De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles
260 Documents
Peran Pendidikan Politik dalam Meningkatkan Semangat Demokrasi Generasi Muda di Kabupaten Belitung Timur
Alfianda, Abby
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2023): September
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i9.2049
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pendidikan politik dan implementasi dari pendidikan politik bagi generasi muda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara semi-terstruktur dengan desain penelitian deskriptif kualitatif. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara, tape-recorder, dan catatan lapangan. Adapun pastisipan dalam penelitian ini adalah Pimpinan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur, dan Kepala Sub Bidang Pendidikan Budaya Politik dan Fasilitasi Pemilihan Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Belitung Timur. Pelaksanaan pendidikan politik sebetulnya sudah dilaksanakan setiap satu tahun yang melibatkan berbagi elemen masyarakat dan generasi muda. Namun realitanya, pendidikan politik yang dilaksanakan belum dapat memberikan pengaruh terhadap peningkatan semangat demokrasi generasi muda di Kabupaten Belitung Timur.
Strategi Komunikasi Politik melalui Platform TikTok untuk Meningkatkan Partisipasi Politik pada Pemilu Tahun 2024
Nuryaningsih, Asmi Naziatul
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i10.2050
Partisipasi politik seringkali menjadi salah satu parameter untuk mengukur keberhasilan bagi negara demokrasi. Mengingat jumlah masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih atau abstain pada Pilpres 2019 merupakan yang terendah sejak Pilpres 2004 tentu ini menjadi suatu tantangan yang harus dipecahkan. Penggiat politik khususnya harus memutar otak agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik salah satunya memanfaatkan platform TikTok. Lembaga riset Sensor Tower mencatat bahwa TikTok telah berhasil mencetak angka unduhan sebanyak 2 miliar di Google Play Store dan App Store sepanjang kuartal I-2020. Insider Intelligence memprediksi bahwa TikTok akan memiliki 755 juta pengguna aktif pada tahun 2022. Jumlah ini dicapai berdasarkan pertumbuhan pengguna TikTok pada tahun 2020 yang masing-masing mencapai 59,8% dan 40,8% pada tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh platform TikTok yang dijadikan sebuah strategi komunikasi politik dalam meningkatkan partisipasi politik pada pemilu tahun 2024. Metode penulisan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan deskriptif eksploratif.
Upaya Pencegahan Budaya “Money Politics” dalam Pemilihan Umum di Indonesia
Sutini, Entin
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i10.2051
Pemilihan umum merupakan salah satu ajang pesta demokrasi, dimana rakyat dapat berpasrtisipasi secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejak pemilihan tahun 2004, realisasi pemilu yang kental dengan trik menariknya guna mencapai kepentingan politik hingga fenomena ini sangat menarik untuk dikaji lebih dalam, sebab pemilihan umum bukan hanya sekedar kewajiban bagi pemerintah untuk menyelenggarakannya sebagai wujud dari negara demokrasi, namun digunakan oleh para elite politik untuk menangkap peluang bisnis yang dapat menghantarkan mereka ke kursi pemerintahan. Maraknya praktek “Money Politics” menodai citra demokrasi di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan upaya dalam pencegahan “Money Politics” di Indonesia. Untuk menjawab tujuan tersebut, penulis menggunakan metode pengumpulan data melalui library research yang dituangkan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena “Money Politics” sudah tetrjadi bertahun-tahun lamanya, tidak pernah hilang.
Revitalisasi Kesadaran Politik dalam Menghadapi Era Budaya Politik di Indonesia
Agung, Fadhil Muhammad
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2023): Oktober
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i10.2052
Kita mengetahui bahwasanya setiap negara yang memiliki masyarakat tentunya akan bertemu kenyataan dengan harapan akan sebuah kesejahteraan. Masyarakat yang merupakan bagian dari negara mempunyai hak untuk dapat merasakan kesejahteraan atau kemakmuran yang diberikan oleh negara itu sendiri. Namun, yang harus diperhatikan mengenai bagaimana masyarakat untuk mengutarakan sebuah pemikiran terkait bagaimana cara menyalurkan keinginan, kendala, atau apapun yang berpengaruh dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Dalam artikel ilmiah akan dijelaskan bagaimana meningkatkan sebuah kesadaran politik terutama dalam budaya politik yang digadang-gadang bukan malah mendukung sebuah kebijakan politik, melainkan lebih kepada tidak adaya sebuah partisipasi bahkan dapat dikatakan kurangnya memahami urgensi penting dari sebuah aktifitas politik, yang mana secara tidak langsung produk politik akan berpengaruh kepada seluruh lapisan masyarakat.
Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik
Manganti, Ghaida Shaumi
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2023): November
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i11.2053
Partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan bersama. Artikel ini menganalisis tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik di Indonesia pasca-era reformasi. Era desentralisasi pemerintahan memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, yang sebelumnya didominasi oleh pendekatan sentralistik. Metode survei cross-sectional digunakan untuk mengumpulkan data dari 75 responden berusia 17-60 tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat cenderung taat pada kebijakan publik yang berlaku, namun masih ada yang belum aktif dalam memberikan masukan atau alternatif kebijakan. Meskipun demikian, terbuka ruang untuk partisipasi yang lebih aktif dan teratur dari masyarakat. Diskusi juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan dalam interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai langkah menuju good governance, keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan publik diatur dalam undang-undang dan membutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan berbagai pihak pemangku kepentingan. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan publik.Bagian Atas Formulir
Strategi Penyuluhan Hukum Mendukung Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kabupaten Paser Kota Tanah Grogot
Hikmah, Nur
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2023): November
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i11.2054
Keberhasilan penyuluhan hukum langsung yang dilakukan agak sulit diukur dari segi kualitatif, tetapi secara kuantitatif dapat diketahui melalui keberhasilan pembudayaan hukum di masyarakatPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dan metode Penyuluhan Hukum di kota Tanah Grogot dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang ditinjau dari segi penerapan peraturan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penyuluhan Hukum lansung pada masyarakat selama ini sangat minim dilakukan oleh instansi yang terkait dan belum membawa pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat karena terkendala dengan permasalahan antara lain: terbatasnya sarana dan prasarana, anggaran yang tersedia kurang memadai dan terbatasnya kemampuan Sumber Daya Manusia. Frekuensi pelaksanaan penyuluhan hukum sebaiknya volumenya ditingkatkan dilakukan secara berkesinambungan, baik tempat maupun materinya, perlu peningkatan kualitas maupun kuantitas Sumber Daya Manusia tenaga fungsional Penyuluh Hukum agar lebih profesional melalui uji kompetensi, perlu dilakukan Penyuluhan Hukum bersama dan disinergikan antar intansi. Metode penyuluhan hukum secara langsung melalui ceramah, hendaknya dilakukan lebih menarik.
Kesadaran Hukum Masyarakat pada Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Kerta Buana Tenggarong Seberang
Rahayu, Nikadek Dwi
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2023): November
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i11.2055
Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (3) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”. Hukum lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya kemampatan yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada manusia. Hukum bisa saja salah, tetapi sepanjang masih berlaku, hukum itu seharusnya ditaati dan dipatuhi. Tambang batu bara menjadi salah satu lapangan pekerjaan yang cukup banyak digeluti di desa kertabuana namun tambang tanpa izin lah yang menjadi permasalahan, tambang ilegal tidak memiliki perencanaan yang jelas karna itulah tambang ini menimbulkan banyak kerusakan ditambah lagi kegiatan tambang ilegal selalu dilakukan didekat area pemukiman warga yang bisa menyebabkan longsor dan banjir. Perlunya kesadaran hukum dari masyarakat berperan penting untuk mengatasi permasalahan ini, masyarakat dituntut tegas agar oknum tidak bisa membuka lahan untuk penambangan ilegal lagi.
Penegakan dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Suryanata Samarinda Ulu
Mustaqillah, Malihatul
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i12.2056
Negara republik Indonesia adalah negara yang didasarkan pada hukum (Rechtsstaats). Tujuan Penelitian untuk menyelidiki upaya penegakan dan kesadaran hukum masyarakat di Suryanata di Samarinda Ulu. Jenis penelitian ini kualitatif deskriptif, yaitu data yang dikumpulkan berbentuk kata-kata, gambar, bukan angka. Metode Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Pendekatan naratif dalam ini penelitian adalah salah satu cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan kegunaan tertentu. Kesadaran hukum masyarakat yang pada kegiatan akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan manfaat bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan Narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. orang harus mentaati hukum, jika telah ada aturan hukum yang disertai dengan ancaman hukuman. Mereka yang yakin akan hukum, harus melakukan dengan bantuan pemerintah.
Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum : Studi Kasus di Suryanata Kelurahan Air Putih Kota Samarinda
Arianti, Adeliah Dwy
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i12.2057
Kesadaran hukum perlu untuk dipelajari guna untuk berlangsungnya ketertiban yang ada di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu peneliti meneliti mengenai kesadaran hukum guna mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Setelah peneliti meneliti, penelitit menilai bahwa masyarakat sekitar sudah paham dengan kesadaran hukum tersebut, dan mengenai keadilan hukum itu sendiri tergantung bagaimana seseorang tersebut mendapatkan keadilan. Artikel ini dibuat untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saat ini terlebih di Indonesia. Indonesia belum memberikan kepastian hukum kepada warga Negara Indonesia. Oleh sebab itu peneliti mencari responden (masyarakat) untuk di wawancarai guna untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum yang mereka rasakan. Beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyaraakt mengenai kesadaran hukum. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat dan juga metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada banyak fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT.
Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Wabah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur
Arianti, Adeliah Dwy
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2023): Desember
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i12.2058
Penelitian ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu solidaritas masyarakat menjadi bagian dari kearifan lokal yang dimiliki bangsa Indonesia. Segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Pembangunan kesadaran hukum merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat yang dapat dimulai dari keluarga dan individu-individu yang tergabung dalam keluarga. Covid-19 berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Peraturan hukum perihal Covid-19 disahkan oleh pemerintah agar masyarakat berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19. Peran hukum disaat pandemi berpengaruh terhadap apa yang akan dilakukan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sebagai terobosan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tengah covid-19. Mengingat Indonesia menganut Konsep walfare state yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat dimana pemerintahlah yang lebih dominan dalam mewujudkan kesejahteraan. Namun dalam bertindak pemerintah memerlukan adanya sebuah patokan atau dasar, dasar tersebut adalah hukum. Hal ini membuktikan bahwa hukum mengatur tindak manusia termasuk pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan di masa pandemi ini, sehingga secara tidak langsung langsung hukum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.