cover
Contact Name
Humiras Betty Marlina Sihombing
Contact Email
lembagappmuda@gmail.com
Phone
+6282217442010
Journal Mail Official
lembagappmuda@gmail.com
Editorial Address
Jl. DR. TD. Pardede, MEDAN
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL RETENTUM
ISSN : 26865432     EISSN : 26865440     DOI : 10.46930
Core Subject : Humanities, Social,
Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum For those who want to submit the article, here is the official Author Guidelines of Retentum Journal. The submission has not been previously published, nor is it before another journal for consideration (or an explanation has been provided in Comments to the Editor). The submission file is in Open Office, Microsoft Word, or RTF document file format. Where available, URLs for the references have been provided The article contains scientific studies in the field of Secretary, Human Resource Management, Marketing Management, Financial Management, General Management, International Economics, Management Information Systems, Organizational Behavior and Business Ethics. The article must be original and novelty. The article is written by 4 writers maximally. Every single writer put the e-mail address. The abstract is Written in International Official Languages The text is single-spaced; uses a 12-point font; employs italics, rather than underlining (except with URL addresses); and all illustrations, figures, and tables are placed within the text at the appropriate points, rather than at the end. The text is 10-15 pages. We suggest you to construct a shocking title. It only consists of 16 words maximally. We do not take the responsibility for the content of your article.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 215 Documents
PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU SAAT INI DI INDONESIA Limbong, Panal Herbet; Siregar, Syawal Amry; Yasid, Muhammad
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1346

Abstract

Harta bersama merupakan suatu akibat hukum setelah terjadinya perceraian. Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua. Perkara harta bersama atau gono-gini adalah perkara yang peka dan banyak menimbulkan sengketa diantara pihak suami dan istri yang sudah bercerai, yang secara hukum merupakan pihak yang berhak menerima bagian harta gono-gini. Sedangkan keingininan masing-masing pihak lainnya biasanya bertolak belakang dengan apa yang ada dalam hukum pembagian harta gono-gini yang telah ada. Dalam faktanya sengketa mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan, sering menimbulkan konflik diantara pihak yang bersangkutan walaupun sudah ditentukan dalam Undang-Undang, namun banyak fakta yang sudah terjadi bahwa Undang-Undang tertulis tidak selamanya memberikan rasa adil bagi para pihak yang berperkara. Dalam penyelesian harta bersama di dalam hukum Islam diakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaanya maupun untuk melakukan perbuatan- perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Di samping itu juga diberi kemungkinan adanya suatu serikat kerja antara suami isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian antara suami isteri tersebut dibagi menurut hukum Islam yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa tidak ada kemudharatan dan tidak boleh memudharatkan Adapun yang menjadi rumusan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian dalam hukum perdata, kedua Bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama dan ketiga Bagaimana nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam pembagian harta bersama menurut hukum yang berlaku saat ini. Keadilan merupakan sendi terakhir sebagai tujuan hukum. Agar keadilan itu tercapai sesuai dengan keadilan yang ada pada masyarakat , maka hukum yang diciptakan harus bersendikan nilai nilai moral, artinya bahwa undang-undang dan semua norma hukum harus sesuai dengan nilai-nilai moral. Pembagian harta bersama separuh bagi suami dan separuh bagi istri sesuai dengan rasa keadilan jika baik suami maupun istri sama-sama melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup keluarga. Berdasarkan KUH Perdata (BW), sejak dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kawin.
TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA) Siregar, Eddy Surya; Siregar, Syawal Amry; Simatupang, Bachtiar
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1367

Abstract

Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan terjadinya kejahatan perdagangan orang, apa akibat yang ditimbulkan dari kejahatan perdagangan orang, bagaimana cara menanggulangi/mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang adalah: faktor ekonomi, tingginya angka pengangguran, perdagangan orang melibatkan korporasi, integritas pejabat yang rendah, tinggi permintaan tenaga kerja murah di luar negeri, ketidaksetaraan gender, kurangnya kesadaran masyarakat atas risiko menjadi imigran gelap, pendidikan rendah, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi dan pengaruh globalisasi. Kejahatan perdagangan orang mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat, karena dapat berakibat menimbulkan keresahan di masyarakat karena takut kehilangan anggota keluarga, memicu timbulnya tindak pidana lain seperti tindak pidana narkotika, pemalsuan identitas dan protitusi, terjadinya eksploitasi terhadap korban, serta menimbulkan penderitaan bagi korban. Tetapi akibat yang paling besar adalah terhadap korban perdagangan orang karena akan mengalami penderitaan, depresi (gangguan jiwa berat), cacat fisik, terinfeksi penyakit HIV/AIDS, serta kehamilan yang tidak diinginkan. Adapun cara mencegah ataupun menanggulangi terjadinya kejahatan perdagangan orang adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, melakukan penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan integritas pejabat pemerintah
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH KABUPATEN KARO BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KARO NO 46 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 Ginting, Diana Rita br; Marbun, Jaminuddin; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1347

Abstract

2019 di wilayah Kabupaten Karo, Bagaimana penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Apa saja yang menjadi faktor kendala penerapan protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Karo Berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo belum sesuai dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih sangat rendah. Faktor kendala yang dihadapi dalam penerapan protokol kesehatan di Wilayah Kabupaten Karo adalah: faktor ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, kurangnya kesadaran masyarakat terutama kalangan muda yang tidak perduli dengan dampak pandemic karena merasa kuat, kebiasaan masyarakat untuk berkumpul sehingga sering menggelar pesta adat, ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang diberikan oleh pemerintah, serta adanya kebijakan new normal yang disalahartikan masyarakat bahwa mereka bisa lebih bebas di luar rumah. Disarankan perlu adanya sosialisasi yang lebih gencar kepada masyarakat agar lebih memahami bahaya penyebaran covid-19. Aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan yang lebih tegas kepada kaum muda yang cenderung tidak perduli atas protokol kesehatan. Pemerintah perlu memberi informasi yang lebih meyakinkan kepada masyarakat agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas penanganan covid-19 kembali pulih.
IMPLEMENTASI HAK BELAJAR ANAK BINAANDI LEMBAGA PEMASYARAKATANDITINJAU DARI UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Gulo, Veto Putra Saroli; Lubis, Mhd Ansori; Siregar, Syawal Amry
JURNAL RETENTUM Vol 2 No 2 (2020): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1368

Abstract

Pendidikan bagi anak didik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan hak yang wajib pemenuhannya. Pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, begitu pula pada Undang Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang menyatakan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Telukdalam merupakan lembaga pemasyarakatan umum yang menampung narapidana berstatus anak, dimana anak seharusnya berada didalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Namun dikarenakan berbagai kendala seperti jarak, biaya, hingga mental psikis anak maka anak dititipkan didalam lembaga pemasyarakatan umum. Sehingga membuat penulis tertarik melakukan penelitian tentang implementasi hak belajar anak binaan di lembaga pemasyarakatan.Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) dimana dalam penelitian ini, penyusun memperoleh data dari wawancara dan observasi serta penelusuran dokumen-dokumen juga arsip-arsip yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk dalam.Dalam mengimplementasikan Undang Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dibalik keterbatasan fasilitas maupun biaya, banyak cara yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam pengimplementasian hak belajar anak di dalam lembaga pemasyarakatan, dimana penulis melaksanakan penelitian. Diantaranya dengan menumbuhkan minat baca, sarana perpustakaan atau ruang baca, melaksanakan kejar paket untuk mendapatkan ijazah menamatkan pendidikan meskipun anak berada di dalam lembaga pemasyarakatan hingga pemberdayaan kemampuan warga binaan dalam berbagai keterampilan yang kelak diharapkan berguna bagi anak binaan untuk modal kembali kemasyarakat nantinya. Tidak tertutup pula harapan pihak lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan bantuan dari pihak swasta maupun pihak pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi anak binaan dalam hal mendapatkan pendidikan meski berada didalam masa pembinaan, seperti bantuan tenaga pengajar yang mau dating kedalam lembaga pemasyarakatan, bantuan berupa buku-buku pelajaran, hingga fasilitas fisik penunjang lainnya.
ASPEK YURIDIS DALAM PENCEGAHAN DEMONSTRASI YANG DILAKUKAN SECARA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN Widarma, Widarma; Lubis, Ansori; Zulkarnain, Novi Juli Rosani
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1348

Abstract

Para pihak melakukan penyampaian aspirasi dengan media demonstrasi ternyata tidak mengikuti peraturan yang ada, sehingga banyak dari hak warga negara terabaikan di dalam pelaksanaan demonstrasi. Pada lembaga kepolisian diharapkan sangat berperan penting sebagai pengaman proses dari demokrasi yang berjalan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu apakah penyebab timbulnya demonstrasi yang dilakukan anarkis pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan, bagaimana pencegahan pada aspek yuridis dapat dilaksanakan agar tidak terjadi demonstrasi anarkis pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan, apakah faktor kelemahan dan upaya mengatasi kelemahan pada aspek yuridis dalam pencegahan demonstrasi yang dilakukan anarkis pada Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa faktor penyebab terjadinya aksi unjuk rasa yang anarkis yaitu: kekecewaan massa atas tuntutan demo, kurangnya antisipasi aparat keamanan, tindakan represif aparat keamanan, adanya provokator, penggunaan alkohol dan obat terlarang, keinginan orang-orang tertentu di dalam massa untuk disebut pahlawan, keterlibatan orang-orang yang tidak memahami aturan pelaksanaan demonstrasi, keterlibatan orang-orang yang hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak mengerti tuntutan demonstrasi, keterlibatan anak di bawah umur, adanya orang-orang yang membawa senjata tajam, kurangnya antisipasi penanggungjawab demo, dan pengamanan yang lemah. Faktor kelemahan yang dihadapi kepolisian dalam menanggulangi unjuk rasa anarkis adalah: sulitnya memperkirakan jumlah massa, kurangnya jumlah personol kepolisian, media sosial sangat mudah menyebarkan hoax, jumlah massa yang terlalu banyak, serta psikologis massa mudah meledak. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah: Penanggungjawab harus membatasi penambahan jumlah massa, penanggungjawab perlu meluruskan setiap berita bohong di dalam massa, orator sebaiknya tidak berupaya membuat suasana menjadi semakin emosional, serta perlunya penambahan personil kepolisian. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi demonstrasi anarkis dilaksanakan dari sejak sebelum terjadinya aksi unjuk rasa, yaitu dari sejak proses perizinan, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan aksi unjuk rasa, serta penindakan terhadap aksi yang dilakukan secara anarkis.
ANALISIS YURIDIS TENTANG INDEPENDENSI INSPEKTORAT DAERAH DI KABUPATEN KARO Tarigan, Iskandar Julkarnain; Marbun, Jaminuddin; Taufiqurrahman, Mhd.
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 1 (2021): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1366

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan Inspektorat di Indonesia, bagaimana Independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo, kendala apa yang dihadapai untuk meningkatkan Independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor kendala yang dihadapi dalam meningkatkan independensi Inspektorat Daerah di Kabupaten Karo adalah adanya UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan inspektorat daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, sehingga upaya untuk menaikkan kedudukan inspektorat tidak dapat dilakukan, adanya perbedaan pandangan tentang sejauh mana indenpendensi inspektorat diperlukan, adanya keterbatasan SDM inspektorat sehingga dianggap kurang mampu mengawasi kebijakan yang dibuat oleh semua OPD, serta kurangnya integritas pejabat sehingga ada anggapan hasil pengawasan kurang dapat dipercaya. Disarankan pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Pemerintah Daerah, agar pemerintah daerah diberi wewenang yang luas untuk menentukan kedudukan inspektorat daerah dalam struktur organisasinya. Para pengambil kebijakan perlu menyatukan pandangan mengenai pentingnya independensi inspektorat dalam melaksanakan fungsinya. Inspektorat perlu meningkatkan kualitas SDM agar lebih mampu melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh para pejabat yang berada di bawah jajaran Sekretariat Daerah. Pimpinan inspektorat juga perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terutama kepada pegawai yang kurang memiliki integritas dalam pelaksanaan tugas.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI Darwin Lolo Saragi; Roni Syahputra; Muhammad Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 5 No 2 (2023): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.2032

Abstract

Judul Penelitian ini Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dalam Perkara Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah pertama, adalah untuk mengetahui Modus Operandi Pelaku Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Kedua, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Ketiga, untuk mengetahui pembentukan upaya penal dan non penal pencegahan perkara korupsi di Indonesia. Hasil penelitian yang pertama, bahwa modus operandi pelaku korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dilakukan dengan perilaku membujuk pejabat publik baik dipusat maupun daerah, memberikan imbalan, membuat spesifikasi barang tertemtu dalam tender, meninggikan harga atau nilai kontrak, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat. Kedua, bahwa Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya berfokus pada sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sanksi Pidana penjara dalam Undang-undang tersebut mulai dari yang tersingkat yaitu 1 tahun hingga yang terlama yaitu seumur hidup. Perihal pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dibedakan menjadi dua jenis sanksi yakni, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok yang dimaksud yaitu pidana penjara serta pidana denda yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, bahwa Upaya penal dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ANALISIS POTENSI PELANGGARAN ETIKA MENUJU PEMILU PARALLEL TAHUN 2024 Rini T Simangunsong; Dina Mariana Situmeang; Herlina Panggabean
JURNAL RETENTUM Vol 5 No 2 (2023): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.3460

Abstract

The Election Organiser Code of Ethics, in general, is a unified set of moral, ethical, and philosophical principles that serve as a guideline for Election Organisers' behaviour in the form of obligations or prohibitions, actions and/or remarks that are or are not appropriate for Election Organisers to make. The 2024 simultaneous election is a rather challenging election for election organisers, both the KPU and Bawaslu. Where it incorporates the Presidential and Vice- Presidential Elections, the DPR and DPD Elections, as well as the Provincial and Regency/City DPRDs. Of course, this adds complexity to the execution, especially with the recruitment of organisers in the middle of the stage. This article seeks to uncover probable ethical issues in the conduct of elections in Indonesia during the 2024 simultaneous elections. This article is based on library resources, secondary data owned by the author, or data obtained from third parties. Secondary data from available data relating to patterns of ethical infractions is used asthe foundation for analysis. Based on the information gathered, the general public believes that the potential issue of ethical violations in the conduct of elections in Indonesia in the 2024 simultaneous elections will not be far from the fundamental ethical principles of siding with one of the political forces, conflicts of interest, accepting bribes, and becoming opaque. Certain incidents, such as those concerning the KPU and Bawaslu standards of professionalism, violations of the principle of legal certainty, and violations of the principle of independence, are likely to be repeated in the future.
ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN KARO Ginting, Sejati; Siregar, Syawal Amry; Nasution, Mhd. Yasid
JURNAL RETENTUM Vol 3 No 2 (2021): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.1349

Abstract

IKM di daerah Kabupaten Karo masih kurang berkembang. Proses operasional IKM masih jauh dari penggunaan teknologi yang sudah berkembang berinovasi dari model konvensional. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan perindustrian hukum pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia, bagaimana peran perindustrian dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Karo, bagaimana faktor kendala yang dihadapi pemerintah dalam pemberdayaan industri kecil dan menengah di Kabupaten Karo. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan perindustrian hukum pemberdayaan industri kecil dan menengah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian bahwa industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau bahan jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Pemerintah telah berupaya berperan dalam pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Karo dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah: menyediakan fasilitas pelatihan usaha bagi IKM baik teknis usaha maupun manajemen operasional usaha yang disesuaikan dengan jenis atau bidang usaha yang ditangani oleh masing-masing IKM, membantu akses permodalan dengan menghimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk memudahkan persyaratan bagi IKM untuk mendapatkan kredit modal, serta berupaya membantu akses pasar ke daerah lain yang terdekat sesuai dengan karakteristik pasarnya. Adapun faktor kendala yang dihadapi dalam pemberdayaan IKM adalah: pelaku usaha IKM kurang memanfaatkan fasilitas pelatihan karena merasa sudah memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam bidang usahanya, akses ke perbankan sangat terbatas karena bank menyalurkan kredit dengan memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian yang dilindungi oleh UU, sulit mencari akses pasar ke daerah lain karena memiliki IKM dengan karakteristik yang sama, sementara produk IKM kurang memiliki standar ekspor sehingga tidak dapat menembus pasar internasional yang sangat potensial dalam pemasaran produk IKM. Disarankan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo perlu secara aktif menjelaskan kepada pelaku usaha IKM mengenai pentingnya mengikuti program pelatihan yang disediakan oleh pemerintah, yang disertai dengan penjelasan mengenai pentingnya program pelatihan dalam menembus pasar internasional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo sebaiknya mengupayakan kerjasama dengan koperasi dalam penyediaan modal bagi pelaku usaha IKM, dimana pemerintah memberikan suntikan dana bagi koperasi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo perlu mengimbau agar IKM berupaya menghasilkan produk yang memiliki keunggulan di banding produk sejenis di daerah lain, agar pangsa pasarnya menjadi lebih luas.
GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018) Rizki Permana; Alusianto Hamonangan; Lestari Victoria Sinaga
JURNAL RETENTUM Vol 5 No 2 (2023): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v5i2.3793

Abstract

Kedudukan para pihak dalam perjanjian jual beli menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Suatu bentuk ganti rugi atas pelanggaran janji oleh salah satu pihak dalam kontrak jual beli, di mana salah satu pihak dalam kontrak jual beli dapat diminta untuk membatalkan kontrak dengan biaya, ganti rugi dan bunga. . Dapat juga dijelaskan bahwa pelanggar hanya dapat dimintai pertanggung jawaban ganti rugi hanya apabila ia diwajibkan untuk mengganti atau melaksanakan kontrak. Peninjauan kembali hakim terhadap putusan perkara no. 1570 K/Pdt/2018 tentang ganti kerugian atas ingkar janji dalam kontrak jual beli tanah dimana hukum diterapkan secara tidak benar Judex Facti (Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung) berpendapat bahwa surat Perjanjian antara penggugat dan tergugat tertanggal 12 September 2012 dipahami sebagai hubungan hukum antara para pihak dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat d'homme (SHM). Bertepatan dengan penandatanganan perjanjian akuntansi, pada tanggal yang sama, 12 September 2012, dibuat perjanjian jual beli (PPJB). Jika dalam pasal 8 dicatat perjanjian utang antara lain jika debitur in casu fund tidak mampu membayar utang, maka PPJB akan mengajukan dan tanah tersebut akan menjadi milik penggugat SHM. Hal seperti itu dilarang oleh undang-undang, karena utang yang tidak dapat dibayar otomatis menjadi hubungan jual beli.

Page 11 of 22 | Total Record : 215