cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
TANTANGAN DAN PROSPEK PENYELESAIAN RELOKASI TANAH MILIK NEGARA Ryan Adhi Pratama; Gholib Sindhu Pratama; Hafidz Lukman Hakim; Habib Alfian; Rizqi Arfan Fanrisa; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3161

Abstract

Kebijakan relokasi tanah milik negara seringkali memicu kontroversi karena implikasinya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi, proses, dan tantangan relokasi tanah milik negara, serta upaya untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi. Data dikumpulkan dari sumber sekunder, seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relokasi tanah milik negara dapat membawa implikasi positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak positifnya termasuk peningkatan kualitas hidup, akses ke layanan dasar yang lebih baik, dan peluang ekonomi baru. Dampak negatifnya termasuk kehilangan mata pencaharian, putusnya hubungan sosial, dan trauma psikososial. Proses relokasi tanah milik negara seringkali diwarnai dengan berbagai kendala, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan informasi, dan ketidakadilan dalam pemberian ganti rugi. Tantangan ini dapat menghambat proses relokasi dan memicu konflik sosial. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan relokasi tanah milik negara termasuk: melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memberikan informasi yang transparan dan akuntabel, memastikan keadilan dalam pemberian ganti rugi, dan memberikan pendampingan psikososial bagi masyarakat yang terkena dampak. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami implikasi, proses, dan tantangan relokasi tanah milik negara, serta upaya untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini.
FAKTOR PENYEBAB ANAK MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TAWURAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG Andre Mahardika; I Kadek A Bayu; Ahmadin G Akbar; Aditya Wahyudi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3180

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan mengingat penerapan sanksi pidana terhadap Anak yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang telah mencapai usia 12 (dua belas) Tahun dan belum mencapai usia 18 (delapan belas) Tahun dan belum menikah, yang diduga, disangka, didakwa atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana. Terjadinya tindak kekerasan tawuran merupakan pidana yang anak lakukan dan tingkah laku tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan kenakalan anak. Kenakalan anak dikenal dengan Istilah Juvenile delinquency yang berasal dari Juvenile yang artinya young, anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Sedangkan, delinquency artinya wrong doing, terabaikan / mengabaikan yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial. Berdasarkan hasil penelitian ini maka faktor-faktor penyebab kejahatan tawuran dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu (internal). Faktor internal merujuk pada karakteristik dan kondisi individu yang memengaruhi perilaku kriminal Sedangkan yang kedua adalah faktor yang berasal dari luar individu (eksternal). Faktor eksternal yang berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan. seperti faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor kesadaran hukum.
PANCASILA: LAHIRNYA DASAR NEGARA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA INDONESIA Fitri Yani; Shevi Nurbaeti; Siti Tiara Maulia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3184

Abstract

Pancasila telah menjadi fondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan. Jurnal ini membahas mengenai peran dari pancasila dalam mempersatukan bangsa Indonesia melalui empat aspek utama, yaitu pancasila sebagai ideologi bangsa, pancasila sebagai ideologi bangsa yang menggarisbawahi nilai-nilai fundanental yang membentuk identitas kesatuan bangsa. Selain menjadi ideologi bagi bangsa indonesia Pancasila dipercaya dapat digunakan sebagai alat pemersatu bangsa, dimana pancasila dapat mengintegrasikan mengenai keberagaman sosial, budaya, dan agama menjadi satu kesatuan utuh yang kokoh. Pancasila juga didominasi sebagai pedoman hidup bagi bangsa Indonesia, karena dapat memberikan arahan moral dan etika bagi individu dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila juga memeiliki peran terhadap pembangunan nasional karena dapat menjadi panduan dalam merancang kebijakan dan program pembangunan untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk menyoroti relevansi dan urgensi Pancasila sebagai landasan negara Indonesia.
BHINNEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI BENTENG TERHADAP RISIKO KEBERAGAMAN BANGSA INDONESIA Fatma Arma Atus Sholeha; Salsabila, Salsabila; Eka Rahmawati
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3185

Abstract

Jumlah penduduk lebih dari 267 juta jiwa pada SUPAS 2019, maka Indonesia melampaui Amerika Serikat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat. Jumlah penduduk ini mewakili berbagai asal usul sosial, budaya, agama, dan etnis. Ada banyak kekuatan internal dan eksternal yang berkontribusi terhadap semakin beragamnya masyarakat Indonesia. Tantangan keberagaman ini membahayakan persatuan nasional Indonesia. Melalui penggunaan metode deskriptif kualitatif, penelitian ini berupaya menyelidiki keberagaman dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Penelitian ini menggunakan pendekatan dokumentasi untuk mengumpulkan literatur yang relevan untuk penelitian yang sedang berjalan. Berdasarkan hasil tersebut, diperlukan upaya untuk meningkatkan keharmonisan antar kelompok sosial, agama, dan etnis dalam konteks keberagaman. Hal ini dapat dicapai dengan bekerja sama dengan menggunakan prinsip persatuan, kesetaraan, dan saling menghormati yang terkandung dalam “Bhinneka Tunggal Ika” yang merupakan jantung dari integrasi nasional Indonesia.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMULIHAN LINGKUNGAN PERTANIAN KABUPATEN PASURUAN ATAS PENCEMARAN LIMBAH ALUMINIUM PT SIDO AGUNG ALUMINIUM Witasya Aurelia Sulaiman; Tomi Khoyron Nasir; Rakhbir Singh; Irwan Triadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3187

Abstract

Penulisan ini bertujuan mengetahui peranan hukum yang berlaku dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik sehingga lingkungan hidup dapat dinikmati oleh generasi berikutnya di masa yang akan datang. Kasus perusakan lingkungan yang baru – baru ini terjadi tepatnya pertengahan tahun 2023 di daerah Pasuruan dimana PT Sido Agung Aluminium membuang limbah produksi aluminiumnya kedalam sungai persawahan di Pasuruan Jawa Timur sehingga mengakibatkan rusaknya padi yang ditanam di persawahan tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan disimpulkan bahwa mewujudkan tujuan pengelolaan lingkungan melalui pencegahan dan penanggulangan pencemaran, maka diperlukan suatu strategi pendekatan hukum yang tepat dalam penyelesaian kasus lingkungan dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kemudian, dalam mengatasi kerusakan lingkungan pertanian di Pasuruan maka PT Sido Agung Aluminium diharuskan membayar ganti rugi berupa uang denda kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasuruan dan masyarakat sekitarnya serta perusahaan tersebut memperbaiki unit pengolahan limbahnya sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan oleh dinas lingkungan setempat. Sebagai pendukung terlaksananya aturan perlindungan lingkungan hidup tersebut adalah harus dilibatkan aparatur pemerintah daerah setempat yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai pedoman perlindungan lingkungan hidup.
PERAN MASYARAKAT TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BULLYING PADA ANAK DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM Raffi Ikzaaz Abdallah; Raihan Ramadhan; Rizal Ananda Gibran; Anissa Nabilla; Hikmah Nurhasanah; Rasendriya Hendarwi; Rara Siti Sandiah; Nabila Putri Adelita; Aissyah Lintang Pramudya; Mulyadi, Mulyadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3189

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami Partisipasi Masyarakat mengenai peran mereka dalam menanggulangi kasus bullying pada anak.Serta untuk mengetahui upaya dan strategi yang mereka gunakan untuk dalam pencegahan kasus bullying pada anak di lingkungan sekolah & masyarakat..Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk membahas lebih dalam mengenai peran masyarakat dalam pencegahan bullying.Masyarakat sangat berperan penting dalam menanggulangi kasus bullying. Seluruh lapisan masyarakat harus bekerja sama dalam mencegah kasus bullying. Pentingnya kerjasama antara Parapendidik,Masyarakat,serta anak-anak sendiri.
KOMPARASI HUKUM PERSELINGKUHAN DALAM PASAL 284 KUH PIDANA DAN HADITS RIWAYAT AHMAD Zahra Davika Mulyani; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3193

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian seputar perbandingan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani kasus perselingkuhan, khususnya yang diatur dalam Pasal 284 KUH Pidana dan hadits riwayat Ahmad. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur untuk mengumpulkan dan mengevaluasi informasi dari berbagai sumber yang relevan terkait kedua perspektif hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam pandangan hukum, sanksi yang diberikan, dan pertimbangan moral antara Pasal 284 KUH Pidana dan hadits riwayat Ahmad. Meskipun demikian, ditemukan juga kesamaan dalam pentingnya menjaga kesucian dan keutuhan institusi pernikahan dalam kedua perspektif hukum tersebut. Dampak dari penelitian ini adalah pengetahuan yang lebih khusus tentang perbedaan dan kesamaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani kasus perselingkuhan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan pengaruh tentang perlunya keseimbangan antara penegakan hukum positif dan nilai-nilai agama untuk memperkuat sistem hukum dan melindungi nilai-nilai moral dalam masyarakat.
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN TANTANGAN HUKUM KONTEMPORER ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI ERA GLOBALISASI Irwan Triadi; Rakhbir Singh
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3197

Abstract

Jurnal ini mengeksplorasi hubungan antara perlindungan lingkungan dan tantangan hukum kontemporer, dengan fokus pada analisis implementasi kebijakan lingkungan di era globalisasi. Di dunia yang saling terhubung seperti saat ini, isu lingkungan melampaui batas-batas nasional, memerlukan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi tantangan ini secara efektif. Studi ini menyelami kompleksitas hukum lingkungan, mempertimbangkan interaksi dinamis antara prinsip-prinsip hukum, formulasi kebijakan, dan strategi implementasi praktis. Melalui pendekatan multidisipliner, jurnal ini menguji lanskap evolusi tata kelola lingkungan di tengah-tengah kekuatan globalisasi, kemajuan teknologi, dan dinamika sosial-ekonomi. Dengan menganalisis studi kasus dan kerangka regulasi secara kritis, jurnal ini menilai efektivitas kebijakan lingkungan saat ini dalam mencapai tujuan keberlanjutan dan menjaga integritas ekologis. Selain itu, jurnal ini membahas peran kerja sama internasional, mekanisme hukum, dan kerangka kerja institusional dalam mempromosikan konservasi lingkungan dan mengatasi ancaman lingkungan lintas batas. Jenis Penelitian hukum yang penulis pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Jurnal ini bertujuan menambah wawasan yang diperoleh dari analisis ini agar berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman kita tentang interaksi antara hukum, kebijakan, dan perlindungan lingkungan dalam konteks global kontemporer, menawarkan perspektif berharga bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, sarjana, dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam tata kelola lingkungan dan upaya keberlanjutan
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA BERDASARKAN PASAL 1 UU NO. 35 TAHUN 2009 DAN HR ABU DAUD DAN AHMAD Dila Nurul Maghfira Arrahman; Tajul Arifin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3199

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mendalami pandangan hukum dan Islam mengenai penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta mengevaluasi seberapa efektif penegakan hukum dalam menangani kasus semacam itu. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur, di mana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad, bersama dengan studi terkait, dianalisis secara cermat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan hukum dan Islam sama-sama menentang penggunaan narkotika di kalangan remaja, ditandai dengan penerapan sanksi hukum yang tegas dan pendekatan moral yang kuat. Namun, terdapat tantangan dalam efektivitas penegakan hukum, terutama dalam upaya rehabilitasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika baru di kalangan remaja. Dampak dari penelitian ini adalah penekanan pada peran penting hukum dan agama dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja serta perlunya peningkatan dalam penegakan hukum dan implementasi kebijakan pencegahan yang proaktif.
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM TATA NEGARA Kuswan Hadji; Adina Latifaturrohmah; Dwi Lestari; Aina Sarah Hafawati; Tasya Putri Irawan; Nur Wahid Muharrom; Deaz Aji Pratama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i5.3203

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang krusial dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan hukum tata negara suatu negara. Studi ini menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum tata negara melalui interpretasi konstitusi, pengujian undang-undang, dan penegakan prinsip-prinsip konstitusional. Penelitian ini menyoroti pengaruh keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembentukan dan implementasi kebijakan, serta dampaknya terhadap keadilan dan kedaulatan hukum. Melalui tinjauan literatur dan studi kasus, artikel ini menggambarkan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, perlindungan hak-hak individu, dan pemeliharaan supremasi konstitusi dalam sistem hukum tata negara.

Page 29 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue