce effective, efficient and effective coaching. This is reasonable, considering the purpose of the correctional system is ideal, while the means are very limited. As a result, each officer will experience saturation and fantasies about the ideals of correctionalism. The problem of fostering inmates cannot be separated from the discussion of criminal matters, conviction. In criminal matters that are not less important are related to the problem of why humans commit illegal acts in which the cause of crime and what is the need for sanctions for criminal law is applied.
JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY DISTRIBUTING UNREGISTERED FERTILIZER BASED ON LAW NO 22 OF 2019 CONCERNING SUSTAINABLE AGRICULTURAL CULTURE SYSTEM Amri Powaster Samosir; Gomgom T.P. Siregar; Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 1 (2022): MARET
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk mencari tahu Peraturan Hukum Pidana Tentang Orang Yang Pernah Pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penerapan unsur pidana terhadap pelaku usaha yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar, serta pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku bisnis yg menjual pupuk tidak terdaftar. Metode penelitian yang dipergunakan dalam melakukan penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dan pembahasannya yaitu pengaturan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan pupuk tidak terdaftar terdapat dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penerapan unsur pidana yang unsur-unsurnya yakni unsur setiap orang dan unsur mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, dimana para terdakwa dijatuhkan pidana penjara dan pidana denda dengan masing-masing hukuman yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIDALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Sitanggang, Goklas
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3716

Abstract

Penelitian ini adalah Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan delik korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengetahui penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi, untuk mengetahui hambatan dalam penerapan penyadapan dalam tindak pidana korupsi dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum penyadapan dalam tindak pidana korupsi menurut UU ITE adalah merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE beserta perubahannya dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah KPK. KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hambatan dalam penerapan penyadapan dalam tindak pidana korupsi adalah adanya usaha untuk membatasi jangkauan KPK untuk melakukan penyadapan dengan jalan merevisi UU Nomor 30/2002. Upaya yang dilakukan KPK adalah dengan mempertahankan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan sebab cara ini sebenarnya sangat efekif untuk mengetahui orang yang diduga korupsi selain hasil penyadapan atau rekaman pembicaraan juga dapat menjadi bukti di pengadilan. Ini terbukti banyak koruptor yang tertangkap tangan diantaranya setelah dilakukan penyadapan telepon. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar pelaksanaan tindakan penyadapan harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dengan mulai menyusun dan mengharmonisasikan pengaturan tindakan penyadapan baik dari sisi substansi maupun prosedur, terutama dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi. Kewenangan yang dimiliki KPK selama ini perlu semakin diperkuat dalam rangka keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meliputi kewenangan dalam penyadapan dengan dilandasi suatu pemikiran bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) maka harus dihadapi dengan cara atau kewenangan yang luar biasa pula dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.
OTORITAS PEMERINTAH DAERAH ATAS AGRARI TERHADAP...HAK...ULAYAT. .MASYARAKAT..HUKUM. ADAT.BERDASARKAN..OTONOMI DAERAH Mangapul Marbun; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regional government authorities have been regulated since the inception of UU..No..22. 1999, in which. This legislation has been amended several times, namely: .UU5. No. 32. Year. 2004, Law no. 23 of 2014,. And Law, No. 9 of 2015 Regarding Regional Government, that is Regional Autonomy in the administration of government in the regions. As regulated in article 1 point 2, article 1 point 6, and article 12 paragraph (2) which in this case relates to the authority of the Regional Government regarding land. Article 3 and article 5 of the UUPA, have recognized the existence of customary rights of the customary law community, but the 2014 legislation has not been implemented. Regarding the recognition and protection of customary law, which is confirmed in article 1 point 1, article 1 point 2, and article 2, and article 3. The Regional Government will carry out the responsibility to place recognition and protection of the rights of customary communities throughout Indonesia, which still have the customary rights of the local customary law communities. However, the fact is that in the territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia, there are still many community rights of customary law communities that have not been recognized by the authority of the local government by making District or City Regulations.
ANALISIS PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN ANTARA PT. SUKSES PRIMA NUSANTARA DENGAN PT. FABS INDONESIA Das Purnama Darat; Muliadi Prawednesdy Gulo; Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Universitas Darma Agung. (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul Penelitian ini adalah analisis perjanjian pemborongan pekerjaan antara pt. sukses prima nusantara dengan pt. fabs indonesia dengan tujuan penulisan adalah. pertama untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT. Sukses Prima Nusantara dengan PT. Fabs Indonesia dan ketiga untuk mengetahui penyelesaian sengketa perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT. Sukses Prima Nusantara dengan PT. Fabs Indonesia. Dari hasil penelitian tergambar bahwa pertama, Jenis kegiatan usaha Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pada PT. Sukses Prima Nusantara dalam melaksanakan kegiatan usahanya dalam perjanjian pemborongan bergerak dalam Bidang Konstruksi Bidang Perdagangan Bidang Mekanikal & Elektrikal Bidang Aktivitas Ketenaga kerjaan, kedua, Pelaksanaan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan pada PT. Sukses Prima Nusantara diperoleh secara tender terbatas dan kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian (kontrak) tentang Pelaksanaan pekerjaan perjanjian pemborongan pekerjaan antara PT. Sukses Prima Nusantara dengan PT. Fabs Indonesia yaitu Project I & F di Kota Medan dengan Surat Perjanjian Nomor: 191590-MW-01 tanggal 28Oktober 2019. Pekerjaan tersebut berdasarkan Purchasing Order/ Agreement Amendment No: MW-01#OA.01 tanggal 01November 2019, dan kedua, Penyelesaian sengketa perjanjian PemboronganpadaPT. Sukses Prima Nusantara sepanjang penelitianini tidak pernah terdapat kasus sampai kepengadilan atau pun pemutusan kontrak, keterlambatan pekerjaan karena pendemi covid 19 dapat di selesaikan secara musyawarah. Hal ini di karenakan pihak pengguna jasa memberikan kesempatan terlebih dahulu pada pihak pemborong untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak. Secara yuridis pola penyelesaian sengketa dapat di bagi menjadi tiga macam, yaitu: (1) Melalui pengadilan; (2) Alternatif penyelesaian sengketa dan (3) Musyawarah. Dalam prakteknya selama ini, setiap perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat diantara para pihak dan belum pernah diselesaikan melalui pengadilan.
PERAN BAPAS SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDI PADA BAPAS KELAS I MEDAN) Samuel Panjaitan; Gomgom T.P. Siregar; Syawal Amry Siregar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v3i1.905

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah apa peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum pada Bapas Kelas I Medan, apa faktor kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan, dan apa upaya mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di Bapas Kelas I Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapas Kelas I Medan telah banyak melakukan pendampingan terhadap tersangka anak berkonflik dengan hukum di berbagai jenis tindak pidana, baik atas permintaan penegak hukum maupun atas permintaan dari keluarga tersangka anak. Bapas melakukan perannya dengan melakukan penelitian lapangan terhadap perkara pidana dilakukan oleh anak, yaitu dengan mengumpulkan informasi masyarakat sekitar, tersangka anak, dan juga dari korban tindak pidana. Kemudian Bapas melakukan analisis terhadap semua informasi untuk dapat membuat rekomendasi atas penyelesaian perkara anak diserahkan kepada penegak hukum. Selanjutnya, Bapas juga melakukan pendampingan terhadap tersangka anak selama dalam penyelesaian perkara atau dalam proses hukum dengan menghadiri setiap undangan musyawarah diversi, serta berupaya menjamin bahwa anak mendapatkan hak-haknya sesuai kebutuhan anak selama diproses pemeriksaan oleh penyidik. Kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum adalah: kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana, serta adanya pembatasan diversi pada UU SPPA. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi Bapas dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum: sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat, revisi terhadap UU SPPA untuk menghilangkan pembatasan diversi, melakukan pembatasan terhadap pihak-pihak terlibat dalam diversi, serta mengupayakan agar seluruh biaya rehabilitasi bagi tersangka anak pecandu narkotika ditanggung oleh pemerintah sehingga upaya diversi menjadi lebih mudah ditetapkan. Disarankan pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat umum dengan tidak hanya melibatkan penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain khususnya instansi yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, seperti instansi keagamaan dan instansi sosial. Dengan demikian Bapas akan lebih mudah melakukan penelitian kemasyarakatan guna merekomendasikan yang terbaik bagi tersangka anak. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar UU SPPA direvisi, khususnya untuk menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Bapak.
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Ade Tamara Marpaung; Kevin Donaro Marpaung; Muhammad Yasid; Mhd. Ansori Lubis
JURNAL RETENTUM Vol 4 No 2 (2022): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v4i2.2792

Abstract

Remisi merupakan sebuah hak dari setiap narapidana yang dijadikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk megusulkan kebijakan bahwa narapidana kasus korupsi berhak untuk memperoleh remisi. Kebijakan remisi yang diusulkan oleh MenkumHAM bertujuan untuk dikaji dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah tentang Remisi yang baru. Pembahasan remisi baru bertujuan untuk memperjuangkan kesamaan hak yang diperoleh bagi setiap narapidana termasuk narapidana kasus korupsi. Pemberian remisi terhadap setiap narapidana hingga saat ini masih menimbulkan kontroversi, khususnya pemberian remisi bagi narapidana yang terjerat kasus pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika. Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus tersebut harus dilakukan secara proporsional seperti mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu. Syarat tersebut tidak cukup hanya berkelakuan baik saja selama berada didalam tahanan, akan tetapi diperlukan juga syarat-syarat khusus lainnya. Narapidana yang dapat memenuhi persyaratan-persyaratan khusus tersebut, maka berhak untuk mendapatkan pemotongan masa pidana atau remisi. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, makalah dan media lainnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama legalitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kedua dampak pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana korupsi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia dan ketiga peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, pemberian remisi ini sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang ada dengan melihat asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ada yang bertentanganDi dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap Narapidana dan Anak Pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Hal tersebut juga dituangkan di dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi yang menyebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah apabila Narapidana dan Anak Pidana tersebut menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan serta yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI Tansar, Abdi; Manurung, Mangasa; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1345

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? Bagaimanakah penerapan sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum pidana dan HAM? Apakah hambatan yang ditemukan dalam merumuskan dan menerapkan konsep sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi? Kesimpulan, konsep pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi terletak pada adanya pencelaan yang muncul dari masyarakat terhadap perbuatan korupsi. Pencelaan tersebut merupakan bagian reaksi masyarakat dan sekaligus sebagai suatu sanksi yang diberikan kepada pelaku korupsi yang disebut sebagai sanksi sosial. Ditinjau dari aspek kriminologi, sanksi pemberian rasa malu bagi para pelaku koruptor berupa pencelaan yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap kejahatan korupsi belum menunjukkan adanya pencelaan yang maksimal terhadap perbuatan dan pelaku korupsi. Hambatan dalam merumuskan konsep sanksi sosial pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi adalah belum adanya keinginan politik dari pemerintah bersama-sama dengan lembaga DPR untuk menjadikan sosial pemberian rasa malu sebagai bagian dari politik kriminal dalam menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia. Dengan belum dirumuskannya sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka penerapan sanksi sosial berupa pemberian rasa malu bagi terpidana korupsi juga belum dapat diterapkan.
ASPEK YURIDIS FEDERATION OF ADVOCATES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA (LBH FERARI) TERHADAP PROSES PENYIDIKAN TINDAKAN PIDANA UNTUK KOMUNITAS TIDAK MAMPU Lumbanraja, Julius; Siregar, Gomgom T.P.; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1365

Abstract

Bantuan hukum, yaitu masyarakat kurang mampu. Pemberi bantuan hukum merupakan profesi advokat. Pada saat penyidikan memberikan rasa tenang. Masalah yang dikaji adalah bagaimana syarat dan ketentuan serta pemberian bantuan hukum kasus pidana pada tahap penyidikan kasus pidana. Tujuan dapat mengetahui serta memberikan bantuan pada tahap penyidikan kasus pidana bagi orang miskin. Yuridis sosiologis. Metode penentuan purposive sampling. Sebagai penyidik, korban sebagai hukum. Data utama yang digunakan adalah data primer yang didukung oleh data sekunder. Metode adalah analisis kualitatif. Berdasarkan telah sesuai dengan Ketentuan. Tata Gratis,

Page 10 of 22 | Total Record : 215