De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles
260 Documents
Interpretasi Hukum Masyarakat di Kota Samarinda
Piris, Engelbertus Irenus
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2023): April
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i4.2039
Kesadaran hukum masyarakat berada bersama nilai yang ada dalam masyarakat berupa pemahaman, kepatuhan, atau kepatuhan publik terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran hukum masyarakat juga merupakan hasil dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang bercirikan penghormatan terhadap hukum, dan melalui praktek di lapangan dimungkinkan untuk berkomunikasi sambil menghormati hukum dan menyentuh hati nurani masyarakat. metode atau teknik konseling hukum. Hal ini efektif dalam meningkatkan kesadaran. Hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosial, sehingga pilihan orang yang bertindak dan bertindak menurut hukum sangat dipengaruhi oleh moralitas dan karakter masyarakat. Budaya hukum masyarakat ini dapat dilihat apakah kesadaran hukumnya telah menjunjung tinggi hukum sebagai aturan dalam hidup bersama. Tingkat kesadaran hukum masyarakat memang masih belum dapat memaksimalkan terwujudnya tujuan hukum seperti yang diharapkan.pelanggaran hukum yang sering terjadi di dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum, ketidakyakinan akan kepastian hukum di masyarakat, ketidakadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat dan hal-hal lainnya.
Kesadaran Hukum dan Ketaatan Mematuhi Hukum oleh Masyarakat Indonesia Saat Ini
Alfiannur, Reza
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2023): Mei
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i5.2040
Ketaatan hukum merupakan kesetiaan seseorang atau subjek hukum terhadap hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata. Kedua hal ini sangat penting, karena tanpa adanya kesadaran hukum yang dimiliki oleh setiap individu maka ketaatan dalam mematuhi hukum yang telah dibuat juga tidak ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum dan ketaatan mematuhi hukum yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat ini. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara secara langsung melalui rekaman berbentuk video. Hasil: Wawancara bersama narasumber yang menjelaskan tentang kesadaran hukum dan ketaatan mematuhi hukum di masyarakat Indonesia, berdasarkan apa yang mereka ketahui, dan ditemukan perbedaan pendapat dan pemahaman yang berbeda dari kedua narasumber tersebut. Simpulan: Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Kesadaran dan ketaatan inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga. Ilmu hukum yang diperoleh itu harus diamalkan (ilmu yang alamiah).
Analisis Tingkat Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Studi di SMP Amina Syukur Samarinda
Putri, Nur Aziizah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2023): Mei
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i5.2041
Penelitian ini dibuat untuk endeskripsikan mengenai apa itu hukum, untuk mengetahui bagaimana keadaan hukum saat ini, untuk mengetahui bagaimana sistem hukum yang berlaku di lingkungan sekolah. Artikel ini dibuat dengan menggunakan metode empiris, yaitu semacam tulisan hukum yang mengambil hukum sebagai makna sebenarnya dan mempelajari bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian mengenai observasi kesadaran hukum yang terjadi di lingkungan sekolah dan masyarakat dapat disimpulkan bahwa: Masyarakat sudah memahami apa itu kesadaran hukum tetapi tergantung persepsi dan bagaimana seseorang tersebut merasakan keadilan dari hukum itu semdiri. Dan bahwa tata tertib akan membuat warga sekolah lebih disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugasnya masing-masing. Tata tertib juga membuat peraturan sekolah lebih terarah dengan baik untuk terciptanya sekolah yang efektif dan efesien. dan kunci utama dalam penegakan sebuah aturan atau hukum di lingkungan sekolah adalah dimulai dari pimpinan, kepala sekolah adalah model/contoh bagi guru, karyawan dan juga siswa, dan guru adalah model/contoh bagi siswa.
Penegakan Kesadaran Hukum Masyarakat Teluk Lerong Ilir Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda
Hikmah, Nurul
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i6.2042
Artikel ini membahas penegakan kesadaran hukum di masyarakat Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kesadaran hukum dipandang sebagai aspek penting dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia. Meskipun banyaknya pelanggaran hukum dilakukan oleh individu yang memiliki tingkat pendidikan dan ekonomi yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor tersebut. Artikel ini menggunakan metode empiris dengan melakukan wawancara kepada Ketua RT dan masyarakat setempat. Hasilnya menunjukkan rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, yang tercermin dari rendahnya pemahaman hukum, sikap, dan pola perilaku hukum. Untuk meningkatkan kesadaran hukum, pendekatan tindakan dan pendidikan diperlukan, baik dalam bentuk formal maupun nonformal. Pendidikan formal di sekolah dan pendidikan nonformal kepada masyarakat secara luas merupakan solusi untuk meningkatkan kesadaran hukum, yang diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang taat pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan.
Ketaatan Hukum Sebagai Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat
Salsabilah, Syakilah Nur
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2023): Juni
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i6.2043
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hukum yang ada demi menciptakan masyarakat yang teratur, aman dan damai. Tujuan artikel ini Untuk menyelidiki kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berada di Indonesia maupun lingkungan sekitar. Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan narasi. Data diperoleh melalui indeks interview kepada dua tokoh masyarakat. Hasil Penelitian ini ditemukan bahwa diperoleh data bahwa tingkat ketaatan dan kesadaran masyarakat kurang baik. Pemahaman masyarakat bahwa kesadaran dan ketaatan hukum didalam lingkungan sekitar merupakan suatu hal yang sangatlah penting, meskipun tidak secara keseluruhan masyarakat memahami benar tentang hukum itu sendiri. Kesimpulan: Hukum harus memiliki kewibawannya dalam menegakkan supremasi hukum agar para masyarakat bisa menghormatinya dalam wujud ketaatannya terhadap hukum. Upaya yang dapat dilakukan ialah mempunyai rasa kepedulian, kesadaran dan dapat meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang. Dengan indikator: rambu lalu lintas, pembuangan sampah pada tempatnya, kekerasan.
Dapatkah Masyarakat Bromo Mengimplementasikan Aturan Hukum di Kota Samarinda?
Rifani, Fahrizal Muhammad
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i7.2044
Kesadaran hukum nampaknya menjadi salah satu kriteria suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang aman dan sejahtera didalam kehidupan bermasyarakat. Dikarenakan apabila masyarakat dalam suatu negara memiliki kesadaran hukum yang tinggi maka masyarakat tersebut mengetahui mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum masyarakat di lingkungan Jalan Bromo RT.22 Rawa Makmur dan mencari solusi dan cara meningkatkan kesadaran hukum warga yang masih lemah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara langsung kepada narasumber dengan cara memberikan beberapa pertanyaan seputar perkembangan hukum dilingkungan sekitar dan akan dijawab oleh narasumber dengan melihat kondisi masyarakat sekitar lingkungan Jalan Bromo. Penulis menggunakan peraturan pemerintah dalam mengenakan helm pada saat berkendara di jalan raya sebagai patokan penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat di lingkungan tersebut. Dan hasil yang didapat bahwa sebagain besar warga telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi, hanya sebagaian warga yang masih memiliki kesadaran hukum yang rendah. Dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum sangat penting untuk dimiliki setiap warga agar terciptanya lingkungan yang adil dan tentram.
Implementasi Kesadaran Hukum Masyarakat Muara Badak Dalam Berlalu Lintas dan Membuang Sampah
Marinda, Saraya Septiyana
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i7.2045
Kesadaran hukum merupakan sebuah nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada, dan berlaku dikehidupan. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum. Tujuan artikel ini untuk mengkaji kesadaran hukum masyarakat Muara Badak yang memiliki 13 desa, dan memiliki penduduk sekitar 57.712 jiwa. Setiap, penduduknya memerlukan kebutuhan yang berupa hubungan sosial atau berinteraksi untuk bekerjasama dengan manusia yang lain, sehingga dengan adanya interaksi ini manusia memiliki batasan, batasan ini sudah diatur dalam hukum, dengan adanya hukum masyarakat harus menyadari dan menaatinya. Metode yang digunakan dalam jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan naratif. Mengkaji melalui data indeks interview kepada dua tokoh masyarakat sekitar Muara Badak. Hasil penelitian dari artikel ini mengetahui tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat Desa Saliki Kecamatan Muara Badak. Serta, mengetahui upaya masyarakat mengenai penangganan tindakan penyimpangan terhadap aturan. Kesimpulan kesadaran aturan, ketaatan aturan, atau kepatuhan dalam masyarakat adalah dua hal yang terkait atau saling berhubungan dan tidak dapat terpisahkan.
Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terkait Penegakan Hukum di Kota Samarinda Kalimantan Timur
Songli, Ariani
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i8.2046
Kesadaran akan kewajiban hukum tidak hanya menyangkut kewajiban hukum yang ditentukan oleh undang-undang, bukan berarti kewajiban untuk menaati hukum, tetapi juga menyangkut hukum yang tidak tertulis seperti adat dan kebiasaan sosial. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kesadaran hukum. Metode ini melakukan penelitian individu yang berkaitan dengan kehidupan sosial, sehingga tidak heran banyak orang menyebutnya sebagai sosiologi hukum. Penelitian hukum ini didasarkan pada fakta yang ada di masyarakat dan pimpinan RT. Hukum yang ada sudah baik, namun prakteknya pada lapangan itu yang masih ada istilah hukum tumpul ke atas dan runcing bawah ini masih ada karena orang-orang memiliki keuangan, jabatan serta materi akan mendapatkan sesuatu keistimewaan dalam hukum. Hukum masih menjadi alat kuasa untuk memanfaatkan keuangan dengan tidak benar. Kesadaran hukum adalah apa yang orang tahu apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan tidak boleh dilakukan demi hukum. kesadaran hukum tidak hanya mencakup fenomena yang diketahui, tetapi juga ketaatan yang lebih tegas terhadap ketentuan hukum.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum
Gofani, Abdul Fajar
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2023): Agustus
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i8.2047
Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Adanya kesadaran hukum dapat memberikan dan meningkatkan nilai ekonomi serta kualitas dalam berkehidupan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sampai mana pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Kampung Empat RT 03 Kota Tarakan yang akan menjadi suatu koreksi bagi pihak terkait untuk merekonstruksi pemahaman masyarakat terhadap hukum.Sejalan dengan penelitian ini maka penulis menggunakan metode penelitian dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan secara malkukan observasi secara langsung di masyarakat RT 03 Kota Tarakan. Hasilnya penelitian yang dilakukan ke beberapa masyarakat di RT 03 Kota Tarakan ternyata tingkat kesadaran masyarakat RT 03 masih stabil dan mengerti akan hukum yang berlaku. Masyarakat memahami dan merasa bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sudah berjalan dengan cukup baik namun masih ada beberapa hukum yang belum bisa dilaksanakan dengan baik, dan kebanyakan hukum masih tebang pilih.
Kesadaran Hukum Masyarakat di Lingkungan Kelurahan Sidodadi Samarinda
Sholihin, Imam
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2023): September
Publisher : Actual Insight
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.56393/decive.v3i9.2048
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang pentingnya kesadaran hukum masyarakat. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu Penelitian yang menggambarkan mengenai pengamatan manusia pada kawasan daerah dan terhubung langsung dengan masyarakat sekitar untuk membahas suatu masalah. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak tertentu. Sasaran dari Penelitian ini adalah ketua RT 01 dan perwakilan masyarakat. Hasil penelitian menemukan bahwa tindak Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam sebenarnya masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan, setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban,serta memiliki kesadaran hukum dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum. Seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi. Hukum menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.