cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS PERAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK KARAKTER GENERASI MUDA Tya Pahmaya Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3224

Abstract

Artikel ini membahas peran Pancasila dalam membentuk karakter generasi muda Indonesia dalam konteks globalisasi dan kemajuan teknologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan fokus pada studi kepustakaan, di mana peneliti mengumpulkan dan menganalisis informasi dari berbagai sumber tertulis. Penelitian mengungkapkan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi landasan moral dan etika yang kuat, memberikan pedoman bagi generasi muda untuk menghadapi tantangan sosial dan budaya yang kompleks. Pendidikan Pancasila di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi merupakan sarana utama untuk menginternalisasi prinsip-prinsip Pancasila, seperti kejujuran, toleransi, gotong royong, dan demokrasi, dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tantangan dalam implementasinya masih ada, seperti kurangnya pemahaman dan pengaruh ideologi asing. Artikel ini juga menyoroti pentingnya peran pemuda dalam demokrasi dan pembangunan bangsa. Partisipasi aktif pemuda dalam pemilihan umum dan proses politik dianggap penting untuk mencegah kecurangan dan memastikan inklusivitas bagi semua pemilih. Kesimpulannya, pendidikan Pancasila dapat memainkan peran penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter kuat dan berintegritas, serta membantu menjaga identitas nasional di tengah arus globalisasi. Dengan pendekatan holistik yang melibatkan pelatihan guru, dukungan kurikulum, dan keterlibatan masyarakat, pendidikan Pancasila dapat menjadi kunci untuk membangun masyarakat yang demokratis, stabil, dan berkeadilan sosial di Indonesia.
RUANG LINGKUP DAN KETENTUAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL Yeni Lestari Pakpahan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3233

Abstract

ruang lingkup dan ketentuan hukum perdata internasional dalam sistem hukum nasional memiliki peran yang signifikan dalam mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dari negara-negara yang berbeda. Ruang lingkup ini mencakup berbagai aspek dalam konteks hubungan internasional, sedangkan ketentuan ini mengatur implementasihukum perdata internasional di tingkat nasional. Namun, tantangan dan perbedaan pendekatan di antara negara-negara dapat menjadi hambatan dalam mengadopsi dan menerapkan aturan-aturan tersebut. Oleh karena itu, kerangka kerja hukum yang jelas dan kerjasama internasional yang efektif diperlukan untuk memastikan pengaturan yang tepat dan harmonis dalam ruang lingkup dan ketentuan hukum perdata internasional dalam sistem hukum nasional.
IMPLEMNETASI NILAI PANCASILA SEBAGAI PENGUATAN KARAKTER BANGSA INDONESIA Sekar Ayu; Indah Permata Sari; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i6.3236

Abstract

Pancasila tidak hanya memiliki nilai-nilai yang menjadi pengikat dan penggerak kemerdekaan dan perjuangan saja, melainkan juga memiliki nilai material yang memberikan kekuatan untuk perjuangan Indonesia. Keagamaan, kebenaran, kebaikan, dan kemanusiaan ( sila I dan II),serta keindahan dan keadilan hidup bermasyarakat ( sila v), merupakan inti dari nilai- nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila juga mengandung nilai-nilai dasar manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang tidak dapat dipersoalkan oleh siapa pun, baik anggota masyarakat maupun sebagai warga Negara. Pemikiran dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk merenungkan secara seksama, serius untuk menggali ilmu pengetahuan dan nilai- nilai pancasila yang berkembang dalam penyelenggaraan pendidikan di era Globalisasi, dan pada akhirnya diformulasikan dalam suatu konsep atau teori
DEMOKRASI DI ERA DIGITAL Darnawati, Darnawati; Rahayuni, Rahayuni; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3237

Abstract

Demokrasi di era digital dapat menghadapi berbagai tantangan dan juga dapat menimbulkan peluang baru yang dapat ditimbulkan karena adanya kemajuan teknologi. Era digital ytelah merubah cara kita untuk berkomunikasi, berpartisipasi dalam kehidupan politik, dan mengakses informasi. Namun, bersamaan dengan kemajuan ini, muncul resiko disinformasi, polarisasi online, dan ancaman terhadap privasi dan kemajuan data. Untuk memperkuat demokrasi di era digital maka di perlukan Upaya kolektif dari pemerintah, industry teknologi, Masyarakat sipil, dan juga individu. Langkah-langkah penting termasuk meningkatakan literasi digital, regulasi yang lebih kuat terhadap platfom media sosial dan teknologi digital lainnya, transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi politik yang inklusif di ruang digital. Denagn pendekatan yang terkoordinasi dan komitmen terhadap nilai-nilai demokratis, teknologi dapat membantu memperdalam keterlibatan demokrasi, bukan menguranginya.
DAMPAK KENAIKAN RASIO PAJAK BAGI INDUSTRI WISATA YANG TERDAPAT DI INDONESIA Shandya Alonso Eka Renanda; Bella Ananda Putri; Fajar Kurniawan; Fakhri Azhar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3238

Abstract

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara Indonesia, dimana dengan beragamnya pajak diatur oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya ialah pajak industri pariwisata, dimana hal tersebut mencakup sektor perekonomian di bagian pajak hiburan, pajak hotel hingga pajak restoran. Rasio pajak (Tax Ratio) adalah indikator persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara dimasa yang sama. Dampak kenaikan rasio pajak pada industri wisata di Indonesia memang sangat kompleks dan memiliki implikasi yang luas. Terdapat pertimbangan-pertimbangan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat oleh pemerintah dalam menetapkan kebijakan pajak yang sesuai, yaitu Meningkatnya biaya operasiona, Meningkatnya pengangguran, Meningkatnya tingkat pengunjungan, Meningkatnya pendapatan pemerintah, Meningkatnya pengusahaan, Meningkatnya konsumsi. Langkah-langkah strategis yang diusulkan pemerintah sesuai perda nomor 1 tahun 2004 yaitu, Penerapan Insentif Pajak, Penyesuaian Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Pemahaman Kontribusi Pajak Hiburan terhadap PAD, Harmonisasi Kebijakan Perpajakan.
PENTINGNYA IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DI ERA DIGITAL Nabilla Syafira; Siti Nurfadilah; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3239

Abstract

Di era modern, di mana segala sesuatu dapat dilakukan secara digital, sangat penting untuk menerapkan Pancasila untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengganggu nilai-nilai moral dalam kehidupan. Namun, sulit untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap menjadi pijakan moral dalam kehidupan digital.Dalam karya ini, penulis menggunakan metodologi studi literatur dan kepustakaan. Studi literatur mencakup pengumpulan dan analisis data dari buku, buku elektronik, jurnal, dan artikel yang relevan. Perpustakaan tidak hanya mencari informasi yang beragam dalam buku perpustakaan, tetapi juga mencari informasi yang ada di dalam buku. Penulis membaca banyak buku dari berbagai sumber untuk menemukan judul tulisan, "Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Di Era Digital." Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup bagi setiap orang di seluruh bangsa dan negara. nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keakyatan, dan keadilan, dalam kehidupan sehari-hari mereka. Era digital dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan; namun, masalah seperti ketidaksetaraan informasi dan akses digital yang tidak merata harus diperhatikan. Dalam proses pemerintahan digital, teknologi harus digunakan dengan hati-hati agar tidak meninggalkan sebagian masyarakat dan mempertahankan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan dan persamaan. Dalam era digital, implementasi nilai-nilai berarti menerapkan etika, moral, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Mengikuti prinsip-prinsip ini membantu menciptakan lingkungan internet yang lebih aman, moral, dan bermanfaat bagi semua orang dan masyarakat secara keseluruhan.Dasar Pancasila terdiri dari empat sila yang sama, plus empat sila tambahan untuk setiap sila.Era digital dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pemerintahan, tetapi ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan, seperti ketidaksetaraan informasi dan akses digital yang tidak merata. Teknologi harus digunakan dengan hati-hati dalam pemerintahan digital Pancasila Nilai-nilai Pancasila lebih berkaitan dengan moralitas, etis, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi informasi di era modern.
RELEVANSI HUKUM ADAT DALAM PERKEMBANGAN HUKUM NASIONAL PADA ERA MODERN Shandya Alonso Eka Renanda; Rizka Mufidah Sari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3245

Abstract

Hukum adat, sebagai aspek integral dari budaya dan kesadaran masyarakat, memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan undang-undang nasional di Indonesia. Pada masa kini, hukum adat berfungsi sebagai landasan bagi pengembangan hukum nasional dan sumber hukum yang signifikan. Hukum adat harus beradaptasi dengan kondisi yang sangat berbeda dengan kondisi di masa lalu sebagai akibat dari globalisasi, tetapi prinsip-prinsipnya akan selalu mempengaruhi penciptaan dan interpretasi hukum nasional. Sistem hukum nasional saat ini mencakup hukum adat, yang memiliki struktur formal yang berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Bertujuan untuk membakukan domain hukum, realitas sosial perlu diperhitungkan. Akan tetapi hukum adat juga perlu mendapatkan perhatian khusus agar hukum adat tetap terus terlihat eksistensinya di era modern ini. Dan hukum adat tidak sepenuhnya bisa dijadikan sebagai acuan untuk dijadikan pedoman di era modern seperti saat ini, karena dianggap untuk beberapa hal hukum adat bertentangan dengan hukum nasional. Karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi hukum adat tidak bias berjalan beriringan dengan hukum nasional (hukum positif).
PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DALAM SISTEM DEMOKRATIS: HAMBATAN DAN PELUANG DALAM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN Arum Imeliana; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3254

Abstract

Partisipasi politik perempuan memiliki dampak yang signifikan dalam menciptakan sistem politik yang inklusif dan representatif. Namun, kendala dan hambatan yang dihadapi oleh perempuan dalam mencapai keterwakilan yang adil dan merata dalam proses pengambilan keputusan politik merupakan tantangan yang signifikan. Stereotip gender, kurangnya akses terhadap sumber daya politik, peran tradisional dalam tugas rumah tangga, diskriminasi, serta kurangnya keterwakilan dalam struktur kepemimpinan politik merupakan beberapa di antaranya.Stereotip dan bias gender masih menjadi penghalang bagi perempuan untuk maju dan berpartisipasi dalam politik, sementara peran tradisional dalam tugas rumah tangga mengurangi waktu dan energi yang dapat dialokasikan untuk berpartisipasi secara aktif dalam arena politik. Selain itu, kurangnya akses terhadap sumber daya politik membuat perempuan sulit bersaing secara adil dalam politik.Meskipun demikian, terdapat peluang-peluang yang dapat dimanfaatkan oleh perempuan dalam pengambilan keputusan politik. Kesadaran akan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pembangunan yang inklusif semakin meningkat, didukung oleh organisasi internasional, gerakan advokasi perempuan, dan komitmen pemerintah untuk mencapai kesetaraan gender. Dengan memanfaatkan peluang ini dan mengatasi hambatan yang dihadapi, perempuan dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menciptakan kebijakan yang berorientasi pada kesetaraan gender dan keadilan, serta memastikan representasi yang inklusif dalam proses pembuatan keputusan politik.
PENGARUH MEDIA SOSIAL TERHADAP PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA PADA GENERASI MUDA Achmad Soewardi; Akhmad Alwan Rabbani; Andika Eka Kurnia; Maryam Silva Rahayu; Mutia Yasinta; Nurul Fauziyah Arifin; Yayang Furi Furnamasari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3260

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh media sosial terhadap pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda, dengan fokus pada lingkup pendidikan kewarganegaraan. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan generasi muda dan kepentingan untuk memahami bagaimana media sosial mempengaruhi persepsi mereka terhadap nilai-nilai Pancasila, sebagai dasar ideologi negara Indonesia. Metodologi penelitian ini menggunakan kualitatif-deskriptif dengan menggunakan telaah literatur, juga dikenal sebagai tinjauan Pustaka. serta analisis konten media sosial yang relevan. Diharapkan bahwa hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengaruh media sosial dalam membentuk pemahaman nilai-nilai Pancasila, serta implikasinya terhadap pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi para pendidik, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum dalam mengelola dampak media sosial terhadap pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda.
HAK WARIS TRANSGENDER BERDASARKAN PEMAHAMAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM Syera Nadia Prastya; Nabila Hidayatul Lail; Zahra Anisa Wira Yuda; Hastuti Rahmasari; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i7.3263

Abstract

Di dunia ini seperti yang diketahui oleh seluruh umat manusia bahwasanya Sang Pencipta hanya hanya mewujudkan dua tipe mahluk hidup berakal yaitu laki - laki dan perempuan. Tetapi belakangan ini mulai banyak muncul orang - orang yang menyebut dirinya sendiri sebagai seorang transgender. Transgender sendiri adalah sebutan untuk orang - orang yang awalnya terlahir sebagai laki - laki atau perempuan yang kemudian berperilaku berkebalikan dengan gender aslinya karena mereka tidak yakin atau tidak nyaman dengan jenis kelamin yang mereka miliki. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap data yang diperoleh dari narasi, lembar fakta, atau sumber lain yang memuat informasi dan fakta relevan melalui kajian analisis kepustakaan serta kajian permasalahan dari beberapa jurnal online, deret artikel, dan aturan hukum yang ada. Penelitian yang kami lakukan ini memiliki tujuan guna menjawab dan menjabarkan dalam bentuk deskripsi teks dalam hal penentuan jumlah harta waris bagi seorang transgender menurut hukum islam, dan juga memperlihatkan peraturan waris bagi ahli waris waria dalam kedudukan KUH Perdata bahwa hak waris yang dijatuhkan olehnya tidak dipengaruhi oleh jenis kelaminnya, lain halnya menurut hukum Islam, waria memperoleh hak waris jika jenis kelaminnya menjadi berbeda dengan kondisi yang bisa dipastikan dengan cara islami.

Page 31 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue