cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
KEJAHATAN INTERNASIONAL MENGENAI PERDAGANGAN ORANG YANG MELIBATKAN KERJA SAMA ANTARA POLISI INDONESIA DAN MALAYSIA Muhammad Dava Sauqi; Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4576

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai negara, seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Kejahatan perdagangan manusia merupakan tindakan yang bertentangan dengan martabat dengan mengeksploitasi manusia untuk tujuan komersial dan seringkali melibatkan jaringan transnasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara tetangga di Asia Tenggara, mempunyai permasalahan serius terkait perdagangan manusia, dan kerja sama kepolisian kedua negara sangatlah penting. Kejahatan ini merugikan korban dan melanggar hak asasi manusia, dan upaya penanggulangannya memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Kerja sama internasional sangat mendesak mengingat aktivitas perdagangan manusia melintasi batas negara dan melibatkan banyak aktor dari berbagai negara. Untuk melindungi hak-hak korban dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perdagangan manusia, kerja sama internasional antara kepolisian Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu dukungan utama. Penulisan artikel mengenai urgensi kerja sama ini relevan untuk meningkatkan pemahaman terhadap masalah ini dan memberikan rekomendasi upaya mitigasi yang lebih efektif. Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori kerjasama internasional dan konsep perjanjian internasional. Hasil artikel menunjukkan bahwa Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan berat yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial, seperti kerja paksa dan prostitusi seksual. Karakteristik TPPO mencakup penyelundupan, eksploitasi, jaringan kriminal terorganisir, dan menyasar korban yang rentan. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang menghadapi permasalahan TPPO sebagai negara asal, transit dan tujuan korban. Kerja sama antara Kepolisian RI dan Malaysia sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Perjanjian kerja sama kedua negara memperkuat kerja sama dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan TPPO, dengan fokus pada pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan dan pencegahan korban. Urgensi dari kerja sama ini mencerminkan perlunya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam memerangi TPPO, yang mencakup perlindungan hak asasi manusia, perluasan jaringan TPPO, dan penegakan hukum yang efektif. Dengan kerja sama yang baik diharapkan kasus TPPO dapat dikurangi dan korban dapat terlindungi dari eksploitasi yang merugikan. Kata Kunci: TPPO, Perdagangan Orang. Kata Kunci : TPPO, Trafficking in Persons, Human Trafficking
URGENSI KEJAHATAN LINTAS NEGARA PERDAGANGAN ORANG: STUDI KERJA SAMA KEPOLISIAN INDONESIA DAN MALAYSIA Naufal Syafiq Fernanto; Dr. Andi Aina Ilmih, SH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4578

Abstract

Abstrak Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang meresahkan dan memerlukan perhatian serius dari berbagai negara, seperti yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia. Kejahatan perdagangan manusia merupakan tindakan yang bertentangan dengan martabat dengan mengeksploitasi manusia untuk tujuan komersial dan seringkali melibatkan jaringan transnasional. Indonesia dan Malaysia, sebagai negara tetangga di Asia Tenggara, mempunyai permasalahan serius terkait perdagangan manusia, dan kerja sama kepolisian kedua negara sangatlah penting. Kejahatan ini merugikan korban dan melanggar hak asasi manusia, dan upaya penanggulangannya memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat. Kerja sama internasional sangat mendesak mengingat aktivitas perdagangan manusia melintasi batas negara dan melibatkan banyak aktor dari berbagai negara. Untuk melindungi hak-hak korban dan mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perdagangan manusia, kerja sama internasional antara kepolisian Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu dukungan utama. Penulisan artikel mengenai urgensi kerja sama ini relevan untuk meningkatkan pemahaman terhadap masalah ini dan memberikan rekomendasi upaya mitigasi yang lebih efektif. Metode penulisan artikel yang digunakan adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah teori kerjasama internasional dan konsep perjanjian internasional. Hasil artikel menunjukkan bahwa Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan berat yang melibatkan eksploitasi manusia untuk tujuan komersial, seperti kerja paksa dan prostitusi seksual. Karakteristik TPPO mencakup penyelundupan, eksploitasi, jaringan kriminal terorganisir, dan menyasar korban yang rentan. Indonesia dan Malaysia merupakan negara yang menghadapi permasalahan TPPO sebagai negara asal, transit dan tujuan korban. Kerja sama antara Kepolisian RI dan Malaysia sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, termasuk pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Perjanjian kerja sama kedua negara memperkuat kerja sama dalam pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan TPPO, dengan fokus pada pertukaran informasi, penegakan hukum bersama, perlindungan dan pencegahan korban. Urgensi dari kerja sama ini mencerminkan perlunya pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif dalam memerangi TPPO, yang mencakup perlindungan hak asasi manusia, perluasan jaringan TPPO, dan penegakan hukum yang efektif. Dengan kerja sama yang baik diharapkan kasus TPPO dapat dikurangi dan korban dapat terlindungi dari eksploitasi yang merugikan. Kata Kunci: TPPO, Perdagangan Orang. Kata Kunci : TPPO, Trafficking in Persons, Human Trafficking
ANALISIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK PALESTINA - ISRAEL : PENDEKATAN STUDI LITERATUR Muhamad Frizal Rasyid Habibi Anam; Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4585

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik antara Palestina dan Israel dari perspektif HAM internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang melibatkan analisis terhadap berbagai sumber literatur yang relevan mengenai konflik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tersebut telah menghasilkan pelanggaran HAM yang serius terhadap warga sipil di kedua belah pihak, termasuk penggunaan kekerasan yang berlebihan, penahanan tanpa proses hukum yang adil, dan pembatasan kebebasan bergerak. Upaya-upaya internasional untuk menyelesaikan konflik ini, sementara itu, telah menyoroti pentingnya mematuhi standar HAM internasional dalam setiap langkah penyelesaian konflik. Kata Kunci: Konflik, HAM, Pelanggaran
KONFLIK RUSIA-UKRAINA: IMPLIKASI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN INTERVENSI INTERNASIONAL M Ramadhan Islami A.S; Dr. Andi Aina Ilmih, SH, MH
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4606

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, dengan fokus pada klaim genosida, operasi militer Rusia, serta peran NATO dalam konflik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang melibatkan analisis mendalam terhadap berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk laporan dari organisasi HAM, analisis kebijakan internasional, dan studi kasus spesifik mengenai insiden pelanggaran HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik ini telah menyebabkan berbagai pelanggaran HAM yang serius oleh kedua belah pihak. Rusia dituduh melakukan tindakan genosida dan serangan militer yang melanggar hukum internasional, sementara Ukraina juga terlibat dalam pelanggaran HAM dalam upaya mereka mempertahankan kedaulatan. NATO, meskipun tidak terlibat langsung dalam konflik, memainkan peran penting dalam memberikan dukungan kepada Ukraina dan menekan Rusia melalui sanksi dan diplomasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk penegakan hukum internasional, perlindungan HAM, dan dialog diplomatik yang berkelanjutan. Kata Kunci: Rusia, Ukraina, HAM
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF APARAT PENEGAK HUKUM DI KOTA SUKABUMI Nurbaity Hidayatullah; Ujuh Juhana; Agus Rasyid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4633

Abstract

Kasus Kekerasan seksual yang terus meningkat setiap tahunnya menjadikan Indonesia harus berfikir keras menyelesaikan salah satu permasalah hukum ini, salah satu alasan tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia adalah karena kurangnya hukum yang mengikat pelaku. Didasarkan atas hal ini pemerintah akhirnya men-sahkan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Mei 2022 dan diberlakukan sejak Undang-Undang tersebut disahkan. Undang-undang ini berfokus pada perlindungan korban (terkhusus perempuan dan anak) agar mendapatkan perlindungan dengan sebaik-baiknya dan keadilan yang seadil-adilnya. Aparat penegak hukum memiliki tugas untuk menerapkan undang-undang. Namun pada kenyataannya, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum diterapkan sepenuhnya di Kota Sukabumi. Berdasarkan hal ini penulis mencoba untuk mencari tau apa yang menjadi problematika dalam penerapan undang-undang ini terkhususnya oleh para aparat penegak hukum di wilayah kota Sukabumi, serta bagaimana upaya penanggulangan tindak kejahatan seksual oleh aparat penegak hukum di Kota Sukabumi. Teknik pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis ialah metode penelitian kualitatif yang lebih berfokus pada mencari data kelapangan secara langsung kepada narasumber atau yang mempunyai data. wawancara dan observasi ini penulis rasa pas dengan rumusan masalah yang diangkat oleh penulis, selain dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi, penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data lewat studi kepustakaan. Problematika dalam penerapan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ialah tidak terpenuhinya komponen-komponen dalam sistem penerapan hukum, komponen tersebut yakni struktural dan kultur hukumnya. Untuk upaya penanggulangan dalam mencegah tindak pidana kekerasan seksual baik secara hukum pidana ataupun non-hukum pidana sudah sangat baik.
PERAN SOSIALISASI DALAM MENGATASI BULLYING DAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK JALANAN: MEMBANGUN MASA DEPAN YANG LEBIH AMAN Mochammad Firmansyah Dwi Setiawan; Hariyo Sulistiyantoro; Helga Anindya Putri; Salma Kirana Nariswari; Dear Prasastika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4637

Abstract

Bullying dan kekerasan seksual merupakan masalah sosial yang masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat, pendidikan, hingga lingkungan kerja. Kasus bullying dan kekerasan seksual masih banyak terjadi di lingkungan pendidikan karena adanya faktor yang membedakan kelas-kelas sosial, perbedaan fisik, hingga perbedaan ekonomi, dan faktor utamanya adanya sifat iri. Sehingga pencegahan bullying dan kekerasan sesual ini merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, dengan semakin banyaknya kasus bullying dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Penyuluhan hukum tentang anti bullying dan kekerasan seksual bertujuan agar meningkatkan pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai pencegahan terjadinya bullying dan kekerasan seksual sejak dini di lingkungan pendidikan. Penyuluhan ini dilaksanakan di beberapa lingkungan masyarakat di Kota Surabaya, dengan metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi serta tanya jawab kepada seluruh peserta. Hasil program pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa setelah diberikan materi dapat meningkatkan pengetahuan para peserta terkait dengan pencegahan bullying dan kekerasan seksual. Hal tersebut dapat dilihat dengan ketepatan para peserta dalam menjawab pertanyaan terkait dengan pencegahan, sebab terjadinya, dan karakteristik bullying dan kekerasan seksual. Kata kunci: Bullying, Kekerasan Seksual, Masyarakat
SOSIALISASI PENCEGAHAN BULLYING DI PANTI ASUHAN TAQOBI 2 SINGOSARI MALANG Nathaza Diny Utari; Dessy Maeyangsari; Ni’matul Fauziyah Salsabila Alfiani Putri; Ganis Raditya Prabaswara; Kevin Cesario Valentino Simanjuntak
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4657

Abstract

Bullying saat ini masih menjadi fenomena sosial yang berdampak serius di Indonesia. Bullying merupakan tindakan yang berdampak negatif berupa kekerasan psikis maupun fisik yang dilakukan oleh pelaku kepada korban. Korban bullying yang mengalami hal tersebut seringkali mengalami masalah dalam kesehatan mental yang mengakibatkan timbul rasa keinginan untuk balas dendam. Adanya dukungan sosial dari lingkungan sekitar menjadi faktor penting bagi korban untuk tetap kuat secara fisik dan mental. Kesadaran masyarakat dari berbagai kalangan perlu dibangun mengenai dampak negatif yang diakibatkan oleh bullying, sehingga menjadi Upaya preventif dalam menekan tingginya tindakan bullying yang terjadi. Pemahaman tentang bahaya dari bullying perlu ditanamkan sejak dini, dikarenakan usia tersebut adalah waktu yang rawan pada anak melihat sesuatu yang terjadi untuk ditiru.
TINJAUAN CYBERSTALKING MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA Nadia Prasista Maharani; Muchammad Ariqul Baihaqi; Syahda Aneira Diniroja; Achmad Arifai Sidik; Miko Aditiya Suharto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i9.4669

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi yang ada di dunia ini pun juga semakin ikut berkembang, contohnya seperti perkembangan teknologi dalam penggunaan internet. Saat ini, internet dapat dimanfaatkan untuk dapat berkomunikasi secara daring (online) melalui sosial media. Dalam penggunaan sosial media, tidak menutup kemungkinan dapat terjadi tindak kejahatan yang dapat dilakukan secara daring (online) atau yang biasanya disebut dengan kejahatan siber (cybercrime). Salah satu jenis dari kejahatan siber adalah cyberstalking yang merupakan perilaku menguntit seseorang secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi internet yang diwujudkan dengan beberapa metode dalam melakukan tindakan tersebut. Di Indonesia sendiri belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan cyberstalking ini. Saat ini yang menjadi acuan dari pengaturan cyberstalking adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun isi dari pasal-pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur tentang cyberstalking. Sebagai pengguna sosial media, setiap individu wajib untuk memahami memahami kemungkinan tindak kejahatan yang dapat terjadi dalam penggunaan internet, sehingga dapat melakukan upaya preventif agar meminimalisir kemungkinan menjadi korban cyberstalking.
ANALISIS YURIDIS ATAS PUTUSAN PTUN TERKAIT DENGAN PROSES PEMBATALAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA Rian Delvino Pramudya; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4671

Abstract

This research aims to analyze normative juridically the decisions of the State Administrative Court (PTUN) related to the process of canceling State Administrative decisions (TUN). The method used in this research is a normative juridical method with a statutory approach and relevant cases. Analysis was carried out on PTUN decisions related to the process of canceling TUN decisions, both from a substantive and procedural perspective. The research results show that the PTUN tends to make decisions based on the principles of state administrative law, such as fairness, feasibility, and compliance with established procedures. However, there are challenges in implementing PTUN decisions that require further attention from relevant parties to ensure effectiveness and fairness in enforcing state administrative law. It is hoped that this research can contribute to deepening understanding of the process of canceling TUN decisions through a normative juridical perspective. Keywords: State administrative justice; Cancellation of State Administrative Decisions; Juridical Analysis
PROSEDUR PELAKSANAAN GANTI RUGI ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Faris Muzhaffar Pakpahan; Jhosua V F Siallagan; Ahmad Ansyari Siregar
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i10.4672

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ganti rugi asuransi kendaraan bermotor. Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Asuransi kendaaraan bermotor memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain: Tabrakan, Terperosok , Perbuatan jahat, Pencurian, Kebakaran. Prosedur klaim ganti rugi yakni melaporankan kerugiman, pengumpulan dokumen, pengisian formulir klaim, surveyor dan penilaian kerusakan, proses verifikasi, keputusan klaim, pembayaran atau perbaikan, klaim tambahan.

Page 57 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue