cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
PERAN PENGADILAN TATAUSAHA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DI ERA GLOBALISASI Sabda Ramadani; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4301

Abstract

Masalah lingkungan hidup menjadi salah satu masalah yang paling penting dan sensitif di era globalisasi saat ini. Masyarakat di seluruh dunia menghadapi masalah pencemaran lingkungan, perubahan iklim, dan kerusakan ekosistem. Pengadilan tata usaha negara (PTUN) memiliki peran yang sangat strategis sebagai badan peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa administratif dalam upaya menangani masalah ini. Karena PTUN beroperasi sebagai sarana penyelesaian sengketa lingkungan yang berbasis hukum administrasi, sangat penting untuk memahami peran PTUN dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Di era globalisasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memainkan peran penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup. PTUN digunakan dalam situasi ini untuk menyelesaikan sengketa lingkungan yang disebabkan oleh keputusan tata usaha negara yang melanggar hukum lingkungan. Sebuah gugatan ke PTUN menuntut agar keputusan tata usaha negara yang tidak cermat dibatalkan atau tidak sah, sehingga pencemaran lingkungan dapat dihentikan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah dasar hukum utama dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui PTUN. Studi ini berfokus pada peran teoretis dan praktis PTUN dalam penegakan hukum lingkungan hidup, dan menggunakan pendekatan deskriptif analisis.
STUDI ANALISIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MELALUI UPAYA ADMINISTRATIF Ronaldi Agustinus; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4302

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa administrasi di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini menjelaskan fenomena yang ada melalui analisis norma hukum yang relevan. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTUN berperan penting dalam menyeimbangkan kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negara dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sebelum membawa perkara ke PTUN, penggugat diwajibkan menempuh upaya administratif sesuai Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986, yang melibatkan keberatan dan banding terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN). Jika prosedur administratif tidak dilalui, gugatan dianggap tidak dapat diterima. Penelitian ini juga menyoroti bahwa KTUN adalah keputusan konkret, individual, dan final yang memiliki konsekuensi hukum. Dengan demikian, PTUN merupakan instrumen penting dalam memperkuat demokrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
TINJAUAN YURIDIS DALAM PENANGANAN TANAH TERLANTAR Victor Tongam Museka Siregar; Yudi Kornelis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4304

Abstract

Tanah terlantar menjadi isu yang signifikan dalam konteks hukum properti dan pengelolaan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan secara yuridis terhadap penanganan tanah terlantar, menganalisis aspek hukum yang terlibat dalam kasus tanah terlantar, serta menyelidiki kerangka hukum yang dapat diterapkan untuk menangani masalah ini. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepemilikan tanah, pengelolaan lahan, dan perlindungan terhadap tanah terlantar. Selain itu, studi ini juga mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus-kasus tanah terlantar. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas masalah tanah terlantar dari perspektif hukum. Faktor-faktor seperti ketidakjelasan kepemilikan, pengabaian, perubahan status tanah, serta kekurangan regulasi yang memadai menjadi tantangan utama dalam penanganan tanah terlantar. Selain itu, ditemukan bahwa kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait juga berkontribusi pada eskalasi masalah ini. Kesimpulannya, diperlukan langkah-langkah hukum yang lebih tegas dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan tanah terlantar. Revisi kebijakan, penguatan regulasi, peningkatan kerjasama antarlembaga, serta pembaruan dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah dapat menjadi solusi dalam penanganan masalah ini. Penelitian lebih lanjut juga diperlukan untuk menggali solusi yang lebih efektif dan menyeluruh dalam menangani tanah terlantar dari perspektif yuridis.
PEMBINAAN MORAL DAN ETIKA BERBASIS PANCASILA UNTUK SANTRI KELAS 6 MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) MA’HAD AL ZAYTUN Fatikha Salsabila; Atika Nurfaiza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4317

Abstract

Pembinaan moral dan etika berbasis pancasila untuk santri kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah Ma’had Al-Zaytun bukan hanya ditujukan untuk santri Al-Zaytun saja tapi untuk seluruh masyarakat luas. Adanya Pembinaan moral dan etika bagi santri kelas 6 agar dapat menjadi anak bangsa yang beretika baik dan bermoral tinggi. Adanya pembinaan ini juga agar anak-anak mempunyai bekal yang cukup dalam menjalani kehidupan di masyarakat dan kehidupan sehari-hari di asrama, di sekolah maupun di rumah. Pembinaan moral. Penelitian ini mengeksplorasi implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembinaan moral dan etika di MI Ma’had Al Zaytun, dengan fokus pada santri kelas 6. Melalui wawancara dan observasi, ditemukan bahwa nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, dan menghargai perbedaan diterapkan melalui berbagai kegiatan di dalam dan di luar kelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan komprehensif ini efektif dalam membentuk karakter santri yang baik. Dukungan dari sekolah, kurikulum yang terintegrasi, serta keterlibatan orang tua dan guru di asrama menjadi kunci keberhasilan program ini. Meskipun menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya, penelitian ini menyarankan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pembinaan moral dan etika berbasis Pancasila di sekolah-sekolah lain di Indonesia
IMPLEMENTASI PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Hafiz An Nur; Muhammad Idrus Baldannudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4318

Abstract

Implementasi prinsip negara hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM) merupakan isu penting dalam konteks Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi perlindungan hak-hak dasar individu dan menjaga supremasi hukum dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskusikan implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan HAM di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi yang perlu diambil untuk memperkuat penegakan HAM di negara ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber teks hukum, literatur ilmiah, dan dokumen resmi terkait. Analisis data dilakukan untuk mengidentifikasi pola implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan HAM. Implementasi prinsip negara hukum di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan HAM. Namun, masih terdapat tantangan seperti impunitas dan keterbatasan sumber daya dalam penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat penegakan HAM di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia perlu ditingkatkan melalui langkah-langkah konkret seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pengawasan yang ketat, revisi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemantauan HAM.
PENGARUH KESADARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENINGKATKAN AKTIVISME MAHASISWA DI IAI AL-AZIS Bagus Tegar Awaluddin; Ariny Nur Al-Salma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4322

Abstract

Penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun mayoritas mahasiswa Institut Agama Islam Al-AZIS (IAI Al-AZIS) memiliki pemahaman yang kuat tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai hak dasar individu, keterlibatan langsung dalam aktivisme yang berkaitan dengan HAM masih rendah. Sebagian kecil responden terlibat dalam organisasi seperti HIMMA yang fokus pada HAM, namun sebagian besar belum memiliki pengalaman dalam aktivisme HAM di kampus. Faktor-faktor seperti minimnya organisasi yang memprioritaskan HAM, prioritas terhadap aktivitas lain, dan kurangnya komitmen yang kuat untuk aktif dalam aktivisme HAM menjadi penyebab utama rendahnya partisipasi ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa kesadaran akan HAM diakui sebagai penting oleh mahasiswa dalam membangun integritas dan menciptakan perubahan positif, meskipun implementasinya dalam aktivisme masih terbatas. Oleh karena itu, penekanan pada langkah-langkah konkret seperti pendirian organisasi HAM, pendidikan tentang HAM, integrasi nilai-nilai HAM dalam kurikulum, serta kampanye yang mendukung pemahaman dan perlindungan terhadap HAM di masyarakat diperlukan untuk meningkatkan partisipasi dalam aktivisme HAM di IAI Al-AZIS
ANALISIS PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Fadilla Dwi Maharani; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4335

Abstract

Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dikenal dan mendapat arti penting dalam lalu lintas hukum dimulai dari sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (disingkat UUPTUN No. 5 Tahun 1986). hukum acara peradilan tata usaha negara ini dibuat sebagai suatu aturan yang berisi mengenai cara-cara seseorang /sekelompok bertindak dalam pengadilan dan tentang bagaimana cara pengadilan menindak suatu hal tersebut guna menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan administrasi Negara. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode deskriptif normative. bahwa dalam sebuah negara memiliki administrasi negara masing-masing dan dalam hal tersebut tidak bisa dihindari adanya sengketa yang timbul dalam administrasi tersebut.
PRINSIP PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA Darlipius Buulolo; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4337

Abstract

Di era globalisasi ini, kemajuan teknologi telah secara signifikan mengubah cara hidup kita dan dinamika sosial, dengan Internet menjadi penghubung utama yang mengecilkan jarak antarbangsa dan meruntuhkan batas-batas kedaulatan serta tatanan sosial. Pengesahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perlindungan Data Pribadi memberikan arahan baru dalam hukum acara PTUN, mendukung upaya pembuktian dalam penyelesaian sengketa administratif. Perbedaan pandangan antara badan pemerintah dan masyarakat terhadap kepentingan umum sering menjadi titik tolak kasus-kasus yang dihadapi PTUN, yang memerlukan penelitian bukti yang cermat dan komprehensif untuk mencari kebenaran faktual dan prosedural dalam mengambil keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi desain sistem alat bukti elektronik serta dampak hukumnya di ranah hukum administrasi, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis literatur dan bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam memperkuat keabsahan bukti dalam proses hukum di PTUN.
ANALISIS FUNGSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERANANNYA DALAM MENGATUR HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP Shinta Novita Sari Silalahi; Yudi Kornelis; Diki Zukriadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4338

Abstract

The State Administrative Court (PTUN) is one of the important instruments in the Indonesian legal system aimed at overseeing government administrative actions and ensuring justice for the public. This research was conducted using qualitative methods with a descriptive analytical approach. The results indicate that PTUN plays a vital role in controlling government administrative actions and providing a legal protection mechanism for the public. PTUN functions as an independent overseer ensuring that government administrative decisions are made based on the prevailing laws and do not harm public interests. Through fair and transparent rulings, this research provides valuable insights for policymakers and legal practitioners to continuously improve and strengthen the function of PTUN within the Indonesian legal system
PEMAHAMAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KELUARGA: MEMBANGUN KEBANGSAAN YANG INKLUSIF DAN BERTOLERANSI Muhammad Adityawarman; M. Reza Hafiz
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4348

Abstract

Pemahaman Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi serta membentuk karakter guna memiliki identitas bangsa yang inklusif dan bertoleransi. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dipahami dan diterapkan dalam lingkungan keluarga sebagai unit terkecil dalam Masyarakat dan negara. Melalui pemahaman yang mendalam dan penerapan nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari, keluarga diharapkan dapat menjadi pertahanan utama dalam membangun kebangsaan yang inklusif. Studi ini menginvestigasi implementasi nilai-nilai Pancasila dalam konteks keluarga di Indonesia dengan menggunakan pendekatan analisis literatur dan dokumen. Pancasila, sebagai landasan negara, menetapkan prinsip-prinsip yang mempromosikan inklusi sosial dan harmoni dalam masyarakat. Penelitian ini tidak melibatkan proses wawancara langsung, melainkan bergantung pada studi literatur untuk mengevaluasi bagaimana nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial tercermin dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari keluarga. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman dan praktik nilai-nilai ini dalam lingkungan keluarga dapat memperkuat solidaritas sosial dan memberikan fondasi yang kokoh untuk membangun masyarakat Indonesia yang inklusif dan toleran.

Page 54 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue