cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
MEMPERKUAT PERSATUAN DAN KESATUAN DALAM BINGKAI NKRI MELALUI PENDIDIKAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT Inka Yusnita; Rina Alvionita; Dina Liana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3040

Abstract

Persatuan bangsa Indonesia didorong oleh kesadaran yang penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Kesatuan dan persatuan merupakan konsep yang tak terpisahkan, menyatukan dalam satu kesatuan yang utuh. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kesatuan mencerminkan harmoni yang menyatukan beragam pola kehidupan di wilayah Indonesia. Tanpa tanggung jawab dan kesadaran untuk menjaga persatuan, negara bisa rentan terhadap ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagai generasi penerus, mahasiswa memiliki peran penting dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan, menghadapi segala ancaman yang mungkin timbul. Dalam menghadapi tantangan keamanan yang kompleks, komitmen untuk mengatasi kerentanan menjadi krusial demi menjaga keutuhan nasional. Dalam mempererat persatuan dan kesatuan NKRI, kita harus bergandengan tangan antar bangsa Indonesia agar tidak tergusur oleh budaya asing. Banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya melalui pendidikan sejak dini atau memberikan pengetahuan kepada anak sekolah dan siswa bahwa persatuan dan kesatuan sangat penting untuk dijaga. Mengingat orang-orang sebelumnya, sangat sulit untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia di bawah tekanan asing. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif kepustakaan, dengan mengumpulkan data dan sumber dari berbagai buku, jurnal dan website yang sudah ada.
PANDANGAN FILSAFAT HUKUM DALAM PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM Yehezkiel Gayuh Prasedhia; Ridho Ramadhinnov; Agung Asmoro Aritonang; Dio Setiawan; Septiawan Puji Trianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3045

Abstract

Jurnal ini membahas peran penting ilmu filsafat dalam perlindungan dan penegakan hukum. Filsafat hukum memberikan pemahaman mendalam tentang hakikat hukum, moralitas, rasionalitas, dan kemasyarakatan yang membentuk kualitas hukum positif. Ilmu filsafat memainkan peran penting dalam memahami dan mengembangkan hukum, serta dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum. Dalam abstrak ini, penulis membahas tentang bagaimana ilmu filsafat dapat digunakan untuk memahami konsep hukum, serta bagaimana aplikasi teori filsafat dapat membantu dalam pengembangan hukum yang lebih adil dan efektif. Penulis juga membahas tentang bagaimana ilmu filsafat dapat membantu dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum, serta bagaimana aplikasi filsafat dapat membantu dalam mengatasi masalah hukum yang kompleks. Dengan landasan filsafat, teori hukum dapat dikembangkan secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Filsafat hukum juga menjadi landasan untuk mencapai tujuan perlindungan dan penegakan hukum yang adil dan efektif. Melalui pemahaman nilai-nilai kebajikan, keadilan, dan kebenaran, hukum dapat difungsikan secara optimal. Studi ini menyoroti pentingnya integrasi antara filsafat, hukum, dan keadilan dalam konteks penegakan hukum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Pemikiran teleologis konstruktif dalam politik hukum menunjukkan bahwa filsafat hukum memiliki implikasi praktis dalam pembentukan kebijakan hukum yang berdampak pada masyarakat. Filsafat hukum juga berperan dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya mengandalkan hukuman punitive semata, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Dalam kesimpulan, penulis menekankan pentingnya peran ilmu filsafat dalam perlindungan dan penegakan hukum, serta bagaimana aplikasi filsafat dapat membantu dalam mengembangkan hukum yang lebih adil dan efektif.
ANALISIS PENGARUH PENGATURAN TATA RUANG TERHADAP KESEIMBANGAN EKOSISTEM DI IKN Adtila Prawoko; Sahilda Lailatul; Ab’dan Syukur; Neni Susilowati; Dio Setiawan; Aulia Arinda
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3049

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pengaturan tata ruang & pengelolaan tanah terhadap keseimbangan ekosistem di Ibu Kota Negara (IKN). Pengaturan tata ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Di IKN, pertumbuhan Pertumbuhan kota yang cepat telah menghasilkan berbagai efek buruk pada lingkungan, seperti penurunan kualitas udara, kerusakan habitat, dan penurunan keanekaragaman hayati. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif. Pendekatan ini melibatkan analisis teori, konsep, pandangan yang akan dibahas. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yang berarti peneliti mengumpulkan data dari sumber-sumber tertulis seperti buku, artikel, dokumen hukum, dan literatur hukum lainnya. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tata ruang berpengaruh signifikan terhadap keseimbangan ekosistem di IKN. Kebijakan dan regulasi yang kurang ketat dalam pengaturan tata ruang cenderung menyebabkan degradasi lingkungan, sementara kebijakan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan dapat membantu mempertahankan keseimbangan ekosistem. Faktor-faktor seperti pemilihan lokasi pembangunan, zonasi lahan, pengelolaan limbah, dan upaya konservasi menjadi kunci dalam memastikan keseimbangan antara pertumbuhan perkotaan dan pelestarian lingkungan di IKN. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman tentang pentingnya pengaturan tata ruang dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan perkotaan yang berkembang pesat seperti IKN. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya perbaikan dalam kebijakan dan praktik pengaturan tata ruang untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan yang optimal di IKN.
THE INFLUENCE OF HALAL CERTIFICATION ON THE FOOD INDUSTRY SECTOR FOR INDONESIA'S PROGRESS IN THE 2020 STATE OF THE GLOBAL ECONOMY (SGIE) REPORT Euis Hertiani; Endeh Suhartini; R.Djuniarsono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3050

Abstract

Potensi sumber daya alam indonesia sangat melimpah dan sumber daya terbesar salah satunya pada sektor komoditi pangan. Dalam kehidupan sehari–hari, pangan merupakan salah satu sumber bahan pokok yang dijadikan bahan makanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk dikonsumsi . Saat ini industri pangan semakin meningkat, dan pertumbuhan pada sektor ekonomi semakin pesat, perkembangan dalam sektor perdagangan dan industri pangan halal menjadi salah satu faktor pendorong kemajuan terhadap pendapatan devisa negara. Dalam industri pangan halal indonesia menempati posisi ke-2 tingkat dunia yaitu pada laporan tahunan state of the global islamic global economy (SGIE) report 2022 . industri halal telah menjadi isu hangat dunia, dan eksistensinya diberbagai negara seperti Amerika serikat, china, jepang,dalam hal ini industri pangan halal bukan hanya eksis di negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim, tetapi dibeberapa negara maju sudah berkembang pesat. Sektor pangan halal menjadi suatu hal yang penting bagi kemajuan indonesia dalam sektor ekonomi islam dunia, salah satunya dalam global industri halal pada tingkat internasional,produk yang memiliki logo halal akan menjadi lebih mudah untuk memasuki akses pasar dan bukan hanya itu label halal dalam produk sebagai bagian dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim diseluruh dunia. Sistem perdagangan dalam global industri telah memasuki era wajibnya label halal dalam industri dan pangan halal. Saat ini, indonesia menjadi salah satu inisiator terbentuknya Dewan Halal Dunia (World Halal Food Council: WHFC). Dan beberapa organisasi dunia mendukung mengenai inisasi kebijakanan produk halal salah satunya World Trade Organization (WTO), World General Guidelines Organization (WHO), dan Food And Agriculture Organization (FAO). Perdagangan Internasional juga telah mengenal kebijakan halal dalam Codex Alimentarius Commisions General Guidelines For us of the term halal.
ANALISIS PERHITUNGAN WETON DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS KEHIDUPAN DI MASYARAKAT. Adtila Prawoko; Sahilda Lailatul Rahma; Ab’dan Syukur; Neni Susilowati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3074

Abstract

Dalam Proses Perkawinan masih banyak orang yang merasa dilema dengan praktik perhitungan weton yang ada dalam budaya Jawa. Konsep weton dalam hukum adat Indonesia merupakan bagian penting dalam menjaga tradisi-tradisi nenek moyang. perhitungan weton dalam perkawinan memegang peran yang penting dalam menjaga keselarasan, keberuntungan, dan kebahagiaan dalam kehidupan berkeluarga, baik dalam perspektif hukum adat maupun hukum Islam. Perhitungan weton didasarkan pada tanggal lahir dan nilai pasaran kedua belah pihak. Namun disisi lain Banyak orang Islam memiliki pendapat yang beragam tentang konsep weton dalam konteks pernikahan dalam Islam. Beberapa mengizinkannya, sementara yang lain melarang karena dianggap melanggar syariat Islam. perhitungan weton tidak tidak menjadi pertimbangan dalam pernikahan. penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan menggunakan Pendekatan antropologi sebagai metodologi penelitian.
PEMBAGIAN WARIS DI PADANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Juwita Ayu Astuti; Aulia Arinda Milawati; Muhammad Arif Triyoga; Syafrizal Aldi Tursandi; Anggi Kristiana Joy Panggabean; Muhammad Syaiful Fadhli
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3077

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan hukum waris di Indonesia, khususnya di Padang, yang dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama Islam. Sistem kekerabatan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu: Patrilineal, Matrilineal, dan Parental atau Bilateral. Di Padang, sistem yang diterapkan adalah sistem Matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan kepada anak perempuan dan harta pusaka rendah diwariskan kepada anak laki-laki. Pelaksanaan hukum waris di Padang dipengaruhi oleh adat dan agama Islam. Adat Minangkabau mengatur pembagian harta pusaka tinggi, sedangkan hukum Islam mengatur penerapan warisnya seperti pembagian harta pusaka rendah. Ada beberapa hambatan dalam pembagian waris, seperti faktor adat, pendidikan agama, hubungan kekeluargaan, dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran hukum waris adat dapat bervariasi, tetapi ada upaya untuk mempertahankan kesesuaian antara adat padang dan hukum Islam.
KAJIAN MENGENAI TRADISI ADAT SUKU DANI DI PAPUA TERKAIT POTONG JARI DILIHAT DARI PERSPEKTIF ADAT DAN KAITANYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA Rizqiyah Aini Rahmawati; Zydane Maheswara Prasetyo,; Elvara Alifia; Amanda Fitria Najwa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3089

Abstract

Sebagai negara yang menganut sistem Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki beberapa dasar hukum dalam kehidupan Masyarakat agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui argumen yang mendukung dan menentang praktik ini dari sudut pandang hak asasi manusia. Tradisi Niki Paleg yang merupakan potong jari adalah bagian integral dari budaya mereka, yang rutin dilakukan sebagai ekspresi bentuk kesetiaan. Namun, secara instrinsik melanggar standar hak asasi manusia, terutama hak atas integritas fisik dan fleksibilitas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi. Sementara beberapa anggota lainnya melindungi tradisi ini sebagai bagian dari identitas budaya mereka dan mengklaim bahwa inu merupakan pilihan bebas, yang lain membuktikan bahwa tekanan sosial dan finansial dapat memaksa individu untuk mengikuti praktik ini, sehingga menimbulkan pertanyaan seputar kebebasan dalam memilih nasib mereka sendiri. Dari perspektif hak asasi manusia, penting untuk mengevaluasi apakah tradisi yang mengatur pelanggaran suku dani secara internasional mengakui semua standar universal. Hal ini memerlukan wacana terbuka antara komunitas suku dan organisasi hak asasi manusia untuk mewujudkan pemahaman yang lebih baik mengenai saran sosial dan etika yang diasah. sedangkan tradisi potong jari di Suku Dani memegang makna budaya yang mendalam, harus ada upaya yang berkelanjutan untuk menyesuaikan warisan budaya dengan standar hak asasi manusia yang mendasar.
PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KHI Amanda Fitria Najwa; Aqila Husna; Agung Widya Setya Pratama; Muhammad Ihsan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3092

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pertimbangan hukum pada perkawinan beda agama dalam perspektif KHI. Menurut KHI, perkawinan adalah sebuah persatuan resmi yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, di mana suami dan istri bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Adapaun pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Pernikahan antara seorang pria dan wanita yagn memiliki kepercayaan atau agama yang berbeda namun tetap menikah dan mempertahankan masing-masing kepercayaan atau agama mereka juga disebut sebagai perkawinan beda agama. KHI merupakan kodifikasi hukum Islam yang esksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Titik focus pembahasannya yakni bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) diterapkan dalam perkawinan antara agama yang berbeda, serta tantangan hukum dan social yang harus dihadapi oleh pasangan yang berbeda agama di Indonesia selama pernikahan dan setelahnya. Data yang tersedia untuk menjawab masalah ini adalah data normative-yuridis dari undang-undang, buku, atau jurnal yang berlaku.
ANALISIS HUKUM KEBIJAKAN PEMDA KABUPATEN BOGOR DALAM PENGENDALIAN PENDUDUK UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN KELUARGA Danu Suryani; Hidayat Rumatiga; Siti Nurjanah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3150

Abstract

Pengendalian penduduk merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat menekan laju pertumbuhan penduduk baik yang berasal dari angka kelahiran (fertilitas) maupun dari mobilitas atau migrasi penduduk. Dengan demikian diperlukan satu kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat melaksanakan tanggung jawabnya untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis kebijakan Pemda Kabupaten Bogor dalam pengendalian penduduk untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga serta  hambatan apa saja yang dihadapi Pemda Kabupaten Bogor dalam pengendalian penduduk dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif didukung dengan penelitian hukum empiris. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan Pemda Kabupaten Bogor dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk telah melakukan berbagai macam upaya salah satunya yang menjadi fokus penelitian ini adalah dengan menetapkan kebijakan mengenai pengarahan mobilitas atau migrasi penduduk. Akan tetapi, dalam praktiknya kebijakan yang dikeluarkan sifatnya belum luas dan belum ada yang menangani secara langsung mengenai masalah mobilitas atau migrasi penduduk karena kebijakan yang sudah ada hanya berfokus pada penyelenggaraan administrasi kependudukannya saja. Selain itu dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan diantaranya: 1) Tidak adanya payung hukum atau kebijakan baik dalam lingkup nasional maupun daerah yang sifatnya khusus mengatur tentang pengendalian penduduk; 2) Kurangnya wawasan kependudukan masyarakat; dan 3) Kurangnya pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap program-program pengendalian penduduk.
TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN PULAU PULAU KECIL TERHADAP WARGA ASING BERDASARKAN UU NO 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL Roland Berliando; Tihadanah, Tihadanah; Arihta Ester Tarigan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3158

Abstract

Pemberian Hak Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil kepada Warga Negara Asing dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perjanjian jual beli Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, khususnya warga negara asing yang lebih tertarik untuk menguasai hak atas tanah pada suatu pulau karena banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan di dalam Pulau-Pulau Kecil tersebut. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perjanjian kepemilikan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia, khususnya warga negara asing yang lebih tertarik untuk menguasai hak atas tanah pada suatu pulau karena banyaknya potensi yang dapat dimanfaatkan di dalam Pulau-Pulau Kecil tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1.bagaimana pemberian hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dalam perspektif hukum agraria. Bagaimana peran pemerintah Daerah dalam Melindungi Pulau-Pulau Kecil Di Wilayah Indonesia penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan cara menganalisis dan studi literatur atau kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan objek penelitian. Selanjutnya data yang diperoleh dikaji dan dianalisis dengan pendekatanpendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini pengelolaan sumber daya alam kaitannya dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak dapat dilepas-pisahkan dengan tiga aspek penting yang harus dicermati oleh pemerintah yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Peran Pemerintah Daerah sebagai pelindung Pulau-Pulau kecil antara lain didasarkan pada adanya peraturan daerah khusus.pengaturan pembagian dan pengelolaan pulau-pulau kecil sehingga rencana pembangunan disusun oleh pengurus daerah memfasilitasi definisi arah penggunaan sumber daya di masing-masing Pengembangan regulasi untuk kawasan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestariannya Daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Page 28 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue