cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA Nidatunnisa, Nidatunnisa; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4416

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak asasi manusia dalam putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah analisis normatif terhadap keputusan-keputusan PTUN dan literatur terkait. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi peran PTUN dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks peradilan administrasi. Studi ini menemukan bahwa PTUN memainkan peran krusial dalam menjaga dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dengan cara menafsirkan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah seimbangnya kepentingan administratif negara dengan perlindungan hak asasi individu. Penelitian ini juga mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan peran PTUN dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif, termasuk peningkatan kapasitas hakim administrasi dalam memahami dan menerapkan standar hak asasi manusia internasional. Kesimpulannya, perlindungan hak asasi manusia dalam putusan PTUN adalah aspek penting dalam sistem peradilan tata usaha negara, yang memerlukan pendekatan yang seimbang antara kebutuhan administratif negara dan keadilan hak asasi manusia. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman dan penerapan hak asasi manusia dalam konteks pengadilan tata usaha negara di Indonesia.
Analisis Pemungutan Suara Ulang Di Kecamatan Medan Petisah Pada Pemilu Seretak 2024 Ummi Najipah Hasibuan; Irwansyah; Siti Aisyah; Dihya Nur Abdul Aziz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4435

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut system demokrasi menyelenggarakan pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya merupakan wujud demokrasi, dimana warga negara secara berdaulat menggunakan haknya untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nuraninya, Pemilu serentak 2024 di Indonesia menjadi sorotan utama dalam konteks perjalanan demokrasi di negara ini. Salah satu kecamatan yang menarik perhatian adalah Kecamatan Medan Petisah yang mengalami proses pemungutan suara ulang, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di kecamatan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai petugas pemilu dan melakukan analisis terhadap data partisipasi pemilih serta regulasi pemilu yang relevan.
TINJAUAN HUKUM YURIDIS NORMATIF TERKAIT PERUBAHAN USIA CALON PRESIDEN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI Aidil Ihsan Tambusai; Irwansyah; Rifqi Azis Zawwary; Sabila Al Hakim
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4437

Abstract

Perubahan usia calon presiden dan wakil presiden di Indonesia telah menjadi isu yang menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai pendapat. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara yuridis normatif perubahan usia minimal calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan usia minimal calon presiden dan wakil presiden memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik dan konstitusional di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menafsirkan dan menegakkan konstitusi, serta memberikan arahan hukum yang jelas terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Implikasi dari putusan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan sistem politik di Indonesia dengan memastikan bahwa persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional dan aspirasi masyarakat. Sehingga dengan adanya perubahan yang mendadak menjadikan isu public menganggap hal trersebut adalah politik dinasti. Kata kunci : Calon Presiden, Dinasti, Konstitus
ANALISIS ALUR PENYELESAIAN SENGKETA TUN PADA ACARA PEMERIKSAAN BIASA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 20004 Rusaila Nuralisa; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4453

Abstract

Prosedur pemeriksaan acara biasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mekanisme standar yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, dengan serangkaian tahapan formal yang dirancang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Prosedur ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Tahap pertama adalah pengajuan gugatan, baik secara langsung maupun melalui pos, sesuai Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004. Setelah itu, panitera melakukan penelitian administratif untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan gugatan, sebelum ketua pengadilan mengadakan rapat permusyawaratan untuk menilai kelayakan gugatan. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan persiapan oleh hakim anggota yang ditunjuk, untuk memastikan gugatan sudah lengkap sebelum sidang. Prosedur ini penting untuk menjamin bahwa sengketa tata usaha negara diselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kata kunci: PTUN, alur penyelesaian sengketa
DESAIN PERADILAN PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI MAHKAMAH KONSTITUSI Hazizah Hasibuan; Irwansyah; ahmad Riski Halapangan; Sahru Ramdan Harahap
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4466

Abstract

Mahkamah Konstitusi, selain sebagai penegak supremasi konstitusi dalam menafsirkan dan menguji undang-undang serta peraturan-peraturan terkait, juga berperan krusial dalam menjaga stabilitas hukum dan keadilan konstitusional, terutama dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum sesuai Pasal 24C ayat (1). Tantangan utamanya terletak pada efektivitas implementasi putusannya serta pengawalan terhadap proses hukum demi memastikan prinsip keadilan dan keterbukaan terwujud dengan baik. Analisis mendalam terhadap potensi kelemahan sistem sangat penting untuk menjaga integritas dan legitimasi Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pemilihan umum, yang sejalan dengan perannya sebagai pengawal keberlanjutan demokrasi dan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat melalui uji undang-undang dan peraturan yang relevan. Mahkamah Konstitusi juga berfungsi sebagai penjaga keberlanjutan demokrasi dengan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan konstitusi, tetapi juga mewakili suara dan kepentingan masyarakat secara luas. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertugas sebagai lembaga penegak hukum dalam konteks pemilihan umum, tetapi juga sebagai pengawal terhadap integritas proses demokratis dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat. Kata kunci: Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Desa
EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI ASAS PACTA SUNT SERVANDA TERHADAP SEBUAH PERJANJIAN DITINJAU DARI PUTUSAN MA No. 15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg Daniel Partahi Asriel Nainggolan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4472

Abstract

Perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yangmana dari hasil perjanjian tersebut dikarenakan adanya keepakatan yang mencapai tujuan bersama sehingga bisa bernetuk perjanjian, perjanjian ada dua macam ada perjanjian tertulis dan tidak tertulis, asas pacta sunt servanda merupakan sebuah asas yang mana ketika dua orang salingmengkiat janji maka janji tersebut harus dipatuhi seperti UU yang mana perjanjian adalah suatu pokok khusus dalam antara dua belah pihak, dalam penelitian ini yang dipakai adalah putusan MA No.15/Pdt.G.S./2023/PN Ktg yang mana dalam putusan ini bahwa pihak pengguat menggugat pihak tergugat karena wanprestasi yang dilakukan oleh pihak tergugat yang mana ia telah melanggar asas pacta sunt servanda ini, pada penelitian ini menggunakan penelitian tinjauan normatif (yuridis) yang mana pendenkatan yang digunakan statue approach dan conseptual approach hasil penelitian didapati bahwa sebenarnya sebelum piha pengguat menggugat tergugat atas wanprestasinya pha pengguat telah meaksanakan asas pacta sunt servanda yang mana ia telah memberikan kompensansi dengan 3 kali surat peringatan namun diabaikan oleh pihak tergugat sehingga pihak pengguat langsung membawa hal tersebut ke jalur hukum, agar efektivitas asas pacta sunt servanda dapat di impilkasikann dan dikembangkan dalam sistem hukum perjanjian Indonesia maka haruslah memenuhi fungsi pokok dalam sistem perjanjian sehingga dengan menerapan yang telah diatur dapat meningkatkan dan meneraturkan perjanjian sesuai asas pacta sunt servanda. Kata kunci: Asas Pacta Sunt Servanda, Perjanjian, Wanprestasi
KAJIAN SOSIAL TINGKAT KEPERCAYAAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERADA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT M. Ichsan Saputra; Bayu Putra Perdana; Muhammad Rizkhi Desriansyah; Reiza Andrian; M. Ading Alfalih
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i8.4480

Abstract

Kepercayaan public terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan kembali bila masyarakat memiliki rasa aman yang tinggi. Inti dari kepercayaan terhadap polisi hanya dapat diperoleh bila kepolisian memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap apparat penegak hukum menjadi fenomena yang cukup sering erjadi belakangan ini. Banyaknya aparat penegak hukum yang terlibat atau bahkan menjadi pelaku dalam tindak kejahatan menjadi salah satu penyebabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fenomena apa saja yang membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar dapat memberikan solusi untuk menangani menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terjadi karena banyaknya pemberitaan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum baik yang hanya terlibat dalam kejahatan maupun yang menjadi pelaku kejahatan.
THE MODEL OF THE UNITARY STATE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE REFORMATION ERA Arif Ramadhan, Farhan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4506

Abstract

According to Article 1 Paragraph (1) of the 1945 Constitution, Indonesia is a unitary state and a Republic. Article 37 Paragraph (5) confirms that the form of Indonesia as a unitary state cannot be changed. There are two types of unitary states: those with a centralized system and those with a decentralized system. The unitary state with a decentralized system has five variations: (1) a unitary state with a centralized decentralized system; (2) a unitary state with a decentralized system that further decentralizes; (3) a unitary state with a proportional decentralized system; (4) a unitary state with a federalistic decentralized system; and (5) a unitary state with a confederate decentralized system. The Republic of Indonesia currently operates under a unitary state model with a decentralized system. This system was established through the enactment of Law No. 22 of 1999 and Law No. 32 of 2004, which introduced a federalistic decentralized system. However, with the implementation of Law No. 23 of 2014 concerning Local Government, the country shifted to a unitary state model with a centralized decentralization system. Keywords: Indonesia, Unitary Republic, Decentralized System
ANALISIS PERAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Bobby Raynhot Sitinjak; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4534

Abstract

Penelitian ini mengkaji peran hakim dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi literatur dari buku, jurnal nasional dan internasional, serta analisis putusan hakim PTUN sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki peran sentral dalam proses persidangan, mulai dari menerima, memverifikasi, dan memproses berkas perkara hingga memimpin jalannya persidangan. Hakim juga bertanggung jawab dalam menyusun putusan yang adil, berdasarkan penafsiran dan penerapan hukum yang relevan terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Pertimbangan hukum dalam putusan hakim melibatkan evaluasi bukti, prinsip keadilan, serta aspek moral dan etis. Putusan yang baik harus memenuhi tiga unsur utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Hakim harus memastikan bahwa putusan tidak hanya memihak salah satu pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Penelitian ini menegaskan bahwa peran hakim sangat krusial dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum, serta dalam memastikan bahwa putusan yang diambil memberikan dampak positif bagi perkembangan hukum dan kehidupan sosial. Kata Kunci: Peran Hakim, Sengketa Tata Usaha Negara, Persidangan, Putusan Hakim
SOSIOLOGI HUKUM SEBAGAI ALAT ANALISIS TERHADAP KONFLIK SOSIAL DAN RESOLUSI HUKUM (MENELAAH KONTRIBUSI SOSIOLOGI HUKUM DALAM MEMAHAMI AKAR KONFLIK SOSIAL DAN MENCARI SOLUSI HUKUM YANG BERKELANJUTAN) Ayu Lestari; Ashwa Afriyani; Susanti Maharani; Wina Aprilia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4566

Abstract

Sosiologi Hukum memegang peran penting dalam menganalisis konflik sosial yang terjadi dalam masyarakat. Kontribusi Sosiologi Hukum tidak hanya terbatas pada pemahaman akar konflik sosial, tetapi juga mencari solusi hukum yang memberikan dampak positif dalam masyarakat secara berkelanjutan. Dalam artikel ini, akan dipaparkan bagaimana Sosiologi Hukum dapat digunakan sebagai alat analisis untuk menelaah konflik sosial serta merumuskan resolusi hukum yang relevan dengan realitas sosial yang ada. Melalui pendekatan holistik yang disediakan oleh Sosiologi Hukum, diharapkan dapat tercapai pemahaman yang mendalam terhadap konflik sosial dan langkah-langkah penyelesaian yang lebih tepat dalam konteks kehidupan masyarakat modern.

Page 56 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue