cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
IMPLEMENTASI NILAI NILAI PANCASILA PADA GENERASI MUDA DALAM MEMPERKUAT NKRI DI ERA GLOBALISASI Yolanda Audy Fista; Dhonna Eka Fitri Indriani; Fai Agus Kurniawan; Novel Lani Sapitri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3204

Abstract

Zaman semakin modern maka perkembangan teknologi semakin canggih, akan tetapi dampak dari zaman yang semakinmodern ini memberikan pengaruh negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu hilangnya kesadaran akan cinta tanah air juga nilai-nilai luhur yang melekat pada negara kita. Dampak globalisasi yang terjadi saat ini mempengaruhi pola pikirdan kehidupan generasi muda menjadi lebih modern. Banyaknya pengaruh negatif dari globlalisasi membuat generasi muda kurang memahami pentingnya nilai nilai pancasila. Pengaruh negatif globlalisasi tidak bisa dianggap remeh, halini dapat menjadi ancaman yang sangat besar. Pengaruh negatif dari luar dapat merubah karakter generasi muda sehingga karakter generasi muda tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Maka dari itu peran generasi muda sebagai agen perubahan di masa depan, memiliki peran utama dalam memperkokohkan nilai-nilai Pancasila di tengah arus globalisasi sehingga memperkuat NKRI.
Ilmu Filsafat dalam Ruang Lingkup Kajian Hukum Nanda Citra Aryaningsih; Cyntia Ardita Budione; Gydeon Manurung; Aulia Arinda Milawati; Bintang Anugrah Setya Agung
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3210

Abstract

Filsafat merupakan ilmu yang mengkaji aspek dasar keberadaan manusia dan pengetahuan. Filsafat merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Dalam perkembangan ilmu filsafat, timbul ilmu cabang seperti ilmu filsafat hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memecahkan persoalan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan hukum agar lebih sempurna atau, serta dapat memberikan bukti bahwa hukum bisa menyelesaikan permasalahan – permasalahan dan persoalan – persoalan yang ada atau yang berkembang di sekitar lingkungan masyarakat. Ilmu filsafat merupakan lapisan tertinggi dalam hukum sebagai dasar pembentukan hukum. Ilmu filsafat memiliki pengaruh dalam pembentukan dasar hukum di negara. Selain itu, efektivitas filsafat dalam kajian hukum dapat dilihat dari bagaimana suatu hukum berjalan di masyarakat. Hukum diciptakan berdasarkan nilai-nilai penting yang timbul di masyarakat. Harapannya hukum dapat menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat. Sehingga keadilan yang dilihat dari filsafat menjelaskan bahwa keadilan haruslah berada pada titik tertinggi. Untuk menjelaskan penggunaan ilmu filsafat dan efektivitas filsafat dalam hukum digunakan metode kualitatif untuk menyajikan narasi-narasi deskriptif yang dapat dicermati.
NEGARA KEKELUARGAAN DALAM PERSPEKTIF PANCASILA SILA KE – 3 PERSATUAN INDONESIA Rijal Bahri Lumban Gaol; Maria Pasmaida Manalu; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3215

Abstract

The long history of Indonesian civilization has experienced various dynamics and enormous pressures. This was based on the position of the Indonesian state which was still under the auspices of the Japanese colony at that time, making the movement of the Indonesian people relatively narrow and difficult to carry out resistance. As time went by, precisely in 1943-1945, the Japanese nation was faced with two powers which were divided into Japan's position in the Second World War and Japan's role in colonization in Indonesia. As a result of this incident, Japan's strength was divided into two, starting with the number of troops, food supplies and weapons of war being categorized as lacking. So Japan was forced to promise independence to Indonesia because there had been so much turmoil caused by Indonesian society, such as rebellions and attacks on Japanese troops. As a result of the promise of independence, Japan and national figures created a body tasked with designing the formulation of independence for the Indonesian nation until on August 17 1945 Indonesia's independence was declared. The independence of the Indonesian nation can be obtained on the basis of a high sense of kinship from every difference in the Indonesian nation, starting from differences in ethnicity, religion, race and class. However, young and old figures never questioned these differences but instead turned these differences into a strength for the Indonesian people to gain independence. However, looking at the sense of family that is currently classified as very low and minimal. This can be seen from the many clashes between tribes and between religious communities. Even though there is already a law that regulates everything regarding actions and activities in the Republic of Indonesia, but if you look at it, the law is only strong in writing but not in its implementation. Differences should be used as wealth for this country, not the cause of the division of this nation.
NEGARA KEKELUARGAAN SEBAGAI KUNCI DALAM PEMAHAMAN PANCASILA Suci Aryati; Sri Nurtati Ritonga; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3216

Abstract

Pancasila, sebagai ideologi, pedoman hidup, dan fondasi Negara Indonesia, tidak tercipta secara spontan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan pemikiran dan refleksi mendalam dari para pendiri negara. Pancasila tumbuh dari akar budaya yang kaya di Indonesia, mencakup nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Implikasi konsep negara kekeluargaan ini mempengaruhi hubungan antara pemerintah dan warganegara, mengutamakan kemerdekaan dan kesetaraan dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, keberagaman suku, agama, dan wilayah di Indonesia menjadi tantangan tersendiri, termasuk minimnya toleransi yang seringkali memicu konflik. Untuk mengatasi tantangan ini, penanaman kembali kesadaran akan eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara menjadi penting, bersama dengan konsistensi dari semua elemen bangsa dalam menerapkan Pancasila dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pengamalan Pancasila sebagai dasar negara menjadi kunci dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia di tengah dinamika globalisasi dan tantangan internal maupun eksternal. Melalui penelitian ini, diharapkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep negara kekeluargaan dan implikasinya terhadap toleransi beragama di Indonesia dapat diperoleh. Selain itu, diharapkan juga adanya kontribusi dalam upaya meningkatkan kesadaran akan eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara serta mendorong konsistensi dalam pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat menjadi landasan bagi upaya memperkuat kerukunan sosial dan membangun negara yang berlandaskan pada prinsip kekeluargaan dan toleransi di Indonesia.
PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM MEMPERKUAT KARAKTER BANGSA Rizki Akbar; Wardoyo Bayu Anggoro; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3217

Abstract

Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah adaptasi dari lintas disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu kewarganegaraan merupakan dasaran ilmu pengetahuan tentang dasar hukum,agama dan nilai-nilai kebaikan, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai landasan pendidikan nilai dan moral berarti pendidikan kewarganegaraan memuat pendidikan nilai agar warganegara dapat memahami proses pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan warga negara dalam hubunganya dengan negara, bangsa, dan masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan memuat pendidikan nilai hukum yang lahir dalam kesadaran moral, sehingga nilai-nilai hukum yang di anggap baik oleh masyarakat, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan moral juga pendidikan hukum akan mengantarkan warganegara menjadi warganegara yang baik dan berilmu yang di tandai dengan terwujudnya warganegara yang memiliki penegetahuan kewarganegaraan memiliki keterampilan, dan memiliki tangung jawab kewarganegaraan.
DEMOKRASI PANCASILA SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSI DAN SISTEM POLITIK INDONESIA ERA ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN MASA REFORMASI HINGGA SEKARANG Putri Nabela; Raihan Nisya; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3218

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi perjalanan dan evolusi demokrasi di Indonesia sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga masa reformasi hingga saat ini. Fokus utama adalah pada konsep dan implementasi Demokrasi Pancasila sebagai landasan konstitusi dan sistem politik dalam periode-periode tersebut. Melalui pendekatan historis dan analisis perubahan politik, penelitian ini mengidentifikasi peran serta perkembangan demokrasi Pancasila dalam konteks politik Indonesia. Data dikumpulkan melalui penelusuran literatur, dokumen-dokumen resmi, dan analisis konten dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan dinamika kompleks dalam implementasi demokrasi Pancasila sepanjang sejarah politik Indonesia, yang mencerminkan tantangan dan perubahan yang dihadapi oleh sistem politik dan masyarakatnya.
PAHAM KEKELUARGAAN DI INDONESIA: IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI FONDASI ETIKA SOSIAL Chairun Nisa; Lulu Hasanah; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3219

Abstract

Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara tetapi juga sebuah ideologi yang lahir dari budaya dan adat istiadat leluhur Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tercermin dalam kehidupan sehari-hari sebagai panduan perilaku dan pedoman hidup masyarakat, membantu membangun hubungan harmonis dalam masyarakat yang majemuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk menggambarkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam mengatasi permasalahan etika sosial di Indonesia. Nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan memiliki karakteristik universal yang dapat menjadi panduan bagi individu dalam berperilaku baik. Implementasi Pancasila dalam kehidupan kekeluargaan menjadi landasan utama untuk membangun harmoni dan kekuatan dalam hubungan antaranggota keluarga. Gotong royong, keadilan, persatuan, dan musyawarah menjadi prinsip dalam mengatasi konflik dan mencari solusi terbaik untuk kepentingan bersama. Kasih sayang yang tulus merupakan manifestasi dari nilai kemanusiaan Pancasila, memperkuat hubungan antaranggota keluarga dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, keluarga dapat menjadi wadah yang kokoh dan harmonis.
REFORMASI BIROKRASI MENUJU PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN Cintya Diva; Rahayu, Rahayu; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3220

Abstract

Dalam perjalanan pembangunan suatu negara, pentingnya reformasi birokrasi tak terbantah indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki birokrasinya. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan atau study literature, yang berisikan teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ” Reformasi Birokrasi Menuju Pemerintahan yang Efektif dan Efisien”. Dimana teori yang gunakan pada bagian ini yang akan ditinjau dengan literature yang ada terutama artikel dan jurnal ilmiah. Reformasi birokrasi adalah sebuah usaha manajemen dasar yang diharapkan mampu menghasilkan perubahan yang positif pada sistem dan struktur. Reformasi birokrasi bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien, serta terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara. Pemerintah yang bersih (Clean Government) lalu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan bebas KKN. Ada upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan melalui berbagai cara, seperti mendesentralisasi kekuasaan, mereformasi tata pemerintahan, mengubah orientasi birokrasi, dan meningkatkan partisipasi publik untuk meningkatkan akuntabilitas, legitimasi, dan transparansi, namun dampak dari tata kelola yang semakin meningkat tidak bisa diabaikan. Efisiensi dan efektivitas adalah ciri tata pemerintahan yang baik, yang mencerminkan kemampuan pemerintah dalam mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan agar lebih efektif dan efisien. Dengan melakukan reformasi birokrasi, pemerintah dapat mengurangi birokrasi yang berlebihan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki pelayanan publik. Tujuan utama dari reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan pemerintahan yang responsif, cepat, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan berkelanjutan, diharapkan pemerintah dapat mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien, yang mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
EKSISTENSI PENDIDIKAN POLITIK DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI BERDEMOKRASI Gisela Agustin; Nadya, Nadya; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3221

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan kunci utama berjalannya kegiatan pemerintahan, tanpa adanya partisipasi masyarakat suatu negara tidak bisa disebut sebagai demokrasi. Permasalahan yang sering terjadi adalah rendahnya partisipasi masyarakat. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dan upaya yang dapat dilakukan untuk memgingkatkan partisipasi masyarakat. Penulisan dalam artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan yang mengkaji teori melalui referensi-referensi berupa buku, catatan, hasil penelitian terdahulu serta mengumpulkan literatur dan dokumen-dokumen yang relevan. Dengan demikian, rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak berpolitik yang dimiliki. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pendidikan politik yang dapat meningkatkan pemahaman tentang prinsip-prinsip demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, mengambil bagian dalam diskusi mengenai isu-isu politik serta mengkritik kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan memiliki pendidikan politik yang baik dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
MENUJU ERA REFORMASI : PERKEMBANGAN DEMOKRASI DAN PEMERINTAHAN INDONESIA Ariel Fernandez; Gadis Anggraini Safitri; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3222

Abstract

Demokrasi dan Pemerintahan merupakan dua hal yang berhubungan dengan Sistem ketatanegaraan, baik dalam kapasitas individu, komunitas, bangsa maupun masyarakat internasional. Apakah demokrasi dan Pemerintahan bisa berkaitan satu sama lain, atau apakah mereka sejalan dalam membangun negara? Seperti adanya demokrasi dalam membangun pemerintahan. Studi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai masa awal demokrasi Indonesia dan Pemerintahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode literature riview atau kepustakaan, yang berfokus pada hasil penulisan yang berkaitan dengan topik atau variabel penulisan. Kesimpulan: Demokrasi dan Pemerintahan, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, mewujudkan demokrasi yang lebih baik tentunya bisa membangun pemerintahan yang lebih baik.

Page 30 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue