cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PENGARUH SERTA DAMPAK IMPLEMENTASI DISPENSASI NIKAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ISLAM Nanda Citra Aryaningsih; Cyntia Ardita Budiono; Eka Putri Kurniati; Ahmad Galih Prasetyo; Nur Rofiq
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3264

Abstract

Di dalam hukum Islam batasan usia untuk menikah tidak ditentukan. Jika pasangan calon pengantin sudah memenuhi rukun dan syarat sah melaksanakan pernikahan menurut hukum Islam, maka pernikahan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, di dalam peraturan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun. Oleh karena itu, jika calon pasangan ingin menikah dibawah usia yang ditentukan maka harus mengajukan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan suatu izin khusus yang dilakukan oleh calon pengantin dibawah umur yang diberikan oleh pengadilan. Adanya dispensasi nikah dikarenakan calon mempelai pria dan wanita belum memasuki usia 19 tahun sesuai dengan peraturan undang-undang. Dalam pelaksanaan dispensasi nikah diperlukan surat dispensasi yang berfungsi untuk memperoleh dispensasi. Pemberian dispensasi nikah juga berdampak pada calon pasangan yang menikah dibawah umur. Dilihat dari berbagai aspek, pemberian dispensasi nikah lebih mengarah kepada dampak negatif. Dikarenakan pelaksanaan pernikahan dibawah umur bagi pasangan dispensasi nikah dinilai belum seharusnya menikah karena belum terpenuhinya kematangan mental dan finansial oleh calon pasangan. Selain itu, calon pasangan dispensasi nikah dirasa terburu-buru untuk melaksanakan perkawinan karena pengajuan dispensasi tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif mengenai gambaran yang ada untuk memahami lebih lanjut tentang dispensasi nikah dan dampaknya pada pasangan yang menjalankannya. Serta tujuan pelaksanaan dispensasi nikah.
MENGUAK PERSOALAN HAK ULAYAT SUKU AWYU DENGAN PT INDO ASIANA LESTARI Devita Putri; Hastuti Rahmasari; Syera Nadia Prastya; Zahra Anisa Wira Yuda; Muhammad Marizal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3265

Abstract

Hak Ulayat suatu masyarakat hukum adat menentukan kekuasaan serta kewajibannya terhadap tanah yang berada dalam lingkungan wilayahnya. Masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah yang dikuasainya. Hak Ulayat di Indonesia masih banyak menyebabkan sengketa, seperti yang penulis jelaskan dalam jurnal ini mengenai konflik antara salah satu suku di Indonesia dengan PT Indo Asiana. Metode penelitian yang penulis terapkan yaitu metode penelitian hukum normatif-empiris dengan judicial case study. Tujuan dari metode ini adalah memastikan sudah sesuai atau belum penerapan hukum dalam peristiwa hukum in concreto dengan ketentuan peraturan. Kami menggunakan pendekatan terhadap suatu konflik dan campur tangan pengadilan.
PROBLEMATIKA WAJIB PAJAK DI INDONESIA DAN TINJAUAN TERHADAP TANTANGAN PERBAIKAN Jacinda Az Zahra; Herdandi Bagus Anand Pusponegoro; Queen Aisyah Annastasya; Inayatuzzahra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3266

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar Negara Indonesia, pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar, pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bunyinya, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan di atur undang undang”. Pajak digunakan sebagai alat menentukan perekonomian negara agar ketika perekononian negara berjalan maka sistem negara akan baik, selain itu pajak memiliki manfaat lain salah satunya meningkatkan kesejahteraan umum, Negara tidak mungkin membuat merosotnya kehidupan masyarakatnya dan pada umumnya di kenal dengan dua macam fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi Budgetair ialah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya. Fungsi Regulerend pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pajak sangatlah penting bagi peningkatan sumber dana bagi pemerintah yang mana dapat digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya.
PENGARUH SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Nur Astapia; Faiq Muhammad Zufar; Yulius Prasetyo H; Agung Rakha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3269

Abstract

Dalam UU No.28 Tahun 2007 Terkait ketentuan umum serta tata cara perpajakan pasal 1 angka 1 mengakatan “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Didalam perpajakan dikenal sanksi pajak ada 2 bentuk yaitu sanksi administrasi yang mencakup sanksi denda, bunga, serta kenaikan dan ada sanksi pidana ini merupakan sanksi pada wajib pajak jika berbuat kesalahan berat serta menyebabkan kerugian kepada penghasilan Negara. Kedua sanksi ini dapat diberikan pada wajib pajak apabila berbuat pelanggaran dan pengenaan sanksi dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.
JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MASYARAKAT & PANDANGAN ISLAM TERKAIT PROYEK PEMBANGUNAN REMPANG ECO CITY Irvanda Rizqi Maulana Putra; Laurensia Angelica; Lia Nisa Wahida; Melati Lintang Kirana; Margaretha Boru Sitanggang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3271

Abstract

Seluruh aspek wilayah Indonesia, terutama yang berada di darat dan di perairan yang mencakup sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sistem hukum belum berfungsi sebagaimana mestinya, sebagaimana mestinya berfungsi sebagai pengaman yang menjamin pemenuhan peraturan-peraturannya. Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, yang menyangkut hak-hak masyarakat adat yang dirampas karena eksploitasi lahan dalam Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, menjadi salah satu buktinya. Penelitian ini meneliti tentang jaminan kepastian hukum masyarakat adat Rempang dan juga pandangan dalam Islam terkait pembangunan Rempang Eco City. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kebijakan, studi kasus, dan teknik berdasarkan hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2004 DAN H.R. MUSLIM Garri Selastiani; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perbandingan antara kedua hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan hadits riwayat Muslim melalui metode tinjauan literatur atau juga dikenal sebagai kajian literatur. Hasil temuan menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum yang melindungi korban KDRT, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan KDRT, serta kolaborasi lintas-sektor untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus KDRT. Lebih lanjut, penelitian ini mendapati perlunya integrasi antara prinsip-prinsip hukum negara dan nilai-nilai agama dalam menanggulangi KDRT, dengan simpulan bahwa kerja sama antara lembaga negara dan agama sangat penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap korban KDRT dan menegakkan hukum yang lebih efektif, memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari KDRT.
ANALISIS PENGARUH KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK TERHADAP KEBUTUHAN RUMAH TANGGA DAN SEBAGAI TANTANGAN KEGIATAN PKK DI DAERAH KETEGAN, TAMAN, SIDOARJO Charina A. Rizqy; Nadiya R. Ali; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3284

Abstract

terhadap kebutuhan rumah tangga dan tantangan yang dihadapi dalam kegiatan PKK di wilayah Ngelom, Taman, Sidoarjo.Metodologi penelitian yang digunakan adalah survei dimana kuesioner dibagikan kepada 30 responden di wilayah tersebut. Hasilpenelitian menunjukkan adanya pengaruh kenaikan harga bahan pokok terhadap kebutuhan rumah tangga yang mana berpengaruhterhadap beberapa aspek. Di sisi lain, tantangan yang dihadapi oleh kegiatan PKK dalam mengatasi kenaikan harga bahan pokok juga memiliki dampak terhadap pemenuhan gizi keluarga. Temuan ini memberikan wawasan yang berharga bagi pemerintah setempat dan organisasi masyarakat seperti PKK untuk mengembangkan strategi yang lebih tepat dalam menghadapi dampakkenaikan harga bahan pokok bagi kebutuhan rumah tangga.
KONTRIBUSI SISWA SMAN 1 KAWEDANAN DALAM PENGGALANGAN DANA UNTUK MASYARAKAT Fifi D. Anugrahen; Nabila F. Salma; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3287

Abstract

Nilai kemanusiaan memberikan landasan moral dan motivasi dalam melakukan penggalangan dana untuk membentuk sebuah kepedulian, empati, dan solidaritas yang menciptakan hal positif bagi kesejahteraan kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kontribusi dari siswa SMAN 1 Kawedanan dalam penggalangan dana yang pernah dilakukan untuk mengimplementasikan nilai kemanusiaan yang terkandung dalam sila kedua Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner melalui google form yang disebarluaskan kepada siswa dan siswi SMAN 1 Kawedanan. Penelitian ini mengevaluasi penyebab para siswa mengikuti dan tidak mengikuti kegiatan penggalangan dana, selain itu juga mengevaluasi dampak kegiatan terhadap perubahan sikap atau persepsi terhadap isu-isu kemanusiaan.
PENERAPAN PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMBENTUK TATA SIKAP DAN NILAI NILAI KEWARGANEGARAAN DI KALANGAN ANAK SMA - SMA Kemala Bhayangkari 1 Surabaya Visca R. H. Prasetyo; Aisyah A. Salsabila; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3288

Abstract

Tujuan penelitian ini melihat bagaimana pendidikan kewarganegaraan mempengaruhi sikap dan nilai-nilai kewarganegaraan siswa SMA. Pendidikan ini sangat penting untuk membangun identitas mereka sebagai warga negara, memahami hak dan kewajiban mereka, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokratis. Dengan menggunakan angket yang diberikan kepada siswa SMA, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Ini menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memberikan dasar yang kuat untuk membangun tata sikap dan nilai-nilai yang positif. Untuk pendidikan kewarganegaraan yang efektif, kurikulum yang relevan, pendekatan pengajaran interaktif, dan peran guru yang inspiratif adalah komponen penting. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membangun generasi yang memiliki kesadaran kewarganegaraan yang kuat dan bersedia berkontribusi pada kemajuan masyarakat dan negara.
PENGARUH MEDIA SOSIAL X TERHADAP INTERAKSI SOSIAL DAN KETERLIBATAN KEWARGANEGARAAN DALAM MASYARAKAT Aqeela A. Purwanti; Afza T. Ramadhani; Kinanti R. Hayati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3291

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh media sosial X terhadap interaksi sosial dan keterlibatan kewarganegaraan dalam masyarakat. Kegiatan di media sosial bukan hanya dalam bentuk interaksi digital semata, tetapi juga memiliki dampak yang besar pada cara pandang, interaksi sosial, dan perilaku politik seseorang sebagai warga negara. X sebagai platform media sosial memberikan ruang bagi interaksi sosial yang luas dan keterlibatan kewarganegaraan yang aktif dalam mendukung demokrasi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik. Hasil survei menunjukkan bahwa media sosial X mampu meningkatkan interaksi sosial, dan juga ikut berperan dalam menyalurkan sifat kewarganegaraan di lingkungan masyarakat yang sesuai dengan sila ke 4 pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Page 32 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue